cover
Contact Name
Serlika Aprita
Contact Email
5312lika@gmail.com
Phone
+6281377530314
Journal Mail Official
kepastianhukum19@gmail.com
Editorial Address
Geduang Fakultas Hukum Lantai 1, Jl. Jend. Ahmad yani 13 Ulu Palembang
Location
Kota palembang,
Sumatera selatan
INDONESIA
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan
Core Subject : Social,
Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan merupakan jurnal atau media informasi dan komunikasi di bidang hukum berisi artikel-artikel ilmiah hasil penelitian terkait bidang ilmu hukum yang meliputi hukum perdata, hukum pidana, hukum tata negara, hukum administrasi negara, hukum ekonomi/bisnis, hukum konstitusi, hukum islam, hukum lingkungan, hukum adat, hukum internasional, dan lain sebagainya yang berhubungan dengan masalah-masalah hukum.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 84 Documents
Kebijakan Formulasi Penggunaan Sanksi Pidana dalam Hukum Administrasi Adisti, Neisa Angrum
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 1 (2023): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v5i1.7966

Abstract

Berbagai peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan pemerintah harus dapat dijalankan dan ditegakkan apabila ada pelanggaran. Negara dalam hal ini pemerintah bertanggungjawab untuk menjaga aturan-aturan dalam perundang-undangan itu dijalankan. Dalam menegakkan aturan-aturan tersebut digunakan sanksi hukum. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, yaitu  penelitian terhadap azas-azas hukum yang terkait dengan kebijakan formulasi penggunaan sanksi pidana dalam hukum administrasi. Keberadaan sanksi hukum diperlukan karena dengan ancaman hukuman diharapkan dapat dicapai paksaan rohani dan pengaruh mendidik terhadap yang berkepentingan. Salah satu ancaman hukuman tersebut adalah sanksi pidana.Penegakan Hukum Administrasi Negara oleh hukum pidana adalah mengenai sanksinya. Pentingnya sanksi pidana di dalam penegakan Hukum Administrasi Negara oleh Hukum Pidana dapat dilihat dari pendapat Logeman yang dikutip Soehardjo Sastrosoehardjo bahwa Hukum Administrasi Negara itu memberikan kaidah-kaidah yang membimbing turut serta pemerintah dalam pergaulan social ekonomi yaitu kaidah-kaidah yang oleh pemerintah sendiri diberi sanksi dalam hal pelanggaran. Di dalam kebijakan formulasi atau usaha pembentukan peraturan hukum pidana harus memperhatikan apa dan bagaimana formulasi pemidanaan yang tepat bagi suatu tindak pidana agar tujuan penanggulangan kejahatan dapat dicapai. Selama ini belum pernah dilakukan penelitian terhadap penggunaan hukum pidana di dalam hukum administrasi kebijakan apa yang selama ini ditempuh dan bagaimana kebijakan yang harus ditempuh dalam penggunaan hukum pidana dalam hukum administrasi. Menelusuri penggunaan peraturan hukum pidana dalam bidang hukum administrasi merupakan suatu keharusan karena akan dapat diketahui berbagai kelemahan dan seberapa jauh perlu adanya perubahan.
Perlindungan Hukum bagi Pengguna Jasa Peer To Peer Lending terhadap Keterlambatan Pembayaran Pinjaman Financial Technology Umami, Ariza; Iskandar, Iskandar; P, Putra Adi
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 6, No 1 (2024): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v6i1.6372

Abstract

Perkembangan internet telah digunakan dalam teknologi informasi untuk mengembangkan industri keuangan dalam hal ini pengguna jasa dapat mengakses informasi dan fitur layanan elektronik saat ini berupa sistem Peer to Peer Lending dalam industri financial teknologi. Tujuan dilakukannya penelitian ini untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi pengguna jasa terkait keterlambatan pembayaran pinjaman dalam sistem Peer to Peer Lending dan upaya yang dapat dilakukan oleh debitur bila terjadi sengketa dalam Financial Technology Berbasis Peer To Peer Lending. Jenis Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif atau kepustakaan (Library Research). Pendekatan masalah yang digunakan melalui pendekatan perundang-undangan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data diperoleh dari studi pustaka, dokumen dan jurnal-jurnal terkait. Data yang diperoleh dalam penelitian ini selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil kajian dalam penelitian ini ditafsirkan bahwa : 1. Perlindungan hukum bagi Pengguna layanan peer to peer lending dapat dilakukan secara preventif dan represif. 2. Penyelesaian sengketa Financial Technology yang dilakukan oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan dapat dilakukan gugatan perdata di pengadilan dan juga dapat menyelesaikan sengketa melalui suatu lembaga penyelesaian sengketa alternatif sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Saran penulis dalam penelitian ini : 1. Bagi pengguna layanan Peer To Peer Landing hendaknya pengguna lebih bijak dan lebih berhati hati dalam memilih platform agar terhindar dari praktek penipuan dan pastikan platform yang ingin digunakan sudah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. 2. Perlu diadakannya sosialisasi terhadap masyarakat mengenai pinjam-meminjam online agar masyarakat sadar dan mengetahui prosedur, resiko, dan langkah yang harus dilakukan ketika terjadi suatu konflik sehingga permasalahan Financial Technology dapat berkurang dan menerapkan standardisasi yang baik untuk menjadi sebuah jasa pinjam meminjam online yang tersebar di masyarakat.
Penyelesaian Konflik Pertanahan Tanah di Indonesia Septiyanto, Muhamad Naufal; Mardiyanti, Siti; Wulandari, Mona
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 2 (2023): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v5i2.7959

