cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Jurnal Fatwa Hukum
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Arjuna Subject : -
Articles 3,296 Documents
PELAKSANAAN UPACARA ADAT GAWAI RAA MASYARAKAT ADAT DAYAK TAMAN DI DESA SAYUT KECAMATAN PUTUSSIBAU SELATAN KABUPATEN KAPUAS HULU NIM. A1012131142, OKTAVIANUS RANANGAMAS SAEN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Upcara Adat Gawai Raa Masyarakat Adat Dayak Taman Di Desa sayut Kecamatan Putussibau selatan Kabupaten Kapuas Hulu merupakan upacara untuk mengungkapkan rasa hormat yang tertinggi kepada roh-roh para leluhur dan kepada Allahtallah (sang Pencipta). Permasalahan dalam penelitian skripsi ini adalah Faktor-faktor Apa saja Yang Menyebabkan Terjadinya Perubahan dalam Pelaksanaan Upacara Adat Gawai Raa Masyarakat Adat dayak Taman Di Desa Sayut Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten Kapuas Hulu. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan jenis penelitian Kualitatif karena berkaitan dengan bagaimana hukum dapat dipelajari sebagai gejala sosial yang diamati didalam kehidupan nyata. Teknik pengumpulan data menggunakan teknik wawancara dan teknik penyebaran angket/qeusioner. Sampel dalam penelitian ini adalah Temenggung Taman Ulu kapuas, Ketua Adat, Kepala Desa dan masyarakat adat Dayak Taman di Desa Sayut Kecamatan Putussibau Selatan kabupaten kapuas Hulu. Berdasarkan hasil penelitian bahwa Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan dalam pelaksanaan upacara adat Gawai Raa masyarakat adat Dayak Taman di Desa Sayut Kecamatan Putussibau Selatan Kabupaten kapuas Hulu adalah faktor agama, faktor ekonomi, dan faktor perkembangan zaman. Akibat hukum yang timbul bagi yang melanggar ketentuan hukum adat dalam pelaksanaan upacara adat Gawai Raa adalah membayar sanksi adat yang telah disepakati oleh para Tetua adat dan pihak pelaksana upacara adat Gawai Raa. Upaya fungsionaris adat dalam melestarikan upacara adat Gawai Raa masyarakat adat Dayak Taman adalah memberikan informasi dan sosialisasi kepada generasi muda mengenai nilai-nilai adat yang berkembang dan mengadakan musyawara adat atau workshop terkait pelestarian nilai-nilai budaya adat Dayak Taman.Kata Kunci : Upacara Adat, Gawai Raa, Dayak Taman.
PERLINDUNGAN HUKUM TERADAP PENCIPTA LAGU DAN MUSIK BERDASARKAN UNDANG- UNDANG NOMOR 28 TAHUN 2014 NIM. A1011151107, LEONARDO JULIO PESSY
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Karya cipta pada bidang lagu dan musik saat ini telah didukung oleh kemajuan teknologi yaitu media sosial. Siapa saja dapat melakukan rekaman suara atau membuat video menggunakan karya cipta lagu dan musik milik orang lain dan mengunggahnya ke media sosial yang dimilikinya. Hak cipta lagu dan musik merupakan hak eksklusif yang apabila seseorang ingin mengkomersialisasikan atau mencari keuntungan melalui lagu dan musik tersbut harus mendapatkan izin atau lisensi melalui pemegang hak cipta agar tidak melanggar ketentuan hak cipta. Perlindungan hukum terhadap karya cipta lagu pada dasarnya bertujuan untuk menciptakan keadaan yang baik bagi pertumbuhan dan perkembangan industri musik di Indonesia. Walaupun tanpa melakukan pencatatan, karya cipta tersebut sudah mendapatkan perlindungan dari Undang-Undang Hak Cipta. Tetapi suatu karya cipta akan lebih baik melakukan pencatatan agar terhindar dari permasalahan pelanggaran hak cipta.Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengacu pada norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak cipta. Penelitian ini bersifat menganalisis secara deskriptif dengan memaparkan dan mengungkapkan yang berkaitan dengan judul penelitian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat disimpulkan bahwa sampai saat ini masyarakat belum menyadari bahwa hak cipta sangatlah penting bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Indonesia. Masih banyak di dapati orang yang menggunakan lagu atau musik milik orang lain baik dengan mengungah ulang ke media sosial ataupun menyanyikan kembali lagu atau musik orang lain tersebut sebelum akhirnya diunggah untuk kebutuhan komersial tanpa adanya izin dari pemegang hak cipta.Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta mengatur perlindungan bagi karya cipta lagu atau musik, sehingga pencipta atau pemegang hak cipta mendapatkan hak ekonomi dan hak moral. Penyelesaian sengketa untuk hal di atas dapat dilakukan melalui jalur non litigasi atau pun jalur litigasi yaitu Pengadilan Niaga.Kata Kunci: lagu dan musik, perlindungan hukum, media sosial
