Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan merupakan jurnal berkala ilmiah yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala, dengan durasi 4 (empat) kali dalam setahun, pada Bulan Februari, Mei, Agustus dan November.
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan menjadi sarana publikasi artikel hasil temuan Penelitian orisinal atau artikel analisis. Bahasa yang digunakan jurnal adalah bahasa Inggris atau bahasa Indonesia. Ruang lingkup tulisan harus relevan dengan disiplin ilmu hukum Yang mencakup Bidang Hukum Keperdataan.
Articles
20 Documents
Search results for
, issue
"Vol 2, No 3: Agustus 2018"
:
20 Documents
clear
Tanggung Jawab Para Pihak Terhadap Wanprestasi Akibat Kerusakan Mobil Rental
Irma Yunita;
Muzakkir Abubakar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (231.174 KB)
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan faktor penyebab terjadinya waprestasi dalam kerusakan pada mobil rental, mengetahui dan menjelaskan bentuk tanggung jawab para pihak atas kerusakan pada mobil rental, dan juga untuk mengetahui dan menjelaskan upaya yang dapat dilakukan para pihak untuk menyelesaikan sengketa kerusakan pada mobil rental. Penelitian ini bersifat yuridis empiris. Data penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara menelaah buku-buku bacaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang dilakukan melalui teknik wawancara dengan sejumlah responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa wanprestasi yang terjadi pada CV. Adiguna Rentcar dan CV. Caecar Rentcar disebabkan karena 3 (tiga) hal, yaitu penyewa tidak berprestasi, keliru dalam berprestasi, dan kurangnya pemahaman akan isi kontrak.Tanggung jawab yang dapat dilakukan oleh penyewa adalah dengan ganti rugi. Ganti rugi terbagi menjadi 3 (tiga) macam, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh para pihak untuk menyelesaikan sengketa adalah penyelesaian secara musyawarah, kemudian akan dilakukannya negosiasi. Jika dengan cara musyawarah tersebut sengketa belum dapat diselesaikan, maka pihak perusahaan akan melakukan somasi, yaitu dengan cara mengirimkan surat teguran. Apabila surat teguran tersebut tidak juga bisa menyelesaikan sengketa, maka perusahaan akan melakukan tuntutan hukum. Diharapkan agar para pihak dapat memenuhi prestasi sebagaimana semestinya, dan dapat bertanggungjawab atas apa yang menjadi kewajibannya terhadap mobil rental, sehingga dapat menghindarkan terjadinya wanprestasi.
Tinjauan Yuridis Tentang Tes Kesehatan Ulang Calon Bupati Dan Calon Wakil Bupati Pada Pilkada Serentak Kabupaten Bireuen Tahun 2017
Novia Andriani;
Zainal Abidin
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (308.844 KB)
Tujuan dari penulisan artikel ini untuk menjelaskan secara yuridis mengenai Peraturan Komisi Pemilihan Umum yang menyatakan final dan mengikat terhadap tes kesehatan serta melihat apa saja pertimbangan Putusan Mahkamah Agung sehingga dapat memerintahkan Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Bireuan untuk menetapkan pasangan calon yang tidak lulus tes kesehatan sebagai paslon Bupati/Wakil Bupati pada Pilkada serentak di Bireun Tahun 2017. Penelitian ini bersifat yuridis empiris, maka metode pengumpulan data yang tepat digunakan dalam penelitian ini adalah dengan dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian, tes kesehatan ulang yang dilakukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil bupati Bireuan tersebut tidak sesuai dengan Pasal 46 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2016, tes kesehatan ulang tersebut dilakukan setelah mengajukan gugatan kepada panitia pengawas pemilihan (Panwaslih) kab. Bireuan dalam hal itu panwaslih menyuruh KIP kab. Bireuan untuk melakukan tes kesahatan ulang namun setelah dilakukan tes kesehatan ulang tetap dinyatakan tidak lolos, setelah itu calon bupati Bireuan tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Medan namun gugatannya ditolak, setelah itu kembali calon bupati tersebut mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung dan dalam putusannya dikabulkan. Disarankan kepada Komisi Pemilihan Umum untuk melihat kembali mengenai Pasal 46 ayat (5) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2016 tentang makna final dan mengikat agar dapat memberikan suatu kepastian hukum didalam suatu peraturan sehingga ketika suatu keputusan sudah dikeluarkan makna final dan mengikat tersebut benar-benar dapat dijalankan dengan sebaik-baiknya.
