cover
Contact Name
Marthsian Y. Anakotta
Contact Email
marthsiananakotta@ukdc.ac.id
Phone
+6231-5946482
Journal Mail Official
jurnalsev@ukdc.ac.id
Editorial Address
Fakultas Hukum Universitas Katolik Darma Cendika Lantai 4 Gedung Vidya Loka, Ruang VL 4K Jl. Dr. Ir. H. Soekarno 201, Surabaya 60117
Location
Kota surabaya,
Jawa timur
INDONESIA
Sapientia Et Virtus
ISSN : 2355343X     EISSN : 27162273     DOI : 10.37477
Core Subject : Social,
Tujuan jurnal ini adalah menyediakan tempat bagi akademisi, peneliti dan praktisi untuk menerbitkan artikel penelitian asli atau artikel ulasan. Ruang lingkup artikel yang diterbitkan dalam jurnal ini membahas berbagai topik, termasuk berbagai pendekatan untuk studi hukum seperti perbandingan hukum, hukum dan ekonomi, sosiologi hukum, dan antropologi hukum. Artikel juga dapat membahas bidang hukum yang spesifik, misalnya: hukum pidana, hukum perdata, hukum komersial dan bisnis, hukum internasional, hukum konstitusional, hukum administrasi, hukum adat, dan hukum sumber daya alam.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 126 Documents
Perlindungan Hukum Bagi Korban Pengguna Produk Kosmetik Ilegal Berbahaya Melina Gabrila Winata
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 1 (2022): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i1.343

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menelaah perlidungan hukum bagi konsumen atas penjualan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya tidak memiliki ijin BPOM. Metode dalam skripsi ini menggunakan yuridis normatif dengan Pendekatan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, pendekatan kasus bertujuan meneliti aturan yang terkait dengan perlindungan konsumen dan yang berhubungan dengan menggunakan kasus Salon kecantikan Iva Skincare. Kosmetik yang digemari oleh masyarakat dengan memiliki kandungan-kandungan yang baik bagi di kulit serta bisa mencerahkan kulit dengan waktu yang cepat. Karena hal tersebut para pelaku usaha memanfaatkan peluang usaha untuk mendapatkan keuntungan yang besar dengan menjual kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan diedarkan tanpa memiliki ijin BPOM. Kerugian yang dialami oleh konsumen setelah menggunakan kosmetik yang mengandung bahan berbahya kulit menjadi merah-merah dan kulit menjadi iritasi, dengan adanya kerugian yang dialami konsumen pihak pelaku usaha seharusnya memberikan tanggung jawab sesuai dengan peraturan yang ada. Dalam Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terdapat pada pasal 19 mengenai kewajiban yang harus dilakukan oleh pelaku usaha mengenai bentuk tanggungjawab dari pelaku usaha kepada konsumen yang belum dilakukan sesuai dengan peraturan mengenai ganti rugi. Sebagai Pelaku usaha terdapat kewajiban-kewajiban yang harus dilakukan terhadap konsumen yaitu pelaku usaha wajib memberikan informasi mengenai produk kosmetik yang diperjual belikan serta prouk yang diedarkan di pasaran harus memiliki ijin dari BPOM.
Mengkaji Konsekuensi Dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 Tentang Mahkamah Konstitusi Saut Parulian Manurung; Ferdinand Sujanto
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 1 (2022): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i1.344

