cover
Contact Name
Toebagus Galang
Contact Email
galangsnowfield@yahoo.co.id
Phone
+6285727354500
Journal Mail Official
Meta-Yuridis@upgris.ac.id
Editorial Address
Jurnal Meta-Yuridis Alamat Redaksi: Kantor Jurnal Meta-Yuridis UPGRIS Gedung Pusat Ruang Fakultas Hukum, Jalan Sidodadi Timur No. 24 Dr. Cipto Semarang. Telp. (024) 8316377; Faks. (024) 8448217. Pos-email: Meta-Yuridis@upgris.ac.id dan metayuridisjurnal@gmail.com.
Location
Kota semarang,
Jawa tengah
INDONESIA
Jurnal Meta-Yuridis
ISSN : 26142031     EISSN : 26216450     DOI : https://doi.org/10.26877/m-y
Core Subject : Social,
Merupakan Jurnal Ilmiah yang membahas tentang masalah masalah seputar Hukum yang ada di masyarakat baik itu berupa hasil hasil pemikiran maupun hasil dari penelitian yang didukung dengan bukti bukti yang Kongkrit dan Ilmiah yang diharapkan dapat menyumbangkan pemikiran di bidang hukum dan memajukannya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 158 Documents
ASPEK HUKUM PERLINTASAN KERETA API ILEGAL DI WILAYAH WARUNG BAMBU KARAWANG Insiyah, Hisni; Pura, Margo Hadi
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/jm-y.v5i1.8714

Abstract

Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengkaji dan menelaah aspek hukum perlintasan kereta api terhadap perlintasan sebidang ilegal khususnya di wilayah Warungbambu Karawang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum empiris dengan lokasi penelitian perlintasan kereta api ilegal di Warungbambu Karawang. Hasil dari penulisan karya ilmiah ini adalah mengenai adanya perlintasan sebidang ilegal di wilayah Warungbambu Karawang yang dibuat tanpa memerhatikan aspek hukum pembuatan perlintasan kereta api, di mana perlintasan sebidang ilegal tersebut memiliki tingkat risiko yang tinggi terhadap keselamatan para pengguna jalan dan penumpang kereta api. Dengan begitu dapat diketahui bahwa regulasi mengenai perlintasan sebidang kereta api yang telah ditetapkan oleh pemerintah pada implementasinya belum berlaku efektif dalam penerapannya, sehingga sampai saat ini masih sangat banyak ditemukannya perlintasan kereta api ilegal. Dalam hal ini, Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap perlintasan kereta api ilegal serta memiliki wewenang untuk menutup perlintasan kereta api ilegal berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bahwa untuk keselamatan perjalanan kereta api dan pemakai jalan, perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin harus ditutup. Namun dalam implementasinya pemerintah daerah hingga kini tidak terlalu memerhatikan mengenai perlintasan-perlintasan sebidang kereta api ilegal, sehingga banyak perlintasan kereta api ilegal masih beroperasi hingga saat ini.
KEWAJIBAN HUKUM ATAS PELAPORAN AKUISISI SAHAM PERUSAHAAN TRANSPORTASI ONLINE TERHADAP KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA Salsa, Erica Adinda
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 1 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/jm-y.v5i1.8960

Abstract

Kegiatan akuisisi merupakan pengambilalihan aset suatu perusahaan dengan mengambilalih saham dari perusahaan lain yang bertujuan untuk memperluas pangsa pasar. Salah satu permasalahan hukum dalam akuisisi adalah keterlambatan melakukan kewajiban pemberitahuan akuisisi saham perusahaan dalam putusan KPPU Nomor 30/KPPU-M/2020 yang dihadapi oleh PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa mengakuisisi PT. Global Loket Sejahtera atas dugaan pelanggaran Pasal 29 Undang-undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 2010. Penelitian hukum ini bersifat deksriptif analisis dengan metode pendekatan yuridis normatif melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku, dikaitkan dengan teori-teori hukum. Teknik pengumpulan data dalam penelitian menggunakan studi kepustakaan dengan sumber data bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Berdasarkan analisis yang dilakukan, bahwa pengaturan pelaksanaan pemberitahuan pengambilalihan saham di Indonesia hanya dilakukan oleh pelaku usaha yang akuisisinya menyebabkan nilai aset dan/atau nilai penjualan melebihi batas tertentu dalam jangka waktu pemberitahuan paling lambat 30 (tiga puluh hari) hari kerja sejak pengambilialihan saham tersebut secara sah dinyatakan telah berlaku, dan perusahaan pengambilalih dengan perusahaan yang diambil alih tidak terafiliasi. KPPU memberikan sanksi kepada PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa atas terlambatnya melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham Akuisisi yang dilakukan tetap dinyatakan sah oleh KPPU. Kata Kunci: Keterlambatan Pelaporan Saham, Akuisisi, Persaingan Usaha Tidak Sehat
PENGALIHAN HARTA KEKAYAAN DEBITOR PAILIT TANPA SEPENGETAHUAN KURATOR DAN AKIBAT HUKUMNYA Rahmi Zubaedah; Imanudin Affandi; Meiline Maria M. Panjaitan
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v5i2.12519

