cover
Contact Name
putu ersa rahayu dewi
Contact Email
ersarahayu14@gmail.com
Phone
+6236221289
Journal Mail Official
ersarahayu14@gmail.com
Editorial Address
jalan pulau menjangan no 27 Buleleng
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
ISSN : 25982850     EISSN : 27467627     DOI : -
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 119 Documents
HUTANG- PIUTANG DALAM PERSPEKTIF HUKUM HINDU Nyoman Widyani
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2769

Abstract

Hutang piutang terjadi karena adanya transaksi atau peristiwa pinjam meminjam ataupun sewa menyewa dari pihak pertama selaku pemberi pinjaman dengan pihak kedua selaku penerima pinjaman dengan syarat dan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak. Hasil dari hutang piutang akibat penggunaan barang akan menimbulkan kewajiban berupa sewa. Dalam hukum Hindu hutang piutang dibenarkan asalkan didasari dengan dharma. Agama Hindu dijadikan pondasi dalam melaksanakan prinsip-prinsip hutang piutang antara lain; Tri Kaya Parisudha, Tri Hita Karana, Catur Purusa Artha, Tat Twan Asi dan Catur Paramita. Sumber hukum hutang piutang dalam kajian hukum Hindu tertuang dalam kitab Manawadharma Sastra, Artha Sastra, Atharwa Veda dan Sarasamuscaya. Kata Kunci; Hutang Piutang, Hukum Hindu.
PERAN ORANG TUA SEBAGAI PEMBERI PERLINDUNGAN PADA ANAK DALAM SĀRASAMUCCAYA Ida Ayu Aryani Kemenuh
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2774

Abstract

Orang tua memiliki peran penting dalam pertumbuhan dan perkembangan anak, serta memberikan perlindungan pada anak. Anak merupakan harta yang paling berharga bagi keluarga, masyarakat maupun bangsa dan negara. Kelahiran seorang anak masih murni, polos dan belum mengerti apa-apa, seperti sebuah kertas putih yang bersih, belum ada coretan. Orang tualah yang berperan penting dalam membentuk karakter anak. Orang tua sebagai panutan bagi anak dalam membentuk karakter anak. Anak sering sekali rentan terhadap tindak asusila. Orang tua sebagai orang yang tepat memberikan perlindungan pada anak. Perlindungan yang dilakukan oleh orang tua dapat diperoleh dari Kitab Suci Weda. Banyak sekali norma-norma hukum yang berkaitan dengan perlindungan anak dalam Kitab Suci Weda. Peneliti memfokuskan peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Kitab Sārasamuccaya. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian hukum normatif. Metode penelitian hukum normatif berkaitan dengan norma hukum pada Kitab Sārasamuccaya. Kitab Sārasamuccaya membahas tentang perlindungan pada anak. Berdasarkan atas hal tersebut ada tiga hal penting untuk dibahas, yaitu : 1) peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Sārasamuccaya, 2) penghormatan yang dilakukan anak pada orang tua dalam Sārasamuccaya 3) upaya perlindungan terhadap anak dalam Sārasamuccaya. Anak berhak memperoleh perlindungan dari orang tua maupun kerabat. Peran orang tua sebagai pemberi perlindungan pada anak dalam Kitab Sārasamuccaya dapat dijadikan pedoman untuk bertingkahlaku. Penghormatan yang dilakukan anak pada orang tua, hendaknya dilakukan sesuai dengan yang tersurat dalam Kitab Sārasamuccaya. Upaya perlindungan terhadap anak harus diupayakan oleh orang tua untuk melindungi buah hatinya. Kata Kunci : Peran Orang Tua Sebagai Pemberi Perlindungan Pada Anak, Kitab Sārasamuccaya
SANGSI ADAT JIKA MELAKSANAKAN PERKAWINAN SEBELUM MELAKUKAN UPACARA POTONG GIGI DI DESA PAKRAMAN PUJUNGAN KECAMATAN PUPUAN KABUPATEN TABANAN I Nyoman Suadnyana
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2770

Abstract

Upacara potong gigi/mepandes/metatah/mesangih adalah salah satu dari pada upacara manusia yadnya, ini adalah kewajiban bagi orang tua terhadap anaknya. Dalam pelaksanaannya, potong gigi ini dilakukan saat anak mulai menginjak dewasa (menek daha-teruna) dengan memotong/mengasah empat gigi atas dan dua buah taring atas, sehingga berjumlah enam buah gigi, yaitu simbol dari melenyapkan Sad Ripu. Dalam hidup keseharian, manusia diliputi Tri Guna Sakti (Guna Satwam – Guna Rajas – Guna Tamas). Dari Tri Guna Sakti menimbulkan Sad Ripu (Kama – Krodha – Lobha – Moha – Mada – Matsyarya). Perihal “Ngekeb” dapat dilaksanakan bersamaan dengan saat potong gigi. Sebagai tugas terakhir orangtua wajib mengupacarai anaknya yaitu upacara perkawinan/pawiwahan. Ikatan suami istri melalui suatu upacara pernikahan adalah syarat sahnya suatu ikatan dan hubungan pribadi dari mempelai dengan segala akibat perbuatan tersebut dan segala dampaknya berupa tanggung jawab ditanggung bersama. Disamping itu perkawinan juga diartikan sebagai ikatan sekala niskala (lahir batin) antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal.Kata Kunci : Perkawinan dan Potong Gigi
FENOMENA PENYIMPANGAN SEKSUAL (LGBT) MENURUT PERSPEKTIF HUKUM HINDU Luh Putu Widya Fitriani, S.Pd., M.Pd
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2775

