cover
Contact Name
Susanto
Contact Email
susanto@unpam.ac.id
Phone
+6285319181914
Journal Mail Official
susanto@unpam.ac.id
Editorial Address
Universitas Pamulang Kampus Viktor Jalan Puspitek Raya, Buaran, Pamulang,Kota Tangerang Selatan
Location
Kota tangerang selatan,
Banten
INDONESIA
Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Published by Universitas Pamulang
ISSN : 23562013     EISSN : 2614333X     DOI : 10.32493
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal ini menampung topik-topik yang pada umumnya berhubungan dengan isu-isu hukum di Indonesia. Artikel yang dikirim mencakup aspek hukum di bidang, yaitu : Hukum Pidana Hukum Perdata Hukum Bisnis Hukum Adat Hukum Tata Negara dan Konstitusi Hukum Administrasi Negara Hukum Ketenagakerjaan Hukum Islam Hukum Agraria Hukum Kekayaan Intelektual Hukum Internasional dll
Articles 196 Documents
PENGUATAN KEDUDUKAN PRANATA HAK SERVITUT DAN HUKUM BERTETANGGA DALAM YURISPRUDENSI Rizal Sofyan Gueci
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 3, No 1 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (194.598 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v3i1.y2016.125

Abstract

The Constitution has laid the foundation of checks and balances amongst the main state organs namely the executive, the legislative and the judicial power. This order as a guideline in the state and society, till the Village  level and within groups in the village such as the Neighborhood and citizen groups. Servitut Rights and neighbors law answer challenges of development of human settlements sustainably and resilient.  Servitut rights as a property rights regulated in Neighbor law book II Indonsian Civil Code of 1848 or in adat law term called easement (hak melalui tanah orang lain) which known by adat community entity is not older than the easement is recognized by customary law in almost adat law community entity throughout the territory of Indonesia.  The servitut right is the easement of yard (erfdiensbaarheid) or burden to rest on the grounds that one for the benefit of the another yard such that the owner of the yard were crushed should let the owner of the yard oppressor to pass through, drain the water (clear) on it, take view out through the window etc. This devotion land does not end with the death or replacement of yard owners concerned (Article 674 of the Indon. Civil Code). There are still remnants of feudalism and colonialism in tribal society, reflecting the concrete cases in the community there is disturbance against the rights of servitut with vigilante, then the rule of law invoked repeatedly and generating permanent jurisprudence. Kedudukannya hak servitut tidak tergoyahkan dengan adanya UUPA 1960 yang mengatakan semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial dan hukum adat dijadikan dasar dari hukum agraria nasional. The position of Servitut rights is impregnable with the Basic Agrarian Law 1960 (BAL) that says all rights on land has social functions and customary law form the basis of the national agrarian law. In Article I point 6 of BAL No. 5 year 1960 proves Indonesia is in a row of civilized countries that accommodates this legal institution. Jurisprudence confirm customary law as a living law as well as the Civil Code 1848 according to Supreme Court Circuler of 1963 treat as unwritten customary law in order to prevent the legal vacuum and reaching the objectives of the law. Jurisprudence has been recognized as one of the legitimate source of law in the Republic of Indonesia.  Indonesian Judges have shown its class in the world of justice, who did not want to look different in servitut rights issues which is an universal phenomenon. Almost all civilized countries of the UN members have recognized the existence of this institute servitut rights, both in the Code book as well as in its jurisprudence. Servitut rights institution is rooted in the common law ius commune since Roman Empire, which can not be ignored, despite overall individualistic Roman law, but in particular there are elements of social function. Servitut (lat.) is accommodated into the book of the law in almost all countries in the world, through colonialize, import law, voluntary transplants in the law of one self. Boedi Harsono, as nationalist and socialist thinker and R. Supomo as father of Indonesian customary law and by youth in 1928 is regarded as a national law with the smooth call it "right through another person's land" which is also known by the common law. The permanent Jurisprudence remains threngthen unwritten norm servitut rights or land rights through anothers person’s land showed the class of Indonesian Judges comparabele with justices of developed nations in assessing this servitut rights. Implementation build without displacing has been regulated in Law No. 4 year 1992 art. 22-32 and Act No. 1 year 2011 on Housing and Settlement Region art. 106-113 law institute land consolidation, which is compatible with the institute servitut right and reconfirmed the servitut.  Implementation, if one developer alone could make the plot and make the land ready to build cosolidate up to 6,000 ha orderly development of land, so a province or a local government / city are challenged to be able to hold up to 6,000 ha of land consolidation to reduce the backlog and combating land speculators. For the assessment of achievement of the Governor / Regional Office of BPN how long had a special local street, public street or road of servitut rights through land consolidation and how many special streets that have been submitted become public streets.Keywords: Reinforcement, top notch institutions, rights servituut
FUNGSI KEJAKSAAN DALAM MEWUJUDKAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM PENANGANAN ANAK BERHADAPAN DENGAN HUKUM DI INDONESIA Gregorius Hermawan Kristyanto
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 5, No 1 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (639.174 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v5i1.y2018.1543

