COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah.
Articles
183 Documents
TEORI POLITIK HUKUM DALAM PEMERINTAHAN INDONESIA
Priscila Yunita Erwanto
COURT REVIEW Vol 2 No 06 (2022): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Politik Hukum merupakan kebijakan negara melalui badan-badan negara yang berwenang menetapkan peraturan yang dikehendaki yang diperkirakan akan digunakan untuk mengekspresikan yang terkandung dalam masyarakat untuk mencapai tujuan yang dicita-citakan. Politik hukum peraturan perundang-undangannya didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945, yang menjadi urgensi teori hukum adalah teori hukum memiliki kegunaan diantaranya, (1) menjelaskan hukum dengan cara menafsirkan sesuatu arti/pengertian, sesuatu syarat atau unsur sahnya suatu peristiwa hukum, dan hirarkhi kekuatan peraturan hukum, (2) menilai suatu peristiwa hukum, dan (3) memprediksi tentang sesuatu.
POLITIK HUKUM PENDIDIKAN LIBERAL PADA MASYARAKAT ISLAM INDONESIA
Defi Tiara Amanda
COURT REVIEW Vol 2 No 06 (2022): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Studi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai dua permasalahan terkait pendidikan kapitalistik dalam konteks Kapitalisme. Menjawab bagaimana konteks kapitilasime terjadi di kehidupan sehari-hari dan apa sebenarnya pendidikan liberal kapitalistik itu. Pada pembahasan awal terdapat kapitalisme puritanisme yang kemudian berubah menjadi 2 cabang gerakan berbeda yaitu rasional dan irasional. Dan dapat disumpulkan bahwa pendidikan Liberal sebagai bentuk gagasan untuk mendspat keuntungan secara finansial tanpa mempertimbangkan kepentingan siswa terhadap pendidikan.
ANALISIS POLITIK HUKUM AGRARIA DARI ZAMAN KE ZAMAN
Vina Ervinda
COURT REVIEW Vol 2 No 06 (2022): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
UUD 1945 pasal 33 ayat 3 menyatakan Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk kemakmuran semua warga negara. Pada setiap perubahan zaman pasti terdapat perubahan peraturan mengenai pertanahan. Studi ini mengkaji mengenai hasil analisis evolusi pertanahan dimulai dari zaman communal primitive, traditional agrarische, feodalisme, capitalisme, socialisme dan cummunal modern.
ANALISIS SISTEM AGRARIA FEODALISME DAN HAK-HAK YANG DIPEROLEH MASYARAKAT INDONESIA
Adjeng Vierlyana
COURT REVIEW Vol 3 No 01 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Agraria merupakan sistem yang terkait dengan pertanahan dan berhubungan erat dengan pertanian, sistem agraria sangat melekat di Indonesia karena sebutan sebagai negara agraris. Bentuk sistem agraria memiliki berbagai macam, salah satunya yang ada di Indonesia adalah sistem agraria feodalisme, hal ini didasari dengan sistem kerajaan yang dipimpin oleh seorang raja yang memiliki kekuasaan penuh pada sistem ketanahan pada masanya. Para petani sebagai bawahannya secara paksa diperkerjakan dengan pembagian hasil pertanian dengan para raja maupun para bangsawan, lahan pertanian merupakan milik para raja sehingga para petani tidak diperbolehkan untuk memiliki dan menguasai, petani disini menjadi budak yang hilang akan hak dan keadilan yang seharusnya didapat sesuai martabat kemanusiaan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis sistem agraria feodalisme apada zaman dahulu dan hak-hak yang diperoleh masyarakat Indonesia mengenai kepemilikan tanah. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian deskriptif kualitaif yang berasal dari sumber literatur lain.
