cover
Contact Name
Sugeng
Contact Email
sugeng@dsn.ubharajaya.ac.id
Phone
-
Journal Mail Official
jurnal.sasana@ubharajaya.ac.id
Editorial Address
Jl. Raya Perjuangan Marga Multa Bekasi Utara Kota Bekasi
Location
Kota adm. jakarta selatan,
Dki jakarta
INDONESIA
Jurnal Hukum Sasana
ISSN : 24610453     EISSN : 27223779     DOI : https://doi.org/10.31599/sasana
Core Subject : Social,
Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di bidang hukum. Topik yang paling dominan diperbincangkan dalam jurnal ini adalah isu sektor hukum dan keamanan, negara hukum, demokrasi, reformasi hukum, keadilan sosial, pemerintahan yang baik (good governance), dst.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 288 Documents
Telaah Kritis Pasal 7 Undang-Undang No.16 Tahun 2019 Tentang Perkawinan Elfirda Ade Putri
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i2.805

Abstract

Perkawinan juga diatur dalam Pasal 28B Ayat 1 UUD 1945  menyatakan “Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan sah”. Dalam Pasal 26 KUHPerdata,  memandang soal perkawinan hanya dalam hubungan-hubungan perdata saja. Hal ini berarti bahwa Undang-undangnya mengakui perkawinan perdata ialah perkawinan yang sah, yaitu perkawinan yang memenuhi syarat-syarat atau ketentuan agama tidak terlalu diperhatikan ataupun disampingkan. Sedangkan, menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 2 menyatakan perkawinan ialah sebuah pernikahan, akad yang sangat kuat atau Miitsaaqan Gholiidhzan yang bertujuan untuk menaati perintah Allah dan menjalankan suatu ibadah. Berdasarkan data statistik dan kajian yang pernah dilakukan, pernikahan dini masih menjadi persoalan sosial di Indonesia. Data BAPPENAS menunjukkan 34.5% anak Indonesia menikah dini. Data ini dikuatkan dengan penelitian PLAN International yang menunjukkan 33,5% anak usia 13 ± 18 tahun menikah pada usia 15-16 tahun. Pernikahan dini menghambat pertumbuhan dan perkembangan anak, baik secara biologis maupun psikologis. Pernikahan dini berdampak pada tercerabutnya hak anak-anak karena ia dipaksa memasuki dunia dewasa secara instan. Perkawinan usia dini di Indonesia dilatarbelakangi oleh banyak faktor, seperti rendahnya tingkat ekonomi keluarga, rendahnya pendidikan, kurangnya pengetahuan dan edukasi serta yang paling marak yaitu kehamilan di luar nikah.
Kedudukan Kepala Desa Dalam Tindak Pidana Korupsi Menurut Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi Syahban; Hotma P. Sibuea; Ika Dewi Sartika Saimima
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i2.806

Abstract

Kedudukan Kepala Desa sebagai subjek hukum dalam undang-undang nomor 31 tahun 199 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi tidak ditemukan. Dalam undang-undang tersebut subjek hukum diatur dalam Pasal 1, meliputi, korporasi, penyelenggara negara, pegawai negeri sipil dan orang perseorangan. Kekosongan hukum dalam undang-undang tindak pidana korupsi tentu menjadi persoalan, jika kepala desa berbenturan dengan Pasal 5, 11, 12 dan 12 B. Permasalahan dalam penelitian ini adalah tentang; Kepala Desa memiliki status hukum sebagai pegawai negeri sipil atau penyelenggara negara. Status hukum Kepala Desa yang ideal dalam konteks undang-undang tindak pidana korupsi? Tujuan penelitian ini untuk Meneliti apakah kepala desa dapat dikategorikan sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara seperti dimaksud dalam  undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, untuk mengetahui status hukum yang ideal kepala desa dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasana tindak pidana korupsi. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metoda penelitian yuridis normatif. Penelitian ini menunjukkan hasil sebagai berikut. Pertama, kedudukan Kepala Desa tidak dapat dikategorikan memiliki status hukum Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara seperti dimaksud  dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Kedua, status hukum kepala desa yang ideal dalam hubungannya dengan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi adalah sebagai penyelenggara negara. Saran yang dapat disampaikan sebagai berikut. Pertama, undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi tidak menjelaskan kedudukan hukum kepala desa, apakah  sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara. Maka, untuk mempertegas kedudukan hukum kepala desa tersebut perlu dilakukan revisi atau perubahan. Kedua, dalam revisi atau perubahan undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditambah atau disisipkan satu ayat yang mengatur status kedudukan hukum kepala desa, yaitu sebagai penyelenggara negara.
Rekonstruksi Pasal 66 Ayat (3) Undang-Undang No. 29 Tahun 2004 Tentang Undang-Undang Praktik Kedokteran Terkait Tata Cara Pengaduan Tindakan Malapraktik Dokter di Indonesia Baby Ivonne Susan Kainde; Ika Dewi Sartika Saimima; Yurnal
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i2.807

