cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA DALAM PEMBERDAYAAN DAN PELAKSANAAN PEMBANGU NAN MASYARAKAT DESA BERDASARKAN PASAL 9 PERATURAN DAERAH KABUPATEN LANDAK NOMOR NOMOR 6 TAHUN 2008 TENTANG ALOKASI DANA DESA (Di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kab. Landak) - A0110189, ARDI MARANATA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dari hasil penelitian yang dilakukan dapat di simpulkan bahwa pengelolaan dan pelaksanaan kebijakan alokasi dana desa dalam kegiatan belanja aparatur dan operasional pemerintahan desa di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor belum dapat mencapai tujuan sesuai dengan yang diharapkan Hal ini dikarenakan kurangnya koordianasi antar aparatur pemerintahan di Desa Simpang Kasturi dalam menggunakan Alokasi Dana Desa untuk pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa memprioritaskan penggunaan alokasi dana desa pada kegiatan pembangunan yang lebih mendesak dan memiliki dampak kurang tepat sasaran yang tampak dalam masyarakat.Faktor-faktor penghambat keberhasilan  kebijakan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Simpang Kasturi di antara lain : a). Kurangnya koordinasi antar Aparatur Pemerintahan Desa; b). Komitmen Pimpinan; c). Peningkatan partisipasi swadaya masyarakat dalam program-program lapangan yang dibiayai Alokasi Dana Desa belum optimal khususnya dalam hal pembiayaan ; d). Minimnya anggaran pembangunan fisik dan anggaran untuk pemberdayaan kelompok masyarakat; e). Kurangnya semangat gotong royong; f). Tingkat pendidikan aparatur desa yang masih rendah ; g). Tidak tepatnya sasaran pembangunan; h). Belum meratanya Sumber Pendapatan Desa; i). Kapasitas tenaga pelaksana tidak merata, sehingga mempengaruhi kemampuan mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah dengan cepat; j). Kurangnya sosialisai mengenai Alokasi Dana Desa dengan masyarakat.   Kata kunci : Alokasi Dana Desa, Pengelolaan, Pelaksanaan
KETENTUAN ADAT NGAMPANKG PADA MASYARAKAT DAYAK SEBERUANG DI DESA PIAWAS KECAMATAN BELIMBING HULU KABUPATEN MELAWI - A01111222, SINTYA PRATIWI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perbuatan Ngampankg dalam kehidupan masyarakat adat Dayak Seberuang merupakan suatu pelanggaran yang sangat fatal bisa menyebabkan malapetaka yang besar bagi keluarga dan kampung halaman dimana pelaku itu tinggal apabila tidak secepatnya dilakukan upacara adat. Perbuatan ngampankg dapat terjadi antara “Bujang Dara” (yaitu antara seorang yang bujangan dengan seorang gadis), “Nunggang neraka” ( yaitu antara seorang laki-laki yang sudah beristeri dengan seorang gadis), “Ngampankg mali” (yaitu antara orang yang masih memiliki hubungan kekeluargaan seperti sepupu). selaku fungsionaris adat yang dipercaya untuk menyelesaikan pekara tersebut harus segera membawa kedua pelaku pelanggaran adat ngampankg tersebut ke pekara adat. Pekara adat yang dilakukan oleh fungsionaris adat adalah bertujuan agar ketentraman magis yang terganggu akibat perbuatan ngampankg tersebut dapat kembali seperti semula dan agar masyarakat kampung seluruhnya beserta keluarga besar kedua pelaku terhindar dari malapetaka yang bisa terjadi akibat adanya pelanggaran tersebut. