cover
Contact Name
Mada Apriandi Zuhir
Contact Email
madazuhir@yahoo.com.sg
Phone
-
Journal Mail Official
lexlatamihunsri@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : -     EISSN : 26570343     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ini mencakup semua bidang dalam ilmu hukum, antara lain: hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum islam, hukum agraria, hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, hukum kesehatan, dll.
Arjuna Subject : -
Articles 10 Documents
Search results for , issue "Volume 1 Nomor 2, Juli 2019" : 10 Documents clear
KEWENANGAN EKSEKUSI PENUNTUT UMUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 34/PID/TPK/2014/PT.DKI) Muhammad Taufik Akbar
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.497

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dimotivasi oleh tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan keputusan pengadilan oleh KPK. Dari sudut pandang itu, KPK secara substansial mengeksekusi keputusan pengadilan tanpa hak untuk berolahraga. Namun demikian, argumen tersebut dibantah oleh pandangan bahwa jaksa penuntut KPK yang berasal dari Kejaksaan pada dasarnya melekat pada posisinya sebagai penuntut, sedangkan berdasarkan Pasal 39 ayat (3), jaksa penuntut KPK ditangguhkan. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diangkat adalah: 1) Bagaimana konsep hukum jaksa dan jaksa penuntut dalam sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia 2) Apa dasar hukum bagi otoritas eksekutif jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi 3) Apa wewenang pengaturan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual, serta pendekatan analitik dalam konteks analisis kewenangan penuntut KPK dan kewenangan Penuntut. Hasil penelitian dan analisis menyimpulkan bahwa: 1) Konsep hukum jaksa dan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum. yang hanya berwenang untuk menuntut karena berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam kasus ini ditangguhkan sementara dari Kantor Kejaksaan. 2) Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dari aspek wewenang pada dasarnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan pengadilan karena tidak lagi berdomisili sebagai jaksa penuntut karena sementara diberhentikan dari Kejaksaan Agung. Selain itu, Perintah Eksekusi Putusan Pengadilan bukan surat perintah yang bersumber dari Layanan Penuntut Umum. 3) Peraturan tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya di masa depan harus dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah dari Kantor Kejaksaan, oleh karena itu substansi kewenangan penuntut KPK harus diubah atau pelaksanaan suatu putusan pengadilan harus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang harus dikoordinasikan oleh KPK selama pelaksanaan putusan pengadilan.
SANKSI HUKUM DISIPLINER BAGI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA PALEMBANG Agung Wijaya
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.502

Abstract

Abstrak : Penelitian mengenai penerapan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang dilatarbelakangi bahwa di lingkungan Pemkot Palembang periode tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, didapati jenis pelanggaran disiplin ASN tertinggi adalah tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Permasalahan penelitian adalah bagaimana penerapan serta kendala-kendala dalam hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan jenis dan sumber bahan penelitian diperoleh dari data primer dan data sekunder melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, penerapan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang telah optimal menurunkan tingkat pelanggaran disiplin, dan dilaksanakan melalui peraturan-peraturan pelaksana PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu SE Walikota Palembang No. 800/071/BKPSDM.V/2018 tentang Pembinaan Disiplin ASN, Keputusan Walikota Palembang No. 005/KPTS/BKPSDM-V/2018 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN, dan Keputusan Walikota Palembang No. 006/KPTS/BKPSDM-V/2018 tentang Pembentukan Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN. Kendala pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang yaitu : dari faktor penegak hukum/aparatur, yaitu Pejabat Tim Pemeriksa dan Tim Pertimbangan tidak di tempat karena pejabat yang ditunjuk memiliki kesibukan dan aktifitas tupoksi tugas dan tanggung jawab jabatan pokoknya masing-masing. Dari faktor budaya kesadaran hukum yaitu : kurangnya tanggung jawab atasan langsung; dan SKPD langsung melimpahkan kasus dugaan pelanggaran disiplin ke BKPSDM.Kata Kunci : Aparatur Sipil Negara (ASN), Hukuman Disiplin, Tidak Masuk Kerja dan Tidak Menaati Ketentuan Jam Kerja
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK SEBAGAI PENGGUNA FASILITAS LAYANAN MANDIRI ONLINE Surya Chandra; Joni Emirzon; Annalisa Yahanan
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.496

