cover
Contact Name
M. Yanto
Contact Email
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Phone
+6282234535339
Journal Mail Official
muhamadyanto622@unisla.ac.id
Editorial Address
Jalan Veteran No53A Gedung Utama Kota : Lamongan Propinsi : Jawa Timur Negara : Indonesia Telephone : (0322)-324706 Handphone : 08123094496 E-Mail: fh@unisla.ac.id
Location
Kab. lamongan,
Jawa timur
INDONESIA
Jurnal Independent
ISSN : 27752011     EISSN : 27751090     DOI : https://doi.org/10.30736/ji.v13i2
The Jurnal Independet is a peer-reviewed academic journal focusing on the development of legal studies and practices in national and international contexts. It publishes scholarly articles, research findings, case studies, and critical analyses covering various fields of law, including constitutional law, criminal law, civil law, administrative law, international law, human rights, and legal philosophy. This journal seeks to provide a platform for academics, legal practitioners, policymakers, and students to exchange ideas, foster dialogue, and contribute to the advancement of legal knowledge. With an interdisciplinary approach, the journal emphasizes both theoretical perspectives and practical implications in addressing contemporary legal challenges. The journal is published [periodically—e.g., twice a year/quarterly] and welcomes submissions in English and Bahasa Indonesia, ensuring accessibility to a wide range of readers. Its mission is to strengthen legal scholarship and support the development of just and sustainable legal systems.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 212 Documents
URGENSI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN TERHADAP SAKSI PELAPOR TINDAK PIDANA KORUPSI Enik Isnaini
Jurnal Independent Vol 4, No 1 (2016): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v4i1.49

Abstract

Tidak dapat lagi kita menutup mata bahwa saksi adalah, salah satu instrumen penting dalam terungkapnya suatu tabir kejahatan, Dalam sebuah proses peradilan pidana, saksi adalah salah satu kunci untuk memperoleh kebenaran materiil. Dasar hukumnya adalah pasal 184 - 185 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP)-UU No. 8 tahun 1981 yang secara tegas mengambarkan hal tersebut. Pasal 184 menempatkan keterangan saksi di urutan pertama di atas alat bukti lain berupa keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa, Saksi termasuk pelapor sering mengalami ancaman atau tuntutan hukum atas kesaksian atau laporan yang diberikannya. Tidak sedikit pula saksi yang menjadi tersangka bahkan terpidana. Ketidakmauan saksi untuk memberikan keterangan di pengadilan, biasanya terjadi untuk kasus-kasus antara lain seperti kekerasan terhadap perempuan, kekerasan dalam Rumah Tangga, korupsi dan pelanggaran HAM berat. Selain daripada itu, saksi juga harus dibebaskan dari perasaan takut dan khawatir akan dampak dari keterangan yang diberikannya. Seseorang mungkin saja menolak untuk menjadi saksi, atau, kalau pun dia dipaksa, kesaksiannya adalah bohong karena, barangkali ia tidak mau mempertaruhkan kedudukannya, nyawanya atau nyawa keluarganya gara-gara keterangannya yang memberatkan terdakwa.Keywords : Saksi pelapor, Tindak Pidana, Korupsi
ASAS PERLINDUANGAN ANAK DALAM PERATURAN PEMERINTAH NO. 43 TH 2017 TENTANG PELAKSANAAN RESTITUSI BAGI ANAK KORBAN TINDAK PIDANA Ayu Dian Ningtias
Jurnal Independent Vol 6, No 2 (2018): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v6i2.81

Abstract

Berlakunya PP  Nomor 43 Tahun 2017  dilatarbelakangi oleh kenyataan bahwa kejahatan terhadap anak tidak hanya menimbulkan penderitaan fisik maupun psikis yang mempengaruhi tumbuh kembang dan kualitas hidup anak. Namun menimbulkan kerugian materil maupun imateriil bagi pihak keluarga. Oleh karena itu, sangatlah tepat, bila pengertian restitusi diartikan sebagai pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada  pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugianmateril dan atau imateril yang diderita korban atau ahli warisnya. Penelitian ini menganalisis tentang bentuk perlindungan pada PP  Nomor 43 Tahun 2017 apakah sesuai dengan asas perlindungan anak.
EFEKTIVITAS PROGRAM BIMBINGAN PERKAWINAN DI KABUPATEN BOJONEGORO Gunawan Hadi Purwanto
Jurnal Independent Vol 8, No 2 (2020): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v8i2.117

