cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota gorontalo,
Gorontalo
INDONESIA
Jurnal Al Himayah
ISSN : 26148765     EISSN : 26148803     DOI : -
Core Subject : Education,
Jurnal Al Himayah adalah Jurnal yang diterbitkan oleh Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Dikelola oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) FSE Fakultas Syariah. Jurnal AL Himayah fokus pada pengabdian Hukum dan Keadilan. Terbit setiap bulan Maret dan Oktober ISSN 2614-8803 (media online) dan 2614-8765 (media cetak).
Arjuna Subject : -
Articles 99 Documents
The Trips Safeguards: antara Hak Eksklusif dan Hak Asasi Manusia Amanda Adelina Harun; Fenty U. Puluhulawa
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 2 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1070.717 KB)

Abstract

Perlindungan paten yang ketat khususnya paten farmasi, memberikan dampak negatif terhadap harga obat yang tinggi yang dapat membatasi akses obat-obatan. Hal ini melatarbelakangi lahirnya The TRIPs Safeguards yang diharapkan dapat menanggulangi dampak negatif dari paten farmasi. Artikel ini kemudian akan membahas The TRIPs Safeguards dilihat dari dua kepentingan yang berbeda, yaitu dari sisi hak eksklusif pemegang paten, dari sisi kepentingan umum, serta kendala dalam implementasi The TRIPs Safeguards. Ketentuan The TRIPs Safeguards ini sesungguhnya merupakan cara untuk memenuhi kepentingan umum, akan tetapi perlu dilakukan standarisasi untuk menghindari penyalahgunaan.
Tinjauan HAM terhadap Pemberantasan Kemiskinan Demi Mencapai Tujuan Millenium Development Goals Darmawati Darmawati
Jurnal Al Himayah Vol. 1 No. 2 (2017): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1148.793 KB)

Abstract

Hak Asasi Manusia sampai saat ini masih merupakan sebuah persoalan dalam konteks pemenuhannya di Negara Indonesia. Sebagai sebuah negara berkembang, Indonesia masih terus berkutat dengan persoalan-persoalan klasik pelanggaran Hak Asasi Manusia. Sementara disisi lain, hak asasi manusia pada tataran konsepsional masih belum tergali dengan baik yang pada akhirnya berdampak pada terjadinya perbedaan pandangan dalam hal implementasi hak asasi manusia ditingkatan lokal negara-negara di dunia. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui apakah kemiskinan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia dan bagaimana Konvensi EKOSOB dan MDGs dalam menyikapi masalah kemiskinan di Indonesia. Kemiskinan merupakan pelanggaran Hak Asasi Manusia jika kita melihatnya dari tanggung jawab Negara dalam hal mensejahterakan rakyatnya. Namun, hal ini harus dibarengi dengan usaha dari manusia itu sendiri dalam hal memperbaiki kehidupannya. Sebagaimana dalam konsep Islam dikatakan bahwa nasib seseorang itu dapat berubah karena ia berusaha dengan sungguh-sungguh. Selain itu, Konvensi EKOSOB dalam menyikapi masalah kemiskinan di Indonesia, dimana Negara wajib membebaskan masyarakat dari kondisi kemiskinan yang dapat dilakukan melalui upaya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak atas kebutuhan dasar. Upaya tersebut harus dilakukan oleh negara sebagai prioritas utama dalam pembangunan nasional termasuk untuk mensejahterakan masyarakat miskin. Selain itu, Pemerintah Indonesia menyadari bahwa pencapaian target-target MDGs secara nasional masih memerlukan upaya bersama semua pihak terkait, salah satu diantaranya adalah melakukan harmonisasi hukum / kebijakan pengentasan kemiskinan dengan MGDs.
Disfemisme Warganet tentang Komentar di Media Sosial Facebook dalam Tinjauan Semantik dan Hukum Islam Titin Samsudin; Nur Aina Ahmad
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 2 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1536.074 KB)

