cover
Contact Name
I Wayan Putu Sucana Aryana
Contact Email
jurnalyustitiafhunr0@gmail.com
Phone
+6287740788551
Journal Mail Official
jurnalyustitiafhunr0@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kampus Ngurah Rai No.30, Penatih, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80238
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Ngurah Rai
ISSN : 19078188     EISSN : 27974170     DOI : https://doi.org/10.62279/yustitia
Core Subject : Social,
JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk mempublikasikan artikel ilmiah hasil penelitian hukum dengan ruang lingkup di bidang, antara lain: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia. YUSTITIA memfokuskan publikasi terhadap artikel penelitian hukum baik dengan pendekatan normatif maupun empiris dengan penekanan topik utama penelitian tentang (namun tidak terbatas pada): 1. Penegakan, Implementasi/penerapan, dan efektivitas hukum; 2. Sengketa-sengketa Hukum; 3. Perlindungan Hukum; Dan topik hukum lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu hukum maupun dalam prakteknya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 228 Documents
JUSTICE COLLABORATOR DALAM PENEGAKAN TINDAK PIDANA KORUPSI I Wayan Putu Sucana Aryana
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Justice collaborator adalah pelaku yang bekerjasama dengan penegak hukum untuk mengungkap kasus korupsi, sebagai apresiasi terhadap kesaksian tersebut, maka justice collaborator mendapatkan perlindungan dan penghargaan. Dasar hukum keberadaan justice collaborator adalah United Nation Convention against Transnasional Organized Crime, United Nations Convention against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi, Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia, Nomor : M.HH-11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER-045/A/JA/12/2011, Nomor : 1 Tahun 2011, Nomor: KEPB-02/01-55/12/2011, Nomor: 4 Tahun 2011 Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi Pelapor dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (selanjutnya disebut Peraturan Bersama) dan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perlakuan bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators). Kedudukan justice collaborator sebagai saksi pelaku dalam proses peradilan pidana tindak pidana korupsi. Saksi Pelaku yang Bekerjasama berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis; perlindungan hukum; penanganan secara khusus; dan penghargaan.
PELAKSANAAN LARASITA DALAM PROSES PENERBITAN SERTIFIKAT TANAH I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung masih belum efektif, hal tersebut dikarenakan Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung karena kurangnya informasi yang didapat oleh masyarakat sehingga banyak masyarakat yang belum mengenal program LARASITA yang berakibat masih sedikitnya jumlah permohonan yang masuk dalam Kegiatan Pendaftaran Tanah melalui Program LARASITA di Kantor Pertanahan Kota Badung dan belum banyakm asyarakat yang memanfaatkan program LARASITA dalam pensertipikatan tanah,serta kinerja Tim LARASITA yang belum sejalan dengan tujuan program LARASITA dalam peningkatan pelayanan pensertipikatan tanah kepada masyarakat.
STATUS TANAH LABA PURA DI BALI SETELAH KELUARNYA S.K. MENDAGRI NOMOR: 556/DJA/1986 Anak Agung Putu Oka Seputra
Jurnal Yustitia Vol 12 No 1 (2018): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Maka terhadap tanah-tanah yang dikuasai oleh persekutuan hukum (Desa Adat/Pekraman), maupun tanah-tanah, hendaknya didaftarkan sesuai dengan ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 sebagai pengganti Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1961, tentang Pendaftaran Tanah. Tanah-tanah adat termasuk didalamnya tanah laba pura di Bali hampir semua tidak terdaftar pada Kantor Pendaftaran Tanah untuk mendapatkan kepastian hak dan kepastian hukum bagi pemegangnya, sehingga tanah-tanah tersebut tidak mempunyai sertifikat sebagai tanda bukti hak atas tanah. Tanah-tanah tersebut hanya didaftar pada Kantor-kantor Landrete atau pajak bumi, sehingga tanda-tanda bukti yang diberikan adalah tanda bukti pengenaan atau pembayaran pajak bumi berupa pipil/petuk D/Girik. Jadi pendaftaran ini bersifat fiscal kadaster, sedangkan yang kita maksudkan adalah pendaftaran yang diadakan untuk memberikan kepastian hak dan kepastian hukum (rechts kadaster). Tanah laba pura adalah tanah-tanah yang khusus yaitu tempat untuk mendirikan pura (bangunan suci) dan tanah yang merupakan sumber dana upacara keagamaan dan pemeliharaan pura. Dengan ditunjuknya pura sebagai badan hukum keagamaan yang dapat mempunyai hak milik atas tanah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 556/DJA/1986, membawa konsekwensi Yuridis terhadap tanah-tanah laba pura baik mengenai status haknya maupun pendaftarannya. Sekarang statusnya jelas yaitu berstatus hak milik menurut UUPA. Kemudian tanah-tanah laba pura wajib didaftarkan sesuai dengan ketentuan UUPA yo PP No. 24 Tahun 1997, agar memperoleh sertifikat sebagai tanda bukti haknya.
