cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PERANAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD) DALAM PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 72 TAHUN 2005 TENTANG DESA (STUDI DI DESA NANGA LIBAU KECAMATAN SEPAUK KABUPATEN SINTANG) - A01110060, RERY AGASI PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa dalam penulisan dan penelitian skripsi ini, penulis menitik beratkan pada pengkajian serta meneliti masalah mengenai peran BPD Desa Nanga Libau, terutama mengenai kinerja BPD dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, karena masih banyak yang belum dapat dilakukan oleh BPD terutama peranannya sebagai wakil dari masyarakat desa untuk melakukan perubahan yang lebih baik bagi masyarakat khususnya pembangunan desa agar tercapai masyarakat desa yang adil dan makmur secara merata sehingga arti dari otonomi daerah dan otonomi desa dapat dirasakan dan dinikmati oleh masyarakat desa Nanga Libau. Atas dasar itu, penulis beranggapan bahwa hal tersebut merupakan permasalahan utama yang perlu diteliti yaitu, mengapa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum Berperan dalam Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Desa Nanga Libau Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang sesuai dengan PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa? Dalam penulisan dan penelitian skripsi ini penulis menggunakan Metode Yuridis Sosiologis Empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan. Setelah itu penulis menarik kesimpulan Bahwa BPD Di Desa Nanga Libau Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang Belum Berperan Secara Optimal Dalam Urusan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Sesuai dengan PP No 72 tahun 2005 tentang Desa, Karena Kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pengalaman yang dimiliki oleh Anggota BPD serta Kurangnya Pembinaan Secara Kontinyu oleh Pemerintah Daerah kepada anggota BPD.  Dari hasil penelitian yang diperoleh dapat disimpulkan bahwa dalam pelaksanaan peran dan fungsi selaku penyerap dan penyalur aspirasi masyarakat, legislasi, dan pengawasan, BPD Desa Nanga Libau dalam penyelenggaraan pemerintahan desa belum berperan secara optimal. Kemudian banyak faktor yang memicu rendahnya kinerja BPD Desa Nanga Libau dalam menjalankan ketiga fungsi tersebut baik faktor internal maupun eksternal. Faktor internal yang menghambat jalannya peran BPD dalam melaksanakan tugasnya antara lain : munculnya ego sektoral di masing-masing pihak yang menimbulkan ketidakpercayaan antara kedua belah pihak yang berdampak pada lingkungan kerja kurang baik; belum adanya tata tertib BPD; kualitas sumber daya manusia yang masih terbatas; kurangnya sebagian anggota BPD memahami tugas dan fungsi masing-masing, sehingga ada kesan bahwa BPD selalu mencari kesalahan dari pemerintah desa; dan pengabdian sebagai anggota BPD hanya dijadikan sambilan, karena sebagian besar anggota masyarakat mempunyai tugas pokok masing-masing. Sedangkan Faktor eksternal yang sangat mempengaruhi kinerja BPD Desa Nanga Libau ialah Tunjangan anggota BPD kurang memadai, bahkan seringkali tidak diterima setiap bulan, sekalipun pengaturan mengenai tunjangan tetap sudah ada dalam PP No. 72 Tahun 2005. Keyword : Peran, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan.
PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAMAN PADI ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENGGARAP TANAH DI DESA PENTEK KECAMATAN SADANIANG KABUPATEN PONTIANAK - A11109047, NATALINUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Bahwa dalam penelitian dan penulisan skripsi yang berjudul : PELAKSANAAN PERJANJIAN BAGI HASIL TANAMAN PADI ANTARA PEMILIK TANAH DENGAN PENGGARAP TANAH DI DESA PENTEK KECAMATAN SADANIANG KABUPATEN PONTIANAK, di mana dalama penulisannya ini penulis menggunakana metode penelitian empiris sosiologis dengan pendekatan metode deskriptif analisis ialah mengenai pelaksanaan perjanjian bagi hasil tanah untuk tanaman padi di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang kabupaten Pontianak, masyarakat petani masih berpedoman pada kebiasaan-kebiasaan yang berlaku sejak lama. Namun yang menjadi masalah adalah : Apakah Perjanjian Bagi Hasil Tanaman Padi Antara Pemilik Tanah Dengan Penggarap Tanah Di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak Sudah Dilaksanakan Oleh Penggarap Sebagaimana Mestinya? Bahwa selama ini masyarakat masih menggunakan kebiasaan yang bukan berdasarkan hukum adat sebagai acuan untuk melaksanakan perjanjian bagi hasil tanah pertanian. Hal tersebut merupakan dinamika masyarakat di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak yang tidak menentukan bagi hasil berdasarkan adat istiadat tersebut, akan tetapi menurut budaya umum masyarakat Indonesia. Yang pada akhirnya dalam hipotesis penulis bahwa perjanjian bagi hasil tanaman padi antara pemilik tanah dengan penggarap tanah di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak belum dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh pihak penggarap tanah. Di mana, penulis, melihat bahwa pelaksanaan perjanjian bagi hasil terhadap penggunaan tanah untuk tanaman padi seringkali pihak penggarap tanah melalaikan tugas dan kewajibannya tersebut. Dan atas kelalaiannya