cover
Contact Name
Dedy Suhendra
Contact Email
dedy.suhendra@um-tapsel.ac.id
Phone
+6281263002196
Journal Mail Official
justitia@um-tapsel.ac.id
Editorial Address
Jl. Stn Mhd Arief No 32 Padangsidimpuan Sumatera Utara
Location
Kota padangsidimpuan,
Sumatera utara
INDONESIA
Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
ISSN : 23549033     EISSN : 25799398     DOI : -
Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora berhubungan dengan berbagai topik di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Internasional, Hukum Administrasi, Hukum Islam, Hukum Konstitusi, Hukum Lingkungan, Hukum Acara, Hukum Antropologi, Hukum Medis , Hukum dan Ekonomi, Sosiologi Hukum dan bagian lain terkait masalah kontemporer dalam Hukum. JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora adalah jurnal akses terbuka yang berarti bahwa semua konten tersedia secara gratis tanpa biaya kepada pengguna atau lembaganya. Pengguna diperbolehkan membaca, mengunduh, menyalin, mendistribusikan, mencetak, mencari, atau menautkan ke teks lengkap artikel, atau menggunakannya untuk tujuan sah lainnya, tanpa meminta izin terlebih dahulu dari penerbit atau penulis.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 955 Documents
EKSISTENSI HUKUM ISLAM TERHADAP PERLINDUNGAN ANAK Sutan Siregar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (234.421 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i02.%p

Abstract

Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: pertama, faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kekerasan terhadap anak?, Kedua, bagaimanakah eksistensi Hukum Islam terhadap perlindungan anak dalam kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002? Hasil penelitian yang diperoleh adalah bahwa faktor-faktor yang menyebabkan masih terjadinya kekerasan terhadap anak faktor religius, faktor pendidikan dan faktor ekonomi. Kemudian eksistensi Hukum Islam dalam perlindungan anak dimulai masa pra kelahiran dan sesudah kelahiran dan setelah anak dua tahun sampai dewasa
PERANAN HAKIM PENGAWAS DAN PEGAMAT TERHADAP PELAKSANAAN PUTUSAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS II.B KOTA PADANGSIDIMPUAN Marwan Busyro
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (180.051 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i04.%p

Abstract

Permasalahan penelitian ini adalah, pertama, apakah Hakim Pengawas danPengamat telah dapat berperan sebagai aparat yang berwenang dalam mengawasi dan mengamati pelaksanaan suatu putusan pemidanaan sesuai dengan tuntutan KUHAP ? Kedua, apakah hambatan-hambatan yang ditemui Hakim Pengawas dan Pengamat dalam melaksanakan tugas mengawasi dan mengamati pelaksanaan suatu putusan pemidanaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II.B Kota Padangsidimpuan? Metode yang digunakan adalah metode pustaka dan lapangan. Pengumpulan data dengan interview dan studi dokumentasi. Data dianalisa menggunakan teknik pengujian hipotesa induksi dan deduksi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim Pengawas dan Pengamat belum dapat berperan sebagai aparat yang berwenang dalam mengawasi dan mengamati pelaksanaan suatu putusan pemidanaan sesuai dengan tuntutan KUHAP. Kemudian hambatanhambatan yang ditemui tidak adanya penunjang tugasnya seperti staf untuk membantu tugas dari pada Hakim Pengawas dan Pengamat untuk mengawasi dan mengamati perkembangan Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan
PLUS-MINUS PEMBENTUKAN PROVINSI SUMATERA TENGGARA Effan Zulfiqar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (103.685 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i01.%p

