cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENERAPAN PASAL 69 AYAT 2 UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK (SPPA) BERKAITAN DENGAN LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL (LPKS) ANAK DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT - A1011131188, AGUSTIN MALINDA ASGAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul “ PENERAPAN PASAL 69 AYAT 2 UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK BERKAITAN DENGAN LEMBAGA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL DI WILAYAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT ” dengan latar belakang permamasalah pererapan pasal 69 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkaitan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Belum lah maksimal ?. Penulis mengangkat skripsi ini dengan tujuan untuk mengetahui upaya pemerintah dalam penerpan pasal pererapan pasal 69 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkaitan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.Metode penelitian yang digunakan adalah  yuridis sosiologi dengan pendekatan deskriptif analisis. Dalam kurun waktu 2014-2015 terdapat 8 perkara anak yang di rekomendasi kan oleh Balai Pemasyarakatan Klas IIA Pontianak untuk di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan hanya 6 perkara anak yang telah di putus Hakim Pengadilan Negeri Pontianak untuk di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di wilayah Pontianak. Faktor Penghambat dalam Penerpan pasal 69 ayat 2 Undang-Undang No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang berkaitan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, kurang maksimalnya peran pemerintah dalam upaya menangani Anak yang Berhadapan dengan Hukum Khusunya yang di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, belum maksimalnya kinerja Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Barat karena masih berupa Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum dan tidak adanya gedung khusus buat anak yang di bina di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Provinsi Kalimantan Barat. Meskipun adanya upaya pemerintah membuat Program Kesejahteraan Sosial Anak yang Berhadapan dengan Hukum di Kalimantan yang bertujuan sama dengan dengan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial tetapi program tersebut belumlah semaksimal seperti Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di karenakan kurangnya fasilitas gedung baru karena kurangnya anggaran pembuatan gedung baru.   Kata kunci: Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
TANGGUNG JAWAB PT. POS INDONESIA TERHADAP PENGANGKUTAN BARANG ELEKTRONIK YANG RUSAK DI KOTA - A01108198, HEKSA FITRIANDI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik, PT. Pos Indonesia tentulah berhubungan dengan orang dalam hal ini pengguna jasa Pos. Dengan demikian maka timbul suatu perjanjian antara pihak  Pos dengan pengguna jasa Pos. Dari sini maka timbul suatu perjanjian, dimana pihak pengirim berkewajiban untuk membayar sejumlah uang dan pihak PT. Pos Indonesia berkewajiban untuk mengirimkan baik surat, uang, maupun barang milik pengguna jasa dari satu tempat lain dengan aman dan selamat sampai ke tujuan. Mengingat PT. Pos Indonesia bergerak dalam bidang jasa, maka faktor yang sangat penting yang perlu di perhatikan adalah kepercayaan pengguna jasa, dimana mereka menggunakan jasa pos karena mereka percaya bahwa barang yang mereka kirim melalui jasa pos akan sampai dengan selamat sampai ke tujuan. Hal tersebut berhubungan erat dengan tanggung jawab PT. Pos Indonesia dalam memberikan pelayanan jasa berupa paket kiriman pos. Sebagai pihak yang di perjanjikan sudah menjadi kewajiban PT. Pos Imdonesia untuk memberikan pelayanan yang baik, ini di maksudkan agar pihak pengirim memberikan kepercayaan sepenuhnya kepada PT. Pos Indonesia. Salah satu wujud layanan tersebut adalah dengan menjaga keselamatan dan keutuhan barang yang di kirimkan, agar sampai di tempat tujuan dengan tidak mengalami kerusakan. Sebagai penyedia jasa pelayanan pada masyarakat, perkembangan serta kelangsungan hidup PT. Pos Indonesia tidak terlepas