Abstract

Kerancuan cara pelaporan tindakan Malapraktik dokter yang diatur Pasal 66 Undang-undang Praktek Kedokteran dipicu ayat 3 Pasal 66 Undang-undang Praktik Kedokteran (UUPK). Ayat ini memberi celah cara pelaporan kecurigaan malapraktik dokter secara multitafsir. Sekalipun jelas bahwa di ayat 1 pasal 66 (UUPK) bahwa Pelanggaran Kepentingan Hak adalah pelanggaran Perdata dan belum tentu ada unsur ada Pidananya dan Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) ditunjuk sebagai jalur pertama pelaporan. MKDKI yang akan menilai kasus itu sebagai kesengajaan dan kelalaian berat (unsur Pidana) atau suatu Resiko Medis. Tapi fakta di lapangan amanat UU tidak dilaksanakan karena banyak kasus malapraktik dokter langsung dibawa ke jalur Hukum (Kepolisian dan Pengadilan) dan ini terjadi karena diakomodir di ayat 3 pasal 66 UUPK. Konflik antar norma Hukum Penelitian ini ada pada ayat 1 dan 3 pasal 66 UUPK. Multitafsir cara pelaporan bagi profesi Dokter yang diduga melakukan malapraktek Profesi dokter sangat rentan tuntutan berlapis dan tidak ada perlindungan hukum bagi dokter. Oleh karena itu tulisan ini adalah untuk melihat bagaimanakah tata cara pengaduan kasus malapraktik dokter yang benar menurut Undang-undang Praktek Kedokteran. Metode penelitian adalah Yuridis Normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan meneliti Bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Alternatif penyelesaian yang ditawarkan dalam penelitian ini berbentuk rekonstruksi (menata ulang) ayat 3 pasal 66 Undang-undang Praktik Kedokteran.
RETRACTED: Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie) Diana Fitriana; Abdul Wahid
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i2.808

Abstract

This article has been retracted at the request of publisher. Reason: This article is virtually identical to the previously published article "Upaya Hukum Cessionaris Terhadap Hak Tagih Atas Jaminan Hak Tanggungan Berdasarkan Pengalihan Hutang (Cessie), Lex jurnalica, Volume 18 No. 3 (2021), 246-257 authored by Diana Fitriana, Abdul Wahid, Urip Giyono.
Polemik Pencatatan Anak Dari Nikah Siri Agus Manurung; Lusia Sulastri
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i2.858

