Jurnal Fatwa Hukum
Jurnal Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Tanjungpura (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional.
Articles
3,081 Documents
PENEGAKAN HUKUM PASAL 77 UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN BAGI PENGEMUDI KENDARAAN BERMOTOR YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IZIN MENGEMUDI
NIM. A1012161030, ANRIE YULIYANTO
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Lalu lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan potensi dan perannya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan yang memenuhi keselamatan dan keamanan, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 77 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum socio legal research dengan analisis deskriptif, yaitu melakukan penelitian kemasyarakatan dengan menggambarkan dan menganalisis fakta ? fakta secara nyata yang di lapangan sebagaimana pada penelitian dilakukan. Jenis penelitian, Penelitian perpustakaan (Library Research), Yaitu dengan mempelajari buku-buku, artikel-artikel, serta perundang-undangan yang berlaku yang ada hubungannya dengan masalah yang diteliti. Dan Penelitian lapangan (field research), yaitu mengadakan penelitian secara langsung ke lapangan tentang hal-hal yang mendukung penelitian ini. Bahwa penegakan hukum terhadap pengendara yang belum memiliki surat izin mengemudi yang mengemudikan kendaraannya tanpa memiliki SIM di kota Pontianak belum maksimal masih adanya toleransi dari aparat penegak hukum serta masih rendahnya kesadaran hukum, Bahwa karena masih adanya toleransi-toleransi dari aparat kepolisian lalu lintas dengan memberikan teguran kepada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas dengan mengemudikan kendaraan tanpa memiliki SIM sehingga tidak di proses sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku yang menyebabkan tidak adanya efek jera bagi pengguna kendaraan tersebut, dan Bahwa penegakan hukum terhadap pelanggar lalu lintas belum berjalan secara maksimal karena sikap yang memberikan toleransi terhadap pelaku pelanggaran lalu lintas yang belum melengkapi surat-surat kendaraan. Hal ini terbukti bahwa dari tahun ke tahun angka pelanggaran lalu lintas selalu terjadi dan semakin meningkat walaupun secara grafik angka pelanggaran tersebut mengalami fluktutif. Kata Kunci : Lalu Lintas, Pelanggaran, SIM
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM ANTARA ANGGOTA KOPERASI DENGAN PIHAK KOPERASI SERBA USAHA AMANAH KECAMATAN PONTIANK TENGGARA KOTA PONTIANAK
NIM. A1012151225, HERDIAJIANSYAH
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanah Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak merupakan sebuah koperasi yang bergerak di bidang pinjaman modal usaha kerja untuk guru-guru SD negeri/yayasan. Dalam melakukan pinjaman anggota harus membayar simpanan pokok sebesar Rp 100.000,00 dan membayar simpanan wajib setiap bulannya 100.000,00 akan tetapi maxsimal besar pinjaman dalam koperasi tersebut Rp 30.000.000,00 dan jangka waktu pengembalian pinjamannya paling lama 10 sampai dengan 30 bulan, anggota wajib melakukan pembayaran angsuran pokok sebesar 2% dan bunganya 1% perbulan atau 24% sampai 12% pertahun tergantung dari besar pinjaman. Namun suatu pihak perjanjian lalai dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan, maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi.Rumusan masalah adalah berupa faktor apakah yang menjadi penyebab anggota tidak melaksanakan kewajibannya dalam membayar angsuran pinjaman pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanah Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak. Yang menjadi tujuan penelitian untuk mendapatkan data dan informasi tentang terjadinya wanprestasi