Articles
488 Documents
LEGAL REASONING HAKIM DALAM MENGABULKAN PERMOHONAN PENCATATAN PERKAWINAN BEDA AGAMA (ANALISIS PENETAPAN NOMOR 155/PDT.P/2023/PN.JKT.PST)
Ihram Ahmed Siregar;
Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17883
Penelitian ini mengkaji penetapan Pengadilan Negeri Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst mengenai permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Tulisan ini berfokus pada alasan Hakim atau legal reasoning yang mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama. Artikel ini berjenis penelitian hukum normatif dengan menggunakan pendekatan kasus (case approach) dan menjadikan teori kekuatan hukum sudikno mertokusumo sebagai pisau analisis. Dari kajian ini diketahui bahwa hakim menganggap permohonan perkara Nomor 155/Pdt.P/2023/PN.Jkt.Pst tidak menyalahi Pasal 2 UU Perkawinan. Secara sosiologis dalam pertimbangan hukumnya, Hakim menjadikan heterogenitas dan kemajemukan masyarakat Indonesia sebagai alasan hukum, dan secara filosofis, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan merupakan hak asasi setiap warga negara. Menurut Sudikno mertokusumo berlakunya suatu kekuatan hukum, bukan hanya dilihat dari sisi yuridis, tetapi juga dapat dilihat secara sosiologis dan filosofis. Dengan demikian penetapan permohonan pencatatan perkawinan beda agama dalam perkara a quo dapat dikatakan beralasan hukum. Kata kunci: penetapan pengadilan, perkawinan beda agama, alasan hukum
PERBANDINGAN KETENTUAN PERKAWINAN BEDA AGAMA DI NEGARA NEGARA MUSLIM
Nurul Ulfa;
Muhammad Affandi Yusuf
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17884
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh kompleksitas permasalahan perkawinan beda agama sehingga penting untuk diketahui ketenttuan-ketentuan perkawinan beda agama di negara-negara Muslim sebagai sesuatu yang dapat diperbadingkan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk memahami bagaimana ketentuan perkawinan beda agama yang diterapkan dalam peraturan masing-masing negara Muslim. Penelitian ini berjens penelitian library research (studi kepustakaan) yang bersifat kualitatif dengan menggunakan pendekatan komparatif (perbandingan) yaitu dengan menganalisis penerapan ketentuan perkawinan beda agama di negara-negara Muslim. Hasil penelitian ini menunjukka bahwa perkawinan beda agama di masing-masing negara Muslim memiliki ketentuan yang berbeda-beda. Perkawinan beda agama di negara Muslim dapat dibagi menjadi 3 (tiga) kategori, yaitu: pertama, negara yang membolehkan perkawinan beda agama antara seorang pria Muslim dengan wanita non Muslim dan membolehkan perkawinan antara wanita muslim dengan pria non Muslim. Kedua, negara yang membolehkan perkawinan beda agama antara pria muslim dengan wanita kitabiyah dan melarang pernikahan wanita Muslim dengan pria non Muslim. Ketiga, negara yang melarang pernikahan pria Muslim dengan wanita muslim baik itu ahli kitab maupun bukan ahli kitab. Kata Kunci : Perkawinan, Beda Agama, Muslim
PENDEKATAN KONTEKSTUAL DALAM MEMAHAMI HADIS DAN APLIKASINYA TERHADAP HADIS KEPEMIMPINAN PEREMPUAN
Irvan Nur Andrian;
Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17885
