cover
Contact Name
Popy Rachman
Contact Email
poppyrachman37@gmail.com
Phone
085331434970
Journal Mail Official
-
Editorial Address
Jl. PB.Sudirman No.360 Semampir Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa Timur Kode Pos: 67282
Location
Kab. probolinggo,
Jawa timur
INDONESIA
Asy-Syariah
ISSN : 24603856     EISSN : 25485903     DOI : 10.36835/assyariah
Asy-Syariah Journal Is The Journal That Pudlished by Islamic Economic and Business of Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan Genggong Kraksaan Kab. Probolinggo Est Java, this Journal publish About Islamic Law, Social Islamic Law.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 117 Documents
Positivisasi Syariat Islam di Aceh Myaskur; Nurul Syalafiyah
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Asy-Syariah Januari 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i1.376

Abstract

Al-Qur'an and Sunnah as the revealed law is the main basis of Islam is to bring mercy to all natural and has become a lifeline beliefs and muslims especially the people of Aceh. Interpretation of Islamic Sharia through fiqh, which manifested in a kanun be sustained by engaging all community stakeholders. The formation, implementation, and enforcement of kanun in all areas of life (kaffah) performed fairly against any person who violated the undiscriminating social structure. Kanun improvements to address the growing state of society as a whole is done with due respect to the substance, structure, and culture (adat) communities. The values ​​of the benefit, harmony, and avoid kemudharatan should ensoul of siyasah syar'iyyah that the principle of purposiveness pensyariatan (al-maqashid al-syar'iyyah) and the principle of policy and laws (al-tasyri wisdom).
Tradisi Ampa Sabae dalam Proses Perkawinan Masyarakat Muslim di Desa Nipa Kecamatan Ambalawi Kabupaten Bima (Perspektif Sosiologi Hukum) Elpipit; Ama Fitariam Safitri
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Asy-Syariah Januari 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i1.385

Abstract

Artikel ini membahas tentang tradisi perkawinan masyarakat muslim suku Mbojo/Bima yang dikaji melalui pendekatan normatif dan sosiologi hukum dengan tujuan untuk mengungkapkan suatu kebenaran atas realitas sosial dari sebuah fenomena tradisi “ampa sabae”atau permintaan menikah oleh perempuan yang berkembang dikalangan masyarakat Bima Nusa Tenggara Barat. Penelitian ini bersifat kualitatif, terbebas dari variabel angka atau jumlah. Sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa tradisi ampa sabae (permintaan menikah oleh perempuan, merupakan suatu tradisi atau adat istiadat yang sudah lama berkembang dan hidup bersama dengan peradaban masyarakat Ambalaw, tradisi yang berasal dari nenek moyang ini sampai sekarang masih dilestarikan oleh masyarakat Ambalawi sebagai solusi bagi wanita untuk meminta pertanggungjawabkan terhadap laki-laki apabila mendapatkan perbuatan yang tidak baik dan dirasa merugikan dirinya. Dalam pandangan sosiologi hukum terjadi pro dan kontra, sebagian ada yang menganggap baik dan sebagian ada yang menganggap tidak baik, masing-masing individu masyarakat mempunyai asumsi yang berbeda-beda, karena selalu dikaitkan dengan faktor penyebab dari pernikahan ampa sabae itu sendiri. Kata Kunci: Tradisi
Akad Kerjasama dalam Bimbingan Pelaksanaan Ibadah Haji Perspektif Hukum Islam Abu Yazid Adnan Quthny
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Asy-Syariah Januari 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i1.389

Abstract

Permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan kerjasama antara calon jamaah haji dengan Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH) adalah tidak mengertinya calon jamaah terhadap peruntukan uang yang mereka bayarkan kepada KBIH. dalam perspektif hukum Islam hal ini bermasalah karena tidak diketahuinya manfaat yang akan diperoleh dari upah yang dibayarkan calon jamaah kepada KBIH. Oleh karena itulah permasalahan tersebut penting untuk dikaji. Setelah penulis mengkajinya secara mendalam diperolehlah kesimpulan bahwa dalam pandangan hukum Islam, akad kerjasama antara KBIH dan jamaah termasuk akad ijarah atau sewa menyewa. Dalam kerjasama ini berarti yang disewa adalah jasa atau keahlian. para fuqaha telah bersepakat tentang kebolehan hukum ijarah ini dengan beberapa dalil dari Alquran dan Sunnah Nabawiyah. Akad kerjasama yang dilakukan KBIH harus telah memenuhi syarat dan rukun serta sesuai dengan prinsip-prinsip ekonomi islam seperti adanya unsur kerelaan dan adanya pemenuhan hak dan kewajiban.
Menikahi Wanita Hamil (Karena Zina dan Perkosaan) Serta Aborsi Anak Hasil Zina Perspektif Hukum Islam Wahyuningsih
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Asy-Syariah Januari 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i1.396

