cover
Contact Name
putu ersa rahayu dewi
Contact Email
ersarahayu14@gmail.com
Phone
+6236221289
Journal Mail Official
ersarahayu14@gmail.com
Editorial Address
jalan pulau menjangan no 27 Buleleng
Location
Kab. buleleng,
Bali
INDONESIA
Pariksa: jurnal Hukum Agama Hindu
ISSN : 25982850     EISSN : 27467627     DOI : -
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu [ISSN: 2598-2850] dikelola oleh Jurusan Dharma Sastra yang merupakan sumber inspirasi dan referensi dalam upaya pengembangan kualitas umat Hindu di bidang intelektual, emosional, dan juga spiritual sehingga umat Hindu dapat turut berperan serta dalam membangun bangsa Indonesia menuju kehidupan yang aman, tentram, dan damai
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 119 Documents
MELINDUNGI BUDAYA BAHASA BALI DARI DERASNYA GERUSAN GLOBALISASI DENGAN PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 80 TAHUN 2018 I Wayan Sudika
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 1 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i1.707

Abstract

Bali sejak dahulu terkenal dengan budayanya, dan khasanah budaya itu telah menjadikan Bali sebagai pulau yang sangat indah di dunia. Beberapa julukan telah disandang Bali, menjadikan Bali sebagai sorga yang terakhir. Akar budaya Bali adalah bahasa, sastra dan aksara Bali, yang merupakan satu kesatuan dalam tradisi orang Bali dalam kiprah kebudayaannya. Hal ini menunjukkan betapa bahasa Bali memiliki peranan yang sangat besar dalam mendukung taksu budaya Bali, yang pada akhirnya membawa Bali menjadi terkenal ke manca negara. Namun dibalik itu, kebudayaan Bali yang dalam hal ini bahasa Bali tidak mungkin terhindar dari pengaruh modernisasi ataupun globalisasi. Selain itu tidak dapat dipungkiri bahwa keberadaan penduduk Bali yang berbahasa Bali secara prosentase semakin menurun, terdesak oleh penduduk pendatang yang sebagian besar beragama Islam, dan agama lainnya. Kondisi ini tentu kurang menguntungkan karena antara jumlah penduduk yang beragama Hindu berkorelasi positif terhadap penggunaan bahasa Bali. Sedangkan kedatangan penduduk yang beragama islam dan agama lainnya, berkorelasi negatif terhadap penggunaan bahasa Bali. Hal ini disebabkan, karena para pendatang dari luar Bali pada umumnya sangat konsern mempertahankan bahasa daerah asalnya terutama dalam berkomunikasi dengan sesama pendatang. Tetapi untuk berkomunikasi dengan penduduk lokal (Bali) mereka menggunakan bahasa Indonesia yang dicampur dengan bahasa daerah asalnya. Sadar akan keberadaan bahasa Bali yang semakin tenggelam tergerus arus globalisasi, Pemerintah Provinsi Bali menerbitkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018, tentang bahasa, aksara dan sastra Bali serta penyelenggaraan bulan bahasa Bali. Hasil yang diharapkan dari pernerbitan Peraturan Gubernur ini, saaat ini memang belum menampakkan hasil, namun sitidak-tidaknya dapat menjadi tonggak bangkitnya kesadaran masyarakat Bali untuk mencintai dan bangga berbahasa Bali, karena bahasa Bali merupakan bahasa ibu dan roh dari kebudayaan Bali.
PENYEBARAN INFORMASI/BERITA HOAX MENURUT PERSPEKTIF HINDU DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 Luh Putu Widya Fitriani
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.847

