COURT REVIEW: Jurnal Penelitian Hukum
Jurnal COURT REVIEW e-ISSN: 2776-1916 adalah jurnal penelitian yang berbasiskan sains bidang hukum yang mempublikasikan berbagai artikel dengan scope meliputi: Hukum Pidana, Hukum Perdata, Hukum Bisnis, Hukum Tata Negara, Hukum Internasional; dan Hukum Cyber. Jurnal COURT REVIEW membuka diri untuk bekerjasama dengan para peneliti, penulis, dan penelaah dari berbagai institusi ilmiah.
Articles
183 Documents
PENERAPAN HUKUM TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL MELALUI MEDIA ONLINE DI INDONESIA
Intan Diah Permata Ayu;
Budiarsih Budiarsih
COURT REVIEW Vol 2 No 04 (2022): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Pelecehan seksual menjadi suatu masalah sosial yang sampai sekarang masih marak di temui, baik langsung maupun melalui media online seperti Instagram, Twitter Facebook, Youtube, Whatsap, dan TikTok. Bagaimana bentuk penerapan tindak pidana tersebut masih terkesan multy tafsir meskipun kejahatan itu terus terjadi . Atas dasar latar belakang hal tersebut maka penelitian ini memberikan fokus kepada bagaimanakah penerapan hukum tindak pidana Pelecehan Seksual melalui Media online di Indonesia. iJenis ianalisis iyang idigunakan adalah ianalisis ihukum inormatif idengan imenggunakan ipendekatan ihukum idan pendekatan ikonseptual. iBahan ihukum iyang idigunakan iterdiri idari ibahan ihukum primer idan ibahan ihukum isekunder. iTeknik ipengumpulan ibahan ihukum idilakukan denganiiteknik kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan adalah analisis perskriptif, analisis ini menggunakan bahan-bahan yang sudah diperoleh kemudian disusun secara sistematis yang kemudian akan dianalisis. Hasil dari penelitian ini adalah bahwasannhya sebelum adanya UU TPKS, penerapan hukum tindak pidana pelecehan seksual melalui media online tidak diatur secara khusus dalam Undang-Undang yang telah ada. Sehingga dalam penyelesaiannya dapat menggunakan beberapa aturan perundang-undangan seperti KUHP, UU Pornografi, dan UU ITE. Hal tersebut yang menyebabkan dapat terjadinya dua atau lebih kasus yang serupa dapat berbeda aturan perundang-undangan yang digunakan pada masing-masing kasusnya. Sehingga Undang-Undang yang ada tersebut dapat saling tumpang tindih dalam penerapannya pada kasus pelecehan seksual melalui media online.
DASAR HUKUM BAGI E-GOVERNMENT DI INDONESIA: STUDI PEMETAAN HUKUM PADA PEMERINTAH DAERAH
Didiek Dwiyanto
COURT REVIEW Vol 2 No 5 (2022): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Indonesia mulai serius memanfaatkan teknologi informasi dalam pemerintahan ketika diterbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government. Hadirnya E-Government memberikan kesempatan yang luas bagi masyarakat untuk berinteraksi dengan badan-badan publik secara elektronik tanpa terhalang oleh jarak serta waktu, dan sebaliknya badan-badan publik akan mudah menjalin komunikasi dengan masyarakat. Penerapan E-Government dalam konstruk interaksi antara pemerintah dan warga mempunyai tujuan yang lebih luas yaitu pemberdayaan proses demokrasi. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui klasifikasi utama E-Government pada pemerintah daerah tepatnya 34 provinsi di Indonesia. Metode penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Hasilnya penerapan E-Government pada 34 provinsi di Indonesia mayoritas masih pada tahapan E-Information kemudian E-Service dan masih sedikit provinsi yang menunjukkan komitmen untuk menerapkan E-Participation. Penelitian ini masih bersifat deskriptif sehingga penelitian selanjutnya perlu mengembangkan pemetaan dalam skala yang lebih luas dan berjenjang (pemerintah pusat, lembaga, provinsi, kabupaten/kota). Hal ini perlu dilakukan agar menjadi bahan evaluasi dan masukan bagi pemerintah dalam menerapkan E-Government.
PERTANGGUNGJAWABAN TINDAKAN DISKRESI OLEH GUBERNUR DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN: Studi Kasus Kenaikan UMP di DKI Jakarta
Tegar Jati Pamungkas;
Nur Anissa Meylani
COURT REVIEW Vol 3 No 01 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
This article discusses the form of the governor's authority in exercising discretion and how accountability for discretionary actions by the governor is in the context of the public interest. Discretion is a form of action carried out by the executive, judicial and legislative fields. The governor is a regional head with provincial status where he carries out the regional head's obligations in an autonomy as well as an administrative area. The governor as the regional head within the administrative area has the authority to carry out his functions in the legal system of state administration as the person in charge of the central government. The governor can carry out governmental legal actions because he is included in the organs of government, in this case regional government. This study uses a qualitative research method with a normative juridical approach. The subject in this study is the governor. Primary data sources in this study are laws and regulations, while secondary data sources in this study were obtained from journals, articles and news. This research resulted that the governor has an authority in carrying out discretionary actions as stipulated in the Government Administration Act which in its implementation must be in accordance with laws and regulations and the responsibility of the governor in carrying out these actions because according to the principle there is no authority without accountability. Where discretion can be null and void if it does not comply with the discretionary requirements, the continuation of discretion that does not meet the discretionary requirements results in social turmoil in the life of the state.