HAK ATAS TANAH SEBAGAI DASAR PEMBUKTIAN BAGI PEMILIKNYA DALAM HUKUM AGRARIA YANG DI DASARI UUPA
Dina Catur Ayu Ningtyas
COURT REVIEW Vol 3 No 01 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tanah merupakan salah satu sumber penghidupan dan mata pencaharian bagi manusia dan masyarakat sehingga menjadi kebutuhan manusia yang paling mendasar dengan keyakinan betapa sangat dihargai dan bermanfaat tanah untuk kehidupan manusia, bahkan tanah dan manusia tidak dapat dipisahkan. Manusia hidup dan berkembang serta melakukan aktivitas diatas tanah yang merupakan simbol sosial dalam masyarakat di mana penguasaan terhadap sebidang tanah melambangkan pula nilai kehormatan, kebanggaan dan keberhasilan pribadi sehingga secara ekonomi, sosial dan budaya, tanah yang dimiliki menjadi sebuah sumber kehidupan, simbol identitas, hak kehormatan dan martabat pendukungnya sehingga diperlukan pengaturan pendaftaran tanah sebagai implementasi penguasaan hak milik atas tanah tersebut. Karena tanah memiliki nilai ekonomis, maka hak milik tanah diperjualbelikan atau dapat dialihkan haknya melalui hibah, jual beli, waris dan yang lainnya. Hak Milik atas tanah merupakan hak yang paling istimewa dibandingkan dengan hak – hak atas tanah yang lainnya. Di dalam peralihan hak atas tanah yang terkandung dan diatur dalam UUPA yang melindungi pemegang hak yang sebenarnya yang berarti melindungi orang yang dengan itikad baik memperoleh suatu hak dari orang yang disangka sebagai pemegang hak yang sah. Asas ini dipakai untuk memberi kekuatan pembuktian bagi peta dan daftar umum, yang sudah tercantum dalam UUPA. Dalam artikel ini kita akan menganalisis tentang hak kepemilikan atas tanah yang ada dalam UUPA.
DETERMINASI PETANI DALAM HUKUM AGRARIA DI INDONESIA
Erza Aulia Sahna Nurcahyanti
COURT REVIEW Vol 3 No 01 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hubungan, Petani, Negara, Industri dan konflik agraria diberbagai zaman terjadi dengan segala dinamikanya. Penelitian ini berupaya untuk mengetahui bagaimana hukum memberikan status kepada posisi petani berikut hak yang melekat di dalamnya, mulai dari era feodalisme, masa VOC dan kolonial, pasca kemerdekaan Indonesia baik sebelum UUPA maupun setelah UUPA, zaman Orde Lama, dan di masa Orde Baru. Penelitian ini menggunakan pendekatan kajian pustaka yang dibasiskan pada literatur sejarah agraria. Hasil penelitian menunjukkan bahwa nasib petani berikut hak yang melekat padanya tidak pernah baik, bahkan hukum juga tidak mampu membantu nasib petani Indonesia.
HUKUM POLITIK AGRARIA
Esther Novita Zebua
COURT REVIEW Vol 3 No 02 (2023): PERTANAHAN
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Tujuan kajian hukum ini adalah untuk menemukan sejarah kait-mengkait mengenai nilai ekonomi tanah dalam undang-undang pertanian nasional. Studi ini menggunakan metode kajian pustaka dengan memanfaatkan literature dan kesejarahan pertanahan di Indonesia. Dari hasil studi dapat disimpulkan bahwa perkembangan Hukum Agraria mengenai tanah tanah telah terjadi dari masa ke masa; Undang-Undang Pertanian (Agraria Wet) sebagai politik pertanahan diterapkan oleh penjajah di negara-negara jajahan sejak tahun 1870; prinsip kapitalisme bekerja atas cara produksi berakibat menaikkan nilai ekonomi tanah; Sultan Ground mengalami ambiguitas antara hukum positif nasional dan perjanjian ke dua pihak.
INDONESIA DENGAN KONSEP TRADISIONAL AGRARIS
Helen Nincia Setiawan
COURT REVIEW Vol 3 No 02 (2023): PERTANAHAN
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Studi ini bertujuan ingin mengetahui bagaimana Indonesia dalam posisinya sebagai negara agraris. karena sebagian besar masyarakatnya berpenghasilan dari bertani iu sendiri. Namun bertani dengan cara kuno sudah tidak dibutuhkan lagi, memang masih ada namun dizaman yang sudah serba canggih seperti sekarang ini, satu persatu pasti akan mengikuti perkembangan zaman dan beralih ke yang lebih modern. Bisa dikatakan untuk saat ini diwilayah perkotaan sudsh jarang sekali, hampir tidak ada yang namanya lahan pertanian. Lahan pertanian itu sendiri sudah digeser untuk dibangunkan gedung-gedung, mall, taman hiburan, juga rumah warga. Juga diperdesaan, mungkin juga ada beberapa desa yang sudah jarang kita temui persawahan karena dibanguni oleh bangunan-bangunan rumah warga. Di zaman yang sudah modern seperti ini, apalagi diperkotaan jangan diharap dapat melihat sawah, karena yang kita lihat hanyalah gedung-gedung tinggi yang mewah. Maka pada bab-bab selanjutnya, saya akan membahas mengenai perkembangan zaman dari tradisional agraris ke modern agraris.