Abstract

Pernikahan dalam khazanah ilmu fiqih merupakan syari’at yang disyari’atkan dalam islam untuk mengikat percampuran hubungan antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom, sehingga keduannya memiliki hak dan kewajiban. Fenomena yang banyak terjadi pada zaman ini adalah maraknya pergaulan bebas yang berakibat pada banyaknya perempuan hamil diluar pernikahan. Hal yang membuat dilemma yaitu hampir semua pelaku yang beragama islam, baik itu pelajar, mahasiswa, bahkan dewasa. Suatu kejadian yang melanggar hukum islam, memiliki ranah hukun tersendiri untuk dibahas. Dalam fiqih, zina disebut dengan fahsya karena zina menimbulkan keburukan-keburukan selanjutnya. Keburukan dari fenomena tersebut memiliki dampak yang negative bagi perempan, keluarganya, dan yang paling miris adalah dampak negatif bagi anak yang sedang dikandungnya apabila telah lahir, menandakan keburukan yang seakan tidak pernah habis. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan pendekatan pustaka (library reseach). Pandangan ulama mengenai hukum menikahi wanita hamil karena zina dalam berbagai pandangan yang mengacu pada Al Qur’an, Hadits.
Penerapan Azas Iktikad Baik dalam Proses Jual Beli Ikan Hasil Tangkapan di Pelabuhan Perikanan Kota Probolinggo Budi Hariyanto; Edi Sumarno
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Asy-Syariah Januari 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i1.403

Abstract

Dalam dunia perdagangan masing-masing pihak umumnya menggunakan perjanjian, apakah bentuknya tertulis maupun menurut hukum kebiasaan, yang mana dalam hukum perjanjian dikenal dengan istilah azas kebebasan berkontrak walaupun dalam pelaksanaanya masih ada yang menggunakan bentuk standard kontrack. Di sini para pihak yang terlibat dalam pelaksanaan jual beli bebas menentukan objek yang diperjanjikan, sehingga mereka memiliki posisi yang sejajar. Maka dari itu dimungkinkan untuk diperoleh suatu kegiatan bisnis yang berdasarkan keadilan dan terjadi keseimbangan antara mereka. Selain itu setiap orang yang melaksanakan kegiatan bisnis wajib menerapkan azas iktikad baik bagi para pihak serta sebab yang halal.Implementasi kontrak dapat diterapkan pada berbagai bidang atau suatu kegiatan misalnya bidang jual beli yang dilakukan oleh nelayan merupakan hasil tangkapannya yang di bawa merapat ke pelabuhan pelelangan ikan, karena di pelabuhan pelelangan ikan sebagaimana yang dilakukan negoisasi secara langsung sebagaimana halnya dalam kegiatan jual beli di pasar tradisional berdarkan hukum kebiasaan, di mana para pembeli/pedagang secara grosir yang bentuknya perkulakan sudah menunggu di pinggir pelabuhan untuk melakukan negoisasi. Karena di dalam kegiatan jual beli ikan yang dilakukan antara nelayan dengan pengepul/grosir tidak dilakukan secara tertulis dan tersetruktur sehingga rawan menimbulkan konflik di antara mereka, karena kegiatan ini dilakukan menurut hukum kebiasaan. Hal ini tidak ubahnya sebagaimana kegiatan yang dilakukan di pasar-pasar tradisional, padahal kegiatan tersebut dilakukan di pelabuhan pelelangan ikan yang difasilitasi oleh pemerintah, sehingga dalam rangka untuk menghindari konflik dalam pelaksanaan kegiatan jual beli bisa dilakukan secara tertulis yang mana perlu adanya campur tangan pemerintah melalui dinas terkait dan penerapan azas iktikad baik pada pelaksanaan jual beli ikan di Pelabuhan Perikanan Mayangan Kota Probolinggo.
Kedudukan dan Standarisasi Kafaah dalam Pernikahan Perspektif Ulama Madzhab Empat Ahmad Muzakki; Himami Hafshawati
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 1 (2021): Asy-Syariah Januari 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i1.429

