cover
Contact Name
Admin
Contact Email
jurnalcourtreview@gmail.com
Phone
+6281249846916
Journal Mail Official
jurnalcourtreview@gmail.com
Editorial Address
Nginden Intan Timur XV No. 11 Surabaya
Location
Unknown,
Unknown
INDONESIA
COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
ISSN : -     EISSN : 27761916     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 199 Documents
HAK MUWARIS ANAK YANG LAHIR DARI PERNIKAHAN BEDA AGAMA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 24/PUU-XX/2022 Arya Dwi Wibisono
COURT REVIEW Vol 3 No 02 (2023): PERTANAHAN
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Parkawinan beda agama di Indonesia menimbulkan banyak persoalan di dalam tarmasuk juga pesoalan terkait dengan kewarisan. Sebagaian orang menemukan pendapat karena Perkawinan beda agama tidak sah karena tidak sesuai dengan aturan perkawinan yang berlaku dan juga bertentangan dengan hak beragama setiap calon mempelai. Namun perkawinan beda agama tetap dapat dicatatkan di kantor kependudukan sebagaimana disyaratkan oleh pengadilan sehingga tidak mempengaruhi status dan harta warisan anak. Adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 24/PUU-XX/2022 yang menolak pengujian salah satu pasal dalam Undang-undang. Putusan tersebut tidak terlalu berdampak banyak dalam hubungan pernikahan beda agama tetap bisa dimohonkan penetapan ke Pengadilan untuk di catatatkan di Kantor Catatan Sipil. Penelitian ini mengunakan penelitian yuridis normative yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah maupun norma. Penelitian ini juga mengunakan motode pendekatan konseptual dan perundang-undangan. Hasil dari penelian ini menjelaskan bahwa setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi tidak perubahan yang signifikan sehingga anak yang lahir dengan dari pernikahan beda agama dan memiliki agama yang berbeda dengan orang tuanya khususnya orang tuanya yang beragama islam maka kewarisan secara akan terputus.
PERMASALAHAN FEODALISME TANAH DI INDONESIA Dina Rahmawati
COURT REVIEW Vol 3 No 03 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bagian dari paham kekuasaan dalam kebangsaan dan ketatanegaraan sebagai bentuk politik yang besar dan paling tua. Dalam bentuk sosial budaya terdapat sistem sosial masyarakat primitif, feodal dan tradisional, modern yang biasa diterapkan oleh sebagian besar bangsa di dunia. Feodalisme merupakan bagian dari proses evolusi sosial yang dialami semua masyarakat. Namun perubahan tersebut banyak merugikan bagi mereka yang menerapkannya. Kontribusinya yang sangat buruk bagi kehidupan berbangsa dan bernegara telah menyimpang dari prinsip ideal. Kekuasaan dalam pelaksanaan pemerintahan tersebut pada umumnya digunakan hanya untuk kemakmuran, kemewahanm kepuasan, kemegawan, keagungan, dan kejayaan dari penguasa berikut dengan kelompok serta keluarganya, bukan untuk kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara menyeluruh ataupun untuk kebesaran dan kejayaan bangsa dan negara nya.
DAMPAK HUKUM DARI PENGUASAAN TANAH BAGI PARA PETANI DI INDONESIA Dyan Puspitaningsih
COURT REVIEW Vol 3 No 03 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah merupakan kebutuhan dasar kehidupan manusia Status bumi sebagai sumber daya alam. Setiap aktivitas manusia memiliki nilai dan makna selalu membutuhkan tanah baik untuk perumahan maupun untuk sumber daya alamuntuk penghidupan, pembangunan atau kegiatan lainnya untuk memenuhi kebutuhan rakyat kesejahteraan. Di Indonesia, kepemilikan tanah merupakan bagian penting dari kebijakan pertanian dari waktu ke waktu, dimana tanah secara tradisional telah digunakan sebagai alat politik oleh penguasa. Dari tinjauan sejarah dapat dilihat bahwa dari Era Kerajaan hingga Orde Baru, penguasaan negara atas sumber daya tanah selalu menempatkan kaum tani pada posisi subordinat dan tergantung. Hal itu karena negara memiliki hak milik atas tanah sedangkan petani menjadi petani. Petani tidak diberikan kepemilikan yang cukup untuk menjadi pertanian yang matang. Dengan perubahan model pemilikan tanah, struktur sosial masyarakat pedesaan juga berubah, karena masyarakat pedesaan menganggap tanah sebagai sumber daya terpenting dalam kehidupan mereka.
