cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
TINJAUAN YURIDIS KEABSAHAN WALI NIKAH ANAK ANGKAT OLEH ORANG TUA ANGKAT MENURUT HUKUM ISLAM - A01112111, SRI RAHAYU OKTAVIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pernikahan merupakan akad yang kuat antara seorang pria dengan seorang wanita yang bukan mahramnya sebagai suami istri secara sah sehingga mendapatkan hak dan kewajiban tertentu. Bagi umat Islam sahnya suatu pernikahan apabila memenuhi rukun dan syarat nikah menurut Hukum Perkawinan Islam maupun menurut Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan. Adapun rukun dan syarat nikah tersebut terdiri dari calon mempelai perempuan, calon mempelai laki – laki, wali nikah, dua orang saksi, ijab dan qabul. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Normatif, merupakan penelitian yang dilakukakan dengan cara menelaah hal hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas, konsepsi dan doktrin dan norma hukum. Sumber data dalam penelitian hukum normatif meliputi sumber hukum primer yaitu Al- Quran dan Hadist, Undang – Undang Perkawinan, peraturan pemerintah, Instruksi Presiden. Sumber hukum sekunder yaitu pendapat para ahli, buku yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, internet. Kemudian Sumber hukum tersier yaitu kamus bahasa hukum, ensiklopedi, majalah, media massa dan internet. Analisis Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah  triangulasi yaitu dengan menganalisis keabsahan wali nikah dalam perkawinan anak angkat yang dilakukan oleh orang tua angkat terhadap Hukum Perkawinan Islam dan Undang – Undang tetang Perkawinan dan melakukan wawancara terhadap Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Pontianak Kota. Bahwa Keabsahan wali nikah bagi anak angkat adalah tetap berada pada wali nasabnya jika masih diketahui keberadaannya dan tidak dapat digantikan oleh siapapun terkecuali wali nasab tersebut tidak diketahui maka wali nikahnya dapat digantikan oleh wali hakim atau penghulu. Permohonan Pembatalan Pernikahan Anak Angkat yang diwalikan oleh orang tua angkatnya diajukan kepada Pengadilan Agama dengan alasan walinya tidak sah Kemudian dapat menikah kembali dengan memenuhi rukun dan syarat nikah menurut hukum yang berlaku yaitu Hukum Perkawinan Islam dan Undang – undang  Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. langkah hukum terjadinya wali nikah orang tua angkat terhadap anak angkat adalah melakukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama sesuai dengan wilayah hukum masing-masing, sehingga perkawinan tersebut dapat memperoleh kepastian hukum terhadapat keabsahan pernikahan yang telah dilangsungkan.   Kata Kunci: keabsahan, wali nikah, anak angkat, Hukum Islam
TANGGUNG JAWAB PENYEWA MEMELIHARA DAN MEMPERBAIKI KERUSAKAN RUMAH DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA DI KELURAHAN SUNGAI BELIUNG KECAMATAN PONTIANAK BARAT - A1011131214, JONSON OKTO SINAGA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Berkaitan dengan terjadinya perjanjian pada umumnya, begitu juga halnya pada perjanjian sewa menyewa, telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat diantara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah yang telah memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian. Yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah “Apakah Penyewa Telah Bertanggung Jawab Dalam Pemeliharaan dan Perbaikan Kerusakan Rumah Yang Disewa Sesuai Perjanjian Sewa Menyewa Dengan Pemilik Rumah Di Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat?”. Bahwa metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan metode Empiris dengan Pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara objektif sebagaimana yang ditemukan di lapangan. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah di Jl. Karet Komplek Persada Asri RT. 003/RW. 035, Kelurahan Sungai Beliung, Kecamatan Pontianak Barat, pihak penyewa berkewajiban menyerahkan kenikmatan rumah yang disewa dan membayar uang sewa yang disepakati, namun kewajiban tersebut tidak hanya mengenai barang dan harga sewa saja. Dalam perjanjian sewa menyewa rumah, penyewa berkewajiban memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya karena pada akhir perjanjian akan dikembalikan utuh sedia kala. Namun, pada saat berlangsungnya perjanjian sewa menyewa rumah pihak penyewa belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya. Adapun faktor penyebab penyewa rumah belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah yang disewanya tersebut, karena keterbatasan biaya maupun karena tidak memiliki waktu untuk melakukan pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya. Akibat hukum Penyewa Rumah yang belum sepenuhnya bertanggung jawab memelihara dan memperbaiki kerusakan rumah adalah dengan meminta ganti rugi pembayaran untuk memperbaiki kerusakan rumah. Adapun upaya yang dilakukan pemilik rumah terhadap penyewa yang belum sepenuhnya bertanggung jawab dalam pemeliharaan dan perbaikan kerusakan rumah yang disewanya adalah menyelesaikan secara kekeluargaan dengan meminta pihak penyewa rumah untuk memperbaiki kerusakan rumah yang disewa dan meminta ganti rugi kerusakan rumah secara kekeluargaan, namun tidak disanggupi oleh Pihak Penyewa. Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Tanggung Jawab Pemeliharaan dan Perbaikan Rumah.
PEMBUKTIAN TANDA TANGAN ELEKTRONIK DALAM HUKUM ACARA PERDATA DAN KAITANNYA DENGAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 82 TAHUN 2012 TENTANG PENYELENGGARAAN SISTEM DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK - A11110058, ROBIN SETIAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penggunaan tanda tangan elektronik pada suatu dokumen elektronik, dapatmenjamin keamanan suatu pesan informasi elektronik, yang menggunakan jaringanpublik, karena tanda tangan elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografiasimetris. Tanda tangan elektronik merupakan perluasan darialat bukti yang sah sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 Dokumen Elektronik yang dibubuhi Tanda Tangan Elektronik memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah selama memenuhi persyaratan yang ditentukan dan dapat disamakan dengan akta otentik. Sedangkan tanda tangan yang tidak tersertifikasi hanya dapat disamakan dengan akta dibawah tangan karena tidak memenuhi persyaratan. Pemerintah dalam mengeluarkan suatu Undang-Undang hendaknya melihat Undang-Undang yang lain yang saling berkaitan, sehingga antara satu Undang- Undang dengan Undang-Undang yang lain tidak saling bertentangan satu dengan yang lain. Diperlukan sebuah formula baru dalam hal pembuktian, dengan kata lain diperlukan suatu perangkat aturan yang bersifat khusus, yang mengatur tentang pembuktian secara elektronik. Keyword: Tanda Tangan Elektronik, Alat Bukti, Perjanjian, Hukum Acara Perdata
PERUBAHAN PELAKSANAAN UPACARA ADAT PERKAWINAN MASYARAKAT DAYAK LAU’ DI DESA NANGA SEBINTANG KECAMATAN KALIS KABUPATEN KAPUAS HULU - A1011131009, BRIGITA YOLANDA PRATIWI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pelaksanaan adat perkawinan pada masyarakat Dayak Lau’ yang bertempat tinggal di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu dilakukan dengan upacara-upacara adat guna bertujuan untuk menghormati roh-roh para leluhur, menjaga keselamatan dan kesejahteraan calon mempelai kedua belah pihak yang akan melaksanakan perkawinan dengan tujuan agar dapat mencegah timbulnya hal-hal yang tidak diinginkan pada saat akan melangsungkan perkawinan. Hal ini tercermin dalam pelaksanaan upacara adat yang terjadi pada masyarakat adatnya. Namun kenyataannya pada saat ini mengalami beberapa perubahan yang dilakukan oleh masyarakat khususnya kaum muda Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu itu sendiri, hal ini dapat dilihat pada saat melangsungkan perkawinan adat. Dalam melakukan penulisan dan penelitian skripsi mengenai Perubahan Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Lau’ Di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu, penulis menggunakan metode empiris dengan jenis penelitian deskriptif analitis, yaitu suatu metode penulisan