cover
Contact Name
putu ersa rahayu dewi
Contact Email
ersarahayu14@gmail.com
Phone
+6236221289
Journal Mail Official
ersarahayu14@gmail.com
Editorial Address
jalan pulau menjangan no 27 Buleleng
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
ISSN : 25982850     EISSN : 27467627     DOI : -
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 119 Documents
PELESTARIAN HUTAN ADAT BERBASIS LOCAL WISDOM DI DESA ADAT TENGANAN PEGRINGSINGAN KECAMATAN MANGGIS KABUPATEN KARANGASEM I Nengah Arimbawa; I Nengah Juliawan
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1751

Abstract

Masyarakat lokal atau masyarakat adat secara historis telah mengembangkan sistem pengelolaan lokalnya sendiri terhadap lingkungan dan sumber daya alamnya. Sistem pengelolaan tingkat lokal atau sistem pengelolaan adat tersebut umumnya didasarkan atas praktek adat, tradisi kebiasaan, kepercayaan, dan pengetahuan yang merupakan kearifan lokal setempat dengan syarat-syarat khusus sesuai dengan peraturan adat. Kearifan lokal (local wisdom) juga bertumbuh kembang di desa Bali Aga yakni desa adat Tenganan Pegringsingan, kearifan lokal tersebut mempengaruhi tentang pelestarian lingkungan di desa adat Tenganan Pegringsingan, yang salah satunya tentang pelestarian hutan yang masih terjaga dan mempertahankan pola hidup dengan tata masyarakatnya mengacu pada aturan adat atau awig-awig masyarakat adat dengan pola pengelolaan yang dilakukan berdasarkan sistem adat setempat serta sejalan dengan nilai-nilai tradisional di dalamnya melalui Awig-awig yang mengatur lingkungan hidup di desa adat Tenganan Pegringsingan dibagi menjadi beberapa pasal, diantaranya ; pasal 8, 9, 10, 12, 14, 37, 38, dan pasal 61. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan etnografi, dengan unsur-unsur upaya masyarakat melestarikan lingkungan berbasis local wisdom.Kata Kunci : Hutan, Local Wisdom, Awig-awig.
PERANAN SATUAN PAMONG PRAJA DALAM MELINDUNGI KEANEKARAGAMAN HAYATI DI PROVINSI BALI Ni Luh Sukarni; Nyoman Widyani
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1756

Abstract

Di era globalisasi ini, kita tahu bahwa populasi keanekaragaman hayati semakin berkurang karena kerusakan baik secara alami maupun sengaja oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Manfaat keanekaragaman hayati sangat penting sebagai penyeimbang ekosistem. Setiap makhluk hidup yang menghuni suatu ekosistem memiliki perannya masing-masing. Melihat hal tersebut, peran Satuan Polisi Pamong Praja dalam menjaga keanekaragaman hayati menjadi sangat penting. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki hak dan kewajiban untuk menindak lanjuti perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut. Misalnya illegal logging, perburuan satwa liar atau penangkapan ikan menggunakan bom. Kerusakan keanekaragaman hayati tidak hanya disengaja oleh manusia itu sendiri, tetapi alam juga turut andil dalam kerusakan seperti kebakaran hutan, tanah longsor atau tsunami.Kata kunci: Satpol PP, Keanekaragaman Hayati, lingkungan
STRATEGI PEMERINTAH BULELENG DALAM MENGURAI SAMPAH PLASTIK DI KABUPATEN BULELENG I Nyoman Ariyoga; Gede Agus Jaya Negara
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1747