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode secara empiris yaitu suatu gejala yang dapat diamati dalam kehidupan nyata berupa ucapan, tulisan,dan prilaku yang dapat diamati dalam konteks tertentu yang dikaji dari sudut pandang yang utuh, dan menggunakan jenis pendekatan secara Deskriptif analis yaitu meneliti dan menganalisis keadaan subyek dan objek dengan menggambarkan keadaan yang sebenarnya, serta menggunakan bentuk penelitian secara library reasearch dan field research dan tekhnik pengumpulan data yang digunakan adalah teknik komunikasi langsung dan tidak langsung dengan sumber data. Bahwa yang menjadi faktor penyebab terjadinya perbuatan ngampankg ini adalah pengaruh yang datang dari lingkungan sekitar, kemajuan dibidang teknologi dan komunikasi, pergaulan yang bebas, kurangnya perhatian dari orang tua dan rasa ingin tahu yang berlebihan dari si pelaku. Bahwa status anak yang dilahirkan akibat perbuatan ngampankg ini tetap tidak   mempunyai ayah atau bapak yang biasanya didalam masyarakat Dayak Seberuang disebut dengan anak kampankg atau anak tidak sah atau disebut juga anak haram.karena anak tersebut lahir dari hasil perbuatan diluar ikatan pernikahan yang sah. Bahwa upaya hukum yang dilakukan oleh ketua adat dan tetua-tetua adat dalam upaya penyelesian nya adalah memanggil kedua pelaku yang melakukan perbuatan pelanggaran adat ngampankg tersebut ke sidang adat dan melakukan upacara adat guna mengembalikan keseimbangan magis yang sempat terganggu akibat dari perbuatan tersebut, karena jika tidak dilakukan upacara adat masyarakat adat Dayak Seberuang percaya bahwa perbuatan tersebut dapat menimbulkan malapetaka yang besar bagi masyarakat kampung seluruhnya.   Kata kunci : Ngampankg, mali, pekara, kampankg,
PERBUATAN MELAWAN HUKUM PELANGGAN DALAM HAL MENAMBAH DAYA TENAGA LISTRIK PADA PT.PLN (PERSERO) RAYON SUNGAI JAWI KECAMATAN PONTIANAK BARAT - A01109159, IRVAN NURACHMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 2 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tenaga listrik menjadi suatu kebutuhan manusia karena listrik berperan besar dalam kehidupan manusia yang berfungsi sebagai penerangan, untuk kebutuhan sehari-hari pemerintah republik Indonesia khusunya pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangannya mentapkan kebijakan, melakukan pengaturan, pengawasan,dan melaksanakan usaha kegiatan penyediaan tenaga listrik serta pelaksanaannya dilimpahkan dan dipercayakan kepada PT.PLN(Persero). PT.PLN(Persero) Rayon Sungai Jawi merupakan salah satu kantor cabang PLN wilayah Kalimantan Barat kota Pontianak yang memberikan pelayanan pemasangan aliran listrik kepada masyarakat. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya saat penelitian ini dilakukan. Dalam perjanjian jual beli tenaga listrik antara PT.PLN(Persero) dengan pelanggan dilakukan dengan cara tertulis yang dimana masyarakat hanya tinggal mengisi formulir, setelah mengisi formulir pendaftaran barulah masyarakat dinyatakan sebagai pelanggan yang dimana hubungan hukum tersebut menimbulkan hak dan kewajiban. Kewajiban PT.PLN(Persero) ialah mengalirkan listrik ke pelanggan dan kewajiban pelanggan ialah membayar iuran listrik perbulan, disamping itu PLN juga mengurusi pergantian daya listrik di meteran listrik milik pelanggan, apabila ada pelangan yang ingin mengaganti daya tenaga listriknya pelanggan harus datang ke kantor PLN untuk mengisi blangko pergantian daya listrik dan apabila sudah mengisi  blangko petugas PLN akan turun ke rumah pelanggan untuk mengganti MCB (Miniatur Circuit Breaker) yang terpasang di meteran listrik rumah pelanggan, MCB adalah alat yang berfungsi sebagai alat pemutus aliran listrik apabila terdapat kelebihan pemakaian tenaga listrik. Dalam pelaksanaan jual beli listrik antara PLN(Persero) Rayon sungai Jawi dengan pelanggan masih ada pelanggan yang mengganti daya listrik tanpa persetujuan PLN dengan cara mengganti MCB (Miniatur Circuit Breaker ), perbuatan pelanggan tersebut dikarenakan pelanggan ingin memperoleh daya listrik yang besar namun membayar biaya perbulan dengan harga yang murah,perbuatan pelanggan tersebut dapat dinyatakan sebagai perbuatan melawan hukum. Perbuatan pelanggan yang mengganti daya listriknya tersebut menimbulkan kerugian bagi PLN, upaya yang dilakukan PLN atas perbuatan pelanggan tersebut adalah memberikan teguran tertulis kepada pelanggan sebanyak 2 kali, apabila teguran tersebut tidak diindahkan maka PLN akan mengenakan denda dan penggantian meteran pelanggan menjadi smart meter.     Keyword : perbuatan melawan hukum, penambahan daya listrik 
