cover
Contact Name
haris kusumawardana
Contact Email
wijayakusuma.lrev@gmail.com
Phone
+6285778166646
Journal Mail Official
wijayakusuma.lrev@gmail.com
Editorial Address
Beji-Karangsalam Street, No. 25, Karangsalam Kidul, Kedung Banteng, Banyumas, Central Java, Indonesia 53152
Location
Kab. banyumas,
Jawa tengah
INDONESIA
Wijayakusuma Law Review
ISSN : 27229149     EISSN : 27229157     DOI : -
Core Subject : Humanities, Social,
Wijayakusuma Law Review aims to provide a forum for lecturers and researchers to publish the original articles about Law Science. The focus of Wijayakusuma Law Review is publishing the manuscript of a research study or conceptual ideas. We are interested in topics which relate Law issues (General) in Indonesia and around the world.
Arjuna Subject : Umum - Umum
Articles 69 Documents
Analisis Hukum Terhadap Konsep Riba Dalam Transaksi Jual Beli Online Menggunakan Shopee Pay Later Pada Perspektif Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah Antony Charles; Wiwin Mochtar Wiyono; Ferryani Krisnawati; Eti Mul Erowati
Wijayakusuma Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v6i1.271

Abstract

Abstract The purpose of this research is to determine the mechanism for using Shopee PayLater in the Shopee application and the views of the compilation of sharia economic law on the mechanism of buying and selling contracts using Shopee PayLater. This research uses an empirical normative juridical approach and the type of research uses a qualitative approach which includes the results of online surveys and interviews, with various written information that explains the buying and selling mechanism using Shopee PayLater payments in the view of the Sharia Economic Law Compilation. This data relates to Shopee PayLater service provisions, payment systems, billing and user statements. The techniques used by the author are direct and online interviews as well as literature study. The results of this research are that the requirements for activating Shopee PayLater are that you must have a Shopee account that has been verified by Shopee and must have an ID card to activate it. The payment system is in installments 2 times, 3 times, 6 times and 12 times per month. Bill payments can be made via m-banking, ATM, Indomart, Alfamart, or other payments. The use of Shopee PayLater is included in the qardh contract which has been regulated in the Compilation of Sharia Economic Law in article 20 paragraph 36 which explains the meaning of Qard and the articles related to qard in the use of Shopee PayLater, namely in article 606, article 607, article 608, Article 609 and Article 611. According to several legal opinions, Shopee PayLater can be said to be usury when there is an ziyadah or additional element required in advance by the paylater publisher for its consumers. Included in the type of debt usury which is prohibited. However, if Shopee PayLater charges additional fees then it is not usury. As long as the additional costs are counted as services or ijarah. Keywords: Usury, Online Buying and Selling, Shopee PayLater, Compilation of Sharia Economic Law Abstrak Tujuan penelitian ini untuk mengetahui mekanisme penggunaan Shopee PayLater pada aplikasi Shopee dan pandangan kompilasi hukum ekonomi syariah terhadap mekanisme akad jual beli menggunakan Shopee PayLater. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif empiris dan jenis penelitiannya menggunakan pendekatan kualitatif yang meliputi hasil survei online dan wawancara, dengan berbagai informasi tertulis yang menjelaskan mekanisme jual beli menggunakan pembayaran Shopee PayLater dalam pandangan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. Data tersebut berkaitan dengan ketentuan layanan Shopee PayLater, sistem pembayaran, tagihan, dan pernyataan pengguna. Teknik yang digunakan oleh penulis berupa wawancara secara langsung dan online serta studi kepustakaan. Hasil dari penelitian ini yaitu syarat mengaktifkan Shopee PayLater adalah harus memiliki akun Shopee yang sudah terverifikasi oleh pihak Shopee dan wajib memiliki KTP untuk mengaktifkannya. Sistem pembayarannya melalui cicilan 2 kali, 3 kali, 6 kali, dan 12 kali perbulannya. Pembayaran tagihannya bisa melalui m-banking, atm, indomart, alfamart, ataupun pembayaran lainnya. Penggunaan Shopee PayLater termasuk ke dalam akad qardh yang dimana telah diatur ke dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada pasal 20 ayat 36 yang menjelaskan pengertian dari Qard dan pasal pasal yang terkait dengan qard dalam penggunaan Shopee PayLater yaitu pada pasal 606, pasal 607, pasal 608, pasal 609, dan pasal 611. Menurut beberapa pendapat hukum Shopee PayLater ini bisa dikatakan riba ketika adanya unsur ziyadah atau tambahan yang disyaratkan di muka oleh pihak penerbit paylater kepada konsumennya. Termasuk dalam jenis riba utang yang diharamkan. Namun, jika Shopee PayLater membebankan biaya tambahan maka bukan termasuk riba. Asalkan biaya tambahan tersebut dihitung sebagai jasa atau ijarah. Kata Kunci: Riba, Jual Beli Online, Shopee PayLater, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
Implementasi Asas Persamaan Perlakuan Bagi Pasien Rawat Inap Di Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Goeteng Taroenadibrata Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pelayanan Publik Di Kabupaten Purbalingga Puja Kirana; Iskatrinah Iskatrinah; Esti Ningrum
Wijayakusuma Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v5i2.254