Abstract

Fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) kian marak terjadi, mereka secara terang-terangan mengakui diri sebagai kaum LGBT, dan memperlihatkan eksistensinya melalui media sosial. Keberadaan kaum LGBT menuai pro dan kontra dari masyarakat. Masyarakat yang pro terhadap kaum LGBT beranggapan bahwa kaum LGBT tidak selayaknya mendapatkan diskriminasi dari masyarakat, karena hal tersebut dianggap telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Sementara masyarakat yang kontra dengan keberadaan kaum LGBT beranggapan bahwa LGBT merupakan bagian dari penyimpangan seksual yang tidak sesuai dengan norma dan agama sehingga memberikan pengaruh buruk terhadap generasi penerus bangsa. LGBT diibaratkan sebagai sebuah penyakit yang seharusnya disembuhkan dengan “treatment” tertentu, bukan justru membenarkan perilaku tersebut. Berbicara mengenai LGBT yang menuai pro dan kontra, rasanya tidak lengkap jika belum mengkaji LGBT dari perspektif agama. Dalam penelitian ini akan mengkaji fenomena LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender) dari sudut pandang agama Hindu. Kata Kunci: LGBT, Perspektif Hukum Hindu.
Kedudukan dan Peran Perempuan Bali dalam Keluarga Hindu Ni Nyoman Karmini; I Nyoman Adi Susila
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2771

Abstract

Perempuan selalu menarik untuk dibicarakan. Penelitian ini memasalahkan bagaimana kedudukan dan peran perempuan Bali dalam keluarga Hindu. Tujuan penelitiannya untuk mendeskripsikan kedudukan dan peran perempuan Bali dalam keluarga Hindu. Tulisan ini tergolong dalam penelitian kualitatif. Data diperoleh dengan metode dokumentasi dengan teknik catat. Data yang diperoleh dianalisis dengan metode hermeniutika dan verstehen dan disajikan secara deskriptif dengan teknik induktif-deduktif. Hasil penelitiannya adalah kedudukan dan peran perempuan Bali dalam keluarga Hindu sangat dihormati, bahkan setara dengan laki-laki dan saling melengkapi berdasarkan kewajiban (swadharma) sesuai konsep ardhanareśvara. Perempuan Bali dalam keluarga Hindu mempunyai peran ganda, yakni peran di sektor domestik dan publik. Dalam menampilkan kesempurnaan dirinya, dan supaya menjadi perempuan cantik rohani (inner beauty), perempuan Bali dalam keluarga Hindu perlu mengaktualisasikan ajaran tat twam asi, trikaya, dan dasa niyama brata. Kata kunci: perempuan Bali, keluarga Hindu.
KEDUDUKAN ANAK DALAM HUKUM HINDU Nyoman Endy Sulaksana; I Gede Agus Suparta
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2776

Abstract

Kelahiran seorang anak dalam suatu keluarga menjadi harapan dari setiap perkawinan. Dalam Hukum Hindu dengan sangat jelas disebutkan bahwa tujuan Grhasta Asrama (berumahtangga) adalah untuk melanjutkan keturunan. Keturunan atau anak dalam keluarga Hindu memiliki peran dan kedudukan yang sangat penting. Anak suputra adalah cerminan dari karakteristik pribadi manusia yang diharapkan dapat menjadi pelindung, penerang, bahkan penyelamat keluarga dan leluhurnya. Keberadaan anak dalam keluarga bagaikan cahaya yang akan menerangi siang dan malam menuju tujuan hidup yang sejahtera, damai dan bahagia. Kata Kunci: Kedudukan. Anak, Hukum Hindu
Pecalang dan Sinergitasnya Mewujudkan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Dusun Tista Desa Baktiseraga Kabupaten Buleleng I Gede Dedy Diana Putra; Komang Ayu Suseni
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2772