Abstract

Actio pauliana merupakan suatu upaya hukum untuk melindungi hak-hak kreditor dalam perkara kepailitan dengan mengajukan pembatalan atas segala perbuatan hukum antara debitor pailit dengan pihak ketiga. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, yakni dengan cara meneliti serta menggambarkan objek penelitian melalui bahan pustaka dengan analisis kualitatif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pengalihan harta kekayaan debitor pailit tanpa sepengetahuan kurator disebabkan oleh faktor harta kekayaan debitor pailit belum masuk ke dalam bundel pailit, faktor debitor pailit menjual atau menyembunyikan harta kekayaannya sebelum dinyatakan pailit, faktor debitor pailit bersikap tidak kooperatif dan faktor debitor pailit tidak beritikad baik. Akibat hukum dari tindakan debitor pailit yang mengalihkan harta kekayaannya tanpa sepengetahuan kurator adalah dapat dimintakan pembatalan perjanjian debitor pailit. Upaya kreditor yang dirugikan oleh tindakan debitor pailit atas pengalihan harta kekayaan tanpa sepengetahuan kurator adalah dengan cara mengajukan gugatan actio pauliana yang diwakili oleh kurator ke Pengadilan Niaga
ANALISIS AKIBAT HUKUM PERCERAIAN TERHADAP HARTA BERSAMA DI PENGADILAN AGAMA SEMARANG (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA NOMOR 3122 TAHUN 2019) Indra Cahyaning Widhi Siswoyo; Arikha Saputra
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v5i2.12760

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui akibat hukum perceratan terhadap pembagian harta bersama dan untuk mengetahui serta menganalisa  pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perceraian terhadap pembagian harta bersama. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustaakaan, Data penulisan yang disajikan dalam uraian deskriptif analisis ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Akibat Hukum Perceraian Terhadap Pembagian Harta Bersama didasarkan pada ketentuan dari Undang – Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni didalam pasal 37, Kitab Undang – Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) tepatnya didalam pasal 126-128. Berkaitan dengan Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Perceraian Terhadap Pembagian Harta Bersama didalam putusan perkara Nomor 3122/Pdt.G/2019/PA.Smg majelis Hakim telah bersikap adil dan jeli dalam melihat rentetan perkara yang ada. selain itu yang menjadi pertimbangan hakim yang menyandarkan pada pasal Pasal 1 huruf f Kompilasi Hukum Islam.
TANGGUNG JAWAB HUKUM MARKETPLACE TERHADAP PEMASARAN ALAT BANTU SEKSUAL DI BAWAH UMUR Putri Purbasari Raharningtyas Marditia; Annie Maria Rosalina Samosir
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v5i2.10238

Abstract

Perkembangan teknologi yang semakin pesat membuat mudah diaksesnya segala sesuatu dalam berbagai bidang, khususnya dalam bidang perekonomian yang menghadirkan marketplace sebagai salah satu wadah pemasaran. Marketplace dalam pemasarannya, menjual banyak hal bahkan termasuk alat bantu seksual. Padahal penggunanya berasal dari berbagai usia, lalu bagaimana perlindungan terhadap pengguna yang belum dewasa. Oleh karena itu, penulis tertarik untuk membahas bagaimana pertanggungjawaban marketplace terhadap pemasaran alat bantu seksual. Metodelogi penulisan adalah yuridis normatif yang berdasarkan penelitian kepustakaan dengan jenis data sekunder. Hasil penelitian ini diketahui bahwa terdapat batasan-batasan tanggung jawab antara marketplace dan penjual, sehingga marketplace dalam melakukan pemasarannya perlu melakukan pembatasan akses untuk barang-barang yang menyesuaikan usia penggunanya, yang mana bila dilanggar akan memenuhi ketentuan perbuatan melawan hukum. Selanjutnya, penulis menyimpulkan bahwa dalam melaksanakan pemasarannya marketplace perlu menerapkan sistem filter sehingga terhindar dari perbuatan melawan hukum atas pemasaran alat bantu seksual karena dengan begitu, melindungi penggunanya sesuai dengan ketentuan.
HAKEKAT HUKUM DESA ADAT BALI SEBAGAI SUBJEK HUKUM DALAM PENGELOLAAN PARIWISATA BUDAYA Anak Agung Gede Agung Indra Prathama
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v5i2.12854