Yustitia adrie S.Sos, SH.MH
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya posisi Pegawai Negeri Sipil dalam pelaksanaan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) menjadikan Pegawai Negeri Sipil sebagai salah satu aktor penting dalam mewujudkan tujuan-tujuan yang ingin dicapai untuk kesejahteraan masyarakat. Hak dan kewajiban dilaksanakan oleh aparatur negara yang didistribusikan kepada jabatan-jabatan negara. Tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui hukum perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan untuk mengetahui sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Metodologi penulisan ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yaitu metode yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada dan dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif sehingga penulis dapat menemukan jawaban serta kesimpulan dari rumusan permasalahan yang dibahas. Pengumpulan bahan hukum dalam penulisan karya ilmiah ini adalah studi kepustakaan dengan metode yang analisa data yaitu diskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif guna menjawab permasalahan yang ada dan dapat menarik kesimpulan. Adapun kesimpulan dari pembahasan dalam karya ilmiah ini antara lain (1) Hukum perundang-undangan yang mengatur tentang hak dan kewajiban Pegawai Negeri Sipil (PNS) yaitu terdapat pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 Tentang Pokok-Pokok Kepegawaian, kemudian Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil; (2) Sanksi yang diterima oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) apabila tidak menjalankan kewajibannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) berupa hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil yangmana hukuman atau sanksi tersebut diserahkan kepada masing-masing instansi.
PENGIKATAN JAMINAN KEBENDAAN DENGAN FIDUSIA Cok Istri Dian Laksmi Dewi
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Peraturan perundang-undangan di Indonesia memberikan jaminan keamanan bagi pihak kreditur dalam memberikan kredit kepada debitur melalui kewajiban peletakan jaminan. Pengikatan jaminan kebendaan dilakukan dengan jaminan fidusia. Dalam penelitian ini akan membahas mengenai objek jaminan fidusia, kedudukan kreditur penerima fidusia dan hapusnya fidusia. Obyek jaminan fidusia adalah benda yang dapat dimiliki dan dialihkan hak kepemilikannya, yang tidak dapat dibebani dengan hak tanggungan atau hipotik. Pengikatan jaminan dengan fidusia memberikan kedudukan preferen kepada kreditur penerima fidusia terhadap kreditur lainnya. Penghapusan jaminan fidusia disebabkan karena hapusnya utang yang dijamin dengan fidusia; pelepasan hak atas Jaminan Fidusia oleh Penerima Fidusia; atau musnahnya benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia.
KORBAN KEKERASAN PEMBANTU RUMAH TANGGA DI DESA BURUAN, KECAMATAN BLAHBATUH, KABUPATEN GIANYAR I Dewa Made Rasta
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dengan banyaknya terjadi kasus kekerasan dalam lingkup rumah tangga, maka pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Penetapan Undang-Undang ini diharapkan mampu memberi perlindungan hukum bagi mereka yang menjadi korban kekerasan dalam lingkup rumah tangga, baik itu kekerasan fisik, kekerasan psikis, kekerasan seksual, atau penelantaran rumah tangga. Disamping itu dengan ditetapkan undang-undang tersebut pula untuk mencegah terjadinya segala bentuk kekerasan dalam lingkup rumah tangga. Namun dalam kenyataannya masih banyak juga terjadi kekerasan dalam lingkup rumah tangga di Indonesia. Pada tanggal 7 Mei 2019 terjadi kekerasan terhadap pembantu rumah tangga yang dilakukan oleh majikannya di Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 disebutkan; kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Lingkup rumah tangga seperti yang dimaksud dalam undang-undang tersebut diatas meliputi suami, istri dan anak, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga yang menetap dalam rumah tangga, dan/atau orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut. Pelaku kekerasan dalam lingkup rumah tangga dapat dikenakan sanksi pidana menurut undang-undang.
KEWAJIBAN HUKUM ORANG TUA DALAM MENCEGAH PERKAWINAN ANAK DIBAWAH UMUR I Dewa Ayu Yus Andayani
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Indonesia masih memiliki angka pravelensi yang tinggi terhadap jumlah perkawinan anak di bawah umur, terutama di pedesaan. Perkawinan anak di bawah umur merupakan masalah sosial dan masalah hukum yang berakibat negatif terhadap kehidupan anak yang melangsungkan perkawinan. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai dasar hukum kewajiban orang tua dalam pembatasan usia perkawinan bagi anak dan akibat hukum dilangsungkannya perkawinan di bawah umur. Orang tua memiliki kewajiban hukum untuk mencegah perkawinan anak sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) c Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perkawinan anak akan berakibat hukum berupa pidana terhadap orang yang melangsungkan perkawinan dengan anak sebagaimana yang diatur dalam Pasal 76D dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan penyertaan kepada orang tuanya. Kontribusi orang tua dalam perkawinan anak menjadi dasar bagi pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak.