Abstract

Media sosial menambahkan kamus baru dalam pembendaharaan kita yakni selain mengenal dunia nyata kita juga sekarang mengenal “dunia maya”. Dunia bebas tanpa batasan yang berisi orang-orang dari dunia nyata. Setiap orang bisa jadi apapun dan siapapun di dunia maya. Seseorang bisa menjadi sangat berbeda kehidupannya antara didunia nyata dengan dunia maya, hal ini terlihat terutama dalam jejaring sosial. Facebook sebagai salah satu media sosial dengan pengguna terbanyak di Indonesia, selain digunakan sebagai alat interaksi sosial juga menjadi salah satu alternatif mudah dalam mencari informasi atau berita seputar politik di Indonesia maupun dunia internasional.Bentuk kesukaan dan ketidaksenangan pembaca atau warganet terhadap informasi yang diperoleh atau dibaca pada media sosial facebook dapat dilihat dari reaksi-reaksi pilihan kata atau ungkapan yang digunakan ketika memberikan komentar atau tanggapan terhadap isi berita, termasuk di dalamnya adalah berita-berita bertemakan politik. Facebook Kompas TV sebagai salah satu media informasi online yang banyak memberitakan persoalan-persoalan politik di dalam dan di luar negeri, banyak mengundang reaksi-reaksi berupa komentar yang berisi ugkapan negatif warganet dengan penggunaan pilihan kata bermakna negatif yang merupakan perwujudan dari rasa kesal, marah, pesimis, sindiran, bahkan kebencian. Ungkapan-ungkapan negatif pada komentar-komentar tersebut dikatgeorikan sebagai bentuk ungkapan disfemisme yang kemudian akan dijadikan bahan kajian pada penelitian ini Sebagai agama yang sempurna, ajaran Islam mengajarkan kepada kita para pemeluknya mengenai kesantunan berbahasa. Ada enam acuan yang seyogyanya dijadikan acuan sebagai muslim dalam berbahasa atau berkomunikasi dengan sesama, yaitu prinsip qaulan sadida (berkata yang benar), qaulan ma”rufa (menyejukkan hati atau tidak menyinggung), qaulan baligha (jelas dan tepat), qaulan karima (menggunakan kata-kata mulia), qaulan layyina (berkata dengan lemah lembut). Landasan kesantunan berbahasa tersebut cenderung diabaikan dalam penggunaan bahasa warganet khususnya tergambar pada komentar-komentar warganet dalam menanggapi berita-berita politik di facebook
Perlindungan Hukum Bagi Tenaga Kerja Pada Rumah Sakit Islam Gorontalo Darwin Botutihe; Hamid Pongoliu
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 2 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1209.172 KB)

Abstract

Perlindungan hukum mempunyai makna sebagai perlindungan dengan menggunakan sarana hukum sarana instrumen untuk melindungi kepentingan-kepentingan masyarakat yang ditingkatkan menjadi hak-hak hukum yang dapat dipaksakan pemenuhannya. Perlindungan ekonomi, perlindungan sosial dan perlindungan teknis diantara perlindungan hukum yang memuat hak-hak tenaga kerja yang harus diberikan kepada tenaga kerja tetap dalam ikatan hubuingan industrial. Rumah Sakit Islam Gorontalo yang yang pekerjaan tidak bersifat sementara atau pekerjaan ada secara terus menerus dalam memberikan pelayanan kesehatan, sulit untuk mewujudkan perlindungan hukum bagi tenaga kerjanya karena tidak memiliki tenaga kerja tetap. Masih berkedudukan tenaga kerja kontrak menjadi kendala utama bagi 102 (seratus dua orang) tenaga kerja yang ada di Rumah Sakit Islam Gorontalo untuk mendapatkan hak atas perlindungan hukum.
Euthanasia dan Prospeksi Pengeturannya dalam Hukum Islam dan Hukum Pidana Noor Asma
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 2 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1215.296 KB)

