cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota gorontalo,
Gorontalo
INDONESIA
Jurnal Al Himayah
ISSN : 26148765     EISSN : 26148803     DOI : -
Core Subject : Education,
Jurnal Al Himayah adalah Jurnal yang diterbitkan oleh Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSE Fakultas Syariah. Jurnal AL Himayah fokus pada pengabdian Hukum dan Keadilan. Terbit setiap bulan Maret dan Oktober ISSN 2614-8803 (media online) dan 2614-8765 (media cetak).
Arjuna Subject : -
Articles 113 Documents
Hukum Al Fahshu Al Tibbi ( Skrining Kesehatan ) Sebelum Pernikahan M. Sulaiman Ridwan
Jurnal Al Himayah Vol. 6 No. 1 (2022): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan merupakan tradisi yang sakral bagi umat manusia, oleh karena itu syari’at memberikan anjuran dan petunjuk untuk melaksanakan proses tersebut, yang dimulai dari pembahasan tentang esensi pernikahan bagi manusia, pemilihan pasangan dengan berbagai kriteria - kriterianya, apakah berdasarkan atas agama, kekayaan, nasab dan kecantikanya. Skrining pranikah saat ini adalah salah satu yang paling banyak digunakan dalam strategi penting untuk pencegahan gangguan genetik, anomali kongenital dan beberapa masalah perkawinan medis dan psikologis Pasca skrining kesehatan pranikah kedua belah pihak dan berhak mengetahui keadaan dan riwayat kesehatan dari pasangannya berdasarkan informasi dan hasil uji laboratorium, untuk menjamin kesehatan dan kebaikan keduanya. Pada saat inilah seorang tenaga medis dihadapkan pada kondisi yang dilematis, antara pengungkapan informasi dan hasil uji laboratorium secara gamblang dan terbuka kepada pasangan calon pengantin atau harus berhadapan dengan kode etik kedokteran.
Siyasah Syar`iyyah Pada Masa Dinasti Bani Umayyah (Masa Kepemimpinan Mu`awiyah bin Abi Sufyan) M. Sulaiman Ridwan; Irwan Tutrisno
Jurnal Al Himayah Vol. 5 No. 2 (2021): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Syari’at tidak dapat eksis tanpa disokong dengan unsur kekuatan politik dan pemerintah yang stabil. Makna siyasah syar’iyyah dapat dipahami adalah upaya menegakkan syar’i yang diyakini penguasa memiliki kemaslahatan. Pada masa kepemimpinan Mu`awiyah bin Abi Sufyan banyak mengarahkan kebijakan pada perluasan kekuasaan politik atau perluasan wilayah kekuasaan negara, hal ini mengingat bahwasanya Dinasti Umayyah bukan penguasa tunggal di dunia saat itu. Kepemimpan Mu`awiyah bin Abi Sufyan terkesan ekslusif dan lebih dominan dan mempercayai kalangan Arab dalam pemerintahannya. Metode penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang berdasarkan kajian sosio-historis kritis. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui konsep siyasah syar`iyyah dalam politik Islam dan pengaruhnya terhadap kebijakan politik strategis oleh Mu`awiyah bin Abi Sufyan.
Kajian Filsafat Ilmu Asas Kebebasan Berkontrak Pada Pelaksanaan Standart Contract Pada Kontrak-Kontrak Perdata Di Indonesia Gumanti, Retna
Jurnal Al Himayah Vol. 6 No. 2 (2022): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas kebebasan berkontrak adalah refleksi dari perkembangan paham pasar bebas yang dipelopori oleh Adam Smith. Dalam perkembangannya ternyata kebebasan berkontrak dapat mendatangkan ketidakadilan karena prinsip ini hanya dapat mencapai tujuannya, yaitu mendatangkan kesejahteraan seoptimal mungkin, bila para pihak memiliki bargaining power yang seimbang. Tetapi kebebasan kehendak tersebut dalam kenyataanya seringkali didapati salah satu pihak yang menentukan syarat didalam suatu kontrak, sedangkan pihak lain hanya dapat menerima atau menolak (misalnya dalam kontrak standar: syarat umum dari bank, syarat penyerahan dari produsen, dan sebagainya). Tidak dipungkiri bahwa kegiatan bisnis tersebut menjadi latar belakang tumbuhnya perjanjian baku. Perjanjian bisa dikatakan sebagai satu Pranata hukum yang paling tua. perjanjian sudah lahir seiring dengan lahirnya peradaban manusia, perjanjian sudah muncul begitu seorang manusia memberikan janjinya kepada manusia lain yang diikuti dengan penerimaan janji tersebut, begitu juga Kitab Undang-Undang Hukum perdata (Burgelijke Wetboek) yang menjadi acuan dalam peraturan perjanjian sudah sangat tua bahkan sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat Indonesia yang semakin kompleks, Asas Keseimbangan kedudukan hukum para pihak tidak akan memiliki posisi tawar yang seimbang dan tidak akan mencapai kesepakatan, dan tidak akan mungkin lahir perjanjian. Selain itu, keseimbangan kedudukan para pihak bisa dikatakan sebagai hasil dari bekerjanya ketiga Asas utama perjanjian (kebebasan berkontrak, konsensualisme dan Pacta Servanda) sesuai dengan asas kebebasan berkontrak masing-masing pihak berkehendak untuk membuat suatu perjanjian.
