cover
Contact Name
Muhammad Lutfi Hakim
Contact Email
luthfyhakim@gmail.com
Phone
+6285740845666
Journal Mail Official
luthfyhakim@gmail.com
Editorial Address
Jl. Letjend Suprapto No. 19 Pontianak, Kalimantan Barat 78113, Indonesia
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
Journal of Islamic Law
ISSN : 27215032     EISSN : 27215040     DOI : 10.24260
JIL: Journal of Islamic Law emphasizes specifications in the discourse of Islamic Law and Social Institutions, communicates actual and contemporary research and problems concerning Islamic studies. This journal openly accepts the contributions of experts from related disciplines. All published articles do not necessarily represent the views of journals, or other institutions that have links to journal publications. The journal focuses on Islamic law studies, such as Islamic family law, Islamic economic law, Islamic criminal law, Islamic political law, Islamic astronomy (falak studies), with various approaches of normative, philosophy, history, sociology, anthropology, theology, psychology, economics and is intended to communicate the original researches and current issues on the subject. This journal warmly welcomes any contributions from scholars of the related disciplines.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 84 Documents
Jurisprudential Interpretation and Digital Worship: A Critical Study of the Muhammadiyah Fatwa on Virtual Friday Prayers Ilyas, Hamim
Journal of Islamic Law Vol. 6 No. 2 (2025): Journal of Islamic Law
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/jil.v6i2.4413

Abstract

The rapid development of digital technology has transformed not only patterns of social communication but also modes of religious practice, thereby challenging the framework of classical Islamic jurisprudence (fiqh). This article examines Muhammadiyah’s fatwa rejecting the validity of conducting Friday prayers in a virtual format during the COVID-19 pandemic, focusing on the interpretive model underpinning this legal determination. Employing a qualitative, text-based approach, the study treats the fatwa as an Islamic legal text, analyzing it in terms of its structure, argumentation, and sources of authority. Data were collected from official fatwa publications on the digital platform Suara Muhammadiyah and supplemented with relevant institutional documents. The findings reveal that Muhammadiyah employs a textual-normative interpretive model, grounded in tafsīr bi al-maʾthūr (tradition-based exegesis), which emphasizes strict adherence to the prophetic model in ritual worship (ʿibādah maḥḍah). The fatwa asserts that virtual congregations do not fulfill the physical and spatial requirements of communal prayer and that the legitimate alternative in emergencies is the performance of Ẓuhr prayer. These findings suggest that Muhammadiyah’s approach represents a careful negotiation between textual fidelity and technological adaptation, illustrating how modern fatwa-issuing institutions navigate doctrinal continuity in the face of challenges in the digital era. [Perkembangan pesat teknologi digital telah mengubah tidak hanya pola komunikasi sosial, tetapi juga praktik keagamaan, sehingga menantang kerangka fikih klasik. Artikel ini menganalisis fatwa Muhammadiyah yang menolak keabsahan pelaksanaan salat Jumat secara virtual selama pandemi COVID-19, dengan menyoroti model interpretatif yang melandasi penetapan hukum tersebut. Melalui pendekatan kualitatif berbasis teks, penelitian ini memperlakukan fatwa sebagai teks hukum Islam yang dianalisis dari segi struktur, argumentasi, dan landasan otoritasnya. Data diperoleh dari publikasi resmi fatwa pada platform digital Suara Muhammadiyah serta berbagai dokumen kelembagaan terkait. Hasil analisis menunjukkan bahwa Muhammadiyah menerapkan model interpretasi tekstual-normatif yang berakar pada tafsīr bi al-maʾthūr, dengan penekanan pada kepatuhan ketat terhadap model kenabian dalam ranah ibadah (ʿibādah maḥḍah). Fatwa tersebut menegaskan bahwa salat Jumat secara virtual tidak dapat memenuhi syarat fisik dan spasial salat berjamaah, dan bahwa alternatif yang sah dalam kondisi darurat adalah salat zuhur. Temuan ini memperlihatkan bahwa pendekatan Muhammadiyah merepresentasikan prinsip kehati-hatian dalam menegosiasikan antara kesetiaan terhadap teks dan adaptasi terhadap teknologi, sekaligus menggambarkan bagaimana lembaga fatwa modern menegosiasikan kesinambungan doktrinal dengan tantangan kontemporer di era digital.]
Negotiating Islamic Inheritance and Customary Law: Functional Legal Pluralism and Matrilineal Pusako Randah in Minangkabau Sulfinadia, Hamda; Roszi, Jurna Petri; Puspita, Mega; Fadli, A'zizil; Ahmad Nadzri, Amirulhakim bin
Journal of Islamic Law Vol. 7 No. 1 (2026): Journal of Islamic Law
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/jil.v7i1.3743