Abstract

Abstract This study aims to find out how the implementation of the principle of equality of treatment in public services in the health sector at the Regional General Hospital (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata, Purbalingga Regency, and to find out what factors hinder the hospital in applying the principle of equality of treatment in the health sector to inpatients who use BPJS services (Social Security Administering Body) and patients who use public services. The approach method used in this study is a sociological juridical research method, and data analysis in this study uses qualitative analysis methods. The results of research at the Regional General Hospital (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata in providing health services to inpatients using BPJS (Social Security Administering Agency) services and patients using public services, there are still differences in health services to inpatients using BPJS services (Social Security Organizing Agency) and patients using services In general, the difference is in the room facilities for inpatients. In Purbalingga Regency Regional Regulation Number 3 of 2020 concerning Public Services Article 4, it is clearly stated that there should not be unequal treatment (discrimination) in public services, one of which is related to health services. Even so, in the implementation of health services by applying the principle of equal treatment of patients, there are still several inhibiting factors. Factors hindering the implementation of the principle of equality of treatment in terms of health services to inpatients using BPJS services and general services at the Regional General Hospital (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga, namely: facilities and infrastructure (room facilities), responsiveness and communication between officers (medical staff) and patients. Keywords: Implementation, Equal Treatment Principle, Public Service Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi asas persamaan perlakuan dalam pelayanan publik pada bidang kesehatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata Kabupaten Purbalingga, dan untuk mengetahui faktor-faktor apa saja yang menghambat pihak rumah sakit dalam penerapan asas persamaan perlakuan pada bidang kesehatan terhadap pasien rawat inap pengguna layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan pasien pengguna layanan umum. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode penelitian yuridis sosiologis, dan analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata dalam memberikan pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat inap pengguna layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan pasien pengguna layanan umum, masih terdapat perbedaan dalam pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat inap pengguna layanan BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan pasien pengguna layanan umum, yang membedakan yaitu pada fasilias kamar untuk pasien rawat inap. Dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pelayanan Publik Pasal 4, telah jelas menyatakan bahwa tidak boleh adanya perlakuan yang tidak sama (diskriminasi) dalam pelayanan publik, yaitu salah satunya terkait pelayanan kesehatan. Meskipun demikian dalam pelaksaan pelayanan kesehatan dengan menerapkan asas persamaan perlakuan terhadap pasien, masih terdapat beberapa faktor yang menghambat. Faktor-faktor yang menghambat pelaksanaan asas persamaan perlakuan dalam hal pelayanan kesehatan terhadap pasien rawat inap pengguna layanan BPJS dan layanan umum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. R. Goeteng Taroenadibrata Purbalingga yaitu: sarana dan prasarana (fasilitas ruangan kamar), ketanggapan dan komunikasi antara petugas (tenaga medis) dengan pasien. Kata Kunci: Implementasi, Asas Persamaan Perlakuan, Pelayanan Publik
Dampak Restrukturisasi Perjanjian Kredit Terhadap Jaminan Hak Tanggungan Dalam Upaya Penyelamatan Kredit Bermasalah Suryati Suryati; Teguh Anindito; Aris Priyadi
Wijayakusuma Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v6i1.267