anggota dalam perjanjian pinjaman pada Koperasi Serba Usaha (KSU) Amanah Kecamatan Pontianak Tenggara Kota Pontianak, mengungkapkan faktor penyebab anggota melalaikan kewajibannya, mengungkapkan akibat hukum, dan mengungkapkan upaya yang ditempuh koperasi terhadap anggota yang wanprestasi. Adapun penelitian ini dilakukan dengan penelitian empiris dan sifat penelitian secara deskriptif yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif pada saat penelitian di lapangan.Adapun hasil penelitian yang dicapai sebagai berikut bahwa perjanjian pinjaman yang dilakukan anggota belum dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada dalam perjanjian, faktor yang menyebabkan anggota tidak melaksankan kewajibannya dikarenakan anggota tidak mampu membayar angsuran dikarenakan adanya keperluan mendesak dan usaha anggota mengalami penuruan omset ataupun kerugian, akibat hukum bagi anggota yang wanprestasi yaitu dikenakan sangsi berupa anggota diberhentikan keanggotaanya dari koperasi keterlambatan anggota tersebut dan diberi surat peringatan , bahwa upaya hukum yang dilakukan koperasi kepada anggota yang wanprestasi ialah dengan menempuh secara musyawarah. Kata Kunci: Perjanjian, Pembiayaan, Pinjaman, Wanprestasi, Koperasi
PERLINDUNGAN HUKUM PENGETAHUAN TRADISIONAL BERPOTENSI EKONOMI BERBASIS KEARIFAN LOKAL DI KECAMATAN TAYAN HILIR
NIM. A1012161125, EVI NOVIANTI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pengetahuan tradisional (traditional knowledge) tidak mudah dipahami begitu saja khususnya bagi masyarakat awam. Namun jika diartikan, sebenarnya mereka telah lama berhubungan dengan pengetahuan tradisional. Untuk mempertahankan hidup biasanya mereka mengandalkan apa saja yang ada di sekitar terutama dalam pemenuhan kebutuhan makan dan minum. Dimulai dengan cara mencoba membuat sejumlah olahan makanan dari tumbuhan yang tumbuh di sekitar lingkungannya menjadi layak konsumsi. Hal tersebut merupakan salah satu pengetahuan tradisional yang tidak mereka sadari lahir dari kreatifitas dalam diri.Pada dasarnya manusia mempunyai kreatifitas untuk menciptakan sesuatu dengan memanfaatkan kemampuan yang dimiliki dalam dirinya. Dengan kemampuan tersebut manusia mampu bertahan di dalam kehidupannya dari generasi ke generasi. Dengan begitu maka manusia terbiasa untuk mengasah kemampuan dan intelektualitas pada dirinya. Hal ini dipengaruhi oleh kebutuhan hidup sehari-hari agar dapat terpenuhi dengan baik. Penelitian merupakan suatu kegiatan ilmiah yang berkaitan dengan analisis dan konstruksi yang ditentukan secara metodologi, sistematis dan konsisten. Metodologi berarti sesuai dengan metode atau cara tertentu, sistematis adalah berdasarkan sistem, sedangkan konsisten berarti tidak adanya hal-hal yang bertentangan dalam kerangka tertentu. Penelitian tentang perlindungan pengetahuan tradisional dalam hukum internasional ini merupakan penelitian hukum normatif. Sebagai penelitian hukum normatif penelitian ini sebagian besar memanfaatkan dokumen-dokumen baik nasional maupun internasional dan sumber-sumber tertulis yang memuat informasi sekunder yang memuat mengenai pengetahuan tradisional.Berdasarkan pembahasan di atas, maka si simpulkan bahwa di sisi lain pemanfaatan pengetahuan tradisional sesungguhnya merupakan perlindungan pengetahuan tradisional itu sendiri. Setidaknya ada 3 (tiga) alasan pentingnya pemanfaatan pengetahuan tradisional yaitu antara lain : Pengetahuan tradisional memiliki nilai ekonomis sehingga akan mendatangkan keuntungan apabila dimanfaatkan secara tepat dan benar; Pemanfaatan bertujuan mencegah lebih lanjut tindakan biopiracy dan missappropriation yang dilakukan negara-negara maju; dan Pengetahuan tradisional merupakan identitas budaya sebuah bangsa