tersebut sangat merugikan pemilik tanah yang telah memberikan izin mengolah dan mengusahakan tanahnya. Bahwa antara pihak Pemilik Tanah Di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak melakukan perjanjian bagi hasil dengan penggarap secara lisan atas dasar adanya kepercayaan dan itikad baik dengan pihak penggarap. Kebiasaan bagi hasil tanaman padi, yaitu dilakukan setiap 1 tahun masa panen berakhir. Bahwa perjanjian bagi hasil tanaman padi antara pemilik tanah dengan penggarap tanah di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak dilaksanakan secara lisan. Di mana, faktor-faktor yang menjadi penyebab terjadinya kelalaianhanya dipengaruhi oleh hasil panen yang buruk. Oleh sebab itu, maka mengenai akibat hukum bagi pihak penggarap yang tidak melaksanakan kewajibannya ialah diberikan sanksi dengan membayar doubel hasil panen dalam hitungan 1 musim masa panenoleh pemilik tanah sawah. Bahwa selama ini belum ada upaya hukum apapun yang dilakukan oleh pemilik tanah sawah untuk tanaman padi di Desa Pentek Kecamatan Sadaniang Kabupaten Pontianak terhadap pihak penyewa yang lalai. Dengan adanya suatu hubungan hukum antara seseorang dengan pihak lain terutama dalam hal perjanjian bagi hasil pada hakekatnya merupakan wujud dari suatu peristiwa dan kondisi adanya keterikatan seseorang dengan pihak lainnya agar melaksanakan hak dan kewajibannya, dengan kedudukan maupun hak yang sama serta dengan itikad baik. Asas itikad baik terkandung dalam Pasal 1338 KUH Perdata yang menyatakan bahwa perjanjian-perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik. Berdasarkan uraian-uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dalam Perjanjian penggarapan tanah sawah dengan Pola Bagi Hasil adalah lahir karena adanya kesepakatan, bersifat mengikat, itikad baik, pribadi yang dipercaya, dan menimbulkan hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak. Perjanjian Bagi Hasil adalah suatu bentuk perjanjian antara seorang yang berhak atas suatu bidang tanah pertanian dari orang lain yang disebut penggarap, berdasarkan perjanjian mana penggarap diperkenankan mengusahakan tanah yang bersangkutan dengan pembagian hasilnya antara penggarap dan yang berhak atas tanah tersebut menurut imbangan yang telah disetujui bersama.7Perjanjian pengusahaan tanah dengan Bagi Hasil semula diatur didalam hukum Adat yang didasarkan pada kesepakatan antara pemilik tanah dan petani penggarap dengan mendapat imbalan hasil yang telah disepakati sebelumnya oleh kedua belah pihak Dalam perkembangannya, perjanjian bagi hasil kemudian mendapat pengaturan dengan Undang-Undang Nomor 2 tahun 1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil yang lahir berdasarkan pada hukum adat di Indonesia. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan mengenai Pengertian perjanjian bagi hasil yaitu : Terdapat hubungan hukum antara pemilik tanah lahan dengan pihak penggarap tanah, sehingga timbul hak dan kewajiban para pihak. Pemilik tanah dalam perjanjian bagi hasil memberi izin kepada orang lain sebagai penggarap untuk mengusahakan lahan dan hasilnya dibagi sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati bersama. Penggarap juga berkewajiban untuk mengerjakan atau mengusahakan lahan tersebut sebaik-baiknya. Jadi Perjanjian Bagi Hasil menurut Hukum Adat pada dasarnya adalah suatu perjanjian yang timbul dalam masyarakat Hukum Adat antara pemilik tanah dengan petani penggarap dan umumnya perjanjian tersebut tidak diwujudkan dalam bentuk tertulis tetapi hanya bersifat lisan dengan dasar saling percaya. Perjanjian Bagi Hasil merupakan salah satu perjanjian yang berhubungan tanah yang mana obyeknya bukan tanah namun melainkan segala sesuatu yang ada hubunganya dengan tanah atau yang melekat pada tanah seperti tanamantanaman, hak mengerjakan, menggarap, atau menanami tanah tersebut, dan sebagainya.Materi Bagi Hasil tanah pertanian itu sendiri masuk dalam ruang lingkup hukum tanah adat teknis, yaitu perjanjian kerjasama yang bersangkutan dengan tanah tetapi yang tidak dapat dikatakan berobyek tanah, melainkan obyeknya adalah tanaman. Perjanjian Bagi Hasil itu merupakan suatu perjanjian yang sudah tidak asing lagi bagi masyarakat pedesaan, yang sebagian besar dari mereka umumnya adalah petani. Namun pengusahaan tanah dengan bagi hasil di setiap daerah di Indonesia itu berbeda-beda nama dan pengaturanya. Menurut para ahli hukum adat perjanjian bagi hasil itu mempunyai pengertian yang bermacam-macam, diantaranya pengertian perjanjian bagi hasil menurut Bushar Muhammad adalah: Apabila pemilik tanah memberi ijin kepada orang lain untuk mengerjakan tanahnya dengan perjanjian, bahwa yang mendapat ijin itu harus memberikan sebagian (separo kalau memperduai atau maro serta sepertiga kalau mertelu atau jejuron ) hasil tanahnya ke pada pemilik tanah .9 Pengertian perjanjian bagi hasil (Deelbouw Overeenkomst) menurut Djaren Saragih adalah hubungan hukum antara seorang yang berhak atas tanah dengan fihak lain (kedua ), dimana fihak kedua ini diperkenankan mengolah tanah yang bersangkutan dengan ketentuan, hasil dari pengolahan tanah dibagi dua antara orang yang berhak atas tanah dan yang mengolah tanah itu.10 Kata Kunci : Pemilik, Tanah, Penggarap, Perjanjian, Bagi Hasil, Tanaman Padi.
