cover
Contact Name
Rahmad Fauzi
Contact Email
udauzi@gmail.com
Phone
-
Journal Mail Official
udauzi@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. tapanuli selatan,
Sumatera utara
INDONESIA
JURNAL EDUCATION AND DEVELOPMENT
ISSN : 25274295     EISSN : 26146061     DOI : -
Jurnal Education and Development merupakan publikasi karya ilmiah dari hasil penelitian, pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan, baik sosial, budaya dan lingkungan. Sebagai upaya untuk mewujudkan visi dan misi di Perguruan Tinggi. Jurnal Education and development mewadahi hasil pemikiran dan penelitian dalam peningkatan dan pengembangan secara berkesinambungan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas. Selain itu, dapat meningkatkan pengetahuan dan keilmuan. Jurnal Education And Development Terakreditasi Sesuai Dengan Keputusan Direktur Jendral Penguatan Riset dan Pengembangan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia SK. Nomor 21/E/KPT/2018 Tentang Peringkat Akreditasi Jurnal Ilmiah Periode I Tahun 2018, Jurnal Education and Development Berada Pada Peringkat 6 (Enam) Dengan Nomor Urut 15 (Lima Belas), Masa Berlaku Akreditasi selama 5 (lima) Tahun dan Akan Berakhir pada Tanggal 9 Juli 2023.
Arjuna Subject : -
Articles 2,820 Documents
PERUBAHAN BIDANG USAHA DALAM KEGIATAN PENANAMAN MODAL ASING BERDASARKAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 10 TAHUN 2021 TENTANG BIDANG USAHA PENANAMAN MODAL Dewi Masitah; Aris Munandar; Lalu Wira Pria Suhartana
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (500.357 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perubahan pengaturan bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal asing akibat atau dampak hukum dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: 1) Terdapat beberapa perubahan bidang usaha yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, diantaranya mengenai ketentuan baru yang menyatakan bahwa semua bidang usaha dalam kegiatan penanaman modal pada dasarnya terbuka kecuali bidang usaha tersebut secara ekplisit dinyatakan tertutup atau merupakan bagian bidang usaha yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Selanjutnya terobosan terbaru yang sangat terlihat dalam Perpres 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal adalah dengan diciptakannya konsep bidang usaha prioritas. Selain itu, kemudahan untuk masuk dalam kegiatan penanaman modal di Indonesia yang cukup dirasakan adalah dengan adanya pengurangan pembatasan pada bidang usaha yang dapat dijajaki oleh penanam modal. 2) Akibat hukum atau dampak dari diundangkannya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, yaitu: Pertama, Dampak Positif, yaitu: a) Transfer Ilmu Pengetahuan dan Alih Teknologi, b) Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah, c) Peningkatan Pertumbuhan Ekonomi, d) Perkembangan Industri Indonesia, e) Pengembangan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), f) Penyerapan Tenaga Kerja. Kedua, Dampak Negatif yaitu: a) Eksploitasi Sumber Daya Alam dan Kerusakan Lingkungan, b) Ketergantungan Ekonomi dengan Negara Lain, c) Terbukanya Beberapa Sektor Penting.