Abstract

Mewujudkan sebuah keluarga yang kokoh dan tangguh sangat membutuhkan ikhtiar yang sungguh-sungguh pula, teristimewa pada pasangan perempuan dan laki-laki yang akan dan sedang membangun mahligai rumah tangga. Tingkat kesiapan pasangan menurutnya menjadi faktor utama yang akan menentukan sebuah rumah tangga sukses menggapai tujuan yang mulia ataukah mengarah ke gerbang kehancuran. Peneliti dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian empiris dengan analisis deskriptif kualitatif. Hasil pembahasan sederhana yang dapat diketahui bahwa faktor pemerintah menerapkan bimbingan perkawinan karena sangat prihatin melihat angka perceraian yang semakin tinggi dari tahun ke tahun dan berharap dengan diterapkannya program bimbingan perkawinan setiap calon pengantin yang diharapkan akan mampu mengatur dan membina rumah tangga menjadi kuat dan tidak mudah terpecah belah yang berujung pada proses perceraian. Sekaligus mengetahui efektivitas program Bimbingan Perkawinan sebagai salah satu cara yang dilakukan pemerintah dalam rangka menekan angka perceraian. Kata Kunci: Efektivitas, Bimbingan Perkawinan (Bimwin).Pendahuluan
KEDUDUKAN HUKUM BAGI ANAK YANG LAHIR KARENA KAWIN HAMIL (MARRIED BY ACCIDENT) DI TINJAU DARI HUKUM ISLAM DAN HUKUM PERDATA Enik Isnaini
Jurnal Independent Vol 1, No 2 (2013): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v1i2.8

Abstract

Sering dijumpai ditengah tengah masyarakat ada seorang wanita yang melahirkan seorang anak hasil dari hubungan diluar nikah dan masyarakat menyebutnya dengan sebutan anak haram, anak zina, anak jadah dan anak terlaknat. Yang perlu diluruskan adalah sebutan tersebut adalah keliru dan salah sasaran. Karena seakan akan dengan sebutan tersebut si anaklah yang salah dan berdosa. Sebenarnya jika kita melihatnya dengan lurus dan proporsional, sesungguhnya kelahiran anak dari hasil zina tidak salah dan tidak berdosa. Islam mengakui semua anak yang lahir ke alam ini suci dan bersih tanpa memandang kedua orangtuanya. Adanya perbedaan pendapat dikalangan para ulama yang membingungkan para pelaku dalam hal menyelesaikan permasalahan yang timbul akibat hamil diluar nikah dan beberapa akibat hukum dari hamil diluar nikah serta status anak yang akan dilahirkannya nanti, sementara Kitap Undang-undang Hukum Perdata (BW) tidak secara tegas mengatur tentang wanita yang hamil sebelum akad nikah dilangsungkan dan status hukum yang disandang anak yang dilahirkannya. Tidak dapat dipungkiri bahwa pernikahan yang di awali dengan perzinahan pada akhirnya akan membawa banyak permasalahan yang sangat kompleks yang saat ini sering diabaikan. Oleh karena itu terdapat masalah dalam status hukum bila akad nikah/perkawinan dilangsungkan pada saat mempelai wanita dalam keadaan hamil baik dengan laki-laki yang menghamilinya maupun dengan laki-laki lainKeywords : Kedudukan hukum, awin hamil, hukum Islam dan hukum Perdata.
PELACURAN DAN PENANGGULANGANNYA DALAM PERSPEKTIF POLITIK HUKUM PIDANA Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 3, No 2 (2015): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v3i2.40

Abstract

Pelacuran sebagai sebuah nama yang diberikan untuk suatu perbuatan yang di dalamnya terlibat beberapa orang dalam suatu peristiwa. Perbuatan di mana seorang perempuan menyerahkan dirinya untuk berhubungan kelamin dengan lawan jenisnya yang mengharapkan bayaran berupa uang atau bentuk lainnya. Pelacuran merupakan masalah sosial dalam kehidupan bermasyarakat, karena merugikan keselamatan, ketentraman, kemakmuran jasmani dan rohani. Hal ini pun menjadi sesuatu yang nyata agar segera ditanggulangi bila dihubungkan dengan cara pandang agama dan adat tradisi suku bangsa di Indonesia.Masalah pelacuran harus dilihat sebagai gejala sosial yang nampak jelas bertentangan dengan ketertiban dan kehidupan masyarakat secara umum. Akibat yang ditimbulkan akan menghambat proses perkembangan pada suatu masyarakat. Namun demikian terlihat tidak ada suatu kaidah hukum dari negara manapun yang mampu meniadakan pelacuran dalam arti menindak gejala tersebut seperti halnya kejahatan semacam pembunuhan, pencurian, penipuan dan lain sebagainya yang dapat menjatuhkan sanksi, dengan tegas baik hukuman mati, hukuman penjara, maupun hukuman denda.Keywords : Pelacuran
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP HUBUNGAN SERTIFIKASI HALAL PADA SUATU PRODUK DENGAN PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSUMEN Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 5, No 2 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i2.72

