cover
Contact Name
HALIDA ZIA
Contact Email
halidazia234@yahoo.com
Phone
+6281278680105
Journal Mail Official
riodatin@gmail.com
Editorial Address
jln. Diponegoro, No. 27, Rimbo Tengah, Muara Bungo-Jambi
Location
Kab. bungo,
Jambi
INDONESIA
RIO LAW JURNAL
ISSN : -     EISSN : 27229602     DOI : 10.36355
Core Subject : Humanities, Social,
Rio merupakan sebutan untuk kepala desa laki-laki di Kabupaten Bungo, provinsi Jambi. Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo memilih nama ini untuk memberikan sebuah identitas atau pengenal supaya dikenal civitas akademika di seluruh Indonesia. Rio Law Journal mengumpullkan artikel hukum kemudian menyesuaikan format mengikuti standar Asosiasi Pengelola Hukum Se-Indonesia. Rio Law Journal mengumpulkan tulisan dan penelitian Dosen Fakultas Hukum Universitas Muara Bungo secara berkala.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 216 Documents
HAKIKAT KEBEBASAN BEREKSPRESI DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK ASASI MANUSIA Olivia, Denindah
RIO LAW JURNAL Vol 1, No 2 (2020): Agustus - Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v1i2.409

Abstract

Pelaksanaan hak kebebasan berekspresi, tanpa adanya rasa takut atau campur tangan penting untuk eksis di tengah-tengah masyarakat yang demokratis, di mana setiap orang mendapatkan akses dalam menikmati hak asasi manusia. Sayangnya, pemerintah di berbagai negara di dunia seringkali memenjarakan orang disebabkan oleh pelaksanaan hak kebebasan berekspresi Pemerintah seringkali melarang penyampaian pidato yang mangandung ujaran kebencian, namun juga kedapatan melakukan penyalahgunaan wewenang mereka untuk membungkam keberagaman pendapat dari warganya, serta mengeluarkan regulasi (peraturan perundang-undangan) yang mengkriminalisasi kebebasan berekspresi belakangan ini. Kebebasan berekspresi sedang berada dalam krisis dikarenakan perlindungannya terancam oleh adanya pihak berwenang yang bersifat represif terhadap aktivis, LSM serta individu yang kritis. Tulisan ini akan menganalisis hak kebebasan berekspresi sebagai suatu hak asasi manusia yang penegakkannya perlu untuk diperkuat di era modern dewasa ini.  Kata kunci : demokratis, hak asasi manusia, hak kebebasan ekspresi, regulasi, pemerintah.
PENGETAHUAN HUKUM TENT ANG HUKUM ACARA PERDATA Zia, Halida; Agusta, Mario; Afriyanti, Desy
RIO LAW JURNAL Vol 1, No 2 (2020): Agustus - Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/.v1i2.404

Abstract

Hukum acara perdata  adalah serangkaian kaidah, prosedur, dan peraturan hukum yang mengatur pelaksanaan hukum perdata pada tata hukum positif yang berlaku di Indonesia. Dalam penegakan hukum perdata materiil perlu adanya hukum formil yang mengatur tentang bagaimana hukum materil terlaksana sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di indonesia guna tidak terjadinya main hakim sendiri (Eigenrechting. Berbeda dengan hukum acara pidana yang telah memilki sumber hukum tersendiri yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sedangkan sumber hukum acara perdata masih bermber dari beberapa undang-undang sektoral seperti Undnag-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang mengatur tentang teknis pelaksanaan serta beberapa undang-undang lainnya.Keywords: Hukum Acara Perdata, Sumber Hukum Acara perdata
KESADARAN HUKUM DALAM PENGGUNAAN MEDIA SOSIAL STUDI KASUS DI SMA NEGERI 2 MUARA BUNGO Windarto, Windarto; Oktaviany, Firya
RIO LAW JURNAL Vol 1, No 2 (2020): Agustus - Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v1i2.405

Abstract

Media Sosial tidak bisa lepas dan dihindarkan dari kehidupan masyarakat.Semakin meluasnya sudut kehidupan manusia yang menggunakan teknologi dan membutuhkan informasi menjadikan teknologi dan informasi tidak bisa dijauhkan. Dengan adanya penyuluhan hukum ini maka siswa SMA Negeri 2 Muaro Bungomeningkat kesadarannya dalam menggunakan teknologi dan informasi dengan bijak. Mereka juga mengetahui dampak atau akibat dari penggunaan teknologi yang salah. Sehingga menimbulkan diharapkan menimbulkan kesadaran hukum bagi para siswa SMA Negeri 2 Muaro Bungo. Metode PPM dilakukan dengan mengamati permasalahan mitra, mennggunkan pendekatan sosial, partisipatif dan penekatan hukum.  Key words: etika, media sosial
Penyalahgunaan Posisi Dominan oleh Perusahaan Digital Marketplace di Indonesia Dewi, Ratna; Andriani, Rendita; Gunawan, Joflin; Salamatuddaroen, Siti Nuri; Indriarti, Jeany
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 2 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i2.1896