Abstract

Pengelolaan sampah di Indonesia, tidak sesuai dengan metode dan teknik pengelolaan sampah yang berwawasan lingkungan sehingga menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan masyarakat dan lingkungan. Sistem pengelolaan sampah di perkotaan harus dilaksanakan secara tepat dan sistematis. Untuk mengatasi masalah sampah, diperlukan campur tangan atau peran pemerintah. Meningkatnya jumlah penduduk dari tahun ke tahun di Kabupaten Buleleng dengan perubahan gaya hidup masyarakat, maka akan timbul permasalahan yang semakin meningkat yaitu mengenai sampah. Produksi sampah di Kota Singaraja pada tahun 1997 mencapai 240 m3/hari, yang berasal dari 70,8% penduduk, pasar 14,6%, dan dari pohon pinggir jalan 8% (Profil Kota Singaraja, 2010). Target pengurangan sampah menurut Peraturan Bupati Buleleng tahun 2018 target pengurangan sampah hanya 18%, tahun 2019 mencapai 20%, 2020 mencapai 22%, dan tahun 2021 target pengurangan sampah mencapai 24%. Setiap tahun ada peningkatan target pengurangan sampah sebesar 2% per tahun. Pemerintah Kabupaten Buleleng menerbitkan dan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah dan Pengelolaan Sampah Plastik telah tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 97 tentang Pembatasan Sampah Plastik Sekali Pakai (PSP). Adanya regulasi dari pemerintah dan penegak hukum akan mengurangi penggunaan plastik di Kabupaten Buleleng.Kata Kunci: Sampah, Target Pengurangan, Pemerintah
ENVIROMENTAL ETHICS DALAM BUDAYA AIR MASYARAKAT BALI (Perspektif Hukum Hindu) I Gede Agus Suparta
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1752

Abstract

Kekhawatiran tentang krisis lingkungan telah menjadi perhatian manusia saat ini, dan telah banyak laporan tentang kekhawatiran tentang krisis lingkungan ini. Sebuah Laporan Dunia yang mencatat kasus-kasus krisis lingkungan yang memilukan mulai dari kasus kekeringan lahan, kebocoran pabrik, kebakaran hutan, pencemaran air, dan kasus lainnya. Dari kasus krisis lingkungan ini, masyarakat menjadi sadar akan pentingnya pelestarian lingkungan (environmental melestarikan kesadaran), meskipun efektivitas politik dan penegakan hukum masih kurang.Kata kunci: etika lingkungan, budaya Bali
Membangun Kesadaran Masyarakat Bali Dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Kelembagaan dan Peraturan Perundang-Undangan Tentang Lingkungan Hidup Ida Ayu Aryani Kemenuh
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1748

Abstract

Membangun kesadaran masyarakat Bali dalam pelestarian lingkungan sangatlah penting. Masyarakat Bali berusaha memahami kelembagaan dan peraturan perundang-undangan tentang lingkungan hidup. Membangun kesadaran masyarakat Bali berarti menumbuhkan sikap peduli. Membangun kesadaran ini membutuhkan proses untuk menyatukan pikiran, dan bersama-sama bergerak mewujudnyatakan tujuan bersama melesarikan lingkungan. Prinsip kebersamaan, gotong royong, saling membantu harus diutamakan. Jika masyarakat Bali sudah bersatu, sudah membangun kesadaran bersama maka tidak akan muncul permasalahan lingkungan. Perlu adanya penanaman nilai-nilai luhur ajaran Agama Hindu dalam menjalin hubungan harmonis, baik pada Tuhan, sesama manusia, maupun alam semesta. Tiga penyebab kebahagiaan (Tri Hita Karana) ini tidak dapat dipisahkan. Tiga penyebab kebahagiaan ini perlu ditanamkan sejak dini. Maka dari itu penting bagi masyarakat Bali mempelajari lingkungan hidup, baik dalam wilayah keluarga, banjar, desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi.Kata Kunci : Membangun Kesadaran Masyarakat Bali, Pelestarian Lingkungan
PELAKSANAAN TUGAS PENINDAKAN BAGI PELAKU PEMBUANGAN SAMPAH SEMBARANGAN OLEH SATUAN POLISI PAMONG PRAJA DI PROVINSI BALI I Gede Yoga Satrya Wibawa; I Nyoman Suadnyana
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1753

