cover
Contact Name
Mada Apriandi Zuhir
Contact Email
madazuhir@yahoo.com.sg
Phone
-
Journal Mail Official
lexlatamihunsri@gmail.com
Editorial Address
-
Location
Kab. ogan ilir,
Sumatera selatan
INDONESIA
Lex Lata: Jurnal Ilmah Ilmu Hukum
Published by Universitas Sriwijaya
ISSN : -     EISSN : 26570343     DOI : -
Core Subject : Social,
Lex Lata, disingkat LexL, diluncurkan pada tanggal 31 Januari 2019 oleh Program Studi Magister Ilmu Hukum (MIH) Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Tujuan dari jurnal ilmiah ini adalah untuk menyediakan ruang publikasi baik yang berasal dari hasil penelitian maupun pemikiran ilmiah murni. Jurnal ini mencakup semua bidang dalam ilmu hukum, antara lain: hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum internasional, hukum islam, hukum agraria, hukum perdata, hukum pidana, hukum bisnis, hukum kesehatan, dll.
Arjuna Subject : -
Articles 384 Documents
MODEL PENEGAKAN HUKUM PROGRESIF DALAM PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA MELALUI PIDANA UANG PENGGANTI Ade Mahmud
Lex LATA Vol. 1 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.475

Abstract

Abstrak: Tujuan utama pembayaran pidana uang pengganti adalah memulihkan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi yang wajib dibayarkan terpidana sesuai dengan nilai kerugian negara yang ditimbulkan . Pidana uang pengganti semestinya dibayar untuk mengembalikan kerugian negara secara utuh, tetapi eksekusi uang pengganti terbentur persoalan yuridis yang memberi ruang terpidana mengganti dengan menjalani pidana subsider. Metode penelitian menggunakan pendekatan yuridis normatif. Spesifikasi penelitian deskriptif analitis, menggunakan data sekunder. Teknik pengumpulan data studi kepustakaan dengan teknik analisis secara kualitatif. Kendala yang mempengaruhi proses pembayaran pidana uang pengganti meliputi pertama, Undang-Undang c.q Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua,  penegak hukum tidak segera melakukan pelacakan, pembekuan dan penyitaan uang/aset hasil tindak pidana korupsi. Ketiga, modus operandi pelaku melalui pencucian uang. Model penegakan hukum progresif mengembalikan kerugian negara adalah mengubah paradigma penegak hukum bahwa sanksi pidana yang tepat adalah sanksi yang berorientasi pada uang/aset hasil korupsi (follow the money and asset recovery) dengan melakukan pelacakan, pembekuan dan penyitaan aset hasil tindak pidana korupsi sejak tahap penyidikan diikuti dengan putusan kewajiban membayar uang pengganti tanpa mensubsidairkannya dengan pidana penjara sehingga tetap membebankan tanggung jawab hukum kepada terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara. Kata Kunci : Penegakan Hukum Progresif, Pidana Uang Pengganti.
KEWENANGAN KPPU (KOMISI PENGAWAS PERSAINGAN USAHA) DALAM PENEGAKAN HUKUM ANTIMONOPOLI Ning Herlina
Lex LATA Vol. 1 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.476

Abstract

 Undang-Undang Anti Monopoli No 5 Tahun 1999 memberi arti kepada monopolis sebagai suatu penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau atas penggunaan jasa tertentu oleh satu pelaku usaha atau kelompok pelaku usaha (pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Anti Monopoli ). Berhubung dengan kewenangan KPPU yang begitu besar, ada ketentuan pasal lain yang menjadikan kewenangan/kekuasaan begitu tumpul yaitu Pasal 44 ayat (2) : pelaku usaha dapat mengajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri selambat – lambatnya 14 hari setelah menerima pemberitahuan putusan tersebut. Pada pasal 44 ayat (4) bahwa pelaku usaha tidak menjalankan secara sukarela terhadap putusan KPPU tersebut, maka Komisi menyerahkan putusan tersebut kepada penyidik untuk diadakan penyidikan, dan Pasal 44 ayat (5) menyatakan putusan komis tersebut hanya merupakan bukti permulaan bagi penyidikan oleh penyidik. Metode penelitian, penulis menggunakan metode normatif melalui studi pustaka dari beberapa buku dan artikel yang terkait dengan materi jurnal penelitian yang ada. Kata Kunci: KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha).
ARAH KEBIJAKAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA:KAJIAN PASCA PERUBAHAN UNDANG-UNDANG KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI Edita Elda
Lex LATA Vol. 1 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.477

