Jurnal Hukum Sasana
Jurnal Hukum Sasana adalah sebuah publikasi ilmiah yang dikelola oleh Prodi Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Raya. Jurnal ini memuat tulisan-tulisan hasil riset, analisa yuridis terhadap sebuah produk perundang-undangan atau kasus hukum, dan studi literatur di bidang hukum. Topik yang paling dominan diperbincangkan dalam jurnal ini adalah isu sektor hukum dan keamanan, negara hukum, demokrasi, reformasi hukum, keadilan sosial, pemerintahan yang baik (good governance), dst.
Articles
288 Documents
Asas Akusator Dalam Perlindungan Hukum Atas Hak Tersangka Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
Margo Hadi Pura;
Faridah, Hana
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Sasana: June 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31599/sasana.v7i1.536
Penegakan hukum secara umum dapat diartikan sebagai penerapan hukum di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara demi mewujudkan ketertiban dan kepastian hukum yang berorientasi kepada keadilan. Dalam Hukum Acara Indonesia Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 di dalamnya memuat pengaturan para aparat penegak hukum yaitu, Penyidik, Penuntut Umum dan Hakim mengenai dalam menjalankan wewenangnya menegakkan hukum pidana materiil (KUHP). Pada penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif. Pada metode pendekatan ini mengkaji permasalahan hukum berdasarkan aturan normatif apakah sesuai dengan kehidupan masyarakat. Sistem hak asasi manusia mencakup didalamnya ranah administrasi peradilan, yang memuat beberapa prinsip, yaitu peradilan yang adil (Fair Trial), Indepedensi Pengadilan dan pemulihan secara efektif. Prinsip-prinsip tersebut tidak hanya berlaku untuk peradilan pidana umum maupun peradilan pidana militer. Dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999, lebih menekankan penyelidikan dibanding penyidikan. Di dalam praktik penegakan supremasi hukum masih belum ada kerja sama yang baik antara penegak hukum, masyarakat dan pemerintah. Untuk menjamin penghormatan dan perlindungan HAM dalam proses peradilan pidana, fungsi penasihat hukum sangat penting sebagai pendamping tersangka dan terdakwa agar mempertahankan hak-haknya. Hak-hak tersebut diatur dalam Bab VI (Pasal 50 sampai dengan Pasal 68) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981. Perlindungan hukum bagi tersangka dari tindakan yang menyangkut hak asasi tersangka oleh penyidik sangatlah penting. Untuk melindungi tersangka dari tindakan penyidik yang sewenang-wenang maka dalam KUHAP diatur mengenai perlindungan Hak Asasi Manusia khususnya terkait dengan hak tersangka dan terdakwa. Untuk menghindari hambatan-hambatan yang terjadi di tingkat penyidikan, penyidik harus memeritahukan kepadanya tentang hak mendapat bantuan hukum, dan hak lain sebagainya.
Perspektif Hukum Dalam Ruang Publik Masyarakat Demokrasi
Radita Gora
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Sasana: June 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31599/sasana.v7i1.538
Hukum dalam masyarakat berfokus pada masalah otoritas dan kontrol yang memungkinkan kehidupan kolektif manusia selalu berada dalam keadaan yang relatif tertib dan berketeraturan. Kekuatan kontrol dan otoritas pemerintah sebagai pengemban kekuasaan negara yang mendasari kontrol itulah yang terbentuk dalam suatu sistem aturan yang disebut dengan “Hukum”, atau disebut juga dengan istilah “Hukum Perundang-undangan nasional”. Hukum menciptakan sebuah mekanisme yang menerjemahkan kekuasaan komunikatif ke dalam kekuasaan administratif yang diamanahkan oleh pemegang trias politica. Keberadaan hukum tentunya juga tidak lepas dari adanya ruang publik yang dinaungi lingkup komunikasi berupa pendapat atau gagasan masyarakat dalam mewujudkan keteraturannya. Ruang publik pada dasarnya menghendaki masyarakat yang bebas di dalam wadah demokrasi dan politiknya, di satu sisi hukum secara hakiki melindungi kebebasan para anggota masyarakat. Sehingga kaitan hukum di dalam ruang publik adalah kembali mengacu pada tiga nilai dasar hukum, yaitu Kesamaan, Kebebasan, dan Solidaritas.