PENEGAKAN HUKUM TERHADAP DEMONSTRAN YANG MELAKUKAN PENGRUSAKAN FASILTAS NEGARA SESUAI DENGAN PASAL 408 KUHP DI WILAYAH HUKUM RESORT PONTIANAK KOTA - A11111233, AWANG SURAWAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat dimuka umum yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat diMuka Umum. Di dalam pelaksanaannya unjuk rasa haruslah memberikan manfaat dan tetap menjaga semangat perjuangan bangsa dan negara lewat demonstrasi serta tidak melanggar ketentun perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam pelaksanaannya, unjuk rasa atau demonstrasi dapat menjurus pada tindakan anarkis sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai unjuk rasa atau demonstrasi yang terjadi di wilayah Kota Pontianak, untuk mengetahui faktor penyebab unjuk rasa atau demonstrasi menjadi ricuh, untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhdap demonstran yang anarkis sesuai Pasal 408 KUHP, serta untuk mengetahui faktor belum dilakukannya penegakan hukum secara optimal terhadap demonstran yang anarkis sesuai Pasal 408 KUHP. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa di wilayah Kota Pontianak atau wilayah hukum Polresta Pontianak Kota terdapat unjuk  rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat, mahasiswa dan kelompok lainnya. Pelaksanaan unjuk rasa tersebut juga ada yang dilakukan secara anarkis. Bentuk anarkisme yang terjadi pada unjuk rasa yang terjadi di wilayah Kota Pontianak antara lain: membakar ban di jalan protokol, memblokir akses jalan umum sehingga tidak dapat dilewati oleh masyarakat lainnya, melakukan sweeping dan menutup kantor pemerintahan, serta melakukan pemaksaan, pemukulan dan pelemparan benda keras sehingga menimbulkan kerusakan dan korban luka. Penegakan hukum terhdap demonstran yang melakukan tindakan anarkis telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota, namun penegakan hukum yang dilakukan tidak dilakukan hingga tahap penuntutan umum oleh Kejaksaan Negeri. Upaya hukum yang dilakukan hanya pada upaya penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka, sedangkan upaya penahanan di ruang tahanan tidak dilakukan, namun pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota melakukan atau mengamankan pelaku demonstran anarkis di kantor Kepolisian selama 1 x 24 jam. Setidaknya terdapat 9 (sembilan) penyebab terjadinya demonstrasi anarkis antara lain: Ketidak percayaan masyarakat, mahasiswa dan kelompok lainnya terhdap hukum, Adanya Provokasi, Adanya kelompok terorganisir yang memiliki kepentingan, Cara fikir demonstran yang menyimpang, Faktor Psikologis, Faktor Pengamanan yang kurang, Tidak adanya koordinasi anatar demonstran dengan aparatur negara, Rendahnya pengendalian massa oleh apara keamanan serta keinginan massa atau demonstran yang tidak terpenuhi.  