sehingga dengan memanfaatkan pengetahuan tradisional berarti melestarikan budaya bangsa Indonesia. Kondisi geografis Indonesia yang terdiri dari kepulauan dan banyaknya suku bangsa di Indonesia menyebabkan potensi setiap daerah di Indonesia menjadi beragam. Karakteristik dan potensi daerah terkait dengan pengetahuan tradisional didasarkan pada sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur yang dimiliki oleh daerah tersebut. Pemanfaatan pengetahuan tradisional yang sinergi dengan potensi daerah akan menggerakkan pertumbuhan berkelanjutan di daerah dan menjadi modal pembangunan Indonesia. Langkah pertama pemanfaatan pengetahuan tradisional dilakukan dengan mengiventarisasi potensi dan karakteristik daerah antara lain potensi sumber daya manusia, sumber daya alam, lingkungan, dan infrastruktur. Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, Tradisonal, Ekonomi
PELAKSANAAN PENDAFTARAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 DI DESA TANJUNG PAOH KECAMATAN PINOH UTARA KABUPATEN MELAWI
NIM. A1011131221, DONI HARISENA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sejak berlakunya UUPA hingga sekarang pendaftaran tanah di Desa Tanjung Paoh belum mencapai hasil seperti yang diharapkan, karena sebagian besar dari pemegang hak atas tanah belum secara teratur melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan tanahnnya pada Kantor Pertanahan Kabupaten Melawi.Melihat dari arti pentingnya manfaat pendaftaran tanah, namun pada kenyataannya masih banyak masyarakat yang belum mendaftarkan tanah seperti halnya yang terjadi pada masyarakat yang bertempat tinggal di Desa Tanjung Paoh Kecamatan Pinoh Utara Kabupaten Melawi untuk mendapatkan sertifikat Hak Milik atas Tanahnya sebagai tanda bukti kepemilikan yang kuat.Desa Tanjung Paoh mempunyai Luas wilayah ± 6616 km², terdiri dari 3 Dusun yaitu dusun lebak senepak, dusun tanjung permai, dan dusun tanjung hulu dengan jumlah penduduk ± 680 Kepala Keluarga, hingga sekarang ini pada tahun 2019 hanya 300 sertifikat tanah saja yang telah didaftarkan itupun didapat melalui Dinas Kehutanan dan Proyek Operasi Nasional Agraria ( Prona ) yang didapat dari Desa Semadin Lengkong dalam rangka menjaga daerah yang dianggap wilayah merah.Seperti diketahui bahwa pendaftaran tanah adalah bertujuan untuk memperoleh kepastian hukum dan kepastian hak terhadap pemegang hak-hak atas tanah. Dengan pendaftaran tanah diharapkan bahwa seseorang akan merasa aman tidak ada gangguan atas hak yang dimilikinya. Untuk itu UUPA telah meletakan kewajiban kepada pemerintah untuk melaksanakan pendaftaran tanah yang ada padanya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.Di dalam pemberian jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis, lengkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya sehubungan dengan itu Undang-undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, dalam pasal 19 ayat 1 memerintahkan diselenggarakan pendaftaran tanah dalam rangka menjamin kepastian hukum. Peraturan pendaftaran tanah selain diatur dalam UU No. 5 Tahun 1960 juga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah Jo peraturan Menteri Agraria / Ka BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.Didalam pasal 4 ayat 3 yang berbunyi untuk mencapai tertib administrasi sebagaimana di-maksud dalam pasal 3 huruf c, setiap bidang tanah dan satuan rumah susun termasuk peralihaan, pembebanan, dan hapusnya hak atas bidang tanah dan hak milik atas satuan susun wajib didaftar. Kata Kunci : Pendaftaran Tanah untuk Kepastian hukum dan Kepastian Hak atas Tanah, UUPA No. 5 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Menteri Negara Agraria / Ka BPN No. 3 Tahun 1997 tentang ketentuan pelaksanaan PP No. 24 Tahun 1997.
