cover
Contact Name
M. Riza Pahlefi
Contact Email
riza.pahlefi@uinbanten.ac.id
Phone
+6285383592121
Journal Mail Official
syakhsia@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Ciceri Serang Banten
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Syaksia : Jurnal Hukum Perdata Islam
ISSN : 2085367X     EISSN : 27153606     DOI : https://dx.doi.org/10.37035/syakhsia
Syakhsia: Jurnal Hukum Perdata Islam, is an open access and peer-reviewed journal published biannually (p-ISSN: 2085-367X and e-ISSN: 2715-3606). It publishes original innovative research works, reviews, and case reports. The subject of Syakhsia covers textual and fieldwork with various perspectives of Islamic Family Law, Islam and gender discourse, and legal drafting of Islamic civil law.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 94 Documents
Hukum Penyegeraan Pelaksanaan Pembagian Harta Warisan (Analisis Ushul Fiqh terhadap Hadis Alhiqul Faraidh Bi Ahliha) Zainal Muttaqin
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5515

Abstract

Tulisan ini bertujuan untuk mengetahui hukum penyegeraan pelaksanaan pembagian harta warisan dari hadis yang dianalisis berdasarkan kaidah ushul fiqh dengan metode yuridis normatif menggunakan bahan hukum utama hadis shahih al-Bukhari No. 6732. Selain itu, digunakan bahan sekunder dari berbagai buku syarah hadis shahih al-Bukhari dan lainnya serta buku ushul fiqh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban pembagian harta warisan yang lahir dari shighat amar pada kata أَلْحِقُوا dalam hadis sangat kuat karena ditandai dengan adanya ancaman dalam surah An-Nisa ayat 14 bagi pelanggarnya akan masuk ke dalam neraka yang kekal abadi serta diazab dengan azab yang menghinakan. Di samping itu, kata أَلْحِقُوا menunjukkan bahwa waktu pelaksanaan kewajiban pembagian harta warisan termasuk dalam kategori wajib muaqqat yang muwassa’ karena pembagian harta warisan baru bisa dilaksanakan mulai sejak waktu pewaris meninggal dunia yang dapat dilaksanakan kapan saja memungkinkan. Namun apabila diduga kuat akan terjadi hal-hal yang menyebabkan tidak sampainya harta warisan kepada ahli warisnya seperti kekhawatiran akan kemungkinan terjadi kezaliman atas ahli waris dengan kebutuhan ekonomi yang mendesak sedangkan harta belum juga dibagikan atau berpotensi besar terjadinya sengketa antar sesama ahli waris, maka kewajiban pelaksanaan pembagian harta warisan itu menjadi kewajiban yang menuntut segera untuk dilaksanakan dan haram untuk ditunda-tunda.
Akomodasi Hukum Adat terhadap Pertimbangan Hakim dalam Perkara Wali Adlal untuk Mewujudkan Hakim yang Profesional Wawan Mulyawan
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5533

Abstract

Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan dalam Islam dan mempunyai syarat dan rukun tertentu. Diantara rukun nikah yang disepakati oleh jumhur ulama adalah adanya wali nikah, yang mana artinya sebuah pernikahan tidaklah sah tanpa adanya seorang wali. Terkadang ada wali yang enggan (menolak) untuk menjadi wali nikah atas perkawinan seorang wanita yang berada dibawah perwaliannya yang biasa disebut dengan wali adlal. Perkara wali adlal merupakan salah satu perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama untuk menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikannya berdasarkan hukum formil dan hukum materiil yang berlaku di lingkungan Peradilan Agama. Ada banyak faktor yang bisa dipertimbangkan oleh Hakim dalam menangani perkara wali adlal ini salah satunya faktor sosiologis. Akan tetapi dari sekian banyak perkara wali adlal yang ditangani, faktor sosiologis seringkali terlewat dari pertimbangan hakim, sehingga dalam hal ini penulis mencoba membahas mengenai hal tersebut.
Impementasi Putusan Sengketa Harta Bersama (Gono-Gini) melalui Jalur Perdamaian (Studi Putusan Nomor: 1640/Pdt.G/2020/PA.Tnk) Erlina B
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5534