TINJAUAN TERHADAP PERJANJIAN PERDAGANGAN LINTAS BATAS (BORDER TRADE AGREEMENT) DI KAWASAN PERBATATASAN KALIMANTAN BARAT DENGAN SERAWAK - A01109016, ANDREAS ISABUDIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Didasarkan pada besarnya keinginan untuk menjadi warga masyarakat yang dapat memiliki penghidupan yang layak dan untuk memenuhi segala bentuk kebutuhan hidup masyarakat perbatasan, untuk itulah kebanyakan masyarakat yang berada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat guna memenuhi kebutuhan ekonominya, masyarakat perbatasan menjual barang dan membeli barang yang ada di Negara yang berbatasan langsung dengan Kalimantan Barat (Indonesia) yaitu Malaysia timur (Serawak). Praktik jual beli dan tukar menukar barang sudah lama terjadi, bahkan sebelum terbentuknya kedua Negara (Indonesia-Malaysia), dan proses jual beli tersebut yang dilakukan guna memenuhi kebutuhan ekonomi dan kebutuhan rumah tangga mayarakat masing-masing yang ada di kawasan perbatasan. Pada perkembangan selanjutnya, kawasan perbatasan semakin mendapat perhatian dari pemerintah, pembangunan kawasan perbatasan semakin giat dilakukan, pos-pos tentara dibangun di kawasan perbatasan untuk menjaga perbatasan Negara. Tapi ada satu hal pembangunan sektor ekonomi yang dilupakan oleh pemerintah, pembangunan sektor ekonomi seakan dilupakan oleh pemerintah untuk mendapatkan perhatian. Hal ini juga yang menyebabkan masyarakat kawasan perbatasan Kalimantan Barat  sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan ekonominya, sedang akses jalan dan transportasi serta sarana prasarana yang dibangun pemerintah sangat jauh dari kata layak.Kawasan perbatasan Serawak sangat diperhatikan daerahnya, pembangunan akses jalan yang memadai, transportasi yang lancar, sehingga segala bentuk kebutuhan pokok tersedia lebih dari cukup. Hal inilah yang membuat masyarakat Indonesia yang ada di kawasan perbatasan Kalimantan Barat banyak yang memilih untuk menjual barang hasil pertaniannya ke Serawak serta membeli segala bahan kebutuhan pokok juga di Negara tetangga Indonesia tersebut. Ketergantungan akan barang dari Serawak sangat melekat pada kehidupan semua warga Negara Indonesia yang ada di kawasan perbatasan. Seiring berjalannya waktu, pemerintah Indonesia mulai memperhatikan kawasan perbatasan di Kalimantan Barat, bukti konkrit yang dilakukan pemerintah adalah dengan membuat Perjanjian perdagangan lintas batas (Border Trade Agreement) yang disepakati dan ditanda tangani bersama Pemerintah Malaysia pada tanggal 24 agustus 1970. Inti dari perjanjian ini adalah bahwa masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan Kalimantan Barat dapat melakukan transaksi jual beli ke Negara Malaysia, dengan barang yang dibawa dari Negara Malaysia tersebut tidak akan dikenakan pajak bea cukai. Masyarakat perbatasan memiliki Pas Lintas Batas yang dapat digunakan untuk keluar masuk kedua Negara. Sesuai dengan perjanjian perdagangan lintas batas ini masyarakat perbatasan juga diberikan kemudahan untuk berbelanja ke Negara Malaysia tanpa dikenakan pajak bea cukai sesuai aturan Border Trade Agreement yaitu boleh melakukan transaksi tapi tidak lebih dari enam ratus ringgit Malaysia untuk satu orang selama satu bulan.   Kata Kunci:Perjanjian Internasional, Border Trade Agreement
PERAN SERTA POLISI REPUBLIK INDONESIA / FPU ( FORMED POLICE UNIT ) DALAM MISI PERDAMAIAN DUNIA DIBAWAH MANDAT PBB UNTUK MEMELIHARA KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI DARFUR SUDAN - A11109052, SLAMET WIDODO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Afrika, benua dengan penduduk sekitar lima ratus juta jiwa dengan luas wilayah kurang lebih 30.300.000 kilo meter persegi atau seperlima daratan bumi, masih dipenuhi nasib yang kurang jelas. Tekanan ekonomi, pergantian pimpinan pemerintahan, perang ideologi dan suku, sistem politik yang tidak baik dan kelaparan masih menguasai sebagian besar dari negara di benua Afrika, termasuk di dalamnya Negara-Negara di Afrika bagian tengah seperti Rwanda, Burundi, Uganda dan Kongo. Sebagian besar Negara di Afrika bagian tengah masih bergejolak sampai saat ini. Afrika benar-benar negeri yang tak pernah sepi dari derita keterbelakangan, kemiskinan, dan kebodohan. Konflik karena ketidakadilan, masih bercokolnya penguasa tiran dan korup serta rakyatnya yang belum sepenuhnya merengkuh nikmat kemerdekaan. Salah satu Negara di Afrika yang masih mengalami situasi konflik bersenjata adalah Sudan yakni di kawasan Darfur. Sudan merupakan sebuah negara yang berada di sebelah utara benua Afrika, penduduknya di dominasi oleh dua kelompok besar masyarakat, yaitu masyarakat Arab dan masyarakat Afrika. Pihak internasional seperti Uni Afrika dan PBB telah berulang kali mencoba mendamaikan wilayah Darfur namun selalu gagal. Masing-masing pihak yang berseteru (pihak pemerintah Sudan dan kelompok pemberontak) menyalahkan pihak lawan atas konflik yang berlarut-larut yang terjadi di Darfur hingga menimbulkan banyak korban. Perdamaian juga sulit tercapai karena meskipun pemerintah Sudan telah mensepakati pengiriman pasukan UNAMID (yang direncanakan berjumlah 26 ribu personil), namun dalam implementasinya pemerintah maupun kondisi Sudan seperti mempersulit pencapaian misi perdamaian tersebut.Bangsa Indonesia sendiri yang tergabung dalam PBB sering kali terpanggil oleh PBB untuk turut serta mengirimkan pasukan perdamaian kepada negara yang butuh pengamanan dari pasukan internasional. Untuk pelaksanaan tugas misi Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) ke Darfur Sudan, Indonesia mengirimkan perwakilannya melalui Polri. Atas permintaan Sekretaris Jenderal PBB kepada pemerintah Indonesia melalui perwakilan tetap Indonesia di New York maka akan turut serta berkontribusi dalam memeliharaan perdamaian PBB di Darfur dengan membentuk Satuan Tugas Formed Police Unit (FPU) Indonesia Keyword : Formed Police Unit (FPU), PBB, Darfur