PERLINDUNGAN HUKUM PT. PLN (PERSERO) AKIBAT DIKELUARKANNYA KEBIJAKAN MIGRASI SEPIHAK LAYANAN LISTRIK PASCA BAYAR KE PRA BAYAR Gita Oktaviana Santoso; Kurniawan .; Hirsanuddin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (416.451 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apa dasar hukum yang digunakan PLN untuk mengeluarkan kebijakan sepihak migrasi layanan Pasca Bayar ke layanan Pra Bayar ,dan mengetahui perlindungan hukum PLN sebagai akibat gugatan pihak ketiga/penolakan pelanggan pada kebijakan sepihak migrasi layanan Pasca Bayar ke layanan Pra Bayar. Penelitian ini dilakukan di PT. PLN Persero Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan Undang-undang dan konseptual. Selain itu ada beberapa penilitian empiris yang berupa, masyarakat tertentu, wilayah tertentu, daerah tertentu, kelompok masyarakat, atau lembaga tertentu yang ada dalam masyarakat, para pihak dimana lokasi/tempat dilakukan penerapan hukum yang diteliti. Adapun teknik pengumpulan data yang dilakukan penulis dalam penelitian ini antara lain studi dokumen pengamataa atau observasi,wawancara dan interview dengan diwakilkan oleh responden utama yaitu para pemangku jabatan yang berkepentingan dan informan yang merupakan pengguna kebijakan yang dibuat oleh PLN. Dasar Hukum PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Nusa Tenggara Barat dalam membuat kebijakan sepihak adalah mengacu pada Internal Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor : 0133.P/DIR/2019 tentang Pedoman Tata Usaha Konsumen di Lingkungan PT PLN (Persero) Standar Terpusat PT PLN (Persero) nomor : SPLN D3.009-1 tahun pembuatan 2020 yang menjabarkan terkait standarisasi kecanggihan teknologi Layanan Prabayar berbasis teknologi baru dan K3. Dan dari sisi Eksternal Undang-undang no 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Undang-undang no 30 tahun 2007 tentang Energi, Undang-undang no 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang mengatur tentang Hak Konsumen dan Hak Pelaku Usaha.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PENGGUNA TRANSAKSI CRYPTOCURRENCY DI INDONESIA Muhammad Habiburrahman; Muhaimin .; Abdul Atsar
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (478.852 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan cryptocurrency menurut hukum positif di Indonesia dan perlindungan hukum terhadap investor yang melakukan investasi cryptocurrency di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa, Pertama, Kedudukan cryptocurrency di Indonesia berdasarkan hukum positif di Indonesia adalah tidak dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah di Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang mengatakan bahwa alat pembayaran yang wajib digunakan dan diakui secara sah di NKRI hanya menggunakan Mata Uang Rupiah. Hal ini juga ditegaskan dengan PBI 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran dan dalam PBI 19/12/PBI/2017 tentang Penyelenggaraan Teknologi Finansial. Akan tetapi cryptocurrency dapat digunakan sebagai instrument investasi sebagaimana diatur dalam UU No 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No 32 Tahun 1997 tentang Perdangangan Berjangka Komoditi. Kedua, Perlindungan hukum bagi investor cryptocurrency secara preventif diatur dalam UU Perdagangan dan UU Perlindungan Konsumen, dimana menegaskan untuk kegiatan perdagangan yang menggunakan sistem elektronik wajib menyediakan data dan/atau informasi secara lengkap dan benar. Selanjutnya dalam kegiatan e-commerce dilindungi oleh UU ITE. Kemudian secara represif, penyelesaian perselisihan dalam transaksi cryptocurrency diatur dalam Pasal 22 PerBappebti No 5 Tahun 2019 tentang Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto di Bursa Berjangka, bahwa penyelesaian sengketa dilakukan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat, apabila tidak mencapai mufakat, apabila tidak mencapai mufakat, para pihak dapat menyelesaikan melalui Badan Arbitase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) dan Pengadilan Negeri sesuai yang tertuang pada penjanjian antara para pihak.
KEBIJAKAN FORMULASI DALAM RUU KUHP TERHADAP PIDANA KERJA SOSIAL SEBAGAI ALTERNATIF PIDANA PENJARA Mahyudin Igo; Amiruddin .; Ufran .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (441.913 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengetahui dan menganalisis kebijakan hukum pidana terhadap pidana kerja sosial dan kebijakan formulasi RUU KUHP terhadap pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara. Penelitian ini adalah penelitian normative. Hasil penelitian adalah Kebijakan hukum pidana terhadap pidana kerja sosial yaitu dalam kebijakan formulasi tahapan pembentuk undang-undang melakukan kegiatan memilih nilai-nilai yang sesuai dengan keadaan dan situasi masa kini dan masa yang akan datang, pidana kerja sosial sebagai alternative pidana penjara sebagai upaya untuk mewujudkan tujuan pemidanaan tidak lagi balas dendam tetapi memperbaiki keadaan pelaku kejahatan agar dapat berguna dan bermanfaat. Pidana kerja sosial dapat dijatuhkan jika musyawarah majelis hakim yang memeriksa suatu perkara memutuskan bahwa terdakwa akan dijatuhi pidana penjara yang lamanya tidak lebih dari 6 bulan atau pidana denda tidak lebih dari denda kategori I dan dalam penjatuhan pidana kerja sosial hakim wajib mempertimbangkan yaitu pengakuan terdakwa terhadap tindak pidana yang dilakukan, usia layak kerja dari terdakwa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan persetujuan terdakwa terhadap kerja sosial.