yang menganalisis, mendeskripsikan atau menggambarkan suatu permasalahan yang ada sesuai dengan keadaan yang sebenarnya di lapangan (masyarakat). Untuk itu penulis dapat menarik kesimpulan Bahwa Pelaksanaan Upacara Adat Perkawinan Masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu Sudah Mengalami Perubahan Karena Faktor Agama dan Ekonomi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan sebagai berikut, bahwa pelaksanaan hukum adat perkawinan pada masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu telah mengalami perubahan dalam proses pelaksanaannya. Bahwa faktor yang menyebabkan terjadinya perubahan pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan adalah karena faktor agama dan ekonomi. Bahwa tidak adanya akibat hukum apabila pelaksanaan upacara adat perkawinan masyarakat Dayak Lau’ di Desa Nanga Sebintang Kecamatan Kalis Kabupaten Kapuas Hulu tidak lagi sepenuhnya dilaksanakan, hal ini dikarenakan tidak adanya pemaksaan atau mewajibkan pasangan menikah untuk melaksanakan upacara adat. Bahwa upaya yang dilakukan oleh Kepala Adat dan masyarakat Dayak Lau’ ialah tetap menjaga dan  melestarikan upacara adat perkawinan dengan cara sosialisasi kepada masyarakat terutama kepada generasi muda dan memberikan bimbingan bagi para calon pasangan yang akan melaksanakan perkawinan.       Kata kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawinan
TANGGUNG JAWAB PIHAK PENJUAL TERHADAP PERJANJIAN PENGADAAN BARANG LOGISTIK PADA PT. GLOBAL KALIMANTAN MAKMUR - A11112074, MOCHTAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang “Tanggung Jawab Pihak Penjual Terhadap Perjanjian Pengadaan Barang Logistik Pada PT. Global Kalimantan Makmur ”bertujuan Untuk mengetahui pelaksanaan tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur. Untuk mengetahui faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur.Untuk mengetahui upaya hukum yang dapat dilakukan oleh PT. Global Kalimantan Makmur terhadap pihak penjual yang tidak melaksanakan perjanjian pengadaan barang dengan baik. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh hasil sebagai berikut :Bahwa pelaksanaan tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur belum dapat dilaksanakan dengan sepenuhnya baik oleh pihak CV. Jaya Setia Makmur maupun oleh pihak CV. Purnama Jaya. Bahwa faktor penyebab tidak dilaksanakannya tanggung jawab pihak penjual terhadap perjanjian pengadaan barang logistik pada PT. Global Kalimantan Makmur dikarenakan berbagai kendala baik secara operasional barang terlambat datang maupun tempat penyimpanan barang logistik yang tidak refresentatif sehingga menurunkan mutu dan kualitas barang.Upaya hukum yang dilakukan oleh PT. Global Kalimantan Makmur dengan rekanan yaitu CV. Jaya Setia Makmur dan CV. Purnama Jaya ketika muncul permasalahan adalah dengan terlebih dahulu melakukan tindakan negosiasi dengan melakukan upaya musyawarah terlebih dahulu dalam menyelesaikan permasalahan yang muncul. Musyawarah dipilih karena sesuai dengan kesepakatan yang telah ditanda tangani oleh para pihak saat melaksanakan perjanjian kesepakatan kerjasama.     Kata Kunci : Tanggung Jawab, Perjanjian, Barang Logistik
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG PADA TINGKAT PENYIDIKAN MENURUT UU NO 21 TAHUN 2007 DIWILAYAH KAB. SAMBAS (STUDI DI POLRES SAMBAS)” - A11112150, AANG SAPUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perdagangan orang merupakan perbuatan yang melanggar harkat dan martabat manusia, yang bertentangan dengan undang-undang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan perdagangan orang pemerintah mengeluarkan peraturan UU Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Masalah yang diteliti oleh penulis yaitu :Mengapa Penegakan Hukum Tindak Pidana Perdagangan Orang Menurut UU No. 21 Tahun 2007 Diwilayah Kab. Sambas Tidak Bisa Diproses Secara maksimal ?. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode Deskriftif Analisis yaitu menganalisa keadaan sebagaimana yang terjadi di masyarakat pada saat penelitian dilakukan. Penulis juga menggunakan buku-buku, literatur-literatur, peraturan perundang-undangan dan mengumpulkan data melalui wawancara dan angket. Berdasarkan hasil penelitian oleh penulis menunjukkan bahwa faktor – faktor yang menyebabkan penegakkan hukum terhadap tindak pidana perdagangan orang  diwilayah kab. Sambas tidak bisa diproses secara maksimal dikarenakan pelaku tindak pidana melarikan diri keluar negeri, kerjasama pelaku dan korban karena ancaman dari pelaku, dan tidak adanya laporan masyarakat. Penulis dalam hal ini mengajukan saran agar pihak Kepolisian dan pihak penegak hukum harus semaksimal mungkin dalam menanggulangi perdagangan orang dan perlunya dukungan pemerintah dari sarana dan prasarana yang memadai dalam upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang sesuai hukum yang berlaku.   Kata kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Perdagangan Orang
WANPRESTASI PENGUSAHA TOKO MITRA MAKMUR KAKAP DALAM PERJANJIAN JUAL BELI ROKOK PADA PENGUSAHA UD. LANGGENG JAYA DI KECAMATAN SUNGAI KAKAP KABUPATEN KUBU RAYA - A1012131018, WILIAM JAP JAYA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian jual beli merupakan suatu perjanjian yang sering dijumpai saat ini, sebagaimana perjanjian jual beli melahirkan hak dan kewajiban bagi pihak yang terikat dalam perjanjian jual beli tersebut. Dengan demikian suatu perjanjian jual beli akan menghasilkan hubungan timbal balik bagi kedua belah pihak, yang harus dilaksanakan dengan itikad baik.Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah “Faktor Apa Yang Menyebabkan Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap Wanprestasi Dalam Perjanjian Jual Beli Rokok Secara Angsuran Pada Pengusaha UD.Langgeng Jaya”  sedangkan metode yang digunakan dalam  penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan eksplanatoris, yaitu menggali secara luas tentang sebab-sebab dan hal-hal yang mempengaruhinya sesuatu dengan menggunakan metode penelitian ilmiah serta memcahkan masalah berdasarkan data dan fakta.Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian jual beli rokok antara pengusaha UD. Langgeng Jaya dan Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap dilakukan secara lisan dan atas dasar kepercayaan. Perjanjian jual beli tersebut mewajibkan Pengusaha UD. Langgeng Jaya menyerahkan produk rokok yang telah disepakati jenis dan harganya kepada Pengusaha Toko Mitra Makmur kakap, dan Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap wajib melakukan pembayaran kepada Pengusaha UD. Langgeng Jaya satu minggu setelah terjadinya penyerahan rokok. Akan tetapi Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap melakukan wanprestasi dalam hal terlambat melaksanakan pembayaran rokok selama satu bulan kepada Pengusaha UD. Langgeng Jaya.Faktor yang menyebabkan Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap terlambat melaksanakan kewajibannya adalah tidak adanya uang dan belum adanya pelunasan hutang dari pembeli yang berlangganan pada Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap. akibat hukum bagi Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap yang wanprestasi adalah dapat dilakukannya pembatalan perjanjian  dan membayar kerugian yang dialami Pengusaha UD.Langgeng Jaya, namun pada kenyataannya namun hal tersebut tidak dilaksanakan guna menjaga hubungan baik yang sangat diperlukan dalam kegiatan perdagangan dan dilakukan pemenuhan perjanjian. Upaya hukum yang dilakuakn Pengusaha UD. Langgeng Jaya adalah memberikan teguran dan penagihan secara berkala kepada Pengusaha Toko Mitra Makmur Kakap.Kata Kunci : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi 
PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT ( 3) PERATURAN PEMERINTAH NO 6 TAHUN 2005 BERKAITAN DENGAN PANDANGAN MASYARAKAT TENTANG PEMILIHAN KEPALA DAERAH DI KOTA PONTIANAK - A11111094, JULIATI LATIANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa jauh pengetahuan masyarakat tentang asas-asas dalam pemilihan umum. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah tahun 2014 dan pada Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif. Jenis data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian melalui wawancara dengan informan yang berkaitan dengan masalah penelitian, dan juga melalui pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh dari acuan atau literatur yang berhubungan dengan materi. Untuk menganalisa data yang diperoleh maka penulis menggunakan analisa data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang diperoleh , dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui asas-asas dalam pemilu . Alasan-alasan responden dalam hal ini ,sebagian dari mereka mengatakan bahwa mereka tidak pernah mendapat sosialisasi tentang asas-asas tersebut Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Sebuah negara berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya yaitu demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri. Demokrasi merupakan sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah.  Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya. Berbeda dengan monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin, pada republik demokrasi diterapkan asas kesamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat menjadi pemimpin apabila  disukai oleh sebagian besar rakyat. Pemerintah telah membuat sebuah perjanjian dengan rakyatnya yang ia sebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah peserta Pilkada yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah .  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut KPID Kalbar adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang berkedudukan di IbuKota Provinsi Kalimantan Barat dengan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut dengan KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana disebut dalam Undang-undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi dan/atau Kota/Kabupaten. Ketentuan tentang pilkada diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam perubahan kedua UUD 1945. Kesepakatan rumusan “ Secara Demokratis ” untuk pilkada dicapai dengan maksud agar bersifat fleksibel. Pembuat Undang  undang dapat menentukan sistem pilkada yang sesuai dengan kondisi daerah tertentu apakah secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD. Hal itu juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan budaya masyarakat antar daerah yang berbeda – beda Pada dasarnya , pilkada yang saat ini dilakukan secara langsung bukan karena ketentuan pemilu yang juga dilakukan secara langsung, walaupun secara materiil pilkada merupakan proses pemilihan umum tingkat lokal. Konsekuensi perbedaan tersebut tidak hanya pada cara pemilihan , tetapi juga pada pelaksana, peserta, bahkan penyelesaian perselisihan. Sesuai latar belakang perumusannya, frase “ Secara Demokratis “ dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dapat dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung , oleh DPRD. Berdasarkan ketentuan UUD 1945, dapat saja pilkada secar langsung selama ini dilakukan perubahan pilkada tidak langsung oleh anggota DPRD. Bahkan dapat pula dirumuskan sistem baru di luar kedua pilihan tersebut. Sebagai contoh, untuk menggabungkan antara pilkada langsung dan pilkada tidak langsung melalui sistem pemilihan bertingkat. Pilihan lainnya adalah menggunakan sistem pemilihan secara bervariasi, sesuai dengan kondisi tiap daerah . Dalam penyelenggaraan Pilkada terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk mengevaluasi pelaksanaan pilkada . Aspek yang pertama adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada. Aspek Kedua adalah tingkat kesiapan pelaksana dan peserta pilkada. Adapun aspek ketiga adalah kesiapan dan karakteristik masyarakat setempat. Penyelenggara Pilkada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK dan PPS adalah pelaksana Pilkada di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya. PPK dan PPS adalah penyelenggara Pemilukada yang bersifat sementara. KATA KUNCI            : PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT ( 3)  PERATURANTujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis seberapa jauh pengetahuan masyarakat tentang asas-asas dalam pemilihan umum. Penelitian ini dilakukan pada masyarakat yang mengikuti Pemilihan Kepala Daerah tahun 2014 dan pada Komisi Pemilihan Umum Kota Pontianak. Penelitian ini merupakan penelitian Deskriptif. Jenis data terdiri dari data primer yang diperoleh langsung dari lokasi penelitian melalui wawancara dengan informan yang berkaitan dengan masalah penelitian, dan juga melalui pengamatan langsung terhadap objek penelitian. Sedangkan data sekunder diperoleh dari acuan atau literatur yang berhubungan dengan materi. Untuk menganalisa data yang diperoleh maka penulis menggunakan analisa data deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian yang diperoleh , dapat disimpulkan bahwa masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui asas-asas dalam pemilu . Alasan-alasan responden dalam hal ini ,sebagian dari mereka mengatakan bahwa mereka tidak pernah mendapat sosialisasi tentang asas-asas tersebut Pemilu dalam negara demokrasi Indonesia merupakan suatu proses pergantian kekuasaan secara damai yang dilakukan secara berkala sesuai dengan prinsip-prinsip yang digariskan konstitusi. Prinsip-prinsip dalam pemilihan umum yang sesuai dengan konstitusi antara lain prinsip kehidupan ketatanegaraan yang berkedaulatan rakyat (demokrasi) ditandai bahwa setiap warga negara berhak ikut aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan kenegaraan. Sebuah negara berbentuk republik memiliki sistem pemerintahan yang tidak pernah lepas dari pengawasan rakyatnya yaitu demokrasi, sebuah bentuk pemerintahan yang terbentuk karena kemauan rakyat dan bertujuan untuk memenuhi kepentingan rakyat itu sendiri. Demokrasi merupakan sebuah proses, artinya sebuah republik tidak akan berhenti di satu bentuk pemerintahan selama rakyat negara tersebut memiliki kemauan yang terus berubah.  Ada kalanya rakyat menginginkan pengawasan terhadap pemerintah, tetapi ada pula saatnya rakyat bosan dengan para wakilnya yang terus bertingkah karena kekuasaan yang seakan-akan tak ada batasnya. Berbeda dengan monarki yang menjadikan garis keturunan sebagai landasan untuk memilih pemimpin, pada republik demokrasi diterapkan asas kesamaan di mana setiap orang yang memiliki kemampuan untuk memimpin dapat menjadi pemimpin apabila  disukai oleh sebagian besar rakyat. Pemerintah telah membuat sebuah perjanjian dengan rakyatnya yang ia sebut dengan istilah kontrak sosial. Dalam sebuah republik demokrasi, kontrak sosial atau perjanjian masyarakat ini diwujudkan dalam sebuah pemilihan umum. Melalui pemilihan umum, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan masa depan sebuah negara. Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur , Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota selanjutnya disebut Pasangan Calon adalah peserta Pilkada yang telah memenuhi persyaratan dan telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah .  Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut KPID Kalbar adalah Lembaga Negara yang bersifat independen yang berkedudukan di IbuKota Provinsi Kalimantan Barat dengan tugas dan wewenangnya sesuai dengan UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang penyiaran. Komisi Pemilihan Umum Daerah yang selanjutnya disebut dengan KPUD adalah KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana disebut dalam Undang-undang No.12 tahun 2008 tentang Pemerintahan Daerah untuk menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah di Provinsi dan/atau Kota/Kabupaten. Ketentuan tentang pilkada diatur dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang menyatakan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Ketentuan tersebut ditetapkan dalam perubahan kedua UUD 1945. Kesepakatan rumusan “ Secara Demokratis ” untuk pilkada dicapai dengan maksud agar bersifat fleksibel. Pembuat Undang  undang dapat menentukan sistem pilkada yang sesuai dengan kondisi daerah tertentu apakah secara langsung atau melalui perwakilan di DPRD. Hal itu juga dimaksudkan sebagai bentuk penghargaan konstitusi terhadap keragaman adat