cover
Contact Name
I Wayan Putu Sucana Aryana
Contact Email
jurnalyustitiafhunr0@gmail.com
Phone
+6287740788551
Journal Mail Official
jurnalyustitiafhunr0@gmail.com
Editorial Address
Jl. Kampus Ngurah Rai No.30, Penatih, Kec. Denpasar Tim., Kota Denpasar, Bali 80238
Location
Kota denpasar,
Bali
INDONESIA
Jurnal Yustitia
Published by Universitas Ngurah Rai
ISSN : 19078188     EISSN : 27974170     DOI : https://doi.org/10.62279/yustitia
Core Subject : Social,
JURNAL YUSTITIA adalah Jurnal Ilmu Hukum yang diterbitkan oleh Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai, yang menjadi sarana dalam menyebarluaskan gagasan atau pemikiran akademis di bidang ilmu hukum. YUSTISIA terbit dua kali dalam setahun yaitu bulan Mei dan Desember. Tujuan dari publikasi Jurnal ini adalah untuk mempublikasikan artikel ilmiah hasil penelitian hukum dengan ruang lingkup di bidang, antara lain: Hukum Acara Hukum Tata Negara Hukum Administrasi; Hukum Pidana; Hukum Internasional; Hukum Perdata Hukum Adat; Hukum Bisnis; Hukum Kepariwisataan; Hukum Lingkungan; Hukum dan Masyarakat; Hukum Informasi Teknologi dan Transaksi Elektronik; Hukum Hak Asasi Manusia. YUSTITIA memfokuskan publikasi terhadap artikel penelitian hukum baik dengan pendekatan normatif maupun empiris dengan penekanan topik utama penelitian tentang (namun tidak terbatas pada): 1. Penegakan, Implementasi/penerapan, dan efektivitas hukum; 2. Sengketa-sengketa Hukum; 3. Perlindungan Hukum; Dan topik hukum lainnya yang memberikan manfaat nyata bagi perkembangan ilmu hukum maupun dalam prakteknya.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 228 Documents
Penjatuhan Sanksi Pidana Penjara di Bawah Minimal Khusus Pada Tindak Pidana Narkotika Zulkarnain, I Gusti Agung Kiddy Krsna; Awanadi, I Gusti Agung Virlan; Pradnyana, I Made Fajar
Jurnal Yustitia Vol 21 No 2 (2025): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v21i2.1647

Abstract

Seperti halnya kebanyakan Undang-Undang Tindak Pidana di luar KUHP, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika merumuskan/mencantumkan ketentuan pidana dengan adanya ancaman pidana minimal khusus, namun tidak disertai dengan aturan pemidanaan yang mengatur penerapan sanksi tersebut. Ketiadaan aturan/pedoman pemidanaan tersebut menimbulkan permasalahan yuridis dan praktik dalam penegakan hukum, sehingga tidak begitu jelas apakah pidana minimal itu dapat diperingan (dalam hal ada faktor yang meringankan) atau dapat diperberat (dalam hal ada faktor yang memperberat). Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menelaah peraturan perundang-undangan, literatur, serta studi Putusan Nomor 4/Pid.Sus/2025/PN Tab yang menunjukkan bahwa Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara di bawah minimal khusus terkait dengan Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika. Putusan tersebut didasarkan pada dakwaan subsidaritas dan adanya pertimbangan hakim dengan mengacu/berpedoman pada SEMA No. 3 Tahun 2015, SEMA No. 1 Tahun 2017, dan SEMA No. 4 Tahun 2010. Hasil penelitian ini menunjukkan perlunya pembaharuan terhadap UU Narkotika agar memuat aturan/pedoman pemidanaan yang jelas serupa dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, sehingga dari sisi kebijakan formulasi permasalahan yuridis terkait dengan tidak adanya aturan pemidanaan/penerapan ancaman pidana minimal khusus di dalam UU Narkotika dapat ditanggulangi dan pula hukum/aturan yang lahir nantinya mencerminkan nilai/hukum yang progresif.
Indonesia: Batasan Kewenangan Legislatif Presiden dalam Sistem Presidensial Hapsoro, Fakhris Lutfianto
Jurnal Yustitia Vol 21 No 2 (2025): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v21i2.1652