Abstract

Pemberantasan tindak pidana korupsi masih menjadi agenda utama dalam penegakan hukum di Indonesia. Lahirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai ujung tombak pemberantasan korupsi di Indonesia, melalui amanat Undang-undang Nomor 30 Tahun 2002. KPK diberikan kewenangan lebih dibandingkan dengan lembaga penegak hukum lainnya yakni kepolisian dan kejaksaan dalam penanganan kasus korupsi. Setelah lebih kurang 17 tahun berdiri, adanya perubahan undang-undang KPK oleh DPR baru-baru ini mendapatkan perhatian yang cukup besar di tengah masyarakat. Terdapat golongan pro dan kontra atas revisi undang-undang KPK tersebut yang telah disahkan pada tanggal 17 September 2019 yang lalu. Paper ini akan membahas bagaimana arah kebijakan pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia pasca perubahan terhadap undang-undang KPK. Menarik untuk dibahas lebih lanjut mengenai perubahan-perubahan yang terdapat dalam undang-undang KPK yang baru dikaitkan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi ke depannya. Ini berkaitan dengan kewenangan lembaga tersebut dalam mendukung kinerjanya untuk pemberantasan korupsi. Data statistik penindakan menunjukkan bahwa sejak dibentuknya KPK, penanganan perkara sejak tahun 2004 hingga sampai dengan rilis pada akhir Desember 2018, terdapat sebanyak 1.135 kasus korupsi yang telah ditangani oleh KPK. Fokus tulisan ini adalah untuk melihat arah kebijakan pemberantasan korupsi oleh KPK. Semangat tujuan terbentuknya KPK pada awal dahulu dan evaluasi kinerja saat sekarang ini tentunya akan erat kaitannya dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi yang ada. Isu yang diangkat hanya terbatas pada arah pemberantasan tindak pidana korupsi oleh KPK. Oleh karena itu, perlu untuk adanya pembahasan mengenai fokus pemberantasan tindak pidana korupsi ke depan pasca lahirnya revisi undang-undang KPK
KEBIJAKAN KRIMINAL DALAM PENANGGULANGAN GRATIFIKASI DALAM HUBUNGAN DOKTER DAN PERUSAHAAN FARMASI Welly Anggara
Lex LATA Vol. 2 No. 1 (2020): Maret 2020
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v2i1.480

Abstract

Abstrak : Dokter PNS jika memenuhi unsur-unsur gratifikasi menurut Pasal 12B dan Pasal 12C UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 1 Permenkes No. 14 Tahun 2014 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, maka terpenuhi kriteria tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi yang dianggap suap. Sedangkan dokter swasta tidak dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan regulasi itu. Kebijakan kriminal dalam menanggulangi gratifikasi dalam hubungan dokter dan perusahaan farmasi adalah melalui upaya penal dan non penal. Upaya penal : pertanggungjawaban pidana bagi dokter PNS melalui penerapan sanksi pidana dalam Pasal 12B ayat (1) huruf c, yaitu pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp. 200.000.000,- dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,-.Pertanggungjawaban pidana perusahaan farmasidiatur pada Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyebutkan pelaku usaha (medical representative dan pemilik perusahaan farmasi) yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda maksimal Rp. 2.000.000.000,-.Upaya non penal :sponsorship dilakukan terbuka tanpa konflik kepentingan, melalui jalur institusi atau organisasi profesi kedokteran; pemenuhan jaminan pelayanan kesehatan oleh negara; pemerintah menganggarkan tunjangan pendidikan dan pelatihan profesi kedokteran;pengaturan Dokter PNS di luar kerja di rumah sakit pemerintah; peran swasta; kewajiban melapor atas penerimaan gratifikasi; pendekatan keagamaan; pendekatan kode etik; dan pengawasan implementasi kode etik.                                                                                                               Kata Kunci : Gratifikasi; Dokter; Perusahaan Farmasi
HAKIKAT PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA; SEBUAH PENGHUKUMAN BUAT PELAKU ATAU PEMULIHAN BAGI KORBAN? Rena Yulia
Lex LATA Vol. 1 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.485