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA PHONTON ANTARA PENYEWA DENGAN PEMILIK DI KOTA PONTIANAK - A11110110, SUROSO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dewasa ini perkembangan arus globalisasi ekonomi dunia dan kerjasama di bidang perdagangan dan jasa berkembang sangat pesat. Masyarakat semakin banyak mengikatkan dirinya dalam suatu perjanjian dengan anggota masyarakat lainnya, sehingga kemudian timbul bermacam-macam perjanjian, salah satunya adalah perjanjian sewa menyewa.  Perjanjian sewa menyewa banyak digunakan oleh para pihak pada umumnya, karena dengan adanya  perjanjian sewa menyewa ini dapat membantu para pihak, baik itu dari pihak penyewa maupun yang menyewakan akan saling mendapatkan keuntungan. Penyewa memperoleh keuntungan dengan kenikmatan benda dari benda yang di sewa, dan yang menyewakan akan memperoleh keuntungan dari harga sewa yang telah diberikan oleh pihak penyewa.  Di dalam pelaksanaan perjanjian sewa menyewa kadang terjadi permasalahan di mana pihak penyewa dan pihak yang menyewakan tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian. Tidak dipenuhinya kewajiban tersebut dapat disebabkan karena kelalain atau kesengajaan atau karena suatu peristiwa yang terjadi di luar kemampuan masing-masing pihak.   Sebagaimana yang telah terjadi dalam hubungan hukum yakni dalam hal sewa menyewa phonton, yang terjalin antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan, sering terjadi kelalaian dalam hal pemenuhan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pihak penyewa. Meskipun dalam hal ini pihak yang menyewakan bukanlah merupakan perusahaan namun perorangan. Akan tetapi meskipun perorangan sebagai subjek hukum hak dan kewajiban secara hukum dalam hal ini harus dilaksanakan sebagaimana yang termuat dalam perjanjian yang telah disepakati oleh ke dua belah pihak. Apabila suatu pihak tidak melaksanakan atau memenuhi prestasi sesuai dengan perjanjian itu, maka pihak tersebut dianggap telah melakukan wanprestasi. Dalam Pasal 1564 KUHPerdata menyebutkan bahwa penyewa bertanggung jawab untuk segala kerusakan yang diterbitkan pada barang yang disewa selama waktu sewa, kecuali jika ia bisa membuktikan bahwa kerusakan itu terjadi diluar kesalahannya jadi pihak penyewa bertanggung jawab terhadap segala kerusakan yang terjadi terhadap barang yang disewanya, kecuali penyewa bisa membuktikan bahwa kerusakan yang terjadi diluar kesalahannya.  Dalam penelitian ini difokuskan pada pihak penyewa phonton dari kalangan masyarakat umum. Hubungan hukum terjadi antara pihak penyewa phonton dengan pihak yang menyewakan, yakni sejak perjanjian dibuat dan ditandatangai oleh ke dua belah pihak, yang menyangkut materi tentang seputar masalah penyewaan phonton, di mana pihak penyewa hendak memenuhi keinginannya dalam hal perdagangan barang dan jasa, namun terkendala akan sarana sehingga berinisiatif untuk melakukan penyewaan phonton kepada pihak lain. Sebagaimana yang telah terjadi jalinan tersebut antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan, pihak yang memiliki phonton berkedudukan di Jalan Kom Yos Sudarso Nomor 141 E, RT 004, RW 006 Kelurahan Sungai Jawi Luar, Kota Pontianak. Realisasi dari hubungan hukum tersebut lahirlah pemesanan atau penyewaan dalam bentuk tertulis, yang berisikan hak dan kewajiban antara penyewa dengan dengan pihak pemilik phonton yang sifatnya timbal balik. Salah satu hak penyewa phonton adalah menerima dan menggunakan phonton sesuai dengan perjanjian, sedangkan kewajibannya adalah membayar harga sewa phonton kepada pemilik sesuai dengan kesepakatan. Di samping itu pemilik juga mempunyai hak dan kewajiban, yakni berhak menerima pembayaran sewa phonton dari pihak penyewa. Sedangkan kewajibannya antara lain menyerahkan phonton miliknya untuk dipergunakan oleh pihak penyewa. Adapun harga sewa phonton yang berjumlah 4 (empat) yang disewa dalam rentang masa sewa selama satu tahun bervariasi, yakni Rp. 420.000.000,-. Dengan rincian biaya sewa perbulan adalah Rp. 35.000.000,- untuk phonton merk Tahar dan Sinar Guna. Sedangankan phonton merk Mona V 1 Rp. 25.000.000,- per bulan dan harga sewa setahun adalah Rp. 300.000.000,- dan phonton merk Mona V 3 Rp. 75.000.00 per bulan dan harga sewa setahun adalah Rp. 900.000.000,-.  Perjanjian sewa menyewa phonton antara pihak penyewa dengan pihak pemilik tentunya mengikat ke dua belah pihak sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati, dalam artian perjanjian tersebut berisi hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan secara timbal balik. Sehingga akan tercipta keseimbangan hukum terkait dengan pemenuhan hak dan kewajiban dalam pelaksanaan isi perjanjian. Pasal 1338 KUHPerdata menegaskan bahwa setiap perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai Undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Perjanjian sewa menyewa phonton telah dibuat secara tertulis, serta syarat yang termuat dalam Pasal 1320 KUHPerdata juga telah terpenuhi, maka perjanjian tersebut telah mengikat para pihak dalam hal pelaksanaan isi perjanjian tersebut. Perjanjian sewa menyewa phonton yang terjalin antara pihak pemilik dengan pemesan, pada dasarnya murupakan jalinan atau hubungan hukum yang didasarkan pada perjanjian antara ke dua belah pihak. Di mana perjanjian tersebut dibuat secara tertulis sehingga membawa dampak hukum ketika tidak terlaksananya perjanjian sebagaimana yang disepakati. Tidak dapat dipungkiri bahwa adanya perjanjian yang dibuat merupakan hal yang sangat penting bagi para pihak dalam sewa menyewa phonton. Karena dampak dari perjanjian tersebut akan menimbulkan hak dan kewajiban, serta akibat hukum atas tidak terlaksananya perjanjian tersebut.  