Abstract

Abstract The aim of this research is to determine the impact of credit agreement restructuring on mortgage guarantees in an effort to rescue problem loans. To achieve this goal, the approach method used is empirical juridical. Data sources include primary data and secondary data. Primary data is data obtained directly by conducting field research in the form of free, guided interviews with respondents. Meanwhile, secondary data consists of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data obtained was then analyzed qualitatively. Conclusion: Based on the results of research and analysis of data collected by the author, it is concluded that the impact of credit agreement restructuring on mortgage guarantees in efforts to save problematic loans is: the position of collateral whose credit agreement has been restructured through an addendum deed is that the guarantee remains valid because the object of the guarantee Bank Jateng has charged it with a guarantee institution in the form of a mortgage which has the characteristic of always following the object being pledged as collateral in the hands of whoever the object is in (droid de suite). Then, for the initial credit agreement which has been restructured through an addendum, it remains in effect as a binding condition between legal subjects in their legal relationship and the addendum cannot be separated from the original credit agreement. Keywords: Impact, Restructuring, Credit Agreement, Mortgage Rights, Problematic Credit Abstrak Penelitian ini bertujuan adalah untuk mengetahui dampak restrukturisasi perjanjian kredit terhadap jaminan Hak Tanggungan dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah. Untuk mencapai tujuan tersebut maka Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis empiris. Sumber data meliputi data primer dan data sekunder. Data primer merupakan data yang didapat langsung dengan melakukan penelitian lapangan yang berupa wawancara secara bebas terpimpin dengan responden. Sedangkan data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh kemudian dianalisa secara kualitatif. Kesimpulan: Berdasarkan hasil penelitian dan analisa data yang berhasil dihimpun oleh penulis maka disimpulkan, bahwa dampak restrukturisasi perjanjian kredit terhadap jaminan Hak Tanggungan dalam upaya penyelamatan kredit bermasalah yaitu: kedudukan jaminan yang perjanjian kreditnya telah direstrukturisasi melalui akta addendum adalah jaminan tersebut tetap berlaku karena objek jaminan tersebut oleh Bank Jateng telah dibebankan dalam suatu lembaga jaminan baik berupa hak tanggungan yang memiliki sifat selalu mengikuti objek yang dijaminkan di tangan siapapun objek itu berada (droid de suite). Kemudian untuk perjanjian kredit awal yang telah direstrukturisasi melalui addendum, tetap diberlakukan sebagai syarat yang mengikat antara subjek hukum dalam hubungan hukumnya serta addendum tidak dapat dipisahkan dengan perjanjian kredit awalnya. Kata Kunci: Dampak, Restrukturisasi, Perjanjian Kredit, Hak Tanggungan ., Kredit Bermasalah
Hubungan Dokter dengan Pasien Dalam Bidang Kesehatan Bing Waluyo
Wijayakusuma Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v5i2.249