TANGGUNG JAWAB PT. TELKOM TBK ATAS TERJADINYA KELALAIAN SALES OUTSOURCING DALAM MENETAPKAN BIAYA TAGIHAN TETAP TANPA PERSETUJUAN PELANGGAN DI KOTA PONTIANAK NIM. A1012131254, ILHAM RINALDI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKBahwa Badan penyelenggara untuk jasa telekomunikasi dalam negeri (Domestik) adalah PT. Telkom Tbk yang telah di Privatisasikan oleh Pemerintah tersebut diberi wewenang untuk menyelenggarakan jasa telekomunikasi berupa jasa-jasa nilai tambah (Value Added Service). Antara pihak pelanggan dengan pihak PT. Telkom Tbk melaksanakan perjanjian timbal balik, yakni pelanggan dengan PT. Telkom Tbk. Di mana pihak PT. Telkom Tbk memberikan pelayanan jasa penyediaan telepon rumah kepada pelanggan dan pelanggan mempunyai kewajiban kepada 'PT. Telkom Tbk untuk membayar biaya yang timbul akibat pemasangan telepon rumah tersebut sesuai dengan tarif yang berlaku. Pelanggan akan diberi tarif tagihan yang sudah ditentukan oleh PT. Telkom Tbk. Timbulnya masalah ketika pelanggan yang biasa membayar tarif tagihan telepon mereka dengan paket abonemen tiba-tiba tanpa sepengetahuan pelanggan, pembayaran telepon rumah mereka terdaftar dalam paket biaya tagihan tetap.Bahwa PT. Telkom Tbk bertanggung jawab atas kelalaian Sales Outsourching dalam pendaftaran biaya tagihan tetap tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya. Jika kelalaian dalam mengenakan biaya tagihan tetap bagi pelanggan tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya ini terjadi karena faktor kelalaian sales outsourcing PT. Telkom Tbk yang mendaftarkan pelanggan pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya dan kurangnya kontrol dari pihak PT. Telkom Tbk pada pendaftaran pelanggan pada paket biaya tagihan tetap oleh Sales Outsourchig.Bahwa akibat hukum dalam pendaftaran oleh PT. Telkom Tbk Kota Pontianak pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan pelanggan sebelumnya, sebenarnya tidak pemah terjadi perjanjian antara pelanggan dengan PT. Telkom Tbk Kota Pontianak pada pendaftaran paket biaya tagihan tetap. Dapat dimintakan pembatalan merupakan kelalaian karena tanpa persetujuan sebelumnya dan merugikan pelanggan karena pelanggan diharuskan membayar tagihan lebih dari biasanya ketika masih mengikuti layanan pembayaran dengan abonemen.Bahwa upaya yang dapat dilakukan pelanggan terhadap PT. Telkom Tbk dalam hal didaftarkan pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan sebelumnya dapat mengajukan pembatalan pada paket biaya tagihan tetap selama tidak ingin terdaftar dalam paket ini dan kembali pada jenis pembayaran yang lama berupa abonemen.Bahwa terhadap penyelesaian yang diberikan PT. Telkom Tbk kepada pelanggan yang didaftarkan pada paket biaya tagihan tetap tanpa persetujuan sebelumnya, berupa penyelesaian secara musyawarah mufakat dengan pengembalian dana pelanggan sesuai penghitungan PT. Telkom Tbk selama terdaftar pada paket tagihan tetap.Kata Kunci : Perjanjian Jasa, Tanggung Jawab Perdata, PT. Telkom Tbk
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PT. PLN (PERSERO) DALAM HAL MEMINDAHKAN TIANG LISTRIK DI BADAN JALAN KECAMATAN PONTIANAK BARAT KOTA PONTIANAK NIM. A1012141044, AJI SURYA PRIYAMBODHO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemerintah Daerah kota Pontianak telah melakukan kegiatan pelebaran jalan. Imbas proyek infrastruktur pelebaran jalan mengakibatkan puluhan jaringan tiang listrik yang semula berada di pinggir jalan menjadi berada di tengah badan jalan umum. Tiang listrik di tengah jalan itu tersebar mulai dari jalan Jalan Tabrani Achmad, Jalan R.E Martadinata, Jalan Dr. Wahidin dan sejumlah ruas jalan lainnya. Kondisi ini tentu berbahaya bagi pengendara, keberadaan tiang listrik di badan jalan telah bertentangan dengan Pasal 56 ayat (2.c) PERDA No. 