Al-Ahkam : Jurnal Hukum Pidana Islam
Jurnal Al-Ahkam memuat tulisan seputar masalah hukum umum dan hukum Islam, baik itu hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata negara. Jurnal ini dikelola prodi Hukum Pidana Islam Fakultas Ekonomi dan Hukum Islam IAI Muhammadiyah Sinjai. Jurnal Al Ahkam di terbitkan dua kali selama satu tahun pada bulan Maret dan September.
Articles
47 Documents
HUKUM MENONTON FILM PORNO BAGI SUAMI ISTRI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM
Eril Eril;
Karina Alifiana Karunia
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 1 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 1 Maret Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (311.017 KB)
|
DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i1.838
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui hukum menonton film porno bagi suami istri untuk membangkitkan gairah seks, jenis penelitian ini studi pustaka (library research). Penelitian menjawab tiga permasalahan hukum islam yaitu bagaimana dalil tentang menonton film porno bagi suami istri untuk meningkatkan gairah seks, bagaimana pendapat ulama tentang menonton film porno bagi suami istri untuk meningkatkan gairah seks, bagaimana kedudukan hukum menonton film porno bagi suami istri. Data penelitian ini diperoleh dari beberapa kitab atau buku yang membahas tentang hukum menonton film porno bagi suami istri dalam pandangan islam. Penelitian tersebut dianalisis dengan menggunakan tekhnik deskriftif analisis dengan pola pikir induktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa menonton film porn adalah tidak dibolehkan berdasarkan dalil Rasulullah saw. yang artinya Seseorang wanita yang memandang laki-laki yang bukan suaminya dengan syahwat, maka kedua matanya akan dipaku pada hari kiamat. Terdapat beberapa pendapat mengenai melihat video porno ini, pendapat yang pertama mengatakan bahwa melihat video porno bagi pasangan suami istri diperbolehkan. Pandangan ini dirujukan kepada apa yang dikemukakan oleh Syihabuddin al-Qalyubi. Beliau berpendapat bahwa haram melihat sesuatu dari anggota badan perempuan ajnabiyah, meskipun itu sudah terpisah darinya, seperti kuku atau rambut kemaluannya. Keharaman melihat ini juga meliputi melihatnya dari balik kaca atau kain tenun yang tipis atau dari dalam air yang jernih. Namun jika melihat sosok yang terpantul dari dalam air atau cermin tidaklah diharamkan walaupun disertai dengan dengan syahwat. Adapun video porno diqiyaskan dengan tayangan yang merupakan hasil dari pantulan cermin sehingga aurat tidak dilihat secara langsung. Melihat video porno bagi suami istri hukumnya haram dengan dasar surah An-Nur/24:30-31. Ayat ini memerintahkan untuk menjaga pandangan yang berlaku baik laki-laki maupun perempuan tanpa memperhatikan apakah keduanya dalam hubungan sebagai suami istri atau tidak. Hukum ini merupakan hukum ‘ainiyah tanpa memandang relasi kekeluargaan dan sejenisnya. Hubungan suami istri tidak kemudian menghalalkan semua yang haram sebelum terjadinya akad nikah seperti hubungan badan, melihat aurat suami atau istri, dan sebagianya.Hubungan suami istri tidak berimplkasi pada kebolehan melihat aurat wanita atau pria ajnabiyah sekalipun untuk kepentingan hubungan suami istri.
PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI INDONESIA (Pendekatan Metode Istihsan)
Darliana Darliana;
Sapriadi Sapriadi;
St. Hadijah wahid;
Muhammad Azhar Nur
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 1 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 1 Maret Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (308.612 KB)
|
DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i1.851
Indonesia sebagai negara yang berkependudukan muslim terbanyak di dunia dan tidak lepas dari berbagai dinamika realitas sosial yang membutuhkan pembaharuan hukum untuk menjawab problematika sosial. Namun dalam pembaharuan Hukum Islam terdapat perbedaan-perbedaan, hal ini tidak lepas dari situasi dan kondisi sosial yang mengitari peristiwa hukum dan pakar hukum dalam menemukan pembaharuaan hukum. Metode penelitian yang di gunakan adalah Penelitian Kepustakaan, selanjutnya dilakukan analisis terkait metode istihsan dan pembaharuan hukum Islam di Indonesia. Hasil penelitian menjelaskan bahwa Metode Istihsan merupakan suatu konsep istinbat hukum dalam Islam serta metode istihsan dapat diungkapkan dengan dua statmen yaitu; pertama, mengunggulkan qiyas khafi atas qiyas jali yang didasarkan pada suatu dalil; kedua, mengecualikan suatu persoalan juz’i dari asal kulli atau kaidah umum karena adanya dalil khusus yang menuntut pengecualian tersebut. Istihsan dalam prakteknya mempunyai dua mekanisme metode istinbat hukum, yaitu ta’lili dan istislahi.
