cover
Contact Name
Dr. Dewa Gede Sudika Mangku, S.H., LL.M
Contact Email
dewamangku.undiksha@gmail.com
Phone
+6282242137685
Journal Mail Official
dewamangku.undiksha@gmail.com
Editorial Address
Program Studi Ilmu Hukum Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Komunitas Yustisia
Core Subject : Social,
OMUNITAS YUSTISIA (JATAYU) journal is a peer-reviewed journal that publishes scientific articles in the field of law. The published articles are results of original scientific research and review of legal interactions. JATAYU journalis published by Faculty of Law and Social Sciences of Universitas Pendidikan Ganesha Singaraja. JATAYU accepts manuscripts or articles in the field of law from both national and international academician and researchers.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 592 Documents
URGENSI STRATEGI KEBIJAKAN PEMERINTAH MELALUI PROGRAM REFOCUSING DAN REALOKASI ANGGARAN UNTUK PERCEPATAN DAMPAK PANDEMI COVID-19 Alfina Faradisa Karin; Clarissa Divanendra Salsabila; Faya Asyiffa; Ima Alyssa; Maylia Wahyu Dwiputri; Nastiti Alfiya Lukita Sari; Asianto Nugroho; Sapto Hermawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i3.55727

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengkaji Urgensi Strategi Kebijakan Pemerintah melalui Program Percepatan Dampak Pandemi Covid 19. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dan penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data dilakukan secara deskriptif, data sekunder tentang topik masalah kemudian dikualifikasikan, dikelompokkan, kemudian dianalisis secara cermat. Hasil kajian menunjukkan bahwa 1. Dalam proses refocusing dan realokasi APBD dalam pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan dengan mensinergikan komponen Belanja Pegawai, Belanja Tak Terduga dengan Belanja Bansos, dan melakukan inovasi di masa pandemi, karena komponen pendidikan ditetapkan sebesar 20% dan kesehatan 10% dari APBD. 2. Pemerintah melakukan stimulus yaitu stimulus fiskal, nonfiskal dan sektor ekonomi. 3. Kebersamaan dalam percepatan penanganan situasi pandemi Covid 19 dengan melakukan beberapa langkah luar biasa dan mendesak yang harus dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah dengan mengutamakan pengendalian laju penyebaran virus, kebijakan vaksinasi massal, harus meningkatkan padat karya program dan berupaya untuk meningkatkan ekosistem ekonomi daerah
ANALISIS KEBIJAKAN PERPAJAKAN DAN REFOCUSING KENAIKAN BAHAN BAKAR MINYAK WUJUDKAN JAWA TIMUR OPTIMIS BANGKIT Davina Monica Ilyas; Dinda Tiara Gisani; Marshanda Devi Noor Salsabila; Muhammad Akhdan Syafiq; Nadia Marcella; Asianto Nugroho; Sapto Hermawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i3.55823

Abstract

Kajian ini bertujuan mengkaji Analisis Kebijakan Perpajakan dan Refocusing Bahan Bakar Minyak untuk Membuat Jawa Timur Optimis Bangkit. Jenis metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian kualitatif dan penelitian kepustakaan (Library Research). Analisis data dilakukan secara deskriptif, data sekunder berdasarkan hasil penelitian tentang Analisis Kebijakan Perpajakan dan Refocusing BBM Membuat Optimisme Jawa Timur Bangkit kemudian dikualifikasikan, dikelompokkan, kemudian dianalisis secara cermat. Hasil kajian menunjukkan bahwa pemerintah pusat melakukan refocusing pajak berupa pengurangan atau pembebasan pajak (relaksasi pajak) terkait masalah perpajakan dan ketersediaan dana dalam negeri untuk membiayai pembangunan dan kenaikan harga BBM yang ditujukan untuk mengantisipasi inflasi yang akan menyebabkan krisis ekonomi nasional. Dalam mewujudkan optimisme Jawa Timur Bangkit, ada beberapa hal yang harus diwujudkan untuk membangun komitmen dan program aksi bersama agar pengendalian inflasi dapat disegarkan dalam berbagai bentuk perlindungan ekonomi dan perlindungan sosial, dapat mengakomodir dampak kenaikan BBM. harga. harga dan kondisi di Provinsi Jawa Timur yang kondusif dan memiliki ketahanan (resilience) terhadap fluktuasi harga bahan pokok, inflasi, dan angka kemiskinan yang meningkat.
OPTIMALISASI MODEL MITIGASI STIMULUS PAJAK PASCA COVID-19 Alya Fara Nur Afifah; Ayra Adlina Mahanani Zahra; Azaa Kamalia; Khoirunnisa Mustika Dewi; Rizki Ananda Putra; Asianto Nugroho; Sapto Hermawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i3.55824