Abstract

Pertumbuhan pesat platform digital telah mengubah pola persaingan usaha di sektor marketplace Indonesia. Digitalisasi di satu sisi mendorong efisiensi dan kemudahan akses, namun di sisi lain menimbulkan tantangan baru terkait posisi dominan dan potensi praktik monopoli. Penyalahgunaan posisi dominan oleh perusahaan marketplace digital melalui manipulasi harga, pengaturan hasil pencarian, serta penerapan ketentuan kontraktual yang tidak adil terhadap penjual telah menimbulkan kekhawatiran mengenai keadilan persaingan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji bagaimana hukum persaingan usaha Indonesia mengatur dan menanggulangi penyalahgunaan posisi dominan dalam sektor digital marketplace. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan menelaah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, peraturan pelaksana dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), putusan pengadilan, serta literatur ilmiah terkait. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum yang ada belum sepenuhnya mengantisipasi kompleksitas struktur pasar digital, di mana kendali algoritmik dan monopoli data dapat membatasi ruang persaingan yang sehat. Selain itu, mekanisme penegakan hukum masih bersifat reaktif dan belum berorientasi pada pencegahan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Indonesia memerlukan pedoman hukum yang lebih jelas mengenai definisi posisi dominan digital, peningkatan pengawasan terhadap perilaku platform, serta sinkronisasi kebijakan antara otoritas persaingan dan regulator digital. Kebaruan penelitian ini terletak pada urgensi pembentukan hukum persaingan yang adaptif terhadap dinamika platform digital guna menjaga keseimbangan struktur pasar dan praktik usaha yang adi
Formulasi Tindak Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Di Indonesia Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024 Aji, Galuh Bastoro; L, Sahuri; Rahayu, Sri; Sudarti, Elly; Putra, Akbar Kurnia
RIO LAW JURNAL Vol 6, No 2 (2025): Rio Law Jurnal
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v6i2.1904

Abstract

Abstrak Eksistensi formulasi tindak pidana informasi dan transaksi elektronik di Indonesia yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik, telah sering dilakukan judicial review kepada Mahkamah Konstitusi. Dominasi pokok perkara judicial review adalah tentang kebebasan berpendapat seperti pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Padahal, kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak paling mendasar dalam kehidupan bernegara yang secara konstitusional diakui eksistensinya. Oleh karena itu, Majelis Hakim MK melalui Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024, menganulir salah satu unsur di dalam beberapa pasal yang berpotensi disalahgunakan untuk mengkriminalisasi kebebasan berpendapat di ruang digital. Kata Kunci:         Tindak Pidana, Informasi Dan Transaksi Elektronik, Pasca Putusan MK Nomor 105/PUU-XXII/2024
RETRACTION: TRIAL BY THE PRESS TERHADAP PROSES PERADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PERSPEKTIF ASAS PRADUGA TIDAK BERSALAH Sari, Nirmala
RIO LAW JURNAL Vol 1, No 2 (2020): Agustus - Desember 2020
Publisher : Universitas Muara Bungo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36355/rlj.v1i2.408

Abstract

Dilakukan retraction terhadap artikel ini atas permintaan penulisPeneliti telah berusaha untuk meneliti dan mencermati mengenai Trial By The Press Terhadap Proses Peradilan Tindak Pidana Korupsi Dalam Persepsi Asas Praduga Tidak Bersalah. Penelitian ini telah menemukan bahwa Implikasi hukum trial by the press terhadap asas praduga tidak bersalah dalam proses peradilan tindak pidana korupsi.                      Tidak ada aturan dan ukuran yang jelas seorang wartawan atau lembaga pers untuk dikatakan  telah melakukan perbuatan trial by the press terhadap tersangka atau terdakwa. Sedangkan Trial By The Press sendiri adalah peradilan sepihak yang dilakukan oleh media massa dengan memberikan berita terus menerus  sehingga menarik opini public  untuk menghakimi tersangka atau terdakwa yang dianggap bersalah padahal proses perkara belumlah selesai atau berkekuatan hukum tetap. Sehingga Trail by the press dapat mempengaruhi putusan hakim dalam menjatuhkan vonis dikarenakan tuntutan massa karena pemberitaan yang terus menerus. Pers memiliki undang-undang yang melindunginya yaitu diatur di Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999. Dalam Pasal 2, Pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers.                      Pasal 2: Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.Pasal 4 ayat (2): Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Pasal 4 ayat (3): Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berkaitan menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000.                      Diperkuat dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28f, bahwa:“Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”.                      Dan kebebasan pers juga merupakan hak asasi manusia yang dipertegas dalam pasal 19 Deklarasi Universa Hak Asasi Manusia bahwa;“Setiap orang berhak atas kebebasan memiliki dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan dengan tidak memandang batas-batas wilayah”.Kata kunci : Trial By The Press, Tindak Pidana Korupsi, Asas Praduga Tidak Bersalah.