cover
Contact Name
Ahmad Suryono, S.H., M.H
Contact Email
ahmadsuryono@unmuhjember.ac.id
Phone
+6281330470898
Journal Mail Official
jurnal.hukum@unmuhjember.ac.id
Editorial Address
Jl. Karimata No 49 Sumbersari Jember
Location
Kab. jember,
Jawa timur
INDONESIA
Fairness and Justice: Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum
ISSN : 18580106     EISSN : 25023926     DOI : http://dx.doi.org/10.32528/faj
Core Subject : Social,
Fairness and Justice : Jurnal Ilmiah Ilmu Hukum pertama kali diterbitkan pada tahun 2005 oleh Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Jember dalam bentuk cetak. Jurnal Ilmiah ilmu Hukum memuat artikel hasil penelitian dibidang ilmu Hukum yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa dari dalam maupun luar Universitas Muhammadiyah Jember, yang diterbitkan secara berkala pada bulan Mei dan November.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 236 Documents
SINKRONISASI PENGATURAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN JEMBER Winarto, Sulistio Adi
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 7, No 1 (2011): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (371.792 KB) | DOI: 10.32528/.v7i14.610

Abstract

PKL adalah salah satu pekerjaan yang menjadi populer bagi kebanyakan orang di kota Jember. Sebenarnya, ada peraturan yang mengatur tentang PKL. Saat ini ketika kita melihat peraturan yang berlaku di Jember kota adalah peraturan yang terbuat dari tahun 2006 hingga 2009, sedangkan peraturan tidak berlaku lagi hari ini. Serius, Jika kita melihat kasus yang bersangkutan, tidak ada sinkronisasi antara peraturan dan situasi truely. Jadi, dalam hal ini penulis akan membahas tentang "Peraturan Sinkronisasi tentang PKL di Kota Jember".Kata kunci: PKL, Sinkronisasi
Keabsahan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Yang Digantungkan Pada Kewajiban Pembayaran Utang Elysia, Denise
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 17, No 1 (2019): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (283.185 KB) | DOI: 10.32528/faj.v17i1.2210

Abstract

The sale and purchase binding agreement is a legal breakthrough that was born out of the needs of the community. Used by the parties as a preliminary agreement because it has not been able to fulfill the conditions to carry out the sale and purchase before the officials of the land deed. However, in practice, binding of sale and purchase agreement is made not because of the sale and purchase transaction but as debt guarantee which the debtor plays as the seller and the creditor as the buyer. So the problem is how the legitimacy of binding agreement of sale and purchase as well as the sale power suspended as debt guarantee? then what is the basis of legal considerations for judges in deciding cases binding sale and purchase agreement that hung as debt guarantee ?. This research is a normative juridical research by using approach of legislation, concept and case. From the result of the research, it is concluded that the deed made by the parties before the notary is valid as an authentic deed which has been in accordance with the legislation, and the sale power is a unity in the sale and purchase agreement, where the seller authorizes the buyer to do duty rather than an authorizer. The sale power made by the parties is also an authentic deed and not an absolute authority prohibited by the Instruction of the Minister of Home Affairs Number 14/ 1982 because it does not contain an element of transfer of rights. Based on several considerations of the judge, it can be deduced that as long as the deed of sale and purchase agreement of sale and sale has been made and executed legally as authentic deed which has perfect evidentiary power, then the deed can not be canceled.
PENYELENGGARAAN PELAYANAN KESEHATAN OLEH BIDAN BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 1464/MENKES/PER/X/2010 TENTANG IZIN DAN PENYELENGGARAAN PRAKTIK BIDAN Adiwinarto, Sulistio
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 8, No 1 (2012): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (501.951 KB) | DOI: 10.32528/.v8i16.616