Penelitian ini membahas pendekatan kontekstual dalam memahami hadis dan aplikasinya terhadap hadis kepemimpinan perempuan. Begitu jauh berlalu jarak antara masa Nabi Muhammad saw, dengan dunia modern sekarang ini membuat sebagian hadis-hadis terasa tidak lagi komunikatif dengan realitas zaman kekinian. Artikel ini bejenis kualitatif dengan melakukan studi pustaka, pengumpukan data menggunakan teknik dokumentasi dengan menghimpun literatur-literatur yang relevan dengan tema pembahasan. Artikel ini berargumen pertama, pendekatan kontekstual dalam memahami hadis dapat memberikan pemahaman yang komprehensif dan mengkomunikasikan hadis dengan realitas zaman. Kedua, Dewasa ini perempuan-perempuan banyak menempati posisi sebagai pemimpin seperti kepemimpinan wanita di parlementer, sebagai pemimpin daerah ataupun pemimipin instansi-instansi perusahaan. Maka, hadis tentang larangan kepemimpinan perempuan adalah contoh betapa sulitnya hadis tersebut jika hanya dipahami secara tekstual dan harus dipahami dengan pendekatan kontekstual. Kata kunci: Pendekatan Kontekstual; Hadis; Aplikasi
AKIBAT HUKUM ATAS KONTRAK (AKAD) YANG CACAT (PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF)
Sulthan Wahidy;
Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17886
Artikel ini mengkaji akibat hukum atas kontrak yang cacat memurut hukum Islam dan positif. Dalam hukum Islam suatu akad harus memenuhi syarat dan rukun tertentu untuk dianggap sah, begitupun dalam hukum positif memiliki kriteria terkait keabsahan suatu akad. Namun dalam praktiknya seringkali terdapat akad yang cacat . Artikel ini berjenis kualitatif dengan melakukan studi pustaka. Pendekatan yang digunakan ialah normatif serta teknik analisis menggunakan analisis-deskriptif. Artikel ini mengungkapkan pertama, antara hukum positif dan hukum Islam memiliki kategori yang sama terkait akad yang cacat yaitu adanya paksaan (ikrah/dwang), kemudian kekhilafan/kekeliruan (ghalat/dwaling) dan penipuan (taghrir/bedrog). Letak perbedaan terdapat dalam hukum Islam, tipu muslihat (ghubn) merupakan salah satu unsur cacatnya suatu akad sedangkan, dalam hukum positif penyalahgunaan keadaan termasuk unsur yang menyebabkan cacatnya akad. Kedua, akibat hukum dari akad yang cacat terbagi menjadi dua klasifikasi yaitu dapat dibatalkan dan batal demi hukum. Kata kunci: akad/kontrak. akibat hukum, akad yang cacat
SYAR’U MAN QABLANA SEBAGAI METODE HUKUM ISLAM DAN APLIKASINYA DALAM HUKUM PERKAWINAN
Yusuf Anom Jayadimuda;
Rizki Amar
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17887
Artikel ini mengkaji syar’u man qablana sebagai metode hukum Islam dan mengaplikasikannya dalam permasalahan hukum perkawinan. Artikel ini berjenis kualitatif dengan melakukan studi pustaka sehingga, data yang diperoleh bersifat sekunder dan pendekatan yang digunakan ialah normatif. Artikel ini mengungkapkan pertama, syar’u man qablana dibagi menjadi tiga kelompok yaitu syari’at terdahulu yang telah di nasakh oleh al-Qur’an dan Hadis, syari’at terdahulu yang dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad dan syari’at terdahulu yang secara jelas tidak dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad, juga tidak ada penjelasan bahwa hukum tersebut telah dinasakh. Kedua, Para ulama sepakat terkait keabsahan syar’u man qablana yang telah dinasakh maupun syar’u man qablana yang telah dinyatakan berlaku untuk umat Nabi Muhammad. Namun para ulama berbeda pendapat mengenai penggunaan syar’u man qablana yang tidak secara tegas diberlakukan pada syariat Nabi Muhammad. Tetapi juga tidak terdapat nash yang membatalkannya. Ketiga, aplikasi syar’u man qablana terhadap hukum perkawinan menemukan, 1.) Larangan untuk hidup membujang seperti pada syari’at Nabi Zakaria dan Yahya dikarenakan telah dinasakhkan oleh al-Qur’an surat an-nur ayat 27. 2.) Pembolehan penggunaan jasa bekerja menjadi mahar dalam perkawinan, seperti mahar Nabi Musa ketika menikah dengan putri Nabi Syu’aib dengan bekerja padanya selama beberapa tahun. Kata kunci: syar’u man qablana; hukum perkawinan; ushul fikih
