cover
Contact Name
putu ersa rahayu dewi
Contact Email
ersarahayu14@gmail.com
Phone
+6236221289
Journal Mail Official
ersarahayu14@gmail.com
Editorial Address
jalan pulau menjangan no 27 Buleleng
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
ISSN : 25982850     EISSN : 27467627     DOI : -
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 119 Documents
HUKUM ADAT: KESETARAAN GENDER PADA PERKAWINAN MATRIARKI DI BALI I Nyoman Adi Susila; Putu Ersa Rahayu Dewi
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2243

Abstract

Hukum adat adalah aturan yang tidak tertulis dan merupakan pedoman untuk sebagian besar orang-orang indonesia dan dipertahankan dalam pegaulan hidup sehari-hari baik di kota maupun di desa, salah satunya hukum adat tentang perkawinan. Salah satu perkawinan yang terjadi pada Masyarakat Hindu Bali adalah perkawinan matriarki yakni pernikahan yang sistem kepemimpinannya di dominasi pada pihak perempuan. Pada penelitian ini membahas tentang adanya ketidaksetaraan gender pada perkawinan matriarki. Berdasarkan uraian diatas terdapat tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengembangkan sebuah upaya agar terjadinya kesetaraan gender pada perkawinan di Masyarkat Hindu di Bali. Metode penelitian yang digunakan dalam tulisan ini adalah metode penelititian hukum normatif. Penelitian dalam rangka penulisan ini bersifat normatif yaitu didasarkan atas pemikiran yang logis dan runtut dengan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ada kaitannya dengan permasalahn yang dibahas. Metode penelitian normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Hasil dari penelitian ini adalah dengan penerapan kebijakan perkawinan “Pada Gelahang” untuk mengatasi sebuah permasalahan diatas .Kata Kunci : Perkawinan, Matriarki, Gender
OPTIMALISASI KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM UPAYA PEMULIHAN PARIWISATA MENUJU ENDEMI COVID-19 DI PROVINSI BALI Gede Yoga Satrya Wibawa
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2232

Abstract

Pemberhentian kegiatan operasional jasa wisata berdampak langsung kepada industri pariwisata di Bali. mengingat Bali merupakan salah satu tujuan wisata yang sangat diminati di Indonesia. Didasarkan kepada permasalahan tersebut di atas, makalah ini menguraikan dampak apa saja yang ditimbulkan dari wabah COVID-19 bagi pariwisata di Bali. Selain itu, makalah ini mengusulkan rekomendasi bagaimana tindakan yang harus diambil oleh kedepannya untuk mengembalikan pariwisata ke kondisi seperti semula pasca pandemi, apa saja yang harus dipersiapkan agar dapat dijadikan pedoman bagi para pemangku kepentingan guna bersama-sama mewujudkan pemulihan pariwisata dan mampu mendatangkan wisatawan seperti sediakala. Jenis Penelitian dalam penelitian ini dipakai jenis penelitian hukum yang bersifat empiris. Terakhir dapat disimpulkan bahwa pariwisata sebagai salah satu sektor unggulan di Bali telah memberikan pemasukan kepada Pemerintah melalui pajak jasa pariwisata, serta telah membuka lapangan pekerjaan dan menjadi sumber mata pencaharian bagi banyak masyarakat. Dengan berhentinya aktivitas pariwisata yang ada di Bali, maka dampak yang ditimbulkannyapun mencakup banyak aspek yang saling terkait satu dengan yang lainnya. Berikutnya bahwa Bali yang merupakan destinasi wisata international, menjadikan pariwisata sebagai komoditi utama sehingga dampak pandemi sangat terasa bagi perekonomian Bali dan juga pelaku pariwisata di dalamnya. Apa yang harus kita persiapkan sebagai pelaku pariwisata di Indonesia, Bali khususnya pada pasca pandemi. Standarisasi kesehatan dan keamanan adalah hal utama yang harus diperhatikan oleh pemerintah bersama dengan pengelola industri pariwisata. Kemudian berusaha menyiapkan beberapa alternatif berwisata baru di masa pandemi yang tetap menarik minat wisatawan tetapi aman dan dapat dijalankan dengan memperhatikan protokol kesehatan. Terakhir bahwa upaya pemulihan pariwisata pasca wabah COVID-19 di Bali tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, tetapi para pelaku usaha sebagai pihak yang langsung mengelola berbagai jenis usaha pariwisata memiliki peran yang penting. Kontribusi para pelaku usaha dalam pemulihan pariwisata akan dapat menjadi indikator keberlangsungan usaha pariwisata pasca wabah COVID-19.Kata kunci : Kebijakan, Provinsi Bali, Endemi Covid 19, Pariwidata.
PERLINDUNGAN ANAK DALAM KITAB MANAWA DHARMAÇASTRA Ida Ayu Aryani Kemenuh
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2239