Abstract

Abstract The relationship between doctors and patients begins with a vertical, paternalistic relationship pattern, which is based on the principle of father knows best, which gives birth to a paternalistic relationship. The position/position of the doctor and the patient are not equal, namely the position of the doctor is considered higher than the patient, because the doctor is considered to know best about all kinds of diseases and how to cure them, while the patient is considered to know nothing about the disease and he submits it completely to the doctor. Doctors are placed as patrons (protectors) and patients are placed as clients (protected people). Then, in its development, the vertical, paternalistic relationship pattern shifted to a horizontal, contractual relationship pattern. This relationship gives birth to a horizontal contractual legal aspect which is inspanningsverbintenis which is a legal relationship between two legal subjects (patients and doctors) who are of equal status, giving rise to rights and obligations for the parties concerned. This legal relationship does not promise anything (healing or death) because the object of the legal relationship is the maximum effort made by the doctor carefully and with tension based on his knowledge and experience in treating illnesses to cure the patient's illness. Keywords: Juridical Review, Relationship, Doctor and Patient, Health Sector. Abstrak Hubungan antara dokter dengan pasien bermula pada pola hubungan vertikal paternalistik, yang bertolak pada prinsip father knows best, yang melahirkan hubungan yang bersifat paternalistik. Kedudukan/posisi dokter dengan pasien tidak sederajat yaitu kedudukan dokter dianggap lebih tinggi daripada pasien, karena dokter dianggap paling tahu tentang segala macam penyakit dan cara penyembuhannya, sedang pasien dianggap tidak tahu apa-apa tentang penyakit.dan dia menyerahkan sepenuhnya kepada dokter. Dokter di tempatkan sebagai patron (pelindung) dan pasien di tempatkan sebagai klien (orang yang dilindungi). Kemudian pada perkembangannya pola hubungan yang vertikal paternalistik, bergeser menjadi pola hubungan horizontal kontraktual. Hubungan ini melahirkan aspek hukum horizontal kontraktual yang bersifat inspanningsverbintenis yang merupakan hubungan hukum antara dua subyek hukum (pasien dan dokter) yang berkedudukan sederajat, melahirkan hak dan kewajiban bagi para pihak yang bersangkutan. Hubungan hukum ini tidak menjanjikan sesuatu (kesembuhan atau kematian) karena obyek dari hubungan hukum itu berupa upaya maksimal yang dilakukan oleh dokter secara hati-hati dan penuh ketegangan berdasarkan ilmu pengetahuan dan pengalamannya dalam menangani penyakit untuk menyembuhkan penyakit pasien. Kata Kunci: Tinjauan Yuridis, Hubungan, Dokter dengan Pasien, Bidang Kesehatan.
Keamanan Pangan Berbasis Kearifan Lokal Semarang Dalam Pendekatan Komparatif Antropologi Hukum Emy Handayani; Mas’ut Mas’ut; Surya Kusuma Wardana
Wijayakusuma Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v6i1.272

Abstract

Abstract Food safety for local products is very necessary for people who live in several regions in Indonesia, especially the city of Semarang. Food safety can be characterized as food that is good, high quality, has quality, guaranteed good nutrition, safe for consumption. Protection of local food safety in local communities prioritizes food safety and health of local Semarang residents who consume local food products in Semarang City. So that it can provide legal protection for local communities, in this case local consumers, so supervision is needed in food policy and strengthening food institutions. The suggestion used through the Comparative Legal Anthropology approach is that it is hoped that food safety based on local wisdom can provide legal regulations related to the Food Law which will be compared with the conditions of society in Semarang City. Keywords: Local Product Food Safety, Local Consumer Protection, Comparative Legal Anthropology Abstrak Keamanan terhadap pangan produk lokal sangat diperlukan untuk masyarakat yang mendiami beberapa daerah di Indonesia, khususnya Kota Semarang. Keamanan pangan dapat dicirikan sebagai pangan yang baik, berkualitas, memiliki mutu, terjamin akan nutrisi yang baik, aman untuk dikonsumsi. Perlindungan atas keamanan pangan lokal pada masyarakat lokal mengutamakan keamanan makanan dan kesehatan masyarakat lokal Semarang yang mengonsumsi produk pangan lokal di Kota Semarang. Sehingga dapat memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat lokal, dalam hal ini konsumen lokal, sehingga diperlukan pengawasan dalam kebijakan pangan dan penguatan kelembagaan pangan. Saran yang digunakan melalui pendekatan Komparatif Antropologi Hukum diharapkan keamanan pangan berbasis kearifan lokal dapat memberikan pengaturan-pengaturan hukum yang berkaitan dengan Undang-Undang Pangan yang akan diperbandingkan dengan kondisi masyarakat di Kota Semarang. Kata Kunci: Keamanan Pangan Produk Lokal, Perlindungan Konsumen Lokal, Komparatif Antropologi Hukum
Perlindungan Hukum Terhadap Watu Jaran Tanpa Kepala Di Desa Laren Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya Rafie Azhar Hibatullah; Martiningsih Martiningsih
Wijayakusuma Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v5i2.255

