Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ini mencakup semua bidang dalam ilmu hukum, antara lain: hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum islam, hukum agraria, hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, hukum kesehatan, dll.
Articles
186 Documents
GENDER EQUALITY IN THE MODERNISM ERA
Fransiska Novita Eleanora;
Andang Sari
Lex LATA Volume 1 Nomor 3, November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v1i3.505
Discrimination against women is a problem that often occurs in almost all walks of life, even in most parts of the world. The reason is quite clear, patriarchal culture cannot be released by and people who for thousands of years ensnare and force women to always be in the power of Adam, namely men. Not without reason if education is very important for women, because women have a very important role in improving the quality of the younger generation. With this, awareness is needed to increase the quality of education for a woman, given her responsibilities and role as the first and foremost educator. Bringing up a generation from the nation's successor that is naturally due to or caused by emotional closeness to children is a matter of giving birth to a child in the world that is adjusted to its dignity, or even the dignity of women who are not separated from their role and form , and gives color to the quality of the nation and its generation. The purpose of this study is to find out why women are often harmed or there is discrimination in aspects of life and gender equality in the current era of modernization. Research methods use juridical and normative research methods. in the current era of modernization.Keywords: equality; gender; discrimination
KEWENANGAN KPPU (KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA) DALAM PENEGAKAN HUKUM ANTIMONOPOLI
Ning Herlina
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v1i2.476
Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli ). Berhubung dengan kewenangan KPPU yang begitu besar, ada ketentuan pasal lain yang menjadikan kewenangan/kekuasaan begitu tumpul yaitu Pasal 44 ayat (2) : pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat – lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Pada pasal 44 ayat (4) bahwa pelaku usaha tidak menjalankan secara sukarela terhadap putusan KPPU tersebut, maka Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk diadakan penyidikan, dan Pasal 44 ayat (5) menyatakan putusan komis tersebut hanya merupakan bukti permulaan bagi penyidikan oleh penyidik. Metode penelitian, penulis menggunakan metode normatif melalui studi pustaka dari beberapa buku dan artikel yang terkait dengan materi jurnal penelitian yang ada. Kata Kunci: KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Edita Elda
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v1i2.477
Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, melalui amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK diberikan kewenangan lebih dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Setelah lebih kurang 17 tahun berdiri, adanya perubahan undang-undang KPK oleh DPR baru-baru ini mendapatkan perhatian yang cukup besar di tengah masyarakat. Terdapat golongan pro dan kontra atas revisi undang-undang KPK tersebut yang telah disahkan pada tanggal 17 September 2019 yang lalu. Paper ini akan membahas bagaimana arah kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia pasca perubahan terhadap undang-undang KPK. Menarik untuk dibahas lebih lanjut mengenai perubahan-perubahan yang terdapat dalam undang-undang KPK yang baru dikaitkan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi ke depannya. Ini berkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut dalam mendukung kinerjanya untuk pemberantasan korupsi. Data statistik penindakan menunjukkan bahwa sejak dibentuknya KPK, penanganan perkara sejak tahun 2004 hingga sampai dengan rilis pada akhir Desember 2018, terdapat sebanyak 1.135 kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK. Fokus tulisan ini adalah untuk melihat arah kebijakan pemberantasan korupsi oleh KPK. Semangat tujuan terbentuknya KPK pada awal dahulu dan evaluasi kinerja saat sekarang ini tentunya akan erat kaitannya dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada. Isu yang diangkat hanya terbatas pada arah pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK. Oleh karena itu, perlu untuk adanya pembahasan mengenai fokus pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan pasca lahirnya revisi undang-undang KPK
PERANAN TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA
Dedy Pranata
Lex LATA Volume 1 Nomor 3, November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v1i3.509
Penelitian mengenai peranan tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa difokuskan pada peranan TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dana desa, manfaat pengawalan dan pengamanan yang dilakukan, serta tanggung jawab TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap pengawalan dan pengamanan yang dilakukan pada kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa. Penelitian ini adalah penelitian empiris, menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian ini adalah peranan TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa, yakni : 1. melakukan penerangan dan penyuluhan hukum, 2. melakukan diskusi dan pembahasan bersama perangkat desa untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi, 3. memberikan pengawalan dan pengamanan dalam pelaksanaan program pembangunan desa berupa pembahasan hukum dari sisi regulasi dan peraturan perundang-undangan serta pendapat hukum, 4. melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kota Prabumulih, 5. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan. Tanggung jawab TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap pengawalan dan pengamanan yang dilakukan pada kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa dimulai dari tahapan pendampingan pengawalan dan pengamanan pada saat tahap perencanaan dan pada saat tahap pelaksanaan, apabila terhadap kegiatan yang telah dilakukan pendampingan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih ada laporan pengaduan terhadap kegiatan tersebut terdapat indikasi penyimpangan pada saat tahap pelaksanaan kegiatan, maka TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih akan melakukan kordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Prabumulih maupun instansi terkait lainnya, selanjutnya TP4D Kejaksaan Prabumulih meminta laporan hasil perkembangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menindaklanjuti hal tersebut.