UNSUR-UNSUR NEGARA PERSPEKTIF AL-SIYASAH AL-SYAR’IYYAH
Rapung;
Andi Alauddin;
Zainal Abidin
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 1 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 1 Maret Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (281.409 KB)
|
DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i1.852
Penelitian ini bertujuan untuk mengungkap unsur-unsur negera dalam Islam, yaitu yang termaktub dalam Kitabullah, khususnya surah al-Hajj Ayat 41. Metode yang digunakan dalam peelitian ini adalah metode Library Research, yakni menelaat buku-buku dan karya-karya ilmiah terkait masalah tersebut di atas. Ditemukan dalam penelitian tersebut, bahwa Alqur’an telah memberi isyarat akan hal demikian, kendati saat itu bentuk negara Madinah masih sangat sederhana. Akan tetapi, jika melihat unsur-unsur yang disebutkan oleh pakar-pakar Hukum Internasional dewasa ini yakni wilayah, rakyat, dan pemerintahan, nampak bahwa dalam kesederhanaannya itu negara Madinah di masa Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam telah memenuhi unsur-unsur tersebut. Bahkan, unsur keempat yang disebutkan oleh para pakar Hukum Internasional modern yaitu kemampuan menjalin hubungan dengan pihak lain, juga telah diisyaratkan dalam ayat tersebut di atas. Diharapkan dari penelitian ini menjadi pembuka pintu bagi penelitian-penelitian berikutnya khususnya terkait masalah-masalah ketatanegaraan.
PENYALURAN ZAKAT DALAM PERSPEKTIF MAQASHID JUZ’IYAH (STUDI PERBANDINGAN EMPAT MADZHAB FIQIH)
Ridwan Hakim;
Nazaruddin Nazaruddin
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 1 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 1 Maret Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (321.857 KB)
|
DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i1.855
Artikel ini berjudul penyaluran zakat dalam perspektif maqashid juz’iyah (studi perbandingan empat madzhab fiqih). Maqashid Syariah merupakan aspek penting dalam pengambilan hukum Islam, terlebih di era perubahan yang cepat saat ini. Selain maqashid syariah yang lima dan pembagian tingkatan maqashid yang tiga yaitu: dharuriyat, hajiyat, dan tahsiniyat; ulama juga membahas tentang maqashid juz’iyah yang lebih spesifik pada setiap bab pembahasan hukum Islam. Seperti dalam penyaluran zakat, ada maqashid juz’iyah yang ternyata sudah menjadi pembahasan ulama di berbagai madzhab fiqih Islam, khususnya yang empat yaitu Hanbali, Syafi’i, Maliki dan Hanafi. Penelitian ini mengkaji hal tersebut dengan metode kualitatif, yang mencari data dari berbagai penelitian terdahulu dan kitab-kitab muktabar setiap madzhab menggunakan studi riset kepustakaan (library research). Hasil penelitian menunjukkan adanya dua pendapat di kalangan empat madzhab, dimana Jumhur mengatakan bahwa maqashid juz’iyah penyaluran zakat ada dua yaitu : pemenuhan hajat muslim yang membutuhkan dan pemenuhan hajat Islam terhadap sekelompok kaum muslimin (fardhu kifayah).
KESEIMBANGAN NILAI INSANIYAH PERSPEKTIF HUKUM ISLAM
Haeruddin Haeruddin;
Hamzah Arhan;
M. Chiar Hijaz
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 1 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 1 Maret Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
Full PDF (287.64 KB)
|
DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i1.857
Islam adalah Agama yang hadir di muka bumi ini untuk menyampaikan ajaran-ajaran tentang keadilan dan kemanusiaan bagi seluruh umat manusia. Islam diketahui memiliki karakteristik yang khas dibandingkan dengan agama-agama yang datang sebelumnya. Ajaran-ajaran Islam perlu dipahami melalui jalan yang praktis karena fungsi agama ini adalah untuk memberikan solusi-solusi yang terbaik atas segala problema sosial yang ada dalam masyarakat. Hukum Islam yang menjadi pedoman utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadis yang dikuatkan dengan Kajian Ilmu Fiqhiyyah dan Ushuliyyah, sesungguhnya telah sempurna untuk menjawab persoalan-persoalan akidah, ibadah, muamalah maupun syariah, sehingga konsep hukum Islam bersifat dinamis dan syumulatu zzaman atau sempurna terhadap zaman. Konsep hukum dalam Al-Qur’an adalah ide pokok yang mendasari gambaran yang bersifat umum mengenai esensi atau hakekat hukum dalam Al-Quran. Keadilan dalam konsep Al-Qur’an, yakni: Pertama, keadilan dalam arti keseimbangan. Kedua, keadilan dalam arti persamaan dan tidak adanya segala bentuk diskriminasi. Ketiga, keadilan dalam pengertian memberikan “perhatian terhadap hak-hak individu dan memberikan hak-hak itu kepada setiap pemiliknya” Keempat, keadilan yang dinisbatkan kepada Tuhan. Konsep kemanusiaan dalam Al-Qur’an bertujuan untuk kesejahteraan manusia, seperti kewajiban tolong-menolong, zakat, infak, wakaf dan sekdekah.