Mencari Ilmu (Teori) Hukum Yang Bercirikan Indonesia Berdasarkan Aliran Sociological Jurisprudence
Yulianto Syahyu;
Diana Fitriana
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Sasana: June 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31599/sasana.v7i1.587
Dilatarbelakangi dengan suatu keprihatinan tentang teori-teori, pendapat-pendapat, dan konsepsi pemikiran hukum di Indonesia yang lahir dari para pakar dan ahli hukum. Kendatipun Indonesia telah Merdeka 76 Tahun, masih saja terbelenggu dan mengagungkan teori dan konsep pemikiran yang bersumber dari para ilmuawan Barat. Padahal ilmu hukum berbeda dengan ilmu sosial lainnya, apalagi dengan ilmu eksakta. Hukum itu bukanlah ilmu yang bersifat universal, tapi dia punya batas yuridiksi dan teritorial, dan hukum itu harus digali dan diambil dari nilai-nilai yang hidup dari masyarakatnya sendiri. Di Indonesia adalah hukum adat yang lahir dan tumbuh dan ditaati oleh masyarakat itu sendiri. Dengan melakukan penelitian kepustakaan dan mengamati fenomena yang ada di dunia akademis maupun dikalangan praktisi hukum kiranya saatnya kita mencari teori hukum yang bercirikan Keindonesiaan berdasarkan aliran Sociological Jurisprudence, halmana hukum sebagai pencerminan dan kongkretisasi nilai-nilai yang hidup dalam massyarakat (living law), selanjutnya hukum positif hanya akan efketif apabila selaras dengan hukum ynag hidup dalam masyarakat yang merupan cerminan nilai-nilai yang hidup di dalamnya. Dalam penulisan ini penlis mengambil contoh yang diambil dari falsafah Adat Jawa, Bali dan Minangkabau.
Praperadilan Sebagai Sarana Kontrol Dalam Melindungi Hak Asasi Manusia (HAM) Tersangka
Rusman Sumadi
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Sasana: June 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31599/sasana.v7i1.597
Praperadilan adalah sebagai suatu lembaga dibidang penegakan hukum pidana yang diatur di dalam Undang – undang nomor 8 Tahun 1981 yang menangani seseorang yang ditangkap ataupun ditahan, disidik, atau dituntut tidak sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku dimana lembaga ini mempunyai fungsi mengkoreksi atas tindakan yang dilakukan oleh pejabat baik ditingkat penyidikan maupun ditingkat penuntutan. Dalam prakteknya sering terjadi, pengajuan permohonan praperadilan oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka mengenai sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sebelum pemeriksaan praperadilan selesai menjadi gugur, karena perkara pidana pokok sudah mulai disidangkan. Sehingga berakibat tersangka tetap dalam tahanan, sedangkan kemungkinan praperadilan akan memberi putusan penangkapan atau penahanan tersebut adalah tidak sah. Ini merugikan tersangka, citra hukum dan keadilan. Keberadaan hakim komisaris dalam RUU KUHAP dapat lebih memberikan fungsi lembaga praperadilan dengan berbagai perubahan ataupun perluasan wewenangnya. Disamping perluasan wewenang tersebut hal yang lebih penting adanya perlindungan hak asasi terhadap tersangka di masa mendatang.
Perlindungan Hukum Terhadap Perceraian Akibat Perselisihan Terus Menerus
Putri, Elfirda Ade
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 1 (2021): Jurnal Hukum Sasana: June 2021
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31599/sasana.v7i1.618
Penelitian ini berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap perceraian akibat perselisihan terus menerus pada studi kasus putusan Pengadilan Negeri Nomor 62/Pdt.G/2017/PN Jakarta Utara. Adapun tujuan untuk mengetahui penerapan hukum pelaksanaan acara verstek pada ketidakhadiran tergugat dalam perkara perceraian. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: (1) Apakah ketidakhadiran tergugat pada penjatuhan putusan verstek dalam Putusan Nomor 62/ Pdt.G/2017/PN Jkt. Utr telah sesuai dengan hukum yang berlaku; (2) Bagaimanakah pertimbangan hakim dalam memutus cerai akibat perselisihan terus menerus. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatakan deduktif dalam menganalisis data. Adapun hasil yang diperoleh melalui penelitian ini adalah: (1) Pelaksanaan putusan verstek dalam perkara perceraian dilaksanakan sesuai dengan alur perkara yang merupakan ketentuan dalam hukum acara perdata, sehingga putusan verstek dalam putusan tersebut sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku; (2) Dasar pertimbangan yang uraikan majelis hakim dalam putusannya telah sesuai dengan hukum acara perdata yang berlaku. Ketidakhadiran tergugat dianggap telah menerima gugatan penggugat dan penjatuhan putusan telah sesuai dengan Pasal 125HIR/Pasal 149RBg.