KEKUATAN PERJANJIAN KREDIT PADA PT.BANK RAKYAT INDONESIA KANTOR CABANG SELONG DALAM KAITANNYA DENGAN GUGATAN SEDERHANA (ANALISIS PERKARA NO.11/Pdt.G.S/2021/PN Sel) Muliati .; Zainal Asikin; Djumardin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (415.414 KB)

Abstract

Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui dan menganalisis Bagaimanakah Pengaturan Penyelesaian Sengketa Melalui Gugatan Sederhana dan apa Dasar Pertimbangan Hakim Didalam Mengadili Dan Memeriksa Sengketa Kredit Macet Pada PT.Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Selong (Analisis Perkara Nomor 11/Pdt.G.S/2021/PN Sel. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normative dengan menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Konseptual (Conseptual Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach). Bahan hukum yang terdiri atas peraturan Perundang-Undangan, yurisprudensi atau keputusan pengadilan (lebih-lebih penelitian berupa studi kasus) dan perjanjian internasional (traktat)”, yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata); Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum; Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman; Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman; Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; Putusan Nomor 11/Pdt.G.S/2020/Pn.Sel, Pada Pengadilan Negeri Selong tentang Gugatan Sederhana Perkara Ingkar Janji/Wanprestasi”. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah Gugatan sederhana atau disebut dengan small claim court, merupakan terobosan baru dalam hukum acara di Indonesia. pengaturan mengenai gugatan sederhana dapat dilihat dalam PERMA No. 04 Tahun 2019 Perubahan atas PERMA No. 2 Tahun 2015, tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH YANG MENGGUNAKAN FASILITAS KREDIT PERBANKAN (STUDI DI PD. BPR NTB LOMBOK TENGAH) Rahman Hakim; Hirsanuddin .; Muhaimin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (453.701 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum nasabah yang menggunakan fasilitas kredit di PD. BPR NTB Lombok Tengah dan bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit antara nasabah dan PD. Bank BPR NTB Lombok Tengah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif-empiris dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan sosiologis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa. Pertama, Perlindungan hukum dalam pelaksanaan perjanjian kredit di PD BPR NTB Lombok Tengah dibagi menjadi 2 (jenis), yakni Pertama, perlindungan hukum preventif (upaya hukum pencegahan terjadi sebuah perselisihan), diantaranya: Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan. Kedua, perlindungan hukum represif (upaya hukum berupa penyelesaian setelah terjadinya sengketa). Penyelesaian sengketa dalam perbankan bisa melalui jalur litigasi maupun non litigasi. Kedua, Pelaksanaan perjanjian kredit antara PD. BPR NTB Lombok Tengah dan nasabah dituangkan dalam perjanjian dengan format baku. Pencantuman klausul-klausul pada perjanjian kredit ini sudah cukup baik pelaksanaanya, yakni sesuai dengan peraturan-peraturan yang ada, prinsip-prinsip kepastian dan kemanfaatan. Akan tetapi ada beberapa klausul yang dinilai tidak adil dan dapat merugikan konsumen. Para pihak sepakat penyelesaian sengketa dilakukan di Pengadilan Negeri Praya Lombok Tengah. Akan tetapi sebelum dilakukan melalui jalur litigasi, terlebih dahulu dilakukan musyarawah oleh para pihak.