Sebagai konsekuensi logis adalah para pihak harus melaksanakan segala bentuk perjanjian yang telah disepakati. Jika perjanjian yang telah disepakati tidak terpenuhi, maka salah satu pihak yang merasa dirugikan tersebut dapat melakukan upaya hukum, guna menuntut agar terlaksananya perjanjian tersebut kepada pihak yang lalai dalam melaksanakannya.  Dalam membuat perjanjian, hukum memberikan batasan kepada masyarakat yang hendak melakukan atau membuat perjanjian.  Akan tetapi pada kenyataannya pihak penyewa phonton dalam melaksanakan kewajibannya. terlambat dalam melakukan pembayaran uang sewa phonton, bahkan tidak membayar uang sewa sebagaimana yang telah disepakati, hanya membayar uang  muka. Suatu perjanjian pada dasarnya merupakan serangkaian perkataan yang mengandung janji serta kesanggupan dituangkan dalam tulisan, baik secara tertulis maupun lisan. Demikian juga halnya dalam perjanjian penyewaan phonton antara pihak penyewa dengan pihak pemilik, perjanjian tersebut dilakukan secara tertulis.  Perjanjian yang dibuat secara tertulis, memiliki legalitas dan konsekuensi hukum karena mengikat ke dua pihak, mengingat adanya kesepakatan yang sesuai dengan asas konsensualitas. Sehingga hal tersebut akan menimbulkan dampak atau akibat hukum bagi mereka yang mengikatkan diri, terutama jika ada pihak yang melanggar kesepakatan tersebut. Wujud prestasi tersebut adalah pihak penyewa menerima dan menggunakan phonton sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, sedangkan pihak pemilik phonton menerima pembayaran atas hasil sewa phonton miliknya sesuai dengan waktu dan nominal yang telah disepakati, dalam surat perjanjian yang telah ditandatangani oleh ke dua belah pihak serta dihadiri dan disaksikan oleh para saksi. Sehingga masing-masing pihak yang mengadakan perjanjian sepatutnya melaksanakan apa yang telah disepakati, serta melaksanakan segala hal yang menjadi hak dan kewajiban masing-masing. Selanjutnya perjanjian itu memberikan jaminan kepastian hukum bagi para pihak yang membuat perjanjian. Karena di dalam perjanjian yang dibuat dan ditandatangani, telah tertulis mengenai hak dan kewajiban para pihak. Fenomena yang terjadi dalam konteks pelaksanaan perjanjian sewa menyewa phonton, antara pihak penyewa dengan pihak pemilik phonton, ternyata penyewa tidak melaksanakan kewajibannya yakni tidak membayar sewa phonton secara penuh sesuai perjanjian, terkadang terlambat membayar bahkan pernah tidak membayar sama sekali phonton yang digunakannya, sehingga berdampak pada kerugian secara materi yang dialami oleh pihak pemilik phonton. Dengan kata lain pihak penyewa telah melakukan wanprestasi kepada pihak pemilik phonton, pada hal pihak pemilik phonton sudah berusaha menapilkan beritikad baik untuk meminjamkan phonton miliknya sesuai dengan keinginan pihak penyewa, guna menunjang kelancaran usaha yang dijalani oleh pihak penyewa phonton. Namun kenyataan yang ada justru sebaliknya. Wanprestasi timbul dari persetujuan (agreement). Artinya untuk mendalilkan suatu subjek hukum telah wanprestasi, harus ada lebih dahulu perjanjian antara kedua belah pihak. Dari perjanjian tersebut maka muncul  kewajiban para pihak untuk melaksanakan isi perjanjian (prestasi).  Rumusan Masalah : “Apakah Penyewa Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Phonton Pada Pemilik Di Kota Pontianak?”  Metode Penelitian : Menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, dengan menggambarkan dan menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian dilakukan, kemudian menganalisa fakta tersebut guna memperoleh suatu kesimpulan.  Hasil Penelitian : Bahwa pihak pemilik phonton selalu membuat perjanjian sewa menyewa secara tertulis. Bahwa Pihak penyewa phonton belum menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian, sebagai faktor penyebab kerugian yang dialami penyewa. Bahwa dalam hal ini pihak penyewa secara jelas telah melakukan wanprestasi. Bahwa pihak pemilik phonton telah memberikan somatie kepada pihak penyewa atas hal tersebut. Pihak penyewa seharusnya mentaati isi perjanjian yang telah disepakati. Pihak penyewa phonton juga harus menunjukkan itikad baik dalam melaksanakan isi perjanjian tersebut. Bagi pihak penyewa yang menyadari telah melakukan wanprestasi hendaknya melakukan upaya penyelesaian secara musyawarah kekeluargaan, dengan pemilik phonton, guna mencari jalan terbaik dalam hal sewa menyewa phonton. Bagi pemilik phonton seharusnya tetap melakukan upaya hukum, terkait dengan wanprestasi yang dilakukan oleh penyewa phonton. Keywords : Perjanjian, Sewa menyewa, Phonton, Wanprestasi