Kedudukan Miranda Rules dan Penegakan Hukumnya dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia
Dwi Seno Wijanarko;
Irman Jaya
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31599/sasana.v7i2.671
Miranda Rules merupakan salah satu instrument penting dalam peradilan pidana yang mengatur tentang hak-hak tersangka selama proses pemeriksaan (penyelidikan dan penyidikan). Hak-hak tersebut berupa hak untuk diam dalam pemeriksaan dan hak untuk didampingi penasihat hukum selama proses pemeriksaan dan persidangan, apabila ia tidak dapat mendatangkan kuasa hukum, maka menjadi kewajiban bagi instansi terkait untuk mendatangkannya. Tulisan ini berusaha untuk menjawab dua pertanyaan besar terkait Miranda Rules, yakni bagaimana konsepi Miranda Rules dalam mewujudkan proses peradilan yang tetap memberikan perlindungan hak bagi tersangka? Serta bagaimana Miranda Rules diimplementasikan dalam tataran praktis? Tulisan ini menghasilkan dua pembahasa utama: Pertama, Miranda Rule merupakan poin penting dalam peradilan pidana karena menyangkut hak-hak yang dimiliki oleh tersangka selama proses pemeriksaan. Sebagai salah satu negara hukum di dunia, Indonesia secara konsekuen menegakkan Miranda Rule ditandai dengan diadopsinya konsep Miranda Rule kedalam berbagai macam peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan peradilan. Kedua, meskipun Miranda Rule memberi peran besar dalam penegakan hukum, namun pada praktinya masih banyak dijumpai kasus-kasus pelanggaran terhadap Miranda Rule. Pelanggaran terhadap penegakan Miranda Rule membawa akibat hukum berupa tidak absahnya dakwaan yang ditujukan kepada tersangka, karena dakwaan tersebut didasarkan pada penyidikan dan pernyataan yang tidak sah sehingga batal demi hukum. Melihat urgensi Miranda Rule dalam sistem peradilan, maka kedepan diperlukan upaya wajib patuh terhadap penegakan hukum yang ditujukan tidak hanya kepada masyarakat, melainkan juga kepada struktur hukum sebagai anak panah dalam penegakan hukum.
Keadilan Restorative Justice Melalui Kebijakan Diversi Dalam Sistem Peradilan Anak
Edi Saputra Hasibuan
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31599/sasana.v7i2.712
Kedudukan hak dan kewajiban setiap orang di dalam pengadilan adalah sama, namun sebagai suatu relasi yang khusus dalam sistem peradilan pidana, anak harus mendapatkan penanganan berbeda, mengingat anak adalah bagian yang tidak terpisahkan dari keberlangsungan hidup manusia dan keberlangsungan bangsa dan negara. Undang-undang no. 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak muncul sebagai bentuk niatan untuk membuat pengadilan ramah anak, bahkan melihat lebih jauh tentang substantsi yang paling mendasar tentang aturan ini, yaitu mengedepankan prinsip keadilan restorative justice dengan maksud untuk mencari penyelesaian perkara tanpa harus melalui persidangan. Namun dalam prakteknya masih ada perkara-perkara anak yang terus menempuh jalur hukum melalui pengadilan. Permasalahan itulah yang kemudian akan dibahas, melihat kebijakan dan realitas, serta tolak ukur tentang kasus seperti apa yang dapat diselesaikan dalam setiap proses penyelesaian perkara anak di pengadilan.
Penerapan Status Pengguna Pada Tindak Pidana Narkotika Dalam Prespektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Montana Maruli Pakpahan;
Erwin Owan Hermansyah;
Lukman Hakim
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31599/sasana.v7i2.725
Tujuan penulis meneliti mengenai penerapan hukuman penjara bagi seorang pengguna narkotika dan optimalisasi pemberian hak rehabilitasi bagi pengguna narkotika prespektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, adalah untuk mendeskripsikan sejauh mana hukuman bagi pengguna narkotika diterapkan dan hukuman apa yang sesuai dengan peraturan perundang – undangan di Indonesia serta bagaimana upaya optimalisasi pemberian hak rehabilitasi bagi pengguna narkotika di Indonesia dan apa kendala – kendala dalam pemberian hak rehabilitasi tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis normatif dengan karakteristik deskriptif yang bersumber pada bahn hukum primer dan bahan hukum sekunder. Data sekunder mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan tertier yang dikumpulkan dengan cara studi pustaka. Data disusun dalam bentuk uraian kemudian dianalisis secara kualitatif, artinya data ditafsirkan dan didiskusikan berdasarkan teori-teori (doktrin) dan asas-asas serta peraturan hukum yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Penerapan hukuman penjara bagi seorang pengguna belum cukup sesuai dengan prespektif Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika karena Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur mengenai hak rehabilitasi bagi pengguna narkotika yaitu menempatkan penyalahguna/pengguna narkotika ke dalam lembaga rehabilitasi melalui putusan hakim sebab hal ini adalah alternatif pemberian sanksi pidana yang sangat baik dalam rangka deferent aspect dan refomaive aspect. Akan tetapi penerapan hak rehabilitasi terhadap pengguna narkotika di Indonesia belum optimal dikarenakan terdapat beberapa kendala baik dari segi internal, eksternal dan regulasi hukum, yang membuat pengguna narkotika masih sering diberikan sanksi pidana penjara daripada pidana rehabilitasi.