PENEGAKKAN UNDANG-UNDANG NO. 25 TAHUN 2009 DALAM AKUNTABILITAS PUBLIK REFORMASI AGRARIA Reza Weka Alicya
COURT REVIEW Vol 3 No 03 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Akuntabilitas merupakan prasyarat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab (good governance). Institusi pemerintah yang akuntabel secara publik berarti bahwa institusi ini selalu siap dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang didiktekan oleh manusia. Demikian pula, komunitas yang memerintah memiliki tanggung jawab yang tinggi untuk kebaikan bersama. Akuntabilitas masyarakat harus disertai dengan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk memimpin pemerintahan. Jika pemerintah menyediakan akses dan saluran, fasilitas ini dapat digunakan untuk berpartisipasi dan memantau. Akses dan saluran tersebut harus dimiliki oleh negara sehingga semua kelompok masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menggunakan saluran tersebut.
HUKUM AGRARIA DAN KEBIJAKAN AGRARIA DI INDONESIA Rizky Syahputra Sutikno
COURT REVIEW Vol 3 No 03 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebelum adanya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Pembentukan Hukum Agraria, dualisme aturan-aturan yang mengatur hak atas tanah antara orang Indonesia dan orang bukan Indonesia menjadi katalisator utama bagi terbentuknya suatu negara hukum yang menjamin hak atas tanah dalam Negara Indonesia. Judul ini dipilih agar saya dapat meneliti dan menginformasikan kepada masyarakat umum tentang kebijakan dan praktik hukum agraria Indonesia. Karena kajian yang diperoleh berdasarkan referensi dari buku, artikel, dan peraturan yang berkaitan dengan hukum agraria atau politik pertanahan, maka metodologi penelitian ini menggunakan kajian normatif atau kajian kepustakaan. Menurut temuan penelitian, kebijakan hukum agraria yang dikembangkan sesuai dengan UUPA No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-pokok Hukum Agraria dirancang untuk meletakkan dasar bagi Hukum Agraria Nasional, yang merupakan alat untuk mewujudkan kemakmuran, kebahagiaan, dan keadilan bagi Negara dan rakyat, khususnya kaum tani, dalam kerangka masyarakat adil dan makmur. Selain itu, kebijakan tersebut dirancang untuk meletakkan dasar untuk membangun persatuan dan kesederhanaan di Tanah Air.
MEMPERCEPAT PENDAFTARAN TANAH DI INDONESIA DENGAN HUKUM PERTAHANAN Danti Sugiarto
COURT REVIEW Vol 3 No 03 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk menjaga kejelasan dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah di wilayah Negara Republik Indonesia, pemerintah melakukan pendaftaran tanah. Selain memberikan keamanan hukum dan perlindungan dari pemerintah, pendaftaran tanah sangat penting karena berusaha untuk menciptakan ketertiban administratif, mencegah konflik dan sengketa tanah, dan meningkatkan standar hidup masyarakat. Sejak Indonesia merdeka, melalui era orde lama, era orde baru, dan tatanan reformasi saat ini, pemerintah mempertahankan kebijakan pendaftaran tanah.   Namun, pendaftaran tanah di Indonesia belum mencapai potensi penuhnya di sepanjang jalan. Dari total 126 juta bidang tanah, hanya 58 juta yang sudah terdaftar. Artinya, 68 juta bidang tanah masih belum terdaftar. Oleh karena itu, pemerintah melaksanakan Proyek Strategis Nasional bernama Complete Systematic Land Registration untuk mempercepat pendaftaran tanah. Studi hukum normatif semacam ini menggabungkan pendekatan analitis dan hukum. Untuk mempercepat transisi Indonesia dari Orde Lama ke Orde Reformasi saat ini, penelitian ini berusaha untuk mengidentifikasi dan menilai kebijakan pertanahan nasional.
PENERAPAN KEADILAN RESTORATIF DALAM TINDAK PIDANA RINGAN Ayu Kurnia, Evita; Ferry Rosando , Abraham
COURT REVIEW Vol 3 No 04 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v3i04.1192

