cover
Contact Name
Arif Rahman
Contact Email
arif.rahman@uinbanten.ac.id
Phone
+6285959009695
Journal Mail Official
htn@uinbanten.ac.id
Editorial Address
Jl. Jenderal Sudirman No. 30 Serang
Location
Kota serang,
Banten
INDONESIA
Al Qisthas : Jurnal Hukum dan Politik
ISSN : 20869649     EISSN : 27153614     DOI : http://dx.doi.org/10.37035/alqisthas
Al-Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik is a journal of law and politic with various aspects that consist of articles of researches and academic thoughts. It is a medium of academic publication and communication for experts and researchers who concerned with law and politic in the various perspective, which specified as follows: Constitutional Law Administrative Law Islamic Law Politic of Law Public Administration International Relations Other law and politic issues.
Articles 115 Documents
KEBERLANJUTAN DAN PERUBAHAN PRANATA KANTOR KEMENTRIAN AGAMA DARI MASA KOLONIAL KEPADA PERIODE SETELAH KEMERDEKAAN E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakPenjajahan Belanda di Indonesia mengalami perubahansignifikan setelah berubahnya konstitusi di negeri Belnada 1848,dan munculnya gagasan politik etis di Hindia Belanda. Semuaaspek di Hindia Belanda diatur melaui sebuah tatananketatanegaraan, termasuk dalam bidang hukum dan sosial.Termasuk juga di dalamnya dalah mengatur pranata-pranataislam yang telah ada sebelum Belanda masuk ke Hindia Belanda.Salah satu pranata yang muncul dalam rangka pengaturankebiajakn dalam pranata islam adalah Kantor uruan agamaislam yang dahulu bernama Het Kantoor Voor Land enIndlansche Zaken. Pranata ini lahir sebagai sebuah konsekuensipolitik huum islam HIndia Belanda untuk mengatur danmengawasi umat Islam dalam segala hal agar tidak melampauikebijakan pemerintah colonial Belanda.
FORMALISASI HUKUM PIDANA ISLAM DALAM UNDANG-UNDANG SEBAGAI SOLUSI BAGI NEGARA DAN DAERAH DALAM MEMINIMALISIR ANGKA KRIMINALITAS harrys pratama teguh
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 9 No 1 (2018): Januari - Juni 2018
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstract Hukum pidana Islam bertujuan menjaga hak asasi manusia secara kolektif, menjaga jiwa, harta dan hak masyarakat kolektif Meteri hukum pidana Islam meliputi hudud, qishash, takzir, mukhlafat yang bertujuan memuliakan manusia serta berpihak pada semua. Hanya saja masih ada ketakutan banyak kalangan terhadap pelaksanaan hukum pidana Islam. Tulisan ini bermaksud mendiskusikan peluang dan tantangan formalisasi hukum pidana Islam di Indonesia. Kata Kunci: Formalisasi, pidana Islam.