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Ruang Wilayah yang berbunyi: kegiatan yang tidak diperbolehkan meliputi kegiatan pemanfaatan ruang milik jalan, ruang manfaat jalan, dan ruang pengawasan jalan yang mengakibatkan terganggunya kelancaran lalu lintas dan keselamatan pengguna jalan.Bertitik tolak dari uraian-uraian dalam latar belakang penelitian di atas, Skripsi yang berjudul Perbuatan Melawan Hukum PT. PLN (Persero) Dalam Hal Memindahkan Tiang Listrik di Badan Jalan Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak, penulis dapat merumuskan masalah penelitian ini sebagai berikut: faktor-faktor apakah yang menyebabkan PT. PLN Persero Pontianak melakukan perbuatan melawan hukum yang memindahkan tiang listrik di Badan Jalan di Pontianak. Adapun yang menjadi tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini adalah sebagai berikut: Untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Pontianak khususnya Kecamatan Pontianak Barat Kota Pontianak atas tindakan PT. PLN melakukan perbuatan melawan hukum dalam memindahkan tiang listrik dari badan jalan di Pontianak. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Deskriptif-Analisis. Jenis Penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Untuk menganalisa data, penulis menggunakan teknis analisis empiris yaitu analisis dalam bentuk pemaparan data kualitatif, yaitu pengumpulan data menggunakan wawancara.Berdasakan uraian-uraian pada skripsi ini, maka penulis dapat mengambil beberapa kesimpulan sebagai berikut: Bahwa tiang listrik yang berada di badan jalan seharusnya mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh pihak PT. PLN (Persero) Kota Pontianak, karena hal tersebut menghindari kesalahpahaman antara masyarakat dan pihak PT. PLN, faktor penyebab tiang listrik masih berada di badan jalan, adalah karena tidak adanya koordinasi antara Pemerintah Kota Pontianak, Masyarakat dan PT. PLN. Kurangnya pemahaman mengenai prosedur pemindahan tiang listrik mengakibatkan lamanya tiang listrik tersebut untuk dipindahkan hingga melebihi 2 tahun lamanya, akibat hukum yang di timbulkan terhadap PT. PLN yang tidak melakukan pemindahan tiang listrik dikenakan sanksi yang berupa kompensasi terhadap masyarakat yang terkena dampak dari tiang listrik yang berada di badan jalan tersebut dan upaya yang dilakukan pihak PT. PLN (Persero) dalam mengatasi masalah tersebut dengan cara memberikan penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat.Kunci : Perbuatan Melawan Hukum, PT. PLN (Persero) Pontianak
KEWAJIBAN PENGUSAHA MOBIL PENUMPANG UNTUK MEMILIKI IZIN USAHA ANGKUTAN DAN IZIN TRAYEK DI KABUPATEN KETAPANG NIM. A1011161015, BEREGITA ROSIANA MUNTHE
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Transportasi merupakan salah satu sarana yang digunakan masyarakat untuk menjangkau dari satu tempat ke tempat lainnya. Pada saat ini perkembangan sarana transportasi sudah berkembang dengan sangat pesat khususnya transportasi darat. Seiring dengan bertambahnya kebutuhan hidup manusia, kebutuhan akan layanan jasa transportasi juga bertambah. Permintaan akan layanan jasa transportasi yang tidak diiringi dengan penyediaan layanan jasa transportasi yang layak akan menghambat mobilitas masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Melihat fenomena ini, pelaku usaha khususnya usaha angkutan umum menawarkan jasa transportasi dengan menggunakan mobil penumpang umum. Pengusaha mobil penumpang dapat beroperasi dengan lancar apabila memenuhi kewajibannya sebagaimana disebutkan bahwa Perusahaan angkutan umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki : izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek; izin penyelenggara-an angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat. Hal ini tentunya harus di penuhi oleh pengusaha mobil penumpang sehingga tidak ada yang dirugikan.Oleh karena itu, penulis tertarik untuk meneliti permasalahan dengan rumusan masalah yaitu Apa yang menjadi faktor penyebab Pengusaha Mobil Penumpang tidak melakukan kewajibannya untuk memiliki izin trayek dan izin usaha angkutan di Kabupaten Ketapang? Metode yang digunakan adalah metode hukum empiris yaitu suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk melihat hukum dalam artian nyata dan meneliti bagaimana bekerjanya hukum di lingkungan masyarakat. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis kualitatif.Bahwa pengusaha mobil penumpang umum belum melakukan kewajibannya untuk memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek. Faktor penyebabnya yaitu kurangnya pengawasan dari Dinas Perhubungan, pekerjaan ini merupakan pekerjaan sampingan, adanya toleransi dari aparat yang melakukan pengawasan, dan syarat-syarat yang dianggap rumit. Akibat hukum bagi pengusaha mobil penumpang umum yang tidak memiliki izin usaha angkutan dan izin trayek ialah segala kerugian yang dialami penumpang akan ditanggung oleh pihak pengusaha tanpa adanya asuransi dari pihak lain. Kemudian, akan mendapatkan sanksi berupa peringatan tertulis; denda administratif; pembekuan izin dan/atau pencabutan izin berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang akan ditangani oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil khususnya Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan atau Pihak Kepolisian Republik Indonesia.Kata Kunci : Transportasi, Pengusaha Mobil Penumpang,Izin Usaha Angkutan, Izin Trayek.
PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP JATUHNYA SPACE DERBIS KE NEGARA KOLONG NIM. A1012141019, DESTYA FITRAH NURHIDAYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini membahas tentang tanggung jawab Negara terhadap kerugian akibat jatuhnya sampah luar angkasa (space debris) berdasarkan hukum internasional. Sampah Luar Angkasa merupakan salah satu dampak negatif yang ditimbulkan dari eksplorasi luar angkasa. Sampah luar Angkasa dapat menimbulkan kerugian bagi Negara lain karena sampah luar angkasa tidak terkendali. Ada beberapa kasus jatuhnya sampah luar angkasa di Indonesia, salah satunya di Sumenep. Pecahan Roket Falcon 9 yang jatuh di Sumenep merupakan milik Space X, Perusahaan Swasta asal Amerika Serikat. Hingga saat ini belum ada pengaturan internasional untuk tanggung jawab swasta, makan ini menjadi tanggung jawab Negara. Inilah yang menjadi latar belakang penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian hukum (yuridis) normatif. Dari hasil penelitian, penulis menemukan hasil sebagai berikut: tanggung jawab Negara dalam hukum internasional saling berhubungan satu sama lain. Dalam Outer Space 1967 tanggung jawab negara diatur secara umum dalam Pasal VI-VII, yang dijabarkan pada Liabilty Convention 1972. Registration Agreement 1975 mengatur kewajiban mendaftarkan benda luar angkasa yang diluncurkan sangat diperlukan dalam pelaksanaan tanggung jawab Negara yang diatur Liability Convention 1972.Kunci : Tanggung Jawab Negara, Sampah Luar Angkasa
PENERAPAN PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 120 TAHUN 2017 TENTANG UNIT PELAKSANA TEKNIS DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN/KOTA (STUDI PADA PEMERINTAH KABUPATEN KETAPANG) NIM. A1011161077, ANNISA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelayanan administrasi kependudukan bertujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan yang menjadi program prioritas nasional dibidang administrasi kependudukan. Pelayanan administrasi kependudukan perlu ditingkatkan sejalan dengan tuntutan masyarakat yang mengharapkan pelayanan yang lebih mudah, efesien dan efektif, termasuk bagaimana mendekatkan pelayanan kepada warga masyarakat yang berdomisili di kecamatan dan desa-desa. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2017 tentang Unit Pelaksana Teknis Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota mengamanahkan agar dapat dibentuk UPT Disdukcapil di tingkat kecamatan.Hasil penelitian menunjukkan bahwa belum dibentuknya UPT Disdukcapil pada Pemerintah Kabupaten Ketapang menjadi salah satu penyebab belum optimalnya pelayanan administrasi kependudukan, terutama pelayanan untuk warga masyarakat yang berdomisili di kecamatan dan desa-desa. Faktor rentang kendali jarak yang cukup jauh, waktu, tenaga dan biaya yang dikeluarkan untuk sampai pada pusat pelayanan di ibukota kabupaten, menjadikan warga masyarakat yang berdomisili di kecamatan dan desa-desa enggan untuk mengurus dokumen kependudukan. Pembentukan UPT Disdukcapil di kecamatan merupakan kebutuhan strategis guna memberikan pelayanan administrasi kependudukan jangka panjang dan berkelanjutan, sebab administrasi kependudukan sifatnya bergerak dinamis mengikuti