Abstract

Indonesia adalah negara memiliki sistem pemerintahan presidensial. Di dalam sistem tersebut, pembagian kekuasaan dibagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Meskipun begitu, Presiden Republik Indonesia sebagai pimpinan eksekutif juga memiliki fungsi legislatif. Tulisan ini mengkaji secara yuridis normatif komparatif dengan identifikasi masalah: bagaimana batasan kewenangan legislatif yang dimiliki oleh presiden. Penulis menemukan bahwa batasan yang diatur di dalam hukum peraturan perundang-undangan Indonesia belum memberikan batasan yang tegas mengenai frasa “hal ihwal dalam kegentingan yang memaksa” pada syarat perppu, mengenai masa berlakunya perppu, dan materi muatan perppu.
EKSISTENSI KARYA SENI RAJAH TUBUH (TATO) DALAM PERSPEKTIF HUKUM KEKAYAAN INTELEKTUAL PRATAMA, I PUTU ANDIKA; SUARDITA, I KETUT; S, ADRIE; Prathama, Anak Agung Gede Agung Indra Indra
Jurnal Yustitia Vol 21 No 2 (2025): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v21i2.1673

Abstract

Secara yuridis penting untuk dilakukannya kajian secara mendalam terkait isu hukum perlindungan atas karya seni tato. Kajian ini akan membahas mengenai bentuk perlindungan terhadap karya seni tato dalam perspektif hak kekayaan intelektual. Penelitian ini menggunakan tipe penulisan Doktrinal Research. Dengan menggunakan bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Teknik pengumpulan bahan hukum dalam penulisan jurnal ini dilakukan dengan studi dokumen dengan pendekatan perundangundangan pendekatan fakta dan pendekatan analisis konseptual. Adapun hasil dan pembahasan yaitu tato sebagai salah satu objek perlindungan hak cipta berupa gambar mendapat perlindungan secara otomatis sebagaimana diatur dalam UUHC. Berkaitan dengan motif tato sepatutnya dilindungi sebagai salah satu Ekspresi Budaya Tradisional sebagaimana ditentukan dalam UUHC. Perlindungan Ekspresi Budaya Tradisional terhadap tato diberikan mengingat desain dan cara pembuatan tato sebagian besar memiliki keterkaitan erat dengan nilai-nilai yang hidup atau tradisi dalam masyarakat. Negara wajib untuk melakukan inventarisasi, menjaga dan melestarikan keberadaan tato sebagai salah satu Ekspresi Budaya Tradisional yang dimiliki oleh Indonesia
PELAKSANAAN PENEGAKAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PENIPUAN (378 KUHP) Rimbawa, I Made Artha; Pradnyana, I Wayan Amerta Nur; FAJAR, NI MADE ANGGIA PARAMESTHI; PRISCYLLIA, FANNY -; Dewi, Cokorde Istri Dian Laksmi
Jurnal Yustitia Vol 21 No 2 (2025): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v21i2.1674

Abstract

Penipuan ialah kejahatan yang paling sering terjadi dalam media elektronik, dimana kejahatan ini menawarkan berbagai macam hal terdiri dari transaksi bisnis, jual beli barang atau jasa dengan menerapkan harga yang tidak masuk akal atau dibawah normal. Akan tetapi hal ini tidak mudah dihindari karena transaksi ini sudah menjadi tren, maka dari itu tren ini membuka celah bagi oknum nakal, yang dimana para oknum ini berani melanggar aturan yang berlaku demi menguntungkan dan memperkaya dirinya sendiri ataupun orang lain. Bisnis secara online mempermudah para pelaku penipuan dalam melakukan aksinya. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis tertarik membahas tentang pelaksanaan penegakan hukum dalam tindak pidana penipuan (378 KUHP). Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penegakan hukum serta kendala dan upaya dalam penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana penipuan. Sifat penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif analisis dengan jenis hukum empiris, sedangkan analisis yang digunakan adalah analisis data kualitatif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penegakan hukum dalam tindak pidana penipuan di Polres Karangasem belum efektif, hal tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor dalam efektivitas penegakan hukum itu sendiri yaitu faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas pendukung, serta faktor masyarakat. Upaya yang dilakukan dalam tindak pidana ini adalah dengan melaksanakan penyuluhan terhadap masyarakat dan penyebaran informasi tentang kewaspadaan terhadap kejahatan cyber crime khususnya penipuan online, pemerataan dalam pendidikan kejuruan yang dikhususkan untuk Unit Reskrim dalam penanganan kejahatan cyber crime khususnya tindak pidana penipuan online, dan mengajukan permohonan pengadaan sarana dan prasana pendukung seperti alat-alat khusus dalam penanganan kasus kejahatan cyber crime ke Logistik Mabes Polri guna mendukung profesionalisme penanganan tindak pidana penipuan online
Tinjauan Filosofis dan Yuridis Terhadap Keadilan Restoratif Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak Rahayu, Ni Kadek Putri Sita; Lie, Gunardi
Jurnal Yustitia Vol 21 No 2 (2025): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v21i2.1675

