cover
Contact Name
Florensius Tijan
Contact Email
admin@unka.ac.id
Phone
+6281227902049
Journal Mail Official
admin@unka.ac.id
Editorial Address
Jl.Yc.Oevang Oeray, Baning Kota Sintang
Location
Kab. sintang,
Kalimantan barat
INDONESIA
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
ISSN : 2338333X     EISSN : 27751104     DOI : -
Core Subject : Education, Social,
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM adalah jurnal yang di kelola oleh fakultas hukum universitas kapuas sintang. jurnal Perahu selalu memberikan yang terbaik tentang kajian kajian hukum secara ilmiah dan terukur sesuai dengan judul penelitian.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 204 Documents
KINERJA APARATUR SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN SINTANG DALAM PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KESEKRETARIATAN Robert Hoffman
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 5, No 2 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v5i2.116

Abstract

Kinerja organisasi merupakan suatu capaian atau hasil kerja dalam kegiatan atau aktivitas atau program yang telah direncanakan sebelumnya guna mencapai tujuan serta sasaran yang telah ditetapkan oleh suatu organisasi dan dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu. Keberhasilan suatu organisasi untuk mencapai tujuan dan sasaran yang ditetapkan dalam jangka waktu tertentu harus diwujudkan dengan ketersediaan sumber daya manusia (SDM) yang terampil, sarana dan prasarana yang dimiliki dalam pelaksanaan pekerjaan, serta ketersediaan anggaran pembiayaan.
KAJIAN YURIDIS TENTANG REGULASI PEMEKARAN DAERAH BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH BESERTA PERATURAN PELAKSANA (Studi Pembentukan Provinsi Kapuas Raya di Kalimantan Barat) Redin Redin
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 1, No 2 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v1i2.230

Abstract

In the context of regional expansion, Article 4 (paragraph 3) of Act. Number 32 of 2004 about Regional Government give assurance that the possibility of the formation of a merger of several local or regional sections of biting or expansion of an area into two regions or more. By referring to Act. No. 32 of 2004 and the procedure refers to Government Regulation Number 129 of 2000 about Formation Conditional and Criteria for Expansion, Elimination and Regional Merger, the administration proposed splitting of the Province of West Kalimantan Kapuas Raya with the formation of the Province are complete and are qualified conditions of administrative, technical and physical territoriality. By the Governor of West Kalimantan, give information to the Commission II Advisory Council of the Republic of Indonesia. As suggested in the current domain and the Central Government Advisory Council of the Republic of Indonesia came to pass repeal of Government Regulation Number 129 of 2000 which has been used as a guideline proposed for establishing the Province of Kapuas Raya and replaced by Government Regulation Number 78 of 2007 on Procedures for Formation, Elimination and Region Merging. Cancellation of Government Regulation Number 129 of 2000, has implications for certainty of law (legality) the completeness of the proposed administrative division of West Kalimantan Province. With the Government Regulation Number 129 of 2000 jo. Government Regulation Number 78 of 2007 then, needs to be done in a normative study of the Act. 32 of 2004 by Government Regulation Number 129 of 2000 and Government Regulation Number 78 of 2007. Based on the result of analysis the problems examined, it is known that the proposed of the Province of West Kalimantan Kapuas Raya based on existing provisions in the Government Regulation Number 129 of 2000. While the enactment of Government Regulation Number 78 of 2007 automatically revoke the previous government regulation and no longer valid, because the Argumentum contrario Government Regulation Number 78 of 2007 Concerning Formation, Elimination and Regional Merger may not be used against the events referred to regulations occurred prior to the otherwise applicable government regulation. Based on the results the Government recommended, given the division of the Province of West Kalimantan province with the establishment of Kapuas Raya domain was already in the Central Government to get the draft Law Kapuas Raya Province Formation of Advisory Council of the Republic of Indonesia, the final step until now realized yet, in expect for the entire Local Government and Regional Representatives Council of the District Sintang, Sanggau, Sekadau, Melawi and Kapuas Hulu regency or provincial government more intensive approach the House of Representatives Commission II of the Republic of Indonesia and the Minister of Foreign Affair.
EFEKTIVITAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 9 TAHUN 2011 TENTANG PENATAAN PEDAGANG KAKI LIMA DI KABUPATEN SINTANG (Studi Pada Pedagang Kaki Lima di Jalan Pattimura Pasar Inpres Sintang) Redin -
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 2, No 2 (2014): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v2i2.107