Abstract

Pasangan nikah siri saat ini bisa memiliki KK baru dengan syarat melengkapi data formulir Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah mengacu Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Dokumen SPTJM sendiri terdiri dari dua hal. Pertama, SPTJM Kebenaran Data Kelahiran yang dibuat orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas kebenaran data kelahiran seseorang dengan diketahui oleh dua orang saksi. Kedua, SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Istri yang dibuat oleh orang tua kandung/wali/pemohon dengan tanggung jawab penuh atas status hubungan perkawinan seseorang dengan diketahui dua orang saksi. Pencatatan anak hasil nikah siri melalui Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) adalah mengacu Permendagri No. 9/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran masih menimbulkan permasalahan hukum, tidak terpenuhinya akta nikah/kutipan akta perkawinan dan status hubungan keluarga pada KK yang tidak menunjukkan status hubungan perkawinan sebagai suami istri, maka data yang dicatat dalam kutipan akta kelahiran sang anak hanya nama ibu kandungnya saja. Tidak sekaligus mencantumkan nama bapaknya sebagaimana halnya dalam perkawinan yang sah. Sehingga sang anak masih memerlukan pembuktian siapakah bapaknya apabila diperlukan di kemudian hari. Disamping dalam upaya pembuktian akan banyak mengalami hambatan karena keberadaan KK baru melalui dokumen SPTJM memiliki kekuatan pembuktian yang lemah karena sebatas pengakuan sepihak penandatangan. Serta halangan halangan lain yang sengaja ditimbulkan para pihak yang berperkara. Kedudukan istri siri sendiri sangat rentan terhadap perlindungan hukumnya pula. Tidak adanya status kedudukan hukum sebagai istri yang sah maka belum timbul hubungan hukum timbal balik hak dan kewajiban sebagai pasangan suami istri. Pemenuhan hak dan kewajiban masing masing belum dapat menggunakan dasar tuntutan pemenuhan hukum melainkan hanya sebatas tahapan iktikad baik masing masing pihak.
Akibat Hukum Penetapan Hak Waris Dan Hak Asuh Anak Oleh Hakim Pengadilan Negeri: Studi Putusan Nomor 282/Pdt.G/2014/Pn.Tng Heru Siswanto; Elfirda Ade Putri
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i2.867

Abstract

Perceraian menimbulkan berbagai masalah salah satunya adalah mengenai permasalahan penetapan hak asuh anak. Dalam hal mengenai penetapan hak asuh anak tidak adanya aturan yang pasti mengenai kemana anak akan berlabuh setelah terjadinya perceraian tersebut, karena di dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak tidak mengatur kepada siapa anak nantinya akan di asuh baik itu kepada pihak ayah maupun ibu. Pada perkara hak asuh anak biasanya majelis hakim mengacu kepada Yurisprudensi dan Kompilasi Hukum Islam tetapi dalam salah satu perkara ada suatu hal yang unik dalam putusan majelis hakim yang lebih mengarah ke arah hukum adat sehingga mengesampingkan dua hal tersebut yang biasanya menjadi acuan dalam penetapan hak asuh anak. Sehingga hal ini sangatlah penting mengingat bahwa dalam suatu masalah penetapan hak asuh anak tidak berakhir setelah adanya putusan pengadilan tetapi bagaimana orang tua yang mendapatkan penetapan hak asuh anak tersebut dapat memenuhi khususnya masalah pemenuhan hak dan kewajiban terhadap anak itu sendiri. Karena dapat dilihat bahwa anak adalah sebagai korban dari suatu perceraian.
Membangun Hubungan Komisi Yudisial Dengan Mahkamah Agung Yang Ideal Juanda; Ogiandhafiz Juanda
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i2.870

Abstract

Fenomena hubungan antar KY dan MA mengalami pasang surut dan masih mengalami banyak salah tafsir dan belum ada paradigma yang sama sehingga jika dibiarkan bisa berdampak luas terhadap penegakan hukum dan keadilan dalam sistem peradilan di Indonesia. Banyak aspek yang perlu dibangun minimal membangun paradigma, mengevaluasi bebrbagai tugas dan wewenang masing-masing agar menghasilkan hubungan yang harmonis dan sinergitas yang kuat. Berdasarkan problematika hubungan kedua lembaga negara  tersebut, penulis  tertarik untuk mengkaji dan  membahas tentang “ Membangun hubungan Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung yang Ideal”. Untuk mengkaji dan  membahas lebih mendasar dan mendalam tentang hal tersebut penulis merumuskan permasalahan sebagai berikut “Bagaimana upaya membangun hubungan yang ideal antara Komisi Yudisial dengan Mahkamah Agung ? Metode yang digunakan sesuai dengan jenis penelitian yaitu yuridis normatif, dengan menggunakan bahan-bahan hukum primer dan sekunder, sedangkan analisis yang digunakan analisis yuridis kualitatif. Kesimpulanya adalah paradigma hubungan yang harus dibangun antara KY dan MA adalah paradigma kesetaraan, sistemik, profesionalitas dan proporsionalitas. Upaya yang dilakukan adalah memperkuat komunikasi, kordinasi  dan mengkaji serta mengevaluasi berbagai hambatan dan kelemahan mengenai kedudukan, fungsi dan wewenang antara kedua lembaga negara tersebut dengan melibatkan para ahli atau tokoh tokoh bangsa yang netral. Termasuk membenahi dari aspek perarturan peundang-undangannnya.
Anak Berhadapan Hukum Ditinjau Dari Aspek Psikologi Hukum Widya Romasindah Aidy
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v7i2.871