Abstract

Fenomena pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi akhir-akhir ini menjadi trend dalam proses penegakan hukum. Pengembalian tersebut ada yang dilakukan pada tahap penyidikan, pada saat proses persidangan berlangsung, bahkan ada yang setelah putusan dijatuhkan. Akibat dari pengembalian kerugian negara terhadap pelaku antara lain mendapatkan keringanan hukuman. Meski demikian, adakalanya jumlah pengembalian tidak sebanding dengan jumlah kerugian negara secara keseluruhan. Oleh karena itu, tujuan dari tulisan ini adalah ingin mengkaji hakikat pengembalian kerugian negara dimaksudkan untuk menghukum pelaku atau untuk memulihkan kerugian korban (negara). Hal itu akan berdampak pada mekanisme dan efektivitas dari pengembalian kerugian negara itu sendiri. Tulisan ini diharapkan dapat menjabarkan secara utuh hakikat dari pengembalian kerugian negara sehingga dapat dijadikan dasar dalam pelaksanaan pemberantasan korupsi.
PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH PT BANK MANDIRI (PERSERO) TBK SEBAGAI PENGGUNA FASILITAS LAYANAN MANDIRI ONLINE Surya Chandra; Joni Emirzon; Annalisa Yahanan
Lex LATA Vol. 1 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.496

Abstract

Transaksi perbankan melalui ponsel yang dilakukan oleh pelanggan yang disebut Mandiri Online yang memiliki perbedaan signifikan dengan transaksi perbankan pada umumnya, nasabah dan bank tidak saling bertatap muka dalam mengadakan transaksi, maka akan menjadi masalah jika nasabah mengajukan klaim karena nasabah merasa dirugikan karena transaksi yang terjadi dan diluar dari sepengatahuan nsabah tersebut. Karena ini akan mempersulit nasabah untuk mengajukan bukti terutama bukti tertulis. Sehingga bagaimana perlindungan hukum bagi nasabah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk sebagai pengguna fasilitas layanan Mandiri Online, Penelitian ini merupakan penelitian normatif, pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (pendekatan konseptual) dengan teknik penarikan kesimpulan deduktif.. Berdasarkan hasil penelitian ini, penulis dapat menjelaskan beberapa hal yaitu, tanggung jawab hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah yang dirugikan sebagai pengguna fasilitas layanan Mandiri Online, adalah bilamana terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan layanan mandiri online merupakan kelalaian pihak bank, maka bank harus memiliki kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada pelanggan tetapi sebaliknya jika telah terbukti bahwa penyalahgunaan Mandiri Online adalah karena kesalahan atau kelalaian dari nasabah maka nasabah bertanggung jawab sepenuhnya, dan nasabah dengan ini membebaskan bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul karena penyalahgunaan informasi. Tanggung jawab PT Bank Mandiri (Persero) Tbk terhadap nasabah yang dirugikan sebagai pengguna fasilitas layanan Mandiri Online adalah bilamana terjadi kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan dalam penggunaan layanan Mandiri Online merupakan kelalaian pihak bank, maka seharusnya pihak bank mempunyai kewajiban untuk memberi ganti kerugian kepada nasabah namun begitu juga sebaliknya apabila telah terbukti bahwa penyalahgunaan Mandiri Online disebabkan karena kesalahan atau kelalaian dari nasabah maka nasabah bertangung jawab sepenuhnya, dan nasabah dengan ini membebaskan bank dari segala tuntutan yang mungkin timbul. Saran bahwa Bank perlu meningkatkan sosialisasi dan edukasi kepada nasabah mengenai tata cara penyampaian pengaduan dan kerugian apa saja yang akan ditangung baik oleh bank atau nasabah dalam hal terjadi kerugian sehingga dapat meningkatkan kesadaran untuk menggunakan Mandiri Online dengan lebih bijaksana dan bertangung jawab.
KEWENANGAN EKSEKUSI PENUNTUT UMUM KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI (EKSEKUSI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI JAKARTA NOMOR 34/PID/TPK/2014/PT.DKI) Muhammad Taufik Akbar
Lex LATA Vol. 1 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.497