istiadat dan budaya masyarakat antar daerah yang berbeda – beda Pada dasarnya , pilkada yang saat ini dilakukan secara langsung bukan karena ketentuan pemilu yang juga dilakukan secara langsung, walaupun secara materiil pilkada merupakan proses pemilihan umum tingkat lokal. Konsekuensi perbedaan tersebut tidak hanya pada cara pemilihan , tetapi juga pada pelaksana, peserta, bahkan penyelesaian perselisihan. Sesuai latar belakang perumusannya, frase “ Secara Demokratis “ dalam Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 dapat dilakukan baik secara langsung oleh rakyat maupun secara tidak langsung , oleh DPRD. Berdasarkan ketentuan UUD 1945, dapat saja pilkada secar langsung selama ini dilakukan perubahan pilkada tidak langsung oleh anggota DPRD. Bahkan dapat pula dirumuskan sistem baru di luar kedua pilihan tersebut. Sebagai contoh, untuk menggabungkan antara pilkada langsung dan pilkada tidak langsung melalui sistem pemilihan bertingkat. Pilihan lainnya adalah menggunakan sistem pemilihan secara bervariasi, sesuai dengan kondisi tiap daerah . Dalam penyelenggaraan Pilkada terdapat beberapa aspek yang perlu diperhatikan untuk mengevaluasi pelaksanaan pilkada . Aspek yang pertama adalah peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan pilkada. Aspek Kedua adalah tingkat kesiapan pelaksana dan peserta pilkada. Adapun aspek ketiga adalah kesiapan dan karakteristik masyarakat setempat. Penyelenggara Pilkada Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan Suara yang selanjutnya disebut PPK dan PPS adalah pelaksana Pilkada di tingkat kecamatan dan tingkat desa/kelurahan atau sebutan lainnya. PPK dan PPS adalah penyelenggara Pemilukada yang bersifat sementara. Keyword  : PELAKSANAAN PASAL 4 AYAT ( 3)  PERATURAN
WANPRESTASI PEMBELI DALAM PERJANJIAN JUAL-BELI BARANG ELEKTRONIK SECARA ANGSURAN ANTARA PEMBELI DENGAN PENGUSAHA TOKO ARGO ELEKTRONIC DI KOTA PONTIANAK - A01109042, ANDHIKA PUTRA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan modern yang serba kompleks, dimana tingkat kebutuhan yang semakin pesat dalam masyarakat mengakibatkan munculnya permintaan akan kebutuhan itu sendiri yang salah satunya adalah kebutuhan untuk memiliki sarana barang elektronik. Hal inilah yang mendorong timbulnya usaha jual-beli barang elektronik yang didasari kebutuhan akan pemakaian barang elektronik yang cukup besar.Hal inilah yang mendasari pengusaha mendirikan Toko Argo Elektronic. Toko Argo Elektronic merupakan toko yang menyediakan berbagai macam barang  barang elektronik. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian jual beli antara Toko Argo Elektronic dengan pembeli dilakukan secara tertulis yang dimana jika telah terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak maka akan menimbulkan hubungan hukum dan akan menimbulkan hak dan kewajiban. Kewajiban Pembeli ialah membayar uang angsuran barang elektronik setiap bulannya sedangkan kewajiban pihak Toko Argo Elektronic adalah menyediakan barang elektronik sesuai dengan yang dibutuhkan Pembeli,namun dalam pelaksanaannya pihak pembeli terlambat membayar angsuran kepada Toko Argo Elektronic. Faktor yang menyebabkan pembeli terlambat membayar biaya angsuran dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak. Akibat Hukum dari pembeli yang melakukan Wanpestasi adalah pihak toko menarik kembali barang yang telah diangsurkan dikarenakan keterlamabatan pihak pembeli membayar angsuran.Upaya hukum yang diterapkan Toko Argo Elektronic terhadap keterlambatan pembayaran angsuran adalah memberi peringatan serta memberikan denda kepada pihak pembeli yang melakukan wanprestasi.             Kata Kunci : Wanprestasi, Perjanjian Jual-Beli n Pembeli,namun dalam pelaksanaannya pihak pembeli terlambat membayar angsuran kepada Toko Argo Elektronic. Faktor yang menyebabkan pembeli terlambat membayar biaya angsuran dikarenakan adanya kebutuhan yang mendesak.  Akibat Hukum dari pembeli yang melakukan Wanpestasi adalah pihak toko menarik kembali barang yang telah diangsurkan dikarenakan keterlamabatan pihak pembeli membayar angsuran.