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menawarkan Optimalisasi Model Mitigasi Stimulus Pajak Pasca Covid-19. Artikel ini bersifat eksploratif dengan pendekatan kuantitatif. Data yang digunakan adalah laporan dari perusahaan yang terdaftar di BEI. Sampel yang digunakan adalah metode purposive sampling dan diperoleh pada tahun 2017 untuk tahun 2018, kemudian dikualifikasikan dan dikuantifikasi untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil kajian menunjukkan bahwa di tengah era Covid-19 terjadi perlambatan pembangunan ekonomi di Indonesia. Dampak dari penurunan jumlah penerimaan pajak, ditambah dengan beban yang besar bagi wajib pajak. Selanjutnya pada era pasca pandemi diperlukan model yang dapat digunakan untuk tax recovery yaitu optimalisasi mekanisme withholding tax, (2) pengenaan PPh final bagi wajib pajak non UMKM, dan (3) efisiensi dari pemungutan pajak.
INSTRUKSI REFOKUS DAN RELOKASI APBD DALAM UPAYA MEMINIMALKAN INFLASI AKIBAT KENAIKAN HARGA BBM Rossa Putri Juliana; Ferdinand Sihite; Medelyne Melanesia Maryen; Retma Rahma Verani; Nandika Bagus Fahmi; Asianto Nugroho; Sapto Hermawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i3.55825

Abstract

Kajian ini bertujuan menganalisis arahan refokus dan relokasi APBD untuk meminimalisir inflasi akibat kenaikan harga BBM. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data sekunder berasal dari literature review yang kemudian dikualifikasi dan dikuantifikasi untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil kajian menunjukkan bahwa kenaikan bahan bakar minyak (BBM) merupakan efek domino yang berdampak besar bagi masyarakat Indonesia. Kenaikan harga BBM berimplikasi pada antisipasi inflasi. Pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat yang terkena dampak kenaikan harga BBM untuk mengimbangi ketahanan masyarakat agar memiliki daya beli untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kebijakan pemerintah untuk masyarakat kurang mampu berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh. Dalam menjamin stabilitas ekonomi di daerah, pemerintah telah menyediakan Dana Transfer Umum (DTU) yaitu DAU dan DBH yang bersumber dari APBN yang salah satunya berasal dari sektor pajak.
PERAN PAJAK DALAM RANGKA REALOKASI APBD UNTUK MENANGGULANGI KENAIKAN HARGA BBM Andara Hafzha Gustria Putri; Jagad Rahma Widanti; Nendira Putri Cahyani; Nikita Ananda Beatrix; Salsabila Adinda Putri; Asianto Nugroho; Sapto Hermawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i3.55838