Abstract

 Pemberian perlindungan pada anak tidak pernah berhenti sepanjang sejarah kehidupan. Anak adalah generasi penerus bangsa, dan penerus pembangunan. Anak tidak hanya sebagai objek pembangunan, namun sebagai generasi yang sedang dipersiapkan sebagai subjek pelaksana pembangunan berkelanjutan. Anak sebagai pemegang kendali masa depan suatu bangsa, dan negara. Dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, maka perlu pembinaan, dan perlindungan secara terus menerus bagi tumbuh kembang anak. Metode penelitian yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif berkaitan dengan norma hukum pada Kitab Manawa Dharmaçastra. Norma hukum pada Kitab Manawa Dharmaçastra membahas tentang perlindungan pada anak. Berdasarkan atas hal tersebut ada tiga hal penting untuk dibahas, yaitu : 1) perlindungan hukum terhadap anak, 2) perlindungan anak dalam Manawa Dharmaçastra, 3) upaya perlindungan terhadap anak. Anak berhak memperoleh perlindungan. Anak mempunyai Hak Asasi Manusia seperti yang dimiliki orang dewasa. Perlindungan terhadap anak juga terdapat pada Kitab Manawa Dharmaçastra (Manu Dharma Sastra) atau Weda Smṛti Compendium Hukum Hindu. Kelahiran anak merupakan anugerah Ida Sang Hyang Widhi Wasa/ Tuhan. Kitab Manawa Dharmaçastra dapat dijadikan sebagai pedoman bagi orang tua dalam melakukan upacara bagi anak. Upaya perlindungan terhadap anak perlu dilakukan sejak dini. Anak berhak memperoleh perlindungan dari orang tua, keluarga, masyarakat, organisasi sosial, maupun yang lainnya. Kata Kunci   :  Perlindungan anak, Kitab Manawa Dharmaçastra 
REVITALISASI AWIG-AWIG DESA ADAT KEROBOKAN DALAM MENCIPTAKAN KETENTRAMAN DAN KEHARMONISAN Nyoman Widyani; Komang Dewi Susanti
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2244

Abstract

 Desa Adat sangat besar perannya dalam pembangunan masyarakat, bangsa dan negara sehingga keberadaan Desa Adat harus diayomi, dibina, dilindungi, dikembangkan dan diberdayakan untuk mewujudkan kehidupan krama Bali yang tentram dan harmonis. Awig-awig sangat besar perannya dalam menciptakan keharmonisan dan ketentraman krama Desa Adat. Dimasa pandemi Covid-19, Desa Adat Kerobokan merevitalisasi awig-awig yang sudah ada dengan penyempurnaan-penyempurnaan dan disesuaikan dengan kebutuhan. Awig-awig yang disempurnakan berkaitan dengan aspek Parahyangan, Pawongan dan Palemahan sebagai perwujudan dari filosofi Tri Hita Karana. Kata Kunci : Revitalisasi, Awig-Awig, Desa Adat.
EFEKTIFITAS SANKSI ADAT SANGASKARA DANDA DI BANJAR TANGGAHAN TENGAH KABUPATEN BANGLI Putu Ary Prasetya Ningrum; Komang Ayu Suseni
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2235