Abstract

Pedagang Kaki Lima (PKL) merupakan pedagang yang menjajakan dagangan dengan menggunakan gerobak, di tepi jalan-jalan umum, trotoar, dan di depan toko. Pemerintah Kabupaten Sintang telah mengeluarkan kebijakan berupa Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang yang didalamnya terdapat larangan melakukan kegiatan usaha pada tempat di luar lokasi yang telah ditetapkan. Masalah pokok yang akan diselidiki dalam penelitian ini adalah “Bagaimanakah Efektivitas Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang terhadap ketertiban pedagang kaki lima di Jalan Pattimura Pasar Inpres Sintang?” Tujuan penelitian ini yaitu untuk mendapatkan informasi yang mendalam dan obyektif mengenai Efektifitas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode Deskriptif dengan pendekatan kualitatif, penelitian ini berusaha untuk mengeksplorasi secara mendalam mengenai Efektivitas penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang.Hasil penelitian ini diketahui bahwa Perda Nomor 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima di Kabupaten Sintang belum berlaku secara efektif dalam dalam penataan Pedagang Kaki Lima di Jalan Pattimura Pasar Inpres Sintang, hal tersebut disebabkan oleh beberapa faktor yaitu : pedagang kaki lima yang umumnya memiliki keterbatasan modal, pedagang tidak mengetahui ketentuan larangan pada Perda No. 9 Tahun 2011 tentang Penataan Pedagang Kaki Lima Di Kabupaten Sintang, Pemerintah Daerah tidak melakukan sosialisasi terhadap Masyarakat perihal Perda No.9 tahun 2011 dan Petugas tidak tegas melakukan penertiban secara Permanen. Untuk memberlakukan efektivitas Perda No. 9 Tahun 2011, Pemerintah hendaknya memberikan penindakan tegas secara permanen kepada pedagang kaki lima yang berada di Jalan Pattimura Pasar Inpres Sintang.
BEPEKAT / PEKAT SEBAGAI DASAR PEMBERIAN SANKSI HUKUM ADAT PADA MASYARAKAT HUKUM ADAT DAYAK MUALANG DAN DAYAK DESA Michell eko Hardian
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 2 (2020): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v8i2.458

Abstract

Bepekat / Pekat dalam Hukum Adat adalah suatu kewajiban yang harus dijalani sebelum melakukan peradilan Adat yang menjadi dasar dari pemberian sanksi yang wajib dilakukan oleh Temenggung maupun Mantri adat sebagai hakim adat sebelum memberikan putusan pada persidangan adat yang berlaku di masyarakat suku Dayak Mualang dan suku Dayak Desa. Penelitian ini mengidentifikasi masalah sebagai berikut Bagaimana Bepekat / Pekat dapat menjadi dasar bagi pemberian sanksi pada hukum adat, bagaimana kekuatan dan keabsahan sanksi atas dasar bepekat / pekat tersebut berlaku serta bagaimana ketaatan penerima sanksi tersebut terhadap sanksi adat yang diputuskan yang berlaku pada masyarakat Dayak Mualang dan Dayak Desa. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif atau studi kepustakaan dengan mempelajari buku-buku, peraturan perundangundangan dan dokumen lain yang berhubungan dengan penelitian ini, dan pendekatan yuridis sosiologis (empiris) atau penelitian lapangan dengan metode deskriptif analisis, mengkaji dari pendapat dan tulisan para ahli sekaligus menguji teori tersebut terkait dengan Bepekat / Pekat pada hukum adat Dayak Mualang dan Dayak Desa. Hasil dari Penelitian ini adalah bahwa Bepekat / Pekat pada Masyarakat Dayak Mualang dan Dayak Desa adalah sebuah mekanisme yang wajib dilakukan sebelum mengambil keputusan, Bepekat/Pekat dapat diartikan sebagai musyawarah mufakat untuk menegoisasikan sesuatu guna dicapai kata sepakat. Dalam peradilan Adat Bepekat/Pekat menjadi sesuatu yang wajib dilakukan sebelum Temenggung / Mantri adat memberikan putusan dalam sidang adat memberikan sanksi bagi pelanggar hukum adat. Karena merupakan sebuah kewajiban, maka Bepekat / Pekat menjadi dasar hukum yang kuat, karena tujuan bepekat / pekat itu sendiri untuk mencari titik temu dan jalan tengah dimana dibicarakan sanksi yang akan dikenakan, berapa denda adat yang akan dikenakan, pantangan apa yang harus dipenuhi, kewajiban dan hak para pihak yang bersengketa dan pertimbangan lainnya guna diperoleh putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Hukum adat yang dianut dan dipahai oleh komunitas masyarakat tersebut. Demikian pula ketaatan bagi penerima sanksi (pelanggar hukum adat), ada pepatah Dayak Mualang dan Desa yang mengatakan “Betungkat ke adat basa bepegai ke Pengatur Pekara” adalah merupakan legitimasi untuk mentaati apapun putusan yang sudah ditetapkan oleh Pengatur Pekara (yang berwenang) dalam hal ini Hakim yaitu Temenggung / Mantri adat, ketidak taatan terhadap hukum adat selain berupa sanksi sosial “pengucilan” juga dipercaya dapat mengakibatkan bencana (bala) baik berupa penyakit (badi) hingga kematian maupun halhal lain yang mistis yang berakibat bagi yang bersangkutan dan keluarganya. Sehingga sampai saat ini keputusan Temenggung / Mantri adat masih di taati oleh masyarakat Adat yang meyakininya. Simpulan dari penelitian ini adalah Bepekat / Pekat menjadi sebuah mekanisme yang wajib dijalankan dalam peradilan adat pada Suku Dayak Mualang dan Dayak Desa sebagai wujud kebersamaan dan kegotong royongan, musyawarah mufakat sebagaimana corak hukum adat di Indonesia itu sendiri. Bahwa semua keputusan yang dilakukan oleh orang yang berwenang dalam hal ini Temenggung dan Mantri Adat wajib ditaati dan menjadi pegangan dan dalam tingkatan tertinggi sebagai hukum yang mengikat seluruh masyarakat dalam komunitas Dayak Mualang dan Dayak Desa dimaksud.
PENYALAHGUNAAN PAS LINTAS BATAS OLEH PIHAK KETIGA TERHADAP TERJADINYA KEJAHATAN MELALUI POS LINTAS BATAS JAGOI BABANG FX Nikolas
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 4, No 1 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v4i1.246