Abstract

Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah seharusnya mendapat perlindungan hukum terhadap kehalalan makanan untuk dikonsumsi karena mengkonsumsi produk halal adalah suatu kewajiban dan makanan yang halal itu sudah pasti sehat. Hal ini sangat erat kaitannya dengan sertifikasi halal. Menurut Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Tentang Jaminan Produk Halal, sertifikat halal adalah pengakuan kehalalan suatu produk yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) berdasarkan fatwa tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia.Secara mendasar Peneliti dalam Penelitian ini menggunakan pendekatan undang-undang (statuteapproach) dengan menelaahUndang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan (selanjutnya disebut Undang-undang Pangan), Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (selanjutnya disebut Undang- undang Perlindungan Konsumen) dan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1999 tentang Label dan Iklan Pangan.Keywords : Sertifikasi Halal, Perlindungan Hukum Konsumen
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PATEN YANG TERDAFTAR DI INDONESIA MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2001 TENTANG PATEN Jatmiko Winarno
Jurnal Independent Vol 3, No 1 (2015): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v3i1.31

Abstract

Paten bisa dilihat didalam Undang-Undang, lebih tepatnya Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001. Undang-Undang telah menyebutkan bahwa pengertian hak patenadalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Syarat mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru. Yang kedua, penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial. Suatu penemuan teknologi, secanggih apapun, tetapi tidak dapat diproduksi dalam skala industri (karena harganya sangat mahal / tidak ekonomis), maka tidak berhak atas paten. Yang ketiga, penemuan tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non obvious). Jadi bila sekedar menggabungkan dua benda tidak dapat dipatenkan.      paten memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dan lain-lain tanpa persetujuan dari pemilik sekarang. Ini merupakan satu bentuk monopoli yang diberikan negara kepada seorang pemohon hak dengan imbalan pengungkapan informasi teknis mereka. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten, pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut diatas penulis menggutamakan sebuah permasalahan yaitu, bagaimana pengaturan hak paten yang terdaftar di indonesia menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001 ?, bagaimana perlindungan hukum terhadaphak paten yang terdaftar di indonesia menurut undang-undang nomor 14 tahun 2001?.  Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif (hukum normatif). Sedangkan Masalah Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah  pendekatan perundang-undangan (statue approach) Selain itu juga digunakan pendekatan kasus (case approach) yaitu digunakan untuk melihat kasus-kasus pelanggaran perlindungan paten.Berdasarkan uraian-uraian dalam pembahasan dari bab ke bab, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa hampir semua bidang kehidupan telah menggunakan teknologi yang maju, baik teknologi yang berasal dari dalam negeri maupun teknologi yang berasal dari luar negeri. Dalam kaitannya dengan penggunaan teknologi ini terdapat suatu istilah yang dikenal dengan nama hak paten. Hak paten adalah suatu hak khusus yang dimiliki oleh seorang penemu atau orang lain yang diberi hak oleh penemu untuk melaksanakan sendiri suatu penemuan atau memberi izin kepada orang lain untuk melaksanakan penemuan itu. hak paten telah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pengumuman dan pemeriksaan substansif. paten memberikan perlindungan bagi para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan, dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi, dan lain-lain tanpa persetujuan dari pemilik sekarang, jangka waktu 20 tahun sejak tanggal penerimaan dan tidak dapat diperpanjang, sedangkan untuk paten sederhana, jangka waktu perlindungannya adalah selama 10 tahun dan tidak  dapat diperpanjang, sehingga setelah masa tersebut berakhir paten akan menjadi public domain (milik umum) sehingga suatu invensi akan benar-benar terbuka untuk umumKeywords : Pengaturan Hak Paten Yang Terdaftar Di Indonesia, Perlindungan Hukum Terhadap Paten Yang Terdaftar Di Indonesia
KEDUDUKAN HUKUM ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARIS ORANG TUA MENURUT HUKUM POSITIF Joejoen Tjahjani
Jurnal Independent Vol 5, No 1 (2017): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v5i1.63