Abstract

Desa Adat menurut Pasal 1 Angka 8 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019) adalah kesatuan masyarakat hukum adat di Bali. Pengembangan Pariwisata Budaya di Bali tidak dapat dipisahkan dari Kebudayaan masyarakat adat di Bali. Pemerintah Provinsi Bali sudah memproteksi akibat hukum ini sehingga dibuatkanlah payung hukum untuk melindungi desa adat dari gempuran bisnis pariwisata dan jeratan hukumnya dengan memberlakukan  peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali (selanjutnya disebut dengan Perda Bali 4 Tahun 2019).Adanya pergeseran perilaku dalam mengelola peradaban dan budaya lokal. perkembangan bisnis pariwisata di Indonesia dan Bali Khususnya. Bahwa fungsi hukum hanyalah sebagai perekayasa social oleh karena itu cara kerja fungsi hukum melindungi kearifan lokal dari gempuran bisnis pariwisata, Dari Uraian diatas maka dapat disampaikan permasalahan yaitu: Bagaimanakah hakekat dari pengaturan desa adat Bali sebagai subjek hukum, Manfaat apakah yang diperoleh oleh masyarakat dalam pengelolaan  pariwisata. Pada penelitian ini menggunakan Konsep Desa adat sebagai subyek hukum dan Konsep Pengelolaan usaha pariwisata serta menggunakan Teori Keadilan Hukum dan Teori Utilitarisme (Kemanfaatan Hukum). Desa adat memiliki hak menjaga dan mengatur kekayaan desa adat yang dimiliki termasuk hak ulayat.
ANALISIS UNDANG-UNDANG NO.8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM TRANSAKSI JUAL BELI ONLINE MELALUI SHOPEE Ardhan Ardiyanto; Arikha Saputra
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v5i2.12796

Abstract

Penelitian ini memiliki tujuan yaitu untuk mengetahui Analisis Undang Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Hukum Perlindungan Konsumen tentang jual beli Online melalui Shopee dan untuk mengetahui dan menganalisis permasalahan yang sering terjadi dalam transaksi jual beli secara Online dan upaya penyelesaiannya. Penelitian ini menggunakan metode penulisan yuridis normatif yang bersumber dari studi kepustaakaan, Data penulisan yang disajikan dalam uraian deskriptif analisis ini selanjutnya akan dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif.Undang – undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Hukum Perlindungan Konsumen telah memberikan upaya perlindungan terhadap transaksi jual beli melalui Online yakni seperti dicantumkannya hak dan kewajiban yang dimiliki oleh penjual maupun pembeli yang harus dipenuhi. Berkaitan dengan perlindungan terhadap transaksi Online di Shopee, Selain itu dalam penyelesaian sengketa dapat dilakukan di dalam pengadilan maupun di BPSK. Hal tersebut menandakan bahwa Shopee telah melakukan kewajibannya dalam perlindungan hukum terhadap konsumen.
EKSEKUSI JAMINAN FIDUSIA SETELAH PUTUSAN MK No 18/PUU-XVII/2019 DI PENGADILAN NEGERI SEMARANG Darmawan Tri Budi Utomo; Mieke Anggraeni Dewi; Icha Pratiwi
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v5i2.13535

Abstract

Jaminan  Fidusia lahir karena kebutuhan masyarakat akan lembaga jaminan  selain hipotek dan gadai,  dalam jaminan gadai  objek  jaminan terbentur pada ketentuan Pasal 1152 KUH Perdata. Bahwa objek jaminan berada dalam kekuasaan kreditur (inbezitseliing).  Berbeda dengan gadai,  objek jaminan fidusia masih berada  dalam penguasan debitur. Dalam hal  Eksekusi jaminan fidusia yang diatur dalam UUF pelaksanaannya masih memimbulkan permasalahan hukum di dalam prakteknya.Tujuan dalam  penelitian ini  untuk mengetahui pelaksanaan eksekusi, hambatan-hambatan dan cara mengatasi    atas jaminan eksekusi fidusia di Pengadilan Negeri Semarang setelah Putusan Mahkamah Konsitusi No. 18/PUU-XVII/2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini metode yuridis Normatif. Berdasarkan hasil penelitian kreditur penerima fidusia tidak boleh melakukan eksekusi sendiri (Parate Eksekusi) melainkan harus mengajukan permohonan pelaksanaan kepada Pengadilan Negeri. Parate eksekusi dapat dilakukan apabila ada kesepakatan tentang cidera janji yang telah ditentukan diawal dan debitur bersedia menyerahkan objek jaminan fidusia secara sukarela.. Hambatan hambatan yang timbul dalam eksekusi jaminan fidusia antara lai Jaminan fidusia yang dibuat hanya dengan akta di bawah tangan  dan tidak didaftarkan ke Kantor Jaminan Fidusia, barang hilang, biaya eksekusi yang sangat besar, barang rusak, barang dikuasai oleh pihak ketiga antara lain barang disewakan maupun dijual ke orang lain
KONSEKUENSI PERADILAN DALAM MENOLAK PERKARA DALAM PERPEKTIF KEADILAN Roni sulistyanto luhukay
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v5i2.11293