Abstract

Kalimantan Barat merupakan salah satu provinsi yang mempunyai wilayah perbatasan darat antar negara, yaitu perbatasan dengan Sarawak Malaysia Timur dengan panjang garis batas kurang lebih 966 Km yang meliputi 5 wilayah Kabupaten di Kalimantan Barat yaitu Kabupaten Sambas, Sanggau, Bengkayang, Sintang dan Kapuas Hulu.
KEBIJAKAN PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG DALAM PEMBANGUNAN DAN PENGEMBANGAN PARIWISATA UNTUK MENINGKATKAN PENDAPATAN ASLI DAERAH KOTA SINGKAWANG Genopepa Sedia
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 2, No 1 (2014): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v2i1.304

Abstract

Penelitian ini berjudul: “Kebijakan Pemerintah Kota Singkawang Dalam Pembangunan Dan Pengembangan Pariwisata Untuk Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Singkawang”. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah: Kebijakan apa yang dilakukan oleh pemerintah Kota Singkawang dalam membangun dan mengembangkan pariwisata dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah; dan Faktor apa saja yang mendukung dan menghambat kebijakan pemerintah daerah Kota Singkawang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata. Penelitian ini menggunakan metode penelitian Normatif dengan pendekatan Sosiologis. Dari hasil penelitian diketahui bahwa Kebijakan Pemerintah Kota Singkawang dalam membangun dan mengembangkan pariwisata dikaitkan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah yaitu dengan melakukan analisis terhadap jenis potensi obyek dan daya tarik wisata yang sudah berkembang dalam arti sudah mendapatkan pengelolaan, memberikan konstribusi bagi daerah dan dikunjungi, secara tetap oleh wisatawan ditingkatkan dan dikembangkan terus. Potensi wisata alam merupakan potensi obyek yang dominan yang dimiliki Kota Singkawang, disusul potensi wisata religi, budaya dan buatan. Namun demikian sampai dengan saat ini pemerintah Kota Singkawang belum menyusun Rencana Induk Pengembangan Pariwisata (RIPP), tetapi pemerintah Kota Singkawang tetap melakukan pengembangan dan mendorong penambahan berbagai obyek wisata sehingga mampu berperan sebagai pengembangan devisa pariwisata nasional dan mendukung usaha pariwisata daerah dalam upaya meningkatkan ekonomi masyarakat untuk PAD, memajukan kebudayaan dan melestarikan lingkungan dan sumberdaya alam, serta yang sifatnya menghasilkan untuk kemajuan. Faktor-faktor yang mendukung kebijakan pemerintah daerah Kota Singkawang dalam meningkatkan pendapatan asli daerah dari sektor pariwisata antara lain: kekayaan daya tarik wisata alam yang cukup menarik, kekayaan budaya, keramahtamahan penduduk, dan kehidupan masyarakat (living culture) yang khas. Sedangkan faktor yang menghambat antara lain: pengemasan daya tarik wisata yang terbatas, terbatasnya diversifikasi produk, lemahnya pengelolaan destinasi pariwisata, interpretasi, promosi dan komunikasi pemasar yang rendah, disparitas pembangunan kawasan yang tajam, kualitas SDM yang masih rendah, dan kondisi keamanan yang terkadang tidak kondusif. Kata Kunci: Kebijakan Pemerintah, Pariwisata, Pendapatan Asli Daerah.
SEBUAH HAK MASYARAKAT ADAT BERDASARKAN PRINSIP FPIC (FREE, PRIOR ,INFORMED DAN CONSENT) Maria Magdalena
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 1, No 1 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v1i1.320