Abstract

Wacana Pembentukan Provinsi Baru di Tapanuli bagian Selatan telahbergulir sejak tanggal 8 Desember 2008 saat mana bertemunya Kepala Daerah yang tergabung dalam Tapanuli Bagian Selatan, di Kantor Bupati Tapanuli Selatan, yang terdiri dari; Pemerintah Kota Padangsidimpuan, Kabupaten Tapanuli Selatan, Mandailing Natal, Padang Lawas dan Padang Lawas Utara. Dalam pertemuan tersebut adanya kesepatan bersama untuk membentuk Propinsi baru di Sumatera Utara. Yang menjadi pertanyaan adalah apakah yang menjadi plus-minus pembentukan propopinsi Sumatera Tenggara. Setelah diadakan pembahasan ternyata ditemukan minus-plus terhadap pembentukan Propinsi Baru di Sumatera Utara adalah tidak sesuatu yang harus dilaksanakan secara tergopoh-gopoh karena masih memerlukan pemikiran dan studi mendalam yang komprehensip dengan melibatkansemua stakeholder. Sebagai wacana boleh saja tapi untuk mewujudkan menjadi kenyataan belum sesuatu yang mendesak pada saat sekarang. Barang kali 5 tahun ke depan baru relevan-pada saat lima kabupate/kota sudah dapat melaksanakan otonomi daerah yang bersifat luas, nyata dan bertanggung jawab tersebut
PENYALAAN LAMPU KENDARAAN RODA DUA DI SIANG HARI DALAM KAITANNYA DENGAN BUDAYA HUKUM MASYARAKAT KOTA PADANGSIDIMPUAN Alinapia Alinapia
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (201.909 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i02.%p

Abstract

Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimana tanggapan masyarakat terhadap penyalaan lampu kendaraan roda dua pada siang hari di kota padangsidimpuan? Kedua, bagaimana budaya masyarakat padangsidimpuan terhadap penyalaan lampu kendaraan roda dua pada siang hari di kota padangsidimpuan? Berdasarkan hasil penelitian ditemukan bahwa penyalaan lampu kenderaan disiang hari terlalu boros dengan alasan disiang hari tidak berpengaruh dalam penerangan jalan pada siang hari. Kemudian kepatuhan masyarakat menyalakan lampu kenderaan disiang hari itu karena takut terkenatilang oleh petugas, namun setelah keluar dari pusat Kota Padangsidimpuan lampu dimatikan.
PUTUSAN SELA TERHADAP PERKARA PERDATA DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN Syahril Syahril
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (177.125 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i02.%p

Abstract

Masalah dalam penelitian ini adalah: pertama, apakah yang menjadi dasar pertimbangan Hakim dalam memberikan putusan sela dalam perkara perdata di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan? Kedua, apakah putusan sela yang dijatuhkan Hakim memiliki kekuatan hukum seketika untuk dijalankan meskipun pokok perkara belum diputuskan oleh Hakim di wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan. Sedangkan hasil yang diperoleh dalampenelitian ini adalah bahwa dasar pertimbangan hakim dalam memberikan putusan sela adalah dimana para pihak yang mengajukan gugatan setelah diperiksa ternyata adanya kesimpangsiuran alat bukti yang diajukan oleh pihak yang berperkara serta masalah objek perkara. Kemudian putusan sela dalam proses peradilan perkara perdata merupakan putusan yang berkekuatan hukum dan berfungsi sebagai salah satu upaya untuk menegakkan wibawa Pengadilan.
EKSEPSI TERHADAP KEWENANGAN PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN DALAM MENGADILI PEMBAGIAN HARTA WARISAN Syamsir Alam Nasution
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (80.446 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i2.357-370

Abstract

Berdasarkan materi yang diambil dalam penelitian ini sebagaimana tersebut di atas dimana kita ketahui bahwa dalam perkara perdata tentang masalah harta warisan masih banyak lagi masyarakat yang belum mengetahui bahwa peradilan manakah yang berhak untuk memeriksa pembagian harta warisan, dan sejauhmanakah kewenangan peradilan umum dalam eksepsinya terhadap maslah harta warisan tersebut, maka dengan ini penulis ingin melakukan penelitian terhadap judul sebagaimana tersebut di atas dan yang diangkat permaslahannya adalah seperti dibawah ini :Berdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :Bagaimanakah kewenangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara pembagian harta warisan sudah berkekuatan hukum ?Bagaimanakah kekuatan hukumnya pembagian harta warisan yang dilakukan di Pengadilan Negeri  Padangsidimpuan ?Berdasarkan perumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan penelitian dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara pembagian harta warisan sudah berkekuatan hokum dan untuk mengetahui bagaimana kekuatan hukumnya pembagian harta warisan yang disidangkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Selanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data dan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research)Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan Deduksi Selanjutnya sebagai kesimpulannya bahwa kewenangan Hakim Pengadilan Negeri dalam mengadili perkara pembagian harta warisan sudah berkekuatan hukum sekalipun sudah terbentuknya Undang-undang Nomor 50 tahun 2009 perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan juga perubahan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang mengatur tentang kewenangan Pengadilan Agama karena tidak terlepas dari Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Pokok Kekuasaan Kehakiman yang menyatakan Pengadilan Negeri berhak mengadili dan memeriksa perkara harta warisan akan tetapi kita tidak boleh terlepas dengan adanya Undang-undang yang berhak mengadili dan memeriksa serta memutus perkara harta warisan yaitu Pengadilan Agama dan bahwa kekuatan kewenangan Pengadilan Negeri untuk menyidangkan sengketa warisan Islam khususnya tentang masalah yang berkaitan dengan sengketa kepemilikan harta warisan adalah bersifat mutlak akan tetapi pelaksanaan putusan yang dikeluarkan berdasarkan kewenangan Hakim Pengadilan Negeri yang sesuai dengan apa yang terdapat di dalam Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009
KEKUATAN ALAT BUKTI YANG DIAJUKAN DALAM PROSES PERSIDANGAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DI PENGADILAN NEGERI PADANGSIDIMPUAN Ridwan Rangkuti
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (74.975 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i1.416-427