Dalam era reformasi sekarang ini, tantangan yang sangat rumit saat ini masih dihadapi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dimana Polri dituntut bukan hanya memberikan rasa aman bagi semua warga negara namun salah satu tuntutan masyarakat terhadap Polri adalah terbentuknya sumber daya manusia Polri yang profesional. Polri dalam hal ini dituntut dapat melaksanakan komitmennya sebagai Pelindung dan Pengayom serta sebagai Penegak hukum. Polri selaku alat negara berdasarkan Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki fungsi dibidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdemokrasi yang menjamin dan mengakui serta melindungi setiap hak-hak asasi manusia termasuk dalam mengeluarkan pendapat, kebebasan mengeluarkan pendapat telah secara jelas dan tegas di atur dalam Konstitusi Negara yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat.[1] Yang dapat dilakukan secara lisan dan tulisan. Salah satu cara dalam mengaplikasikan kebebasan mengeluarkan pendapat sering dilakukan dengan cara unjuk rasa atau demonstrasi. Demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat di muka umum. Fenomena demonstrasi atau unjuk rasa mulai marak di Indonesia sejak runtuhnya rezim orde baru hingga era demokrasi saat ini. Demonstrasi atau unjuk rasa adalah tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, serta ketidakberpihakan terhadap suatu kebijakan, keputusan ataupun terhadap suatu keadaan yang dirasakan tidak sesuai dengan para demonstran. Kegiatan demonstrasi dapat digolongkan kedalam dua bentuk, yakni demonstrasi damai dan anarkis. Demonstrasi damai dapat dilakukan dengan cara berorasi menyampaikan pendapat di lapangan / tempat umum, menyampaikan tuntutan-tuntutan, aksi teatrikal dsb. Sedangkan demonstrasi secara anarkis dapat berupa memblokir jalan umum, membakar ban, merusak pagar dan fasilitas umum lainnya, bentrok fisik, merusak lambang negara, menduduki kantor-kantor / fasilitas negara seperti aksi demonstrasi yang terjadi di wilayah Sumatera Utara dalam permasalahan keinginan masyarakat Tapanuli untuk melakukan pembentukan / pemekaran wilayah baru yakni Provinsi Tapanuli, massa demonstran menjadi anarkis dengan menduduki Gedung DPRD Sumatra utara dan menimbulkan kerusakan fasilitas DPDR Sumatra Utara dan fasilitas umum lainnya dan dampak yang paling parah adalah meninggalnya Ketua DPRD Sumatra Utara. H. Abdul  Aziz Angkat. Selain itu dampak yang ditimbulkan dari aksi demonstasi anarkis tersebut adalah pada warga sekitar yang kehilangan kesadaran ketika terkena lemparan batu dari massa aksi pengunjuk rasa.  Kemudian selanjutnya terdapat aksi demonstrasi atau unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh mahasiswa di kota Makassar dalam menolak kenaikan harga bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah saat itu. Aksi demonstrasi mahasiswa menjadi anarkis dengan menutup jalan sehingga warga masyarakat terganggu aktifitasnya dan berujung pada bentrok antara warga dan mahasiswa serta terjadi perang lempar batu dan terjadi kerusakan di beberapa fasilitas umum lainnya, juga terdapat korban luka dalam aksi perang batu antara warga dan mahasiswa.  Di kota Pontianak sendiri juga terdapat aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang berujung pada perbuatan anarkis massa pengunjuk rasa diantaranya adalah unjuk rasa atau demonstrasi yang terjadi pada tahun 2001 yang dilakukan oleh gabungan buruh pabrik bertempat di kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada saat itu massa aksi pengunjuk rasa menuntut agar pemerintah Provinsi Kalbar dapat memperjuangkan hak-hak karyawan / buruh untuk dapat meningkatkan kesejahteraan buruh. Massa kemudian menjadi anarkis dengan melempari batu kearah kantor gubernur serta aparat Kepolisian yang pada saat itu mengamankan aksi demonstrasi. Anarkisme yang terjadi pada demonstrasi tersebut dikarenakan dalam penyampaian tuntutan massa aksi pengunjuk rasa tidak ditanggapi secara langsung oleh Gubernur Kalbar. Dampak yang timbul secara nyata dalam aksi demonstrasi anarkis tersebut adalah terputusnya arus lalu lintas di depan kantor Gubernur Kalbar dan rusaknya gedung kantor serta korban luka pada aparat Kepolisian yang mengalami luka robek pada bagian kepala sehingga mendapatkan perawatan secara intensif   Kata Kunci: Demonstrasi, Penegakan Hukum