Perkawinan Anak Dibawah Umur Secara Munik Dan Kedepeten Menurut Hukum Adat Gayo
Mampat Belangi;
Ilyas Yunus
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (292.301 KB)
Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk menjelaskan tentang pelaksanaan perkawinan anak di bawah umur secara munik dan kedepeten, untuk menjelaskan apa saja faktor penyebab terjadinya perkawinan secara munik dan kedepeten dan untuk mengetahui upaya apakah yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan di bawah umur secara munik dan kedepeten. Untuk memperoleh data dalam penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yaitu penelitian kepustakaan (library research) dengan mempelajari literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta penelitian lapangan (field research) dilakukan guna memperoleh data primer dengan mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menjelaskan bahwa pernikahan munik dan kedepeten sama halnya seperti pernikahan biasa, hanya saja proses pernikahanya dilakukan secara cepat dan dengan mahar yang seadanya, pernikahan secara munik dan kedepeten memiliki sanksi adat berupa uang bersih kampung atau berupa koro orom oros segenap dirie (kerbau beserta beras dan bumbu-bumbu untuk memasak daging kerbau tersebut). Faktor yang paling mendasar yang mengakibatkan pernikahan anak usia dini secara munik dan kedepeten adalah faktor kurangnya pengawasan orang tua, faktor pendidikan, faktor hamil diluar nikah, faktor pengaruh alat komunikasi, dan faktor adat istiadat. Upaya yang dapat dilakukan untuk mencegah perkawinan dibawah umur secara munik dan kedepeten adalah tertib bermajelis umet bermulie (cara berprilaku yang baik), orang tua harus mengerti tentang agama dan adat, melibatkan masyarakat dalam mengontrol pergaulan anak, peran tenaga pendidik yang harus lebih menanamkan pedidikan moral kepada siswanya, sosialisasi tentang bahaya perkawinan dibawah umur secara munik dan kedepeten. Disarankan kepada masyarakat agar pelaksanaan perkawinan anak dibawah umur dilakukan sesuai dengan hukum negara, hukum agama dan hukum adat yang berlaku. Disarankan kepada orang tua, guru dan masyarakat harus ikut serta dalam mengontrol dan membimbing anak dalam pergaulan dirumah maupun disekolah. Disaran kepada pemerintah agar terus melakukan sosialaisasi dan mengantisipasi terjadinya perkawinan secara munik dan kedepeten.
Pelaksanaan Perjanjian Bagi Hasil (Mawah) Ternak Sapi Dalam Masyarakat Adat
Cut Miftahul Jannah;
M. Jafar
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (293.035 KB)
Dalam Hukum Adat Indonesia, perjanjian bagi hasil ternak ini dikenal dengan nama yang berbeda-beda sesuai dengan hukum adat masing-masing daerah, dalam masyarakat Aceh perjanjian bagi hasil ternak ini dikenal dengan nama mawah yaitu merupakan suatu proses dimana pemilik ternak menyerahkan ternaknya kepada pihak lain untuk dipelihara dan membagi hasil ternak ataupun untuk peningkatan nilai jual dari ternak tersebut. Perjanjian bagi hasil ternak di Kecamatan Indrajaya dilaksanakan dalam bentuk perjanjian lisan atas dasar kepercayaan, namun pada kenyataannya, pelaksanaan pembagian bagi hasil ternak sapi ini masih terdapat ketidaksesuaian dengan hukum adat yang berlaku. Hal tersebut dikarenakan adanya kelalaian serta kesalahpahaman antara pemilik sapi dengan peternak sehingga menimbulkan perselisihan. Adapun perselisihan tersebut sering terjadi pada masa pemeliharaan dan pada saat pembagian hasil. Penulisan artikel ini bertujuan untuk menjelaskan isi perjanjian bagi hasil (mawah) ternak sapi dalam masyarakat adat, cara pembagian bagi hasil (mawah) ternak sapi di Kecamatan Indrajaya, dan kendala-kendala yang dihadapi para pihak serta cara penyelesaiannya. Untuk memperoleh data dalam penelitian artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis ilmiah. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara secara langsung dengan responden dan informan berkaitan dengan masalah yang diteliti. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak sapi antara pemilik sapi dengan peternak yang terjadi di Kecamatan Indrajaya masih dilakukan secara lisan atau tidak tertulis. Pada pelaksanaan pembagian bagi hasil terdapat perbedaan antara ternak sapi jantan dan betina. Kendala dalam pelaksanaan perjanjian bagi hasil ternak sapi yaitu hilangnya ternak sapi disebabkan karena kelalaian dari peternak dan kurangnya pengawasan dari pemilik sapi sehingga peternak lalai dalam menjalankan tugas. Penyelesaian terhadap perselisihan yang terjadi dari perjanjian bagi hasil ternak sapi ini adalah dengan jalan musyawarah/kekeluargaan. Disarankan kepada pemilik sapi dan peternak menghadirkan saksi yang dapat dipercaya pada saat melaksanakan perjanjian. Kedua belah pihak agar memahami terlebih dahulu cara pembagian hasil ternak sapi sebelum melaksanakan perjanjian. Kepada pemilik sapi harus sering melakukan pengawasan terhadap peternak agar tidak terjadi kelalaian dan wanprestasi.
Tanggung Jawab Penjual Pakaian Bayi Yang Tidak Berstandar Nasional Indonesia (SNI) Terhadap Konsumen
Nining Aja Liza Wahyuni;
Yunita Yunita
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (245.761 KB)
Tujuan artikel ini adalah untuk menjelaskan peran pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen,faktor-faktor yang menyebabkan masih diperjualbelikan pakaian bayi yang tidak ber-SNI serta upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen sebagai wujud tanggung jawab penjual pakaian bayi yang tidak ber-SNI. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat yuridis empiris yaitu suatu penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan penelitian lapangan dengan mengacu pada keilmuan hukum. Penelitian lapangan dilakukan guna memperoleh data primer melalui wawancara dan memberikan kuesioner dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa peran Pemerintah dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen telah melakukan pengawasan, menetapkan beberapa peraturan serta melakukan sosialisasi mengenai SNI wajib pakaian bayi kepada pelaku usaha namun belum sepenuhnya efektif. Faktor yang menyebabkan masih diperjualbelikan pakaian bayi yang tidak ber-SNI adalah kurangnya sosialisasi dari Pemerintah, karena kurangnya kesadaran hak dan kewajiban para pihak, faktor kurangnya pengetahuan konsumen, serta faktor ekonomi. Upaya hukum yang dapat dilakukan konsumen adalah melakukan musyawarah antara kedua belah pihak, jika tidak menemukan solusi maka konsumen dapat membuat pengaduan kepada YaPKA, untuk mendapatkan pendampingan dalam upaya penyelesaian sengketa baik melaui jalur non litigasi dan melalui proses peradilan. Disarankan kepada Disperindag dan YaPKA dapat lebih efektif dalam melakukan pengawasan serta melakukan sosialisasi kepada penjual agar menjual pakaian bayi yang sudah ber-SNI, serta mengambil tindakan yang tegas kepada penjual yang melakukan pelanggaran. Diharapkan kepada penjual pakaian bayi dalam melaksanakan kegiatan usahanya harus memenuhi segala peraturan yang berlaku, jangan sampai mengabaikan hak-hak konsumen. Diharapkan kepada konsumen agar lebih teliti dan lebih cerdas dan mengetahui hak-haknya sebagai konsumen sehingga hak-haknya tidak terabaikan.