Abstract

Prinsip Free Prior Informed Consent (FPIC) adalah prinsip yang menegaskan adanya hak masyarakat adat untuk menentukan bentukbentuk kegiatan apa yang mereka inginkan pada wilayah mereka. Secara lebih rinci dapat dirumuskan sebagai : “hak masyarakat untuk mendapatkan informasi (Informed) sebelum (Prior) sebuah program atau proyek pembangunan dilaksanakan dalam wilayah mereka, dan berdasarkan informasi tersebut, mereka secara bebas tanpa tekanan (Free) menyatakan setuju (consent) atau menolak atau dengan kata lain sebuah hak masyarakat (adat) untuk memutuskan jenis kegiatan pembangunan macam apa yang mereka perbolehkan untuk berlangsung dalam wilayah adat mereka.” Itu berarti pengakuan terhadap hak masyarakat untuk mengatakan ‘Ya !’, atau ‘Tidak !’
PERALIHAN HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PASAL 37 AYAT (1) PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH DI KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SINTANG Robert Hoffman
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 4, No 2 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum)
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v4i2.171

Abstract

Daerah Kabupaten Sintang sebagai salah satu daerah kabupaten di Provinsi Kalimantan Barat, dalam perkembangannya terus menjadi perhatian bagi setiap orang atau badan hukum yang ingin mengembangkan segala potensi yang ada di daerah tersebut. Pada saat ini, pembangunan di daerah Kabupaten Sintang terus bertumbuh dan berkembang, mulai dari sektor perumahan dan pemukiman, perkebunan, peternakan, perkantoran dan lain sebagainya. Kondisi ini memperlihatkan bahwa tanah yang terbentang luas di daerah Kabupaten Sintang memiliki peranan penting bagi setiap orang atau badan hukum dalam memenuhi kebutuhannya.
PELAKSANAAN VERIFIKASI TERHADAP SYARAT KEANGGOTAAN PARTAI POLITIK PESERTA PEMILU TAHUN 2019 Robert Hoffman
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 2 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v7i2.408