Abstract

Kasus-kasus pidana dapat ditangani oleh struktur peradilan serta prosedur penyelesaian sengketa yang berbeda. Karena litigasi adalah metode penyelesaian konflik yang paling sering digunakan, kejahatan yang kurang diketahui telah diselesaikan melalui litigasi di Indonesia. Di dunia nyata, bagaimana kasus-kasus ini diselesaikan melalui sistem peradilan mungkin berakhir dengan menghasilkan isu-isu baru termasuk pola hukuman pembalasan, yang menimbulkan kasus yang meluap-luap, mengabaikan hak-hak korban, pernyataan berlebihan tentang dampak merugikan kejahatan pada masyarakat, dan keengganan untuk mempertahankan prinsip-prinsip peradilan dasar. Diharapkan dengan terbentuknya pendekatan-pendekatan baru berdasarkan prinsip keadilan restoratif, sistem peradilan yang mencerminkan rasa keadilan akan bermanfaat bagi masyarakat sesuai dengan Pancasila. Bagian ini adalah akun penelitian normatif, yang terdiri dari identifikasi kerangka hukum, prinsip-prinsip panduan, dan doktrin hukum untuk menangani masalah hukum. Oleh karena itu, dapat diturunkan bahwa prinsip keadilan restoratif memberi pelaku perlindungan hukum asalkan kasus hilang menggunakan jalur non-litigasi, menghindari rasa malu masyarakat. Pemulihan situasi seperti yang telah terjadi sebelumnya, pengembalian apa yang dicuri ke koban, restitusi biaya untuk kerugian yang dibayar, termasuk perbaikan kerusakan akibat perilaku terlarang adalah beberapa contoh perlindungan hukum bagi korban. Akibatnya diproyeksikan bahwa gagasan keadilan restoratif pada akhirnya akan dapat memberikan kedua kubu solusi.
AKUNTABILITAS PELAKSANAAN REFORMA AGRARIA Wekaalicya, Reza
COURT REVIEW Vol 3 No 04 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v3i04.704

Abstract

Akuntabilitas merupakan prasyarat untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang demokratis dan bertanggung jawab (good governance). Institusi pemerintah yang akuntabel secara publik berarti bahwa institusi ini selalu siap dimintai pertanggungjawaban atas setiap tindakan yang didiktekan oleh manusia. Demikian pula, komunitas yang memerintah memiliki tanggung jawab yang tinggi untuk kebaikan bersama. Akuntabilitas masyarakat harus disertai dengan kesempatan yang sama bagi seluruh masyarakat untuk memimpin pemerintahan. Jika pemerintah menyediakan akses dan saluran, fasilitas ini dapat digunakan untuk berpartisipasi dan memantau. Akses dan saluran tersebut harus dimiliki oleh negara sehingga semua kelompok masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk menggunakan saluran tersebut.
HUKUM AGRARIA DALAM PENYELESAIAN MASALAH FENOMENA SURAT IJO DI SURABAYA Ali Akbar, Irvan
COURT REVIEW Vol 3 No 04 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v3i04.705

Abstract

Pemerintah kota Surabaya adalah salah satu daerah yang termasuk dalam suatu wilayah otonomi yang mendapatkan pelimpahan berupa hak pengelolaan dari pemerintah pusat. Sehingga pemerintah kota Surabaya memiliki hak untuk mengelolah hak tanah yang di kelolanya. Pemerintah kota Surabaya menerbitakn surat izin pemakaian tanang atau yang biasa kita akenal dengan surat ijo. Surat ijo adalah bentuk pelaksanaan wewenang kota Surabaya dalam hal yang berkaitan dengan tanah. Namun dalam pelaksanaannya surat ijo menuai masalah di tengah tengah masyarakat terutama bagi pemegang suratnya. Mengenai sertifikat ijin pemakaian surat ijo di atur dalam peraturan daerah kota Surabaya Nomor 1 tahun 1997 Tentang ijin pemakaian tanah di Surabaya. Dalam kaitanya peraturan tersebut pemegang SIPT merasa di rugikan dengan adanya 2(dua) biaya yang di keluarkan yakni retribusi SIPT dan pajak bumi bangunan (PBB). Hal ini mesnjadi permasalah yang harus di selesaikan oleh pemerintah kota Surabaya.
HUKUM POLITIK AGRARIA DALAM AZAS HUKUM AGRARIA DI INDONESIA Prisca Gulo, Ayu
COURT REVIEW Vol 3 No 04 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY (KELOMPOK KOMUNITAS LABORATORIUM PENELITIAN)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.69957/cr.v3i04.835

Abstract

Hukum Politik Agraria merupakan hukum yang bertindak dan mengelola sumber daya alam yang di sebuah Negara tersebut. Menurut E. Uterecht pengertian hukum agraria adalah sebuah hukum yang istimewa dimana memberikan kewajiban kepada pejabat administrasi untuk bertugas dalam mengurus berbagai macam permasalahan mengenai agraria dalam memenuhi tugas mereka. Sehingga dapat dirumusakan masalah sebagai berikut: apa saja pengaruh dari hukum politik agraria, apa saja asas asas hukum agraria menurut Undang-Undang? Tujuan dari dibuat nya artikel ini ialah untuk mengetahui dampak dan pengaruh apa saja yang dihasilkan baik dari sisi negatif dan juga positif. Metode yang digunakan dalam artikel jurnal ini ialah Metode penelitian yang digunakan dalam artikel ilmiah ini adalah metode deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif yaitu rumusan masalah yang memandu penelitian untuk mengeksplorasi atau memotret situasi sosial yang akan diteliti secara menyeluruh, luas dan mendalam.

Page 7 of 20 | Total Record : 199