Abstract

Harta Bersama atau perjanjian perkawinan sering luput dari perhatian masyarakat karena mereka sering menganggap perkawinan adalah suatu perbuatan yang suci sehingga tidak etis jika membicarakan masalah harta benda. Namun, faktanya perbincangan isu-isu itu sangat penting sebagai pedoman bagi pasangan suami istri dalam mengarungi bahtera rumah tangga. Sebelum membahas lebih dalam konsep harta bersama, kita perlu memahami terlebih dahulu definisi harta bersama dan bagaimana dasar hukumnya menurut peraturan yang berlaku di Indonesia. Hilman Hadikusuma menjelaskan akibat hukum yang menyangkut harta Bersama berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan diserahkan kepada para pihak yang bercerai tentang hukum mana dan hukum apa yang akan berlaku, dan jika tidak ada kesepakatan antara mantan suami istri, hakim dapat mempertimbangkan menurut rasa keadilan yang sewajarnya.
Pendapat Madzhab-Madzhab Fiqih dalam Tergugat yang Tidak Mau Bersumpah Ahmad Sanusi
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5535

Abstract

Kajian pada tulisan ini memfokuskan pada tanggapan dan pangan ulama-ulama madzhab fiqih pada masalah peradilan Islam yakni khususnya kasus tergugat yang tidak mau bersumpah. Kajian ini dilatar belakangi adanya teori dalam peradilan Islam bahwa bukti itu harus diajukan oleh orang menuduh atau mendakwa dan sumpah bagi orang yang tertutuduh atau tergugat, akan tetapi yang menjadi masalah adalah bagaimana sikap hakim apabila tergugat tidak mau bersumpah, padahal sumpahnya hal yang urgen dalam kasus tersebut di depan peradilan Hasil dari penelitian ini menyebutkan bahwa: pertama: Pada masalah putusan Hakim atas terdakwa yang menolak sumpah, Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa sesungguhnya tergugat jika dibebankan oleh hakim untuk bersumpah dan ia menolak untuk bersumpah maka sesungguhnya hakim dapat mengadili dan memutuskan hukum karena menolak bersumpah. Dan ini adalah pendapat Imam Abu hanifah Nu’man, dan salah satu qaul dari imam Ahmad bin Hanbal, dan al Hadawiyah, kedua: Pada masalah mengembalikan sumpah atas pendakwa atau penggugat Sebagian kelompok ulama fiqih berpendapat bahwa tidak boleh bagi hakim untuk memutuskan perkara kepada tergugat karena menolak bersumpah, bahkan seyogyanya hakim mengembalikan sumpah kepada penggugat, maka penggugat bersumpah atas nama Allah Swt, atas kesahihan dan kebenaran dakwaanya dalam mendakwa, maka apabila ia bersumpah maka hakim dapat memutuskan hukumnya kepada tergugat dan mengikat putusannya. Ini adalah pendapat Imam Syafei, Imam Malik, dan para ulama fiqih daerah Hijaz dan sekelempok ulama dari Iraq, ketiga: Pada masalah memaksa untuk bersumpah Ada suatu kelompok yang tidak setuju, mereka mengatakan jika tergugat menolak bersumpah maka hakim tidak boleh memutus suatu perkara dengan alasan menolak sumpah, dan tidak boleh juga bagi hakim untuk mengembalikan sumpah kepada penggugat akan tetapi wajib atasnya untuk memaksa tergugat untuk bersumpah .dan ini adalah pendapat Ibnu Hazm. Dan dalam hal memaksa tergugat untuk bersumpah Ibnu Abu Laila berpendapat, ia mengatakan: saya tidak membiarkannya sampai dia membaca dan bersumpah. Dan di dalam madzhab Hanbali riwayat imam Ahmad sesungguhnya hakim dapat memaksanya untuk bersumpah
Peran Bimbingan Pranikah dalam Membentuk Keluarga Sakinah, Mawaddah Wa Rahmah (Studi di Kel. Pulosari, Kec. Pulosari, Kab. Pandeglang, Banten) Eha Suhayati; Siti Masitoh
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 22 No 2 (2021): Juli - Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v22i2.5513