Abstract

This article examines the distribution of pusako randah (non-ancestral property) within Minangkabau society, focusing on the normative tension between Islamic inheritance law (fiqh al-mawārīth) and the deeply institutionalized matrilineal kinship system. While fiqh al-mawārīth prescribes fixed inheritance shares for male and female heirs, empirical evidence from several Nagari in West Sumatra demonstrates the systematic predominance of female ownership in the allocation of pusako randah. Drawing on field research conducted across seven districts in the Darek and Rantau regions, this study utilizes in-depth interviews with 20 key informants, participant observation, and documentary analysis. Employing a socio-legal approach, the findings identify four inheritance distribution typologies that consistently privilege daughters, with sons frequently relinquishing their claims, accepting minimal shares, or receiving only temporary usufruct rights. This persistence is sustained by the matrilineal kinship structure, the internalization of raso jo pareso (a culturally embedded ethic of moral restraint), reputational stigma against men who assert inheritance claims, early familial transmission of adat norms, and local customary regulations that formally restrict male ownership. The article argues that the non-application of fiqh al-mawārīth in the distribution of pusako randah should not be construed as resistance to Islamic law; rather, it exemplifies functional legal pluralism, wherein adat functions as living law with greater social efficacy in preserving communal cohesion and matrilineal continuity. By emphasizing the negotiated differentiation of normative authority between Sharia and adat, this study contributes to broader debates on legal pluralism, gendered property regimes, and the contextual adaptation of Islamic law in contemporary Muslim societies. [Artikel ini mengkaji praktik pembagian pusako randah dalam masyarakat Minangkabau dengan memusatkan perhatian pada ketegangan normatif antara fikih waris dan sistem kekerabatan matrilineal yang terinstitusionalisasi secara mendalam. Meskipun fikih waris menetapkan bagian waris tetap bagi ahli waris laki-laki dan perempuan, temuan empiris dari sejumlah Nagari di Sumatera Barat menunjukkan dominasi sistematis kepemilikan perempuan dalam alokasi pusako randah. Penelitian ini didasarkan pada penelitian lapangan yang dilaksanakan di tujuh kabupaten atau kota yang merepresentasikan kawasan Darek dan Rantau. Data dikumpulkan melalui wawancara mendalam dengan dua puluh informan kunci, observasi partisipatif, serta analisis dokumen. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, hasil penelitian mengidentifikasi empat tipologi distribusi warisan yang secara konsisten memprioritaskan anak perempuan, sementara anak laki-laki kerap melepaskan klaim warisnya, menerima bagian minimal, atau hanya memperoleh hak pakai yang bersifat temporer. Keberlanjutan praktik tersebut ditopang oleh struktur kekerabatan matrilineal, internalisasi nilai raso jo pareso (rasa malu) sebagai etika moral yang terinternalisasi secara kultural, stigma reputasional terhadap laki-laki yang menuntut warisan, transmisi norma adat melalui proses sosialisasi keluarga sejak dini, serta hukum adat lokal yang secara formal membatasi kepemilikan laki-laki. Artikel ini berargumen bahwa tidak diterapkannya fikih dalam pembagian pusako randah tidak dapat dipahami sebagai bentuk resistensi terhadap hukum Islam, melainkan sebagai manifestasi pluralisme hukum fungsional, di mana adat berfungsi sebagai living law dengan efikasi sosial yang lebih kuat dalam menjaga kohesi komunal dan kesinambungan sistem matrilineal. Dengan menekankan diferensiasi dan negosiasi otoritas normatif antara syariat dan adat, studi ini berkontribusi pada perdebatan yang lebih luas mengenai pluralisme hukum, rezim kepemilikan berbasis gender, serta adaptasi kontekstual hukum Islam dalam masyarakat Muslim kontemporer.]
Registering Marriage in Pasuruan, East Java: The Interdependence of Role Between Penghulus and Modins in the Marriage Validation Process Nadhifah, Nurul Asiya; Hadi, Mukhammad Nur; Chaidaroh, Umi; Rohman, Holilur; Ahmad, Habibi Zaman Riawan
Journal of Islamic Law Vol. 7 No. 1 (2026): Journal of Islamic Law
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/jil.v7i1.4206