Abstract

Pernikahan sebuah kebutuhan manusia yang harus dipenuhi, karena hal itu merupakan kebutuhan biologis dan psikologis yang tidak bisa berasal dari kehidupan manusia. Pernikahan merupakan runtutan dari hasrat seksualitas yang dimiliki manusia. Namun, terlepas dari terlepasnya berbagai alasan tersebut, Islam mempertimbangkan adanya kecocokan dan kesesuaian antara kedua insan yang akan menjalani kehidupan keluarga. Dalam bahasa fiqhnya kecocokan itu disebut dengan kafaah. Karena alasan tidak kafaah banyak pasangan gagal mengarungi bahtera rumah tangga. Setiap orang yang mempunyai persepsi berbeda-beda tengan kriteria-kriteria yang ditetapkan kafaah. Maka penting untuk dipaparkan dalam artikel pandangan-pandangan ulama madzhab empat tentang standarisasi kafaah dan kedudukannya dalam pernikahan.
Sistem Waris Masyarakat Muslim Batak Angkola Dalam Tinjauan Alqur’an Raja Ritonga; Martua Nasution
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 2 (2021): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Juni 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i2.544

Abstract

Abstract Batak Angkola is one of Batak ethnic who lived at south of Tapanuli in North Sumatera. The societies usually called as Angkola’s people. Up to now, they still hold the local principle tradition. Start from marriage, inheritance moreover about death. All of them have the local tradition to present by society. Then, this research describes about the inheritance system of Muslim Batak Angkola’s society. This research uses the qualitative descriptive method by approaching normative juridical, all of the data which found in the field, describes naturally, and expresses, then considers with surah an-nisa ayat 11, 12 and 176, as four the finding in this research shows that the Batak’s Muslim society follow the patrilineal relationship system, it is the generation line is taken from man. Then, in dividing inheritance, men have dominated from women. So, the men expert of inheritance authorizes most of the inheritance than women. While the women only get the gift from the men. Furthermore, the men expert of inheritance often postponed to divide the inheritance if one of their parents was still alive. While, Alqur’an as the first escort of Islamic inheritance presents in giving the portion of each expert of inheritance. The inhetances is appropriate with Allah’s firmness; it is the determinate is not based on the age, young or old. Furthermore, by explicit law of inheritance settles that in every death must do dividing of the inheritance for the expert of inheritance. Keywords : Tradition Inheritance System, Batak Angkola’s Muslim Abstrak Batak Angkola adalah salah satu sub suku Batak yang mendiami daerah Tapanuli bagian selatan Sumatera Utara. Masyarakatnya disebut dengan istilah orang Angkola. Mereka sampai saat ini masih selalu memegang prinsip adat setempat, mulai dari masalah pernikahan, kewarisan bahkan terkait kematianpun ada aturan adat yang diselenggarakan oleh masyarakat. Jadi, penelitian ini mendeskripsikan tentang sistem waris masyarakat muslim Batak Angkola. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan yuridis normatif, semua data-data yang ditemukan dilapangan diuraikan secara alami dan diungkapkan apa adanya kemudian dikomparasikan dengan surah an-nisa ayat 11, 12 dan 176. Adapun temuan dalam penelitian ini menunjukkan bahwa masyarakat muslim Batak Angkola menganut sistem kekerabatan patrilineal, yaitu garis keturunan diambil dari pihak laki-laki. Kemudian pada tataran pembagian harta warisan, pihak laki-laki mempunyai peranan yang lebih dominan ketimbang pihak perempuan. Jadi, ahli waris laki-laki menguasai hampir seluruh harta warisan, sementara ahli waris perempuan hanya mendapatkan bagian berupa pemberian dari kelompok ahli waris laki-laki. Selanjutnya, para ahli waris sering menunda untuk melakukan pembagian warisan jika salah satu dari kedua orang tua masih hidup. Sementara itu Alqur’an sebagai panduan utama hukum waris islam hadir dengan memberikan porsi bagian kepada masing-masing ahli waris sesuai dengan ketetapan dari Allah Swt, yaitu dengan ketentuan ukuran bagian yang tidak berdasarkan kecil dan besarnya usia. Kemudian secara tegas hukum waris islam menetapkan bahwa setiap ada kematian maka harus dilakukan penentuan bagian masing-masing ahli waris. Kata Kunci: Sistem Waris Adat, Batak Angkola Muslim
Positivisasi Perwakafan di Indonesia dalam Sejarah Sistem Hukum Nasional Nawawi
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 2 (2021): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Juni 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i2.577