Abstract

Bidan praktik mandiri tidak hanya memberikan bentuk pelayanan kesehatan yang sesuai  dengan Permenkes 1464/MENKES/PER/X/2010 saja. Bahkan untuk bidan desa hampir semua bentuk pelayanan memungkinkan untuk dilakukan olehnya, seperti tindakan medis, kebidanan, perawatan, apoteker, peracik obat bahkan cleaning service. Namun bidan yang praktik di daerah terpencil tidak bisa dengan mudah merujuk pasien ke fasilitas layanan kesehatan karena faktor jarak yang sulit untuk ditempuh. Sedangkan bidan yang praktik di perkotaan bisa saja dengan mudah untuk merujuk pasien, dimana tempat praktiknya dekat dengan fasilitas layanan kesehatan dan mudah dijangkau. Masyarakat datang kepada bidan sebagai pasien dengan berbagai macam keluhan untuk memenuhi kebutuhan kesehatannya, pasien datang ke bidan baik dalam maupun diluar jam kerja dan meminta bidan untuk memberikan upaya pelayanan kesehatan sesuai kebutuhan pasien bukan sesuai kewenangan bidan. Apapun tuntutan pasien, selama bidan masih sanggup untuk memberikannya, maka bidan akan tetap melakukan pelayanannya.Bidan yang melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya diperbolehkan selama tidak terdapat dokter di suatu daerah tersebut, sebagaimana telah diatur dalam Permenkes 1464/MENKES/PER/X/2010 pada pasal 14 yang menyatakan bahwa ? Bagi bidan yang menjalankan praktik di daerah yang tidak memiliki dokter, dapat melakukan pelayanan kesehatan diluar kewenangannya.?Namun ketentuan pasal tersebut tidak berlaku apabila di daerah tersebut telah terdapat dokter dan yang dimaksud daerah yang tidak memiliki dokter adalah kecamatan atau kelurahan/desa yang ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.Kata kunci: bidan, wewenang bidan,tanggung jawab bidan
Cita Hukum Dan Demokrasi Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia Pawestri, Aris Yuni
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 17, No 2 (2019): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (181.362 KB) | DOI: 10.32528/faj.v17i2.2796

Abstract

Penegakan hukum lingkungan saat ini sangat diperlukan di Indonesia. Problematika lingkungan yang kita alamai salah satunya adalah kualitas lingkungan hidup yang semakin menurun. Turunnya kualitas hidup telah mengancam kelangsungan perikehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya.  Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang sungguh-sungguh dan konsisten oleh semua pemangku kepentingan menjadi suatu hal yang sangat penting dan urgen. Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup  bertujuan untuk menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat yang merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia. Tujuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diartikan sebagai cita hukum sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Upaya menciptakan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai amanat UUD 1945 memerlukan  adanya suatu tatanan dan instrument sistem penegakan hukum yang baik. Penegakan Hukum lingkungan diharapkan mampu merepresentasikan cita hukum dan nilai- nilai demokrasi  yang berhubungan dengan perlindungan  dan pengelolaan lingkungan hidup. Lemahnya pengawasan oleh rakyat terhadap keputusan- keputusan  yang telah diambil sehubungan dengan kebijakan dan hukum lingkungan dan  minimnya  kedaulatan rakyat dalam rumusan kebijakan  dan hukum lingkungan nampak  dengan minimnya kasus pelanggaran atau kejahatan dibidang lingkungan yang diproses dalam sistem penegakan hukum lingkungan di Indonesia baik melalui hukum Administrasi, Hukum perdata maupun hukum pidana. 
POLITIK HUKUM PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI INDONESIA Syaprillah, Aditia
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 9, No 1 (2013): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (597.985 KB) | DOI: 10.32528/.v9i17.621

Abstract

Masalah-masalah lingkungan yang terjadi seperti ledakan penduduk, meningkatnya jumlah kaum miskin, menderasnya arus urbanisasi, terlantarnya tanah-tanah pedesaan, dan pembangunan industri yang tidak mengindahkan ketahanan sumber-sumber daya alam telah memprihatikan banyak kalangan seperti kaum politisi, intelektual, tokok-tokoh masyarakat, dan para kritisi pembangunan. Pembangunan yang hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, harus ditambah juga dengan pendekatan pembangunan sosial-budaya dan pembangunan lingkungan hidup. Penelitian ini mengkaji Apakah Perkembangan politik hukum perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sudah mencerminkan cita-cita bangsa indonesia. Bagaimanakah Implementasi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 di era reformasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian pustaka (library research) dan Dan analisis data yang digunakan ialah analisis komparasi. Nampak sangat jelas kontruksi dan alur pikir politik hukum sebagai legal policy, telah memuat cita-cita bangsa, tujuan negara, dan cita hukum dan Implementasi dari Undang-undang ini harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan di bidang lingkungan hidup secara terbuka.Kata Kunci :  Politik Hukum, Pembangunan dan Lingkungan Hidup
Pendaftaran Hak Tanggungan Elektronik Yang Akan Mulai Dilaksanakan Di Badan Pertanahan Nadira, Nurul
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 17, No 2 (2019): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (134.451 KB) | DOI: 10.32528/faj.v17i2.2801