perkembangan masyarakat.Permasalahan yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam pembentukan UPT Disdukcapil yaitu belum adanya kajian akademis pembentukan UPT Disdukcapil, belum sinerginya pembahasan dari pengambil kebijakan daerah serta kurang responsifnya OPD Disdukcapil dalam mengusulkan dan mempersiapkan dokumen persyaratan pembentukan UPT Disdukcapil.Penelitian skripsi ini bertujuan untuk mengungkapkan dan menganalisis penerapan Permendagri Nomor 120 Tahun 2017 dalam pembentukan UPT Disdukcapil pada Pemerintah Kabupaten Ketapang, untuk mengungkapkan dan menganalisis faktor-faktor apa saja yang menjadi kendala bagi Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam membentuk UPT Disdukcapil dan untuk mengungkapkan dan menganalisis upaya-upaya apa saja yang dapat dilakukan Pemerintah Kabupaten Ketapang dalam rangka percepatan pembentukan UPT Disdukcapil pada Pemerintah Kabupaten Ketapang. Penelitian ini menggunakan metode dengan pendekatan bersifat normatif empiris berupa sinkronisasi. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan (library research) dan penelitian lapangan (field research)
KEWAJIBAN PIHAK PT. AGRONUSA INVESTAMA PAHAUMAN UNIT PABRIK KELAPA SAWIT KABUPATEN LANDAK DALAM MENDAFTARKAN PEKERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) DALAM PROGRAM BPJS KETENAGAKERJAAN. NIM. A1012131258, LUAD BACKMON BERKAT PARULIAN SINAGA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Setiap pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya/karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam praktiknya, masih ada perusahaan pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah PT. Agronusa Investama Pahauman yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang komoditi kelapa sawit, baik di sektor perkebunan maupun unit pabrik kelapa sawit.Dalam penelitian ini, difokuskan pada unit pabrik kelapa sawit yang terletak di Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan penulis, ternyata unit pabrik kelapa sawit PT. Agronusa Investama Pahauman di Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak berdiri pada bulan April 2010 dan jumlah karyawan/pekerjanya saat ini sebanyak 103 orang yang terdiri dari yang terdiri dari pekerja tetap sebanyak 91 orang dan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) sebanyak 12 orang. Untuk karyawan/pekerja tetap, PT. Agronusa Investama Pahauman mendaftarkan mereka menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Akan tetapi, untuk pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak ada seorangpun yang didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.Adapun faktor penyebab belum dilaksanakannya kewajiban pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak dalam mendaftarkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan dikarenakan PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak tidak pernah diberikan sanksi yang tegas. Di samping itu, pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak lalai untuk mendaftarkan/mengikutsertakan mereka dalam Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.Akibat hukum bagi pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah sanksi administrasi.Upaya hukum yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan dan pekerja terhadap pihak PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak yang tidak melaksanakan kewajibannya dalam mendaftarkan pekerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program BPJS Ketenagakerjaan adalah memberikan sanksi yang tegas kepada PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak yang tidak mengikutsertakan pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dalam program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan seperti sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik atau sanksi penutupan tempat usaha dan para pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) bekerja di Pabrik Kelapa Sawit PT. Agronusa Investama Pahauman Kabupaten Landak seharusnya melapor kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk didaftarkan/diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.Kata Kunci : Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), BPJS Ketenagakerjaan, Sanksi.