TATA CARA PENYELESAIAN SENGKETA TANAHANTARA KEDUA BELAH PIHAK YANG BERBATASAN DI DESA SENYABANG KECAMATAN BALAI KABUPATEN SANGGAU
NIM. A1012151232, NINDIA NOLA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tanah mempunyai peranan yang penting dan strategis bagi kehidupan manusia. Mengingat pentingnya tanah bagi kehidupan manusia, maka sudah sewajarnya peraturan mengenai pertanahan diatur sedemikian rupa, sehingga dapat meminimalkan timbulnya permasalahan sengketa batas di bidang pertanahan. Salah satu hal penting untuk mewujudkan tertib di bidang pertanahan tersebut adalah adanya kepastian hukum di bidang pertanahan, khususnya terhadap kepemilikan hak atas tanah oleh individu atau perorangan. Masalah dalam penelitian ini adalah : “Bagaimana Proses Penyelesaian Batas Tanah Yang Bersengketa Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau”.Penelitian ini bertujuan untuk memperoleh informasi dan data tentang pemilik surat pernyataan tanah di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau; kemudian untuk menjelaskan kekuatan hukum Surat Pernyataan Tanah bagi pemegangnya dalam menguasai tanah; selain itu penelitian ini dilakukan untuk mengungkapkan langkah hukum sebagai pemilik Surat Pernyataan Tanah yang bersengketa.Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode Empiris dengan jenis pendekatan Deskriptif Analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian, dan kemudian menganalisisnya hingga menarik kesimpulan akhir. Teknik dan alat pengumpulan data menggunakan teknik komunikasi langsung dengan cara wawancara dan komunikasi tidak langsung dilakukan dengan cara pengisian angket.Bahwa Penyelesaian Sengketa Batas Tanah pada Masyarakat Adat Dayak Keneles Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau di selesaikan melalui Kepala Adat Dayak Keneles Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau kemudian pihak tergugat wajib melakukan pengukuran ulang terhadap tanah tersebut.Sebagai akibat hukum bagi salah satu pihak yang Bersengketa Batas Tanah Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau adalah mengganti kerugian dengan membayar Denda adat sebanyak 4 real dan wajib mengembalikan patok batas tanah yang telah di geser ke posisi semula.Upaya yang dapat dilakukan Kepala Adat Dayak Keneles Di Desa Senyabang Kecamatan Balai Kabupaten Sanggau, adalah dengan memberikan sanksi yang setimpal agar pelanggar merasa jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama. Kata Kunci : Sengketa Batas Tanah, Dayak Keneles, Penyelesaian.
PELAKSANAAN PASAL 14 AYAT (1) UNDANG- UNDANG NOMOR 10 TAHUN 2009 DALAM KAITANNYA DENGAN PENYEDIAAN AKOMODASI HOTEL DI KOTA PONTIANAK
NIM. A1011151032, INDAH NURJELITA PERMATASARI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
ABSTRAK Nurjelita Permatasari, Indah.2019. Pelaksanaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Dalam Kaitannya Dengan Penyediaan Akomodasi (Hotel) Di Kota Pontianak. Skripsi. Program Studi Ilmu Hukum. Fakultas Hukum. Universitas Tanjungpura Pontianak.Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 Dalam Kaitannya Dengan Penyediaan Akomodasi (Hotel) Di Kota Pontianak. Selain itu penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui berbagai upaya Dinas Pariwisata Kota Pontianak dalam menangani hambatan-hambatan penyediaan akomodasi pariwisata terkait usaha pariwisata di Kota Pontianak. Serta, untuk mengetahui upaya Dinas Pariwisata Kota Pontianak untuk meningkatkan usaha pariwisata Kota Pontianak.