Abstract

Abstract Abstract The Headless Watu Jaran is a historical site which is also a Suspected Cultural Heritage Object (ODCB) which has not been designated as a Cultural Conservation located in Laren Village, Bumiayu District, Brebes Regency. Law Number 10 of 2011 concerning Cultural Conservation guarantees legal certainty and protection for OCBD. The formulation of the problem is what form of legal protection for cultural heritage in Brebes Regency based on Law (UU) Number 11 of 2010 concerning cultural heritage and what are the obstacles in legal protection of the Headless Watu Jaran in Laren Village, Bumiayu District, Brebes Regency. Normative juridical research with descriptive-qualitative. Data sources are primary and secondary data. Primary legal materials include Law Number 11 of 2010, Government Regulation Number 10 of 1993 and Brebes Regency Regional Regulation Number 10 of 2015. The data collection technique is literature study. Research results: a) Law Number 11 of 2010 contains legal protection and legal certainty as well as Regional Regulation (Perda) of Brebes Regency Number 10 of 2015 concerning the Preservation and Management of Cultural Heritage and concrete efforts by the Government of Laren Village, Bumiayu District, Brebes Regency in protecting and preserving cultural heritage includes, Reporting on the discovery of Suspected Cultural Conservation Objects, care/maintenance, building perimeter/barrier fences, socialization and optimization for various interests. b) Obstacles include a minimum number of experts, regional performance is hampered because the Cultural Preservation Center is not optimal, synergy between the central government, provincial government, district/city government and village government and the community has not reached standards and there are still problems, legal sanctions have not been strictly enforced. Keywords: Legal Protection, Cultural Conservation, Headless Watu Jaran. Abstrak Watu Jaran Tanpa Kepala merupakan salah satu situs sejarah yang juga termasuk Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) yang belum ditetapkan sebagai Cagar Budaya yang terletak di Desa Laren, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2011 tentang Cagar Budaya menjamin kepastian dan perlindungan hukum terhadap OCBD. Rumusan masalah yaitu apa bentuk perlindungan hukum terhadap cagar budaya di Kabupaten Brebes berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang cagar budaya dan bagaimana kendala dalam perlindungan hukum terhadap Watu Jaran Tanpa Kepala di Desa Laren, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes. Penelitian yuridis normatif dengan deskriptif-kualitatif. Sumber data yaitu data primer dan sekunder. Bahan hukum primer meliputi UU Nomor 11 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015. Teknik pengumpulan data yaitu studi pustaka. Hasil penelitian: a) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 memuat perlindungan hukum dan kepastian hukum serta pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2015 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta adanya upaya konkret Pemerintah Desa Laren, Kecamatan Bumiayu, Kabupaten Brebes dalam menjaga dan melestarikan cagar budaya meliputi, Pelaporan penemuan Objek Diduga Cagar Budaya, perawatan/pemeliharaan, membangun pagar keliling/pembatas, sosialisasi dan optimalisasi untuk berbagai macam kepentingan. b) Kendala meliputi minimnya jumlah tenaga ahli, kinerja daerah terhambat karena Balai Pelesterian Kebudayaan belum maksimal, sinegritas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, pemerinah kabupaten/kota dan pemerintah desa serta masyarakat belum mencapai standar dan masih ada problematika, sanksi hukum belum tegas dilaksanakan. Kata kunci: Perlindungan Hukum, Cagar Budaya, Watu Jaran Tanpa Kepala
Tradisi Seren Taun berbasis Kearifan Lokal Masyarakat Adat Kasepuhan (Suatu Kajian Holistik Antropologi Hukum) Emy Handayani; Endang Sumiarmi; Dominikus Rato; Sekhar Candra; Yustika Niken Sharaningtyas
Wijayakusuma Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v6i1.268