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis strategi kebijakan pemerintah daerah melalui pajak daerah dalam menanggulangi kenaikan harga BBM. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data sekunder berasal dari literature review yang kemudian dikualifikasi dan dikuantifikasi untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil kajian bahwa pelaksanaan realokasi anggaran untuk mengantisipasi kenaikan harga BBM. Pemerintah daerah harus berhati-hati, cermat, dan waspada terhadap inflasi, terutama terkait dengan harga pangan karena komoditas pangan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap kemiskinan di daerah. Jika harga pangan naik, angka kemiskinan di wilayah tersebut juga akan mampu meningkatkan angka kemiskinan. Pemda bisa menggunakan dua persen komponen anggaran dalam APBD untuk mengatasi masalah akibat penyesuaian harga BBM. Adanya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, mengamanatkan bahwa pemerintah daerah juga harus mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM yang merupakan kebijakan pemerintah nasional. Subsidi BBM sering mengalami fenomena salah sasaran, subsidi BBM dinikmati oleh masyarakat yang memiliki kendaraan roda empat atau lebih, tergolong mampu atau berkecukupan dengan pendapatan di atas golongan kurang mampu. Pelaksanaan subsidi BBM oleh Pemda Kabupaten/Kota untuk armada terkendala teknis pelaksanaannya, karena sebagian besar armada bus terutama armada barang sebagian besar dimiliki oleh non daerah.
PERAN PEMERINTAH DALAM PENCEGAHAN SAMPAH PLASTIK (STUDI KASUS DINAS LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN GUNUNGKIDUL) Arif Waskitha Aji; Rahayu Subekti; Sapto Hermawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i3.52077

Abstract

Artikel ini mengkaji peran pemerintah dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul dalam menangani pengelolaan sampah plastik di wilayah pesisir pantai Drini didasarkan dengan peraturan undang-undang serta peraturan daerah yang berlaku dalam hal ini serta hambatan apa saja yang dihadapi serta solusi untuk mengatasi hambatan tersebut. Metodologi penelitian adalah empiris bersifat diskriptif dengan bersumber pada bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penulisan hukum ini memiliki pendekatan penelitian yang bersifat kualitatif dengan bersumber pada bahan hukum primer dan sekunder. Penulis melakukan teknik pengumpulan data dengan cara wawancara dengan memperoleh data langsung dari respondern atau narasumber yang bersangkutan. Teknik analisis yang digunakan adalah metode partisipatif. Hasil penelitian hukum ini antara lain peran Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Gunungkidul mempunyai tugas membantu Kepala Daerah melaksanakan urusan pemerintahan di bidang lingkungan hidup. Peran nyata dalam program pengelolaan sampah di wilayah pesisir pantai Drini masih belum maksimal. Hambatan yang ada masih memerlukan solusi yang bisa mengurangi serta membantu meningkatkan pengelolan sampah plastik di wilayah pantai.
KESIAPAN PELAKU PARIWISATA DI LOMBOK BARAT TERHADAP PERLINDUNGAN HUKUM ATAS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) PASCA DIRESMIKANNYA KAWASAN EKONOMI KHUSUS (KEK) PARIWISATA MANDALIKA Muhammad Saiful Fahmi; Ricardo Goncalves Klau; Gusti Ayu Utami
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i3.55951