Abstract

       Keberadaan  hukum adat terus  berkembang mengikuti perkembangan dalam masyarakat dan tradisiyang dimiliki masyarakatnya.  Dimana dengan Hukum adat yang  merupakan endapan kesusilaan dalam masyarakat yang kebenarannya mendapatkan pengakuan dalam masyarakat tersebut. Hukum adat adalah keseluruhan peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan adat dan berlaku secara spontan. Dapat disimpulkan hukum adat adalah suatu norma atau peraturan tidak tertulis yang dibuat untuk mengatur tingkah laku masyarakat  dan memiliki sanksi.  Jadi keberadaan norma tersbut memang sepatutnya untuk dipatuhi oleh masyarakatnya dalam melakukan kebiasaan masyarakat. Begitu juga jika hukum adat tidak mampu untuk dipatuhi maka akan dikenakasan sanksi sesuai adat atau perarem yang ada dan melekat pada perturan hokum adat tersebut. Begitu pula manfaat sanksi adat yang diberikan bertujuan untuk memberikan sebuah pemidanaan adat terhadap masyarakatnya, di Bali sanksi adat mempunyai peranan yang sangat penting untuk mengembalikan keseimbangan yang terganggu. Salah satu sanksi adat dibali yang disebut dengan sangaskara danda yang bertujuan untuk. Sanksi Sangaskara danda yakni  sanksi yang dijatuhkan kepada seseorang berupa tindakan hukum untuk mengembalikan keseimbangan magis, hukuman dalam bentuk melakukan upacara agama. Jadi fungsi hokum adat yang ada untuk memberikan sanksi hingga hukm adat tersebut menjadi efektif.Kata Kunci:Hukum Adat, Sanksi Adat
UPAYA KEPOLISIAN DAERAH BALI DALAM PENANGGULANGAN KEJAHATAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KALANGAN REMAJA I Gede Putu Mantra
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2240

Abstract

 Kepolisian RI merupakan alat negara yang berperan dalam penanggulangan kejahatan penyalahgunaan narkotika. Penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda saat ini menjadi momok yang menakutkan bagi sebagaian besar masyarakat khususnya orang tua, yang mana  penyalahgunaan narkotika dapat mengancam dan merusak masa depan penggunanya, bahkan dapat menimbulkan kejahatan-kejahatan lain sebagai akibat ketergantungan zat yang disebut narkotika. Hal ini tidak hanya berdampak bagi penggunanya tetapi berdampak luas pada kehidupan sosial, ekonomi dan keamanan serta ketertiban masyarakat.Narkotika adalah ibarat pisau bermata dua, di satu sisi narkotika sangat bermanfaat dalam dunia kesehatan, sedangkan di sisi lain penggunaan narkotika tanpa pengawasan dan petunjuk tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu mengakibatkan ketergantungan bagi penggunanya. Upaya penanggulangan terhadap kejahatan penyalahgunaan narkotika telah lama dilakukan, akan tetapi kejahatan peredaran dan penyalagunaan narkotika tidak pernah surut.Jenis  penelitian ini adalah penelitian yuridis  empiris, yaitu jenis penelitian  yang mempergunakan fakta-fakta yang terjadi dalam kenyataannya di masyarakat, sifat penelitian ini adalah bersifat deskriptif. Sedangkan tujuan  penelitian, adalah untuk mengetahui upaya Kepolisian Daerah Bali dalam penanggulangan terhadap kejahatan  penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja.Kata Kunci: Penyalahgunaan Narkotika, Remaja.
PERKAWINAN DITINJAU DARI ASPEK SOSIAL, HUKUM DAN AGAMA HINDU I Nyoman Suadnyana
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2236