RELASI ISLAM DAN NEGARA MENURUT MUHAMMAD ABDUH DALAM TAFSIR AL-MANAR Ahmad Haromaini
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 2 (2017): Juli - Desember 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakKehadiran agama sejatinya sebagai kebaikan buat manusia, iatidak hanya mengatur relasi transendental maupun relasihorizontal kemanusiaan. Relasi tersebut juga terjadi padahubungan agama dengan negara. Pemikir dan pembaharu serta“maha guru tafsir abad modern”, Muhammad Abduh melaluiTafsir al-Manar berusaha menjelaskan hubungan tersebut dalamtimbangan agama. Baginya dasar-dasar tegaknya pemerintahanIslam dengan melaksanakan implementasi amanah, supremasihukum dan hadirnya ahl al-hal wa al-‘aqdi sebagai representasidari rakyat yang dapat diwakili oleh elemen-elemen pentingmasyarakat dengan kualifikasi tertentu. Keyword: Muhammad Abduh, Negara, Relasi Agama
SUMBANGAN ISLAM DALAM PEMBENTUKAN HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN NASIONAL Iin Ratna Sumirat
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 1 (2015): Januari - Juni 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakUndang-undanag No. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, yang kemudian disingkat dengan UUPK, dengantujuan utamanya adalah untuk melindungi konsumen dariberbagai jenis kecurangan yang dilakukan para pelaku usahapada umumnya. Pasal-pasal yang tertuang dalam UUPKtersebut, seperti dimuatnya secara timbal balik, hak dn kewajibanprodusen serta hak dan kewajiban konsumen yang melindungikedua belah pihak, pada intinya sejalan dengan aturan-aturanyang terdapat dalam fiqih muamalat. Para pelaku usaha dituntutuntuk senantiasa berlaku jujur dan amanah, demikian pulasebaliknya pihak konsumenpun dituntut hal yang sama, sehinggatidak merugikan pihak produsen. Tujuan utama diadakannyaUndang-undang No. 8 tahun 1999 tentang PerlindunganKonsumen adalah untuk menjaga keadilan antara produsendengan konsumen, disamping melindungi konsumen dariberbagai kecurangan yang dilakukan para pelaku usaha, olehsebab itu larangan-larangan bagi pelaku usaha pada Bab IVUndang-Undang Perlindungan Konsumen cukup lengkap danterinci dengan baik, dimulai pasal 8 sampai dengan pasal 17.Perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha tersebut secara garisbesarnya di dalam ajaran Islam pun sudah ada, sebagaimanaditegaskan pada asas-asas bermuamalat, bahkan untukmemelihara mentalitas pelaku usaha dalam menegakkankejujuran dan kebenaran, Islam mengajarkan asas kepemilikanyang tidak dimiliki ajaran lain.Kata Kunci: Perlindungan Konsumen. Hak Konsumen, Perdagangan
HAM DALAM PERSPEKTIF HUKUM EKONOMI ISLAM Wazin Wazin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 11 No 1 (2020): Januari-Juni 2020
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v11i1.3320

Abstract

Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Kesadaran akan hak-hak mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia dipicu oleh beberapa peristiwa. Deklarasi HAM yang tercatat dalam sejarah merupakan reaksi dari realitas seperti peperangan, revolusi sosial hingga kritik terhadap perspektif pembangunan bangsa terjadi hingga menimbulkan kesadaran untuk menciptakan konsep-konsep tentang hak asasi manusia. Dalam Islam, konsep-konsep kemanusiaan bukanlah merupakan reaksi yang timbul dari sebuah realitas. Konsep Islam mengenai manusia didasarkan pada pendekatan teosentris yang bersumber dari kitab Al Qur’an yang menjadi dasar pijakan kehidupan masyrakat muslim. Penghargaan Islam terhadap kemanusiaan telah ditetapkan sejak penciptaan manusia di muka bumi serta kedudukan istimewa manusia sebagai khalifah fil ard. Kemanusiaan dalam Islam tidak sebatas ranah konsep dalam Al Qur’an. Konsep itu mampu diterjemahkan dalam masyarakat heterogen yang terdiri dari banyak suku, ras dan agama. Nabi Muhammad sebagai pembawa risalah Islam membuktikannya dalam sejarah membuat