Articles
196 Documents
TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA MEMPRODUKSI OBAT SIRUP CAIR MENIMBULKAN GAGAL GINJAL AKUT PADA ANAK
Arihta Esther Tarigan;
Ralang Hartati;
Syafrida Syafrida;
Erna Amalia
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v9i2.y2022.26204
Kegiatan usaha yang dijalankan pelaku usaha dalam menghasilan suatu produk dapat berupa barang dan/atau jasa yang dapat memberikan rasa aman, nyaman, keselamatan serta tidak menimbulkan bahaya bagi kesehatan konsumen. Produk yang diproduksi, diperdagangkan pelaku usaha harus memenuhi standar mutu, informasi benar, jujur dan jelas terhadap produk diproduksi, diperdagangkan setelah melalui uji dan pemeriksaan oleh BPOM. Namun kenyataan masih banyak ditemukan dimasyarakat peredaran produk belum sesuai standar mutu dan membahayakan kesehatan konsumen. Kasus dewasa ini tentang obat sirup anak yang menimbulkan gagal ginjal akut pada anak yang mematikan merupakan salah satu bentuk produk obat tidak memenuhi standar mutu obat membahayakan kesehatan konsumen. Permasalahan, bagaimana tanggung jawab pelaku usaha memproduksi obat sirup menimbulkan gagal ginjal akut pada anak. Kesimpulan, pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha memproduksi obat obat sirup anak mengunakan bahan campuran obat berbahaya, penggunaan melebihi ambang batas. Tanggung jawab secara perdata, memberi ganti kerugian dan santunan kepada keluarga korban. Tanggung jawab secara pidana, bahwa pelaku telah melakukan penipuan mengunakan obat berbahaya yang tidak boleh digunakan sebagai campuran obat dan tidak mengiinformasikan dengan benar, jelas, jujur komposisi yang tertera pada label.
URGENSI PEMBENTUKAN UNIT MEDIASI PENAL DI POLRES BOGOR
RR Dewi Anggraeni;
Iman Imanuddin;
Fridayani Fridayani
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v9i2.y2022.26209
Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengkaji gagasan mediasi penal sebagai salah satu bentuk alternatif dispute resolution (ADR) dalam menangani perkara pidana yang dipandang penting sebagai pebaharuan terhadap sistem peradilan pidana Indonesia yang selama ini belum mendapatkan pengaturan secara khusus dalam tataran hukum positif meskipun secara materiel prinsip-prinsip itu dianggap sebaga corak utama penyelesaian sengketa sosial dalam masyarakat Indonesia. Rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah; Bagaimanakah urgensi pembentukan unit mediasi penal di Polres Bogor. Hasil penelitian menunjukan bahwa mediasi penal merupakan suatu institusi alternatif penyelesaian terhadap perkara pidana yang diadakan seiring terjadinya pergeseran paradigma penegakan hukum pidana dari prinsip keadilan retributif menjadi keadilan restorative yang pertama-tama dikembangkan di Amerika dan mempengaruhi sistem hukum di negara lain. Di Indonesia, prinsip-prinsip mediasi penal merupakan corak utama bangsa Indonesia dalam menyelesaikan persoalan sosialnya. Hal ini terbukti meskipun secara hukum positif tidak ada satu undang-undang pun yang mengatur mengenai penyelesaian perkara pidana di luar pengadilan, tetapi indikasi untuk menuju ke arah itu telah terlihat dalam beberapa peraturan perundang-undangan. Pembaharuan sistem peradilan pidana dengan mengintegrasikan mediasi penal perlu dilakukan untuk mewujudkan sistem peradilan pidana bangsa Indonesia yang progresif dengan berlandaskan pada nilai-nilai luhur Pancasila. Hal ini dapat dilakukan dengan membuat pedoman pidana dan non pidana yang mendukung penerapan pedoman mediasi pidana dalam hukum positif Indonesia.