Abstract

Transaksi perbankan melalui ponsel yang dilakukan oleh pelanggan yang disebut Mandiri Online yang memiliki perbedaan signifikan dengan transaksi perbankan pada umumnya, nasabah dan bank tidak saling bertatap muka dalam mengadakan transaksi, maka akan menjadi masalah jika nasabah mengajukan klaim karena nasabah merasa dirugikan karena transaksi yang terjadi dan diluar dari sepengatahuan nsabah tersebut. Karena ini akan mempersulit nasabah untuk mengajukan bukti terutama bukti tertulis. Sehingga bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pengguna fasilitas layanan Mandiri Online, Penelitian ini merupakan penelitian normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (pendekatan konseptual) dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif.. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis dapat menjelaskan beberapa hal yaitu, tanggung jawab hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah yang dirugikan sebagai pengguna fasilitas layanan Mandiri Online, adalah bilamana terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan layanan mandiri online merupakan kelalaian pihak bank, maka bank harus memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pelanggan tetapi sebaliknya jika telah terbukti bahwa penyalahgunaan Mandiri Online adalah karena kesalahan atau kelalaian dari nasabah maka nasabah bertanggung jawab sepenuhnya, dan nasabah dengan ini membebaskan bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul karena penyalahgunaan informasi. Tanggung jawab PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah yang dirugikan sebagai pengguna fasilitas layanan Mandiri Online adalah bilamana terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan layanan Mandiri Online merupakan kelalaian pihak bank, maka seharusnya pihak bank mempunyai kewajiban untuk memberi ganti kerugian kepada nasabah namun begitu juga sebaliknya apabila telah terbukti bahwa penyalahgunaan Mandiri Online disebabkan karena kesalahan atau kelalaian dari nasabah maka nasabah bertangung jawab sepenuhnya, dan nasabah dengan ini membebaskan bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul. Saran bahwa Bank perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah mengenai tata cara penyampaian pengaduan dan kerugian apa saja yang akan ditangung baik oleh bank atau nasabah dalam hal terjadi kerugian sehingga dapat meningkatkan kesadaran untuk menggunakan Mandiri Online dengan lebih bijaksana dan bertangung jawab.
MODEL PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI PIDANA UANG PENGGANTI Ade Mahmud
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.475

Abstract

Abstrak: Tujuan utama pembayaran pidana uang pengganti adalah memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang wajib dibayarkan terpidana sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan . Pidana uang pengganti semestinya dibayar untuk mengembalikan kerugian negara secara utuh, tetapi eksekusi uang pengganti terbentur persoalan yuridis yang memberi ruang terpidana mengganti dengan menjalani pidana subsider. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan teknik analisis secara kualitatif. Kendala yang mempengaruhi proses pembayaran pidana uang pengganti meliputi pertama, Undang-Undang c.q Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua,  penegak hukum tidak segera melakukan pelacakan, pembekuan dan penyitaan uang/aset hasil tindak pidana korupsi. Ketiga, modus operandi pelaku melalui pencucian uang. Model penegakan hukum progresif mengembalikan kerugian negara adalah mengubah paradigma penegak hukum bahwa sanksi pidana yang tepat adalah sanksi yang berorientasi pada uang/aset hasil korupsi (follow the money and asset recovery) dengan melakukan pelacakan, pembekuan dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi sejak tahap penyidikan diikuti dengan putusan kewajiban membayar uang pengganti tanpa mensubsidairkannya dengan pidana penjara sehingga tetap membebankan tanggung jawab hukum kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Kata Kunci : Penegakan Hukum Progresif, Pidana Uang Pengganti.
KEWENANGAN KPPU (KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA) DALAM PENEGAKAN HUKUM ANTIMONOPOLI Ning Herlina
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.476