perjanjian Piagam Madinah. Penghargaan Islam terhadap kemanusiaan salah satunya nampak pada doktrin ushul fiqh yang disebut dengan al kulliyatul kahms (lima pokok pilar) atau dengan kata lain disebut dengan maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan univesal syari’ah) yang terdiri dari Hifdz al-dien (menjamin kebebasan beragama), Hifdz al- nafs (memelihara kelangsungan hidup), Hifdz al-aql (menjamin kreatifitas berfikir) Hifdz al-nasl (menjamin keturunan dan kehormatan) Hifdz al-mal (menjamin kepemilikakn harta, property dan kekayaan). Penetapan hukum ekonomi Islam selalu terikat pada tujuan-tujuan universal (maqashid al-syari’ah) yang pada dasarnya merupakan pemeliharaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Ekonomi Islam dalam tataran praktek, etika maupun hukum selalu dimaksudkan untuk memberi kemanfaatan (maslahah) masyarakat. Dalam ekonomi Islam, unsur kemanusiaan sebagai mahluk material dan spiritual mendapat perhatian agar semua kebutuhan manusia dapat terpenuhi dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan kerusakan (mafsadat) Kata Kunci: HAM, Hukum Ekonomi Islam Konsep Hak Asasi Manusia (HAM) muncul dari keyakinan manusia itu sendiri bahwa semua manusia sebagai makhluk ciptaan Tuhan adalah sama dan sederajat. Kesadaran akan hak-hak mendasar yang dimiliki oleh setiap manusia dipicu oleh beberapa peristiwa. Deklarasi HAM yang tercatat dalam sejarah merupakan reaksi dari realitas seperti peperangan, revolusi sosial hingga kritik terhadap perspektif pembangunan bangsa terjadi hingga menimbulkan kesadaran untuk menciptakan konsep-konsep tentang hak asasi manusia. Dalam Islam, konsep-konsep kemanusiaan bukanlah merupakan reaksi yang timbul dari sebuah realitas. Konsep Islam mengenai manusia didasarkan pada pendekatan teosentris yang bersumber dari kitab Al Qur’an yang menjadi dasar pijakan kehidupan masyrakat muslim. Penghargaan Islam terhadap kemanusiaan telah ditetapkan sejak penciptaan manusia di muka bumi serta kedudukan istimewa manusia sebagai khalifah fil ard. Kemanusiaan dalam Islam tidak sebatas ranah konsep dalam Al Qur’an. Konsep itu mampu diterjemahkan dalam masyarakat heterogen yang terdiri dari banyak suku, ras dan agama. Nabi Muhammad sebagai pembawa risalah Islam membuktikannya dalam sejarah membuat perjanjian Piagam Madinah. Penghargaan Islam terhadap kemanusiaan salah satunya nampak pada doktrin ushul fiqh yang disebut dengan al kulliyatul kahms (lima pokok pilar) atau dengan kata lain disebut dengan maqashid al-syari’ah (tujuan-tujuan univesal syari’ah) yang terdiri dari Hifdz al-dien (menjamin kebebasan beragama), Hifdz al- nafs (memelihara kelangsungan hidup), Hifdz al-aql (menjamin kreatifitas berfikir) Hifdz al-nasl (menjamin keturunan dan kehormatan) Hifdz al-mal (menjamin kepemilikakn harta, property dan kekayaan). Penetapan hukum ekonomi Islam selalu terikat pada tujuan-tujuan universal (maqashid al-syari’ah) yang pada dasarnya merupakan pemeliharaan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Ekonomi Islam dalam tataran praktek, etika maupun hukum selalu dimaksudkan untuk memberi kemanfaatan (maslahah) masyarakat. Dalam ekonomi Islam, unsur kemanusiaan sebagai mahluk material dan spiritual mendapat perhatian agar semua kebutuhan manusia dapat terpenuhi dengan cara yang baik dan tidak menimbulkan kerusakan (mafsadat) Kata Kunci: HAM, Hukum Ekonomi Islam
KEDUDUKAN TAP MPR DALAM TATA URUT PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DI ERA REFORMASI Akhmad Marjuki
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 7 No 2 (2016): Juli - Desember 2016