Abstract

Perkembangan sengketa dan konflik pertanahan, baik secara kualitas maupun kuantitas selalu mengalami kenaikan, penyebabnya antara lain adalah luas tanah yang tetap, sementara jumlah penduduk yang memerlukan tanah untuk memenuhi kebutuhannya selalu bertambah dan adanya akumulasi konflik kepentingan antara pemilik tanah (perorangan, masyarakat adat, badan hukum swasta, pemerintah) dengan perseorangan atau badan hukum swsata lainnya. Masalah pertanahan muncul ketika kewenangan (Hak Menguasai Negara) diperhadapkan dengan Hak Asasi Warga Negara, khusunya hak milik individu dan hak komunal (tanah ulayat). Sengketa dan konflik pertanahan sekarang ini lebih banyak konflik dan sengketa vertical yaitu konflik dan sengketa antara masyarakat dengan pemerintah atau pihak yang berwenang. Secara sepintas, yang terlihat memang konflik horizontal antara masyarakat dengan pengusaha/investor dan atau badan usaha milik Negara (BUMN). Namun dibalik itu, sebenarnya rakyat sedang berhadapan dengan Negara yang ‘melindungi’ para pengusaha dan badan usaha milik Negara. Benturan ini tidak perlu terjadi jika politik pertanahan dan politik hukum pertanahan mampu menjaga keseimbangan antara Hak Menguasai Negara dengan Hak Asasi Manusia karena kedua-duanya diamanatkan dalam Konstitusi UUD 1945.
Aspek-Aspek Hukum Pidana dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang (Trafficking) Hidayah, Ardiana
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 1 (2023): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v5i1.7967

Abstract

Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking) merupakan masalah besar yang sudah mengancam manusia sejak adanya kehidupan manusia itu sendiri. Salah satu bentuk trafficking yaitu kegiatan perbudakan manusia yang terjadi jauh sebelum isu perdagangan orang semakin berkembang seperti sekarang. Metode pendekatan yang akan digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Setiap kegiatan perbudakan pada zaman itu dilakukan tanpa memperhatikan hak seseorang untuk hidup bebas, hal tersebut jelas menggambarkan mengenai pelanggaran terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Antara korban dan pelaku adalah dua unsur terjadi kejahatan. Dari arena inilah kemudian kajian korban begitu penting untuk didalami lebih jauh, khususnya terkait korban perdagangan manusia. Hal ini dilakukan untuk menemukan metode yang tepat untuk digunakan sebagai efek jera pelaku kejahatan supaya tidak menimbulkan korban berikutnya, dan juga sebagai prasyarat pemenuhan kajian hukum pidana secara utuh. Korban selama ini hanya diwakili oleh negara sebagai orang yang menanggung akibat dari suatu kejahatan, yang akan membalas dendamkan kepada pelaku dengan prosedur seperti yang di atur oleh peraturan perundang- undangan. Dalam perwujudan sebagai undang-undang dalam proses penegakan hukum (Sistem Peradilan Pidana/ Criminal Justice System), yang semakin bermutu dan berorientasi pada kebenaran dan keadilan berdasarkanPancasila dan UUD 1945, koordinasi serasi antarfungsionaris hukum dan aparatur pemerintah terkait, Partisipasi masyarakat yang harus dimotifikasi, agar kondisi potensial dapat terangkat menjadi kekuatan nyata warga masyarakat yang peduli terhadap kejahatan dan aktif ambil bagian dalam penanggulangan, dan melakukan sikap antisipatif terhadap kejahatan.
Tantangan Hukum dalam Mengatasi Kesenjangan Sosial Makmur, Acumen; Amalia, Mia; Mulyana, Aji
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 6, No 1 (2024): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v6i1.7347