Abstract

 Perkawinan adalah salah satu peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat kita, sebab perkawinan itu tidak hanya menyangkut wanita dan pria bakal mempelai saja, tetapi orang tua kedua belah pihak, saudara-saudaranya bahkan keluarganya masing-masing. Perkawinan dilaksanakan bertujuan untuk melahirkan anak sebagai penerus keturunan keluarga, disamping untuk memenuhi kebutuhan biologis. Kehadiran seorang anak bagi keluarga sangat penting karena anak sebagai penerus hak dan kewajiban orang tua. Dalam perkawinan terdapat 3 (tiga) aspek penting, yaitu aspek sosial, aspek agama, dan aspek hukum. Sahnya perkawinan menurut agama Hindu adalah adanya Tri Upasaksi yaitu: Dewa Saksi, Manusa Saksi, dan Bhuta Saksi. Perkawinan ini wajib dicatatkan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena suatu sebab perkawinan juga bisa berakhir sehingga menyebabkan perkawinan tersebut putus. Sebuah perkawinan bisa putus disebabkan oleh 3 (tiga) hal, yaitu kematian, perceraian dan atas keputusan pengadilan.Manusia semasa hidupnya mesti berbuat. Setiap perbuatan yang dilakukan memiliki tujuan. Perbuatan tanpa tujuan ibaratkan perahu tanpa kendali sehingga terombang-ambing dan tidak menentu. Dalam kitab Manawa Dharma Sastra dinyatakan bahwa perkawinan memiliki tiga tujuan, yaitu (1) dharma sampati (bersama-sama suami istri mewujudkan pelaksanaan dharma), (2) praja (melahirkan keturunan), dan (3) rati (menikmati kehidupan seksual dan kepuasan lainnya). Dari ketiga tujuan perkawinan tersebut, praja menempati kedudukan yang penting dalam keluarga karena dengan melahirkan putra-putri suputra dapat menyelamatkan leluhur dari neraka.Kata Kunci : Perkawinan, Hukum dan Agama
SISTEM KEWARISAN: HAK WANITA DALAM HUKUM ADAT BALI Made Erna Wintari; Gede Agus Suparta
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2241

Abstract

Indonesia memiliki budaya, suku, bahasa dan agama yang berbeda-beda. Setiap daerah  memiliki adat, hukum adat dan adat istiadat dengan masyarakat adatnya masing-masing. Hukum adat masih berlaku di beberapa daerah saat ini. Eksistensi hukum adat di Bali masih sangat kuat, bagi masyarakat di Bali pembagian warisan masih erat kaitannya dengan sistem pewarisan adat. Kedudukan perempuan dalam hukum keluarga patrilineal, tidak memberikan kesempatan kepada perempuan untuk menuntut kesetaraan. Di bawah sistem ini, anak laki-laki berada pada posisi yang lebih dominan. Penelitian ini membahas tentang sistem kewarisan hak wanita dalam hukum adat bali. Berdasarkan uraian diatas adapun tujuan penelitian ini yaitu diharapkan mampu memberikan pemahaman mengenai hak wanita dalam hukum adat bali dalam sistem kewarisan. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum normatif dengan menggunakan normatif kepustakaan, dimana metode kajian hukum yang dilakukan melalui kajian terhadap bahan pustaka yang ada. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perempuan pada hakekatnya bukan ahli waris menurut hukum waris Bali, tetapi perempuan berhak atas sebagian dari harta peninggalan orang tuanya dan sebenarnya bermacam-macam istilahnya antara lain harta, nafkah dan juga dikenal sebagai jiwa dana.Kata Kunci: Sistem Kewarisan, Hak Wanita, dan Hukum Adat Bali.
KESADARAN MASYATAKAT TERHADAP PERAN ISTRI DALAM UPAYA PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA Made Ayu Jayanti Prita Utami; I Putu Okta Priyana
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2237