IMPLEMENTASI BANTUAN HUKUM PADA TAHAP PENYIDIKAN TERHADAP ANAK YANG DI SANGKAKAN MELAKUKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN SEKSUAL DI KOTA PALEMBANG
Djarot indra Kurnia
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v1i2.466
Anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) Khususnya anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tahap Penyidikan di Kepolisian Resort Kota Palembang dari tahun ketahun semakin meningkat hal tersebut di picu dengan perkembangan teknologi dan informasi yang semakin pesat dan lemahnya pengawasan dari orang tua terhadap anaknya, Anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual merupakan anak yang tidak hanya sebagai pelaku namun juga sebagai korban di dalam proses peradilan pidana hak-hak anak harus terpenuhi termasuk pemberian bantuan hukum sebagaimana ketentuan dalam UU No 11 tahun 2012 Tentnag Sistem Peradialn Pidana Anak (SPPA) Jo UU No 35 Tahun 2014 tantang perlindungan anak karena bantuan hukum merupakan instrument penting dalam menjaga hak-hak anak yang berhadapan dengan hukum tetap terjaga dan di berikan sevara maksimal. Metode Penelitian mengunakan penelitian hukum empiris, dan pendekatan penelitian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan Socio legal Approach serta penelitian ini di lakukan di kota Palembang.Hasil Penelitian yang dilakukan oleh penulis di Unit Perlinungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polresta Palembang di temukan pemberian bantuan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual belum berjalan efektif belum adanya regulasi yang jelas mengenai mekanisme pemberian bantuan hukum kepada anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual dan kurangnya pemahaman keluarga tersangka anak dan penyidik mengenai proses pemberian bantuan hukum kepada anak guna efektifnya pemberian bantuan hukum pada tahap penyidikan terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan sekusal di perlukan sosialisasi terhadap masyarakat, dan peningkatan kemampuan penyidik dan Penasehat hukum dalam proses pemberian bantuan hukum kepada anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual serta perlunya regulasi yang jelas mengenai pemberian bantuan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana kekerasan seksual pada tahap penyidikan dimasa mendatang. Kata Kunci : Implementasi, Bantuan Hukum, Anak, Kekerasan Seksual.
HAKIKAT PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA; SEBUAH PENGHUKUMAN BUAT PELAKU ATAU PEMULIHAN BAGI KORBAN?
Rena Yulia
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v1i2.485
Fenomena pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi akhir-akhir ini menjadi trend dalam proses penegakan hukum. Pengembalian tersebut ada yang dilakukan pada tahap penyidikan, pada saat proses persidangan berlangsung, bahkan ada yang setelah putusan dijatuhkan. Akibat dari pengembalian kerugian negara terhadap pelaku antara lain mendapatkan keringanan hukuman. Meski demikian, adakalanya jumlah pengembalian tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, tujuan dari tulisan ini adalah ingin mengkaji hakikat pengembalian kerugian negara dimaksudkan untuk menghukum pelaku atau untuk memulihkan kerugian korban (negara). Hal itu akan berdampak pada mekanisme dan efektivitas dari pengembalian kerugian negara itu sendiri. Tulisan ini diharapkan dapat menjabarkan secara utuh hakikat dari pengembalian kerugian negara sehingga dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.