Abstract

Salah satu yang menjadi permasalahan utama hampir di setiap negara terutama negara berkembang adalah masalah kesenjangan. Kesenjangan dapat terjadi dalam segala aspek sosial, hal ini disebabkan karena ketidakmerataan pendistribusian. Kesenjangan biasanya terjadi pada ketidakmerataan pendistribusian aspek-aspek perekonomian sehingga muncullah istilah kesenjangan sosial ekonomi. Dalam mewujudkan penerapan sistem ekonomi di Indonesia dengan lebih matang perlu diperhatikan beberapa karakteristik yang tidak dapat dilewatkan demi menjamin kesejahteraan bersama. Setiap kegiatan ekonomi merupakan tanggung jawab bersama atas ikatan kekeluargaan dengan ketentuan berbagai cabang produksi menjadi urusan kekuasaan negara sebagai jaminan hak hidup bersama. Karakteristik perekonomian Indonesia juga menjamin penuh komponen sistem campuran tanpa memberatkan warga negaranya. Sesuai sistem ekonomi pancasila setiap kegiatan dilangsungkan demi menjaga keamanan mereka yang hidup di dalamnya.
Solusi Islam dalam Menuntaskan Persoalan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Aprita, Serlika; Afriza, Rifky Surya
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 2 (2023): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v5i2.7960

Abstract

Lingkungan merupakan suatu yang tidak luput dari manusia karena manusia sendiri itu termasuk dalam lingkungan, dengan lingkungan manusia memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dan dengan lingkungan juga manusia bisa berinteraksi sosial antara satu dengan yang lainnya, tinggal bagaimana manusia menyikapi dan menjaga atau melestarikan lingkungan apa yang sesuai dengan anjuran agama Islam tanpa merusak apa yang telah Allah ciptakan untuk manusia.Agama sebagai sumber nilai dapat merubah alam menjadi suatu sumber kehidupan yang positif (manfaat) maupun negatif (madarat). Sebagian ahli pikir mencoba menggunakan Islam sebagai sistem nilai dan norma untuk memecahkan masalah kehidupan seluruh makhluk di bumi ini sebagai ungkapan rasa tanggung jawab. Lingkungan hidup merupakan satu kesatuan sistem dan memiliki hubungan yang sanagat banyak dengan penghuni, banyak interaksi dan korelasinya. Lingkungan hidup dalam pandangan Islam tidak terlepas dari proses penciptaan Allah yang tidak secara kebetulan. Kejadian alam semesta yang sistematik mengarahkan manusia agar mampu menghayati wujud, keesaan dan kebesaran Allah. Mengingat karena semua kerusakan atau pencemaran lingkungan disebabkan karena ulah manusia, maka amar ma’ruf nahi mungkar adalah cara terbaik untuk menanggulangi hal tersebut dengan tinjauan secara teologis dan fenomenologis.
Aspek Hukum Telematika dalam Perlindungan Data Pribadi Saputra, Citra Dewi
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 1 (2023): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v5i1.7968

Abstract

Data pribadi saat ini adalah suatu aset yang berharga untuk bisnis dan organisasi yang terus menerus mengumpulkan, bertukar, mengolah, menyimpan dan bahkan menjual data pribadi sebagai komoditas, terutama yang berkaitan dengan konsumen. Data pribadi adalah data yang berhubungan dengan seseorang dari identifikasinya. Banyak terjadi kebocoran data pribadi yang disalahgunakan oleh pihak lain, hal tersebut tentu sangat merugikan pemilik data pribadi, bagaimana perlindungannya dari sisi hukum telematika. Metode penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum yuridis normatif. Hakekat dari perlindungan hukum data pribadi sebagai hak privasi adalah hak konstitusional warga negara. Indonesia belum memiliki peraturan perundang – undangan yang menjadi dasar hukum perlindungan terhadap data pribadi. Maka dari itu, dalam perlindungan hukum data pribadi, Indonesia mengalami kekosongan norma sehingga tidak dapat secara maksimal melindungi data pribadi warga negara.
Implementasi Penegakan Hukum terhadap Tindak Pidana Korupsi Proyek Land Clearing Bandara Raden Intan II dalam Digitalisasi Penegakan Perkara Yunani, Elti
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 2 (2023): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v5i2.7961