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Di era reformasi MPR bukan lagi lembaga perwakilan utuh, akantetapi cenderung menjadi “joint sesion” antara anggota DPRdan anggota DPD. Hal ini juga berdampak kepada hak konstitusiyang melekat padanya, berupa pembuatan TAP MPR. TAP MPRtetap saja boleh ada dan dikeluarkan oleh MPR, tetapi terbatashanya untuk penetapan yang bersifat beschikking (kongret danindividual) seperti TAP tentang pengangkatan Presiden, TAPtentang pemberhentian Presiden dan sebagainya. TAP MPRdapat dijadikan sebagai sumber hokum materiil (bahanpembuatan hokum), namun bukan sumber hokum formal(peraturan perundang-undangan).Kata Kunci: TAP MPR, Peraturan Perundang-undangan, era reformasi
PENERAPAN HUKUM LINGKUNGAN DI INDONESIA : HUKUM PIDANA, HUKUM PERDATA DAN HUKUM DAN HUKUM ADMINISTRASI Ahmad Baikhaki
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 8 No 1 (2017): Januari - Juni 2017
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSIHukum lingkungan mempunyai peran yang strategis, karenahukum lingkungan mempunyai manfaat, yaitu segi hukumadministrasi, hukum pidana dan hukum perdata. Hukumlingkungan memiliki aspek yang kompleks, maka untukmendalami hukum lingkungan akan berkaitan dengan hukumyang lain. Kata Kunci: Lingkungan, Hukum, Administrasi, Pidana, Perdata
KONSEP PEMISAHAN KEKUASAAN (SEPARATION OF POWER) PASCA AMANDEMEN UUD 1945 ANTARA LEMBAGA EKSEKUTIF DAN LEGISLATIF E. Zaenal Muttaqin
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 6 No 1 (2015): Januari - Juni 2015
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

AbstrakKonsep pemisahan kekuasaan telah menjadi konsep yang umumdalam negara modern, dan juga indonesia menerapkan hal yangdemikian. Selama dua orde, orde klama dan baru, Indonesiamenerapkan pemisahan kekuasaan yang berbeda dari konsepawalnya. Yaitu kekuasaan eksekutif berada di atas dua kekuasanlainnya. Namun setelah amandemen yang ke 4 pemisahankekuasaan di indonesia mengalami perubahan bentuk yangsignifikan. Dimana tiga kekuasaan lembaga negara beradadalam posisi yang sama. Namun demikian konsep checks andbalances juga terdapat di dalamnya. Kata kunci: pemisahan kekuasaan, amandemen, UUD 1945
PEMIDANAAN KASUS PERKAWINAN Endang Hermansyah dan Siti Zahrotul Zannah
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 10 No 2 (2019): Juli - Desember 2019
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.37035/alqisthas.v10i2.2348

Abstract

Abstrak Penerapan hukum pidana materiil terhadap kasus Tindak pidana kawin diatur dalam Pasal 279 Ayat (1) dan (2) KUHP. Berdasarkan ketentuan KUHP itu hukuman semestinya dijatuhkan kepada kedua pelaku tersebut, namun pada pelaksanaannya banyak kasus tindak pidana perkawinan (poligami liar) yang pidananya hanya dijatuhkan kepada pelaku laki-laki saja (suami), sedangkan perempuan (istri kedua) tidak semua perempuan yang melakukan tindak pidana didakwa melakukan perbuatan yang sama. Dengan studi kasus hukum tulisan ini bertujuan menganalisis aspek yuridis pemidanaan kasus perkawinan. Kata Kunci: Pidana, Perkawinan
KONSTITUSI DALAM ISLAM Atu Karomah
Al Qisthas: Jurnal Hukum dan Politik Ketatanegaraan Vol 7 No 1 (2016): Januari - Juni 2016
Publisher : Jurusan Hukum Tata Negara, Fakultas Syariah, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Setelah Nabi wafat, tidak ada konstitusi tertulis yang mengatur negara Islam. Umat Islam dari zaman ke zaman, dalammenjalankan roda pemerintahan, berpedoman kepada prinsipprinsipal-Qur’an dan teladan Nabi dalam sunnahnya. Padamasa khalifah yang empat, teladan Nabi memang masih dapatditerapkan dalam mengatur masyarakat Islam yang sudahsemakin berkembang. Barulah pada abad ke-19 M, stelah duniaIslam mengalami penjajahan Barat, timbul pemikiran dikalangan ahli tata negara di berbagai dunia Islam untukmengadakan konstitusi. Pemikiran ini timbul sebagai reaksi ataskemunduran umat Islam dan respons terhadap gagasan-gagasanpolitik Barat yang masuk ke dunia Islam bersamaan dengankolonialisme mereka terhadap dunia Islam. Negara Islam yangpertama kali mengadakan konstitusi adalah kerajaan Usmanipada tahun 1876. Kata kunci: konstitusi, Negara Islam, fiqh siyasah, politik Islam

Page 3 of 12 | Total Record : 115