Abstract

Penyebaran informasi/berita hoax sudah tentu membawa dampak negatif bagi masyarakat, selain menyebarkan berita bohong atau tidak benar, akibat dari berita bohong juga dapat mendatangkan kerugian bagi pihak-pihak tertentu. Hoax disebarkan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, hoax tersebut seringkali muncul di internet/media sosial dan dengan mudahnya tersebar luas kepada masyarakat. Penyebaran hoax biasanya bertujuan untuk membuat resah, kepanikan, ketakutan dan juga untuk mencemarkan reputasi seseorang. Hal ini tentu sangat mengganggu dan meresahkan masyarakat. Jika masyarakat tidak berhati-hati dalam mencerna dan menanggapi informasi yang didapat terlebih lagi dengan informasi yang bisa saja belum tentu benar adanya, maka netizen (pengguna dunia maya) dapat dengan mudah termakan oleh tipuan hoax. Maka dari itu sebagai masyarakat terutama generasi milenial harus cerdas dalam menanggapi informasi/berita yang diperoleh dan mewaspadai adanya hoax. Terkait dengan hal tersebut, saat ini sudah ada undang-undang yang mengaturnya yaitu Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Seseorang atau oknum tertentu yang melanggar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 akan dijatuhi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Selain itu. menyebarkan hoax berarti tak jauh beda dengan menyebarkan sebuah kebohongan atau fitnah yang tentunya tidak dibenarkan oleh ajaran agama khususnya Hindu.
Ajaran Karma Phala Sebagai Hukum Sebab Akibat Dalam Hindu Ida Ayu Aryani Kemenuh
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 1 (2020): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i1.837

Abstract

Ajaran Karma Phala sebagai Hukum Sebab Akibat dalam Agama Hindu. Karma (perbuatan) sebagai sebab, phala (hasil) sebagai akibat. Karma Phala Ngaran Ika Phalaning Gawe Hala Hayu yang mengandung arti bahwa Karma Phala adalah hasil dari pada baik buruknya suatu perbuatan. Gerak kehidupan ini bagaikan cakraning gilingan, bagaikan putaran roda yang menunggu saatnya saja untuk berada di bawah dan di atas, sesuai dengan hukum sebab akibat tersebut. Karma Phala diklasifikasikan menjadi tiga bagian, yaitu 1) Sancita Karma Phala, 2) Prarabda Karma Phala, 3) Kriyamana Karma Phala. Upaya mentaati ajaran Karma Phala sebagai Hukum Sebab Akibat dalam Agama Hindu dapat dilakukan dengan menerapkan ajaran Tri Kaya Parisudha yaitu 1) Manacika, 2) Wacika, dan 3) Kayika.
KEWENANGAN KEJAKSAAN DALAM PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KORUPSI Putu Ary Prastya Ningrum
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 2 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i2.698

Abstract

Penyidikan merupakan salah satu tahap dalam proses penengakkan hukum pidana dan merupakan tahap awal dalam proses peradilan pidana, oleh karena itu proses penyidikan ini menjadi sentral dan merupakan tahap kunci dalam upaya penegakkan aturan-aturan hukum pidana terhadap berbagai peristiwa yang terjadi. Karena itu profesional penyidik menjadi penting. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penelitian terhadap sistem hukum pidana khususnya penegakkan hukum terhadap tindak pidana korupsi dirasakan sangat serius. Sehingga diperlukan lembaga kejaksaan untuk dapat menangani tindak pidana korupsi sesuai dengan undang-undang serta aturan-aturan yang berlaku di Indonesia. Yang menjadi dasar untuk jaksa dalam melakukan penyidikan terhadap kasus korupsi terdapat dalam Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan diatur dalam pasal 30 ayat (1) huruf d menyebutkan : Tugas dan Kewenangan Jaksa adalah “melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang”. Dalam penjelasannya yang dimaksud dengan tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang adalah diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Upaya Perlindungan Hukum Terhadap Perusakan Lingkungan Yang Disebabkan Oleh Galian C Di Provinsi Bali I Ketut Pongres; I Made Suardika Jaya
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 5, No 1 (2021): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v5i1.1163

Abstract

Exploitation of class C minerals is the extraction of class C minerals from natural resources in and or on the surface of the earth for use. As a result of mining of group C minerals, it can cause erosion of the soil's topsoil, which is the top layer of the soil surface which can contain organic material called nutrients and is dark in colour due to the accumulation of organic matter in this layer which is called processing which is the main area for plants. So that, this damage can have an impact on the surrounding environment such as land, gardens, agriculture and the like as well, thus this can affect the condition of the tourism environment in Bali. Therefore, legal protection is needed to protect the former excavated area C from damage. Next, two problem formulations can be formulated, the first problem formulation is how the basis for the authority of the Bali Provincial Civil Service Police Unit in dealing with environmental destruction due to former excavation C. The second problem formulation is how the implementation of the authority of the Civil Service Police Unit of Bali Province in dealing with environmental destruction due to the former excavation C. The purpose of this paper is to determine the extent to which legal protection efforts against environmental destruction resulting from excavation C have been carried out by the Bali Provincial Civil Service Police Unit. The methodology used in this paper is a qualitative methodology. It can be concluded that the basis for the authority of the Civil Service Police Unit in carrying out law enforcement efforts against environmental destruction in former excavation C is Law number 23 of 2014 concerning regional governance and regional regulation of Bali Province number 4 of 2014 concerning management of non-metal mineral and rock mining, in which in practice the Bali Provincial Civil Service Police Unit coordinates with the Regency / City Civil Service Police Unit whose territory has the potential for excavation C.
AWIG – AWIG LINGKUNGAN HIDUP SEBAGAI ALAT KONTROL SOSIAL HUKUM ADAT DI DESA TENGANAN PEGRINGSINGAN Putu Ersa Rahayu Dewi
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 3, No 2 (2019): PARIKSA - JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v3i2.721