Abstract

Abstrak Perlindungan anak merupakan suatu upaya untuk menciptakan kondisi dimana anak dapat melaksanakan hak dan kewajibanya. Berdasarkan konsep parents patriae, yaitu negara memberikan perhatian dan perlindungan kepada anak-anak sebagaimana layaknya orang tua kepada anak-anaknya, maka penanganan anak-anak yang berhadapan dengan hukum juga harus dilakukan demi kepentingan terbaik bagi anak serta berpijak pada nilai-nilai Pancasila. Dalam upaya melindungi anak-anak pemerintah Indonesia telah membentuk antara lain Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Lahirnya perundang-undangan tersebut diatas semestinya dapat menyelesaikan persoalan anak yang berkonflik dengan hukum, terutama prinsip-prinsip yang terkandung di dalam restorative justice sudah dapat dilaksanakan baik pada tahap penyidikan, penuntutan maupun pemeriksaan di muka persidangan. Kejaksaan sebagai sub sistem dari sistem peradilan pidana dalam penanganan perkara anak yang berkonflik dengan hukum selama ini berusaha untuk mengedepankan kepentingan dan kesejahteraan anak diantaranya dengan mengeluarkan beberapa kebijakan strategis terkait fungsinya dalam penanganan anak berhadapan dengan hukum, diantaranya dengan menyusun Peraturan Jaksa Agung Nomor 006 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Pada Tingkat Penuntutan, melakukan pendidikan dan pelatihan kepada Jaksa yang menangani anak dan penyelenggaraan program-program penanganan anak masuk dalam Rencana Strategis Kejaksaan Republik Indonesia.Kata Kunci: Kejaksaan, restorative, anak.
KEPASTIAN HUKUM INVESTASI MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2007 TENTANG PENANAMAN MODAL DAN PERATURAN BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2013 TENTANG PEDOMAN DAN TATA CARA PERIZINAN DAN NON PERIZINAN PENANAMAN MODAL (Studi Kasus PT. Tunas Mandiri Lumbis) Susanto Susanto
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 3, No 1 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (160.442 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v3i1.y2016.111

Abstract

Kepastian hukum dapat diwujudkan melalui penormaan yang baik dan jelas dalam suatu undang-undang dan akan jelas pula penerapannya. Kepastian hukum juga diperlukan dalam invetasi. Undang-Undang No. 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal pada tanggal 26 April 2007 Undang-undang ini telah disahkan untuk menggantikan Undang-undang No. 1 tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing dan Undang-undang No. 6 tahun 1968 tentang Penanaman Modal Dalam Negeri. Guna mengimplementasikan tugasnya sebagaimana disebutkan dalam UU Penanaman Modal, pada tanggal 12 April 2013 BKPM menerbitkan Peraturan Badan Koordinasi Penananaman Modal Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Non Perizinan Penanaman Modal (Perka BKPM No.5 Tahun 2013) yang menggantikan Peraturan Kepala BKPM Nomor 12 Tahun 2009. Dalam Perka BKPM No.5 Tahun 2013 adalah sebagai panduan dalam layanan penanaman modal terkait prosedur pengajuan dan persyaratan permohonan perizinan dan nonperizinan penanaman modal yang ditujukan kepada pejabat di instansi penyelenggara Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), para pelaku usaha serta masyarakat umum lainnya. Salah satu pemegang saham PT. Tunas Mandiri Lumbis mempermasalahkan penerbitan Ijin  Prinsip Perubahan Penananaman Modal Asing Nomor 1723/1/IP-PB/PMA/2013, Nomor Perusahaan 24017, tertanggal 02 Desember 2013 di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta. Ternyata dalam menerbitkan Ijin Prinsip Perubahan Penanaman Modal Asing harus memnuhi prosedur berdasarkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 25 ayat 4, Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang perubahan atasa Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan Penanaman Modal khususnya :  Pasal 103 ayat (2), Pasal 103 ayat (3),  Pasal 103 ayat (5) :  Pasal 103 ayat (5) b :  Pasal 103 ayat (6) ,  Pasal 103 ayat (6) a. Tidak adanya kepastian hukum dalam Ijin  Prinsip Perubahan Penananaman Modal Asing Nomor 1723/1/IP-PB/PMA/2013, Nomor Perusahaan 24017, tertanggal 02 Desember 2013 sebagaimana Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 43/G/2014/PTUN-JKT, tanggal 17 Juli 2014 karena telah melanggar prosedur yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal Pasal 25 ayat 4, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2013 tentang perubahan atas Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2013 tentang Pedoman dan tata cara perizinan dan non perizinan Penanaman Modal.Kata Kunci : Kepastian Hukum, Investasi, Penanaman Modal
PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MENUJU TATA KELOLA PEMERINTAHAN YANG BAIK (GOOD GOVERNANCE) DIHUBUNGKAN DENGAN UU NO. 23 TAHUN 2014 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UU NO. 9 TAHUN 2015 ( Studi pada Kantor DPRD Kota Tangerang Selatan ) Suanto Suanto
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 4, No 2 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (550.704 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v4i2.y2017.1072