Abstract

Secara sederhana Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah suatu hak yang timbul bagi hasil pemikiran yang menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi manusia. Objek atau hal-hal yang diatur dalam HKI adalah karya-karya yang lahir dari kemampuan intelektual (daya pikir) manusia. Dengan kata lain HKI adalah hak ekslusif yang diberikan Pemerintah kepada penemu atau pencipta atau pendesain atas hasil karya cipta dan karsa yang dihasilkan. Karya-karya yang dihasilkan atas kemampuan intelektual manusia melalui waktu, tenaga, pikiran, daya cipta, rasa, karsa manusia tersebut sudah sewajarnya diamankan dengan cara menumbuhkembangkan sistem perlindungan hukum atas kekayaan tersebut yang dikenal sebagai HKI. Pasca diresmikannya Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Pariwisata Mandalika yang terletak di Kabupaten Lombok Tengah Provinsi Nusa Tenggara Barat pada 20 Oktober 2017 diharapkan Kabupaten Lombok Barat bisa mendapatkan dampak secara langsung dari pengembangan sektor pariwisata tersebut. Sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan antara industri dengan pelaku industri pariwisata itu sendiri maka hal-hal yang berkenaan dengan HKI juga harus mendapatkan perhatian khusus. Artikel ini membahas tentang bagaimana kesiapan pelaku pariwisata di Lombok Barat terhadap perlindungan hukum HKI pasca diresmikannya KEK Pariwisata Mandalika. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empirik dengan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan Konseptual (Conceptual Approach), dan pendekatan Sosio-Legal (Sosio-Legal Approach). Untuk mengkaji permasalahan dalam penelitian ini digunakan data dalam penelitian empirik di lapangan untuk mengetahui adanya keterkaitan antara peraturan perundang-undangan dengan nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat yang diperoleh melalui wawancara dan observasi pelaku industri pariwisata di Kabupaten Lombok Barat dan semua data sekunder yang ada kaitannya dengan penelitian ini.
SINERGI TARIK ULUR KENAIKAN BBM, KEBIJAKAN STIMULUS PERPAJAKAN DAN DAMPAK EKONOMI Callysta Qabil; Christivany Purba; Maulidya Shamira Putri Prabowo; Nurul Ernawati; Rafina Wiyanti Hanafiah; Asianto Nugroho; Sapto Hermawan
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i3.55953

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis Sinergi Tarik Ulur Kenaikan BBM, Kebijakan Stimulus Perpajakan dan Dampak Ekonomi. Artikel ini ditulis dengan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Data sekunder berasal dari literature review yang kemudian dikualifikasi dan dikuantifikasi untuk menjawab rumusan masalah yang ada. Hasil kajian bahwa hasil kajian menunjukkan bahwa Pemerintah menerapkan kebijakan stimulus untuk melawan respon kaum intelektual, lawan politik, mahasiswa, buruh, dan masyarakat, agar situasi dan kondisi perekonomian nasional tetap terkendali, mengantisipasi keresahan masyarakat, dan membuktikan kinerja konstitusional. Kebijakan alokasi subsidi BBM dalam UU APBN merupakan tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yaitu sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Menteri Keuangan Nomor 134/PMK.07/2022, mengamanatkan pemerintah daerah harus mengantisipasi dampak kenaikan harga BBM. Pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah/pemkot untuk menggunakan dua persen komponen anggaran dalam APBD, yaitu dana transfer umum yang terdiri dari dana bagi hasil (DBH) dan dana alokasi umum (DAU) untuk mengatasi masalah kenaikan harga BBM. Realisasi APBD masih 47 persen, padahal kontribusi APBD terhadap pertumbuhan ekonomi daerah sangat besar. Pemerintah juga telah memberikan bantalan sosial yang merupakan salah satu shock absorber dalam meredam gejolak akibat potensi kenaikan inflasi akibat kenaikan harga minyak.
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PERDATA RUMAH SAKIT TERHADAP TINDAKAN MEDIS DOKTER MITRA YANG MERUGIKAN PASIEN Ricardo Goncalves Klau; Muhammad Saiful Fahmi; Gusti Ayu Utami
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i3.56323