Abstract

Keadilan restoratif merupakan suatu pendekatan filosofis, ideologis, dan konseptual yang menekankan upaya pemulihan atas kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan kriminal. Dari aspek yuridis, Implementasi prinsip keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana anak di Indonesia tercermin melalui pelaksanaan mekanisme diversi, sebagaimana diatur dalam UU No. 11 Tahun 2012 terkait Sistem Peradilan Pidana Anak. Penelitian ini mengangkat tentang Bagaimana perspektif filsafat hukum dan yuridis dapat mengoptimalkan penerapan keadilan restoratif demi tercapainya perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak yang berhadapan dengan hukum? dan Bagaimana pengaturan hukum positif di Indonesia mendukung pelaksanaan keadilan restoratif bagi anak yang berhadapan dengan hukum? Teori yang dipergunakan yaitu teori keadilan restoratif dan teori pemidanaan absolut/Retributif selain itu penelitian ini mengunakan asas kepentingan terbaik bagi anak. Harmonisasi antara dimensi filosofis dan aturan hukum positif sangat penting agar sistem peradilan tidak hanya sah secara normatif, tetapi juga adil secara etis. Keadilan restoratif menempatkan anak sebagai subjek hukum yang memiliki martabat, bukan semata objek pemidanaan. Dengan mengintegrasikan pendekatan moral, etik, dan mekanisme hukum yang konkret, penerapan keadilan restoratif menjadi lebih efektif dalam melindungi hak anak. Pengaturan hukum di Indonesia telah memberikan landasan kuat untuk pelaksanaan pendekatan ini, yang secara filosofis mencerminkan perlindungan menyeluruh bagi anak. Oleh karena itu, keadilan restoratif tidak semata-mata merupakan alat hukum, melainkan juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan yang mendasar dalam sistem peradilan pidana anak.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEKERJA MIGRAN INDONESIA YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI LUAR NEGERI WIRADHARMA SUMERTAJAYA, I KETUT SATRIA; Swetasoma, Cokorda Gede; Dewi, Kadek Ary Purnama; Winatha, I Gede Mahatma Yogiswara
Jurnal Yustitia Vol 21 No 2 (2025): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v21i2.1676

Abstract

Jumlah pekerja migran Indonesia sangat besar sehingga negara wajib melindungi pekerja migran Indonesia di luar negeri. Tingginya angka jumlah pekerja migran membawa manfaat bagi pemerintah, karena dapat membantu mengurangi jumlah angka pengangguran sekaligus membantu meningkatkan jumlah devisa. Namun, Disisi lain pekerja migran Indonesia ada yang terlibat melakukan tindak pidana di luar negeri, sehingga menyebabkan mereka diproses hukum dan terancam terkena sanksi pidana bahkan sampai pidana mati. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (Case Approach), selanjutnya hasil yang ditemukan dalam penilitian ini digambarkan secara deskriptif.Hasil dari penelitian ini yaitu Perlindungan hukum terhadap pekerja migran Indonesia yang melakukan tindak pidana di luar negeri tidak diatur secara eksplisit dalam suatu rumusan pasal khusus, namun secara implisit dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Negara bertanggungjawab untuk memastikan bahwa bentuk-bentuk perlindungan tersebut diperoleh oleh pekerja migran Indonesia yang melakukan tindak pidana dengan pemberian layanan jasa kekonsuleran, mendampingi hingga pemberian bantuan hukum berupa fasilitasi jasa advokat. Dengan dilaksanakannya tanggungjawab negara tersebut maka pekerja migran Indonesia yang menjalani proses peradilan pidana di luar negeri tetap dapat mempertahankan hak-haknya sebagai tersangka atau terdakwa.
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PENYALAHGUNAAN AIR TANAH OLEH PELAKU USAHA KAYUAN, PUTU CHANDRA KINANDANA; Giri, Mahindra Sugih Idep Raharja; Aryana, I Wayan Putu Sucana; Artana, I Made
Jurnal Yustitia Vol 21 No 2 (2025): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v21i2.1677