BIPARTIT, LANGKAH AWAL MENYELESAIKAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (Study Kasus di PT. Yamaha Indonesia)
Abdul Aziz
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v9i2.y2022.26205
Permasalahan hubungan industrial pada saat ini banyak terjadi diberbagai perusahaan, baik perusahaan nasional maupun internasional. Sehingga langka awal perusahaan dalam mencapai perdamaian dalam permasalahn tersebut perlu adanya itikad baik untuk dilaksanakan perundingan bipartit untuk mencapai musyawah mufakat bagi perusahaan maupun serikat pekerja. Berdasarkan hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh secara otomatis akan timbul hak dan kewajiban yang menimbulkan permasalahan setiap hubungan tersebut, sehingga menimbulkan perselihan/permasalahan dalam mempertahankan pendapat masing-masing baik perusahaan ataupun pekerja/buruh. Penyelesaihan perselisihan harus segera diselesaikan sehingga menimbulkan dampak yang berlarut-larut dalam menyelesaikan perselihan tersebut. Penyeselesaian perselihan sebagai langkah awal adalah menggunakan penyelesaian Bipartit antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh. Perundingan Bipatit merupakan pernyelesaian perselisihan yang sangat efektif karena penyelesaian perselisihan dapat diselesaikan pihak antara Perusahaan dengan Pekerja/Buruh dengan cara musyawarah mufakat dan tidak melibatkan pihak ketiga, sehingga tidak memerlukan biaya yang besar. Musyawarah merupakan cara yang efektif dalam perundingan Bipartit, karena musyawarah adalah cara berkomunikasi 2 pihak yang berselisih yang masing-masing mendengarkan pendapat bagi perusahaan dan pekerja/buruh dalam menyampaikan permasalahan tersebut. Penyelesaian Perselisihan secara Bipartit yang membuat penulis tertarik untuk mengkaji mengenai perundingan Bipartit yang dilaksanakan di PT. Yamaha Indonesia (Yamaha Piano) antara Management dan Serikat Pekerja SPSI LEM PT. Yamaha Indonesia menggunakan penelitian lapangangan atau yuridis empiris, dengan mengkaji ketentuan hukum yang berlaku dengan tujuan untuk mengetahui seberapa jauh/efektif perundingan Bipartit yang dilaksanakan di PT Yamaha Indonesaia, sehingga perselisihan di perusahaan diselesaikan secara musyawarah mufakat.
KEDUDUKAN MPR SEBELUM DAN SESUDAH AMANDEMEN UUD 1945
Warsito Warsito;
Hasudungan Sinaga;
M. T. Marbun
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v9i2.y2022.26276
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat RI (MPR RI) sangat menarik untuk diteliti dan dikaji dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia sebelum perubahan UUD 1945 sebagai lembaga pemegang kekuasaan negara tertinggi. Sebagai pemegang dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat, lembaga ini merupakan penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. MPR sebagai lembaga tertinggi negara memiliki kewenangan purbawisesa dapat mengangkat dan memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden. Hasil amandemen UUD 1945 sejak 1999 s/d 2002 kedudukan MPR berubah menjadi Lembaga negara yang memiliki kedudukan sederajat dengan Lembaga-lembaga negara lain agar dapat melakukan kegiatan fungsi saling mengontrol dan saling mengimbangi (check and balances). Tereduksinya kewenangan MPR tidak lagi mengangkat Presiden dan/atau Wakil Presiden disebabkan pemilihan Presiden diserahkan secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Selain itu MPR tidak berwenang lagi menetapkan GBHN sebagai Haluan bernegara. Dengan dipangkasnya kewenangan MPR secara signifikan, tugas MPR secara seremonial hanya melantik Presiden dan Wakil Presiden. Sedangkan, kewenangan MPR merubah UUD 1945 dan memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela: dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, sifatnya hanya insidentil. Meski kedudukan MPR sederajat dengan Lembaga-lembaga negara lain, dalam praktek ketatanegaraan MPR tetap sebagai lembaga Negara yang kuat karena dapat memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, setelah MK memutus bersalah secara hukum.
PENEGAKAN HUKUM DENGAN KEADILAN RESTORATIVE SEBAGAI BAGIAN DARI KEHIDUPAN MASYARAKAT INDONESIA
Neva Sari Susanti
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v9i2.y2022.26206
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis keadilan seperti apakah yang tepat dalam menyelesaikan perkara pidana dan sesuai dengan hati nurani serta dirasakan adil untuk masyarakat, korban ataupun pelaku. Adapun metode penelitian yang penulis gunakan adalah jenis penelitian hukum normatif dengan sumber data yang diperoleh dan diolah adalah data sekunder yang diperoleh dari sumber kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa guna mendapatkan keadilan Restorative maka perlu dibuat bentuk penyelesaian perkara pidana diluar peradilan dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan dalam konflik yang terjadi, yaitu dengan adanya partisipasi korban, pelaku dan warga. Restorative Justice dilakukan dengan memberikan keadilan bagi korban dan maaf dari korban terhadap pelaku.