Abstract

Dalam perkembangan kebutuhan masyarakan akan kepemilikan lahan baik untuk pemukiman atau untuk kebutuhan yang lainnya menuntut pemerintah mempercanggih dan menambah pengelolan pendataan terkait pertanahan.Sehingga menuntut pemerinta untuk meningkatkan transaksi dan produk layanan yang terkait dengan pendataan pertanahan, yang dalam hal ini di wakili oleh Kementrian Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.Beberapa saat lalu  Menteri ATR / Kepala BPN mengeluarkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 2019 perihal Pelayanan Hak Tanggungan Terintegrasi Secara Elektronik berlaku sejak diundangkan yaitu sejak tanggal 21 Juni 2019 (Permen ATR/KBPN 9/2019).Permen tersebut merupakan kesinambungan dengan Permen ATR/KBPN sebelumnya, yaitu Permen 3/2019 tentang penggunaan sistem elektronik dan Permen 7/2019 tentang perubahan bentuk sertifikat.Dengan demikian terobosan baru yang memanfaatkan perkembangan tehnologi tersebut diharapkan dapat mengakomodasi kepentingan dan kebutuhan masyarakat terkait pelayanan pemasangan hak tanggungan elektronik dari Kementrian Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional.
PERLINDUNGAN TERHADAP HAK-HAK PENDIDIKAN PEREMPUAN DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Basuki, Eddy; Gunawan, Gunawan
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 9, No 1 (2013): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (301.997 KB) | DOI: 10.32528/.v9i17.626

Abstract

Meski secara normatif maupun secara yuridis formal pendidikan adalah hak setiap orang baik laki-laki maupun perempuan,  namun dalam tataran empiris tidak tereprentasikan secara optimal. Terbukti, perempuan cenderung memiliki kesempatan pendidikan lebih kecil dibanding laki-laki. Semakin tinggi jenjang pendidikan semakin lebar kesenjangannya.Akar masalah kesenjangan pendidikan bagi perempuan berawal dari bias jender dalam pendidikan keluarga oleh orang tua di rumah. Bias jender ini kemudian dilanjutkan oleh pranata pendidikan persekolahan. Komponen-komponen pendidikan di sekolah seperti kurikulum dan proses belajar mengajar, buku teks, ikut serta menciptakan ketidakadilan pendidikan bagi perempuan. Oleh karena itu masyarakat dan juga guru sebagai pengajar dan pendidik perlu memiliki pemahaman dan kesadaran jender  sehingga tidak terjadi diskriminasi di dalam pendidikan.Pendidikan yang berkeadilan jender tidak membeda-bedakan akses  dan peluang bagi laki-laki maupun perempuan.  Islam memberikan peluang untuk berprestasi bagi semua orang baik laki-laki maupun perempuan. Ayat-ayat Al-Qur?an telah mengisyaratkan konsep kesetaraan jender yang ideal dan memberikan ketegasan bahwa prestasi individual, baik dalam bidang spiritual maupun urusan karier profesional, tidak mesti dimonopoli oleh salah satu jenis kelamin saja. Laki-laki dan perempuan memperoleh kesempatan yang sama meraih prestasi optimal.Kata Kunci: Konsep Jender, Perempuan dalam Perspektif Hukum Islam
PENCABUTAN HAK ATAS TANAH SEBAGAI UPAYA TERAHIR DALAM PENGADAAN TANAH UNTUK KEPENTINGAN UMUM Shoffia, Risa
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 9, No 2 (2013): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (250.669 KB) | DOI: 10.32528/.v9i18.631

Abstract

Di Indonesia, pengadaan Tanah melalui Pembebasan Tanah (Prijsgeving)/ Pelepasan hak atas tanah didasari oleh  ketentuan dalam Undang-Undang No  2  Tahun 2012  Tentang Pengadaan Tanah  Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan Pencabutan hak atas tanah (Onteigening) didasari oleh ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada di Atasnya. Apabila cara musyawarah yaitu dengan pemindahan hak atau pelepasan hak atas tanah tidak berhasil maka baru ditempuh dengan Cara Wajib (Compulsory Acquisition of Land) yaitu ditempuh dengan pencabutan hak atas tanah.Pencabutan hak atas tanah (Onteigening) didasari oleh ketentuan dalam UU No. 20 Tahun 1961 Tentang Pencabutan Hak-Hak Atas Tanah dan Benda-Benda Yang Ada di Atasnya.Kata Kunci: Pembebasan Hak atas Tanah dan pencabutan Hak atas Tanah
PERGESERAN FUNGSI YUDIKATIF DALAM KEKUASAAN KEHAKIMAN DI INDONESIA Nail, Muhammad Hoiru
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 1 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (298.984 KB) | DOI: 10.32528/.v14i24.636