Abstract

Hukum adat atau yang disebut dengan local law merupakan jenis hukum yang hanya berlaku disuatu daerah tertentu atau dapat dikatakan juga sebagai suatu sistem hukum yang tampak seperti seiring dengan peningkatan pentingnya hukum negara dan aparatur administrasinya, dimana pengembangan dan kewenangannya, maksud dan tujuannya kesemuanya ditentukan oleh aparat pemerintah. Pemberlakuan, dalam praktek sehari-hari berada dalam suatu kewenangan daerah yang terdesentralisasi. Proses pembentukan hukum lokal yang dibangun tersebut perumusannya didasarkan pada spirit berpikir serta pengalaman masyarakat pribumi (according to the spirit of indigenous legal thinking). Bali yang merupakan salah satu provinsi dari Negara kesatuan Indoneisa juga memiliki kearifan lokal yang terkait dengan peraturan atau hukum lokal yang disebut dengan awig-awig.
PERANAN TOKOH MASYARAKAT DALAM UPAYA MENANGGULAGI PENYIMPANGAN SOSIAL DI DESA BUNGKULAN KECAMATAN SAWAN KABUPATEN BULELENG Ketut Agus Nova; I Made Gami Sandi Untara
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 1 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i1.646

Abstract

Fenomena yang terjadi di Desa Bungkulan di mana konflik selalu terjadi akibat penyimpangan sosial masyarakat seperti pergaulan bebas di kalangan anak-anak muda, minum-minuman keras, perjudian, baik itu kartu, sabung ayam dan lain sebagainya. Sehingga dengan adanya kebiasaan keliru dari masyarakat menimbulkan suatu kles atau perkotakan dan juga dampak negatif dari prilaku menyimpang itu akan berdampak pada kehidupan masyarakat desa Bungkulan.Adapun bermasalahan dalam penelitian ini adalah: 1) Apa penyebab terjadinya Penyimpangan Sosial di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng? 2) Bagaimana cara penangulangan terhadap Penyimpangan Sosial di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng? 3) Bagaimana peranan Tokoh masyarakat dalam upaya menanggulagi Penyimpangan Sosial di Desa Bungkulan Kecamatan Sawan Kabupaten Buleleng? Untuk mengumpulkan data digunakan metode observasi, wawancara/interview dan metode sekunder yaitu melalui tahapan dokumentasi dan kepustakaan. Kemudian data diolah menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif guna mendapat gambaran yang jelas mengenai penelitian yang dilakukan. Penelitian ini bersifat kualitatif karena tidak ada analisa terhadap angka-angka, dengan kata lain data yang dianalisis merupakan data non angka dengan menggunakan beberapa teori.Hasil analisis sebagai berikut: 1) Penyebab terjadinya Penyimpangan Sosial Masyarakat di desa Bungkulan Adapun penyebabnya adalah a) Faktor Ekonomi b) Faktor Budaya yaitu budaya judi dan prostitusi. c) Faktor Biologis meliputi (a) Tahap awal kanak-kanak (b) Tahap Remaja (c) Tahap Dewasa. 2) Upaya Penanggulangan Penyakit Masyarakat yaitu a) Di Lingkungan Keluarga. b) Di Lingkungan Sekolah c) Di Lingkungan Masyarakat 3) Peranan Tokoh Masyarakat dimana Desa Dinas, desa Pakraman, PHDI dan guru-guru agama Hindu sangatlah penting dan membutuhkan suatu kerjasama dalam penangulanan masalah tersebut. a) Dharmawacana dilaksanakan pada setiap perayaan hari suci agama Hindu dan pada setiap piodalan di pura-pura yang ada di pura desa Bungkulan sebagai salah satu teknik pembinaan mental spiritual kepada para masyarakat dan pemuda. b) Dharmagita belum maksimal maka perlu adanya kegiatan pasraman secara rutin yang dilaksanakan lebih mendekati keseharian generasi muda baik itu setiap purnama tilem c) Dharmatula sudah dilakukan dalam kegiatan keagamaan dan hari suci lainya tetapi belum mencapai hasil yang maksimal disebabkan kurangnya metode yang bervariasi dalam menyelenggarakan dharmatula tersebut. d) Dharmasanthi, hal ini terbukti dari pelaksanaan persembahyangan Tri Sandhya yang selalu dilaksanakan, bahkan pada awal dilaksanakan tiga kali sehari yaitu pagi, siang dan malam hari.
MEWUJUDKAN MASYARAKAT HINDU YANG PEDULI LINGKUNGAN MELALUI PEMAHAMAN HUKUM LINGKUNGAN SERTA AJARAN TRI HITA KARANA Luh Putu Widya Fitriani
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 4, No 2 (2020): PARIKSA-JURNAL HUKUM HINDU STAHN MPU KUTURAN SINGARAJA
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v4i2.1151