Abstract

Saat ini kita ketahui bahwa Indonesia merupakan salah satu dari 10 negara penyumbang sampah di dunia, khususnya sampah plastik. Permasalahan sampah di Indonesia antara lain meningkatnya jumlah sampah yang dihasilkan oleh masyarakat, kurangnya tempat pembuangan sampah, sampah sebagai tempat tumbuh dan sarang serangga dan tikus, menjadikan sumber pencemaran dan pencemaran tanah, air, dan udara sebagai sumber. dan tempat tinggal kuman. yang membahayakan kesehatan. Seperti halnya di Bali misalnya, meski pantai menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan, tidak bisa dipungkiri sampah masih saja ada di pantai dan kehilangan keindahannya. Tak hanya di laut, sampah plastik hingga pembalut wanita yang bertebaran di darat juga sangat-sangat mengganggu. Salah satu kasus di Bali yaitu penangkapan seorang ibu rumah tangga yang kedapatan membuat sampah di sungai Desa Giri Emas Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng merupakan salah satu tindakan yang dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja untuk menindaklanjuti peraturan daerah agar warga terhalang.Kata kunci: Sampah, Perda, Satpol PP
PENEGAKAN HUKUM LINGKUNGAN DENGAN UPAYA PENERAPAN PEMILAHAN DAN PENGOLAHAN SAMPAH RUMAH TANGGA Putu Ary Prasetya Ningrum
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 2 (2021)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i2.1749

Abstract

Pelaksanaan penegakan hukum merupakan bagian dari peran pemerintah melaksanakan pembangunan yang berwawasan lingkungan. Setiap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup sebagai akibat dari sebuah pencemaran harus diproses melalui jalur hukum agar pelestarian lingkkungan hidup terjamin. Hukum lingkungan mengatur ketentuan tentang tingkah laku manusia dalam bermasyarakat agar mematuhi hukum lingkungan. Hukum lingkungan berisi kaidah-kaidah tentang perilaku masyarakat yang positif terhadap lingkungannya, baik langung maupun tidak langsung. Secara langsung kepada masyarakat, masalah lingkungan telah ada di hadapan kita, berkembang sedemikian cepatnya sering munculnya masalah lingkungan yang dianalisis dengan adanya perubahan sosial, gejala sosial, secara umum dapat pula terkait dengan masalah kependudukan, keterbatasan sumber daya alam, dan masalah pencemaran. Namun, perubahan gaya hidup telah dianggap hal yang besar.pengaruhnya daripada perubahan sosial dalam arti yang umum dibahas. tindakan represif ini ada beberapa jenis instrument yang dapat diterapkan dan penerapannya tergantung dari keperluannya, sebagai pertimbangan antara lain melihat dampak yang ditimbulkannya dan menjadi kendala untuk melakukan sebuah pengolahan sampah. Jadi dengan adanya aturan hukum yang bertujuan untuk diterapkan dan berlakunya penegakan hukumbagi pelaku masyarakat yang melakukan pencemaran dalam kelangsungan lingkungan hidup.Kata Kunci: Pengelolaan Sampah, Penegakan Hukum, Hukum Lingkungan, Analisis sosial.
EKSISTENSI AWIG-AWIG TERHADAP HARMONISASI KRAMA DESA DI DESA ADAT TENGANAN PEGRINGSINGAN I Wayan Landrawan; I Nengah Juliawan
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2242

Abstract

Krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan memiliki prinsip interaksi yang mengarah pada keseimbangan dan keharmonisan. Prinsip keseimbangan merupakan pola bagimana harmonisasi tercipta melalui hubungan antara manusia dengan Tuhan, manusia dengan manusia dan manusia dengan alam. Awig-awig sebagai konsensus yang dipahami, diyakini, dan ditaati membentuk pola bagaimana menjaga, memelihara dan melanjutkan peradaban yang harmonis pada tiap generasi Krama Desa Adat Tenganan Pegringsingan. Semua bentuk pola aktivitas Krama Desa adat Tenganan Pegringsingan bermuara pada eksistensi awig-awig dalam menjaga keseimbangan sehingga tercipta harmonisasi hubungan masyarakat baik secara vertikal dan horizontal. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif agar dapat mempelajari, menerangkan, atau menginterpretasikan suatu fenomena sosial dengan pendekatan etnografiKata Kunci: Awig-awig, harmonisasi, Krama Desa, Tengangan Pegringsingan.
Kebijakan Jaminan Kesehatan Bagi masyarakat Pada Masa pandemi Covid-19 di Indonesia Ni Ketut Tri Srilaksmi
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2231