Pelaksanaan Perjanjian Membangun Dan Bagi Hasil Perumahan Dan Ruko Di Banda Aceh
Iqbal Fadhliyan;
Sri Walny Rahayu
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (307.14 KB)
Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata yang menyatakan bahwa, Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-undang bagi yang membuatnya. Artinya para pihak diberikan kebebasan untuk mengadakan dan menentukan perjanjian dengan mengacu Pasal 1338 jo Pasal 1320 KUH Perdata. Berdasarkan data yang ditemukan dalam kesepakatan para pihak yang tertulis di dalam sebuah akta perjanjian membangun dan bagi hasil, menjelaskan bahwa telah dirincikan beberapa komponen, bahan dan perlengkapan pembangunan rumah. Dalam pelaksanaan perjanjian tersebut muncul perbedaan komponen, dan perlengkapan dalam proses membangun beberapa unit rumah tersebut. Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian membangun dan bagi hasil perumahan dan ruko di Banda Aceh dalam praktiknya, mengetahui hambatan yang ditemukan dalam pelaksanaan perjanjian membangun dan bagi hasil perumahan dan ruko di Banda Aceh dan, mengetahui penyelesaian hambatan pelaksanaan perjanjian membangun dan bagi hasil perumahan dan ruko di Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan analisis data kualitatif dengan menggunakan data lapangan dan data kepustakaan. Data lapangan diperoleh dengan cara mewawancarai responden, sedangkan data kepustakaan diperoleh dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku teks, surat kabar, tulisan ilmiah, dan literatur-literatur yang ada hubungannya dengan masalah yang dibahas dalam penelitian ini. Hasil penelitian diketahui bahwa dalam perjanjian membangun dan bagi hasil, pihak pemilik tanah mengikatkan diri dengan pemilik modal untuk membangun perumahan atau pertokoan. Perjanjian antara pelaksana pembangunan dengan pemilik tanah tersebut dikenal dengan perjanjian bagi hasil. Hambatan yang diakibatkan kelalaian manusia antara lain wanprestasi pihak kontraktor. Hambatan lainnya kesadaran hukum yang masih kurang, sehingga pihak pertama dan pihak kedua hanya membuat perjanjian lisan. Upaya Penyelesaian yang ditempuh akibat terjadinya wanprestasi pada perjanjian membangun dan bagi hasil yaitu dengan menempuh upaya penyeleaian dengan cara mediasi agar tercapainya perdamaian antara pihak pemilik tanah dengan pihak kontraktor. Upaya ini dilakukan dengan mengedepankan rasa keadilan, yaitu memberikan solusi yang bijak dalam setiap permasalahan yang terjadi Disarankan Kepada pelaksana pembangunan dan pemilik tanah diharapkan dapat memperhatikan isi dalam perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak untuk kedepannya tidak terjadi perselisihan dalam perjanjian membangun dan bagi hasil. Disarankan kepada Para pihak agar kiranya melakukan mediasi terlebih dahulu guna meluruskan perselisihan dalam perjanjian yang telah terjadi.
Penerapan Sanksi Administratif Terhadap Pedagang Makanan Kadaluwarsa
Mohammad Bondan Abdila;
Abdurrahman Abdurrahman
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (238.149 KB)
Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan melarang memperdagangkan makanan kadaluwarsa, selanjutnya Pasal 61 Peraturan Pemerintah tersebut menetapkan bahwa kepada pedagang yang menjual makanan kadaluwarsa akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penyitaan barang kadaluwarsa, hingga pencabutan izin usaha. Namun, pelaksanaan penerapan sanksi administratif ini belum dilaksanakan secara maksimal sehingga masih dapat ditemui pedagang yang memperjualbelikan makanan kadaluwarsa. Tujuan dari penulisan artikel ini untuk mengetahui mengapa makanan kadaluwarsa masih beredar, bagaimana penerapan sanksi administratif terhadap pedagang makanan kadaluwarsa, serta untuk mengetahui faktor penerapan sanksi administratif ini belum berjalan maksimal. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan lapangan. Untuk mendapatkan data sekunder dilakukan dengan cara membaca perundang-undangan, yurisprudensi, dan buku literatur hukum atau bahan hukum tertulis lainnya. Penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer yang berhubungan dengan penelitian ini melalui wawancara dengan responden dan informan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa penyebab makanan kadaluwarsa masih diperdagangkan karena kurangnya sosialisasi kepada pedagang tentang larangan dan sanksi menjual makanan kadaluwarsa, konsumen yang tidak kooperatif dalam melaporkan pedagang yang menjual makanan kadaluwarsa serta kurangnya petugas pengawas barang dan jasa. Penerapan sanksi administratif terhadap pedagang makanan kadaluwarsa belum diterapkan hingga sanksi maksimal sesuai dengan ketentuan yang ada, masih sebatas pemberian surat teguran dan penyitaan barang kadaluwarsa belum sampai ke pencabutan izin usaha. Faktor yang menyebabkan penerapan sanksi belum maksimal karena pemerintah masih mengutamakan pembinaan daripada menerapkan sanksi maksimal, dan belum ada regulasi mengenai indikator penerapan sanksi administratif yang menjadi pedoman pemberin sanksi maksimal. Disarankan dilakukan sosialisasi kepada pedagang maupun konsumen mengenai peraturan pemerintah tentang larangan dan sanksi menjual makanan kadaluwarsa, kemudian penerapan sanksi ditingkatkan hingga ke pencabutan izin agar menimbulkan efek jera, dan dibuatkan regulasi yang menjadi pedoman dalam pemberian sanksi hingga sanksi yang maksimal.