dari masyarakat sebagai pengguna jasanya, maka salah satu masalah yang sangat mendasar dalam hubungannya dengan hal tersebut adalah masalah sejauh mana tanggung jawab PT. Pos Indonesia kepada masyarakat khususnya pengguna jasa pos dalam hal terjadinya kerusakan paket kiriman pos. Karena masalah tanggung jawab merupakan masalah yang sangat penting dalam meningkatkan mutu pelayanan dari PT. Pos itu sendiri. Dalam perjanjian yang terjadi antara pengirim dengan PT. Pos Indonesia tidak selamanya sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati oleh para pihak, dan tidak jarang pula barang yang di kirim melalui PT. Pos Indonesia tersebut mengalami kerusakan pada saat pengiriman atau proses pengangkutan berlangsung. Kerusakan dapat disebabkan karena kelalaian dari pengawasan pihak pengangkut, akan tetapi tidak menutup kemungkinan kerusakan tersebut dapat juga disebabkan karena bencana alam yang dimana hal tersebut terjadi diluar dari pengawasan pihak pengangkut, yaitu PT. Pos Indonesia itu sendiri dan mengakibatkan kerugian bagi pihak pengirim. Adapun faktor penyebab kerusakan pengiriman barang elektronik yang di sebabkan oleh kelalaian pihak PT. Pos Indonesia sering terjadi pada saat proses bongkar muat barang sehingga terjadi kecelakaan terhadap barang yang di kirim yang menyebabkan kerusakan terhadap barang tersebut. Akibat hukum yang dapat diterima oleh PT. Pos Indonesia terhadap kerusakan barang yaitu mengganti kerugian sesuai dengan nilai barang atau sesuai dengan perjanjian yang telah di sepakati. Upaya hukum yang dilakukan oleh pengirim terhadap kerusakan barang yang di kirim adalah dengan meminta ganti kerugian sesuai dengan nilai barang yang di kirim dengan cara melalui jalan musyawarah.   Keyword : Perusahaan Jasa Pengangkutan (PT. Pos Indonesia), Perjanjian Pengangkutan, dan Wanprestasi
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP TAWANAN PERANG ISIS DITINJAU DARI KONVENSI JENEWA III TAHUN 1949 DAN PROTOKOL TAMBAHAN KONVENSI JENEWA I TAHUN 1977 - A01112075, VIDRA FEBRIKA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini bertujuan  untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap tawanan perang ISIS menurut Konvensi Jenewa III Tahun 1949 dan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa I Tahun 1977. Untuk mengetahui status konflik bersenjata Islamic State Of Irak And Syria (ISIS) telah sesuai dengan Konvensi Jenewa Tahun 1949 dan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa I Tahun 1977. Penelitan ini termasuk jenis penelitian yuridis normatif, yang ditinjau dari bahan pustaka dan data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti. Sumber data yang digunakan adalah data yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Teknik pengumpulan data melalui beberapa tahapan, yaitu: melakukan inventarisasi terhadap bahan-bahan hukum sekunder, Mengidentifikasi dan klasifikasi terhadap  bahan-bahan hukum sekunder secara sistimatis dan logis serta Melakukan analisis terhadap  bahan-bahan hukum sekunder yang berkaitan dengan perlindungan hukum terhadap tawanan perang ISIS ditinjau dari Konvensi Jenewa III 1949 dan Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa 1977 . Hasil Penelitian menunjukkan bahwa, status konflik bersenjata Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) merupakan konflik bersenjata internasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Konvensi Jenewa 1949 dengan status ISIS sebagai Belligerent. Islamic State Of Iraq And Syria (ISIS) telah melakukan kejahatan terhadap tawanan perang dengan adanya penyiksaan fisik maupun non-fisik, bahkan jumlah tawanan perang ISIS tidak hanya kombatan (tentara) melainkan juga merupakan warga sipil. Namun, apabila faktor tersebut tidak menyebabkan perolehan status konflik bersenjata ISIS, maka ISIS hanya akan dianggap sebagai penjahat yang melakukan kejahatan terhadap kemanusiaan dan dapat dimintai pertanggung jawaban secara Individu. Oleh sebab itu, Hak Asasi Manusia diperlukan bilamana Konvensi Jenewa III Tahun 1949 dan Protokol Tambahan Konvensi Jenewa I Tahun 1977 dalam hal konflik bersenjata ISIS tersebut tidak dapat diterapkan.