Abstract

Tulisan ini merupakan hasil penelitian lapangan dengan permasalahan yang akan dibahas yaitu, Bagaimana pengangkatan anak menurut Peratuan Pemerintah No 54 Tahun 2007? dan Bagaimana kedudukan harta waris orang tua terhadap anak angkat menurut Hukum Positif?Untuk menjawab permasalahan di atas penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif (hukum normatif), yaitu suatu langkah atau prosedur penelitian ilmiah untuk menemukan kebenaran berdasarkan logika keilmuan hukum dari sisi normatifnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), pendekatan historis (historical approach), pendekatan komparatif (comparative approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach), Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa, Menurut PP No. 54 Tahun 2007 mengatur tentang Tata Cara sahnya pengangkatan anak yang harus menempuh jalur formal. Eksistensi dari pada PP tersebut juga mengenal pengangkatan anak secara adat istiadat masayarakat setempat, disamping pengangkatan anak secara undang-undang. Sehingga kedudukan anak yang diangkat secara adat juga diakui secara sah. Sedangkan Kedudukan anak angkat menurut hukum positif tetap sebagai anak angkat yang sah berdasarkan keputusan pengadilan dengan tidak memutuskan hubungan nasab dengan orang tua kandungnya. Untuk Kedudukan Anak Angkat Terhadap Harta Waris Orang Tua menurut Hukum Positif alangkah baiknya orang tua angkat memberi hak yang sama terhadap anak angkat termasuk juga mengenahi kesamaan hak dan kewajiban yang dimiliki oleh anak angkat dalam warisan harta orang tua.Keywords : Anak Angkat, Harta Waris, Hukum Positif
PENGALIHAN BENTUK PERUSAHAAN UMUM (PERUM) KERETA API MENJADI PERUSAHAAN PERSEROAN PT KERETA API INDONESIA (Persero) Dhevi Nayasari Sastradinata
Jurnal Independent Vol 7, No 2 (2019): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v7i2.104

Abstract

Pengalihan status Perumka menjadi PT. Kereta api (Persero) diatur dalam Peraturan Pemerintah No.19 tahun 1998, adanya pengalihan bentuk perusahaan tersebut menyebabkan perubahan terhadap hak-hak karyawan PT Kereta Api Indonesia (Persero). Permasalahan yang dibahas pada Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan tentang proses pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas serta untuk mengetahui hak-hak karyawan setelah adanya pengalihan bentuk perusahaan Kereta Api menjadi Perseroan Terbatas. Tipe penelitian hukum yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan mengunakan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang dipergunakan dalam penelitian ini berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.Perseroan terbatas (PT) diatur dalam Undang-Undang No. 40 tahun 2007 sedangkan BUMN diatur dalam Undang-Undang No. 19 Tahun 2003. Dalam undang-undang BUMN disebutkan hanya ada dua BUMN di Indonesia yaitu perum dan persero, yang didalamnya termasuk PT Kereta Api Indonesia (Persero). perkeretaapian di Indonesia sendiri beberapa kali berganti badan hukum dimana tujuannya adalah menciptakan tata kelola perusahaan yang baik(good corporate governance), sehingga dapat memenuhi hak-hak pegawai. pada masa perumka hak-hak pegawai kereta api terabaikan disebabkan tidak dikeluarkannya surat keputusan bersama tiga menteri sesuai Pasal 57 Peraturan Pemerintah No. 57 Tahun 1990 serta belum adanya perjanjian kerja bersama antara serikat pekerja dengan perusahaan, sedangkan pada masa PT Kereta Api Indonesia (persero) hak-haknya sudah jelas tercantum dalam pasal-pasal PKB tahun 2017-2019.        Kata kunci: pengalihan, perum, PT KAI (persero)
KEABSAHAN AKTA NOTA RIIL DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2004 TENTANG JABATAN NOTARIS Bambang Eko Muljono
Jurnal Independent Vol 2, No 2 (2014): Jurnal Independent
Publisher : Universitas Islam Lamongan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30736/ji.v2i2.22

Abstract

Negara Republik Indonesia merupakan suatu negara hukum dimana kekuasaan tunduk pada hukum. Hukum mengatur segala hubungan antar individu atau perorangan dan individu dengan kelompok atau masyarakat maupun individu dengan pemerintah. Prinsip negara hukum menjamin kepastian, ketertiban,dan perlindungan hukum yang berintikan kebenaran dan keadilan. Dalam mewujudkan hal tersebut memerlukan adanya alat bukti. Salah satu alat bukti tersebut dapat berupa akta otentik.Kekuatan pembuktian akta notaris dalam perkara perdata dan pidana, merupakan alat bukti yang sah menurut undang-undang dan bernilai sempurna. Nilai kesempurnaanya tidak dapat berdiri sendiri, tetapi memerlukan dukungan alat bukti lain berupa akta notaris. Namun notaris tidak menjamin bahwa apa yang dinyatakan oleh penghadap tersebut adalah benar atau suatu kebenaran. Notaris yang melakukan pelanggaran dalam menjalankan tugas jabatannya dapat diterapkan beberapa sanksi diantaranya, sanksi administratif, sanksi perdata, sanksi pidana dan sanksi kode etik. Penerapan sanksi tersebut tidak dapat dilakukan bersama-sama, oleh karena sanksi-sanksi tersebut berdiri sendiri yang dapat dijatuhkan oleh intansi yang diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi tersebut.Keywords : Akta Nota Riil, Jabatan Notaris

Page 7 of 22 | Total Record : 212