Abstract

Rumah sakit tidak saja bersifat kuratif tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif), promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Dalam hal sumber daya manusia Pasal 12 di atas, berarti sebuah rumah sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap seperti halnya tenaga medis atau dokter dari luar rumah sakit. Dokter tidak tetap atau dokter out (dokter tamu). Tanggung jawab rumah sakit terhadap dokter mitra tersebut masih perlu mendapat perhatian. Timbul pertanyaan bagaimana andai kata dalam melakukan tindakan medis ada tenaga kesehatan organik yang terlibat dalam pelayanan dokter mitra. Misalnya dokter bedah dalam melakukan tindakan bedah akan melibatkan perawat operator dan sebagainya. Apakah dokter mitra secara serta merta juga dapat bertanggung jawab atas kelelaian yang dilakukan perawat operator tersebut atau rumah sakit yang bertanggungjawab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 46 UU No. 44 Tahun 2009 Tentang Rumah. Penelitian in merupakan penelitiaan hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) yang digunakan untuk melihat kesesuaian dan konsistensi dari suatu peraturan perundang-undangan dengan perundang undangan yang lain dengan menggunakan analisis kualitatif. Tindakan medis dokter mitra yang merugikan pasien dalam kaitannya pertanggungjawaban rumah sakit apabila terjadi tindakan medis yang merugikan pasien baik itu secara fisik maupun materi yang dilakukan dokter mitra maka, rumah sakit bertanggungjawab terhadap semua kegiatan pelayanan pada aspek preventif,kuratif maupun reabilitatif. Pola hubungan kerja dan terapeutik dalam pelayanan kesehatan yang diselenggarakan di rumah sakit menjadi tanggung jawab penuh pihak rumah sakit. Pasal 46 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, menyebutkan rumah sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di rumah sakit baik dokter tetap maupun dokter mitra. Dalam pasal 1367 KUH Perdata yang menyebutkan seorang tidak saja bertanggung jawab untuk kerugian yang disebabkan perbuatannya sendiri, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan perbuatan orangorang yang menjadi tanggungannya atau disebabkan oleh barang-barang yang berada di bawah pengawasannya.
TINJAUAN HUKUM REKAM MEDIS SEBAGAI ALAT BUKTI MALPRAKTIK Gusti Ayu Utami; Mulyadi Alrianto Tajuddin; Ricardo Goncalves Klau; Muhammad Saiful Fahmi
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i3.56326

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa terkait bagaimana Alat Pembuktian Malpraktik dengan Rekam Medis yang meliputi keterangan ahli dalam bentuk catatan, dimaksudkan untuk membantu penyidik dalam menemukan tindak pidana, khususnya dalam menetapkan kelalaian medis. Hal ini dapat dilihat dalam, Pasal 359 KUHP: “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.” Dalam hukum pidana kelalaian, kesalahan, kurang hati-hati atau kealpaan disebut culpa dan Konsekuensi Hukum Malpraktek bagian dari hukum pidana jika memenuhi kriteria kejahatan yang diatur dalam pasal-pasal hukum pidana tertentu. Hal ini sesuai dengan kaidah yang dianut oleh hukum pidana, yaitu bahwa suatu perbuatan hanya merupakan kejahatan jika ditentukan oleh hukum pidana. Di sini, kata "Pidana" dilihat dari sudut pandang hukum. Kejahatan adalah setiap tindakan yang melawan hukum dan disertai dengan ancaman pidana tertentu bagi siapa saja yang tidak mengikuti aturan. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis normatif atau pendekatan masalah, Adapun hasil penelitian menunjukkan bahwa Perbuatan yang melanggar etika, disiplin, dan hukum, tidak mematuhi aturan dan pedoman, dan baik disengaja, tidak disengaja, atau akibat dari kelalaian merupakan Tindakan malpraktik. Malpraktik medik dapat mengakibatkan penderitaan, luka-luka, ketidakmampuan, kerusakan tubuh, kematian, dan kerugian lain yang secara administratif, perdata, dan pidana menjadi tanggung jawab dokter, perawat atau tenaga Kesehatan lainnya.

Filter by Year

2018 2025


Filter By Issues
All Issue Vol. 8 No. 2 (2025): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 8 No. 1 (2025): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 3 (2024): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 2 (2024): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 7 No. 1 (2024): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 3 (2023): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 2 (2023): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 6 No. 1 (2023): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 3 (2022): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 5, No 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 1 (2022): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 3 (2021): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 2 (2021): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 4 No. 1 (2021): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 4, No 1 (2021): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 3 (2020): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 3 (2020): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 2 (2020): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 3 No. 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 3, No 1 (2020): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 3 (2019): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 2 (2019): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 2 No. 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 2, No 1 (2019): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 3 (2018): November, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 2 (2018): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 2 (2018): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia Vol 1, No 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 1 No. 1 (2018): Maret, Jurnal Komunitas Yustisia More Issue