Abstract

Penelitian ini mengkaji kewenangan pelaksanaan putusan pengadilan oleh jaksa penuntut umum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini dimotivasi oleh tidak adanya ketentuan hukum yang mengatur pelaksanaan keputusan pengadilan oleh KPK. Dari sudut pandang itu, KPK secara substansial mengeksekusi keputusan pengadilan tanpa hak untuk berolahraga. Namun demikian, argumen tersebut dibantah oleh pandangan bahwa jaksa penuntut KPK yang berasal dari Kejaksaan pada dasarnya melekat pada posisinya sebagai penuntut, sedangkan berdasarkan Pasal 39 ayat (3), jaksa penuntut KPK ditangguhkan. Oleh karena itu, rumusan masalah yang diangkat adalah: 1) Bagaimana konsep hukum jaksa dan jaksa penuntut dalam sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia 2) Apa dasar hukum bagi otoritas eksekutif jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi 3) Apa wewenang pengaturan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi di masa depan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif dengan pendekatan statuta dan pendekatan konseptual, serta pendekatan analitik dalam konteks analisis kewenangan penuntut KPK dan kewenangan Penuntut. Hasil penelitian dan analisis menyimpulkan bahwa: 1) Konsep hukum jaksa dan jaksa penuntut umum dalam sistem peradilan pidana korupsi di Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu Jaksa Penuntut Umum dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan dan Jaksa Penuntut Umum. yang hanya berwenang untuk menuntut karena berasal dari Komisi Pemberantasan Korupsi yang dalam kasus ini ditangguhkan sementara dari Kantor Kejaksaan. 2) Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi dari aspek wewenang pada dasarnya tidak memiliki kewenangan hukum untuk melaksanakan atau mengeksekusi putusan pengadilan karena tidak lagi berdomisili sebagai jaksa penuntut karena sementara diberhentikan dari Kejaksaan Agung. Selain itu, Perintah Eksekusi Putusan Pengadilan bukan surat perintah yang bersumber dari Layanan Penuntut Umum. 3) Peraturan tentang kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi Pemberantasan Korupsi yang seharusnya di masa depan harus dilakukan dengan menggunakan Surat Perintah dari Kantor Kejaksaan, oleh karena itu substansi kewenangan penuntut KPK harus diubah atau pelaksanaan suatu putusan pengadilan harus dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum yang harus dikoordinasikan oleh KPK selama pelaksanaan putusan pengadilan.
SANKSI HUKUM DISIPLINER BAGI APARATUR SIPIL NEGARA MELALUI BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KOTA PALEMBANG Agung Wijaya
Lex LATA Vol. 1 No. 2 (2019): Juli 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i2.502

Abstract

Abstrak : Penelitian mengenai penerapan hukuman disiplin bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang dilatarbelakangi bahwa di lingkungan Pemkot Palembang periode tahun 2015, tahun 2016, dan tahun 2017, didapati jenis pelanggaran disiplin ASN tertinggi adalah tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja. Permasalahan penelitian adalah bagaimana penerapan serta kendala-kendala dalam hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum empiris, dengan jenis dan sumber bahan penelitian diperoleh dari data primer dan data sekunder melalui studi kepustakaan dan studi lapangan. Data dianalisis secara kualitatif, dengan teknik penarikan kesimpulan secara deduktif. Hasil penelitian ini adalah, penerapan hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang telah optimal menurunkan tingkat pelanggaran disiplin, dan dilaksanakan melalui peraturan-peraturan pelaksana PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, yaitu SE Walikota Palembang No. 800/071/BKPSDM.V/2018 tentang Pembinaan Disiplin ASN, Keputusan Walikota Palembang No. 005/KPTS/BKPSDM-V/2018 tentang Pembentukan Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin ASN, dan Keputusan Walikota Palembang No. 006/KPTS/BKPSDM-V/2018 tentang Pembentukan Dewan Pertimbangan Pelaksanaan Penjatuhan Hukuman Disiplin ASN. Kendala pemberian hukuman disiplin bagi ASN yang tidak masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja melalui BKPSDM Kota Palembang yaitu : dari faktor penegak hukum/aparatur, yaitu Pejabat Tim Pemeriksa dan Tim Pertimbangan tidak di tempat karena pejabat yang ditunjuk memiliki kesibukan dan aktifitas tupoksi tugas dan tanggung jawab jabatan pokoknya masing-masing. Dari faktor budaya kesadaran hukum yaitu : kurangnya tanggung jawab atasan langsung; dan SKPD langsung melimpahkan kasus dugaan pelanggaran disiplin ke BKPSDM.Kata Kunci : Aparatur Sipil Negara (ASN), Hukuman Disiplin, Tidak Masuk Kerja dan Tidak Menaati Ketentuan Jam Kerja
GENDER EQUALITY IN THE MODERNISM ERA Fransiska Novita Eleanora; Andang Sari
Lex LATA Vol. 1 No. 3 (2019): November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i3.505