KEBIJAKAN PEMERINTAH PROVINSI KALIMANTAN BARAT MENGATASI MASALAH PERDAGANGAN PEREMPUAN (WOMEN TRAFFICKING) DALAM MODUS PERKAWINAN TRANSNASIONAL INDONESIA-TAIWAN (STUDI KASUS DI KOTA PONTIANAK) - A11109174, CORY SOESANA ARDIANSJAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perkawinan lintas negara (transnasional), apalagi di zaman global seperti sekarang ini, mungkin sudah menjadi hal yang biasa. Belakangan ini semakin banyak saja orang Indonesia, baik yang kebanyakan maupun para selebriti, yang menikah dengan orang asing. Perbedaan negara bukanlah sebuah penghalang. Toh, kalau sudah jodoh, ibaratnya seperti kata pepatah asam di gunung garam di laut, bertemu juga dalam kuali (perkawinan). Di Kalimantan Barat, khususnya Pontianak dan Singkawang perkawinan transnasional lintas negara ini juga banyak terjadi. Yakni antara para perempuan keturunan Tionghoa dengan para lelaki dari negeri seberang, yakni Taiwan. Jumlahnya pun tidak sedikit, sejak tahun 1992 rata-rata 1000 pasangan perempuan Kalbar yang menikah dengan lelaki Taiwan mengajukan izin untuk pindah ke Taiwan. Faktor pendorong dalam perkawinan ini adalah karena faktor budaya yang hampir sama akan tetapi memiliki perbedaan sehingga kedua belah pihak harus menyesuaikan diri pada kebudayaan pasangannya masing-masing, faktor kemiskinan, aparat yang seolah-olah tidak melarang terjadinya perkawinan, lemahnya peraturan perundang-undangan, serta faktor gaya hidup metropolitan. Sedangkan yang menjadi daya tarik adalah iming-iming serta janji-janji calo. Karena itulah setiap wanita WNI keturunan Tionghoa harus selalu waspada akan dampak negatif dari perkawinan ini walaupun banyak pula dampak positifnya. Akan tetapi sebaiknya memandang dari segi negatif agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan pada akhirnya nanti.Keyword : Perkawinan Transnasional, Women Trafficking
REFORMULASI SANKSI PIDANA TERHADAP PELAKU YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA DI HADAPAN ANAK DENGAN KONTEKS LEGAL REFORM TINDAK PIDANA DI INDONESIA - A01112017, NILA T. L SIREGAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana di hadapan anak (kekerasan psikis dalam rumah tangga) sesuai dengan pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dirasa kurang efektif untuk diterapkan pada masa ini. Adapun tujuan penulisan skripsi ini dibuat adalah untuk mengetahui data statistik kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi terhadap anak, untuk melindungi hak-hak anak dan psikis anak korban kekerasan dalam rumah tangga serta untuk memberikan efek jera terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana di hadapan anak.Tulisan ini dibuat berdasarkan penelitian normatif yang menggunakan metode deskriptif analitis, dimana penulis menjelaskan, menganalisis serta menginterpretasikan hal yang diteliti dengan pembahasan yang teratur dan sistematis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perumusan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan tindak pidana di hadapan anak menggunakan perumusan pidana bersifat alternatif berupa pemberian atau penjatuhan putusan terhadap pelaku berasal dari hakim.Dalam pasal 80 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014  tentang Perlindungan Anak mengatur tentang ketentuan pidana bagi pelaku yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak dihukum dengan sanksi berupa pidana penjara atau denda. Dengan adanya sanksi yang lebih berat diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku dan menciptakan suasana kondusif serta menjauhkan rasa was-was bagi anak sebagai korban kekerasan psikis. Seharusya sanksi pidana kurungan pengganti denda di masa yang akan datang direformulasikan menjadi lebih berat dan perlu diatasi dengan ketat. Keyword : Reformulasi, Tindak Pidana Di Hadapan Anak, Legal Reform 