Abstract

 Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli ). Berhubung dengan kewenangan KPPU yang begitu besar, ada ketentuan pasal lain yang menjadikan kewenangan/kekuasaan begitu tumpul yaitu Pasal 44 ayat (2) : pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat – lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Pada pasal 44 ayat (4) bahwa pelaku usaha tidak menjalankan secara sukarela terhadap putusan KPPU tersebut, maka Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk diadakan penyidikan, dan Pasal 44 ayat (5) menyatakan putusan komis tersebut hanya merupakan bukti permulaan bagi penyidikan oleh penyidik. Metode penelitian, penulis menggunakan metode normatif melalui studi pustaka dari beberapa buku dan artikel yang terkait dengan materi jurnal penelitian yang ada. Kata Kunci: KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Edita Elda
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.477

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, melalui amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK diberikan kewenangan lebih dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Setelah lebih kurang 17 tahun berdiri, adanya perubahan undang-undang KPK oleh DPR baru-baru ini mendapatkan perhatian yang cukup besar di tengah masyarakat. Terdapat golongan pro dan kontra atas revisi undang-undang KPK tersebut yang telah disahkan pada tanggal 17 September 2019 yang lalu. Paper ini akan membahas bagaimana arah kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia pasca perubahan terhadap undang-undang KPK. Menarik untuk dibahas lebih lanjut mengenai perubahan-perubahan yang terdapat dalam undang-undang KPK yang baru dikaitkan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi ke depannya. Ini berkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut dalam mendukung kinerjanya untuk pemberantasan korupsi. Data statistik penindakan menunjukkan bahwa sejak dibentuknya KPK, penanganan perkara sejak tahun 2004 hingga sampai dengan rilis pada akhir Desember 2018, terdapat sebanyak 1.135 kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK. Fokus tulisan ini adalah untuk melihat arah kebijakan pemberantasan korupsi oleh KPK. Semangat tujuan terbentuknya KPK pada awal dahulu dan evaluasi kinerja saat sekarang ini tentunya akan erat kaitannya dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada. Isu yang diangkat hanya terbatas pada arah pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK. Oleh karena itu, perlu untuk adanya pembahasan mengenai fokus pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan pasca lahirnya revisi undang-undang KPK
IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG DI SANGKAKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PALEMBANG Djarot indra Kurnia
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.466

Abstract

Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) Khususnya anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tahap Penyidikan di Kepolisian Resort Kota Palembang dari tahun ketahun semakin meningkat hal tersebut di picu dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat dan lemahnya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya, Anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual merupakan anak yang tidak hanya sebagai pelaku namun juga sebagai korban di dalam proses peradilan pidana hak-hak anak harus terpenuhi termasuk pemberian bantuan hukum sebagaimana ketentuan dalam UU No 11 tahun 2012 Tentnag Sistem Peradialn Pidana Anak (SPPA) Jo UU No 35 Tahun 2014 tantang perlindungan anak karena bantuan hukum merupakan instrument penting dalam menjaga hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap terjaga dan di berikan sevara maksimal. Metode Penelitian mengunakan penelitian hukum empiris, dan pendekatan penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Socio legal Approach serta penelitian ini di lakukan di kota Palembang.Hasil Penelitian yang dilakukan oleh penulis di Unit Perlinungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Palembang di temukan pemberian bantuan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual belum berjalan efektif belum adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum kepada anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan kurangnya pemahaman keluarga tersangka anak dan penyidik mengenai proses pemberian bantuan hukum kepada anak guna efektifnya pemberian bantuan hukum pada tahap penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan sekusal di perlukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan peningkatan kemampuan penyidik dan Penasehat hukum dalam proses pemberian bantuan hukum kepada anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual serta perlunya regulasi yang jelas mengenai pemberian bantuan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tahap penyidikan dimasa mendatang.     Kata Kunci : Implementasi, Bantuan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual.     
HAKIKAT PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA; SEBUAH PENGHUKUMAN BUAT PELAKU ATAU PEMULIHAN BAGI KORBAN? Rena Yulia
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.485