Abstract

Dalam sejarah positivisasi perwakafan di Indonesia mengalami pasang surut sesuai dengan kebijakan politik dan hukum yang diterapkan. Pada masa pra-kemerdekaan Indonesia, wakaf merupakan tradisi masyarakat Indonesia karena banyak kerajaan Islam seperti Kerajaan Demak, kerajaan Samudera Pasai, dan Kerajaan Mataram. Konsekuensinya, wakaf sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari budaya Indonesia, seperti pendirian masjid, pesantren, dan lembaga Pendidikan yang bersumber dari wakaf di berbagai pelosok tanah air. Begitu pula lahir salah satu sumber hukum wakaf yang cukup kuat yang berasal dari akumulasi kitab-kitab terdahulu yang menjadi kurikulum di pesantren. Aturan ini adalah berupa Instruksi Presiden No 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI). KHI merupakan hasil kesepakatan para ulama tentang perkawinan, kewarisan, dan perwakafan yang menjadi sumber utama rujukan para hakim di Pengadilan Agama. Dengan adanya KHI ini, ketentuan fiqh yang tersebar di berbagai buku fiqh klasik dengan sendirinya tidak terpakai, karena sudah ada KHI. KHI merupakan sumber utama setelah PP No 28 Tahun 1977. Jika fiqh yang bersifat tidak mengikat berubah menjadi qanun, maka statusnya wajib diikutinya. Kemudian posisi perwakafan dalam sistem hukum nasional mengalami tantangan ketika mengacu pada teori pluralisme hukum. Akibtanya, pluralisme hukum dalam sistem hukum Indonesia terkadang kuat dan lemah. Namun, setelah era reformasi perwakafan mengalami kekuatan yang sangat signifikan. Lahirnya UU No. 42 tahun 2004 tentang wakaf adalah lebih progresif, karena telah diatur wakaf berjangka (mu’aqqat yang mengakomodasi mazhab Hanafiyah), wakaf benda bergerak (uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, dan benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syari’ah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan nazhir yang lebih profesional. Dalam pengelolaan wakaf, telah ada tindakan riil dengan proyek percontohan (pilot project) di seluruh Indonesia.
Urgensi Nasab dalam Islam dan Silsilah Nasab Habaib di Indonesia Abu Yazid Adnan Quthny; Ahmad Muzakki
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 2 (2021): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Juni 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i2.592

Abstract

Diantara hikmah disyariatkannya pernikahan adalah untuk menentukan status keturunan. Menurut Islam anak yang lahir dengan jalan pernikahan yang sah memiliki status nasab yang jelas. Dalam tulisan ini penulis memaparkan tentang keberadaan habaib di Indonesia, kedudukan nasab dalam Islam, penentuan nasab pada zaman Nabi dan zaman modern serta pandangan orang arab terhadap nasab. Setelah melalui pembahasan didapartkan kesimpulan bahwa Bangsa Arab merupakan bangsa yang sangat memperhatikan dan menjaga nasab dan hubungan kekerabatan, karena mereka tidak lupa nenek moyang mereka. Sedangkan dalam hukum Islam, nasab mempunyai peran yang sangat penting. Dengan jelasnya status nasab seseorang, hukum-hukum yang berkait dengan hal ini juga akan jelas. Semisal tentang perkawinan, warisan dan hubungan mahram.
Verbalisasi Moderasi Beragama dalam Artikel Sarjana PTKIN Indonesia 2016-2020 Abdul Malik; M. Anwar Hindi
Asy-Syari’ah : Jurnal Hukum Islam Vol 7 No 2 (2021): Asy-Syari'ah: Jurnal Hukum Islam, Juni 2021
Publisher : Fakultas Syariah Institut Ilmu Keislaman Zainul Hasan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55210/assyariah.v7i2.593

Abstract

Abstract: The Indonesian Minister of Religion, Lukman Hakim Saifuddin, Fachrul Razi and Yaqul Cholil Qoumas, always gave directions to the Indonesian people to make religious moderation a shared commitment. One of the important elements of the implementation of religious moderation is carried out byscholar of Indonesian PTKIN in the form of reviewing journal articles. This article analyzes religious moderation in Indonesian PTKIN scholarships recorded in the form of journal articles from the first edition of 2016 to the second edition of 2020. To analyze these various articles, Verbalization will be adopted which was originally used to analyze the Qur'an for religious moderation. The Verbalization method, coined by Muhammad Alwi HS, has a strong epistemology, because it is based on the orallity of Qur'an which is the initial form as well as the identity of the Qur'an. Finally, this article concludes that PTKIN scholars are active in responding to the issue of religious moderation, which is carried out with various perspectives and scopes. What is more important is that almost all PTKIN scholars make efforts to verbalize religious moderation to the context or scope of their studies. This scholar is an important contribution of PTKIN scholars to efforts to produce patterns, guard, and develop religious moderation in Indonesia, especially since 2016-2020.

Page 7 of 12 | Total Record : 117