FAKTOR-FAKTOR PENYEBAB TERJADINYA PERJUDIAN ONLINE MELALUI MEDIAINTERNET YANG DILAKUKAN OLEH MAHASISWA DI KOTA PONTIANAK DITINJAU DARI SUDUT KRIMINOLOGI - A01110122, MUHAMMAD IKHSAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjudian online menggunakan media internet yang dilkukan oleh mahasiswa merupakan tindakan kejahatan yang dilarang baik dari segi yuridis maupun non yuridis. Dimana perbuatan judi ini dianggap sebagai kejahatan karena melanggar norma sosial, agama didalam masyrarakat. Perbuatan judi melalui melalui media internet ini juga digolongkan sebagai kriminalitas di internet (Cybercrime). sebab judi online menyalahgunakan teknologi internet sebagai alat utama untuk melakukan perbuatan kejahatan sehingga merugikan pengguna lainnya. Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh mahasiswa ini menjadi salah satu penyakit sosial yang semakin hari semakin menular dikalangan terpelajar. Hal ini terbukti semakin maraknya mahasiswa yang bermain judi online dan meninggalkan tugas pokoknya sebagai Mahasiswa atau kaum terpelajar. Faktor penyebab terjadinya perjudian online melalui media internet yang dilakukan oleh mahasiswa dikarenakan mudahnya mengakses situs-situs perjudian online, lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum serta lingkungan yang memberikan kesempatan. Upaya penaggulangan yang dapat dilakukan ialah Peningkatan pengawasan oleh orang tua terhadap anaknya, Peningkatan frekuensi razia oleh aparat penegak hukum terhadap tempat-tempat yang menyediakan fasilitas jaringan internet, dan perlu adanya peran serta pengawasan  dari masyarakat untuk membantu agar perjudian online yang dilakukan oleh mahasiswa dapat teratasi. Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah mempengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru.[1] Perubahan yang dihasilkan oleh teknologi informasi dan komunikasi dalam era globalisasi masa kini biasanya terlihat dari lajunya perkembangan di berbagai sektor. Mulai dari sektor ekonomi, sosial budaya, pendidikan bahkan di sektor politik sekalipun. Perubahan tersebut tidak dapat dipungkiri menjadi ujung tombak era globalisasi yang kini melanda hampir seluruh dunia. Proses globalisasi tersebut membuat suatu fenomena yang mengubah model komunikasi konvensional dengan melahirkan kenyataan dalam dunia maya (virtual reality) yang dikenal sekarang ini dengan internet. secara fisik Internet adalah interkoneksi antar jaringan komputer namun secara umum Internet harus dipandang sebagai sumber daya informasi. Isi Internet adalah informasi,dapat dibayangkan sebagai suatu database atau perpustakaan multi media yang sangat besar dan lengkap. Bahkan Internet dipandang sebagai dunia dalam bentuk lain (maya) karena hampir seluruh aspek kehidupan di dunia nyata ada di internet seperti bisnis,hiburan, olah raga, politik dan lain sebagainya. Internet berkembang demikian pesat sebagai kultur masyarakat modern, dikatakan sebagai kultur karena melalui internet berbagai aktifitas masyarakat seperti berpikir, berkreasi, dan bertindak dapat diekspresikan di dalamnya, kapanpun dan dimanapun. Kehadirannya telah membentuk dunia tersendiri yang dikenal dengan dunia maya (Cyberspace) atau dunia semu yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer yang menawarkan realitas yang baru berbentuk virtual (tidak langsung dan tidak nyata). Komunitas masyarakat yang ikut bergabung di dalamnya pun kian hari semakin meningkat terutama pada kalangan mahasiswa. Kecenderungan mahasiswa untuk menggunakan internet dikarenakan banyaknya kebutuhan akan informasi yang digunakan sebagai alat penunjang dalam memperoleh ilmu pengetahuan. Selain itu percepatan kemajuan teknologi informasi khususnya media internet, dirasakan banyak memberikan manfaat positif  bagi mahasiswa seperti kenyamanan dan kecepatan dalam memperoleh informasi. Contoh sederhana, internet dapat digunakan sebagai sarana pendukung untuk mengakses berbagai situs-situs yang berkaitan dengan ilmu pengetahuan, Disisi lain juga memudahkan mahasiswa untuk melakukan transaksi perbankan melalui e-banking, memanfaatkan e-commerce untuk mempermudah melakukan pembelian dan penjualan suatu barang serta menggunakan e-library dan e-learning untuk mencari referensi atau informasi ilmu pengetahuan yang dilakukan secara online karena di jembatani oleh teknologi internet baik melalui komputer atau pun handphone. Penggunaan teknologi internet oleh mahasiswa juga tidak dapat dipungkiri membawa dampak negatif yang tidak kalah banyak dengan manfaat positif yang ada. Oleh sebagian mahasiswa  Internet juga dapat digunakan sebagai media untuk berbuat kejahatan. Dewasa ini salah satu kejahatan yang banyak dilakukan oleh mahasiswa di kota Pontianak ialah kejahatan perjudian yang dilakukan secara online melalui media internet. Kejahatan yang menggunakan sistem teknologi yang canggih ini digolongkan sebagai kejahatan dunia maya atau biasa dikenal dengan (cybercrime). Cybercrime adalah tindak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama. Kejahatan perjudian online dilakukan dengan menggunakan komputer yang dilengkapi dengan koneksi internet yang biasanya terdapat di warung internet (warnet)/cyber ataupun menggunakan Laptop pribadi dengan memanfaatkan koneksi internet wireless fidelity (wifi) dari cafe/warung hotspot yang menyediakannya. Kemudian sebagai barang taruhannya ialah berupa uang yang telah terlebih dahulu di tabung ke dalam rekening bank tertentu seperti  Bank BCA dan Bank Mandiri,uang yang ada didalam rekening tersebut nantinya akan menjadi saldo tunai didalam situs perjudian online.kemudian pelaku hanya perlu melakukan