TANGGUNG JAWAB BALAI KARANTINA PERTANIAN KELAS I PONTIANAK TERHADAP PEMASUKAN HEWAN DITINJAU MELALUI PRESPEKTIF HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN - A11110201, ZULFIKAR
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Proses  pengawasan  Hama  Penyakit  Hewan  Karantina  (HPHK)  Balai Karantina Pertanian Kelas I Pontianak merupakan instansi UPT pusat yang  berada  di  daerah  yang  menangani  pemasukan  &  pengeluaran Hewan di kalimantan Barat. dalam Penelitian ini penulis mengunakan metode  yuridis  normatif.  Penelitian  normatif  yaitu  penelitian  yang dilakukan  dengan  cara  meneliti  bahan  pustaka  atau  data  sekunder. Penelitian  ini  bersifat  deskriptif  analitis.  Penggunaan  penelitian deskriptif analitis berusaha menganalisis secara mendalam dengan cara menggambarkan  kondisi  yang  seharusnya  terjadi  (das  sollen)  dan kondisi  yang  senyatanya  terjadi  (das  sein)mengenai  permasalahan yang dirumuskan dalam penelitian ini. Balai  Karantina  Pertanian  Kelas  I  Pontianak  merupakan  Unit Pelaksanaan Teknis dari Badan Karantina Pertanian berdasarkan Surat Keputusan  Menteri  Pertanian  No. 22/Permentan/OT.140/4/2008 Tanggal  3  April  2008  tentang  Organisasi  dan  Tata  Kerja  UPT Karantina  Pertanian,  dengan  tugas  pokok  dan  fungsi  adalah melaksanakan  upaya  pencegahan  terhadap  masuk  dan  tersebarnya Hama  Penyakit  Hewan  Karantina  (HPHK)  dan  Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dari Luar Negeri dan dari suatu  area  ke  area  lain  di  dalam  negeri  atau  keluarnya  dari  dalam wilayah  negara  Republik  Indonesia,  serta  tersebarnya  OPT  Penting yang  mungkin  terbawa  komoditas  pertanian  yang  dilalulintaskan, dengan cara ”Pelaksanaan Tindakan karantina” berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan  kedudukan  Balai  Karantina  Pertanian  di  atas,  maka penulis berpendapat bahwa  Balai Karantina memiliki tanggung jawab besar, dimana jika pengawasan hama penyakit  yang  kalau lolos  bisa sangat membahayakan konsumen dan orang banyak, seperti virus flu burung,  antrax  atau  sapi  gila  dan  penyakit-penyakit  berbahaya  dari pangan dan ternak. Balai  Karantina  Pertanian  merupakan  unsur  pendukung  pada Kementerian  Pertanian  dan  dipimpin  langsung  oleh  Kepala  Badan Karantina  Pertanian  yang  berada  di  bawah  dan  bertanggung  jawab kepada Menteri. Sehingga Terkait proses pengawasan Hama Penyakit Hewan  Karantina  (HPHK)  Balai  Karantina  Pertanian  Kelas  I Pontianak  yang  menangani  pemasukan  dan  pengeluaran  Hewan  di kalimantan  Barat  dapat  mengakibatkan  bahaya  bagi  masyarakat sebagai  konsumen,  dengan  asumsi  jika  hewan  tersebut  tidak  melalui proses  karantina,  kemudian  ternyata  hewan  tersebut  memiliki penyakit, Maka akan berakibat merugikan Konsumen.  Kata Kunci: Tanggung Jawab, Karantina, Perlindungan Konsumen