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris. Adapun populasi dari penelitian ini adalah Dinas Kepemudaan Olahraga dan Pariwisata Kota Pontianak, Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Hotel Golden Tulip Pontianak, Hotel Surya Pontianak dan Dinas Pendapatan Daerah (DISPENDA) Kota Pontianak. Komunikasi langsung yang dilakukan yaitu dengan mengadakan kontak langsung kepada sumber data, dengan memwawancari narasumber, sebagai sumber data yang ada kaitannya dengan penelitian yang dilakukan.Hasil penelitian menunjukan bahwa, Pelaksanaan Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2019 dalam kaitannya dengan Penyediaan Akomodasi (Hotel) di Kota Pontianak belumlah terlaksana dengan optimal. Upaya Pemerintah Daerah dalam meningkatkan Usaha Pariwisata dalam kaitannya dengan Penyediaan Akomodasi Pariwisata Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 di Kota Pontianak.Upaya yang dapat dilakukan dengan melaksanakan PERDA PARIWISATA dengan optimal di Kota Pontianak, melakukan koordinasi dan pengawasan terhadap para pihak pengembang usaha pariwisata di Kota Pontianak, Menggunakan PAD dari sektor pariwisata seoptimal mungkin dalam mendukung sarana dan fasilitas pendukung untuk mengembangkan usaha pariwisata di Kota Pontianak. Melakukan koordinasi dari pihak Instansi Pemerintah Daerah kepada pihak-pihak penegak hukum dalam memberikan informasi terkait permasalahan-permasalah yang berhubungan dengan kriminal dan lain-lain yang sedang terjadi, agar pihak yang terlibat dalam usaha pariwisata dapat melakukan pengawasan untuk kepentingan usaha pariwisata yang digeluti. Khususnya pihak penyediaan akomodasi (hotel). melibatkan masyarakat dalam setiap program-program yang dibuat oleh instansi pemerintah daerah. Kata kunci: Hotel, Pariwisata, Undang-Undang
KORELASI PERKAWINAN DIBAWAH UMUR TERHADAP TINGKAT PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA KABUPATEN KETAPANG
NIM. A1011151040, ELDINA MARISTA YUSTIKA
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 2 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pada dasarnya perkawinan merupakan suatu peristiwa penting dalam kehidupan manusia, karena perkawinan tidak saja menyangkut pribadi kedua calon suami istri, tetapi juga menyangkut urusan keluarga dan masyarakat. Pada hakekatnya Perkawinan dianggap sebagai sesuatu yang suci karenanya setiap agama selalu menghubungkan kaedah perkawinan dengan kaedah agama.Dalam kehidupan sosial yang ada ditengah-tengah masyarakat khususnya pada masyarakat Kabupaten Ketapang, masih terdapat perkawinan anak di bawah umur yaitu perempuan 16 (enam belas) tahun dan bagi pria usia pernikahan minimal telah berusia 19 (sembilan belas) tahun. Perkawinan yang dilangsungkan oleh pria dan wanita pada usia di bawah batas minimal yang berujung pada perceraian meskipun usia perkawinan sangat sebentar, sehingga menjadi pertanyaan bagaimanakah korelasi perkawinan dibawah umur terhadap tingkat perceraian di Pengadilan Agama KetapangUntuk menjawab permasalahan tersebut, maka berdasarkan pada metode penelitian empiris, yakni metode penelitian yang berdasarkan pada kejadiaan nyata guna mencapai tujuan penulisan yaitu : (1) Untuk mendapatkan data dan informasi tentang  jumlah pengajuan gugatan cerai atas perkawinan dibawah usia minimal untuk kawin yang ada pada Pengadilan Agama Ketapang priode tahun 2016 hingga tahun 2018; (2) untuk mengungkapkan faktor  penyebab terjadinya pengajuan gugatan cerai atas perkawinan dibawah usia minimal untuk kawin yang ada pada Pengadilan Agama Ketapang priode tahun 2016 hingga tahun 2018; (3) untuk mengungkapkan akibat dari gugat cerai atas perkawinan dibawah usia minimal untuk kawin yang dilakukan; serta (4) untuk mengungkapkan upaya yang dilakukan Pengadilan Agama Ketapang terhadap pencegahan terjadinya perkawinan dibawah umur;Dari hasil peneliltian tersebut, menunjukan adanya korelasi antara perkawinan dibawah umur terhadap tingkat perceraian di Pengadilan Agama Ketapang, dikarenakan terdapat beberapa faktor diantaranya adalah sesungguhnya mereka belum mampu memegang tanggung jawab seperti layaknya orang dewasa,  pikiran masih belum matang, emosinya labil dan belum siap mental. yang berakibat terjadi ketidakharmonisan dalam kehidupan keluarga, sering muncul konflik suami isteri yang berujung dengan perceraian bahkan disertai dengan permusuhan. Hal ini sebagaimana terjadi pada Pengadilan Agama Ketapang dimana pada tahun 2016 terdapat 2 (dua) perkara tahun 2017 sebanyak 1 (satu) dan tahun (berjalan) 2018 perceraian yang telah diputus sebanyak 1 (satu) perkara atas perkawinan dibawah umur meskipun perkawinan tersebut telah mendapat dispensasi. Kondisi atau keadaan ini berakibat dan berdampak bagi anak.Untuk mencegah terjadinya perkawinan yang demikian, perlu kiranya memberikan himbauan kepada orang tua calon mempelai pada saat akan mengajukan dispensasi kawin, memberikan penjelasan akibat-akibat dari perkawinan yang dilakukan oleh pasangan yang masing berumur muda dan bagi orang tua lebih memberikan perhatian kepada anak-anak mereka dengan mengisi waktu-waktu luang mereka dengan kegiatan yang positif agar mereka mempunyai kesibukan.  