TANGGUNG JAWAB NOTARIS ATAS KEPEMILIKAN TANAH WNA BERDASARKAN PERJANJIAN DENGAN SUBJEK HUKUM WNI
Saskia Fazrin Khoirunnisa;
Elan Jaelani
COURT REVIEW Vol 3 No 01 (2023): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Hak milik atas tanah adalah hak yang sangat penting untuk dimiliki seseorang pada suatu negara. Kepemilikan tanah dilindungi oleh peraturan yang memiliki kekuatan hukum. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia menyebutkan adanya distingsi antara WNA dan WNI yang menimbulkan akibat hukum yang berbeda pula. Adanya akibat hukum yang timbul tersendiri antara WNA dengan tanah dan WNI dengan tanah. Pada realitasnya, penguasaan tanah oleh WNA tidak bisa dihindari karena Indonesia sendiri memiliki kekayaan alam yang diminati oleh negara asing. Perjanjian nominee adalah suatu maksud yang di mana memberikan peluang bagi warga negara asing (WNA) untuk mempunyai hak atas tanah di Indonesia tetapi dengan jalan menggunakan subjek warga negara Indonesia (WNI) saat melakukan jual-beli tanah tersebut. Pada kenyataannya, banyak WNA dan WNI memakai jasa seorang Notaris/PPAT untuk mengesahkan perjanjian nominee dan membuat dokumen-dokumen tertulis atas kehendak pihak-pihak yang bersangkutan. Peneliti menggunakan pendekatan metode yuridis normatif, pendekataan kualitatif dengan dan bersifat penelitian kepustakaan, dan studi kasus berupa kasus-kasus perjanjian nominee berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap. Pada putusan pengadilan seperti kasus PN Denpasar Nomor 82/PDT.G/2013/PN.Dps., Penetapan Nomor 135/Pdt.G/2018/PN Gin., dan Putusan Nomor 80/Pdt.G/2018/PN.Dps. mengenai kasus perjanjian nominee, semua berakhir menjadi batal demi hukum karena perjanjian ini tidak diatur pada regulasi Indonesia dan termasuk ke dalam penyelundupan hukum. Untuk itu, hendaklah kepada para Notaris di Indonesia tetap mengamalkan tugas dan kewajiban yang sudah diatur pada peraturan perundang-undangan.
KAPITALISME DAN TERJADINYA PENJARAHAN TANAH DI INDONESIA
Nauval Fadhlillah
COURT REVIEW Vol 2 No 5 (2022): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Saat ini, penjarahan tanah semakin marak terjadi di berbagai daerah di Indonesia seiring dengan meningkatnya kegiatan investasi perusahaan multinasional dan cepatnya penurunan lahan produktif. Indonesia sebagai negara yang memiliki wilayah daratan yang luas sangat terancam oleh tingginya laju konversi lahan untuk memenuhi kebutuhan kapitalisme internasional. Tulisan ini merupakan hasil penelitian deskriptif-analitik yang dilakukan pada tahun 2013 dengan menggunakan metode kualitatif. Penelitian lapangan dilakukan di Provinsi Papua Barat dan Provinsi NTT. Beberapa temuan penelitian mengungkapkan bahwa laju konversi lahan yang cepat terjadi akibat perkebunan kelapa sawit, pembangunan infrastruktur, dan eksploitasi sumber daya alam. Hasil penelitian juga mengungkap terjadinya degradasi lingkungan, krisis pangan, dan munculnya konflik sosial akibat maraknya perampasan tanah. Keterlibatan pejabat di balik berbagai praktik perampasan tanah oleh MNC dan lemahnya penegakan hukum juga terungkap dalam hasil penelitian ini.
POLTIK HUKUM DALAM RANGKA ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
Dhanar Syahbana
COURT REVIEW Vol 2 No 5 (2022): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Artikel ini membahas tentang hukum politik tentang anggaran pendapatan belanja daerah yang notabene mencakup kebijakan local daerah untuk mensejahterakan masyarakat. Regulasi pembentukannya dan perkembangan. Pembentukan undang-undang politik tentang APBD yang ideal,apabila peraturan daerah tentang anggaran sesuai dengan sifat pembentukan peraturan daerah, dan sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia.