Abstract

Tindak pidana  korupsi  merupakan  kejahatan  extra ordinary crime bisa diartikan sebagai suatu kejahatan yang berdampak besar dan multidimensional terhadap sosial, budaya, ekonomi dan politik serta begitu dahsyatnya dampak negatif yang ditimbulkan oleh kejahatan ini. Permasalahan pada penelitian ini yaitu yang pertama adalah Bagaimanakah  implementasi penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi proyek land clearing bandara raden intan II dalam digitalisasi penegakan perkara dan Apasajakah faktor penghambat dalam penegakan hukum.Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi penegakan hukum dalam  digitalisasi penegakan perkara terhadap tindak pidana korupsi proyek land clearing Bandara Raden Intan II Bandar Lampung yaitu instrument hukum telah mengeluarkan diantaranya amanat dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 43 ayat (1) yang memberikan amanat agar dalam waktu 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini mulai berlaku, dibentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, namun amanat tersebut belum berjalan sebagaimana mestinya, sebab dalam digitalisasi penegakan perkara harus memperioritas penyelesaian perkara korupsi dibanding dengan perkara lainnya.
Kekerasan Fisik dalam Rumah Tangga Menurut KUHP dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Karini, Eti
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 5, No 1 (2023): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v5i1.7969

Abstract

Kekerasan fisik dalam rumah tangga yang dulu dianggap persoalan pribadi (private), kini menjadi fakta dan realita dalam kehidupan rumah tangga. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT) maka persoalan KDRT menjadi masalah publik. Sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah suami, walaupun ada juga korban justru sebaliknya, atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga. Pelaku atau korban KDRT adalah orang yang mempunyai hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, perwalian,dengan suami, dan anak bahkan pembantu rumah tangga. Ironisnya kasus KDRT sering ditutup- tutupi oleh si korban karena terpaut dengan struktur budaya, agama dan system hukum yang belum dipahami. Padahal perlindungan oleh negara dan masyarakat bertujuan untuk memberi rasa aman terhadap korban serta menindak pelakunya. Jenis penulisan dalam artikel jurnal ini adalah penulisan hukum normatif melalui studi kepustakaan (library research). Pemahaman terkait KDRT khususnya kekerasan fisik yang masih beragam membuat ketidakpastiaan dalam implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 baik dalam penegakan hukum, dukungan masyarakat, dan tata pemerintahan sehingga penanganan perkara KDRT cenderung merugikan hak korban. Oleh karena itu, untuk mewujudkan Accsess To Justice perlu didukung upaya diantaranya. Pertama, perlu adanya lembaga pelayanan hukum pengadaan dan sengketa yang progresif. Kedua, adanya lembaga-lembaga hukum yang melangsungkan pelatihan dan pendidikan hukum bagi kelompok yang rentan, Ketiga, adanya sarana prasana yang memadai bagi terwujudnya akses terhadap keadilan, dan Keempat, adanya lembaga komplain dan pengawasan terhadap perlindungan, penghormatan dan pemenuhan kelompok-kelompok rentan yang kuat.
Konstruksi Peraturan Pasca Pengesahan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup Martini, Martini
Jurnal Kepastian Hukum dan Keadilan Vol 6, No 2 (2024): JURNAL KEPASTIAN HUKUM DAN KEADILAN
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palembang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32502/khk.v6i2.9101

Abstract

Salah satu komponen yang sangat substansial dalam pembangunan hukum adalah proses penegakan hukum. Namun dalamrealitasnya, penegakan hukum seringkali menyimpang jauh dari tujuan hukum itu sendiri.Menurut Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,permasalahan penegakan hukum yang saat ini dihadapi antara lain adalah pelaksanaan sistemperadilan pidana yang belum secara optimal, serta praktik suap yang masih marak terjadi diberbagai sektor termasuk penegakan hukum meskipun upaya pencegahan dan penindakansudah dilakukan. Hal ini apabila tidak ditangani dengan baik, kegagalan penegakan hukum dapat berpengaruh pada tingkat kepercayaan dan kepatuhan masyarakat terhadap hukum.Oleh karena itu upaya untuk menyelesaikan permasalahan penegakan hukum menjadiPenting. Pada tanggal 12 September 2023, Mahkamah Agung telah menetapkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Peraturan tersebut dibuat dalam rangka menyesuaikan beberapa aturan sebelumnya yang berkaitan dengan administrasi perkara lingkungan hidup dengan perubahan peraturan perundang-undangan mengenai lingkungan hidup dan konsepsi mengenai PMH Pemerintah.  Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengesahan peraturan ini menjadi langkah strategis untuk memperbaiki sistem peradilan lingkungan, namun tantangan implementasi masih perlu diatasi untuk mencapai tujuan pembangunan berkelanjutan yang lebih luas. Kesimpulannya, peraturan ini diharapkan dapat menjadi landasan yang kuat untuk memperkuat penegakan hukum lingkungan yang lebih baik di masa depan.