Sanksi Pidana Terhadap Oknum Kepala Desa Sebagai Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Desa: Studi Kasus Putusan Pengadilan Nomor 99/Pid.Sus/2013/Pn.Mks
Fakhlur;
Rochmad
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31599/sasana.v7i2.735
Akhir-akhir ini sorotan terhadap korupsi di Indonesia dikaitkan dengan dana pembangunan atau proyek-proyek pengadaan barang dan jasa, karena itu apapun alasannya apakah itu disengaja ataupun tidak disengaja akibat adanya kesalahan prosedur atau sistem tetapi akhirnya berakibat menimbulkan kerugian terhadap negara secara finansial dapat dikatakan suatu tindakan korupsi. Dalam penelitian ini penulis memberikan contoh kasus penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa terhadap dana desa yang seharusnya digunakan untuk pembangunan drainase, tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Kasusnya telah diputus oleh Pengadilan Negeri Makassar dengan putusannya Nomor 99/Pid.Sus/2013/PN Mks, dan terdakwanya telah dijatuhi sanksi pidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). Rumusan masalah yang dibahas penulis adalah : 1) Bagaimana pengaturan hukum dana desa yang yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa ? dan 2) Bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi dana desa dalam putusan pengadilan Negeri Makassar Nomor : 99/Pid.Sus/2013/PN.Mks ? Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah metode yuridis normatif, yaitu menganalisis kaitan antara peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang menyangkut permasalahan yang dibahas. Akhirnya penulis menyimpulkan bahwa Pengaturan hukum dana desa yang yang dikelola untuk kesejahteraan masyarakat desa yaitu dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Pedoman Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 ini dipedomani oleh Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Desa dalam mengelola prioritas penggunaan Dana Desa dengan berdasarkan tata kelola Desa yang demokratis dan berkeadilan sosial.
Pengikatan Jaminan Pesawat Udara Terkait Dengan Ratifikasi Konvensi Cape Town 2001 Untuk Kepentingan Penerbangan Internasional
Nanda Dwi Rizkia;
Yuhelson;
Ramlani Lina S
Jurnal Hukum Sasana Vol. 7 No. 2 (2021): Jurnal Hukum Sasana
Publisher : Faculty of Law, Universitas Bhayangkara Jakarta Raya
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.31599/sasana.v7i2.749
Mahalnya harga sebuah pesawat udara di Indonesia menyulitkan perusahaan penerbangan komersial dalam negeri untuk membelinya secara tunai karena itu perusahaan penerbangan tersebut membutuhkan bank dan lembaga keuangan nonbank yang kuat untuk skema pembiayaan yang berupa pemberian kredit dengan perjanjian sewa guna usaha dengan tanpa hak opsi jarang ditemukan bank atau lembaga keuangan dalam negeri yang bertindak sebagai kreditur atau pemberi sewa karena selain tingginya jumlah pinjaman apalagi terjadi wanprestasi risiko kecelakaanya tinggi. metode penelitian yuridis normatif, suatu proses untuk menemukan aturan hukum, prinsip-prinsip hukum maupun doktrin-doktrin hukum guna menjawab isu-isu hukum yang di hadapi, hasil penelitian perusahaan penerbangan dalam negeri memilih leasing company dari luar negeri untuk mendapatkan kreditur asing, pemerintah republic Indonesia telah meratifikasi konvensi cape town 2001 dengan terbitnya undang-undang no.1 tahun 2009 tentang penerbangan yang mempermudah perusahaan penerbangan komersial dalam negeri untuk pengadaan pesawat terbang dengan perjanjian SGU karena kreditur asing mendapatkan jaminan hukum yang telah disepakati secara internasional dalam konvensi itu diatur bahwa kreditur atau pemilik pesawat dapat langsung menarik dari debitur dan menerbangkan pesawat terbang sebagai objek leasing dengan tanpa hak opsi dan prosedur.