Abstract

Berdasarkan materi yang diambil dalam penelitian ini yaitu Tinjauan Yuridis Tentang Kekuatan Alat Bukti Yang Diajukan Dalam Proses Persidangan Tindak Pidana Pembunuhan Di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan (Studi Kasus Nomor, 360/Pid.B/2014/PN.Psp.Sbh) bahwa di dalam proses persidangan tindak pidana pembunuhan dimana masalah alat bukti sangat diperlukan sekali di dalam persidangan, maka dengan demikian penulis perlu melakukan suatu penelitian tentang masalah kekuatan alat bukti sebagaimana tersebut diatas sesuai dengan perumusan masalah yang diangkatBerdasarkan pengamatan tersebut di atas penulis mengangkat permasalahan dalam penelitian adalah sebagai berikut di bawah ini :Apakah alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ?Apakah hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan ?Berdasarkan perumusan masalah tersebut di atas, maka tujuan penelitian dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan untuk mengetahui hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri PadangsidimpuanSelanjutnya metode penelitian yang penulis gunakan dalam penulisan penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang maksudnya adalah penelitian yang dilakukan dengan hasil wawancara penulis dengan responden dan juga melakukan penelitian terhadap data-data dan Putusan Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang berkaitan dengan penelitian ini dan juga dengan cara melakukan Penelitian Lapangan (Library Research) dan Penelitian Kepustakaan (Field Research)Sedangkan teknik atau alat yang penulis gunakan dalam mengumpulkan data baik dilapangan maupun dalam melakukan wawancara dengan responden yang ditemui penulis serta data yang diambil dari dokumen yang berkaitan dengan permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini yaitu Interview (Wawancara) yaitu dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan secara langsung kepada responden yang sebelumnya telah ditentukan terlebih dahulu dan Studi Dokumentasi yaitu dengan mempelajari berkas-berkas yang telah diarsipkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan yang selanjutnya akan dianalisan dengan cara Induksi dan DeduksiSelanjutnya sebagai kesimpulannya adalah bahwa alat bukti yang diajukan dimuka persidangan dalam tindak pidana pembunuhan sudah sesuai  dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dimana di dalam hukum acara pidana kita pakai Negatief Wettelijke theori yaitu theori pembuktian yang didasarkan pada syarat yaitu adanya keharusan keyakinan Hakim di dalam memutuskan kasus tindak pidana dengan dasar alat bukti syah untuk menguatkan bahwasanya tindak pidana kejahatan telah terjadi dilakukan oleh terdakwa dan juga sudah sesuai dengan alat-alat bukti yang terdapat dalam Peundang-undangan yaitu KUHAP dan bahwa hambatan yang dihadapi saat membuktikan kesalahan yang diperbuat terdakwa dalam tindak pidana pembunuhan dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan karena dimana Hakim dalam menyelesaikan suatu perselisihan atau perkara pidana harus memerlukan pembuktian untuk memutuskan siapa yang benar dan salah, serta tidak dapat begitu saja menuduh suatu perkara pidana yang bertujuan untuk kebenaran materi yaitu kebenaran yang didasarkan pada alat bukti yang syah sesuai dengan yang terdapat di dalam Pasal 184 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan  juga Hakim mempunyai keyakinan bahwa suatu tindak pidana benar-benar terjadi dan terdakwa yang bersalah melakukannya. 
Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Kasus di Pengadilann Negeri Padangsidimpuan) Sutan Siregar
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (208.726 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i2.43-49