registrasi pada situs perjudian yang diinginkan dan secara otamatis uang/saldo tabungan mereka akan berpindah untuk kemudian dapat memainkan judi online yang dinginkan di dalamnya. Perbuatan yang dilakukan oleh para mahasiswa ini bertentangan dengan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat. Jika kondisi ini terjadi secara berkelanjutan maka akan berdampak pada mentalitasnya. Serta yang menjadi hal yang perlu di waspadai ialah kebiasaan pola tingkah laku yang demikian tersebut, dimana akan terbawa serta menjadi kebiasaan sampai mereka tua kelak. Perjudian online secara umumnya memiliki berbagai macam jenis permainannya, seperti judi bola online, casino, rollet,dan yang paling dominan dimainkan oleh mahasiswa ialah judi poker online. Adapun situs-situs lokal perjudian poker online yang sering digunakan oleh sebagian mahasiswa untuk bermain judi online seperti poker88.com, dewapoker.com, dan masih banyak lagi situs perjudian online lainnya. Judi poker online ialah permainan judi kartu dimana segala pertaruhan menang dan kalah ditentukan oleh kartu pemain. Judi poker ini biasanya dimainkan oleh 2 orang atau lebih dengan memasang taruhan awal terlebih dahulu.Setelah itu, ketika permainan sedang berlangsung para pemain bebas untuk menaikkan besar taruhannya hingga waktu permainan berakhir.Waktu untuk 1 kali permainan poker online ialah antara 3 sampai dengan 5 menit, tergantung dari jumlah pemainnya. Dan ketika permainan berakhir, disitulah dapat diketahui siapa pemenang dari permainan judi poker tersebut. Situs-situs perjudian online ini dimiliki oleh Bandar yang berbeda- beda. Bandar didalam situs perjudian online tidak dapat diketahui secara pasti siapa orangnya, dikarenakan setiap website atau situs perjudian online memiliki sistem perangkat dan program yang sangat canggih dengan admin (pemilik) yang menggunakanID (identitas) samaran bahkan unknow user (tidak diketahui).  Berdasarkan data dari Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kalimantan Barat Resort Kota Pontianak bahwa pada tahun  2012 hingga 2014 tercatat pada tahun 2012 jumlah laporan tindak pidana perjudian pada umumnya ada 84 kasus, pada tahun 2013 tercatat ada 28 kasus, sedangkan ditahun 2014 tercatat ada 6 kasus. Untuk tindak  pidana perjudian online hanya terdapat 1 kasus pada bulan oktober tahun 2013, yaitu dengan kasus tindak pidana perjudian bola online. Namun berdasarkan data diatas belum tercatat adanya kasus mahasiswa yang tertangkap bermain judi poker online   Keyword : Mahasiswa, Media Internet, Perjudian Online
TINJAUANYURIDISTERHADAP PUTUSAN PERADILAN ARBITRASE INTERNASIONAL (ARBITRAL TRIBUNAL) TENTANG SENGKETA LAUT CINA SELATAN ANTARA FILIPINA DAN CINA - A1011131217, ANNISA RAHIM
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Peradilan Arbitrase Internasional (Arbitral Tribunal) mengenai sengketa Laut Cina Selatan dikeluarkan oleh Permanent Court of Arbitration (PCA) atas gugatan yang dikirimkan oleh Filipina terkait klaim wilayah maritim di Laut Cina Selatan. Perebutan wilayah terjadi ketika Cina mengklaim nine dash line di wilayah Laut Cina Selatan dimana klaim tersebut menyentuh wilayah Filipina serta klaim Cina pada kepulauan Spratly. Fokus studi penelitian ini tentang analisis putusan Arbitral Tribunal terkait seberapa kuat status serta implikasi putusan tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implikasi putusan Arbitral Tribunal terhadap kedua belah pihak, serta negara-negara di kawasan Laut Cina Selatan. Selain itu untuk mengetahui apakah putusan Arbitral Tribunal dapat mengikat Cina atau tidak untuk mematuhi putusan tersebut. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah jenis penelitian normatif atau studi kepustakaan. Jenis Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan kasus, pendekatan melalui perjanjian-perjanjian internasional, pendekatan melalui putusan internasional serta pendekatan melalui prinsi-prinsip hukum internasional melalui analisis putusan Arbitral tribunal. Hasil penelitian dapat diketahui bahwa implikasi dari putusan Arbitral Tribunal berdampak pada kedua belah pihak yang bersengketa (Filipina dan Cina), negara-negara di kawasan Laut Cina Selatan, serta masyarakat internasional. Implikasi putusan Arbitral Tribunal bagi Filipina adalah Dengan dikeluarkannya putusan Arbitral Tribunal, Filipina dapat memperkuat posisi kedaulatan terhadap Pulau Spartly dan Pulau-pulau yang faktanya berdekatan dengan wilayah Filipina (wilayah laut teritorial yang berdekatan dengan Pulau Spratly). Implikasi putusan bagi Cina adalah dalam hukum internasional wilayah klaim historis Cina secara formal tidak diakui. Akibat hukum yang terjadi pada Cina atas penolakannya terhadap putusan Arbitral Tribunal adalah Akibat hukum atas penolakan Cina pada putusan Arbitral Tribunal adalah bahwa ada atau tidaknya Cina, diakui atau tidaknya putusan, tidak bisa menyebabkan putusan tersebut batal, putusan Arbitral Tribunal tetap sah dan tetap berlaku, Adanya tekanan dari beberapa negara yang mengharuskan Cina untuk mematuhi putusan tersebut, Cina juga harus merevisi peta maritimnya yang masih memuat nine dash line tersebut. Status isi putusan Arbitral Tribunal bisa menjadi yurisprudensi atau pedoman jika terjadi sengketa maritim di kemudian hari pada wilayah maritim dunia.   Kata Kunci: Putusan Peradilan Arbitrase Internasional (Arbitral Tribunal), Permanent Court of Arbitration (PCA), Sengketa Laut Selatan, nine dash line.