FAKTOR PENYEBAB PENGGUNAAN FORMALIN OLEH PENGUSAHA TAHU DI KOTA PONTIANAK (DI TINJAU DARI SUDUT PANDANG KRIMINOLOGI) - A01111216, BARANISO RITONGA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi dengan judul “Penggunaan Formalin Pengusaha Tahu Di Pontianak (Di Tinjau Dari Sudut Pandang Kriminologi” pebahasan tentang fenomena ini sehingga sangat perlu mengetahui sejauh mana tingkat penggunaan Formalin dalam proses pengolahan tahu di Kota Pontianak, dengan mengutamakan beberapa faktor penting dalam melihat suatu masalah dengan sudut pandang kriminologi. Formalin adalah bahan kimia yang diperuntukkan untuk kepentingan tertentu yang tidak diperuntukkan sebagai bahan tambahan makanan, akan tetapi fenomena yang terjadi formalin dijadikan bahan tambahan makanan sebagai sarana pengawetan yang pada dasarnya sangat tidak di perbolehkan dan berbahaya bagi konsumen, dengan fenomena ini perlu penelitian lebih lanjut mengenai faktor apa yang menyebabkan oknum pengusaha Tahu menggunakan formalin dalam pengolahan tahu dan seberapa jauh peran pemerintah dalam menanggapi fenomena tersebut. Untuk meneliti fenomena tersebut metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah  menggunakan metode penelitian hukum Sosiologis atau empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu suatu proses penelitian yang dilakukan dengan mengamati dan menganalisa data berdasarkan keadaan dan fakta yang tampak sebagimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan dengan preskriftif, yaitu yang berusaha untuk memberikan saran-saran bagi penanggulangan terhadap tidakan pencampuran formalin yang dilakukan oleh pengusaha tahu. Dari penelitian ini diperoleh hasil Bahwa faktor penyebab pengusaha tahu menggunakan campuran formalin dikarenakan oleh faktor eksternal seperti faktor ekonomis, faktor Kurangnya Sosialisasi dan sidak dari pemerintah yang berwenang. cara untuk menanggulangi tindakan penggunaan formalin dalam pengolahan tahu adalah dengan cara lebih diperbanyak sosialisasi tentang bahaya formalin terhadap pengusaha,pekerja dan masyarakat agar mengetahui apa kegunaan dan dampak formalin jika di konsumsi, selain itu penting diperbanyak sidak di setiap pabrik pengolahan tahu dan pasar-pasar guna menekan peredaran tahu berformalin di Pontianak. Keyword : Formalin, Pengusaha Tahu, Kriminologi, Balai POM Kota     Pontianak.
IMPLIKASI HUKUM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 5/PUU-X/2012 TENTANG SISTEM PENDIDIKAN NASIONAL - A11112095, HERI PURNOMO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul Analisis Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di Indonesia telah memiliki falsafah nasional yang tegas yaitu pancasila, yang berfungsi sebagai pegangan bagi lembaga pendidikan untuk pengembangan falsafah atau pandangan masing-masing sesuai dengan misi dan tujuan nasional serta nilai-nilai masyarakat yang dilayaninya. Hak atas pendidikan merupakan hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan, serta meningkatkan harkat dan martabat manusia di dalam kehidupan sosialnya. Jaminan Hak atas pendidikan Indonesia secara konstitusional sesungguhnya telah dijamin dan diakui di dalam konstitusi berdasarkan UUD 1945, namun di dalam menjalankan kewajiban pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam UUD 1945, negara masih setengah hati menjalankannya. Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin, melalui fasilitasi yang dilaksanakan lewat proses pendidikan yang bermartabat, pro perubahan (kreatif, inovatif, dan eksperimentatif), menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Penyelenggaraan (SBI) menjadi salah satu hal yang kontroversial dan menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat, dimana kehadiran SBI mengundang Pro-kontra dalam masyarakat. Terjadi perbedaan pendapat yang kemudian memperjelas keberadaan masyarakat setuju dan masyarakat yang tidak setuju. Masyarakat yang setuju menganggap penyelenggaraan SBI sangat membantu meningkatan mutu baik sekolah, pendidik dan peserta didik.  