Hakim dan Ijtihad (Studi atas Putusan Pengadilan Agama Gorontalo Nomor 15/Pdt.G/2018/PA.Gtlo) Sanu Ibrahim, Zumiyati
Jurnal Al Himayah Vol. 6 No. 2 (2022): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mendeksripsikan konsep ijtihad menurut hukum Islam dan menganalisis implementasi ijtihad sebagai instrumen penemuan hukum oleh hakim dalam memutus perkara di Pengadilan Agama. Metode penelitian yang digunakan dalam mengkaji tulisan ini adalah sosiolegal research yaitu penelitian hukum normatif yang didukung oleh data lapangan sebagai bahan pendukung. Data dalam penelitian ini diperoleh dua jenis data, yaitu data primer, data sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan cara menginventarisasi dan mengkategorisasikan peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan fokus kajian. Sedangkan putusan hakim dilakukan dengan meneliti langsung putusan-putusan Pengadilan Agama. Untuk memperkuat hasil penelusuran, peneliti juga menggunakan teknik wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Konsep Ijtihad merupakan dasar dan sarana pengembangan hukum Islam, dan merupakan kewajiban umat Islam yang memenuhi syarat (karena pengetahuan dan pengalamannya) untuk menunaikannya. ijtihad pada dasarnya berfungsi untuk memberikan justifikasi terhadap suatu realitas kemasyarakatan (at-ta’thîr as-syar’i li al-wâqi’) sehingga ia harus seiring sejalan dengan perjalanan realitas kehidupan, dan merupakan dasar bagi HakimPengadilan Agama dalam memberikan putusannyaIjtihad sebagai instrumen penemuan hukum oleh hakim dalam memutus perkara di Pengadilan Agama begitu mendapatkan perhatian yang berlebih, karena penemuan hukum dirasa mampu memberikan suatu putusan yang lebih dinamis dengan memadukan antara aturan yang tertulis dan aturan yang tidak tertulis. Rechtsvinding hakim diartikan sebagai ijtihad hakim dalam memberikan keputusan yang memiliki jiwa tujuan hukum
Implementasi Pasal 71 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati Dan Wali Kota Pada Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Bone Bolango Muhamad, Alti; Sukriani Melu, Fadli
Jurnal Al Himayah Vol. 6 No. 2 (2022): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pemilihan Kepala Daaerah atau biasa disingkat PILKADA adalah suatu sarana demokrasi yang digunakan untuk memilih Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota pilkada sejak Amandemen kedua Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 pada tahun 2000. Masalah yang dikaji dibatasi pada ruang lingkup masalah penyalagunaan kewenangan, program dan kegiatan calon Bupati Petahana yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Bolango tahun 2020. Penelitian ini penulis menggunakan metode normative-empiris dimana menggabungkan unsur hukum normative yang kemudian didukung dengan penambahan data atau unsur empiris. Dalam metode penelitian normative empiris ini juga mengulas implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya disetiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat. Dugaan pelanggaran yang dilaporkan, Bawaslu Kabupaten Bone Bolango telah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan peraturan Bawaslu nomor 8 tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, setra Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam laporan yang disampaikan berdasarkan hasil kajian dan analisis yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Bone Bolango bersama unsur Sentra gakkumdu diputuskan bahwa kedua laporan tersebut tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan dan selanjutnya dituangkan dalam lampiran formulir A. 17 tentang pemberitahuan status laporan/temuan duganan pelanggaran untuk disampaikan kepada pelapor dan dipublikasikan melalui papan pengumunan atau media. Adapun yang menjadi pertimbangan dalam hal laporan tidak memenuhi unsur dugaan pelanggran lemahnya bukti-bukti yang disampaikan oleh pelapor; pelapor tidak mengetahui persis terhadap peristiwa yang dilaporkan, tidak ditemukan peristiwa hukum yang dilakukan oleh bupati petahana, pasal 71 ayat (3) mengadung unsur contradiksi interminus atau kontradiksi dalam istilah. Sehingga menimbulkan kekaburan norma dalam penegakan hukum
Larangan Riba Dan Bunga Ditinjau Dari Filsafat Hukum Kontrak Syariah Gumanti, Retna
Jurnal Al Himayah Vol. 7 No. 1 (2023): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum kontrak syariah dewasa ini semakin mendapatkan tempat dan perhatian, seiring dengan perkembangan perekonomian syariah. Keberadaan kontrak memang sangat dibutuhkan oleh manusia dalam upaya memfasilitisasi kepentingan dirinya yang tidak dapat dipenuhi sendiri, dan memerlukan bantuan pihak lain. Dalam dunia usaha, perjanjian menduduki posisi yang amat sangat penting. Karena perjanjian itulah yang membatasi hubungan antara dua pihak yang terlibat dalam pengelolaan usaha, dan akan mengikat hubungan itu dimasa sekarang dan di masa yang akan datang. Konsekuensi penerapan hukum kontrak syariah adalah memberlakukan sistem keuangan tanpa riba dan bunga, riba termasuk salah satu dari tujuh perbuatan yang membinasakan. Orang-orang yang memakan riba hanya akan berdiri sebagaimana orang-orang yang kesurupan setan. Riba dilarang dalam Islam karena memberikan dampak negatif terhadap ekonomi maupun sosial masyarakat. Maksud yang dicapai dalam larangan riba tersebut adalah mengajak manusia untuk memiliki empati dan kepedulian sosial (muwasat) dan menjauhkan diri dari praktik ribawi yang mengambil hak milik orang lain secara tidak halal
Problematika UU Cipta Kerja Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 Botutihe, Darwin
Jurnal Al Himayah Vol. 7 No. 1 (2023): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Norma hukum merupakan salah satu norma yang ada dalam masyarakat disamping norma lain. Norma hukum adalah aturan sosial yang di buat oleh lembaga resmi yang dengan tegas melarang serta memaksa orang untuk dapat berperilaku sesuai dengan keinginan pembuat norma itu. Perbedaan antara norma hukum dengan norma lainnya yaitu norma hukum bersifat resmi karena aturannya dibuat secara tertulis, penyusunan aturannya pun di buat resmi, oleh lembaga yang memiliki wewenang di bawah negara, yang memiliki sifat memaksa dan mengikat. UU Nomor: 11 tahun 2021 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan oleh Mahkamah Konstitusi inkonstitusional bersyarat tersebut, dimana jika syarat perbaikannya dipenuhi maka UU No.:11 tahun 2021 menjadi konstitusional dan berlaku, sebaliknya, jika syaratnya tidak dipenuhi dalam tengang waktu 2 (dua) tahun, maka UU Nomor 11 tahun 2021 menjadi inkonstitusional secara permanen. Selama tengang waktu tersebut UU No.: 11 tahun 2021 tetap berlaku. Partisipasi masyarakat yang lebih bermakna tersebut setidaknya memenuhi tiga prasyarat, yaitu: pertama, hak untuk didengarkan pendapatnya (right to be heard); kedua, hak untuk dipertimbangkan pendapatnya (right to be considered); dan ketiga, hak untuk mendapatkan penjelasan atau jawaban atas pendapat yang diberikan (right to be explained).