Abstract

Fenomena pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi akhir-akhir ini menjadi trend dalam proses penegakan hukum. Pengembalian tersebut ada yang dilakukan pada tahap penyidikan, pada saat proses persidangan berlangsung, bahkan ada yang setelah putusan dijatuhkan. Akibat dari pengembalian kerugian negara terhadap pelaku antara lain mendapatkan keringanan hukuman. Meski demikian, adakalanya jumlah pengembalian tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, tujuan dari tulisan ini adalah ingin mengkaji hakikat pengembalian kerugian negara dimaksudkan untuk menghukum pelaku atau untuk memulihkan kerugian korban (negara). Hal itu akan berdampak pada mekanisme dan efektivitas dari pengembalian kerugian negara itu sendiri. Tulisan ini diharapkan dapat menjabarkan secara utuh hakikat dari pengembalian kerugian negara sehingga dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA PALEMBANG Biladi Ostin
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.472

Abstract

Teori tentang penanggulangan kejahatan, merupakan kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang ‘kebijakan kriminal’ (criminal policy). Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu ‘kebijakan sosial’ (social policy) yang terdiri dari ‘kebijakan/upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial’ (social welfare policy) dan ‘kebijakan/upaya-upaya untuk melindungi  masyarakat’ (social  defence  policy). Penanggulangan kejahatan harus dilakukan dengan pendekatan integral yaitu adanya keseimbangan antara sarana penal dan non penal. Dan dilihat dari sudut politik kriminal yang paling strategis adalah melalui sarana non penal, karena lebih bersifat preventif dan karena kebijakan penal mempunyai keterbatasan dan kelemahan. Apabila pidana akan digunakan untuk sarana penanggulangan kejahatan dan pencapaian tujuan pidana maka harus memperhatikan pendekatan humanitis yang artinya pidana yang dikenakan pada si pelanggar tidak hanya memperhatikan nilai kemanusiaan tapi juga harus dapat membangkitkan kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat. Kata kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Palembang
KOTAK KOSONG MEMENANGKAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH Ayu Lestari
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.468

Abstract

Abstrak: Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu manifrstation demokrasi adalah Pemilihan Umum (GE). Pada akhirnya, kekuasaan rakyat tampaknya masih memiliki peran besar dalam Pemilihan Umum. Ini bisa dilihat dari pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kota Makassar. Orang-orang Makassar lebih suka kotak kosong daripada satu-satunya kandidat yang didukung oleh partai politik. Penelitian ini membahas tinjauan yuridis tentang kemenangan kotak kosong dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Ini adalah penelitian normatif dengan jenis dan sumber bahan hukum yang diambil dari data sekunder. Bahan hukum dikumpulkan melalui tinjauan pustaka dan dianalisis secara kualitatif dengan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dibagi menjadi faktor yuridis dan non-yuridis. Faktor yuridis dimulai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 / PUU-XIII / 2015. Faktor non-yuridis adalah sebagai berikut: proses pencalonan membutuhkan biaya tinggi dan keberadaan politik uang; lemahnya daya saing kandidat dalam persaingan politik; kepentingan politik elit politik; dan kegagalan partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada kader. Konsekuensi hukum dari memenangkan kotak kosong terhadap kandidat tunggal adalah bahwa jika kandidat tunggal kehilangan perolehan suara sah kurang dari 50%, maka pemilihan berikutnya akan diadakan lagi di tahun berikutnya

Page 1 of 1 | Total Record : 10