Abstract

Mahkamah  Konstitusi  memiliki kewenangan  MK  berwenang  mengadili pada tingkat  pertama  dan terakhir  yang  putusannya  bersifat  final untuk  menguji  Undang-undang  terhadap  Undang-undang  Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai pengawal konstitusi . Dengan konsekuensi itu juga MK berfungsi sebagai penafsir final konstitusi.  Mahkamah Agung sebagai pelaku kekuasaan kehakiman  juga diberikan kewenangan  untuk melakukan uji materiil terhadap peraturan perUndang-undangan dibawah  Undang-undang terhadap Undang- undang di Indonesia. Rumusan masalah dalam tulisan tesis ini terdapat tiga rumusan masalah. Pertama Apakah MK   telah melakukan Pergeseran Fungsi Yudikatif   dengan Putusan Mahkamah Konstuisi Nomor 102/PUU- VII/2009, kedua Apakah MK  telah   melakukan Perubahan Konstitusi terhadap Pasal 24 C Ayat (1) dengan Putusan MK Nomor 34/PUU-XI/2013, dan ketiga Apakah MA   melalui Perma Nomor 1 Tahun 2011 telah melakukan pergeseran fungsi Yudikatif. Mahkamah Konstitusi dalam dalam melaksanakan kewenagannya melakukan pengujian Undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 tersebut menurut pasal 24C Ayat (1) adalah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final. Putusan MK Nomor 34/PUU- XI/2013 telah meniadaan sifat dari putusan  Mahkamah Konstitusi yang semula sifat putusannya bersifat final menjadi tidak final lagi. Oleh karenanya perubahan konstitusi telah berubah terhadap ketentuan Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 tersebut. Mahkamah Agung yang memperoleh kewenangan melakukan pengujian terhadap peraturan perUndang-undangan dibawah Undang-undang terhadap Undang-undang melalui amanah Pasal 24A Ayat (1) UUD NRI Tahun 1945. Namun Mahkamah Agung melalui Perma Nomor 1 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materill telah merubah ketentuan tersebut dan melebarkan kewenangannya menjadi tidak hanya pengujian Undang-undang, namun frasa yang digunakan adalah peraturan tingkat lebih tinggi.
TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH KABUPATEN JEMBER DALAM PENGELOLAAN LINGKUNGAN DI PANTAI PAYANGAN Saputra, Agung
FAIRNESS AND JUSTICE Vol 14, No 2 (2016): FAIRNESS AND JUSTICE
Publisher : Universitas Muhammadiyah Jember

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (188.698 KB) | DOI: 10.32528/faj.v14i2.1965

Abstract

Salah satu tempat wisata alam yang ada di Kabupaten Jember adalah Pantai Payangan. Pantai Payangan bagi kalangan wisatawan local dan mancanegara seperti surga dunia karna menyuguhkan berbagai panorama keindahan yaitu adanya bukit kecil yang menjorok ke laut yang mengimpun beragam flora dan fauna khas tropis dan adanya peninggalan sejarah berupa Goa Jepang. Tetapi pada kenyataannya kondisi di Pantai Payangan sangat memprihatinkan terkait pengelolaan lingkungan hidupnya. Mulai dari banyaknya sampah yang berserakan di sembarang tempat, tidak adanya tempat pemilahan sampah dan diperparah lagi dengan tidak adanya papan himbauan bagi para wisatawan untuk tidak membuang sampah disembarang tempat. Dan tidak adanya tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Jember dalam pengelolaan di Pantai Payangan. Hanya dari pihak perorangan saja yang melakukan kegiatan di pantai tersebut seperti kegiatan jasa tempat parkir, tempat warung makan hingga mengelolah bukit. Padahal seharusnya Pemerintah Kabupaten Jember melakukan kewajibannya dalam hal kepariwisataan sebagaimana diatur dalam pasal 23 ayat ( 1 ) huruf c Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang dijelaskan Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban memelihara, mengembangkan dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali. Dan pasal 6 huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah yang dijelaskan Tugas Pemerintah Daerah yaitu memfasilitasi, mengembangkan, dan melaksanakan upaya pengurangan, penanganan, dan pemanfaatan sampah. Pantai Payangan berlokasi di Dusun Payangan, Desa Sumberejo, Kecamatan Ambulu, Kabupaten Jember. Dari pembahasan ini maka Pemerintah Kabupaten Jember wajib melaksanakan kewajiban dan tugasnya dalam hal pengelolaan dan pelestarian wisata alam di Kabupaten Jember khususnya Pantai Payangan. Karna jika Pantai Payangan dikelolah oleh Pemerintah Kabupaten Jember dapat menambah PAD Jember.

Page 8 of 24 | Total Record : 236