EKSISTENSI TANAH SULTAN GROUND DALAM HUKUM TANAH NASIONAL
Andini Salsabilla
COURT REVIEW Vol 3 No 02 (2023): PERTANAHAN
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Penyusunan undang-undang ini dimaksudkan untuk menentukan keberadaan tanah Sultan Landasan Hukum Pertanahan Nasional didasarkan pada Hukum Pokok Pertanian serta mengetahui tentang pengelolaan lahan pemerintah untuk Sultan Ground berdasarkan kebijakan pertanahan nasional di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum normatif Perspektif pribadi. Sumber data penelitian ini menggunakan data sekunder meliputi dokumen hukum utama, dokumen hukum sekunder dan dokumen hukum sekolah tinggi. Teknik pengumpulan data adalah teknik penelitian kepustakaan. Beberapa data kemudian dikonfirmasi dari Keraton Yogyakarta (Panitikismo) dan Badan Pertanahan Nasional Yogyakarta. Teknik analisis data digunakan dengan silogisme dan dijelaskan menggunakan pola berpikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, diperoleh kesimpulan sebagai berikut berikut: Pertama, keberadaan Tanah Sultan dalam hukum pertanahan nasional jelas tidak ada atau tidak ada dalam hukum afirmatif sekalipun Hukum adat Tanah Raja masih diakui oleh masyarakat. Pertanyaan hal ini karena tidak diatur dalam UU Pokok Pertanian No. 1. 5 tahun 1960 secara rinci karena belum ada peraturan pemerintah yang mengaturnya tanah Tanah Sultan seperti yang ditunjukkan dalam keempat B pepatah. Kedua, pengelolaan lahan di Sultan Ground selama ini dikelola oleh para pihak. Keraton (Panititikismo) berdasarkan undang-undang nomor 3 tahun 1950. Guna Kemudian DPR dan Presiden Republik Indonesia Perlu segera dikembangkan ketentuan tentang hukum penahanan untuk mengukuhkan status Keraton Yogyakarta sebagai subyek hukum. Tujuannya agar kontroversi yang ada saat ini segera berakhir dan menciptakan kepastian hukum di Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta.
REFORMASI AGRARIA JOKO WIDODO-JUSUF KALLA DALAM KONSEP DAN REALITA KEPEMIMPINAN FASILITATIF
Muhammad Khoirul Hadi
COURT REVIEW Vol 3 No 02 (2023): PERTANAHAN
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Fokus pembahasan dalam tulisan ini akan mengkaji kepemimpinan secara teoritis dan studi kasus yang dipandang sebagai elemen penting dalam membawa pemangku kepentingan untuk mengarahkan mereka melakukan proses kolaboratif atau yang kami sebut Facilitative Leadership. Namun konsep kepemimpinan ini bukanlah konsep kepemimpinan tradisional yang selama ini dikenal. Kepemimpinan Jokowi-Jusuf Kalla memuat agenda Reforma Agraria yang dimulai dari daerah dan desa. Dalam Agenda Sembilan Prioritas atau yang dikenal dengan Nawacita disebutkan bahwa reforma agraria dalam bentuk penjaminan langsung menjamin kepastian hukum hak milik atas tanah, penyelesaian sengketa tanah dan menentang kriminalisasi pengembalian hak atas tanah masyarakat. Menarik untuk dikaji bagaimana korelasi Program Reforma Agraria Nasional oleh Pemerintahan Presiden Joko Widodo jika dikaitkan dengan konsep kepemimpinan fasilitatif.