Abstract

Pandemi covid-19 di Indonesia telah memasuki angka kematian 144.320 orang yang terkena positif covid-19 sebanyak 4.353.370 orang dengan angka kesembuhan sebanyak 4.140.454 orang. Berdasarkan data tersebut maka dapat di katagorikan virus corona ini merupakan pandemi. kelangkaan alat medis namun juga biaya perawatan yang di butuhkan juga cukup tinggi dalam penaganan pengobatan di rumah sakit maupun di luar rumah sakit. Tingginya angka penularan dan mudahnya penularan hanya melewati droplet menjadikan permasalahan Kesehatan tersendiri bagi pemerintah. Fungsi dari negara sendiri yakni menjaga ketertiban dan keamanan, Pertahanan, Kesejahteraan dan kemakmuran rakyat, dan menegakkan keadilan. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No 40 Tahun 1991 tentang penanggulangan wabah penyakit menular bab III Pasal 6 yang berbunyi Menteri bertanggungjawab atas pelaksanaan tekhnis upaya penanggulangan wabah. Undang-undang No. 40 Tahun 2004 Tentang Jaminan Sosial Nasional dalam Pasal 1 Bab I di Ketentuan Umumnya menuliskan bahwa Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. dalam pasal1 ayat 2 juga menyatakan Sistem Jaminan Sosial Nasional adalah suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggara jaminan sosial di Indonesia. Bila jaminan kesehatan saat ini diidentikkan dengan kesehatan sosial maka hal ini berarti bahwa setiap orang siapa pun dia menjadi warga negara Indonesia adalah berhak atas jaminan kesehatan, da:am konteks ini menjadi berkewajiban untuk menjadi peserta asuransi kesehatan.Kata Kunci : Pandemi, Covid-19, jaminan sosial, Jaminan Kesehatan, kebijakan, Negara, Undang-undang
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA DI TENGAH PANDEMI COVID 19 Titan Ratih Bestari
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 1 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i1.2238

Abstract

Hasil dari penelitian ini adalah Pandemi juga dapat memiliki dampak ekonomi yang tidak proporsional pada segmen tertentu dari populasi, yang dapat memperburuk ketimpangan yang mempengaruhi sebagian besar kelompok pekerja, seperti : Pekerja yang sudah memiliki masalah dengan kondisi kesehatan, Kaum muda yang sudah menghadapi tingkat pengangguran dan setengah pengangguran yang lebih tinggi, Pekerja yang lebih tua yang mungkin menghadapi risiko lebih tinggi terkena masalah kesehatan yang serius dan kemungkinan menderita kerentanan ekonomi, Perempuan yang terlalu banyak mewakili pekerjaan-pekerjaan yang berada di garis depan dalam menangani pandemi dan yang akan menanggung beban yang tidak proporsional dalam tanggung jawab perawatan terkait dengan penutupan sekolah atau sistem keperawatan, Pekerja yang tidak terlindungi, termasuk pekerja mandiri, Masuknya pandemi COVID-19 di Indonesia mengakibatkan perekonomian bertumbuh negatif. Pertumbuhan negatif tersebut diikuti oleh banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan/buruh. Berdasarkan penelitian ini, banyaknya kasus pemutusan hubungan kerja yang dilakukan perusahaan menyalahi aturan yang telah dibuat. Dalam Undang- Undang Nomor 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan pasal 151 secara  jelas  diungkapkan  bahwa  pengusaha, pemerintah dan karyawan wajib mengusahakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja. Terlebih banyaknya alasan perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja seperti force majeure dan kerugian  yang  sangat  signifikan.  Padahal dalam Pasal 164 Undang-Undang Ketenagakerjaan menyebutkan bahwa pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja ketika perusahaan mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut hingga menyebabkan harus ditutupnya perusahaan. Hal ini menjadi  polemik, karena kehadiran COVID- 19 belum sampai 2 tahun atau lebih tepatnya.Kata kunci : pekerja, Pemutusan Hubungan Kerja, ketenagakerjaan, Covid 19 

Page 10 of 12 | Total Record : 119