PENYELESAIAN SENGKETA PEMBIAYAAN AKAD MUSYARAKAH DI PT. BPR SYARIAH DINAR ASHRI I Made Yogi Purusa Utama; Zainal Asikin; Hirsanuddin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (464.406 KB)

Abstract

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui bagaimana pengaturan penyelesaian sengketa Pembiayaan bermasalah pada PT. BPR Bank Dinar Asri, faktor apakah yang menyebabkan terjadinya Pembiayaan bermasalah di PT. BPR Bank Dinar Asri dan bagaimana penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah di PT BPR Syariah Dinar Ashri. Jenis penelitian ini adalah normatif empiris. Hasil penelitian ini adaah Pengaturan peneyelesain sengketa pembiayaan bermasalah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55. Faktor penyebab terjadinya kredit macet atau sengketa pembiayaan atara pihak bank dan nasabah, yaitu : Berdasarkan hasil penelitian penyebab terjadinya kredit macet yaitu: 1. Penyimpangan penggunaan dana pembiayaan. 2. Jenis usaha tidak berjalan dengan baik. 3. Uang yang diperuntukan untuk membayar cicilan kredit dialihkan untuk keperluan lain. 4 Gaya hidup nasabah tidak sesuai dengan penghasilan. 5. Bencana alam. Penyelesaian sengketa pembiayaan bermasalah akad musyarakah di PT BPR Dinar Asri, berdasarkan akad antara kedua belah pihak yaitu melalui litigasi (pengadilan agama) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 21 tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah dalam Pasal 55 dan non litigasi
EKSISTENSI BANK TANAH DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2020 TENTANG CIPTA KERJA DEMI PELAKSANAAN PEMBANGUNAN KEPENTINGAN UMUM Muhammad Agung Rojiun; Arba .; Muhaimin .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (488.016 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan Bank Tanah menurut hukum positif di Indonesia dan hak atas tanah apakah yang menjadi objek pengelolaan Bank Tanah dan bagaimana mekanisme peralihannya. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan konseptual, pendekatan perundang-undangan, dan pendekatan historis. Hasil dari penelitian ini adalah: Pertama, pengaturan bank tanah berdasarkan hukum positif di Indonesia yaitu diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut dengan peraturan pelaksananya, dan Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2021 tentang Badan Bank Tanah. Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang HPL, Sarusun dan Pendaftaran Tanah, mengatur tentang Hak Pengelolaan yang diberikan kepada Bank Tanah. Selanjutnya peraturan pelaksana untuk penyelenggaraan bank tanah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 113 Tahun 2021 tentang Struktur dan Penyelenggaraan Badan Bank Tanah. Kedua, Hak-hak atas tanah yang dikelola oleh Bank Tanah berupa Tanah Negara Langsung, mekanisme peralihannya ialah Bank Tanah diberikan Hak Pengelolaan langsung oleh negara. Tanah yang diperoleh melalui pencabutan dan pelepasan hak atau karena habis masa berlaku hak atas tanahnya, mekanisme peralihannya dengan Bank Tanah mendaftarkan sertipikat Hak Pengelolaan di Kantor Pertanahan dan Tanah Negara yang diperoleh dari pihak lain, mekanisme peralihannya dilakukan melalui proses jual beli, penerimaan hibah/sumbangan, tukar menukar, pelepasan hak, dan perolehan bentuk lainnya yang sah.
HARMONISASI KEWENANGAN ANTARA KEMENTERIAN DESA DAERAH TERTINGGAL DAN TRANSMIGRASI DENGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI DALAM PEMBANGUNAN DESA Abdi Rabihin; Galang Asmara; Minollah .
Jurnal Education and Development Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (445.374 KB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis terjadinya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri serta implikasi yurudis akibat terjadinya tumpang tindih kewenangan dari kedua Kementerian Negara tersebut. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan Undang-Undang (Statute Approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil dari penelitian ini antara lain: 1) adanya tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dalam pelaksanaan pembangunan di Desa, hal ini ditunjukkan dengan adanya berbagai aturan yang mengatur pada substansi yang sama, atau diantara peraturan-peraturan tersebut adanya pengaturan yang mengarahkan pada inkonsistensi pada pelaksanaan aturan yang lainnya, salah satu contohnya Permendagri No. 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa mengatur perencanaan pembangunan Desa namun ada Permendes No.17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa juga adanya Permendes tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahun. 2) Pelaksanaan Harmonisasi kewenangan antara Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dengan Kementerian Dalam Negeri dapat dilaksanakan dari berbagai ruang lingkup dengan langkah-langkah strategis upaya harmonisasi hukum, langkah pertama yang harus dilakukan yaitu inventarisasi permasalahan disharmoni hukum, selanjutnya adanya penyatuan penafsiran, pemaknaan, sampai struktur hukum yang bertujuan untuk tetap menjaga cita-cita Undang-Undang Desa sehingga pada akhirnya dapat menjadikan proses pelaksanaan pembangunan di Desa yang selaras mulai dari proses perencanaan sampai dengan pertanggung jawaban pelaksanaan pembangunan.