Abstract

Artikel ini mendiskusikan dan menganalisis konsekuensi dihapusnya ketentuan Pasal 59 Ayat (2) UU. No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Jenis penelitiannya yaitu yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hipotesis dari isu ini yaitu bahwa secara normatif DPR atau Presiden tidak lagi berkewajiban untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi. Artikel ini menganalisis situasi/nuansa regulasi sepanjang 2019-2020, yang setidaknya menghadirkan RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, UU Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang sangat kontroversial di kalangan masyarakat ataupun sejumlah kalangan akademisi bahkan sejumlah fraksi partai politik. Kesimpulannya yaitu masalah ini seharusnya tidak diperkeruh dengan dihapusnya Pasal 59 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2020, walaupun secara teoritis, putusan Mahkamah Konstitusi disebut final and binding dan bercirikan Erga Omnes. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 49/PUU-IX/2011 tidak seharusnya dijadikan dasar untuk menghapuskan Pasal 59 Ayat (2) UU No. 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi. Dihapusnya Pasal 59 ayat (2) dalam UU a quo tidak serta-merta mengerdilkan implikasi dari putusan Mahkamah Konstitusi.
Efektifitas Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Hak Atas Tanah Terhadap Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Di Kota Surabaya (Studi Kasus Proyek Jalur Luar Lingkar Timur) Stefanus Febrianto Sutanto
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 1 (2022): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i1.345

Abstract

Penelitian ini memiliki dua tujuan. Pertama, untuk mengetahui prosedur pengadaan tanah berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Kedua, untuk mengetahui perlindungan hukum terkait hak keperdataan bagi pemegang hak atas tanah terhadap pengadaan tanah untuk kepentingan umum pada proyek JLLT kota Surabaya. Jenis penelitian yaitu penelitian penelitian yang bersifat yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan bahan hukum sekunder. Hasil penelitian menyebutkan bahwa proyek JLLT Kota Surabaya merupakan salah satu program kerja Pemerintah Kota Surabaya yang bertujuan untuk mengurai kemacetan di jalanan, dan untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat setempat. Dan terkait proyek tersebut, dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pengadaa tanah yaitu UU Nomor 2 Tahun 2012 dan Perpres Nomor 71 Tahun 2012. Mayarakat yang terdampak kegiatan pengadaan tanah untuk kepentingan yang dalam ini adalah Proyek JLLT Kota Surabaya, mendapatkan bentuk perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pengadaan Tanah dan Perpres Pengadaan Tanah.
Sistem Hukum Modern Lawrance M. Friedman: Budaya Hukum dan Perubahan Sosial Masyarakat dari Industrial ke Digital Izzy Al Kautsar; Danang Wahyu Muhammad
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 2 (2022): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i2.358

Abstract

Abstrak Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisa hubungan antara perubahan sosial masyarakat dengan sistem hukum nasional dan mengidentifikasi sistem hukum modern Lawrance Friedman dalam perubahan sosial masyarakat dari industrial ke digital. Penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif dengan pendekatan filosofis. Hasil dari penelitian ini adalah: (1) Hubungan antara perubahan sosial dengan sistem hukum dapat diamati melalui terbentuknya budaya hukum dalam masyarakat, perubahan sosial yang membawa dampak positif membawa masyarakat untuk lebih mawas terhadap perintah dan larangan dalam hukum sehingga menciptakan kesadaran hukum; (2) Masyarakat industri yang awalnya memiliki pola kebiasaan dan perilaku untuk memanfaatkan teknologi mesin untuk sarana memproduksi barang dalam rangka memperkaya nilai ekonomi mereka, kini sejalan dengan gagasan baru arus dimensi perubahan sosial, pelan tapi pasti telah berubah pola kebiasaanya menjadi masyarakat digital. Dengan adanya social of changes ini juga menimbulkan fenomena society forces laws. Kata Kunci: Perubahan Sosial, Sistem Hukum Abstract This study aims to analyze the relationship between social change in society and the national legal system and identify Lawrence Friedman's modern legal system in society's social change from industrial to digital. This study uses a normative research method with a philosophical approach. The results of this study are: (1) The relationship between social change and the legal system can be observed through the formation of legal culture in society. Social changes that have a positive impact bring people to be more aware of commands and prohibitions in law to create legal awareness. (2) Industrial society, which initially had a pattern of habits and behavior to utilize machine technology as means of producing goods in order to enrich their economic value, is now in line with the new idea of ​​the flow of dimensions of social change, slowly but surely changing its habitual pattern into a digital society. These social changes also give rise to the phenomenon of society forces laws. Keywords: Social Change, Legal System
Kebebasan Berekspresi dan Ujaran Kebencian: Kajian Filsafat Hukum Terapan Diah Imaningrum Susanti
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 2 (2022): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i2.363