SBI yang seharusnya menjadi arena pencerdasan bangsa justru sarat dengan praktek liberalisasi, komersialisasi, dan diskriminasi. Lewat SBI, pendidikan berkualitas menjadi komoditas jual-beli, dimana yang dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas adalah orang-orang yang memiliki uang. Hasil putusan Mahkamah konstitusi terkait putusan mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian seluruh hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) harus dihentikan, termasuk di SMAN 2 Pontianak, dan seluruh peraturan pelaksana penyelenggaraan SBI otomatis tidak berlaku lagi. Pendidikan merupakan hal yang fundamental dalam totalitas kehidupan manusia karena tujuan pendidikan itu tidak lain adalah agar manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, berperasaan, berkemauan, dan mampu berkarya, mampu memenuhi berbagai kebutuhan secara wajar, mampu mengendalikan hawa nafsunya, berkepribadian, bermasyarakat dan berbudaya. Implikasinya, pendidikan harus berfungsi untuk mewujudkan (mengembangkan) berbagai potensi yang ada pada manusia dalam konteks dimensi keberagamaan, moralitas, individualitas/personalitas, sosialitas dan keberbudayaan secara menyeluruh dan terintegrasi.[1] Dengan kata lain, pendidikan berfungsi untuk memanusiakan manusia. Pendidikan merupakan salah satu fungsi yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah secara terpadu untuk mengembangkan fungsi pendidikan. Keberhasilan pendidikan bukan hanya dapat diketahui dari kualitas individu, melainkan juga keterkaitan erat dengan kualitas kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, mengembangkan kreativitas anak didik dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu/kualitas layanan pendidikan. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) bahwa:  “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Dengan demikian, salah satu kewajiban yang dibebankan kepada negara adalah “mencerdaskan kehidupan bangsa”. Kemudian lebih lanjut hak asasi memperoleh pendidikan bagi setiap individu anak bangsa telah diakomodir dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.” Selanjutnya, pada Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggaran suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.” Berlandaskan amanat tersebut pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan yang dapat mewadahi sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) . Dalam UU Sisdiknas tersebut, dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara Terdapat beberapa hal yang penting yang dapat dikritisi dari undang-undang tersebut, sebagaimana yang dikemukakan Wina Sanjaya,[1] bahwa: Pertama, pendidikan adalah usaha sadar yang terencana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan pada pencapaian tujuan. Kedua, proses pendidikan yang terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses belajar. Pendidikan tidak semata-mata berusaha untuk mencapai hasil belajar, akan tetapi bagaimana memperoleh hasil atau proses belajar yang terjadi pada diri anak. Dengan demikian, dalam pendidikan antara proses dan hasil belajar harus berjalan secara seimbang. Pendidikan yang hanya mementingkan salah satu diantaranya tidak akan dapat membentuk manusia yang berkembang secara utuh. Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa (student active learning). Pendidikan adalah upaya pengembangan potensi anak didik. Dengan demikian, anak harus dipandang sebagai organisme yang dapat berkembang dan memiliki potensi. Tugas pendidikan adalah mengembangkan potensi yang dimiliki anak didik, bukan menjejalkan materi pelajaran atau memaksa agar anak dapat menghapal data dan fakta. Keempat, akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini berarti proses pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau intelektual, serta pengembangan keterampilan anak sesuai kebutuhan. Ketiga aspek inilah (sikap, kecerdasan dan keterampilan) arah dan tujuan pendidikan yang harus diupayakan   Kata kunci : implementasi hukum putusan mahkamah