Abstract

Abstract Seren Taun is a series of agricultural activities carried out every year by a traditional community in a traditional area which is usually called a traditional traditional ritual, as a form of respect for the ancestors and the Goddess Sri with all forms of rituals and cultural arts performances of the Kasepuhan indigenous community from very from long ago to modern art displayed by indigenous peoples. The rice was brought, paraded, accompanied by everyone present to be stored in the Leuit Si Jimat communal barn. The local wisdom of the Kasepuhan traditional community of Banten Kidul is a community that still upholds and carries out traditions with the supervision of the Abah as the Traditional Leader. Kasepuhan residents are devout followers of the Islamic religion, but in their daily lives they are characterized by mythical and animist beliefs or they still maintain ancestral beliefs such as burning incense, giving offerings, traditional ceremonies, placing fences on doors, and other ancestral beliefs. The Holistic Study of Legal Anthropology illustrates that traditional rituals based on local wisdom are a manifestation of the behavior or actions of indigenous people in an effort to get closer to God. Because rituals are ceremonies carried out by indigenous people throughout their lifetime, they are carried out by every indigenous community in their traditional territory, because they are ceremonies for the life cycle of an individual's life as a member of society (the universal circle of life). Keywords: Seren Taun Tradition, Local Wisdom of the Kasepuhan Indigenous Community, Holistic Study of Legal Anthropology Abstrak Seren Taun adalah rangkaian kegiatan pertanian yang dilaksanakan setiap tahun pada suatu masyarakat adat di suatu wilayah adat yang biasa disebut dengan ritual tradisi adat, sebagai bentuk penghormatan kepada leluhur dan Dewi Sri dengan segala bentuk ritual dan pertunjukkan seni budaya warga masyarakat adat kasepuhan dari kesenian yang sangat lama sampai dengan kesenian modern ditampilkan masyarakat adat. Padi dibawa, diarak, diiringi oleh semua orang yang hadir untuk disimpan di lumbung komunal Leuit Si Jimat. Kearifan lokal masyarakat adat kasepuhan Banten Kidul merupakan masyarakat yang masih memegang teguh dan menjalankan tradisi dengan pengawasan abah sebagai Ketua Adat. Warga kasepuhan merupakan pemeluk agama Islam yang taat, akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari diwarnai kepercayaan-kepercayaan bersifat mitos dan animisme atau masih mempertahankan kepercayaan leluhur seperti membakar menyan, memberikan sesajen, upacara-upacara adat, memasang tolakbala di pintu, dan kepercayaan leluhur lainnya. Kajian Holistik Antropologi Hukum menggambarkan bahwa Ritual adat berbasis kearifan lokal merupakan perwujudan tingkah laku atau tindakan masyarakat adat dalam upaya untuk mendekatkan diri kepada Tuhan NYA. Karena ritual merupakan upacara yang dilakukan masyarakat adat sepanjang masa kehidupan dilaksanakan oleh setiap masyarakat adat di wilayah adat, karena merupakan upacara rangkaian hidup bagi kehidupan seorang individu sebagai anggota masyarakat (lingkaran hidup yang bersifat universal). Kata Kunci: Tradisi Seren Taun, Kearifan Lokal Masyarakat Adat Kasepuhan, Kajian Holistik Antropologi Hukum
Eksekusi Putusan Pengadilan Dalam Perkara Perdata Di Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas 1B Aris Priyadi
Wijayakusuma Law Review Vol 5, No 2 (2023)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v5i2.250

Abstract

Abstract Court decisions must be enforceable or enforceable. Court decisions are meaningless if they cannot be implemented. Therefore, the judge's decision has executorial power, namely the power to carry out what is stipulated in the decision, either voluntarily or under coercion by state instruments. Execution is the implementation of a court decision that has obtained permanent legal force (in kracht van gewijsde) which is carried out by force because the losing party in the case does not want to fulfill/obey the implementation of the court decision voluntarily. There are two forms of execution when viewed from the target to be achieved by the legal relationship stated in the court decision, namely actual execution and execution of payment of a sum of money. Purwokerto District Court Class 1 B, in the event that the execution has gone through an execution procedure. Keywords: Execution, Court Decision, Civil Case Abstrak Putusan pengadilan harus dapat dilaksanakan atau dijalankan. Suatu putusan pengadilan tidak ada artinya apabila tidakdapat dilaksanakan. Oleh karena itu putusan hakim mempunyai kekuatan eksekutorial, yaitu kekuatan untuk dilaksanakan apa yang ditetapkan dalam putusan baik secara sukarela maupun secara paksa oleh alat-alat negara. Eksekusi merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukumtetap ( in kracht van gewijsde) yang dijalankan secara paksa oleh karena pihak yang kalah dalamperkara tidak mau memenuhi/mematuhi pelaksanaan putusan pengadilan secara sukarela. Ada dua bentuk eksekusi apabila ditinjau dari sasaran yang hendak dicapai oleh hubungan hukum yang tercantum dalam putusan pengadilan, yaitu eksekusi riil dan eksekusi pembayaran sejumlah uang. Pengadilan Negeri Purwokerto Kelas 1 B, dalam hal pelaksanaan eksekusi telah melalui prosedur eksekusi. Kata Kunci: Eksekusi, Putusan Pengadilan, Perkara Perdata
Tanggung Jawab Dokter/Rumah Sakit Akibat Malpraktik Medis Sebagai Upaya Perlindungan Hukum Bagi Pasien Aris Priyadi
Wijayakusuma Law Review Vol 6, No 1 (2024)
Publisher : Faculty of Law, Universitas Wijayakusuma