PENGEMBANGAN LKPD BERBASIS DISCOVERY LEARNING PADA TEKNIK PEMISAHAN CAMPURAN DENGAN KROMATOGRAFI KERTAS Anastasia Ilin; Masriani Masriani; Rody Putra Sartika
Jurnal Education and Development Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022
Publisher : Institut Pendidikan Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (470.733 KB) | DOI: 10.37081/ed.v10i3.3344

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menentukan tingkat validitas Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD) berbasis Discovery Learning pada teknik pemisahan campuran dengan kromatografi kertas yang dikembangkan berdasarkan hasil uji ahli (expert judgement). Bentuk Penelitian ini adalah penelitian dan pengembangan (R&D) 4-D yang dikembangkan oleh Thiagarajan. Subjek penelitian ini adalah LKPD berbasis discovery learning pada teknik pemisahan campuran dengan kromatografi kertas. Alat pengumpul data yang digunakan adalah Angket uji kelayakan. Berdasarkan hasil uji ahli, menunjukkan bahwa LKPD yang dikembangkan layak digunakan sebagai media pembelajaran dengan persetase kelayakan isi 86,68%, kelayakan penyajian memiliki persentase 91,37%, kelayakan bahasa memiliki persentase 93 dan kelayakan grafika memiliki persentase 88,9.

Filter by Year

2016 2026


Filter By Issues
All Issue Vol 14 No 1 (2026): Vol 14 No 1 Januari 2026 Vol 13 No 3 (2025): Vol 13 No 3 September 2025 Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 2 Mei 2025 Vol 13 No 1 (2025): Vol 13 No 1 Januari 2025 Vol 12 No 3 (2024): Vol 12 No 3 September 2024 Vol 12 No 2 (2024): Vol 12 No 2 Mei 2024 Vol 12 No 1 (2024): Vol 12 No 1 Januari 2024 Vol 11 No 3 (2023): Vol. 11 No.3.2023 Vol 11 No 2 (2023): Vol.11 No.2.2023 Vol 11 No 1 (2023): Vol.11 No.1. 2023 Vol 10 No 3 (2022): Vol.10. No.3 2022 Vol 10 No 2 (2022): Vol. 10 No. 2. 2022 Vol 10 No 1 (2022): Vol.10. No.1 2022 Vol 9 No 4 (2021): Vol.9 No.4 2021 Vol 9 No 3 (2021): Vol.9.No.3.2021 Vol 9 No 2 (2021): Vol.9.No.2.2021 Vol 9 No 1 (2021): Vol.9.No.1.2021 Vol 8 No 4 (2020): Vol.8.No.4.2020 Vol 8 No 3 (2020): Vol.8.No.3.2020 Vol 8 No 2 (2020): Vol.8.No.2.2020 Vol 8 No 1 (2020): Vol.8.No.1.2020 Vol 7 No 4 (2019): Vol.7.No.4.2019 Vol 7 No 3 (2019): Vol.7.No.3.2019 Vol 7 No 2 (2019): Vol.7.No.2.2019 Vol 7 No 1 (2019): Vol.7.No.1.2019 Vol 6 No 3 (2018): Vol.6.No.3.2018 Vol 6 No 2 (2018): Vol. 6. No.2 Oktober 2018 Vol 6 No 2 (2018): Vol.6.No.2.2018 Vol 6 No 1 (2018): Vol.6.No.1.2018 Vol 6 No 1 (2018): Vol. 6. No.1 Oktober 2018 Vol 5 No 2 (2018): Vol.5.No.2.2018 Vol 5 No 