Abstract

Cita-cita pernikahan adalah menjadi keluarga sakinah, mawadah warahmah, dengan bimbingan pranikah cita-cita tersebut diharapkan terwujud, penelitian ini menggunakan metode deskriptif kualitatif yang berfokus pada peran bimbingan pranikah di Kantor Urusan Agama (KUA) kecamatan Pulosari, Pandeglang, Banten dalam membentuk keluarga sakinah, mawaddah warrahmah. Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengetahui langkah-langkah bimbingan pranikah terhadap calon pasangan suami isteri di KUA Pulosari, (2) mengetahui sejauh mana peranan bimbingan pranikah di kecamatan Pulosari dapat menjaga keutuhan keluarga, (3) mengetahui hambatan dan upaya dalam memberikan bimbingan pranikah kepada calon pengantin di Pulosari. Hasil menunjukkan bahwa bimbingan pranikah dilakukan oleh KUA pulosari sesuai dengan buku panduan dari kementerian agama, pelaksanaannya dapat digolongkan menjadi dua, yakni secara bersama-sama dan mandiri, Hasil bimbingan perkawinan bagi para peserta sesuai yang di berikan narasumber dan fasilitator, dapat diterapkan dalam keluarga nantinya dan akan mempermudah untuk menjalankan peran masing-masing sebagai suami dan istri, sehingga terwujud kelaurga sakina mawaddah dan rahmah. Sedangkan hambatannya terjadi karena factor internal dan eksternal, factor internal seperti fasilitas dan keuangan. Sedangkan factor eksternal adalah peserta yang masih menganggap bimbingan pranikah tidak penting. KUA Pulosari masih mengupayakan agar catin mendapatkan bimbingan pranikah dengan langsung membimbing Ketika mendaftar di kantor KUA atau dengan datang ke rumah calon pengantin.
Pernikahan bagi Wanita yang dicerai di Luar Sidang Pengadilan Agama Perspektif Hukum Positif dan Fiqih Islam Fatimatul Mahmud Az Zahra
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 21 No 2 (2020): Juli-Desember
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v21i2.3846

Abstract

Pernikahan ialah akad yang menghalalkan seorang laki-laki dan seorang perempuan, dengan akad nikah dapat membangun keluarga bahagia dan sejahtera. Proses pernikahan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 bahwa, tiap-tiap perkawinan harus dilakukan menurut ketentuan agama serta harus dicatat. Namun bagaimana hukum penikahan bagi wanita yang dicerai diluar pengadilan agama menurut UU Nomor 1 Tahun 1974 dan menurut Fiqih Islam?. Karena pada pelaksanannya, ada juga pernikahan yang dilakukan tanpa melakukan pencatatan sehingga tidak memiliki akta nikah. Demikian pula terjadinya pada perceraian yang tidak dilakukan di depan Pengadilan Agama, sehingga tidak memeiliki akta atau surat perceraian. Bagi wanita yang dicerai tanpa memiliki surat perceraian yang akan melakukan pernikahan baru. Maka, untuk melegalkan pernikahan tersebut harus mengajukan isbath nikah untuk cerai.
Model Keluarga Harmonis dalam Islam Hikmatullah ,
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 23 No 1 (2022): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v23i1.6471

Abstract

Model pendidikan keluarga harmonis dalam Islam yang dapat mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan tentang pendidikan keluarga harmonis dalam Islam. Berdasarkan fokus penelitian di atas, muncul beberapa masalah yang berkaitan dengan tingkat keefektifan model pendidikan keluarga untuk membentuk keluarga harmonis (sakinah) salah satu jaminannya adalah pemahaman, pengamalan, dan penghayatan ajaran agama dalam kehidupan keluarga islami. Keberadaan keluarga yang islami ini akan membantu terbentuknya masyarakat yang bermoral, damai dan sejahtera. Keluarga yang islami juga akan dapat mewujudkan kebahagiaan bagi segenap anggota keluarganya. Adapun objek kajiannya adalah model pendidikan keluarga sakinah dalam Islam. Pentingnya model pendidikan keluarga sakinah dalam Islam terutamanya dalam pembinaan bagi orang yang ingin meresmikan dan melegalkan hubungannya dalam suatu ikatan perkawinan.
Keutuhan Pasangan Suami Istri Tanpa Anak: Studi Kasus 2 Keluarga Desa Batuganda Permai Imam Faishol; Diki Ilham
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 23 No 1 (2022): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v23i1.5206

