cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 955 Documents
KESEHATAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN LANJUT USIA DIDALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB CILACAP Afiq Amhar Anwar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (165.551 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.359-366

Abstract

Lansia merupakan kelompok berisiko yang dapat menjadi kelompok rentan. Penelitian saya disini dimaksudan dengan tujuan untuk bisa lebih menjelaskan tentang pemenuhan hak narapidana yang telah lanjut usia khususnya dalam pemberian hak-hak kesehatan mereka, hambatan-hambatan yang biasanya sering dihadapi dalam upaya pemberian hak-hak narapidana yang telah lanjut usia khususnya dalam pelayanan kesehatan dan upaya-upaya yang bisa dikerjakan agar bisa mengantisipasi hambatan-hambatan yang biasanya timbul dalam pemberian atau pemenuhan hak-hak narapidana yang telah lanjut usia dalam pelayanan kesehatan. Penelitian ini dimaksudkan untuk mengetahui bahwa dalam upaya pemberian atapun pemenuhan hak-hak narapidana yang telah lanjut usia dalam pelayanan kesehatan belum bisa terpenuhi secara baik atau optimal yang disebabkan karena banyak hal seperti adanya hambatan yang dihadapi berupa sarana dan prasarana yang belum lengkap khsususnya untuk narapidana lanjut usia, kekurangan tenaga medis dalam perawatan dan penaganan narapidana lanjut usia, tidak adanya ahli gizi sekaligus nutrisi, kekurangan perlengkapan guna kebutuhan sehari-hari serta terbatasnya biaya yang dimiliki pihak lembaga pemasyarakatan. Upaya-upaya yang bisa digunakan dalam mengantisipasi hambatan-hambatan yang ada adalah dengan pemberian pelayanan kesehatan secara khusus,  peningkatan atau penambahan tenaga medis dan ahli gizi yang berkualitas khusus, peningkatan suatu kualitas psikologis terhadap narapidana yang telah lanjut usia. Bagi petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cilacap agar bisa lebih memaksimalkan pelaksanaan pemberian hak-hak narapidana yang telah lanjut usia khususnya dalam bidang pelayanan kesehatan, dapat menambah jumlah tenaga medis yang memiliki keahlian khusus, dan bisa mengantisipasi hambatan-hambatan dalam upaya pemenuhan hak-hak narapidana yang telah lanjut usia agar bisa sebaik mungkin agar kedepannya lebih baik lagi dalam upaya pelayanan kesehatan narapidana yang telah lanjut usia.
PEMBERIAN HAK REMISI BAGI WARGA BINAAN Boni Hasiholan Manullang
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (187.883 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.143-154

Abstract

Warga binaan selaku terpidana yang menjalani pidana penjara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi. Remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada warga binaan dan yang telah memenuhi syarat diantaranya berkelakuan baik namun tidak dihukum dengan hukuman mati atau seumur hidup. Pemberian remisi ini dilaksanakan oleh Lembaga pemasyarakatan.  lembaga pemasyarakatan merupakan lembaga yang melaksanakan vonis yang dijatuhkan oleh Pengadilan. Namun dikarenakan penilaian tertentu, Lembaga Pemasyarakatan diberikan hak untuk mengurangi masa hukuman dari warga binaan apabila dinilai memenuhi syarat untuk dipercepat masa hukumannya. Warga binaan selaku terpidana yang menjalani pidana penjara memiliki hak-hak yang dilindungi oleh hak asasi manusia dan undang-undang Indonesia, salah satunya adalah dengan adanya pemberian remisi. Tujuan penulisan jurnal ini adalah untuk mengetahui bagaimana pemberian remisi yang dilaksanakan oleh lembaga pemasyarakatan kepada warga binaan pemasyarakatan.
PROSES PENEMPATAN NARAPIDANA DAN TAHANAN PADA LAPAS KELAS IIB TEBING TINGGI Yolanda Friska Oktaviani Sijabat; Padmono Wibowo
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (149.798 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.74-79

Abstract

Lembaga pemasyarakatan adalah bagian akhir dari sistem peradilan pidana di Indonesia dimana tempat terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan dengan pidana penjara dan statusnya berubah menjadi terpidana atau yang disebut narapidana. Lembaga pemasyarakatan bertujuan untuk melakukan pembinaan terhadap narapidana dan penempatan narapidana yang  baik adalah bagian dari proses pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Penelitian ini bertujuan untuk memberikan gambaran dan informasi tentang proses penempatan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan model studi kasus. Pengumpulan data dilakukan melalui observasi,  dan studi dokumentasi yang telah dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Tebing Tinggi . Ketentuan mengenai penempatan narapidana diatur dalam UU No.12 Tahun 1995 tentang pemasyarakaatan dan PP No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan. Dimana diharapkan pelaksanaannya dibarengi dengan fasilitas yang memadai dengan tujuan yang diharapkan.
EFEKTIFITAS PEMBINAAN KEPRIBADIAN TERHADAP ANAK TINDAK PIDANA KEJAHATAN SEKSUAL DI LPKA KELAS II A JAKARTA Aji Ragil Pamugkas
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (236.304 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.1-7