Abstract

Dari segi peratuaran perundang-undangan dewasa ini belum ada pengaturan yang lengkap tentang euthanasia. Tetapi karena masalah euthanasia menyangkut soal keselamatan jiwa manusia, maka harus dicari pengaturan atau pasal yang sekurang-kurangnya sedikit mendekati unsur-unsur euthanasia itu. Maka satu-satunya yang dapat dipakai sebagai landasan hukum, guna pembahasan selanjutnya adalah apa yang terdapat didalam KUHP Indonesia khususnya yang mengatur masalah kejahatan yang menyangkut jiwa manusia. Sebagaimana diketahui bahwa KUHP bukan merupakan refleksi budaya bangsa Indonesia, sebab KUHP merupakan warisan dari Belanda dan di nerlakukan di Indonesia berdasarkan asas konkordansi. Yang paling mendekati dengan maslah tersebut adalah peraturan hukum yang terdapat dalam buku ke-2, Bab XIX pasal 344 kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan: “Barang siapa menghilangkan nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun”. Apabila hukum di Indonesia kelak mau menjadikan euthanasia sebagai salah satu materi pembahasan, semoga tetap diperhatikan dan dipertimbangkan sisi nilai-nilainya, baik sosial, etika, maupun moral. Penelitan ini adalah penelitian pustaka (library research) yang bersifat normatif dan penelitian hukum sosiologis atau empiris. Dilakukan dengan mencoba mengkaji substansi hukum pidana dan substansi hukum Islam mengenai euthanasia. Pembahasannya diambil dari bahan-bahan hukum yang terdapat dalam kitab-kitab dan buku yang ada kaitannya dengan pembahasan penelitian. Hasil penelitian menunjukan bahwa Euthanasia menurut hukum pidana apabila diperhatikan Pasal 338,340, dan 344 KUHP, ketiganya mengandung makna larangan untuk membunuh. Aturan umum daripada perampasan nyawa orang lain termaktub dalam Pasal 338 KUHP. Sedangkan aturan khususnya tercantum dalam Pasal 340 KUHP karena dalam Pasal ini dimaksukkan unsur “dengan rencana lebih dulu” atau biasa disebutg dengan Pasal pembunuhan berencana / pembunuhan yang direncanakan. Demikian pula Pasal 344 KUHP, yang merupakan aturan khusus dari Pasal 338 KUHP ditambahkan unsur “atas permintaan sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati”. Dan masalah hak asasi bukan hanya merupakan masalah juridis, tetapi ada sangkut pautnya dengan masalah moral, ethis, religi, kondisi serta kebiasaan-kebiasaan yang ada dalam suatu negara dan lain sebagainya, yang biasanya membangun Hukum Nasional pada suatu bangsa. Sementara menurut hukum Islam euthanasia merupakan perbuatan yang dilarang oleh Allah SWT, karena yang berhak megakhiri kehidupan seseorang hanya Allah SWT. Euthanasia termasuk dalam kategori pembunuhan disengaja (qatlul ‘amd), meskipun niatnya baik yakni untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram meskipun atas permintaan sendiri atau keluarganya sebagaimana ayat-ayat Al-Qur’an yang mengharamkan pembunuhan baik pembunuhan jiwa orang lain ataupun diri sendiri. Ada pun persamaan dan perbedaan Euthanasia dalam perspektif Hukum Pidana dan Hukum Islam.
Perspektif Insider/Outsider dalam Studi Agama (Mengurai Gagasan Kim Knott) Ahmadi Ahmadi
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 2 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1031.618 KB)