URGENSI KEBIJAKAN KUHP (KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA)
M. Irwansyah Saragih;
Mohammad Yusuf;
Fauziah Lubis
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17889
Urgensi Kebijakan KUHP sangat penting karena berperan dalam menjaga ketertiban dan keadilan di masyarakat Indonesia. Sejak diberlakukan pada tahun 1918, KUHP telah menjadi dasar utama penegakan hukum pidana. Beberapa revisi telah dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan keadilan yang kompleks. Sebagai landasan hukum yang mengatur tindak pidana dan hukumannya, KUHP memiliki peran vital dalam memelihara ketertiban dan menegakkan keadilan. Oleh karena itu, kebijakan hukum pidana dalam KUHP memiliki urgensi yang tak dapat diabaikan, mengingat dampaknya yang sangat mendalam dalam menjaga kedamaian dan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Kata kunci: Ketertiban, Keadilan, Revisi KUHP
PENGERTIAN KEBIJAKAN HUKUM PIDANA ALASAN DAN POLA KEBIJAKAN HUKUM PIDANA
Awaluddin Habibi Siregar;
Deby Rinaldi;
Fauziah Lubis
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17890
Masyarakat selalu mengalami perubahan yang sering diikuti oleh perubahan pola pikir dan tata nilai, mengharuskan adanya pembaruan di berbagai bidang, termasuk hukum. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat di zaman modern menuntut kebijakan hukum yang dapat menertibkan dan melindungi masyarakat. Kejahatan dengan dimensi baru akibat perkembangan ini perlu ditanggulangi secara efektif. Kompleksitas permasalahan modern memerlukan pembenahan dan pembangunan sistem hukum pidana secara menyeluruh, mencakup kultur, struktur, dan substansi hukum pidana. Kebijakan hukum pidana memiliki peran strategis dalam pengembangan hukum pidana modern, mengharuskan penilaian dan pemilihan kebijakan yang tepat. Penanggulangan kejahatan dapat dilakukan melalui jalur penal (hukum pidana) dan nonpenal (sarana di luar hukum pidana), bukan hanya sebagai masalah sosial, tetapi juga kebijakan. Kata kunci: Kebijakan hukum pidana, Kejahatan dimensi baru, Penanggulangan kejahatan
KEBIJAKAN KRIMINOLOGI / CRIMINAL POLICY
Muhammad Farid;
Septeddy Endra Wijaya;
Fauziah Lubis
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17891
Manusia adalah makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri dan selalu berinteraksi dengan individu lain, membentuk kelompok-kelompok yang kemudian berkembang menjadi masyarakat. Dalam kehidupan bermasyarakat, individu dituntut untuk berperilaku sesuai dengan lingkungan sekitarnya, mengikuti kebiasaan dan budaya yang ada, yang kemudian menjadi hukum dalam masyarakat. Kebiasaan yang terus menerus dilakukan memiliki kekuatan memaksa dan menjadi sumber hukum, sehingga kebiasaan dalam masyarakat bisa tumbuh menjadi hukum. Hukum merupakan elemen yang tidak terpisahkan dalam kehidupan masyarakat, karena setiap tindakan manusia bisa dianggap sebagai tindakan hukum. Dalam konteks yang lebih luas, manusia hidup di bawah naungan pemerintahan atau negara yang melindungi warga negaranya melalui hukum yang dibuat berdasarkan keputusan pemerintah dan persetujuan presiden. Hukum disusun dengan mempertimbangkan perkembangan zaman dan situasi di masyarakat. Pemerintah atau pejabat pembuat undang-undang merancang peraturan hukum sebagai kontrol dan pedoman bagi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari, memastikan kesejahteraan dan ketertiban umum. Kata kunci: Makhluk Sosial, Kebiasaan Hukum, Pemerintah