Abstract

Anak merupakan salah satu kelompok muda yang akan menjadi harapan bangsa dan negara untuk memimpin bangsa ini agar lebih baik dan membuat perubahan poisitif terhadap bangsa dan negara kedepannya. Tetapi pada saat ini begitu banyak anak yang melakukan pelanggaran hukum, contoh halnya adalah tindak pidana kejahatan seksual yang membuat anak menempati Lemabaga Pembinaan Khusus Anak. Tentunya ini menjadi tugas penting pemasyarakatan dimana harus dapat memberikan program untuk  membina kepada andikpas (anak didik pemasyarakatan). Pembinaan kepribadian sendiri menjadi salah satu cara untuk memberikan bekal terhadap anak didik pemasyarakatan. Dengan pembinaan ini seharusnya dapat memperbaiki perilaku anak sendiri, secara rohaniah supaya dapat mengingat akan perilakunya yang salah dan diharapkan anak tersebut dapat kembali ke masyarakat dengan perilaku yang jauh lebih baik. Efektivitas pembinaan kepribadian merupakan serangkaian program dari. sistem. pemasyarakatan yang memiliki fungsi untuk meperbaiki perilaku pribadi dari anak didik pemasyarakatan itu sendiri. Steers (2008:55) berpendapat bahwa efektivitas  menjadi salah satu tolak ukur untuk menentukan keberhasilan dari sebuah tujuan akhir yang ingin hendak dicapai. Dengan demikian, keefektivitasan dalam pembinaan kepribadian merupakan hal  yang menjadi tolak ukur dalam keberhasilan pembinaan kepribadian terhadap anak tindak pidana. 
TINJAUAN NORMATIF TENTANG TANGGUNGJAWAB DEWAN KOMISARIS DALAM MENJALANKAN FUNGSI PENGAWASANNYA PADA SUATU PERSEROAN TERBATAS Atika Wulan Dari; Busyra Azheri; Yussy Adelina Mannas
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (170.2 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i3.666-671

Abstract

Organ perseroan lainnya, selain Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dan Direksi, ialah dewan Komisaris. Organ tersebut, telah memiliki fungsi dan tugasnya masing-masing sesuai dengan apa yang diatur didalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Tulisan ini akan membahas mengenai dewan Komisaris selaku organ perseroan yang berfungsi, dan bertugas untuk melakukan pengawasan sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada Direksi. Tulisan ini berargumen bahwa dewan Komisaris yang tidak melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik, akan bertentangan dengan pasal 108 undang-undang perseroan terbatas. Dewan Komisaris yang tidak melaksanakan fungsi pengawasannya dengan baik akan dibebani tanggungjawab hukum atas tindakan maupun kegiatan yang mereka lakukan. 
MEMINIMALISIR RESIDIVIS DENGAN PROGRAM PEMBINAAN KEMANDIRIAN DI LAPAS KELAS I MAKASSAR Miftahul Khair Nasir
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (193.229 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i3.290-300

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan program pembinaan pembimbingan dalam kegiatan kerja narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar yang nantinya narapidana bisa menjadi manusia yang berketrampilan dan bisa memiliki peluang usaha. Dalam penelitian ini penulis mengunakan metode penelitian kualitatif dengan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara. Hasil penelitian mennujukan bahwa pelaksanaan program pembinaan pembimbingan dalam kegiatan kerja narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar ini memiliki banyak keuntungan yaitu manfaat pribadi, manfaat untuk keluarga, mendapatkan dukungan dari Provinsi Sulawesi Selatan dan dampak yang positif bagi narapidana. Meskipun demikian pelaksanaan program pembinaan pembimbingan dalam kegiatan kerja narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Makassar memiliki kendala yaitu kegiatan kerja yang tidak selalu berjalan, pesanan konsumen dalam jumlah besar karena pesanan terbatas, dan strategi pemasaran yang kurang baik.
TINJAUAN HUKUM PENERAPAN ASIMILASI DI RUMAH BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM REPUBLIK INDONESIA NOMOR M.HH-19.PK.01.04.04 TAHUN 2020 Moh Zakaria
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.163 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.48-59

Abstract

Word Health Organizaion Regional Office for Europe mengeluarkan Interim Guidance sebagai panduan dalam menghadapi wabah Covid-19 di lingkungan penjara atau tempat penahanan lainnya yang menjelaskan bahwa mereka yang berada dilingkungan tersebut lebih rentan terhadap infeksi dan penularan covid-19. Berdasrkan Interim Guidance tersebut Menteri Hukum dan HAM RI mengeluarkan Surat Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 yang menerapkan asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan covid-19. Keputusan tersebut bagi banyak sebagian orang dianggap suatu kesempatan guna membebaskan narapidana tertentu serta bertentangan dengan peraturan sebelumnya mengenai pelaksanaan asimilasi yang diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor Nomor 18 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia No.3 Tahun 2018. Untuk mengkaji permasalahan dalam artikel ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif yakni dengan mengkaji berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku serta keputusan yang ada atau diterapkan terhadap permasalahan/konflik hukum tertentu. Sehingga dapat memberikan preskripsi hukum dan kesimpulan apakah pelaksanaan asimilasi di rumah legal secara hukum. Dalam peraturan terkait ditemukan asas mutatis mutandis guna perubahan atas kondisi “force majure” serta merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam “Salus populi suprema lex esto” yaitu bahwa hendaknya keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PELAKU ABORSI KORBAN PEMERKOSAAN Virgo Cahyadi; Parningotan Malau
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (183.76 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i1.305-316