PERKEMBANGAN HUKUM ISLAM SEJAK MASA KERAJAAN ISLAM DI INDONESIA HINGGA ERA REFORMASI
Soeparmono soeparmono;
Abdul rahman R;
Kurniati Kurniati
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 2 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 2 September Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i2.1076
Hukum Islam menjadi dasar pembentukan prilaku manusia di Indonesia. Pembangunan hukum nasional tidak lepas dari pengaruh hukum Islam yang hidup di masyarakat. Penelitian tentang hukum Islam sangat menarik untuk dilakukan. Penelitian kepustakaan ini dibuat berdasarkan data deskriptif kualitatif tentang sejarah perkembangan hukum Islam. Penelitian ini mengkaji bagaimana sejarah perkembangan Hukum Islam pada masa Kerajaan Islam, masa penjajahan, dan masa Indonesia modern. Hasil penelitian menunjukkan bahwa hukum Islam di Nusantara ada sejak masa kerajaan Islam. Politik kekuasaan raja menjadi salah faktor utama diterapkannya hukum Islam. Penjajah Belanda awalnya menerima Islam tetapi kemudian hukum Islam dibenturkan dengan hukum adat agar melemah sehingga hukum Belanda dapat diterapkan. Di masa penjajahan Jepang tidak ada kebijakan yang mengubah keberlakuan hukum Islam, Jepang fokus menghilangkan simbol Belanda yang tersisa. Sedangkan pada masa Indonesia modern, hukum Islam disandingkan dengan hukum positif. Konstitusi Indonesia mengakui tiga sumber hukum yakni hukum barat, hukum Islam, dan hukum adat. Hukum Islam dalam konteks bernegara baru dapat diakui setelah dipositifkan melalui perundang- undangan
PEMIKIRAN DR. ZAKI NAJIB MAHMUD DALAM PERKEMBANGAN MODERN HUKUM ISLAM
Eril Eril;
Imam Zarkasyi Mubhar;
St. Hadijah Wahid
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 2 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 2 September Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i2.1199
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemikiran Dr. Zaki Najib Mahmud dalam Hukum Islam, jenis penelitian ini studi pustaka (library research). data penelitian ini diperoleh dari beberapa kitab atau buku yang membahas tentang pemikiran-pemikiran Dr. Zaki Najib Mahmud dalam Hukum Islam. Hasil penelitian ini menemukan bahwa Revolusi Pemikiran Dr. Zaki Najib Mahmud adalah dengan memandang sesuatu dengan sikap kritis. Tidak menerima begitu saja sebuah ide, sebaliknya juga tidak menolak begitu saja. Nalar positivisme logis semacam ini sangat mempengaruhi pandangannya tentang turats. Dr. Zaki Najib Mahmud melihat bahwa turats dipenuhi dengan hal-hal yang bersifat laa ma’qul dan yang ma’qul. Sisi ma’qul dari turats Islam yang lebih terbuka, dialogis, dan reformis ini masih minim perhatian. Nalar positivisme dalam memahami turats seperti yang dikembangkan oleh Dr. Zaki Najib Mahmud, berimplikasi terhadap perkembangan pemikiran di kalangan pesantren. Ide-ide positivistik mereka banyak tercerap oleh kalangan pesantren.