Abstract

To speak and to communicate is a form of freedom of expression protected as a human right. The main justifications for freedom of speech are philisophical, political, and individual reasons. Hate speech, is a name for speech intended to insult and stigmatized others based on race, gender, sexual orientation, or other forms of group membership. In Indoensia, hate speech symbolyzes the evolution of freedom of expression considering that so many hate speeches are carried out openly. This is facilitated by the presence of online media. With an Applied Legal Philosophy Approach, this paper examines John Stuart Mill’s thougts on freedom of expression as a manifestation of human rights, namely as a means to find the truth, and the limits of hate speech within the framework of human rights as well. The background of the emergence of the freedom of expression and the emergence of hate speech can be traced from developed countries such as Europe and America, where the context of regulating hate speech is that it prohibits racial discrimination. In Indonesia, this is not the main reason, so that the regulation of hate speechin various provisions is more about prohibitions so as not to interfere with religious values, morality, order, pubic interest, and the integrity of nation. This is further clarified by the publication of the Regulatory Norm Standar (Standar Norma Pengaturan/SNP) Number 5 concerning the Right to Freedom of Opinion and Expression stipulated by National Commission of Human Rights which is expected to be a guide for a number of important points in the lige of expression because it regulates speech and political, religious, artistic, symbolic expressions, rights on the protection of personal data, as well as freedom of the press, which does not eliminate the principles and character of Indonesia itself. Online intermediary platform that facilitates freedom of expression – incuding facilitates hate speech – need to be the object of state regulation as well as the speakers and recipients of the hate speech. Key words: freedom of expression; hate speech; applied legal philosohpy Abstrak Berujar dan berkomunikasi merupakan salah satu wujud kebebasan berekspresi yang dilindungi sebagai hak asasi manusia (HAM). Justifikasi kebebasan berbicara adalah alasan filosofis, politis, dan individual. Berujar yang bermuatan kebencian, dinamai dengan ujaran kebencian, merupakan julukan bagi ujaran yang ditujukan untuk menghina dan menstigmatisasi berdasarkan ras, gender, orientasi seksual, atau bentuk-bentuk lain keanggotaan kelompok. Di Indonesia, ujaran kebencian menyimbolkan evolusi kebebasan berpendapat mengingat begitu banyaknya ujaran yang mengandung kebencian dilakukan secara terbuka. Hal ini diperlancar dengan keberadaan media online. Dengan pendekatan Filsafat Hukum Terapan, tulisan ini mengkaji pemikiran John Stuart Mill tentang kebebasan berekspresi sebagai wujud dari HAM, yakni sebagai sarana untuk menemukan kebenaran, dan batas-batas ujaran kebencian dalam kerangka HAM juga. Latar belakang munculnya kebebasan berekspresi dan munculnya ujaran kebencian ditelusur dari negara-negara maju seperti Eropa dan Amerika, yang konteks pengaturan ujaran kebenciannya adalah bersifat larangan diskriminasi ras. Di Indonesia, hal ini bukan menjadi alasan utama, sehingga pengaturan ujaran kebencian dalam berbagai ketentuan lebih pada larangan-larangannya agar tidak mengganggu nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa. Hal ini diperjelas lagi dengan diterbitkannya Standar Norma Pengaturan (SNP) Nomor 5 dari KOMNAS HAM tentang Hak atas Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, yang diharapkan menjadi pedoman bagi sejumlah poin penting dalam kehidupan berekspresi karena mengatur pidato dan ekspresi politik, ekspresi keagamaan, ekspresi seni, ekspresi simbolis, hak atas perlindungan data pribadi, serta kebebasan pers, yang tidak menghilangkan prinsip dan karakter Indonesia itu sendiri. Media intermediari online yang memfasilitasi kebebasan berekspresi, termasuk ujaran kebencian, perlu menjadi objek pengaturan negara juga selain peng-ujar dan penerima ujaran kebencian. Kata kunci : Kebebasan berekspresi; ujaran kebencian; filsafat hukum terapan.
Analisis Hubungan Kemitraan antara Kurir dan Perusahaan pada Masa Pandemi Covid-19 Ditinjau dari Doktrin Undue Influence Yolanda Simbolon
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 2 (2022): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i2.373