Abstract

Penelitian ini diangkat berdasarkan adanya berbagai permasalahan yang terjadi dalam suatu rumah tangga yang dapat merenggangkan hubungan antara pasangannya, salah satu dari permasalahan tersebut ialah ketika pasangan yang telah lama menikah namun juga belum dikaruniai seorang anak dalam pernikahannya. Sehingga terkadang pasangan ini menjadi malu terhadap lingkungannya serta bersedih terhadap keadaannya, inilah yang terkadang membuat retak didalam hubungan pasangan suami istri tersebut. Di desa Batuganda Permai terdapat beberapa keluarga yang mengalami hal tersebut. Berdasarkan hasil analisis peneliti mengenai cara untuk mempertahankan keutuhan pasangan suami istri tanpa anak di desa Batuganda Permai diantaranya yaitu keimanan, kemudian dengan iman yang kuat tersebut akan melahirkan rasa sabar serta selalu bersyukur terhadap segala ketentuan dari Allah SWT, kemudian kesetiaan yang juga menjadi salah satu alasan terpenting untuk mempertahankan keutuhan pasangan tersebut.
Dinamika Hukum Perkawinan Beda Agama dan Campuran di Dunia Islam dan Implementasinya di Indonesia Syamsul Bahri; Elimartati ,
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 23 No 1 (2022): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v23i1.6473

Abstract

Terminologi perkawinan campuran telah dikenal di Indonesia semenjak zaman kolonial Belanda melalui kitab undang-undang perdata HGR yang mengatur perkawinan antar ras dan etnis. Dalam perkembangannya, aturan ini diakomodir dalam UU No.1 Tahun 1974 dengan mendefenisikan perkawinan campuran dengan perkawinan antar pasangan yang berbeda kewarganegaraan. Akan halnya perkawinan campuran karena beda agama tidak diakomodir dan dinyatakan tidak sah. Namun kehadiran UU Nomor 23 tahun 2006 membuka celah hukum terjadinya pernikahan beda agama melalui putusan pengadilan. Penelitian ini secara kualitatif mendeskripsikan dinamika perkembangan hukum perkawinan beda agama dan campuran di dunia Islam dan menganalisis penerapannya di Indonesia. Dalam penerapannya, terjadi reformasi hukum yang sangat dinamis melalui unifikasi dan kodifikasi hukum perkawinan untuk mengayomi masyarakat Islam sebagai mayoritas. Penolakan pernikahan beda agama di Indonesia dimaknai dengan upaya menjaga kemaslahatan masyarakat banyak. Untuk kepentingan Sebagian kecil masyarakat maka dengan prinsip lex loci actus, perkawinan yang tidak tunduk pada ketentuan agama hanya bisa dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia. Sementara pencatatannya diatur sesuai dengan tatacara agama yang digunakan untuk pengesahan perkawinan tersebut.
Nikah Sirri Perspektif Yuridis dan Sosiologis Masduki ,; Ahmad Zaini
Syakhsia Jurnal Hukum Perdata Islam Vol 23 No 1 (2022): Januari-Juni
Publisher : Islamic Civil Law Departement of Shari'a Faculty at Islamic State University of Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/syakhsia.v23i1.6228

Abstract

Abstrak Pernikah akan sah apabila terpenuhi unsur-unsur: (1) adanya mempelai laki-laki dan perempuan. (2) Adanya dua orang saksi, (3) adanya wali, dan (4) aqad atau ijab kabul. Dalam unsur-unsur tersebut tidak disebutkan kewajiban terdaftar atau memiliki buku nikah yang dikeluarkan Kantor Urusan Agama (KUA). Atas dasar ini, sebagian kalangan yakin bahwa nikah secara sirri adalah sah. Muncul ungkapan dalam masyarakat yang berbunyi: “yang penting sah menurut agama”. Dalam ungkapan ini terkesan, nikah adalah urusan agama dan hanya perlu mematuhi aturan yang ada dalam agama, sehingga tidak berdosa kepada Allah. Dengan demikian muncul anggapan akan kebolehan menafikan ketentuan tambahan yang dibuat oleh manusia. Ketentuan nikah di hadapan pegawai KUA dan memiliki buku nikah hanya syarat tambahan tersebut. Jadi sekiranya tidak memiliki tambahan tersebut nikah tetap dianggap sah. Sejatinya masalah pernikahan bukan hanya sekedar sah saja, namun juga harus melihat dari perpektif lain, yaitu pengakuan oleh negera dalam bentuk dokumen atau akta pernikahan. Suatu fakta persolan yang masih terjadi dalam masyarakat adalah masih banyaknya perkawinan yang tidak tercatat yang berakibat tidak adanya bukti perkawinan yang sah.

Page 7 of 10 | Total Record : 94