Abstract

Dalam menjaga keamanan dan ketertiban desa adat diperlukan adanya lembagalembaga dan organisasi tradisional yang masih hidup dan berkembang ditengah-tengah masyarakat yaitu seperti pecalang. Pecalang merupakan satuan tugas (satgas) yang memiliki wewenang untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wewidangan desa adat setempat. Dalam hal mengaktualisasika peran dan tugasnya di desa adat terkait menciptakan keamanan dan ketertiban maka sinergisitas dari desa setempat khusunya disini yaitu dusun adat Tista sangat diperlukan. Sinergisitas adalah satu aspek penting dalam menjalankan sebuah tugas sebagai usaha untuk meningkatkan kemampuan individu, kelompok dan organisasi yang mengarah pada pencapaian tujuan yang diinginkan. Salah satunya diperlukan kesadaran akan tanggung jawab serta komitmen dari masyarakat dusun adat Tista untuk menjaga keamanan tempat tinggalnya. Misalnya mengikuti arahan-arahan dari pecalang setempat demi mempermudah ketika dalam melaksanakan tugasnya baik yang berkaitan dengan upacara adat dan upacara agama, serta nilai-nilai kearifan lokal karena tidak bisa akita pungkiri bahwa terwujudnya keamanan dan kenyamanan dimana kita tinggal berawal dari kesadaran diri sendiri. Kata Kunci : Pecalang, Sinergisitas, Keamanan dan Ketertiban
Pernikahan Beda Agama di Tinjau dari Perspektif Hukum dan Agama Ni Wayan Silawati; Putu Ary Prasetya Ningrum
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2777

Abstract

Rumah tangga terbentuk karena adanya ikatan cinta kasih sepasang manusia yang disadari sepenuhnya oleh pasangan tersebut. Kesadaran tersebut diperlukan dalam memilih pasangan hidup yang tepat bagi setiap orang yang akan menikah. Permasalahan terjadi pada saat pasangan tersebut memiliki perbedaan keyakinan yang mana, keyakinan merupakan suatu fondasi awal dalam mengarungi bahtra rumahtangga. Cinta tidak dapat mengenal agama, ras dan golongan maupun status sosial seseorang. Hal ini sangat memungkinkan bagi setiap orang untuk mencintai pasangan yang berbeda agama yang di anut oleh seseorang. Namun konstitusi di Indonesia melindungi setiap orang untuk dapat memeluk agama dan kepercayaannya masing-masing sehingga pelaksanaan perkawinan ini sulit pelaksanaanya pada saat pasal 2 UU Perkawinan tahun 1974 hadir di tengah-tengah masyarakat untuk mengatur masyarakat Indonesia. Penelitian ini membahas bagaimana Agama Hindu mengatur Syarat dan Sahnya perkawinan menurut Hukum Agama Hindu dan UU No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan serta Tujuan perkawinan itu sendiri. Penelitian ini menggunakan metode normatif yang kemudian dideskripsikan dalam bentuk Tulisan. Dimana perkawinan harus memiliki pengakuan hukum yang tetap untuk menjamin kepastian hukum bagi pasangan yang me;akukan perkawinan. Kata Kunci : Perkawinan, Hukum Hindu, Sahnya perkawinan.
MEMUPUK WAWASAN KEBANGSAAN YANG PLURALISTIK DI KALANGAN GENERASI MUDA DALAM MENGHADAPI TANTANGAN GLOBAL I Putu Gelgel; Ni Luh Gede Hadriani
Pariksa: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 6, No 2 (2022)
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v6i2.2773

Abstract

Kebangkitan Nasional dicanangkan oleh Boedi Oetomo, sampai saat ini, belum menunjukkan sinar terang nilai-nilai kebangkitan yang sesungguhnya. Kita masih menghadapi beraneka ragam masalah kebangsaan yang tidak henti-hentinya menerpa kita. Seperti konflik horizontal maupun vertikal telah terjadi dibeberapa daerah. Lebih ekstrim lagi ada beberapa daerah ingin melepaskan diri dari NKRI. Rasa persatuan dan kesatuan semakin luntur, longgar dan melemah. Rasa saling curiga mencuriagai sesama anak bangsa tumbuh semakin subur, Oleh karenanya pembinaan wawasan kebangsaan senantiasa perlu dilakukan guna pemupukan rasa kebangsaan dan semangat kebangsaan yang pluralistik. Melalui pemupukan wawasan kebangsaan yang pluralistik, diharapkan bangkit dan tumbuhnya rasa kesetiaan dan tanggung jawab para generasi muda terhadap nusa dan bangsanya, bangkit dan tumbuhnya rasa saling hormat-menghormati sesama anak bangsa tanpa membedakan gender, entik, budaya, adan keyakinan agamanya. Menjauhkan tindakan kekerasan untuk menyelesaiakan perbedaan pendapat, penolakan terhadap kekejaman dan ketidakadilan dengan alasan apapun. Untuk itu marilah kita bangkit bersatu dan bekerja keras untuk menghadapi tantangan global. Kata Kunci: Rasa Kebangsaan, Pluralisme.

Page 12 of 12 | Total Record : 119