PEMBAHASAN DIAELEKTIKA AGRARIA KAPITALISME DARI PEMIKIRAN KARL MAX
Aldian Aldian Ronald
COURT REVIEW Vol 2 No 5 (2022): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Ketika Karl Marx berada di Paris, Marx mulai mencermati dua isu yang memunculkan pertanyaan konkrit yang tidak dibahas oleh kaum sosialis. Masalah pertama, mengapa revolusi Prancis gagal? Mengapa Eropa semakin jauh dari kebebasan dibandingkan dengan masa sebelum revolusi? Masalah kedua, apa makna revolusi industri baru, revolusi besar teknologi di pabrik, tambang, dan transportasi mengubah kehidupan ekonomi, sosial dan politik dunia yang membawa kekayaan bagi segelintir orang dan menyebarkan kemiskinan dan keterasingan bagi orang lain. Untuk menjawab masalah tersebut dalam kesehariannya Marx banyak membaca dan berpikir serta belajar dari kaum sosialis. Kondisi sosial ekonomi serta budaya manusia di sekitar kehidupan Marx sangat diperhatikan, dimana para pekerja yang bekerja tidak berdasarkan atas dasar paksaan. Pekerjaan hanyalah sarana untuk memenuhi kebutuhan kapitalis memanipulasi pekerja untuk mendapatkan pandangan Marx bahwa masyarakat kapitalis selalu menindas manusia hanya bisa diubah dengan pendekatan revolusioner. Semangat Karl Marx yang penuh konsentrasi pada imajinasi ilmu ekonomi menghasilkan wawasan baru dan dibawa kembali ke filsafat Hegel. Dalam sebuah teks berjudul “kritik terhadap dialektika dan filsafat Hegel sebagai satu kesatuan” terlihat sebuah filsafat kehidupan ekonomi dan interpretasi sejarah ekonomi. Materialisme historis dan materialisme dialektika adalah logika prinsip-prinsip metodologis dan epistemologis materialisme historis, filsafat yang hanya mengkritik konsep-konsep materialisme historis dari sudut politik untuk memberi batas antara sains dan konsep-konsep ideologis yang menyertai sains baru.
KESEIMBANGAN POLITIK DALAM PEMBENTUKAN HUKUM DI INDONESIA: Indonesia
Felicia Deva Handojono
COURT REVIEW Vol 2 No 06 (2022): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Politik dan hukum adalah dua hal yang mempengaruhi satu sama lain. Peran kekuatan politik dalam lembaga-lembaga politik sangat menentukan, didalam prosesnya pembentukan aturan hukum di campur tangani oleh lembaga-lembaga politik. Disaat posisi hUkum lebih menentukan dari politik, maka politik diatur oleh dan harus sesuai dengan aturan hukum. Artinya, politik lebih menentukan dari hukum, yang menjadikan hukum menjadi produk dari kehendak politik yang saling berinteraksi dan bahkan bersaing satu sama lain. Tetapi, system hukum yang ideal adalah system ketika hukum dan politik berada di keseimbangan yang rata hingga didalam kondisi ini, keteraturan dan keberlangsungan keselarasan hokum dan politik dapat dicapai. Melalui peraturan perundang-undangan merupakan cara utama untuk menciptakan hukum, perundang-undangan dijadikan sebagai acuan utama system hukum berdasarkan nilai-nilai nasional di Indonesia, yang memberikan instrument yang efisien dan efektif dalam pembaruan dan pembuatan hukum karena memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa. Politik hukum dijadikan sebagai dasar dalam proses penentuan nilai-nilai, penetapan, pembentukan dan pengembangan hukum di Indonesia.
SEJARAH PENGATURAN DAN STATUS SULTAN GROUND PADA DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA: Sebuah Pendekatan Filsafat Hukum Agraria
Ananda Zani
COURT REVIEW Vol 2 No 5 (2022): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sejarah Pengaturan dan Status Sultan Ground Pada DIY. Artikel ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait pengaturan sultan ground yang bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta mempunyai domein atas tanah sultan ground namun sebagian telah menjadi hak milik masyarakat sehingga dengan adanya undang-undang yang diterbitkan membawa kepastian hukum terhadap tanah-tanah yang masih dimiliki oleh Kasultanan dan Pakualaman sedangkan untuk tanah yang sudah dimiliki masyarakat maka berlaku pada Hukum Tanah Nasional.
HUKUM NILAI HAK MILIK DALAM SISTEM EKONOMI KAPITALISME
Nur Azza Hakim
COURT REVIEW Vol 2 No 06 (2022): ILMU HUKUM
Publisher : COMMUNITY OF RESEARCH LABORATORY SURABAYA
Show Abstract
|
Download Original
|
Original Source
|
Check in Google Scholar
Sistem ekonomi kapitalis adalah merupakan sebuah sistem organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik privat atas alat-alat produksi dan distribusi dan pemamfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi yang sangat komfetitif.kapitalisme ini hasil dari pemikiran Adam Smith,Smith adalah tokoh mazhab klasik di mana para ahli ekonomi dunia menilai bahwa pemikiran mazhab klasik merupakan dasar sistim ekonomi kapitalis. Doktrin yang diajarkan mepilar.