PEMBUKTIAN SIHIR DAN SANTET Kasim, Dulsukmi; Gazali Rahman, Muhammad
Jurnal Al Himayah Vol. 8 No. 1 (2024): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sihir dalam Alquran pun diungkap jelas dan mudah ditangkap maknanya. Kisah yang jelas terabadikan dalam Alquran misalnya adalah peristiwa Nabi Musa as. dengan tongkatnya yang melawan ular-ular buatan para penyihir Firaun. Begitupula sihir dalam Alquran secara umum menunjukkan bahwa semua umat menuduh para pengemban risalah Allah dengan tuduhan sebagai penyihir atau gila. Sihir adalah ilmu yang bisa dipelajari dan dipraktikkan oleh siapapun. Keberadaanya dikenal luas di berbagai belahan dunia sejak zaman dahulu dalam bentuk dan jenis yang variatif. Di Indonesia, sihir dikenal dengan sebutan santet, teluh, tenung, pelet, pesugihan, guna-guna, ajimat, mantera, dan lainnya yang sejenis. Sihir menjadi momok yang menakutkan dan penuh misteri karena sifat super natural dengan watak jahatnya yang serba gaib. Kendati sihir hanyalah ilusi dan khayalan, namun dapat terjadi dan berpengaruh terhadap raga seseorang karena penyakit dan keterikatan psikologis yang ditimbulkannya. Bahkan sihir dapat menimbulkan kematian manakala disertai dengan penguasaan jin atau setan jahat terhadap diri seseorang. Perspektif hukum Islam secara tegas mengharamkan perbuatan sihir dan pelakunya (ahli sihir dan orang yang menyuruh melakukan sihir) dicap sebagai kafir yang wajib dibunuh karena kekafiran dan kemusyrikannya.
Problematika Hukum Dalam Bingkai Pemikiran Muhammad Shahur Zainuddin, Asriadi; Nurkamiden, Sukrin; Sumanto, Dedi
Jurnal Al Himayah Vol. 9 No. 1 (2025): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis problematika hukum dalam bingkai pemikiran Muhammad Shahrur, seorang pemikir Islam kontemporer yang memiliki pandangan unik tentang hukum Islam. Penelitian ini menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan metode analisis tekstual dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemikiran Shahrur tentang hukum Islam memiliki beberapa problematika, antara lain kritik terhadap pandangan tradisional ulama, penekanan pada akal dan logika, dan konsep hukum yang dinamis. Penelitian ini juga menunjukkan bahwa pemikiran Shahrur tentang hukum Islam memiliki implikasi yang signifikan terhadap otoritas ulama dan lembaga keagamaan tradisional. Pemikiran studi Islam telah mengalami banyak perkembangan. Beberapa tokoh dari latar akademik yang beragam muncul menawarkan format pemikiran yang mengakibatkan semaraknya nuansa intelektual Islam. Distingsi antara produk pemikiran tokoh yang satu dengan lainnya acapkali terlihat, namun tak jarang pula ditemukan kesamaannya. tterbuka terhadap beragam pemaknaan dan penafsiran.
Pemenuhan Nafkah Anak Setelah Perceraian Di Luar Pengadilan (Studi Kasus Di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat) Putra, Abdur Rahman Adi Saputera; Helen, Helen Hasan
Jurnal Al Himayah Vol. 7 No. 2 (2023): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pemenuhan nafkah anak setelah perceraian di luar pengadilan dan mengetahui apa saja hambatan tidak terpenuhinya nafkah anak setelah perceraian di luar pengadilan. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi yang menekankan pada sikap dan perilaku pasangan suami istri dalam upaya penyelesaian pemenuhanan nafkah anak akibat dari adanya hambatan-hambatan tertentu di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa di Desa Tunggulo Kecamatan Limboto Barat terdapat masyarakat yang melalaikan kewajibannya sebagai orang tua dalam memenuhi kebutuhan hidup anaknya setelah perceraian tampa putusan pengadilan. Pemenuhan nafkah terhadap anak setelah orang tuanya bercerai di luar pengadilan itu ada beberapa kasus, dimana ada orang tua dalam hal ini seorang ayah yang tidak pernah memberikan nafkah kepada anaknya sejak berada dalam kandungan hingga anaknya lahir, ada juga nafkah yang diberikan namun tidak mencukupi kebutuhan anak serta nafkah yang diberikan tidak mencapai batas waktunya. Hal ini terjadi karena adanya hambatan-hambatan seperti pengaruh desakan orang tua mantan suami, dimana orang tua mantan suami mendesak anaknya untuk bercerai atau berpisah dengan intrinya karena disebabkan orang tua mantan suami dari awal tidak merestui hubungan pernikahan mereka sehingga ketika bercerai, nafkah anakpun tidak terpenuhi. Anggapan suami bahwa istri mampu menafkahi anak-anak serta adanya faktor ekonomi.

Page 10 of 12 | Total Record : 113