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA–MENYEWA GUDANG ANTARA PENGUSAHA PT. SINAR NIAGA SEJAHTERA DENGAN PEMILIK GUDANG DI DESA PURUN KECIL KECAMATAN SUNGAI PINYUH KABUPATEN MEMPAWAH - A11112025, YUDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagaimana halnya perjanjian pada umumnya, perjanjian sewa menyewa telah terjadi pada saat tercapainya kata sepakat di antara para pihak yang mengadakan perjanjian. Perjanjian sewa menyewa yang dibuat secara sah telah memenuhi ketentuan pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata berlaku sebagai Undang-Undang bagi mereka yang membuatnya, kedua belah pihak terikat untuk melaksanakan perjanjian, serta memperhatikan ketentuan dalam pasal 1548 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Rumusan masalah dalam penulisan ini adalah ”Apakah Pengusaha PT.Sinar Niaga Sejahtera Telah Melaksanakan Perjanjian Sewa Menyewa Gudang Dengan Pemilik Gudang Di Desa Purun Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah ?”penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian empiris dan jenis pendekatan secara deskriptif analisis yaitu meneliti dengan mengungkapkan fakta secara obyektif sebagaimana ditemukan di lapangan. Bahwa terdapat hubungan hukum antara pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera dan Tuan JIE BUN dalam perjanjian sewa menyewa gudang, dimana pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera hendaklah membayar biaya sewa gudang kepada Tuan JIE BUN selaku pemilik gudang di desa purun kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah Bahwa pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera selaku penyewa gudang terlambat melakukan pembayaran kepada pemilik gudang yang berada di Desa Purun Kecil Kecamatan Sungai Pinyuh Kabupaten Mempawah atas nama Tuan JIE BUN. Adapun faktor yang menyebabkan pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera terlambat melakukan pembayaran kepada Tuan JIE BUN Selaku pemilik dikarenakan pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera melakukan salah penulisan nama bank yang ditujukan ke rekening UOB Tuan JIE BUN, sehingga menyebabkan pembayaran tidak terlaksana dan pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera terlambat mengkonfirmasikan kepada Tuan JIE BUN Sebagai akibat hukum terhadap pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera yang terlambat melakukan pembayaran, maka pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera dapat dikenai sanksi berupa denda dan/atau pemberian ganti rugi yang sesuai kepada Tuan JIE BUN Adapun upaya yang dapat dilakukan oleh Tuan JIE BUN selaku Pemilik gudang terhadap pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera selaku penyewa gudang yang telat melakukan pembayaran adalah menyelesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mencapai kata mufakat, memberikan teguran atau peringatan kepada pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera untuk melaksanakan pembayaran biaya sewa dan menuntut ganti rugi yang sesuai kepada pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera. Walaupun demikian, dalam kasus ini Tuan JIE BUN selaku pemilik gudang tidak pernah menuntut pengusaha PT. Sinar Niaga Sejahtera selaku penyewa gudang ke Pengadilan Negeri Kata Kunci: Perjanjian Sewa menyewa, Tanggung Jawab Keterlambatan, Wanprestasi.