AKTUALISASI KONSEP MEANINGFUL PARTICIPATION DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Ali Imran Nasution;
Rahmat Bijak Setiawan Sapii
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 9, No 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v9i2.y2022.26207
Pengaturan partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku dewasa ini dianggap tidak memenuhi kebutuhan masyarakat. Hal tersebut ditandai dengan ketidakpuasan beberapa pihak yang berupaya menangguhkan keberlakuannya melalui Judicial Review. Permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini yakni bagaimana konsep meaningful participation dalam pembentukan peraturan perundang-undangan serta bagaimana implikasinya terhadap kualitas produk peraturan perundang-undangan. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Dalam menjawab permasalahan peneliti menggunakan bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, serta bahan tersier berupa data faktual yang sesuai dengan topik yang diangkat. Hasil penelitian ini menerangkan bahwa konsep meaningful participation secara normatif menghendaki perluasan hak masyarakat dalam berpartisipasi pada pembentukan perundang-undangan. Hal tersebut ditandai dengan melekatnya kewajiban bagi pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan dan menanggapi masukan atau saran masyarakat. Melalui penerapan konsep tersebut produk peraturan perundang-undangan akan memenuhi kualitas secara formil maupun materil serta mendapatkan legitimasi masyarakat. Sehingga dalam memastikan hal tersebut diperlukannya pengaturan mengenai konsep meaningful participation pada undang-undang.
Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Narkoba Di Tinjau Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1981
Samuel Soewita;
Ngatiran Ngatiran;
Nurhayati Nurhayati
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 1 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v10i1.y2023.32251
Pelaksanaan Eksekusi Pidana Mati Narkoba Di Tinjau Dari Undang-Undang No 8 Tahun 1981. Narkoba sudah menjadi ancaman bagi kedaulatan bangsa dan negara, karena bahaya narkoba merusak generasi muda sebagai penerus bangsa, sehingga pemberantasan narkoba membutuhkan peran dari semua pihak untuk mempersempit pergerakan bandar narkoba yang masih mencoba-coba memasarkan barang haram tersebut di indonesia. Peraturan tentang tindak pidana narkotika dan hukaman mati menjadi sangat penting dalam mengatur hukuaman bagi para pelaku tindak pidana narkotika untuk kepentingan kedaulatan bangsa dan negara. Di Indonesia saat ini, penjatuhan sanksi pidana berupa pidana mati oleh hakim bagi pelaku tindak pidana narkotika merupakan salah satu kebijakan yang dianut dalam Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pidana yang dianut oleh hukum pidana selama ini, misalnya pada pasal 10 KUHP. Lain hal nya dibelahan dunia lain terjadi perkembangan yang cukup signifikan terhadap pengguna narkotika dengan melakukan tindakan-tindakan depenalisasi terhadap penggunanya yang bertujuan menggantikan sanksi pidana penjara yang kadang diterapkan sanksi pidana lain misalnya sanksi kerja sosial. Metode penelitian yang digunakan adalah Yuridis empiris artinya adalah mengidentifikasikan dan mengkonsepsikan hukum sebagai institusi social yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan yang mempola. Data yang didapat dari penelitian kepustakaan diadakan proses analisis data secara deskriptif-analitif kuatitatif, shingga diperoleh suatu kesimpulan. Ketidakpastian pelaksanaan eksekusi terpidana mati menurut Undang-Undang 8 Tahun 1981 menyebabkan terpidana di penjara tanpa batas waktu yang jelas. Diperlukan perubahan pasal 271, untuk eksekusi pidana mati dilakukan polisi sesuai Undang-Undang Nomor 2/PNPS/1964 dan Peraturan kapolri nomor 12 tahun 2010, paling lambat 1 tahun sejak vonis dibacakan dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
Implementasi Green Management Marketplace Terhadap Usaha Mikro Dan Kecil (Umk) Digital Dalam Meningkatkan Kualitas Lingkungan Hidup
Dewi Ari Shia Wase Meliala;
Tarsisius Murwadji;
Dadang Epi Sukarsa
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 1 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v10i1.y2023.32267
Eksistensi marketplace dewasa ini diakui telah berhasil membantu pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dalam memperluas jejaring bisnis, mendukung keberlangsungan usaha mereka terutama selama masa pandemi Covid-19, serta sekaligus membantu transformasi mereka menjadi UMK digital. Namun di sisi lain, aktivitas belanja daring nyatanya memiliki konsekuensi yang cukup membahayakan bagi lingkungan hidup yang bersumber dari limbah kemasan plastik sebagai dampak dari kegiatan belanja daring. Isu penanganan limbah plastik dari kegiatan belanja daring ini nyatanya masih menemukan banyak celah hukum, baik dari segi efektivitas substansi pengaturan yang ada, hingga implementasi dari peraturan itu sendiri. Penelitian ini akan dikaji dengan menggunakan spesifikasi deskriptif analitis yang akan dilakukan dengan menjabarkan peraturan perundang-undangan terkait, untuk kemudian dikaji bersama dengan teori hukum serta praktik hukum positif yang terjadi. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa bentuk pengaturan dan praktik pelaksanaan tanggung jawab terhadap lingkungan oleh Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Digital di marketplace masih cenderung belum sejalan dan berlaku secara efektif. Sama halnya dengan kedudukan marketplace dalam menerapkan kebijakan Green Management kepada Usaha Mikro dan Kecil (UMK) digital yang masih abu-abu, di mana marketplace belum begitu memahami peran dan fungsi penting dari dirinya terhadap kesuksesan dari penerapan konsep manajemen hijau kepada para UMK digital, seperti konsep pertanggungjawaban mutlak (strict liability), dan lainnya. Oleh karena itu, diperlukan adanya aktualisasi nyata dari konsep green management melalui eksistensi regulasi yang memuat berbagai kebijakan untuk memperkuat kedudukan marketplace dalam menginternalisasi konsep manajemen hijau kepada UMK digital
Konstitusionalitas Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi : Studi Terhadap Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/Puu-Xviii/2020
Delfina Gusman
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 1 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v10i1.y2023.32252
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memerintahkan kepada pembentuk undang-undang, (dalam hal ini, konstitusionalitas lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang adalah Dewan Perwakilan Rakyat ) untuk melakukan perbaikan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja , artinya, untuk ‘mengulang kembali’ proses pembentukan undang-undang mulai dari tahap tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan, atau sebahagian dari tahapan tersebut. Tetapi Presiden telah melakukan ‘manuver’ terlebih dahulu dengan menafsirkan†tindak lanjut atau pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 ditujukan kepada Presiden, maka diterbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPPU) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja. Secara konstitusional, Presiden bukanlah lembaga yang memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tetapi sebagai lembaga yang terlibat dalam proses pembentukan undang-undang.
Perkawinan Berbeda Agama Di Indonesia Yang Diatur Oleh Uu No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, Dan Yurisprundensi Islam, Serta Tindakan Hukum Terhadap Anak Yang Lahir Dari Pernikahan Berbeda Agama Terkait Hak Waris
Dian Megasari
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 10 No. 1 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.32493/SKD.v10i1.y2023.32268
Abstrak Perkawinan berbeda agama di Indonesia merupakan fenomena yang kompleks, diatur oleh UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan memiliki implikasi terhadap hak waris anak yang lahir dari perkawinan tersebut. Undang-undang tersebut mengatur syarat-syarat sahnya perkawinan, namun tidak secara eksplisit melarang perkawinan berbeda agama. Yurisprudensi Islam memberikan panduan tambahan dalam memahami aspek hukum perkawinan berbeda agama.Dalam perkawinan berbeda agama, status perkawinan dapat mengalami perbedaan penafsiran, tergantung pada agama yang dianut oleh pasangan. Implikasi hukum terhadap anak yang lahir dari perkawinan berbeda agama terkait hak waris juga menjadi perhatian penting. Kompilasi Hukum Islam memberikan aturan mengenai kewarisan dalam perkawinan berbeda agama, dengan memperhatikan agama ayah sebagai faktor penentu dalam pewarisan.Namun, penting untuk diingat bahwa praktik dan penafsiran hukum dapat bervariasi, terutama dalam konteks perkawinan berbeda agama. Oleh karena itu, konsultasi dengan ahli hukum yang berpengalaman dan mempertimbangkan pendapat ulama atau otoritas agama tertentu sangat dianjurkan untuk memperoleh pemahaman yang komprehensif dan akurat mengenai hak dan kewajiban dalam perkawinan berbeda agama serta hak waris anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut.Perlu ada langkah-langkah untuk mengklarifikasi dan memperjelas peraturan hukum terkait perkawinan berbeda agama, sehingga memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang lebih baik bagi pasangan dan anak-anak yang terlibat. Selain itu, pendekatan mediasi, pemahaman agama, serta melibatkan keluarga dalam mencapai kesepahaman dan menghormati hak anak juga merupakan faktor penting dalam menghadapi permasalahan yang muncul dalam konteks perkawinan berbeda agama. Perkawinan berbeda agama di Indonesia menghadapi tantangan hukum dan sosial yang kompleks. Perlu adanya perbaikan dalam undang-undang perkawinan yang memberikan kejelasan dan perlindungan hukum yang lebih baik. Di samping itu, penting bagi pasangan yang berencana untuk menikah dalam perkawinan berbeda agama untuk mencari nasihat hukum yang kompeten dan mempertimbangkan pandangan agama yang mereka anut. Perlindungan dan penghormatan terhadap hak anak yang lahir dari perkawinan berbeda agama juga harus diperhatikan secara serius