Abstract

Abstrak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau DPRD merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah dan berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah. DPRD memiliki fungsi pengawasan, yaitu pengawasan terhadap Peraturan Daerah dan Peraturan Perundang-undangan lainnya, Peraturan Kepala Daerah, APBD, kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah dan kerja sama internasional di daerah dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dalam pelaksanaannya belum terlaksana dengan baik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kewenangan DPRD dan kendala yang dihadapi dalam melaksanakan fungsi pengawasan dalam menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan analisis yuridis empiris, hal ini karena penelitian ini bertitik tolak dari berbagai peraturan perundang-undangan sebagai norma hukum positif yang menjadi dasar penelitian serta fakta yang didapat dalam studi di DPRD Kota Tangerang Selatan dalam pelaksanaan fungsi pengawasan yang merupakan kewenangan DPRD. Fungsi pengawasan yang dimiliki DPRD Kota Tangerang Selatan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, akan tetapi dalam pelaksanaannya belum dapat terlaksana dengan baik hal ini karena DPRD Kota Tangerang Selatan sebagai lembaga politik yang terdiri dari beragam anggota partai politik yang memiliki kepentingan yang berbeda-beda dapat menyebabkan pelaksanaan kewenangan pengawasan yang sesuai dengan asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) sulit untuk dilaksanakan secara baik. Selanjutnya yang menjadi kendala adalah belum optimalnya kapasitas anggota DPRD Kota Tangerang Selatan terhadap fungsi pengawasan yang harus mereka laksanakan sebagai lembaga penyelenggara negara. Kendala yang kedua adalah konsistensi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan. Kendala-kendala inilah yang menyebabkan pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD Kota Tangerang Selatan dalam pelaksanaannya belum terlaksana dengan baik dalam rangka menuju tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).Kata Kunci: Kewenangan, pelaksanaan, fungsi pengawasan.
FUNGSI INVESTIGATIF DALAM KEBEBASAN HAKIM MEMUTUS PERKARA YANG DIDASARKAN PADA PENERAPAN HUKUM PEMBUKTIAN Susanto Susanto; Bastianon Bastianon
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 6, No 2 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (787.06 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v6i2.y2019.3997

Abstract

Abstrak Dalam memutuskan suatu perkara yang disidangkannya hakim memiliki kebebasan dalam memberikan pertimbangan hukum yang didasarkan pada pembuktian dan fakta-fakta persidangan.  Tulisan ini menggambarkan bahwa putusan hakim juga mendapatkan reaksi dimasyarakat, sebagai contoh putusan hakim Pengadilan Negeri Cibinong terhadap Terdakwa yang memperkosa dua anak di Bogor. Tulisan ini bertujuan untuk menunjukkan bahwa hakim mempunyai kebebasan dalam memberikan putusan namun kebebasan tersebut tidak boleh keluar dari fakta-fakta hukum dalam persidangan termasuk hakim wajib menggali nilai-nilai baik yang hidup dan berkembang dalam masyarakat.  Dalam mengadili perkara pada dasarnya hakim sedang melakukan investigasi, oleh karenanya hakim tidak hanya mendasarkan bukti-bukti dalam persidangan namun menerapkan fungsi investigatif dalam mengadili sutau perkara yang dihadapinya.Kata Kunci : Putusan Hakim, Pembuktian dan Kebebasan Hakim
KAJIAN TEORITIS PENERAPAN DAN PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA DALAM PERJANJIAN KERJA WAKTU TERTENTU (PKWT) MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN (Studi pada PT. Duta Nichirindo Pratama Kota Tangerang) Fathur Rahman
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (395.012 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v4i1.y2017.794