Abstract

Kendati pelaksanaan verifikasi terhadap parpol peserta pemilu tahun 2019 telah dilaksanakan di seluruh Indonesia, namun pelaksanaan verifikasi khususnya pada syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu meninggalkan sejumlah catatan yang mengindikasikan KPU sebagai lembaga penyelenggara pemilihan umum belum optimal melaksanakan verifikasi syarat keanggotaan parpol peserta pemilu tahun 2019. Oleh karena itu, penulis tertarik mengadakan penelitian ini, yang diberi judul : “Pelaksanaan Verifikasi Terhadap Syarat Keanggotaan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2019. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan sosiologis (empiris). Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa verifikasi terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang telah dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sintang dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap penelitian administrasi dan tahap verifikasi faktual. Penelitian administrasi dilakukan dengan penelitian kelengkapan, kebenaran dan keabsahan terhadap dokumen persyaratan keanggotaan partai politik dan verifikasi faktual dilakukan dengan membuktikan keabsahan dan kebenaran persyaratan partai politik calon peserta pemilu dan pelaksanaan verifikasi terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang mengalami hambatan baik dari subtansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum Kesimpulan dari hasil penelitian ini bahwa Pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sintang terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang dilakukan dengan 2 (dua) tahap yaitu tahap penelitian administrasi dan tahap verifikasi faktual dan pelaksanaan tersebut telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2018) dan faktor penghambat dalam pelaksanaan verifikasi terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang terdapat pada faktor subtansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum, sehingga pelaksanaannya belum efektif. Dari hasil kesimpulan penulis sarankan bahwa Pelaksanaan verifikasi yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Sintang terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang agar selalu dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan dan faktor penghambat dalam pelaksanaan verifikasi terhadap syarat keanggotaan partai politik peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Sintang pada faktor subtansi hukum, struktur hukum maupun budaya hukum agar diperbaiki sehingga pelaksanaannya dapat efektif. Kata Kunci : Pelaksanaan, Verifikasi, Partai Politik.
PELAYANAN PEMERINTAH DESA DALAM PEMBERIAN SURAT KETERANGAN TANAH DI DESA SUNGAI RISAP MENSIKU BERSATU KECAMATAN BINJAI HULU KABUPATEN SINTANG Robert Hoffman
PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 1 (2018): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM
Publisher : Universitas Kapuas Sintang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51826/.v6i1.250

Abstract

The Sintang Regency Government as one of the regency governments in Indonesia in terms of granting land rights certificates (SKT) has submitted its affairs to the village, including the Sungai Risap Mensiku Bersatu Village, Binjai Hulu District. Therefore, the Village Head of Sungai Risap Mensiku Bersatu, as the leader of the implementation of the village administration together with all the village apparatus is required to provide services to the community in terms of granting land title (SKT). The type of research used is descriptive research with a qualitative approach. The subject of this research was the Village Head and the Community of Sungai Risap Mensiku Bersatu Community, Binjai Hulu District. The results of this study indicate that the service of the village government in the granting of land certificates in the River Village Risap Mensiku Bersatu, Binjai Hulu Subdistrict, Sintang Regency is carried out with service procedures, time of completion, apparatus resources and facilities and infrastructure. The conclusions from the results of this study that the service of the village government in the provision of land certificates in Sungai Risap Mensiku Bersatu Village, Binjai Hulu Subdistrict, Sintang Regency was carried out by: service procedures: first the people who would take care of the SKT came and took the SKT blank, second, filled out and completed the identity themselves according to the No Population Card (KTP), and thirdly, the staff from the village apparatus will go down to examine the field in the presence of witnesses to land boundaries; Completion time : SKT arrangement is a maximum of 30 to 40 minutes to complete the file and 1-2 days to complete the file starting from submission until the issuance of the SKT file; Apparatus resources: have competencies that are appropriate in their fields; and facilities and infrastructure: service rooms and typewriters. From the results of the conclusions, the researcher suggests that Mensiku Bersatu River Village Office, United Binjai Hulu District in Sintang District in carrying out its main tasks and functions prioritizes the public service management system that must have standard operating procedures (SOP) and have information media for the community, so the community easily knows the mechanism for taking care of the SKT and the length of time to complete it.

Page 6 of 21 | Total Record : 204


Filter by Year

2013 2025


Filter By Issues
All Issue Vol 13 No 2 (2025): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum (IN PROGRESS) Vol 13 No 1 (2025): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12 No 2 (2024): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum Vol 12 No 1 (2024): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 2 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum Vol 11, No 1 (2023): PERAHU (Penerangan Hukum) Jurnal Ilmu Hukum Vol 10, No 2 (2022): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 10, No 1 (2022): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 9, No 2 (2021): PERAHU(Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM Vol 9, No 1 (2021): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 2 (2020): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 8, No 1 (2020): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) : JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 2 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 7, No 1 (2019): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 2 (2018): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 6, No 1 (2018): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 5, No 2 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 5, No 1 (2017): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 4, No 2 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 4, No 1 (2016): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 3, No 2 (2015): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 3, No 1 (2015): PERAHU (PENERANGAN HUKUM) JURNAL ILMU HUKUM Vol 2, No 2 (2014): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 2, No 1 (2014): PERAHU (Penerangan Hukum) Vol 1, No 2 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM Vol 1, No 1 (2013): PERAHU (Penerangan Hukum) JURNAL ILMU HUKUM More Issue