Abstract

Lingkungan yang bersih, nyaman, dan harmonis merupakan dambaan setiap masyarakat. Kehidupan dapat berjalan dengan baik dan seimbang apabila masyarakat mampu menciptakan kondisi lingkungan yang kondusif. Namun, ketidakmampuan dalam pengelolaan lingkungan hidup dapat memicu kerusakan lingkungan dan membawa dampak yang buruk bagi kelangsungan hidup manusia. Masalah lingkungan tersebut seringkali muncul sebagai akibat dari tidak terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan dalam skala besar sehingga faktor keseimbangan lingkungan terabaikan. Pada akhirnya, hal tersebut akan menimbulkan kerusakan dan pencemaran lingkungan hidup. Demi terwujudnya masyarakat Hindu yang peduli terhadap lingkungan, maka penting adanya kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan itu sendiri yang dimulai dari hal sederhana, melalui pemahaman terhadap hukum lingkungan serta pengamalan ajaran Tri Hita Karana khususnya Palemahan.Kata Kunci: Peduli Lingkungan, Hukum Lingkungan, Tri Hita Karana
ETHOS KERJA HINDU DALAM ”BHAGAWADGITA” Wayan Murniti; I Nyoman Suadnyana
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 2, No 2 (2018): PARIKSA - Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v2i2.712

Abstract

Work etos does not only deal with way of every nation, but it is more that: it deal with ideology even religion the people follow. The basis of ethics of work ethos of easch nation is built on philosophical uniqueness wich is regarded as their way of life. Work is ethos in Hin dusim put strees on comtemplation ini working (karma yoga), so strere exists balance between materialsm and immarialism.
IMPLEMENTASI NILAI KEPEMIMPINAN DALAM LONTAR TUTUR SILA SASANA PADA KEHIDUPAN SEKARANG Ketut Bali Sastrawan
PARIKSA: Jurnal Hukum Agama Hindu Vol 1, No 1 (2017): Pariksa – Jurnal Hukum Hindu STAHN Mpu Kuturan Singaraja
Publisher : Sekolah Tinggi Agama Hindu Mpu Kuturan Singaraja

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55115/pariksa.v1i1.635

Abstract

Lontar ini menguraikan bagaimana hendaknya seorang pemimpin dalam menunjukkan sikap serta tingkah laku sehingga dapat mensejahtrakan rakyat yang dipimpinnya. Kesejahtraan sebuah pemerintahan selain ditentukan oleh cara memimpin Rajanya, juga sangat ditentukan peran serta dari rakyatnya dalam pembangunan. Etika Tutur Sila Sasana terlihat dari penggambaran pokok-pokok ilmu sosial kepemimpinan yang mesti dipahami seorang pemimpin. Tutur Silasesana merupakan sebuah lontar yang kaya akan nilai-nilai kepemimpinan. Nilai Kepemimpinan tersebut sangat relevan diterapkan oleh pemimpin dijaman sekarang. Tutur Silasesana mengajarkan bagaimana pemimpin dan rakyatnya harus bekerjasama menegakkan dharma dalam membangun sebuah pemerintahan

Page 8 of 12 | Total Record : 119