TANGGUNG JAWAB PT. ASURANSI BUANA INDEPENDENT DALAM PEMBAYARAN GANTI KERUGIAN ATAS KLAIM ASURANSI KEBAKARAN DI PONTIANAK - A01108136, RENDI TURINO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kehidupanmanusiapenuhdengankemungkinanresiko yang tidakdapatdidugasebelumnya.Untukmenghindariterjadinyaresiko, maka orang berusahamencaripihak lain yang bersediamenjaminresikotersebut. Pihakyalgbersediamenjaminresikotersebutadalahlembagapertanggunganatauusahaperasuransian yang diaturdalampasal 246 KUHD danpasal I butir I UU nomor 2 Tahun 1992 tentangusahaperasuransian.AsuransiBuana Independent sebagaiasuransiumum yang terpercayamemberikanperlindunganpadasegalabentukresiko yang termasukdiantaranyaperlindunganterhadaprisikobahayakebakaran.AsuransiBuana Independent jugaberhakmemberikangantikerugianataumembayarklaimgantirugijikaterjadinyaresiko yang dipertanggungkan.AsuransiBuana Independent dalammelakukanpembayaranklaimgantirugiharussesuaiprosedur yang telahditentukan.Dari halinilahpenulistertarikuntukmenjadikandalampenulisanskripsitentangtanggungjawab PT. AsuransiBuana Independent dalampembayarangantirugiatasklaimasuransikebakaran di Pontianak. Kata kunci : Asuransi kebakaran
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP SISWA SMP YANG MENGENDARAI KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG TIDAK MEMILIKI SURAT IJIN MENGEMUDI (SIM) DI KOTA PONTIANAK (UU NOMOR 22 TAHUN 2009) - A011090216, BOBBY CHANDRA MANGARATUA PANGGABEAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagai bagian dari sistem transportasi nasional harus dikembangkan pitensi dan perannya dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas dan angkutan jalan dalam rangka mendukung pembangunan ekonomi dan pembangunan wilayah. Untuk menjamin terwujudnya penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalanyang memenuhi keselamatan dan keamanan, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terutama dalam Pasal 77 ayat 1 mengatur bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotot di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Dalam rangka mewujudkan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, lancar, terib, dan ramah lingkungan maka pengguna jalan harus memenuhi sejumlah persyaratan teknis, administrasi dan legal. Pada umumnya para pemakai jalan atau pengemudi (anak) selalu melakukan  pelanggaran pada Pasal 77 ayat 1 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pelanggaran terhadap persyaratan pengemudi, karena Pasal 77 ayat 1 menegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotot di jalana wajib  memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan. Secara empiris fenomena yang saat ini terjadi adalah banyaknya pelajar SMP yang belum berusia 17 tahun yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) C, namun telah diberikan kebebasan mengemudikan kendaraan sepeda motor oleh orangtuanya untuk pergi dan pulang sekolah. Hal ini disebabkan oleh orangtua yang sudah tidak memiliki waktu untuk mengantar jemputr anak – anaknya, baik mengantar ke sekolah maupun ke tempat kegiatan lainnya. Alasan tidak dapat meninggalkan pekerjaan merupakan alasan utama untuk memberikan kebebasan bagi anak mengendarai sepeda motor ke sekolah.Peran yang penting dalam melaksanakan Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 khususnya terhadap anak yang tidak memiliki SIM adalah Pihak Kepolisian. Pihak Kepolisian dalam hal ini adalah Satuan Kepolisian Lalu Lintas Polresta Kota Pontianak harus lebih tegas dalam menyikapi kejadian demikian. Melakukan sosialisasi di sekolah, dan kepada para orangtua harus dilakukan sebagai upaya menumbuhkan kesadaran hukum dalam berkendara bagi masyarakat di Kota Pontianak, serta melakukan patroli rutin di sekitar kawasan sekolah yang berpotensi melakukan pelangaran lalu lintas tersebut. Beranjak dari uraian diatas, maka perlunya tindakan tegas dari Satuan Kepolisian Lalu Lintas Polresta Kota Pontianak dalam melakukan tindakan preventif dan represif untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar SMP di Kota Pontianak, serta perlunya sanksi yang tegas dari Hakim Pengadilan Negeri Pontianak sebagai pemberi efek jera bagi para pelanggar tersebut. Selain kedua hal aspek diatas, tak terlepas pula pada pengawasan yang kuat dari para orangtua siswa dengan para pihak sekolah agar menimbulkan kerja sama yang baik dalam mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pelajar SMP di Kota Pontianak.   Keyword : Penegakan Hukum, Lalu Lintas, Sanksi Pidana