Abstract

This article explores the potential modern exploitation of the partnership between couriers and delivery companies. This research is normative legal research. The author used data from the literature and a survey of 37 couriers from 14 different companies. Of the 37 couriers who filled out the survey, in-depth interviews were conducted on 7 couriers from 6 different companies. The results suggested that the practice of Undue Influence can occur when the courier is economically or psychologically powerless to bind in a partnership agreement with the company. During the Covid-19 pandemic, couriers have a much weaker economic and psychological position than the company. The company uses its special circumstances to establish policies unilaterally and makes a “take it or leave it” offer to the courier. Moreover, the relationship between the courier and the delivery company that is applied is not an industrial relationship, so it is not subject to the provisions of the legislation concerning manpower. Consequently, the provisions in the partnership agreement do not have a safety net for couriers and tend to only side with the company.
Penyelesaian Sengketa Merek di Indonesia: Studi Putusan Denny Denny; Yenny Permata Liegestu; Novika Novika; Asmin Patros
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 7 No 2 (2022): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v7i2.377

Abstract

Merek berperan penting dalam pembangunan ekonomi dikarenakan merek berguna sebagai pedoman untuk mengidentifikasi asal usul suatu produk/jasa. Kepemilikan merek diakui setelah mendaftarkan mereknya kepada DJKI. Persyaratan utama dalam mendaftarkan merek adalah dengan memastikan bahwa merek tersebut telah memiliki ciri khasnya tersendiri agar memiliki unsur pembeda yang kuat dengan merek pihak lain. Meskipun telah diatur sedemikian rupa, tetapi terdapat juga pelanggaran terhadap hak merek. Salah satunya yaitu sengketa PT. Gudang Garam & PT. Gudang Baru yang memiliki merek yang dapat dikatakan serupa. Oleh karena itu, diperlukan suatu kajian untuk membahas penegakan hukum Indonesia dalam penyelesaian sengketa merek tersebut. Penelitian menggunakan metode penelitian hukum normatif serta pendekatan yuridis normatif. Penelitian menggunakan teknik analisis data kualitatif dengan memfokuskan pada peraturan perundang-undangan. Berdasarkan sengketa antara PT. Gudang Garam dan PT. Gudang Baru, Pengadilan Niaga Surabaya memutus bahwa PT. Gudang Baru telah melanggar Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang No.20 Tahun 2016 sehingga menyatakan merek Gudang Baru memiliki kesamaan dengan merek Gudang Garam yang merupakan merek terkenal. Oleh karena itu, merek Gudang Baru dibatalkan dan untuk menjamin efek jera memerintahkan DJKI untuk menolak segala permohonan pendaftaran merek yang memiliki beberapa kemiripan dengan PT. Gudang Garam.
Sistem Perlindungan Indikasi Geografis: Perbandingan Antara Indonesia dan China Triyono Adi Saputro; Teguh Hartono
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 8 No 1 (2023): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v8i1.409

Abstract

Persaingan pasar global yang semakin ketat mengharuskan pelaku usaha harus memberikan perlindungan dan jaminan atas karya intelektualnya untuk bisa diterima di pasar internasional. Indonesi dan China merupakan negara anggota world trade organization (WTO) yang sudah lama bergabung dalam meramaikan pasar global. Untuk bisa bersaing dan diterima dalam menghasilkan produk, kedua negara tersebut memiliki sistem perlindungan karya intelektual khusus indikasi geografis yang berbeda. Penulisan ini menganalisa mengenai perbedaan diantara kedua negara tersebut dalam penerapan system perlindungan indikasi geografis dengan metode penelitian normative yang didukung dengan data sekunder serta pendekatan yuridis normative sebagai bahan referensi. Indonesia menganut 2 (dua) system yang terdiri dari sistem konstitutif dan deklaratif, sedangkan China menganut system Merek Dagang dan Sistem SAQSIQ (State Administration of Quality Supervision, Inspection and Quarantine). Jadi, masing-masing negara memiliki sistem yang berbeda sesuai dengan aturan yang dimiliki dan dikembangkan dengan pedoman yang sama yaitu Perjanjian Trade Related Aspect of intellectually Property right (TRIPs).
Antinomi antara Putusan Perdamaian sebagai Putusan Penghabisan dengan Prinsip Pengadilan Dilarang Menolak Perkara Teguh Hartono; Triyono Adi Saputro; Shabrina Rifdah Larasati
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 8 No 2 (2023): September
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v8i2.413