Abstract

AbstrakUndang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan merupakan salah satu undang-undang yang mengatur masalah ketenagakerjaan yang prinsipnya mengatur pembangunan ketenagakerjaan sedemikian rupa sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi pekerja dan kenyamanan berusaha bagi pengusaha,serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang kondusif  bagi pengembangan dunia usaha.Dalam Undang-undang ini diatur tentang cara membuat perjanjian kerja, baik Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT). Kenyataan yang terjadi pada beberapa pekerja yang perjanjian kerjanya sudah berakhir atau diperpanjang, kadang-kadang pengakhiran atau perpanjangan perjanjian kerja tidak melalui prosedur yang ada sehingga hak pekerja dikurangi oleh pengusaha.Perjanjian kerja merupakan salah satu turunan dari perjanjian pada umumnya, dimana masing-masing perjanjian memiliki ciri khusus yang membedakannya dengan perjanjian yang lain.Pemerintah sebagai pengusul perubahan regulasi dan pemegang kendali pengawasan dalam pelaksanaan PKWT juga sebaiknya memperhatikan kepentingan para pihak dalam hal ini, sebab pada dasarnya pelaksanaan PKWT akan dapat menguntungkan semua pihak yang berkaitan asalkan masing-masing pihak mengetahui hak dan kewajiban masing-masing dan berada dalam koridor penegakan hukum ketenagakerjaan.Karena dalam kasus perburuhan yang sering terjadi ,dikarenakan kurangnya simpati dari pemerintah  kepada buruh serta lemahnya perlindungan dari pemerintah yang seharusnya di terapkan untuk dapat menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan cita-cita bangsa dan seluruh rakyat Indonesia.Oleh karena itu,Perjanjian Kerja Bersama merupakan hukum tertinggi bagi para pihak yang membuatnya,dan merupakan hak dasar dari hukum perjanjian itu sendiri,sehingga dapat mewakili keinginan dan cita-cita dari semua pihak.Kata Kunci :   Penerapan dan Perlindungan hukum terhadap pekerja dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu.
PENEGAKAN, PENCEGAHAN DAN PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG ATAS NATIONAL RISK ASSESSMENT Ali Imron; Sella Yulianti
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 6, No 1 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (666.019 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v6i1.y2019.3037

Abstract

Abstrak Pelaku tindak pidana berusaha menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan yang merupakan hasil dari tindak pidana dengan berbagai cara agar harta kekayaan hasil tindak pidananya susah ditelusuri oleh aparat penegak hukum, sehingga dengan leluasa memanfaatkan harta kekayaan tersebut baik untuk kegiatan yang sah maupun tidak sah. Dalam konsep antipencucian uang, pelaku dan hasil tindak pidana dapat diketahui melalui penelusuran, untuk selanjutnya hasil tindak pidana tersebut dirampas untuk Negara atau dikembalikan kepada yang berhak. Dalam perkembangannya, tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas – batas yuridiksi, dan menggunakan modus yang semakin variatif, memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor. Untuk mengantisipasi hal itu, Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF ML) telah mengeluarkan standar internasional yang menjadi ukuran bagi setiap Negara dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme. Berkaitan dengan rekomendasi FATF, peraturan Otoritas Jasa Keuangan perlu mengatur beberapa rekomendasi FATF tetapi tidak terbatas pada pengaturan penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di sektor jasa keuangan berbasis risiko. Penanganan tindak pidana pencucian uang di Indonesia yang dimulai sejak disahkannya Undang-Undang No. 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang, telah menunjukan arah yang positif. Pada tahun 2010 telah diubah dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.Kata Kunci: Pencegahan, tindak pidana, pencucian uang
DIVERSI DAN RESTORATIVE JUSTICE TERHADAP ANAK BERKONFLIK DENGAN HUKUM DALAM PELAKSANAAN SISTEM PEMASYARAKATAN Rachmayanthy .
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 3, No 2 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (260.182 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v3i2.y2017.513