NILAI KEBENARAN DALAM KETERANGAN SAKSI “MERINGANKAN” MENJADI SAKSI MEMBERATKAN (ANALISA PERKARA PIDANA NOMOR: 696/Pid.B/2015/PN.PLG)
Barunggam Siregar
Lex LATA Volume 1 Nomor 3, November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v1i3.474
Peranan saksi dalam suatu perkara tindak pidana adalah saksi memberatkan, keterangannya sesuai isi dakwaan Jaksa Penuntut Umum; saksi menuntungkan, berdasarkan Pasal 65, Pasal 116 ayat (3), dan juga Pasal 160 ayat (1) huruf (c) Hukum Acara Pidana, seyogyanya peranannya dapat mempengaruhi hukuman yang akan dijatuhkan terhadap terdakwa ke arah yang lebih ringan. Dampak nilai kebenaran dalam keterangan saksi “meringankan” adalah bertambah kuatnya keyakinan hakim serta membuat jelas dan terang kronologis perkara pidana tersebut bahwa terdakwa sebagai pelakunya. Konsekuensi hukum nilai kebenaran dalam keterangan saksi “meringankan’terhadap terdakwa perkara pidana adalah memberatkan terdakwa. Berdasarkan hal itu, maka Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pidana tersebut menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa. Bahwa apabila menjadi saksi pada suatu perkara pidana, baik saksi memberatkan (a charge) maupun saksi menguntungkan ( a decharge), dalam memberikan keterangan agar memberikan keterangan yang sebenarnya sesuai fakta-fakta peristiwa pidana yang diketahui. Hakim,dalam pertimbangan hukum amar putusan perkara pidana,agar mencantumkan landasan hukum yang merujuk kepada peraturan, atau pendapat/doktrin para pakar hukum atau yurisprudensi. Tersangka/terdakwa maupun Penasihat Hukum, untuk lebih selektif dalam mengajukan saksi “meringankan”(a dechargeke pemeriksaan perkara pidana guna untuk diajukan sebagai alat bukti.
PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN DI KOTA PALEMBANG
Biladi Ostin
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v1i2.472
Teori tentang penanggulangan kejahatan, merupakan kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan kejahatan termasuk bidang ‘kebijakan kriminal’ (criminal policy). Kebijakan kriminal ini pun tidak terlepas dari kebijakan yang lebih luas, yaitu ‘kebijakan sosial’ (social policy) yang terdiri dari ‘kebijakan/upaya-upaya untuk kesejahteraan sosial’ (social welfare policy) dan ‘kebijakan/upaya-upaya untuk melindungi masyarakat’ (social defence policy). Penanggulangan kejahatan harus dilakukan dengan pendekatan integral yaitu adanya keseimbangan antara sarana penal dan non penal. Dan dilihat dari sudut politik kriminal yang paling strategis adalah melalui sarana non penal, karena lebih bersifat preventif dan karena kebijakan penal mempunyai keterbatasan dan kelemahan. Apabila pidana akan digunakan untuk sarana penanggulangan kejahatan dan pencapaian tujuan pidana maka harus memperhatikan pendekatan humanitis yang artinya pidana yang dikenakan pada si pelanggar tidak hanya memperhatikan nilai kemanusiaan tapi juga harus dapat membangkitkan kesadaran si pelanggar akan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai pergaulan hidup bermasyarakat. Kata kunci : Tindak Pidana, Pencurian, Palembang
KOTAK KOSONG MEMENANGKAN PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Ayu Lestari
Lex LATA Volume 1 Nomor 2, Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v1i2.468