Poligami Secara Nikah Sirri Ditinjau Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam
Cut Raudhatul Jannah;
Ishak Ishak
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (265.53 KB)
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan alasan para pihak melakukan poligami secara nikah sirri, dan untuk menjelaskan akibat hukum dari poligami secara nikah sirri serta menjelaskan status istri dan anak serta harta dari pernikahan sirri. Metode penelitian yang digunakan merupakan penelitian normatif-empiris, yaitu penelitian kepustakaan dan lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder yaitu dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku-buku teks. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer yaitu dengan cara mewawancarai responden dan informan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan para pihak melakukan poligami secara nikah sirri adalah karena merasa tidak diperdulikan oleh isteri pertama, karena niatan untuk membantu teman yang belum menikah, juga karena tidak mendapatkan restu dari orang tua karena suami masih memiliki isteri yang sah sehingga perkawinan dilakukan secara sirri. Akibat hukum yang timbul adalah perkawinannya hanya sah menurut agama Islam saja karena syarat dan rukun nikahnya telah terpenuhi. Istri pertama dapat menuntut pembatalan pernikahan ke Mahkamah Syar’iyah karena suami telah melakukan poligami secara nikah sirri tanpa persetujuan isteri pertama dan oleh Pengadilan Negeri suami dapat dikenakan sanksi pidana berupa sanksi penjara selama-lamanya 7 tahun menurut Pasal 279 KUHP dan sanksi denda setinggi-tingginya Rp. 7.500,- menurut Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975. Status isteri dari poligami secara nikah sirri sah menurut agama Islam dan anak hanya memiliki hubungan keperdataan dengan pihak ibunya saja. Status harta selama perkawinan masih berlangsung adalah mereka memiliki harta bersama dan harta pribadi. Disarankan kepada para pihak, jika ingin melakukan poligami harus sesuai ketentuan yang telah diatur dalam perundang-undangan dan tidak melakukan nikah sirri karena tidak memiliki kekuatan hukum. Diharapkan kepada penghulu agar melakukan pelaksanaan perkawinan sesuai dengan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah.
Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap Keamanan Dan Keselamatan Penumpang
Nur Hanifah;
Safrina Safrina
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (286.245 KB)
Penulisan artikel ini bertujuan untuk mengetahui bentuk tanggung jawab pengangkut terhadap keamanan dan keselamatan penumpang, mengetahui faktor yang menjadi hambatan bagi pengangkut dalam mengaplikasikan tanggung jawabnya, dan untuk mengetahui upaya pengangkut dalam meningkatkan tanggung jawab terhadap keamanan dan keselamatan penumpang.Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan jenis data diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden dan informan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan membaca peraturan perundang-undangan, karya ilmiah, pendapat para ahli dan buku-buku yang berhubungan dengan penelitian ini.Hasil penelitian menunjukkan bahwa penyediaan fasilitas yang mendukung keamanan dan keselamatan penumpang adalah salah satu pelaksanaan tanggung jawab pengangkut, namun masih terdapat hal-hal penting yang belum maksimal dilakukan oleh pengangkut, seperti kurangnya cara penyampaian informasi untuk penggunaan fasilitas keamanan dan tidak adanya simulasi khusus kecelakaan pada kapal. Faktor yang menghambat pengangkut melaksanakan tanggung jawab diantaranya karena kurangnya perhatian dari penumpang terhadap aturan keamanan dan keselamatan yang telah dibuat oleh pengangkut seperti penumpang yang tidak mau membeli tiket saat menaiki kapal. Upaya yang dilakukan pengangkut agar lebih meningkatkan tanggung jawabnya dengan memberlakukan tiket online, dan meningkatkan keamanan pelayaran.Disarankan agar pengangkut lebih memperhatikan keamanan dan keselamatan penumpang. Terutama dengan lebih maksimal dalam menginformasikan penggunaan fasilitas-fasilitas keamanan dan keselamatan yang telah tersedia di kapal, agar penumpang bisa menyelamatkan diri jika terjadi kecelakaan kapal.
Perlidungan Konsumen Terhadap Perusahaan Makanan Yang Tidak Mencantumkan Lebel Tanda Batas Waktu Penggunaan (Kadaluwarsa) Pada Kemasan Produk
Fazrian Sahputra;
Yusri Yusri
Jurnal Ilmiah Mahasiswa Bidang Hukum Keperdataan Vol 2, No 3: Agustus 2018
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (245.767 KB)
Jaminan kesehatan atas produk yang dihasilkan oleh produsen tersebut sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Republik Indonesia menjelaskan Dalam Pasal 4 menyebutkan hak pembeli atau hak konsumen antara lain : a) Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa ; b) Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan ; c) Hak atas informasi yang benar, namun kenyatakaannya juga masih banya produk makanan yang tidak mencantumkan informasi yang benar mengenai produksi barang.Tujuan dari peneslitian ini adalah untuk mengetahui akibat Hukum terhadap pelaku yang telah melakukan pelanggaran karena tidak mencantumkan label kadarluwarsa. Faktor-faktor penyebab perusahaan makanan ringan tidak pelakukan pelebelan pada kemasan produk yang mengakibatkan kadarluwarsa. tanggung jawab perusahaan terhadap makanan kadarluwarsa. Untuk memperoleh data dalam penulisan artikel ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa Akibat Hukum terhadap pelaku yang telah melakukan pelanggaran akibat tidak mencantumkan label kadarluwarsa, maka di kenakan sanksi dimana sanksi tersebut berupa teguran, pencabutan izin, serta di kenakan sanksi denda sesuai Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku. Hal ini sesuai dalam pasal 8 ayat 3 tersebut secara tegas melarang pelaku usaha memperdagangkan makanan yang rusak tanpa informasi yang benar. Faktor-faktor penyebab pelaku usaha makanan ringan tidak mencantumkan label batas waktu pengunaan oleh karena kurangnya pengawasan dari pihak Balai POM Kabupaten Aceh Besar serta kurang efektifnya bekerja Lembaga Perlindungan Konsumen. Tanggung jawab perusahaan terhadap makanan kadarluwarsa masih sangat rendah hal ini disebabkan juga karena pihak yang konsumen dirugikan tidak mengetahui hak konsumen bila dirugikan pihak pelaku usaha serta masih rendahnya kinerja aparatur Pemerintah dan Lembaga Perlindungan konsumen dalam penegakan hukum khususnya kepada konsumen.Disarankan kepada pelaku usaha agar mencatumkan informasi yang benar tentang produk yang dipasarkan ke konsumen sesuai dengan anjuran pemerintah. Kepada pemerintah agar menindak tegas kepada pelaku usaha yang tidak mencatumkan informasi (lebel kadaluwarsa) pada kemasan produk. Kepada konsumen agar lebih berhati-hati dalam mengkonsumsi makanan baik yang telah dikemas maupun yang belum dikemas, serta melaporkan kepada pihak yang berwenang terhadap produk-produk yang belum mencantumkan lebel kadarluwarsa.