PENERAPAN TEORI PEMIDANAAN OLEH HAKIM DALAM HUBUNGANNYA DENGAN TINGKAT KEKERASAN SEKSUAL TERHADAP ANAK (STUDI PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NEGERI SAMBAS). NIM. A1011161130, YOSHI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Anak adalah karunia terbesar bagi keluarga,agama,bangsa,dan negara. Di Indonesia, kasus kekerasan seksual terhadap anak masih banyak terjadi, begitupun yang terjadi di Kalimantan Barat, khususnya di Kabupaten Sambas yang dibuktikan dengan tingginya angka kekerasan seksual terhadap anak dilembaga terkait. Adapun faktor yang mempengaruhi tingginya kasus kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas termasuk faktor teori pemidanaan yang digunakan oleh hakim dalam menjatuhkan pidana kepada pelaku kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas yang belum menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan uraian latar belakang, maka penulis perlu melakukan penelitian dan pembahasan mendalam mengenai Penerapan Teori Pemidanaan Oleh Hakim Dalam Hubungannya Dengan Tingkat Kekerasan Seksual Terhadap Anak (Studi Putusan Hakim Pengadilan Negeri Sambas). Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi tentang terjadinya tindak kekerasan seksual terhadap anak di Pengadilan Negeri Sambas, mengetahui dan menganalisis teori pemidanaan yang digunakan Hakim dihubungkan dengan tingkat kejahatan kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di Kabupaten Sambas serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi penjatuhan pidana oleh hakim dan faktor-faktor lain yang menyebabkan tingginya tingkat kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis sosiologis dengan Penelitian deskriptif, yaitu penelitian yang sifatnya bertujuan menentukan ada tidaknya hubungan antara faktor yang satu dengan faktor yang lainnya dalam masalah yang diteliti. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan cara studi dokumen, wawancara dan penyebaran angket penelitian kepada pihak yang berkaitan dengan penelitian. Hasil dari penelitian yang dilakukan oleh penulis ditemukan bahwa dalam menjatuhkan putusan pemidanaan, hakim menggunakan teori pemidanaan relatif, dimana putusan hakim belum mampu menurunkan tingkat kekerasan seksual terhadap anak di Kabupaten Sambas, dimana hakim menjatuhkan pidana dibawah tuntutan jaksa penuntut umum, hakim menjatuhkan pidana yang ringan kepada terdakwa dan hakim lebih mengedepankan hal-hal yang meringankan daripada hal-hal yang memberatkan.Kata Kunci : Anak, Hakim, Kekerasan Seksual, Teori Pemidanaan
HAMBATAN PENYIDIK DALAM MENANGANI TINDAK PIDANA UJARAN KEBENCIAN DI POLDA KALBAR NIM. A1011151243, HERYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang kasus ujaran kebencian,untuk mengetahui faktor yang menjadi penghambat penyidik dalam menangani tindak pidana ujaran kebencian di Polda KalbarJenis penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum empiris yaitu suatu penelitian dengan meneliti ke lapangan dimana  ditemukan hambatan yang ditulis dalam penelitian ini. Penelitian ini dilakukan di Polda Kalimantan Barat. Adapun populasi sebanyak 20 (dua puluh) orang sekaligus menjadi sampel dalam penelitian ini adalah Penyidik Subdit 2 Ditreskrimsus Polda Kalimantan BaratDan Sifat penelitian ini adalah deskriptif bertujuan menggambarkan secara tepat sifat-sifat suatu individu, keadaan, gejala atau kelompok tertentu, atau untuk menentukan penyebaran suatu gejala, atau untuk menentukan ada tidaknya hubungan antara suatu gejala dengan gejala lain dalam masyarakat. sehingga menunjukkan hubungan antara suatu gejala dengan gejala lainnya, sehingga dapat dideskripsikan atau digambarkan mengenai Hambatan Penyidik Dalam Menangani Tindak Pidana  Ujaran Kebencian di Polda KalbarHasil dari penelitian ini adalah upaya untuk menanggulangi hambatan kasus ujaran kebencian anggota kepolisian  mengetahui dan memahami tentang adanya peraturan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik khususnya ujaran kebencian. dan meminimalisir pidanan ujaran kebencian adalah dengan penambahan personil di lapangan, memberikan sosialisasi atau penyuluhan kepada masyarakat dengan mengaktifkan kontak person dan website resmi subidt Siber Polda Kalbar agar hubungan komunikasi dengan masyarakat dapat berjalan dengan baik dan maksimal.Kata Kunci : Hambatan, Penyidik  Subdit 2 Ditreskimsus, Ujaran Kebencian

Page 77 of 330 | Total Record : 3296


Filter by Year

2018 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 9, No 1 (2026): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 4 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 3 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 2 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 8, No 1 (2025): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 4 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 3 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 2 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 7, No 1 (2024): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 4 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 3 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 2 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 6, No 1 (2023): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 4 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 3 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 2 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 5, No 1 (2022): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 4 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 3 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 2 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 4, No 1 (2021): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 4 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 3 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 4 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 3 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 2 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 2, No 1 (2019): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 4 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 3 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 2 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum Vol 1, No 1 (2018): E-Jurnal Fatwa Hukum More Issue