PRIMUM REMEDIUM DALAM TINDAK PIDANA KORPORASI DI BIDANG PERIKANAN
Andi Firmansyah;
Herman Herman;
Hamka Hamka
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 2 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 2 September Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i2.1210
Hukum pidana mengenal asas primum remedium yang menjadikan pidana sebagai sarana utama dalam suatu tindak pidana. Kejahatan dalam dunia perikanan tidak hanya dilakukan oleh orang perorangan akan tetapi kejahatan perikanan ini banyak juga dilakukan oleh korporasi. Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha perikanan tidak sedikit melakukan kejahatan-kejahatan baik melakukan pemalsuan terhadap izin, ataupun praktik penangkapan ikan dengan cara merusak (destructive fishing). Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis-normatif, yakni dengan mendasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sedang berlaku (hukum positif) untuk menemukan kebenaran secara yuridis-formal. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah pendekatan undang-undang (Statue Approach), pendekatan kasus (Case Approach), pendekatan historis (Historical Approach), pendekatan komparatif (Comparative Approach), dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa korporasi sebagai subjek hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perikanan jo Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta kerja (Cluster perikanan) tepatnya dalam Pasal 1 yaitu korporasi sebagai subjek hukum yang dalam Undang-Undang tersebut mendefinisikannya sebagai “setiap orang”. Sebagaimana yang tertera dalam Pasal 101 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 dimana kita lihat bahwa konsep primum remedium dalam sistem pemidanaan korporasi dapat dikenakan kepada pengurusnya yang mana pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda yang ditambah 1/3 dari pidana yang dijatuhkan.
SISTEMATIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Sapriadi Sapriadi;
Hamzah Arhan;
Andi Alauddin;
Siti Nur Zihrana
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 2 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 2 September Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i2.1216
Karakteristik hukum Islam Indonesia dominan diwarnai oleh kepribadian Arab (arab oriented) dan lebih lekat kepada tradisi mazhab Syafi’i. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum Adat serta memperbaharui perundang-undangan warisan kolonial dan nasional yang diskriminatif, termasuk ketidak adilan pemenuhan hak dan ketidak sesuaiannya dengan tuntutan reformasi melalui legislasi. Hukum Islam dapat di jadikan sumber utama dalam pembentukan hukum nasional di Indonesia. Pemberlakuan hukum Islam secara formal yurdis sebenarnya telah berlangsung di Indonesia hanya saja hukum Islam yang berlaku masih bersifat parsial yaitu hukum keperdataan Islam “hukum keluarga (ahwal al-syakhsiyyah)” khususnya seperti perkawinan, kewarisan, perwakafan, dan perbankan syariah. Dalam penerapan hukum Islam di Indonesia bukan hanya di dalam hukum keperdataan namun segala linik aspek hukum nasional. Adapun metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah penelitian pustaka (library research) dimana penelitian yang menekanka pada penelusuran dan penelaahan sumber-sumber tertulis dan bahan bacaan lain yang ada kaitannya dengan tema pembahasan.
STUDY COMPARATIF PENERAPAN RESTORATIVE JUSTICE DALAM FIKIH JINAYAH DAN HUKUM PIDANA NASIONAL
Noercholis Rafid. A;
Nazaruddin
Jurnal Al-Ahkam: Jurnal Hukum Pidana Islam Vol 4 No 2 (2022): Al-Ahkam Volume 4 Nomor 2 September Tahun 2022
Publisher : Institut Agama Islam Muhammadiyah Sinjai
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
|
DOI: 10.47435/al-ahkam.v4i2.1236
Study Comparatif Penerapan Restorative Justice Dalam Fikih Jinayah Dan Hukum Pidana Nasional, Penelitian ini bertujuan untuk membandingkan penerapan restorative justice dalam fikih jinayah dan hukum pidana Islam. Penelitian ini merupakan penelitian pustaka. Penelitian ini menggunakan pendekatan teologi normatif dan pendekatan yuridis. Terdapat dua sumber data dalam penelitian ini yaitu data primer dan data sekunder, penelitian ini bertujuan untuk melihat bagaiman penerapan Restorative padaFikih Jinayah Dan Hukum Pidana Nasional yang merupakan penyelesaian perkara pidana yang melibatkan korban dan tersangka ditempuh secara damai. Adapun Metode Penelitian Permasalahan hukum yang terjadi dalam masyarakat umumnya diselesaikan dengan jalur hukum pidana melalui proses penyidikan, penahanan dan putusan pengadilan. Hasil penelitian menunjukkan pertama penerapan restorative justice dalam fikih jinayah sangat kompleks dibandingkan dengan hukum pidana nasional. Kedua fikih jinayah mengutamakan perdamaian di atas hukum sehingga hukum pidana adalah tujuan akhir. Sedangkan hukum pidana nasional terkadang masih menjadikan hukum pidana sebaga tujuan utama dalam penegakan hukum.