Abstract

Anak sebagai amanah sekaligus karunia Tuhan Yang Maha Esa, senantiasa harus kita jaga karena dalam dirinya melekat harkat, martabat dan hak-hak sebagai manusia yang harus dijunjung tinggi dan pada dasarnya, terjadinya kenakalan remaja menunjukkan adanya ketidakdisiplinan remaja terhadap aturan dan norma yang berlaku, baik itu keluarga, sekolah, masyarakat maupun norma diri sebagai individu, dan penanaman norma tersebut sebelumnya tentu harus diberikan kepada individu remaja agar mereka mempunyai pemahaman yang baik terkait dengan norma tersebut. Tujuan dari penelitian ini untuk dapat mengidentifikasi anak yang berhadapan hukum dari aspek psikologi hukum. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian secara yuridis normatif dan dianalisis data secara kualitatif dengan cara studi kepustakaan, yaitu mempelajari, memahami, mengidentifikasi dan mencatat literatur, peraturan perundang-undangan serta data-data yang berhubungan dengan masalah penelitian sehingga dapat disimpulkan bahwa dalam menangani anak yang berhadapan hukum perlu adanya pendekatan secara psikologi dalam hukum yaitu mengacu pada penerapan-penerapan spesifik psikologi hukum di dalam hukum dalam menganalisis sebab-sebab pelanggaran yang dilakukan oleh anak serta penyebab adanya pelanggar hukum yang masih anak-anak atau juvenile offenders.
Laku Pandai Perbankan dan Perlindungan Nasabah: Studi Kasus Laku Pandai BCA di Kabupaten Demak Jawa Tengah Muhammad Faiz Kurniawan
Jurnal Hukum Sasana Vol. 8 No. 1 (2022): June 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v8i1.944

Abstract

Bank memiliki peranan penting sebagai Lembaga intermediasi. Fungsi ini adalah menyalurkan dana dari orang yang berlebih keuangannya kepada msyarakat lain yang membutuhkan dalam bentuk kredit. Seiring dengan perkembangkan perbankan yang mengarah kepada branchless banking, yaitu bank nirkantor, maka proses penetrasi kepada masyarakat dan literasi keuangan dapat semakin ditingkatkan. Hal ini dikarenakan bank dapat menjangkau lapisan masyarakat paling dalam tanpa perlu membangun kantor cabang. Laku pandai menjadi agen utama bank untuk mencapai masyarakat paling dalam sekalipun. Dengan penelitian yuridis-normatif dengan menganalisa peraturan perundang-undangan dan wawancara kepada agen laku pandai di Kabupaten Demak ditemukan bahwa perbankan memiliki cukup instrument untuk melindungi nasabahnya terhadap laku pandai. Pengaturan oleh OJK juga dirasa cukup untuk pelaksanaan agen laku pandai dan perlindungan kepada nasabah. Laku pandai sebagai layanan perbankan tanpa kantor dengan memanfaatkan agen yang mana dikerjasamakan dengan pihak lain dan pemanfaatan tekhnologi informasi terbukti memberikan manfaat layanan dan perlindungan baik dalam kerahasiaan, keamanan simpanan kepada nasabah secara penuh.
Patent Protection for The National Interest Nanda Dwi Rizkia; Hardi Fardiansyah
Jurnal Hukum Sasana Vol. 8 No. 1 (2022): June 2022
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31599/sasana.v8i1.952

Abstract

This research will analyze Patent Protection for the Interest of Indonesia. The approach used is normative law, to find the rule of law, legal principles, and legal doctrines in answering the legal issues at hand. This research will analyze the development of Intellectual Property Rights in essence is the development of Human Resources (HR), because IPR related to products and processes related to the IPR system is expected to develop HR, especially the creation of innovative, inventive culture. The role of intellectual property protection systems in relation to the protection of traditional knowledge, regarding how to preserve, protect and be fair in its use. Patent Protection is a matter of shared ownership of traditional knowledge.

Page 9 of 29 | Total Record : 288