Abstract

Air tanah merupakan sumber air yang sangat penting bagi kehidupan masyarakat, tidak hanya dilihat dari segi kuantitas yang harus mencukupi kebutuhan, namun juga dari segi kualitas air tanah yang harus sesuai dengan standar baku mutu suatu keperluan. Berdasarkan pada uraian diatas, maka penulis tertarik untuk meneliti masalah yaitu penegakan hukum, kendala dan upaya yang dialami dalam proses penegakan hukum terhadap penyalahgunaan air tanah oleh pelaku usaha di Ditreskrimsus Polda Bali.Jenis penelitian yang diambil dalam skripsi ini adalah jenis penelitian yuridis empiris, yaitu suatu metode penelitian hukum yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, baik perilaku verbal yang didapat dari wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung. Lokasi penelitian dalam penelitian ini dilakukan di Ditreskrimsus Polda Bali.Penegakan hukum terhadap penyalahgunaan air tanah oleh pelaku usaha di Bali belum berjalan efektif. Berdasarkan data Unit III Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali, terjadi fluktuasi kasus dari 2018 hingga 2022, dengan total enam perkara pidana. Tahun 2022 mencatat lonjakan tertinggi dengan tiga kasus. Namun, pada 2023 hingga 2024, pelanggaran tersebut hanya dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 75A UndangUndang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberi batas waktu tiga tahun bagi pelaku untuk mengurus perizinan. Selain aspek regulasi, rendahnya kesadaran masyarakat juga menjadi kendala, karena sebagian pelaku usaha masih menganggap air tanah sebagai barang bebas yang bisa dieksploitasi. Efektivitas hukum sangat bergantung pada partisipasi publik dan pengawasan yang memadai. Dalam perspektif teori hukum Gustav Radbruch, penegakan hukum idealnya menyeimbangkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum, agar tidak hanya menimbulkan efek jera, tetapi juga menjaga keberlanjutan lingkungan dan kepentingan sosial.
Urgensi Pelatihan Khusus bagi Penyidik Anak dalam Penguatan Sistem Peradilan Pidana Anak SUKMAYANTI, MADE SINTHIA
Jurnal Yustitia Vol 21 No 2 (2025): JURNAL YUSTITIA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS NGURAH RAI
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Ngurah Rai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62279/yustitia.v21i2.1678

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis urgensi pelatihan khusus bagi penyidik anak dalam memperkuat penerapan prinsip keadilan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child) dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Fokus penelitian diarahkan pada kesenjangan antara pengaturan normatif UU SPPA dan praktik penyidikan di lapangan, khususnya terkait kompetensi penyidik dalam menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH). Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan didukung implementasi di lapangan dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui analisis terhadap UU SPPA, UU Perlindungan Anak, Peraturan Polri, serta instrumen internasional seperti CRC dan Beijing Rules. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa pelatihan khusus bagi penyidik anak memiliki pengaruh strategis dalam meningkatkan kompetensi teknis dan psikologis penyidik, seperti teknik wawancara forensik ramah anak, asesmen kebutuhan anak, fasilitasi diversi, serta komunikasi empatik. Pelatihan juga berperan penting dalam mencegah viktimisasi sekunder, meningkatkan efektivitas diversi, dan memastikan penyidikan berjalan sesuai prinsip keadilan restoratif. Namun, temuan lapangan menunjukkan bahwa pelatihan masih minim, tidak merata, belum berbasis kebutuhan (Training Needs Assessment), dan belum mampu mengubah pola pikir legalistik-retributif aparat. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa pelatihan khusus bagi penyidik anak merupakan prasyarat fundamental bagi keberhasilan implementasi SPPA. Tanpa pelatihan yang komprehensif, berkelanjutan, dan didukung sertifikasi wajib serta SOP yang jelas, tujuan perlindungan anak tidak dapat diwujudkan secara optimal. Pelatihan bukan hanya instrumen peningkatan kapasitas teknis, tetapi juga sarana transformasi budaya hukum menuju sistem peradilan yang humanis dan berpihak pada masa depan anak