Abstract

This article interrogates how Islamic marriage registration is governed in practice by examining the relational dynamics between the penghulu (marriage registrar) and the modin (village religious official) in Pasuruan Regency, East Java, within the broader project of bureaucratizing Islamic family law in Indonesia. Although state law formally centralizes marriage registration authority in the penghulu as the embodiment of legal-rational authority, empirical evidence reveals a layered socio-legal configuration shaped by limited state capacity, the enduring cultural legitimacy of the modin, and the practical demands of public service provision. Employing a socio-legal methodology, this field study draws on structured interviews with 19 informants across three sub-districts, non-participant observation, and analysis of relevant regulatory frameworks. The findings demonstrate that marriage administration operates through a pattern of structural interdependence between the penghulu and the modin, reflecting an interaction between legal-rational and traditional authority. Under conditions of bureaucratic constraint, the modin functions as a gatekeeper, a preliminary verifier, and an administrative intermediary, while the penghulu retains final authority over validation and formal marriage registration. This relational configuration not only sustains the operation of Islamic legal governance at the local level but also generates ongoing negotiations between formal legality and socially embedded legitimacy. The article argues that the bureaucratization of Islamic family law does not displace traditional authority; rather, it reconstitutes it within an interdependent governance framework. In doing so, the study contributes to contemporary scholarship on Islamic law and legal pluralism by demonstrating how legal-rational and traditional authority are mutually constituted within everyday administrative practice. [Artikel ini mengkaji bagaimana tata kelola pencatatan perkawinan Islam dijalankan dalam praktik dengan menelaah dinamika relasional antara penghulu dan modin di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dalam kerangka birokratisasi hukum keluarga Islam di Indonesia. Meskipun hukum negara secara formal memusatkan kewenangan pencatatan perkawinan pada penghulu sebagai representasi otoritas legal-rasional, realitas empiris memperlihatkan konfigurasi sosio-legal yang berlapis, dipengaruhi oleh keterbatasan kapasitas negara, kuatnya legitimasi kultural modin, serta tuntutan pragmatis pelayanan publik. Dengan menggunakan pendekatan sosio-legal, penelitian lapangan ini dilakukan di tiga kecamatan melalui wawancara terstruktur terhadap 19 informan, observasi non-partisipan, serta analisis terhadap kerangka regulasi yang relevan. Temuan penelitian menunjukkan bahwa administrasi perkawinan berjalan melalui pola ketergantungan struktural antara penghulu dan modin, yang merefleksikan interaksi antara otoritas legal-rasional dan otoritas tradisional. Dalam konteks keterbatasan birokratis, modin berfungsi sebagai gerbang awal, verifikator pertama, dan perantara administratif, sementara penghulu tetap memegang otoritas final dalam validasi dan pencatatan pernikahan resmi. Konfigurasi relasional ini tidak hanya menopang keberlangsungan tata kelola hukum Islam di tingkat lokal, tetapi juga memperlihatkan negosiasi berkelanjutan antara legalitas formal dan legitimasi sosial yang mengakar. Artikel ini berargumen bahwa birokratisasi hukum keluarga Islam tidak menyingkirkan otoritas tradisional, melainkan merekonstitusikannya dalam kerangka tata kelola yang bersifat interdependen. Dengan demikian, penelitian ini berkontribusi pada pengembangan kajian hukum Islam dan pluralisme hukum dengan menunjukkan bahwa otoritas legal-rasional dan tradisional dalam praktik administratif sehari-hari tidak bekerja secara terpisah, melainkan saling membentuk dan menguatkan.]
From Doctrinal Legitimacy to Child Protection: Mapping and Reconstructing Child Marriage Fiqh Studies in Indonesia Sriharini; Izudin, Ahmad; Suprianto, Agus; Abrori; Ridwan, Mohammad
Journal of Islamic Law Vol. 7 No. 1 (2026): Journal of Islamic Law
Publisher : Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Pontianak