Abstract

Tulisan ini mengangkat tema “Perspektif Insider dan Outsider dalam Studi Agama (Mengurai Gagasan Kim Knott ). Gagasan Kim Knott adalah refleksi dari banyaknya masalah institusi perguruan tinggi dalam menjelajah studi agama. Pada sisi lain terjadi stagnasi metodologis dalam menerapkan studi eksploratif tentang studi agama. Objektivitas dan subjektivitas sebagai masalah mendasar dalam studi agama. Kim Knott menawarkan garis demarkasi antara positioning Insider dan Outsider dengan membagi dalam empat (4) konsepsi peran pengembangan interkoneksi sosial keagamaan yakni Partisipan Murni, Pengamat Murni, Pengamat sebagai Partisipan, dan Partisipan sebagai Pengamat. Secara metodologis dengan pendekatan Spasial Kim Knott menawarkan solusi metodologis yakni pendekatan fenomenologis, pendekatan reduksionism, pendekatan netralitas dan agnostisisme, serta pendekatan refleksifitas. Gagasan eksistensi peneliti dan metodologi Kim Knott, memberi jalan (meskipun terdapat kelemahan – kelemahan) bagi kalangan ilmuwan baik Insider maupun Outsider untuk memposisikan agama sebagai objek secara proporsional, dan sekaligus memberikan kritik secara objektif.
Pendekatan Struktural Fungsional terhadap Hukum Islam di Indonesia Lailan Rafiqah
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 2 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1124.533 KB)

Abstract

Struktural fungsional merupakan sebuah sudut pandang luas dalam sosiologi dan antropologi yang berupaya menafsirkan masyarakat, agama dan pemerintah sebagai sebuah struktur dengan bagian-bagian yang saling berhubungan. Hukum Islam adalah peraturan dari Allah untuk manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan sesamanya, dengan lingkungannya dalam kehidupan. Metode yang digunakan pada penulisan ini adalah diskriptif analitis dengan pendekatan sosiologi antropologi. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui pendekatan struktural fungsional dengan menggunakan konsep A-G-I-L (Adaptation to the environment, Goal Attainment, Integration, dan Latency pattern maintenance ) dalam teori struktural fungsional yang dipopulerkan oleh Talcott Parson terhadap hukum Islam di Indonesia
Kedudukan Hukum Surat Kuasa Menjual terhadap Objek Jaminan yang Dibebani Hak Tanggungan Asriadi Zainuddin
Jurnal Al Himayah Vol. 1 No. 2 (2017): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1098.776 KB)

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan : Fungsi dan Kedudukan Surat Kuasa Menjual terhadap objek yang sudah dibebankan dengan Hak Tanggungan. Hambatan yang di dapat dalam Proses Menjual terhadap Objek Jaminan yang di bebani Hak Tanggungan. Tulisan ini menunjukkan fungsi kuasa menjual terhadap objek jaminan yang dibebani Hak Tanggungan, menjadi hal yang sia-sia/tidak berguna dan merupakan suatu pemborosan karena debitor mengeluarkan biaya tambahan berupa biaya akta. fungsi kuasa menjual akan berlaku efektif apabila berdiri sendiri, tidak ada bentuk pengikatan atau pembebanan lain seperti Hak Tanggungan. Rekomendasinya yaitu, Oleh karena kuasa menjual tidak berfungsi dengan baik apabila dibuat bersamaan dengan Hak Tanggungan maka kuasa menjual tidak perlu di buat.
Pembagian Harta Waris (Studi Analisis Marga Mandailing di Kabupaten Pasaman Berdasarkan Konsep Dasar Sosiologi Hukum ) Erwan Erwan
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 2 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1046.079 KB)