KEDUDUKAN HARTA JIWA DHANA MENURUT HUKUM WARIS ADAT BALI I Made Artana
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Harta Jiwa Dhana merupakan harta yang diberikan oleh orang tua atau ayah kepada ahli warisnya atau keturunannya yang lain yang tidak berhak mewarisi harta benda milik orang tua atau ayahnya tersebut. Pemberian harta Jiwa Dhana hanya dapat dijumpai dalam hukum waris adat Bali. Seperti diketahui bahwa harta Jiwa Dhana itu hanya dapat dijumpai dalam hukum adat Bali yang khususnya diatur dalam hukum waris adatnya, maka pemberian harta Jiwa Dhana identik atau sama dengan pemberian hibah yang dalam hukum adat secara umum, oleh karena itu baik pemberian harta Jiwa Dhana dan pemberian hibah menurut hukum adat dianggap salah satu cara pewarisan. Menurut hukum waris adat Bali orang yang berhak memberikan harta jiwa dhana itu adalah ayah. Sedangkan seorang istri atau janda tidak mempunyai hak untuk memberikan harta jiwa dhana. Karena hukum waris adat Bali menganut azas Purusa atau Patrilineal yaitu garis kebapaan. Menurut azas Purusa atau patrilinial yang dianut dalam hukum adat Bali ini hanya anak atau keturunan laki-laki yang menjadi ahli waris dan berhak untuk mewaris sedangkan anak perempuan walaupun sebagai anak ia tidak berhak mewaris dari pewaris. Di dalam pemberian harta jiwa dhana dilakukan oleh orang tua atau ayah itu terbatas pada harta benda miliknya saja. Sedangkan harta pusaka yang belum terbagi tidak dibolehkan untuk di jiwa dhanakan. Pemberian harta jiwa dhana yang dilakukan oleh orang tua atau ayah, kadang kala dilakukan dengan syarat maupun tanpa syarat kepada si penerima harta jiwa dhana tersebut. Dan hal yang paling penting yang harus di perhatikan bahwa dalam pemberian harta jiwa dhana itu harus diketahui oleh ahli waris yang lain dan disaksikan oleh pemuka-pemuka adat dan pemuka-pemuka masyarakat agar pemberian itu menjadi sah.
PENGATURAN HARTA DALAM PERKAWINAN DALAM PERJANJIAN PERKAWINAN Kadek Ary Purnama Dewi
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian perkawinan menjadi salah satu bentuk perjanjian yang dapat menyimpangi ketentuan harta bersama dalam perkawinan. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai payung hukum perkawinan di Indonesia menentukan mengenai kesatuan harta antara suami dengan istri. Pemisahan harta perkawinan hanya dapat dilakukan dalam perjanjian perkawinan. dalam penelitian ini akan dibahas mengenai pergeseran paradigma perjanjian perkawinan dan substansi yang diatur perjanjian perkawinan. Menurut Pasal 29 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan, namun sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 69/PUU-XIII/2015 maka perjanjian perkawinan dapat dibuat pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan. Substansi yang diatur dalam perjanjian perkawinan adalah perihal pemisahan harta suami dan istri.
KEDUDUKAN WHISTLEBLOWER PADA TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA I Wayan Putu Sucana Aryana
Jurnal Yustitia Vol 13 No 1 (2019): Yustitia
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang membutuhkan cara yang strategis untuk mengungkapkannya. Dalam perkembangan hukum pidana, pengungkapan kasus korupsi dapat dilakukan oleh informasi yang diberikan oleh whistleblower yakni orang yang memberikan informasi mengenai dugaan tindak pidana korupsi yang ada di lingkungannya. Dalam penelitian ini akan dibahas dua rumusan masalah yakni whistleblower dalam konteks sistem peradilan pidana dan peran whistleblower dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Keberadaan whistleblower sangat penting dalam penanggulangan tindak pidana korupsi sebagaimana tujuan dari sistem peradilan pidana. Peran whistleblower dalam pembuktian tindak pidana korupsi adalah sebagai pelapor, saksi, dan bahkan petunjuk dalam pembuktian pidana guna mencari kebenaran materiil.

Page 2 of 23 | Total Record : 228