TATA CARA PERKAWINAN MASYARAKAT ADAT MELAYUMODERNSEBELUM SAMPAI DENGAN SESUDAH DILAKSANAKANNYA IJAB QABUL DI DESA TANJUNG HARAPAN KECAMATAN SUHAIDKABUPATEN KAPUAS HULU - A1011131237, SYAHBANI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tata Cara Perkawinan Masyarakat Adat Melayu Modern Sebelum Sampai Dengan Sesudah Dilaksanakannya Ijab Qabul di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu tidak terlepas hubungannya dengan kekerabatan yaitu orang tua, keluarga/sanak famili, maupun masyarakatnya, bahkan di dalam pelaksanaan upacara adat perkawinannya itu roh-roh para leluhur/kekuatan ghaib juga ikut terlibat, begitu juga dengan unsur agamanya. Di samping itu juga tujuan perkawinan yang dilaksanakan secara adat adalah untuk menjaga dan melestarikan Tata Cara Adat Istiadat Perkawinan Masyarakat Adat Modern sebelum dan sesudah dilaksanakannya Ijab Qabul di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu mengadakan penelitian dengan cara menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian dilakukan sampai mengambil simpulan akhir. Alat pengumpul data dengan wawancara kepada Kepala Desa, Pemuka Adat, dan Pemuka Agama serta kuesioner kepada 15 Kepala Keluarga Masyarakat Adat Melayu Modern Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu. Adapun tahapan Tata Cara Perkawinan Masyarakat Adat Melayu sebelum dan sesudah dilaksanakannya Ijab Qaul di Desa Tanjung Harapan Kecamatan Suhaid Kabupaten Kapuas Hulu meliputi : Sebelum Ijab qabul meliputi : Adat Buang–buang (sesajen–sesajenan); Adat Gotong–Royong, Pembacaan Berzanzi dan Persediaan Jamuan; Begantukng; Upacara Berinai; Upacara Berindam (Berias), dan Antar Belanja atau Seserahan (Besurukng). Sesudah ijab qabul meliputi : Upacara Penyembahan (Besalam), Upacara Tepuk Tepung Tawar, Nasehat Perkawinan, Upacara Santap Jamuan Bersama, dan  Upacara perkawinan yaitu upacara lansung (acara bebas). Dalam pelaksanaan tata cara adat perkawinan, terdapat Masyarakat Adat Melayu yang melaksanakan tetapi tidak sepenuhnya bahkan tidak melaksanakannya sama sekali. Hal tersebut menyebabkan terjadinya pelanggaran adat, sehingga mengakibatkan terganggunya keseimbangan magis. Adapun faktor–faktor yang menyebabkan terjadinya pelanggaran adat ini karena faktor percampuran perkawinan antar suku, faktor ekonomi, dan faktor agama. Akibat hukum bagi pelanggaran adat akan mendapatkan sanksi yang dapat berupa gagal dalam memina rumah tangga yang diharapkan bahagia, gagal dalam usaha, sakit – sakitan, mengalami gangguan kejiwaan, serta tidak lancar dalam pelaksanaan upacara adat perkawinan tersebut. Upaya yang dapat dilakukan untuk memulihkan keseimbangan magis yang terganggu tersebut adalah dengan mengadakan dan memberikan sesajian. Kata kunci : Adat, Upacara Adat, Perkawinan.
PELAKSANAAN PEMBERIAN JAMINAN KECELAKAAN PADA PEGAWAI TIDAK TETAP (HONOR) DI POLRESTA PONTIANAK - A11111130, TOMMI HARTONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Yang menjadi masalah dalam penelitian ini adalah : Faktor apa yang menjadi penyebab pegawai tidak tetap (honor) yang mengalami   kecelakaan kerja di Polresta Kota Pontianak belum diberikan Jaminan Kecelakaan ?, dan tujuan penelitian skripsi ini adalah: Pertama untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan kewajiban Polresta Pontianak selaku pemberi kerja dalam memberikan jaminan kecelakaan kerja yang dialami pekerja tidak tetap (honor) dalam melaksanakan pekerjaan, kedua untuk mengungkapkan faktor penyebab pihak Polresta Pontianak selaku pemberi kerja belum memberikan jaminan kecelakaan kerja pada pekerja tidak tetap (honor) yang mengalami kecelakaan kerja, ketiga untuk mengungkapkan tentang akibat hukum bagi Polresta Pontianak yang tidak memenuhi kewajiban hukumnya untuk memberikan jaminan kecelakaan kerja yang dialami pekerja tidak tetap (honor) dan keempat untuk mengungkapkan tentang upaya yang dapat ditempuh oleh pihak pekerja tidak tetap (honor) yang mengalami kecelakaan kerja pada saat melaksanakan pekerjaan di Polresta Pontianak. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah impiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu suatu penelitian yang dilakukan dengan cara menggambarkan keadaan yang sebenarnya sebagaimana yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, sehingga dapat ditarik suatu kesimpulan sehubungan dengan  masalah yang diteliti. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pertama Polresta Pontianak selaku pemberi kerja belum memenuhi kewajibannya untuk memberikan jaminan kecelakaan pada  pekerja tidak tetap (honor) yang mengalami kecalakaan pada saat melaksanakan pekerjaannya pada Polresta Pontianak, kedua faktor yang menyebabkan pekerja tidak tetap (honor) di Polresta Pontianak tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja adalah karena pegawai tidak tetap (honor) belum didaftarkan sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan juga dikarenakan tidak ada anggaran khusus untuk pegawai tidak tetap (honor), ketiga tidak adanya akibat hukum bagi Polresta Pontianak yang tidak mendaftarkan pekerja tidak tetap (honor) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, karena untuk penyelenggara tidak dikenakan sanksi dan pendaftaran dapat dilakuksan secara bertahap, keempat upaya-upaya yang dilakukan oleh pihak pekerja tidak tetap (honor) tidak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja pada saat melaksanakan pekerjaannya di Polresta Pontianak adalah hanya menanyakan kepada pihak pemberi kerja tentang adanya jaminan kecelakaan kerja dan hanya mengajukan permohonan jaminan.   Keyword : BPJS Ketenagakerjaan / Jaminan Kecelakaan Kerja.
KEPASTIAN HUKUM SERTIFIKAT HAK ATAS TANAH BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 24 TAHUN 1997 TENTANG PENDAFTARAN TANAH STUDI KASUS DI DESA HILIR KANTOR KECAMATAN NGABANG KABUPATEN LANDAK - A11111023, WARREN ANDRIANO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Salah satu tujuan dari pendaftaran tanah adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah. Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan hal tersebut dibuat peraturan mengenai pendaftaran tanah, berdasarkan Undang Undang nomor 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok pokok Agraria, pada pasal 19 dinyatakan bahwa untuk menciptakan kepastian hukum Pertanahan, Pemerintah menyelenggarakan pendaftaran tanah. Atas tanah yang telah didaftarkan selanjutnya diberikan tanda bukti hak atas tanah, yang merupakan alat bukti yang kuat mengenai kepemilikan tanah. Dalam pendaftaran tanah, girik yaitu tanda bukti pembayaran pajak atas tanah dapat disertakan untuk proses administrasi. Girik, dengan demikian bukan merupakan tanda bukti kepemilikan hak atas tanah, namun semata-mata hanyalah merupakan bukti pembayaran pajak-pajak atas tanah. Dengan demikian, apabila di atas bidang tanah yang sama, terdapat klaim dari pemegang girik dengan klaim dari pemegang surat tanda bukti hak atas tanah (sertifikat), maka pemegang sertifikat atas tanah akan memiliki klaim hak kebendaan yang lebih kuat. Namun pada kenyatannya masih terdapat permasalaha-n dalam hal kepemilikan sebidang tanah, yaitu terhadap sebidang tanah yang sudah dikuasai oleh subjek hukum selama bertahun-tahun dan telah dilengkapi dengan sertifikat.  Terhadap tanah itu masih ada pihak luar yang mengklaim hak atas tanah tersebut. seharusnya dapat menjadi jalan keluar bagi permasalahan di atas masih menimbulkan perbedaan. Sesuai dengan sistem publikasi negatif yang dianut oleh pendaftaran tanah di Indonesia, dimana sertifikat bukanlah merupakan alat bukti yang mutlak melainkan sertifikat merupakan alat bukti yang kuat.  Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana kepastian hukum pemegang hak Sertifikat Hak Atas Tanah. Dengan menggungkapkan faktor-faktor  penyebab tanah yang sudah memiliki bukti alas hak yang sah berupa sertifikat di gugat dan di kuasai sekelompok orang bahkan di perjual belikan dan melakukan aktivitas di sebidang tanah tersebut. Penulisan skripsi yang membahas mengenai bagaimana kepastian hukum sertifikat hak atas tanah di Kantor Badan Pertanahan Nasional serta pola penyelesaiannya ini menggunakan metode penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yang menekankan pada teori dan aturan hukum yang berkaitan dengan masalah yang diteliti, dan melihat kenyataan yang ada, dengan tehnik analisis data kualitatif yaitu menguji data dengan konsep teori, pendapat para ahli, peraturan perundangan dan studi lapangan, sehingga hasil analisa akan disusun secara teoritis dalam bentuk skripsi. Dari hasil penelitian yang dilakukan di Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Landak terungkap bahwa setiap pemegang hak berupa sertifikat sudah memiliki kepastian hukum di atas sebuah bidang tanah dan mempunyai kekuatan hukum secara turun temurun atas penguasaan di atas sebuah bidang tanah tersebut. Ada pun faktor-faktor penyebab timbulnya  sengketa tanah tersebut, bahwa di atas sebuah bidang tanah yang dimaksud, tidak pernah di rawat oleh pemilik nya atau dengan kata lain ditelantarkan, sehingga pihak lain atau sekelompok orang di atas sebuah bidang tanah tersebut tidak ada pemiliknya. Mencermati kategori permasalahan tanah di atas dan masing – masing karakternya, dapat disimpulkan bahwa yang paling tepat untuk diselesaikan melalui arbitrase pertanahan adalah permasalahan ketiga. Sebab, arbitrase yang bersifat informal, tertutup, murah dan efisien diharapkan mampu menyelesaikan sengketa tanah secara tepat. Sifat putusan abitrase ini final dan dapat segera dieksekusi. Tanah bagi pemenuhan kebutuhan untuk pembangunan di Indonesia semakin meningkat, baik sebagai tempat bermukim maupun sebagai tempat untuk kegiatan usaha. Dimana suatu kasus tanah yang sudah memiliki sertifikat hak milik, di antaranya tanah tersebut dapat di perjual belikan oleh oknum masyarakat, yang bukan pemegang hak milik sertifikat tersebut di Kecamatan Ngabang  Kabupaten Landak. Sehubungan dengan hal tersebut akan meningkat pula kebutuhan akan dukungan berupa jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.Pemberian jaminan kepastian di bidang pertanahan khususnya di kecamatan Ngabang Kabupaten Landak, memerlukan tersedianya perangkat hukum yang tertulis le-ngkap dan jelas yang dilaksanakan secara konsisten sesuai dengan jiwa dan isi ketentuan-ketentuannya.  Salah  satu tujuan dari pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria adalah meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum mengenai hak atas tanah bagi rakyat Indonesia seluruhnya. Oleh karena itu, untuk dapat mewujudkan hal tersebut diselenggarakan pendaftaran tanah. Pendaftaran tanah yang merupakan kegiatan untuk memperoleh kepastian hukum sebagaimana diperintahkan oleh pasal 19 Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960, pelaksanaan nya, namun mulai tanggal 8 juli 1997 telah digantiakan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 1997  yang telah diundangkan dalam lembaran Negara RI Nomor 57 tahun 1997 dan penjelasannya dalam Tambahan Negara RI Nomor 3696. Di buatnya peraturan baru mengenai pendaftaran tanah, nampaknya bahwa dalam pembangunan jangka panjang kedua peranan tanah bagi pemenuhan berbagia keperluan akan meningkat, baik sebagai tempat pemukiman maupun untuk kegiatan usaha. Dalam kenyataannya pendaftaran yang diselenggarakan tersebut selam lebih dari 30 tahun belum cukup memberikan hasil yang memuaskan. Hal tersebut di sebabkan karena wilayah yang terlalu luas, disamping ketentuan hukum untuk dasar pelaksanaannya dirasakan belum memberikan kemungkinan untuk terlaksananya pendaftaran dalam waktu singkat dengan hasil yang memuaskan. Pendaftaran tanah dalam Undang-Undang Pokok Agraria diatur dalam Pasal 19 ayat (1) dan (2) untuk menjamin kepastian hukum oleh pemerintah diadakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia menurut ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pendaftaran tanah dalam ayat 1   Kata Kunci: Kepastian Hukum, Sertifikat Hak atas Tanah, Alat Bukti Kepemilikan

Page 29 of 123 | Total Record : 1226