Abstract

The acts of violence in the family will have a negative impact on children and even families. Factors that cause domestic violence internally are 1) jealousy, 2) problems of children, 3) problems of courtesy, 4) problems of the past, 5) problems of misunderstanding, 6) problems of not cooking, 7) husbands want to win themselves. External factors are 1) financial problems, 2) parents' problems, 3) your problems. Penal sanctions, the application of penel sanctions are the application of criminal sanctions as regulated in Act Number 23 of 2004 concerning the Elimination of Domestic Violence. Non-penal sanctions, non-penal policies are entitled to: a) protection from family, police, prosecutors, courts, advocates, social institutions or other parties both temporarily and based on the stipulation of protection orders from the court; b) health services according to medical needs; c) handling specifically related to each inspection process in accordance with statutory provisions; and e) spiritual guidance services.Key words: Application of Law; Perpetrators;  Domestic Violence
Hambatan Yang Ditemui Dalam Perwalian Anak Di Bawah Umur Berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Padangsidimpuan Sarmadan Pohan
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (38.919 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i2.371-379

Abstract

Tulisan  ini bertujuan untuk Untuk mendapatkan gambaran tentang praktek perwalian yang merupakan salah satu upaya hukum untuk melindungi kepentingan seorang anak dibawah umur.Metode yang dipergunakan dalam menganalisa permasalahan penulis akan menggunakan metode penelitian secara deskriptif dengan cara Library Research dan Field Research dengan memakai teknik pengumpulan data dengan melalui interview dan studi dokumentasi, dan setelah data terkumpul akan diuji melalui teknik pengujian deduktif dan induktif. Kesimpulan dalam penelitian bahwa Kitab Undang-Undang Hukum perdata menentukan seseorang yang belum berumur 18 tahun adalah masih anak di bawah umur, akan tetapi berdasarkan perkembangan hukum dapat diletakkan dibawah perwalian adalah orang yang berumur dibawah 18 tahun saja. Dan Seorang anak yang tidak berada dibawah kekuasaan orangtua diletakkan dibawah perwalian apabila umurnya belum mencapai 18 tahun. Kata-kata Kunci: Perwalian, Anak, Dibawah umur
Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu Oleh Bawaslu, Tantangan Dan Masa Depan Aermadepa Aermadepa
JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora
Publisher : Universitas Muhammadiyah Tapanuli Selatan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (247.423 KB) | DOI: 10.31604/justitia.v1i2.1-14

Abstract

This paper aims to discuss dispute resolution of Election process by Election Supervisory Agency (Bawaslu), as well as challenges and how to dispute the election process in the future. Act Number 7 of 2017, Article 95 letter d authorized the Election Supervisory Agency to receive, examine, mediate and adjudicate and decide on the resolution of election disputes. This means that based on Act Number 7 of 2017 in resolving disputes over the election process, Bawaslu is given additional authority to conduct mediation and adjudication. Settlement of disputes by Bawaslu is a crown whose existence is awaited by the community in resolving disputes that often occur during the election stage. To answer the challenge and to get to the destination someday Bawaslu becomes the Election Court, then Bawaslu must immediately build facilities to maintain the effectiveness and capacity of Regional Bawaslu, especially District / City Bawaslu to bemore active in training their abilities and their mentaly, which are still low in resolving election disputes.Key  words:  Dispute  resolution,  General  election,  Election  Supervisory Agency.

Page 3 of 96 | Total Record : 955


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 8, No 2 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): 2025 Vol 8, No 1 (2025): JUSTITIA Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 6, No 2 (2023): 2023 Vol 6, No 1 (2023): Pebruari 2023 Vol 9, No 7 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 6 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 5 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 4 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 3 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 2 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 9, No 1 (2022): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 5, No 2 (2022): Jurnal Justitia: Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 6 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 5 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 4 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 3 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 2 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 8, No 1 (2021): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 4 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 3 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 2 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 7, No 1 (2020): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2019): Jurnal Justitia : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 2 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 1 (2018): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 04 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 02 (2014): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora Vol 1, No 01 (2013): JUSTITIA : Jurnal Ilmu Hukum dan Humaniora More Issue