Abstract

Korban pemerkosaan mengalami kehamilan tidak di kehendaki bukan hanya mengalami penederitaan secara mental dan psikologi, juga harus mencari keadilan dalam jalur hukum akibat aborsi yang dilakukan. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana secara tegas melarang segala bentuk pengguguran kandungan. Sedangkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan memberikan penegasan pengaturan aborsi secara legal yaitu akibat kedaruratan medis dan kehamilan sebagai dampak dari perkosaan. Pelaku aborsi akibat perkosaan tersebut masuk dalam katergori perbuatan non hukum atau secara tegas diatur dalam Pasal 48 KUHP bahwa tidak   seorang   pun   dapat dihukum  oleh  siapa  pun  yang  melakukan suatu tindakan karena ia dipaksa oleh suatu kondisi  yang  mendesak (overmacht). HAM yang lebih mengkhususkan pada hak reproduksi perempuan sebagai bagian dari hak asasi perempuan dijamin pemenuhannya dalam UUD NRI jo. Pasal 49 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menyatakan hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi hukum
PELAKSANAAN HAK MEMPEROLEH PENDIDIKAN KEPADA ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK KELAS II BENGKULU Talia Kurnia Sari
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (173.603 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v8i2.288-297

Abstract

Penelitian ini bertujan untuk mengetahui pelaksanaan hak memperoleh pendidikan kepada anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Bengkulu. Masalah yang terdapat dalam penelitian ini adalah bagaimana pelaksanaan hak pendidikan anak di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bengkulu. Peneliti menggunakan tekhnik observasi,  dokumentasi dan wawancara untuk mengumpulkan data. Untuk menganalisis data peneliti menggunakan metode deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian menyatakan bahwa pelaksanaan pendidikan bagi anak sudah cukup baik, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bengkulu memberikan program baik formal  seperti pendidikan sekolah dasar sampai sekolah menengah atas maupun non formal seperti pendidikan jasmani, rohani dan keterampilan. Dalam Pelaksanaan hak pendidikan bagi anak, Lembaga Pembinaan Khusus Anak Klas II Bengkulu mengahadapi bermacam kendala , yaitu 1.anggaran yang kurang, sehingga pendidikan di LPKA klas II Bengkulu tidak berjalan efektif, 2.kurangnya fasilitas dan sarana untuk menunjang kegiatan belajar mengajar, yg paling memperihatinkan adalah kurangnya kesadaran dari pihak keluarga anak akan pentingnya pendidikan bagi anak. Untuk mengatasi kendala-kendala tersebut LPKA klas II Bengkulu memiliki solusi yaitu 1. Bekerjasama dengan sekolah formal dan lembaga peduli anak, 2. Mengajak petugas bekerjasama, 3. Menyampaikan kepada pemerintah untuk meningkatkan anggaran pendidikan bagi anak di LPKA klas II Bengkulu.
CORONAVIRUS DESEASE 2019 (COVID – 19) DALAM PERSPEKTIF FILSAFAT ILMU Sulistya Choirunnisa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (220.954 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v7i3.536-546

Abstract

Sebagai sebuah dasar dari ilmu pengetahuan, maka penting kiranya filsafat ilmu dijadikan sebagai pisau kajian untuk membahas permasalahan aktual yang sedang terjadi. Yakni penyebaran Virus Covid – 19 sehingga dapat dipahami Covid -19 ini dalam perspektif ontologi, epistemologi, dan aksiologi yang selanjutnya dapat ditemukan langkah – langkah yang tepat dalam menyelesaikannya. Dalam penulisan ini menggunakan metode conceptual approach untuk menganalisa terkait permasalahan aktual yang terjadi. Yang kemudian dapat diketahui hakikat Covid – 19 bahwasnya virus ini merupakan virus pre-simtomatik, sehingga Pemerintah perlu untuk mengimplementasikan Undang- Undang Karantina Kesehatan secara disiplin. Dipandang secara epistemologi membuat tata kehidupan kemanusiaan masyarakat Indonesia berubah, yang berakibat pada perspktif kebutuhan akan tekhnologi meningkat, sehingga Pemerintah perlu untuk mesupport tekhnologi daring. serta aksiologi dari munculnya Covid – 19 yang sejak kemunculannya menciptakan fenomena baru bagaimana kepanikan menghantui masyarakat, sehingga sisi spiritualitas religuisitas berperan untuk meredamnya dan kemudian menjadikan tanggung jawab dibebankan kepada semua elemen masyarakat bukan sebatas Pemerintah saja.

Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue