Skripsi ini berjudul Analisis Implikasi Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Di Indonesia telah memiliki falsafah nasional yang tegas yaitu pancasila, yang berfungsi sebagai pegangan bagi lembaga pendidikan untuk pengembangan falsafah atau pandangan masing-masing sesuai dengan misi dan tujuan nasional serta nilai-nilai masyarakat yang dilayaninya. Hak atas pendidikan merupakan hak atas setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan yang bertujuan untuk mencerdaskan, serta meningkatkan harkat dan martabat manusia di dalam kehidupan sosialnya. Jaminan Hak atas pendidikan Indonesia secara konstitusional sesungguhnya telah dijamin dan diakui di dalam konstitusi berdasarkan UUD 1945, namun di dalam menjalankan kewajiban pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana yang telah diamanahkan di dalam UUD 1945, negara masih setengah hati menjalankannya. Penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) didasari oleh filosofi eksistensialisme dan esensialisme (fungsionalisme). Eksistensialisme berkeyakinan bahwa pendidikan harus menyuburkan dan mengembangkan eksistensi peserta didik seoptimal mungkin, melalui fasilitasi yang dilaksanakan lewat proses pendidikan yang bermartabat, pro perubahan (kreatif, inovatif, dan eksperimentatif), menumbuhkan dan mengembangkan bakat, minat, dan kemampuan peserta didik. Penyelenggaraan (SBI) menjadi salah satu hal yang kontroversial dan menjadi bahan pembicaraan di kalangan masyarakat, dimana kehadiran SBI mengundang Pro-kontra dalam masyarakat. Terjadi perbedaan pendapat yang kemudian memperjelas keberadaan masyarakat setuju dan masyarakat yang tidak setuju. Masyarakat yang setuju menganggap penyelenggaraan SBI sangat membantu meningkatan mutu baik sekolah, pendidik dan peserta didik. SBI yang seharusnya menjadi arena pencerdasan bangsa justru sarat dengan praktek liberalisasi, komersialisasi, dan diskriminasi. Lewat SBI, pendidikan berkualitas menjadi komoditas jual-beli, dimana yang dapat memperoleh pendidikan yang berkualitas adalah orang-orang yang memiliki uang. Hasil putusan Mahkamah konstitusi terkait putusan mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dinyatakan seluruhnya bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Dengan demikian seluruh hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Sekolah Bertaraf Internasional (SBI) harus dihentikan, termasuk di SMAN 2 Pontianak, dan seluruh peraturan pelaksana penyelenggaraan SBI otomatis tidak berlaku lagi. Pendidikan merupakan hal yang fundamental dalam totalitas kehidupan manusia karena tujuan pendidikan itu tidak lain adalah agar manusia beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, cerdas, berperasaan, berkemauan, dan mampu berkarya, mampu memenuhi berbagai kebutuhan secara wajar, mampu mengendalikan hawa nafsunya, berkepribadian, bermasyarakat dan berbudaya. Implikasinya, pendidikan harus berfungsi untuk mewujudkan (mengembangkan) berbagai potensi yang ada pada manusia dalam konteks dimensi keberagamaan, moralitas, individualitas/personalitas, sosialitas dan keberbudayaan secara menyeluruh dan terintegrasi.[1] Dengan kata lain, pendidikan berfungsi untuk memanusiakan manusia. Pendidikan merupakan salah satu fungsi yang harus dilakukan dengan sebaik-baiknya oleh keluarga, masyarakat dan pemerintah secara terpadu untuk mengembangkan fungsi pendidikan. Keberhasilan pendidikan bukan hanya dapat diketahui dari kualitas individu, melainkan juga keterkaitan erat dengan kualitas kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara. Pendidikan diselenggarakan dengan memberikan keteladanan, membangun kemauan, mengembangkan kreativitas anak didik dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu/kualitas layanan pendidikan. Sebagaimana telah diamanatkan dalam Alinea Keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) bahwa: “Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesiaâ€. Dengan demikian, salah satu kewajiban yang dibebankan kepada negara adalah “mencerdaskan kehidupan bangsaâ€. Kemudian lebih lanjut hak asasi memperoleh pendidikan bagi setiap individu anak bangsa telah diakomodir dalam Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 yang menyebutkan bahwa, “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.†Selanjutnya, pada Pasal 31 ayat (3) menyatakan bahwa: “Pemerintah mengusahakan dan menyelenggaran suatu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan undang-undang.†Berlandaskan amanat tersebut pemerintah membentuk peraturan perundang-undangan yang dapat mewadahi sistem pendidikan yang diterapkan di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) . Dalam UU Sisdiknas tersebut, dinyatakan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara Terdapat beberapa hal yang penting yang dapat dikritisi dari undang-undang tersebut, sebagaimana yang dikemukakan Wina Sanjaya,[1] bahwa: Pertama, pendidikan adalah usaha sadar yang terencana, hal ini berarti proses pendidikan di sekolah bukanlah proses yang dilaksanakan asal-asalan dan untung-untungan, akan tetapi proses yang bertujuan sehingga segala sesuatu yang dilakukan guru dan siswa diarahkan pada pencapaian tujuan. Kedua, proses pendidikan yang terencana itu diarahkan untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran, hal ini berarti pendidikan tidak boleh mengesampingkan proses belajar. Pendidikan tidak semata-mata berusaha untuk mencapai hasil belajar, akan tetapi bagaimana memperoleh hasil atau proses belajar yang terjadi pada diri anak. Dengan demikian, dalam pendidikan antara proses dan hasil belajar harus berjalan secara seimbang. Pendidikan yang hanya mementingkan salah satu diantaranya tidak akan dapat membentuk manusia yang berkembang secara utuh. Ketiga, suasana belajar dan pembelajaran itu diarahkan agar peserta didik dapat mengembangkan potensi dirinya, ini berarti proses pendidikan itu harus berorientasi kepada siswa (student active learning). Pendidikan adalah upaya pengembangan potensi anak didik. Dengan demikian, anak harus dipandang sebagai organisme yang dapat berkembang dan memiliki potensi. Tugas pendidikan adalah mengembangkan potensi yang dimiliki anak didik, bukan menjejalkan materi pelajaran atau memaksa agar anak dapat menghapal data dan fakta. Keempat, akhir dari proses pendidikan adalah kemampuan anak memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hal ini berarti proses pendidikan berujung kepada pembentukan sikap, pengembangan kecerdasan atau intelektual, serta pengembangan keterampilan anak sesuai kebutuhan. Ketiga aspek inilah (sikap, kecerdasan dan keterampilan) arah dan tujuan pendidikan yang harus diupayakan  Kata kunci : implementasi hukum putusan mahkamah