Abstract

Suatu larangan menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih tidak hukum akan tetapi di satu sisi hakim wajib untuk memeriksa dan mengadilinya hal ini tanpa disadari belum dapat memberikan suatu jaminan terhadap suatu keadilan di karena peradilan merupakan lembaga penyelesain sengketa Negara yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum dan jika suatu lembaga yang di harapkan dapat memberikan solusi terhadap suatu permasalahan hukum menolak untuk memberikan solusi terhadap kewenangan yang di berikannya secara tidak langsung lembaga ini dianggap mangkir dalam memberikan jaminan keadilan artinya tindakan ini dapat melahirkan konsekuensi di karenakan tidak sejalan dengan amanah konstitusi selain itu dapat menimbulkan kerugian kepada para pihak yang bersengketa secara filosofis hal ini mengambarkan bahwa pengadilan yang menolak mengadili karena tidak menginterpretasi undang-undang yang tidak memadai karena berpegang secara ketat asas dinyatakan bersalah karena penyangkalan terhadap keadilan. Karakteristik pembentukan UU No. 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman di indonesia belum mampu menjawab persoalan keadilan di indonesia apabila di bandingkan dengan negara france membentuk aturan yang berdasarkan keadilan dimana produk hukum yang di bentuknya sangat mengikat lembaga lembaga negara khususnya lembaga peradilan serta memberikan sanksi pidana maupun administrasi dengan tujuan mencegah kesewenang- wenangan peradilan untuk itu  pengadilan dapat melaksanakan kewajibannya  menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan.
PERSPEKTIF YURIDIS TERHADAP ANAK SEBAGAI PELAKU KEKERASAN SEKSUAL (STUDI PUTUSAN PENGADILAN WONOGIRI NOMOR: 4/PID.SUS-ANAK/2018/PN WNG) Sapto Budoyo; Marzellina Hardiyanti; Fridayana Nur Fajri
Jurnal Meta-Yuridis Vol 5, No 2 (2022)
Publisher : fakultas hukum universitas PGRI Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26877/m-y.v5i2.13253

Abstract

Kekerasan seksual adalah segala kegiatan yang terdiri dari aktivitas seksual yang dilakukan secara paksa oleh orang dewasa pada anak atau oleh anak kepada anak lainnya. Penulisan penelitian untuk mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana kekerasan seksual, pendekatan restorative justice system terhadap anak pelaku tindak pidana kekerasan seksual serta menganalisis putusan hakim di Pengadilan Negeri Wonogiri pada perkara No : 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Wng. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah yuridis normatif, pendekatan deskriptif kualitatif, dengan pengumpulan data dari studi dokumen dan studi kepustakaan. Analisis data menggunakan reduksi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, faktor yang mempengaruhi anak melakukan tindak pidana kekerasan seksual adalah adanya keterkaitan hubungan antara pelaku dan korban yang kemudian dimanfaatkan oleh pelaku lalu adanya pengaruh lingkungan seperti jauh dari keramaian, sendirian tanpa pendampingan orangtua. Penyelesaian kekerasan seksual yang dilakukan anak dibawah umur diupayakan untuk melakukan pendekatan restorative justice system.  Kemudian, pertimbangan keputusan hakim pada perkara Nomor : 4/Pid.Sus-Anak/2018/Pn Wng yang dianalisis penulis hakim memutus suatu tindak pidana berupa pengobatan dan atau rehabilitasi pada Yayasan Pembinaan Anak Nakal (YPAN) Bhina Putera Surakarta selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp60.000.000.00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka wajib diganti dengan pelatihan kerja selama 1 (satu) bulan.

Page 8 of 16 | Total Record : 158