Abstract

 Juvenile in conflict with the law according to Indonesian constitution number 12 years 2012 about Junenile Justice System are Children, which have riched 12 years old and under 18 years old suspected crime. Law enforcement for juvenile suspectible of negative impact cause by the judicial process, such as Stigma. Community has tend to “judge” that they are naughty children/ criminal and worthly to be dissociated from society, or even worthy imprisoned. Therefore, dissociate juvenile from judicial process (especially imprisoned) is more preferred. Deinstitutionalization for juvenile in conflict with the law is one of strategic policy for children best interest. Therefore, detention and imprisoned were the last attempt in consider of sociological and psychological impact. Best solution in juvenile case were diversion and restorative justice. Diversion according to Indonesian Constitution is diversion settlement of juvenile case from criminal justice  process to other. While, restorative justice is a process when every body/ side that involved are gathered to talk about the win win solution of the problem which best for nowadays and future interest. Correctional is a system and subsystem is every stages of criminal justice system, especially the criminal justice of juvenile. The stages began from pra adjudication, adjudication (by Bapas and LPAS) and post adjudication stage (by LPKA and Bapas). Balai Pemansyarakatan or we call it Bapas is a subsystem of correction which has role from beginning of criminal justice process. Its function is pra adjudication and adjudication stages were accompaniment, guiding, supervision of diversion criminal justice of juvenile and also restorative justice. In post adjudication stage, the principle of restorative justice is still needed with LPKA, Bapas and other are involved for the implementation.Keywords: Juvenile in conflict with the law, Diversion  Restorative justice, Correction
KEDUDUKAN DAN FUNGSI REKOMENDASI DPRD DALAM PENYELENGGARAAN KEWENANGAN PERIZINAN OLEH PEMERINTAH DAERAH” Dadang Dadang
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 5, No 2 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (789.482 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v5i2.y2018.2337

Abstract

Abstrak “Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui Kedudukan hukum dan fungsi DPRD dalam penyelenggaraan perizinan oleh Pemerintah Daerah Ditinjau dari Undang Undang Nomor 9 TAHUN 2015 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, mengetahui kendala-kendala dalam penyelenggaraan perizinan oleh Pemerintah Daerah tanpa adanya rekomendasi dari DPRD. Penulisan ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Rekomendasi DPRD pada Pemda provinsi tidak dikenal di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan Negara dan peraturan perundang-undangan teknis lainnya. Rekomendasi DPRD dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah juga bukan merupakan penjabaran dawi kewenangan pengawasan DPRD terhadap gubernur. Rekomendasi yang dikenal di dalam peraturan perundang-undangan adalah rekomendasi sebagai instrumen hukum administrasi  dalam  penyelenggaraan  pemerintahan  oleh  gubernur, khusunya dalam penyelenggaraan fungsi penetapan keputusan atau pelaksanaan tindak pemerintahan. Rekoemndasi DPRD dalam proses perizinan merupakan konvensi ketatanegaraan dalam penyelenggaraan pemerintahan Negara yang tidak diatur di dalam peraturan perundang- undangan. Dalam fungsi konfirmasi, rekomendasi semata-mata merupakan instrumen persetujuan tidak mengikat dalam penerbitan keputusan pemerintahan. Rekomendasi dalam fungsi persyaratan mengikat pemberi rekomendasi untuk bertanggungjawab terhadap akibat-akibat yang timbul dari akibat pelaksanaan keputusan yang ditetapkan berdasarkan rekomendasi yang diterima oleh penerima rekomendasi.”“Kata Kunci: Rekomendasi, DPRD, Perizinan.”
TINDAK PIDANA TERORISME DARI PERSPEKTIF HUKUM PIDANA INTERNASIONAL Rahma Yanti
Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 3, No 1 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan
Publisher : Universitas Pamulang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (93.897 KB) | DOI: 10.32493/SKD.v3i1.y2016.116

Abstract

Terrorism is one of transnational crime base on international conventions. One of national crime which consists of transnational aspects. Transnational crime convention only manage about how to run cooperation to eliminate national crime which across country borders. Terrorism hasn’t consider as International crime because there’s no unification about its definition. Terrorism still consider as a sensitive issue in each country related with rass, etnis, culture, religion, and geographical aspects. Terrorism law enforcement proses is each country positive law jurisdiction and not as International Criminal Court jurisdiction based on Rome Statuta.Keywords: Crime, Terrorism, International Criminal Law

Page 5 of 20 | Total Record : 196


Filter by Year

2016 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 12 No. 2 (2025): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 12 No. 1 (2025): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 11 No. 2 (2024): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 11 No. 1 (2024): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 10 No. 2 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 10 No. 1 (2023): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 9, No 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 9 No. 2 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 9 No. 1 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 9, No 1 (2022): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol. 8 No. 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 8, No 2 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 8, No 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol. 8 No. 1 (2021): Jurnal Surya Kencana Dua : Dinamika Masalah Hukum dan Keadilan Vol 7, No 2 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 7, No 1 (2020): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 6, No 2 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 6, No 1 (2019): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 5, No 2 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 5, No 1 (2018): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 4, No 2 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 4, No 1 (2017): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 3, No 2 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan Vol 3, No 1 (2016): Jurnal Surya Kencana Dua: Dinamika Masalah Hukum & Keadilan More Issue