PEMBATALAN IKRAR WAKAF TERHADAP HARTA BERSAMA MELALUI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG
Rizki Fadilah;
Mhd Yadi Harahap
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17892
Untuk lebih memahami hukum yang berkembang di Indonesia dan juga dikaitkan dengan hukum Islam, penelitian ini akan mengkaji pengaturan dan pembatalan ikrar wakaf. Studi ini juga akan mengkaji alasan hukum pembatalan ikrar wakaf terhadap harta bersama yang dipertimbangkan oleh hakim dan konsekuensi hukum dari putusan Mahkamah Agung No. 1954/Pdt.G/2023/PA.Mks. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normative dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. Temuan penelitian ini menunjukkan bahwa Undang-Undang yang membahas tentang wakaf yaitu UU No. 41 tahun 2004, telah mengatur pengaturan dan pembatalan wakaf sesuai dengan hukum positif di Indonesia, juga memuat ketentuan tambahan terkait wakaf yang dimasukkan dalam peraturan pelaksanaannya. Sesuai dengan hasil temuan, majelis hakim Mahkamah Agung dalam perkara yang telah disebut diatas mengabulkan permohonan pembatalan akta ikrar wakaf Nomor W2/06/08/Tahun 2022, yang dikeluarkan pada tanggal 8 Agustus 2022 oleh pejabat yang bertugas di Kantor Urusan Agama Kecamatan Rappocini. Dalam hal ini para pemohon dibebankan untuk semua pembiayaan dalam urusan perkara ini. Akta ikrar wakaf yang objeknya harta bersama dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum karena tidak memenuhi ketentuan-ketentuan yang terkait dengan syarat-syarat sah dalam mewakafkan suatu harta dan dinyatakan tidak sah secara hukum. Kata Kunci : Pembatalan, Ikrar Wakaf, Harta Bersama, Putusan, Mahkamah Agung
WAKAF TUNAI PERSPEKTIF MASLAHAH MURSALAH
Rizki Fadilah;
Dhiauddin Tanjung
YUSTISI Vol 11 No 3 (2024)
Publisher : Universitas Ibn Khaldun Bogor
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32832/yustisi.v11i3.17893
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan tentang premis dasar wakaf tentang keabadiannya telah dirusak oleh munculnya konsep wakaf uang. Penelitian ini berimplikasi menjelaskan praktik wakaf tunai ini dikaitkan dengan Maslahah Mursalah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yaitu dilakukan dengan cara mengumpulkan, menganalisis, dan menafsirkan narasi secara komprehensif pada data visual untuk memperoleh wawasan yang utuh, menyeluruh dan holistik terhadap penghujjahan wakaf tunai dari perspektif Maslahah Mursalah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Temuan penelitian menunjukkan bahwa, setelah penyelidikan menyeluruh, ditentukan bahwa syarat-syarat untuk berijtihad dalam wakaf uang adalah sah karena wakaf uang memenuhi syarat-syarat maslahah haqiqi (Maslahah yang benar-benar terealisasi di lapangan), maslahah ammah (Maslahah yang bersifat umum dan tidak hanya dinikmati oleh seseorang atau sekelompok orang saja), dan maslahah mulaiman bi syar'i (Maslahah yang selaras dan tidak bertentangan dengan Syariah). Wakaf uang memiliki kedudukan hukum yang sah. Selain itu, wakaf uang tetap berpegang pada ketentuan al habsu ma'a baqo aynihi, atau mempertahankan komoditas tanpa kehilangan substansinya. Kata Kunci : Wakaf, Tunai, Hukum, Maslahah Mursalah