Kata Kunci : perkawinan; calon; suami istri, keluarga; kaedah; agama; ketidakharmonisan; kehidupan; keluarga; konflik suami isteri; permusuhan; bawah umur
KEWAJIBAN WAJIB PAJAK ORANG PRIBADI TERHADAP PELAPORAN SURAT PEMBERITAHUAN (SPT) TAHUNAN PADA KANTOR PAJAK PRATAMA DI KOTA PONTIANAK
NIM. A1012151062, ACHMAD AKWAN
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian skripsi yang berjudul ”Kewajiban Wajib Pajak Orang Pribadi Terhadap Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pada Kantor Pajak Pratama Di Kota Pontianak” bertujuan untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi, untuk mengungkapkan faktor yang menyebabkan Wajib Pajak Orang Pribadi tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, untuk mengungkapkan akibat hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, dan untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pada Kantor Pajak Pratama di Kota Pontianak.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris, dengan hasil penelitian sebagai berikut bahwa pelaksanaan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pajak Pratama di Kota Pontianak belum sepenuhnya dilakukan, berdasarkan data yang diperoleh sepanjang tahun 2017 terdaftar sebanyak 10.713 Wajib Pajak Orang Pribadi yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan namun yang terealisasi sebanyak 4.206 saja yang melaporkan atau hanya terealisasi sebesar 39,26%, sedangkan di tahun 2018 terdaftar sebanyak 20.340 Wajib Pajak Orang Pribadi yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan namun yang melaporkan hanya 13.984 atau yang terealisasi sebesar 68,75% dan di tahun 2019 ada sebanyak 22.080 Wajib Pajak Orang Pribadi dan yang baru melaporkan SPT Tahunan sebanyak 16.237 atau sebesar 73,54%. Bahwa faktor yang menyebabkan belum dilaksanakannya pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi pada Kantor Pajak Pratama di Kota Pontianak karena Wajib Pajak tidak mengetahui cara melaporkan SPT Tahunan dengan cara e-Filing sehingga SPT Tahunan tidak disampaikan tepat pada waktunya dan dikarenakan Wajib Pajak lupa untuk menyampaikan SPT Tahunan. Bahwa akibat hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah Wajib Pajak bisa dikenakan sanksi atas SPT Tahunan yang belum disampaikan. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang belum melaporkan SPT Tahunan adalah dengan menyampaikan informasi kepada Kantor Pajak Pratama atas kesulitan dalam penyampaian SPT Tahunan dan upaya yang dilakukan oleh Kantor Pajak Pratama kepada Wajib Pajak Orang Pribadi adalah dengan memberikan pelatihan penggunaan e-Filing pada masyarakat. Kata Kunci : Wajib Pajak Orang Pribadi, Pelaporan, Surat Pemberitahuan (SPT)
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENGANGKUTAN SUNGAI (ASDP) TERHADAP KENDARAAN PENUMPANG STUDI PADA KAPAL FERRY PENYEBERANGAN KOTA PONTIANAK-SIANTAN