Abstract

Kekerasan dalam rumah tangga ini diartikan sebagai perbuatan atau tindakan yang dilakukan seseorang atau sekolompok orang yang tujuannya semata-mata untuk menyakiti orang. Kekerasan ini bisa dilakukan dengan suatu perbuatan maupun dengan perkataan. Dalam Hindu dijelaskan bahwa perbuatan menyakiti orang lain, sama dengan menyakiti diri sendiri. Hindu juga mengajarkan agar senantiasa menjalin hubungan yang baik kepada sesama manusia, terutama pada suami dan istri. Kekerasan ini dapat terjadi bisa diakibatkan oleh kondisi ekonomi keluarga, usia suami atau istri dan tingkat pendidikan suami serta istri. Tindakan kekerasan ini dapat berupa kekerasan pisik, psikologis, seksual dan ekonomi. Kekerasan yang terjadi dalam rumah tangga dapat berdampak luas, jika dilakukan secara berkelanjutan. Misalnya dapat membekaskan rasa trauma, cacat secara fisik, serta gampang setres. Bahkan jika terjadi pada anak, maka akan mengganggu atau menghambat tumbuh kembang si anak. Pada akhirnya kehidupan keluarga yang dijalani akan berantakan, tidak ada keharmonisan dan kebahagian. Dalam Manawa Dharmasastra dijelaskan bahwa dimana wanita dihormati, disanalah akan ada kebahagiaan yang datang. Begitu juga jika wanita tidak dihargai, direndahkan kehormatannya dengan kasar, maka keluarga tersebut berada dalam jurang kehancuran. Bermacam-macam tindakan yang dapat dilakukan agar kehidupan keluarga senantiasa harmonis, contohnya saling menyayangi dan memperlakukan anak dan istri dengan baik, dan menjaga hubungan agar tetap harmonis bersama semua anggota keluarga dan yang lainnya. Kata kunci : istri, hukum, kekerasan, kekerasan dalam rumah tangga
Perjanjian Nominee dalam Perjanjian Penguasaan Hak Milik Atas Tanah Perspektif Administrasi Negara Ni Ketut Tri Srilaksmi
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2778

Abstract

Pasal 21 ayat 1 dan Pasal 26 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok Pokok Agraria (UUPA) melarang WNA memiliki tanah dengan status Hak Milik di Indonesia. WNA hanya bisa mendapatkan Hak Pakai dan Hak Sewa Untuk Bangunan. Ketentuan ini ditegaskan dalam Psal 41 dan Pasal 42 UUPA serta Peraturan Pemerintah (PP) No.103 Tahun 2015 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia. Setelah berlakunya Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA) di Indonesia, banyak memberikan dampak positif maupun negatif. Salah satu dampak yang terjadi yaitu semakin banyaknya investor asing yang ingin menanamkan modalnya di Indonesia baik dengan maksud ingin mengembangkan usahanya ataupun karena ketertarikan warga negara asing tersebut untuk bekerja dan menetap di Indonesia. Pada kenyataanya, kini banyak dijumpai adanya suatu praktik yang bertujuan agar warga negara asing dapat memiliki hunian atau lahan dengan status hak milik atas tanah. Upaya yang kerapdilakukan yaitu dengan perjanjian nominee atau perjanjian pinjam nama, perjanjian nominee ini indentinya dikenal sebagai penyelundupan hukum.Perjanjian nominee identiknya dikenal sebagai bentuk penyelundupan hukum, namun tidak semua perjanjian nominee merupakan sebuah penyelundupan hukum, karena perjanjian nominee yang dibuat oleh para pihak akan sah dan berlaku sebagai undang-undang oleh pembuatnya apabila tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Penyelundupan hukum merupakan suatu perbuatan yang dilakukan untuk menghindari suatu peraturan tertentu agar mencapai tujuan yang ingin dicapai. Penyelundupan hukum ini terjadi karena seseorang atau pihak tertentu ingin menghindari berlakunya hukum nasional baik dengan maksud untuk menghindari akibat dari perbuatan yang dilakukan maupun syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi sesuai dengan peraturan-peraturan tertentu. Kata Kunci : Perjanjian, Nominee, Hak, Kepemilikan, Tanah, Agraria

Page 11 of 12 | Total Record : 119