Abstract

Pembagian warisan di daerah perbatasan berawal dari setelah seseorang lahir dan hidup dengan keluarga, ayah ibu dan saudaranya atau dengan orang lain yang mengasuhnya. Kemudian mengenal anggota kerabat dan ia tahu siapa yang berhak dan berkewajiban mengatur dirinya dan memelihara seseorang tersebut Dalam penulisan jurnal ini, penulis merumuskan 3 (tiga ) permasalahan yakni bagaimana proses perkawinan antar suku di daerah perbatasan Kabupaten Pasaman dengan Kabupaten Mandahiling Natal, bagaimana kedudukan harta dalam perkawinan antar suku yang terjadi di daerah perbatasan Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Mandahiling Natal dan Bagaimanakah proses pembagian harta warisan dalam perkawinan antar suku di daerah perbatasan Nagari Batas , Sumatera Barat dengan Desa Muaro Sipongi Kab. Mandahiling Natal, Sumatera Utara. Metode penelitian yang dipergunakan adalah metode yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang penulis gunakan dengan cara wawancara dan studi pustaka. Dari penelitian yang penulis teliti, diketahui bahwa Proses perkawinan antar suku di daerah perbatasan Nagari Batas dan Desa Muaro Sipongi dilakukan secara adat masing - masing, yaitu campuran adat antara suku Minang kabau dan suku batak mandailing. Kedudukan harta dari perkawinan antar suku di daerah perbatasan Nagari Batas , Kabupaten Pasaman dan Desa uaro Sipongi , Kabupaten Mandahiling Natal ini adalah menganut sistem kekerabatan patrilineal yaitu sistem kekerabatan menurut garis keturunan laki-laki (Bapak) yang beragama islam (muslim)dan mengelompokkan hartanya menjadi 3 bagian sebgaimana halnya aturan Undang - undang mengaturnya .Akan tetapi dalam pembagian harta warisan pada suatu ke luarga tersebut hanya membagi harta bersama yang diperoleh selama masa perkawinan saja. Cara pembagian harta Wari san di daerah perbatasan ini adalah dengan cara mengikuti aturan dari Hukum Islam. Dalam prakteknya yang mendapat harta warisan dari seorang pewaris hanyalah keluarga intinya saja. Dengan kata lain pembagian harta yang dilakukan keluarga yang melakukan perkawinan campuran antar suku di daerah perbatasan tidak utuh secara hukum adat maupun Islam.
Agama dan Pemikiran Keagamaan (Membedah Teori Abdulkarim Soroush Tentang Qabdh Wa Bast) Al Mas’udah Al Mas’udah
Jurnal Al Himayah Vol. 2 No. 1 (2018): Al Himayah
Publisher : Jurnal Al Himayah

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1232.729 KB)

Abstract

Tulisan ini membahas pemikiran Abdulkarim Soroush tentang agama dan pemikiran keagamaan dengan menguraikan teori Qabdh wa Bast (penyempitan dan perluasan interpretasi agama). Gagasan Soroush adalah refleksi dari situasi politik di Iran yang dikuasai oleh Wilayatul Faqih mereka menafsiri agama seolah tafsir itu adalah agama sendiri. Pada sisi lain terjadi dekonstruksi klaim kebenaran agama, dengan teorinya, Soroush menawarkan gagasan untuk menolak ideologisasi pemahaman religious terhadap lingkungan politik dan kekuasaan. Tulisan ini akan menjawab : mengapa klaim kebenaran agama muncul, dan bagaimana cara mendekonstruksi klaim kebenaran agama? Mengapa Soroush menolak paradigma ideologisasi agama, dan memperjuangkan demokratisasi hubungan antara agama dan politik? Tulisan ini mengungkapkan bahwa klaim kebenaran agama muncul karena posisi Wilayatul Faqih begitu dominan dalam pemerintahan Iran, fungsunya sebagai penjaga akhlak namun otoritasnya merenggut kemerdekaan berfikir masyarakt Iran, tidak ada kesadaran untuk membedakan antara pemahaman agama yang bersifat temporal dan profan dan agama yang abadi dan sakral. Upaya untuk ideologisasi agama mewakili kurangnya kesadaran untuk membedakan agama dan politik, karena kekurangan ini dapat menurunkan nilai ilahiah agama ke unsur duniawinya dan manusiawinya. Ideologisasi agama dapat mengakibatkan tirani atas nama agama, dan mencampurkan antara agama dan politik tidaklah tepat.

Page 2 of 10 | Total Record : 99