NIM. A1012161042, MUSHADI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian tentang “Tanggung Jawab Perusahaan Pengangkutan Sungai (Asdp) Terhadap Kendaraan Penumpang Studi Pada Kapal Ferry Penyeberangan Kota Pontianak-Siantan” bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Pengangkutan Sungai (ASDP) terhadap kendaraan Penumpang pada Kapal Ferry Penyeberangan Kota Pontianak-Siantan. Untuk mengungkapkan faktor penyebab pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Pengangkutan Sungai (ASDP) terhadap kendaraan Penumpang pada Kapal Ferry Penyeberangan Kota Pontianak-Siantan belum terlaksana dengan baik. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan konsumen terhadap kerugian yang disebabkan penyeberangan yang dilakukan oleh Perusahaan Pengangkutan Sungai (ASDP)Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum empiris. Penelitian hukum empiris adalah suatu metode penelitian hukum yang berfungsi untuk dapat melihat hukum dalam artian nyata secara meneliti bagaimana kerjanya hukum disuatu lingkungan masyarakat, maka metode penelitian hukum empiris juga dapat dikatakan sebagai penelitian hukum sosiologis.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa pelaksanaan tanggung jawab Perusahaan Angkutan Penyeberangan atas keselamatan kendaraan belum dilaksanakan sepenuhnya hal ini dapat diketahui dengan belum diberikannya fasilitas yang baik untuk menempatkan kendaraan pada posisi yang aman, sebagaimana yang telah diatur dalam peraturan dibidang pengangkutan pelayaran. Bahwa faktor penyebab belum dilaksanakannya tanggung Perusahaan Angkutan Penyeberangan atas keselamatan kendaraan penumpang disebabkan banyaknya penumpang yang membutuhkan angkutan penyeberangan saat jembatan tol padat sehingga terjadi penumpukan kendaraan yang akan menyeberangi sungai menuju ke kota seberang. Bahwa upaya yang dapat dilakukan oleh penumpang terhadap tanggung jawab atas pelayanan perusahaan angkutan penyeberangan adalah dengan mengajukan keberatan atas pelayanan yang tidak sesuai dengan apa yang ditentukan atau dijanjikan dengan jalan musyawarah dan mufakat antara kedua belah pihak sebagaimana amanat cita-cita dan nilai-nilai Pancasila. Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perusahaan Angkutan, Kendaraan
ANALISIS KONTRAK BAKU PADA PERJANJIAN KREDIT PENGADAAN BARANG DAN JASA ANTARA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN BARAT DENGAN CV PASIR KAPUAS UTAMA
NIM. A1012161249, MIFTAHUL FIRLI
Jurnal Fatwa Hukum Vol 3, No 1 (2020): E-Jurnal Fatwa Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penelitian tentang “Analisis Kontrak Baku Pada Perjanjian Kredit Pengadaan Barang Dan Jasa Antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Dengan CV. Pasir Kapuas Utama”, bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas Utama yang berbentuk kontak baku. Untuk mengungkapkan adakah klausula eksenorasi pada perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas Utama. Untuk mengungkapkan upaya yang dipilih PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar dengan CV Pasir Kapuas Utama dalam penyelesaian sengketaPenelitian ini merupakan penelitian normatif atau penelitian kepustakaan dimana penelitian ini mengkaji studi dokumen, yakni menggunakan berbagai data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, kontrak atau perjanjian yang didukung oleh data primer.Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut : Bahwa perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas Utama yang berbentuk baku merupakan suatu kesepakatan yang dilakukan oleh pihak bank dan debitur sebagai suatu kelaziman dalam dunia bisnis terutama perbankan. Bahwa dalam perjanjian kredit pengadaan barang dan jasa antara PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar Dengan CV Pasir Kapuas masih terdapat klausula eksenorasi khususnya pada Pasal 10 huruf K karena pihak Bank memiliki kekuatan yang lebih untuk menentukan isi kontrak baku yang dibuat pihak Bank dengan alasan demi keamanan dan jaminan atas kredit yang diberikan kepada debitur dapat dilaksanakan dengan baik oleh debitur. Bahwa upaya yang dilakukan oleh PT. Bank Pembangunan Daerah Kalbar (Bank Kalbar) dengan CV Pasir Kapuas Utama saat terjadi sengketa adalah dengan memilih jalan musyawarah dan mufakat terlebih dahulu sebagaimana nilai-nilai Sila Keempat dari Pancasila, jika tidak menemukan kesepakatan barulah dipilih media penyelesaian sengketa alternatif, dan apabila juga tidak menemukan jalan terbaik makan akan dipilih penyelesaian melalui pengadilan negeri setempat. Kata Kunci : Kontrak Baku, Perjanjian Kredit, Pengadaan Barang dan Jasa