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51921/wlr.v6i1.273

Abstract

Abstract The relationship between a doctor and a patient is basically a civil law relationship, where the patient comes to the doctor to cure his illness and the doctor promises to try to treat or cure the illness. Civil relations are legal relations carried out by parties who are in equal positions. The relationship between the doctor and the patient gives rise to rights and obligations or in other words the agreement/agreement between the doctor and the patient gives rise to an obligation, in this case a business contract (inspanning verbintennis) because it is based on an obligation to do business. Doctors are obliged to provide care with care and attention in accordance with professional standards. So if the patient/family finds out that the doctor has not fulfilled his obligations as stated in the agreement, he can file a lawsuit for breach of contract before the court and ask for the agreement to be fulfilled and can demand compensation. Likewise, if a doctor in his service to a patient commits an act that violates the law, then in accordance with the provisions of Article 1365 of the Civil Code which regulates unlawful acts, the plaintiff (victim, patient) can demand compensation, both material and immaterial. The principle of the reverse burden of proof can be applied in medical cases, so the rights of the patient (plaintiff) will be protected, meaning that the plaintiff (patient), even though it is difficult or impossible to prove the fault of the defendant (doctor, hospital) and will still obtain his rights, namely in the form of compensation both material and immaterial. Keywords: Doctor's liability, malpractice, medical Abstrak Hubungan antara doker dengan pasien pada dasarnya merupakan hubungan hukum keperdataan, dimana pasien dating kepada dokter untuk disembuhkan penyakitnya dan dokter berjanji akan berusaha mengobati atau menyembuhkan penyakit tersebut. Hubungan keperdataan merupakan hubungan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak yang berada dalam kedudukan yang sederajat. Hubungan antara dokter dengan pasien tersebut menimbulkan hak dan kewajiban atau dengan kata lain perjanjian/persetujuan antara dokter dengan pasien menimbulkan perikatan, dalam hal ini perikatan usaha (inspanning verbintennis) karena didasarkan atas kewajiban berusaha. Dokter wajib memberikan perawatan dengan hati-hati dan penuh perhatian sesuai dengan standar profesi. Sehingga apabila pasien/keluarganya mengetahui bahwa dokter tidak memenuhi kewajibannya seperti yang tercantum dalam perjanjian, maka dapat menuntut gugatan wanprestasi ke muka sidang pengadilan dan meminta perjanjian tersebut dipenuhi serta dapat menuntut ganti rugi. Demikian pula apabila dokter dalam pelayanannya terhadap pasien melakukan perbuatan melanggar hokum, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUH Perdata yang mengatur perbuatan melanggar hukum, penggugat (korban,pasien) dapat menutut ganti rugi baik materiil maupun immateriil. Prinsip beban pembuktian terbalik dapat dterapkan dalam perkara medis, maka hak-hak pasien (penggugat) akan terlindungi artinya penggugat(pasien) walaupun sulit atau tidak bias membuktikan kesalahan tergugat (dokter,rumah sakit) dan tetap akan memperoleh hak-haknya yaitu berupa ganti rugi baik materiil maupun immateriil. Kata Kunci: Tanggung jawab dokter, malpraktik, medis