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24260/jil.v7i1.5678

Abstract

This article examines the evolution of child marriage fiqh (Islamic jurisprudence) scholarship in Indonesia and argues for a paradigmatic shift from doctrinal legitimacy toward substantive child protection. Although academic discussions on child marriage have expanded significantly over the past decade, much of the scholarship remains anchored in doctrinal–juridical frameworks that prioritize formal permissibility and legal validity over children’s welfare. This study aims to map the epistemological trajectory of child marriage fiqh critically and to reconstruct its normative orientation toward a preventive and child-centered paradigm. Employing a qualitative systematic desk review, the research analyzes 68 peer-reviewed articles published in 22 Scopus-indexed Islamic law journals between 2017 and 2026. The findings reveal methodological disparities, thematic fragmentation, and geographic concentration, alongside recurring critiques of classical fiqh doctrines that continue to legitimize marriage dispensation practices. Despite increasing references to the objectives of Islamic law (maqāṣid al-sharīʿah) and child protection principles, most studies remain confined to descriptive and doctrinal approaches, with limited socio-legal and interdisciplinary integration. Consequently, contemporary fiqh discourse reproduces a legality-centered approach rather than developing a preventive jurisprudence grounded in the best interests of the child. By providing the first systematic intellectual mapping of this field, the article advances a critical-progressive framework that integrates maqāṣid reasoning, socio-legal analysis, and judicial practice to strengthen child protection within Indonesia’s plural Islamic legal order. [Artikel ini mengkaji evolusi studi fikih perkawinan anak di Indonesia dan berargumen perlunya pergeseran paradigmatis dari legitimasi doktrinal menuju perlindungan anak secara substantif. Meskipun diskursus akademik mengenai perkawinan anak meningkat secara signifikan dalam satu dekade terakhir, sebagian besar kajian masih bertumpu pada kerangka doktrinal-yuridis yang memprioritaskan kebolehan formal dan keabsahan hukum dibandingkan kesejahteraan anak. Penelitian ini bertujuan untuk memetakan secara kritis trajektori epistemologis kajian fikih perkawinan anak serta merekonstruksi orientasi normatifnya menuju paradigma preventif yang berpusat pada anak. Dengan menggunakan pendekatan desk review sistematis kualitatif, penelitian ini menganalisis 68 artikel terindeks Scopus yang diterbitkan dalam 22 jurnal hukum Islam pada periode 2017–2026. Temuan penelitian menunjukkan adanya disparitas metodologis, fragmentasi tematik, dan konsentrasi geografis, disertai kritik berulang terhadap doktrin fikih klasik yang masih melegitimasi praktik dispensasi perkawinan. Meskipun wacana maqāṣid al-sharīʿah dan perlindungan anak semakin menguat, mayoritas studi tetap berada dalam pendekatan deskriptif dan doktrinal, dengan integrasi sosio-legal dan interdisipliner yang terbatas. Akibatnya, diskursus fikih kontemporer cenderung mereproduksi legalitas normatif daripada mengembangkan yurisprudensi preventif berbasis kepentingan terbaik anak. Melalui pemetaan intelektual sistematis, artikel ini menawarkan kerangka kritis-progresif yang mengintegrasikan maqāṣid, analisis sosio-legal, dan praktik peradilan guna memperkuat perlindungan anak dalam tata hukum Islam Indonesia.]