Abstract

Perkembangan penanganan perkara hukum bisnis dalam era digital saat ini lebih menekankan pada penyelesaian sengketa secara damai melalui prosedur mediasi. Putusan Perdamaian mempunyai kekuatan sebagai putusan hakim pada tingkat penghabisan, sebagaimana ketentuan Pasal 1858 KUH Perdata, Pasal 127,129,130, 195 HIR, namun dalam praktek terjadi antinomi hukum dalam penerapannya. Penelitian hukum ini menggunakan metode kepustakaan dengan pendekatan kasus. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa putusan perdamaian tidak dapat diajukan perlawanan (verzet), namun karena berbenturan dengan prinsip pengadilan dilarang menolak perkara, sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman maka perkara tersebut tetap diperiksa walaupun pada akhirnya diberikan putusan perlawanan tidak dapat diterima, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum, oleh karenanya perlu diatur melalui suatu regulasi yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung.
Perjanjian Internasional Ditinjau dari Perspektif Hukum Nasional dan Internasional Ibnu Mardiyanto
SAPIENTIA ET VIRTUS Vol 8 No 1 (2023): March
Publisher : Darma Cendika Catholic University

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37477/sev.v8i1.415

Abstract

Abstrak Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perspektif hukum nasional dan internasional terkait politik hukum Pasal 9 dan 18 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional dengan fokus pada adanya pertentangan di dalam Pasal 9 Ayat (2) dan Pasal 18 huruf h. Oleh karena itu, harmonisasi antara sistem hukum nasional dan internasional perlu dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan koordinasi antara lembaga-lembaga nasional dan internasional dalam rangka melindungi kepentingan nasional Indonesia di setiap kerja sama internasional. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan konseptual, undang-undang, dan perbandingan untuk menganalisis permasalahan dalam penelitian ini. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan teknik analisis dokumen dengan mempelajari dokumen-dokumen hukum seperti UUD NRI 1945, Konvensi Wina 1969, dan UU Perjanjian Internasional dan literatur hukum yang terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa pengesahan perjanjian internasional melalui Keputusan Presiden bertentangan dengan Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dan penentuan kepentingan nasional sebagai salah satu alasan pembenar pengakhiran suatu perjanjian internasional yang dibuat oleh Pemerintah Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang tersebut bertentangan dengan Pasal 42 Konvensi Wina 1969. Kata Kunci: perjanjian internasional, pengesahan, pengakhiran Abstract This article aims to examine the national and international legal perspectives related to the legal policy of Articles 9 and 18 of Law Number 24 of 2000 regarding International Agreements, with a focus on the conflicts in Article 9 Paragraph (2) and Article 18 letter h. Therefore, harmonization between the national and international legal systems is necessary to improve understanding and coordination between national and international institutions in order to protect Indonesia's national interests in every international cooperation. This study uses a normative legal research method with conceptual, legal, and comparative approaches to analyze the issues in this study. The author uses document analysis techniques by studying legal documents such as the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, the 1969 Vienna Convention, the International Agreement Law, and related legal literature. The results of the analysis show that the ratification of international agreements through Presidential Decree conflicts with Article 11 of the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and the determination of national interests as one of the justifications for terminating an international agreement made by the Indonesian Government as regulated in Article 18 of the Law is contrary to Article 42 of the Vienna Convention 1969. Keywords: international agreement, ratification, termination.

Page 11 of 13 | Total Record : 126