2 (2018): Vol.5. No. 2 Juli 2018 Vol 5 No 1 (2018): Vol.5. No.1 Juli 2018 Vol 5 No 1 (2018): Vol.5.No.1.2018 Vol 4 No 2 (2018): Vol.4.No.2.2018 Vol 4 No 2 (2018): Vol. 4 No. 2 April 2018 Vol 4 No 1 (2018): Vol.4.No.1.2018 Vol 4 No 1 (2018): Vol.4. No.1. April 2018 Vol 3 No 2 (2018): Vol.3 No.2 Januari 2018 Vol 3 No 2 (2018): Vol.3.No.2.2018 Vol 3 No 1 (2018): Vol.3.No.1.2018 Vol 3 No 1 (2018): Vol.3. No. 1. Januari 2018 Vol 7 No 5 (2017): Vol.7. No. 5. Nopember 2017 Vol 7 No 5 (2017): Vol.7. No. 5. Nopember 2017 Vol 7 No 1 (2017): Vol.7 No.1 Nopember 2017 Vol 7 No 1 (2017): Vol.7 No.1 Nopember 2017 Vol 6 No 5 (2017): Vol.6. No. 5. Agustus 2017 Vol 6 No 5 (2017): Vol.6. No. 5. Agustus 2017 Vol 6 No 4 (2017): Vol.6. No. 4. Mei 2017 Vol 6 No 4 (2017): Vol.6. No. 4. Mei 2017 Vol 6 No 3 (2017): Vol.6. No. 3. Agustus 2017 Vol 6 No 3 (2017): Vol.6. No. 3. Agustus 2017 Vol 6 No 2 (2017): Vol. 6 No. 2 Agustus 2017 Vol 6 No 2 (2017): Vol. 6 No. 2 Agustus 2017 Vol 6 No 1 (2017): Vol.6. No. 1. Agustus 2017 Vol 6 No 1 (2017): Vol.6. No. 1. Agustus 2017 Vol 5 No 3 (2017): Vol.5 No.3 April 2017 Vol 5 No 3 (2017): Vol.5 No.3 April 2017 Vol 5 No 2 (2017): Vol. 5 No. 2 April 2017 Vol 5 No 2 (2017): Vol. 5 No. 2 April 2017 Vol 4 No 5 (2017): Vol.4. No. 5. Januari 2017 Vol 4 No 5 (2017): Vol.4. No. 5. Januari 2017 Vol 4 No 4 (2017): Vol. 4 No. 4 Januari 2017 Vol 4 No 3 (2017): Vol.4 No.3. Januari 2017 Vol 4 No 3 (2017): Vol.4 No.3. Januari 2017 Vol 3 No 5 (2016): Vol.3. No.5. Nopember 2016 Vol 3 No 5 (2016): Vol.3. No.5. Nopember 2016 Vol 3 No 4 (2016): Vol. 3 No. 4 Nopember 2016 Vol 3 No 3 (2016): Vol.3. No. 3. Nopember 2016 Vol 3 No 3 (2016): Vol.3. No. 3. Nopember 2016 Vol 3 No 1 (2016): Vol.3 No. 1 Nopember 2016 Vol 3 No 1 (2016): Vol.3 No. 1 Nopember 2016 Vol 2 No 7 (2016): Vol. 2 No. 7 Agustus 2016 Vol 2 No 6 (2016): Vol.2. No. 6. Mei 2016 Vol 2 No 6 (2016): Vol.2. No. 6. Mei 2016 Vol 2 No 5 (2016): Vol.2. No. 5. Agustus 2016 Vol 2 No 5 (2016): Vol.2. No. 5. Agustus 2016 Vol 2 No 2 (2016): Vol.2. No. 2. Agustus 2016 Vol 2 No 2 (2016): Vol.2. No. 2. Agustus 2016 Vol 2 No 1 (2016): Vol. 2. No. 1 Agustus 2016 Vol 2 No 1 (2016): Vol. 2. No. 1 Agustus 2016 Vol 1 No 6 (2016): Vol.1 No.6. Mei 2016 Vol 1 No 6 (2016): Vol.1 No.6. Mei 2016 Vol 1 No 4 (2016): Vol.1. No. 4. Mei 2016 Vol 1 No 4 (2016): Vol.1. No. 4. Mei 2016 Vol 1 No 2 (2016): Vol.1. No. 2. Mei 2016 Vol 1 No 2 (2016): Vol.1. No. 2. Mei 2016 Vol 1 No 1 (2016): Volume 1 No.1 Mei 2016 Vol 1 No 1 (2016): Volume 1 No.1 Mei 2016 More Issue