Abstract

Discrimination against women is a problem that often occurs in almost all walks of life, even in most parts of the world. The reason is quite clear, patriarchal culture cannot be released by and people who for thousands of years ensnare and force women to always be in the power of Adam, namely men. Not without reason if education is very important for women, because women have a very important role in improving the quality of the younger generation. With this, awareness is needed to increase the quality of education for a woman, given her responsibilities and role as the first and foremost educator. Bringing up a generation from the nation's successor that is naturally due to or caused by emotional closeness to children is a matter of giving birth to a child in the world that is adjusted to its dignity, or even the dignity of women who are not separated from their role and form , and gives color to the quality of the nation and its generation. The purpose of this study is to find out why women are often harmed or there is discrimination in aspects of life and gender equality in the current era of modernization. Research methods use juridical and normative research methods. in the current era of modernization.Keywords: equality; gender; discrimination 
PERANAN TIM PENGAWAL DAN PENGAMAN PEMERINTAHAN DAN PEMBANGUNAN DAERAH (TP4D) KEJAKSAAN NEGERI PRABUMULIH DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA KORUPSI DANA DESA Dedy Pranata
Lex LATA Vol. 1 No. 3 (2019): November 2019
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.28946/lexl.v1i3.509

Abstract

 Penelitian mengenai peranan tim pengawal dan pengaman pemerintahan dan pembangunan daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa difokuskan pada peranan TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam rangka pencegahan tindak pidana korupsi dana desa, manfaat pengawalan dan pengamanan yang dilakukan, serta tanggung jawab TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap pengawalan dan pengamanan yang dilakukan pada kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa. Penelitian ini adalah penelitian empiris, menggunakan pendekatan penelitian kualitatif dengan teknik penarikan kesimpulan induktif. Hasil penelitian ini adalah peranan TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih dalam mencegah tindak pidana korupsi dana desa, yakni :  1. melakukan penerangan dan penyuluhan hukum, 2. melakukan diskusi dan pembahasan bersama perangkat desa untuk mengidentifikasi permasalahan yang dihadapi, 3. memberikan pengawalan dan pengamanan dalam pelaksanaan program pembangunan desa berupa pembahasan hukum dari sisi regulasi dan peraturan perundang-undangan serta pendapat hukum, 4. melakukan koordinasi dengan aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) yakni Inspektorat Kota Prabumulih, 5. melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pekerjaan. Tanggung jawab TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih terhadap pengawalan dan pengamanan yang dilakukan pada kegiatan pembangunan yang bersumber dari dana desa dimulai dari tahapan pendampingan pengawalan dan pengamanan pada saat tahap perencanaan dan pada saat tahap pelaksanaan, apabila terhadap kegiatan yang telah dilakukan pendampingan pengawalan dan pengamanan oleh TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih ada laporan pengaduan terhadap kegiatan tersebut terdapat indikasi penyimpangan pada saat tahap pelaksanaan kegiatan, maka TP4D Kejaksaan Negeri Prabumulih akan melakukan kordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Kota Prabumulih maupun instansi terkait lainnya, selanjutnya TP4D Kejaksaan Prabumulih meminta laporan hasil perkembangan dari Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam menindaklanjuti hal tersebut.