Abstrak: Indonesia adalah salah satu negara yang menganut sistem demokrasi dalam menjalankan pemerintahan. Salah satu manifrstation demokrasi adalah Pemilihan Umum (GE). Pada akhirnya, kekuasaan rakyat tampaknya masih memiliki peran besar dalam Pemilihan Umum. Ini bisa dilihat dari pemilihan kepala daerah yang berlangsung di Kota Makassar. Orang-orang Makassar lebih suka kotak kosong daripada satu-satunya kandidat yang didukung oleh partai politik. Penelitian ini membahas tinjauan yuridis tentang kemenangan kotak kosong dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah. Ini adalah penelitian normatif dengan jenis dan sumber bahan hukum yang diambil dari data sekunder. Bahan hukum dikumpulkan melalui tinjauan pustaka dan dianalisis secara kualitatif dengan kesimpulan deduktif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor calon tunggal dalam pemilihan kepala daerah dibagi menjadi faktor yuridis dan non-yuridis. Faktor yuridis dimulai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 100 / PUU-XIII / 2015. Faktor non-yuridis adalah sebagai berikut: proses pencalonan membutuhkan biaya tinggi dan keberadaan politik uang; lemahnya daya saing kandidat dalam persaingan politik; kepentingan politik elit politik; dan kegagalan partai politik untuk memberikan pendidikan politik kepada kader. Konsekuensi hukum dari memenangkan kotak kosong terhadap kandidat tunggal adalah bahwa jika kandidat tunggal kehilangan perolehan suara sah kurang dari 50%, maka pemilihan berikutnya akan diadakan lagi di tahun berikutnya
KARAKTERISTIK PERJANJIAN KERJASAMA OPERASI/ JOINT OPERATION
Dwi Novita Sari
Lex LATA Volume 1 Nomor 3, November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.28946/lexl.v1i3.511
Salah satu bentuk badan usaha adalah dalam bentuk Operasi Bersama / Operasi Bersama, dasar hukumnya adalah Pasal 1338 KUH Perdata. Perjanjian kerja sama tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum perjanjian, menurut pasal 1320 KUHPerdata. Badan usaha yang akan dibahas di sini adalah kolaborasi dua badan hukum domestik untuk membentuk kemitraan operasi bersama antara PT. Citra Mitra Properti dengan PT Cipta ArsiGriya. Permasalahan Karakteristik perjanjian Operasi Bersama berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Tanah No. 47 tanggal 29 Juni 2007 antara PT. Citra Property Partners dan PT. Cipta ArsiGriya dan tanggung jawab hukum dan penyelesaian perselisihan dalam Operasi Kerjasama / Operasi Bersama baik perjanjian internal maupun perjanjian eksternal berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Tanah No. 47 tanggal 29 Juni 2007 antara PT. Citra Property Partners dan PT. Cipta ArsiGriya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dan didukung oleh data empiris. Dalam penelitian hukum normatif hanya diperiksa bahan pustaka atau bahan sekunder, yang dapat mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, Karakteristik dari Perjanjian Operasi Bersama berdasarkan Akta Perjanjian Kerja Sama Pengembangan Tanah No. 47 tanggal 29 Juni 2007 antara PT. Citra Property Partners dan PT. Cipta ArsiGriya adalah sebagai berikut: 1. Membentuk badan usaha atau badan manajemen; 2. Dalam bentuk Aliansi Masyarakat Sipil (Maatschap); 3. Badan usaha atau badan manajemen dapat melakukan tindakan hukum; 4. Penggunaan nama bersama; 5. Para pihak bertanggung jawab; 6. Memiliki elemen Perusahaan. Tanggung jawab hukum dan penyelesaian perselisihan dalam Operasi Bersama / Operasi Bersama pada perjanjian disepakati untuk menyelesaikan masalah dalam musyawarah terkait dengan tindakan yang dilarang dalam kontrak atau perjanjian (default). Tanggung jawab hukum dan penyelesaian sengketa perjanjian eksternal, yaitu pihak ketiga jika terjadi wanprestasi, maka pihak kedua yang harus bertanggung jawab adalah PT. Citra Mitra Properti. Karena tindakan hukum yang dilakukan oleh badan usaha atau badan manajemen, otoritas penuh PT. Citra Mitra Properti.