PENYELESAIAN SENGKETA TANAH WARIS MASYARAKAT ADAT DAYAK MUALANG DI DESA TABUK DAN DESA BALAI SEPUAK KECAMATAN BELITANG HULU KABUPATEN SEKADAU - A11107169, HERRY CHRISTIANUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, tanah mempunyai arti sangat penting. Kegiatan manusia umumnya tergantung dari tanah, bagi masyarakat adat Dayak Mualang tanah adalah darah, dimana tanah digunakan sebagai tempat tinggal sebagai lahan pertanian, perkebunan dan juga sebagai tempat untuk memakamkan. Sehingga memiliki arti penting bagi masyarakat Dayak Mualang dalam sosial, ekonomi, budaya dan eksistensi suku. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan Deskriptif analisis, bentuk penelitian yaitu Penelitian Kepustakaan dan Penelitian Lapangan, dengan Teknik Komunikasi Langsung dan Teknik Komunikasi Tidak Langsung. Adapun tujuan penelitian telah disesuaikan dengan permasalahan yang diangkat yaitu untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah waris dan bagaimana proses penyelesaian sengketa. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan. Maka diketahui bahwa sengketa tanah pada masyarakat Dayak Mualang masih sering terjadi. Faktor yang menyebabkan sengketa tanah waris adalah adanya klaim dari masing-masing pihak yang bersengketa, dan juga dipengaruhi oleh batas tanah yang tidak permanen, karena hanya menggunakan tanaman-tanaman hutan dan kayu-kayu hutan, yang mudah digeser, ataupun hilang, dan rusak karena termakan usia. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Penyelesain sengketa kepemilikan tanah waris diselesaikan melalui peradilan adat. Inti dari peradilan adat ialah untuk mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa, menciptakan kerukunan dalam keluarga.walaupun demikian dalam setiap kesalahan pastilah ada sanksi atas kesalahan yang telah diperbuat. Adapun keputusan tersebut adalah pihak yang bersalah wajib membayar denda yang sudah diputuskan oleh peradilan adat dan tanah yang disengketakan tersebut harus dikembalikan kepada pemilik aslinya. Denda adat yang harus dibayar oleh pihak yang bersalah adalah sebesar 6 tail pon manoh. Dengan adanya putusan denda dari peradilan adat maka pihak yang bersalah dalam sengketa kepemilikan tanah adat tersebut harus mematuhi keputusan dari peradilan adat dan tidak boleh dilanggar dikemudian hari karena merupakan keputusan bersama. Keyword : Penyelesaian Sengketa Tanah Waris Adat Masyarakat Dayak Mualang Dapat Diselesaikan pada Tingkat Peradilan Adat.
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV KARYA MUDA TERHADAP PESERTA KURSUS MENGEMUDI KENDARAAN BERODA EMPAT YANG BELUM TERAMPIL DI KOTA PONTIANAK - A01108161, FAKHRUL ARISANDI KADIR UBBE
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Banyaknya masyarakat yang ingin belajar mengemudi lewat kursus mengemudi kendaraan beroda empat karena lebih merasa aman dalam mengemudi kendaraan beroda empat ketika didampingi oleh instruktur mengemudi dan digunakannya rem ganda di dalam kendaraan beroda empat saat belajar mengemudi dan mendapat sertifikat hasil kelulusan dari CV. Karya Muda hal tersebut menjadi nilai tambah. Namun setelah menyelesaikan kursus mengemudi tidak semua peserta kursus langsung terampil saat berkendara kendaraan beroda empat, tentunya hal ini merugikan bagi peserta kursus yang belum terampil. Akibat belum terampilnya mengendarai kendaraan beroda empat walaupun telah menyelesaikan kursus mengemudi, muncul kemudian masalah akan siapa pihak yang bertanggung jawab atas kerugian ini. Sedangkan didalam perjanjian kursus mengemudi antara CV. Karya Muda dengan peserta kursus sama sekali tidak dicantumkan siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban atas kerugian tersebut. Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Apakah Pengusaha CV. Karya Muda Sudah Bertanggung Jawab Terhadap Peserta Kursus Mengemudi Kendaraan beroda empat Yang Belum Terampil Di Kota Pontianak ?”. Adapun metode penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian metode penulisan hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder, dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Bahwa Pihak Pengusaha CV. Karya Muda Kursus Mengemudi Kendaraan beroda empat Kota Pontianak, belum bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kerugian yang dialami oleh Peserta kursus yang belum terampil. Faktor penyebab Pengusaha CV. Karya Muda Kursus Mengemudi Kendaraan beroda empat belum bertanggung jawab terhadap Peserta kursus yang belum terampil setelah menyelesaikan jam kursus karena Pihak Pengusaha CV. Karya Muda merasa rugi baik waktu dan materiil. Akibat hukum bagi Pengusaha CV. Karya Muda yang melakukan Wanprestasi adalah memenuhi perjanjian terhadap peserta kursus yang belum terampil. Upaya yang dilakukan oleh Peserta kursus terhadap Pengusaha CV. Karya Muda yang belum bertanggung jawab terhadap kerugian yang dialaminya dilakukan secara kekeluargaan dan musyawarah.   Kata Kunci : Perjanjian, Jasa Tertentu, Kursus Mengemudi, dan Tanggung jawab
WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN (KHUSUS BARANG ELEKTRONIK) PADA PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE DI KOTA SINGKAWANG - A01110069, TIAN AYUDHI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini memuat rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Debitur Wanprestasi Dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen Pada PT. Adira Dinamika Multi Finance Di Kota Singkawang?”. Adapun metode penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian hukum yang berasal dari kesenjangan antara teori dan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Selanjutnya mengenai pelaksanaan perjanjian pembiayaan antara PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Singkawang dengan debitur tentu saja ada kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak, akan tetapi debitur tidak memenuhi kewajibannya seperti dalam perjanjian (wanprestasi). Adapun faktor penyebab debitur PT. Adira Dinamika Multi Finance Kota Singkawang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah dikarenakan kelalaian, penghasilan yang tidak menentu serta adanya kebutuhan yang mendesak. Akibat hukum yang ditimbulkan dikarenakan debitur wanprestasi adalah diminta ganti rugi berupa pembayaran denda. Lembaga pembiayaan adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal. Pembiayaan konsumen adalah kegiatan pembiayaan untuk pengadaan barang berdasarkan kebutuhan debitur dengan pembayaran secara angsuran. Pembiayaan konsumen termasuk ke dalam jasa keuangan dan dapat dilakukan baik oleh bank ataupun lembaga keuangan non-bank dalam bentuk perusahaan pembiayaan. Perusahaan pembiayaan adalah badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, dan Usaha Kartu Kredit. Salah satu perusahaan pembiayaan yang bergerak dalam pembiayaan konsumen ialah PT. Adira Dinamika Multi Finance, merupakan sebuah perusahaan yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen, salah satunya pembiayaan barang elektronik. PT. Adira Dinamika Multi Finance telah memiliki cabang diseluruh Indonesia. Termasuk disalah satu kota di wilayah Kalimantan Barat, Singkawang. Namun suatu perjanjian pembiayaan tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajibannya seperti yang diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi.       Kata Kunci: Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Debitur, Wanprestasi