PENGARUH BELUM OPTIMALNYA PEMBINAAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA PONTIANAK DALAM HUBUNGAN TIMBULNYA RESIDIVIS DI TINJAU DARI ASPEK PENOLOGI - A01111001, FINNY TAMARA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Lembaga Pemasyarakatan merupakan suatu lembaga pemerintahan yang merupakan tempat untuk melakukan pembinaan terhadap terpidana yang menjadi warga binaan permasyarakan yang bekerja berdasarkan suatu sistem yaitu sistem pemasyarakatan. Seperti yang kita ketahui sistem pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan khususnya Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak bukan lah sistem pembinaan yang menganut sistem kepenjaraan yang menitik berartkan kepada unsur balas dendam tetapi telah menganut sistem baru pembinaan yaitu sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk membina para warga binaan baik secara rohani maupun jasmani dengan tujuan agar warga binaan tersebut dapat berobat tidak mengulangi kembali melakukan tindak pidana dan dapat diterima kembali di masyarakat setelah mereka bebas. Dengan sistem yang ada seharusnya Lembaga Pemasyarakatan  dapat menjalankan tugas secara baik sehingga tujuan daripada pembinaan tersebut dapat tercapai. Tetapi kenyataan nya sampai saat ini Lembaga Pemasyarakatan belum mampu melaksanakan pembinaan secara optimal sehingga pelaku residivis masih dapat ditemukan. Banyak faktor yang mempengaruhi kurang optimal nya pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pontianak.  Beberapa faktor seperti kurangnya pengetahuan  warga binaan tentang tujuan dan fungsi pembinaan, kurang nya fasilitas  yang mencakup sarana dan prasarana, dan kurangnya tenaga ahli dalam proses pembinaan. Pada saat ini dalam menjalankan pembinaan terhadap warga binaan Lembaga Pemasyarakatan telah menerapkan dua pola pembinaan terhadap warga binaannya yaitu pola pembinaan kepribadian dan pola pembinaan kemandirian. Dengan pola pembinaan yang ada sekarang ini nyatanya belum mampu untuk meminimalisirkan  para pelaku residivis. Keberhasilan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan yaitu apabila dia mampu menekan jumlah pelaku residivis menjadi sangat kecil atau sangat minim.       Keyword : Lembaga pemasyarakatan, pembinaan, warga binaan, residivis
TANGGUNG JAWAB PENGUSAHA CV. GLOBAL TRANSPORT UTAMA TERHADAP KERUSAKAN BATANG MILIK PENGIRIM RUTE PONTIANAK-SINGKAWANG - A01112010, HIZKI ALFREDO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai salah satu penyedia jasa pengangkutan barang CV.Global Transport Utama diharapkan dapat membantu masyarakat dalam memindahkan barang dari suatu tempat ketempat lainnya dengan aman dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,sebab bagaimanapun Pengusaha CV.Global Transport Utama memiliki tanggung jawab atas hukum akan keselamatan dan keamanan pengangkutan barang sampai ketempat tujuan. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui tanggung jawab Pengusaha  jasa pengangkutan barang CV.Global Transport Utama terhadap kerusakan barang milik pengirim .Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan Deskritif Analisis,yakni melakukan penelitian  dan menganalisis data berdasarkan fakta-fakta yang sebenarnya pada saat berlangsungnya penelitian. Dan berdasarkan hasil penelitian yang didapat bahwa Pengusaha CV.Global Transport Utama belum bertanggung jawab penuh terhadap kerusakan barang milik pengirim dan apabila  melakukan tanggung jawabpun tidak sesuai dengan kerugian yang diderita oleh pengirim,tetapi pada saat penyelesaiaan ganti rugi Pengusaha CV.Global Transport Utama menggunakan cara musyawarah. Mengenai faktor penyebab Pengusaha CV.Global Transport Utama tidak bertanggung jawab karena kurangnya kehati-hatian supir dalam packing kedalam armada taxi dan tidak adanya informasi oleh pengirim terhadap barang yang akan diangkut Upaya hukum yang  dilakukan pengirim barang adalah meminta ganti rugi yang layak terhadap kerusakan barang yang diderita dan Akibat hukum yang dapat diterima Pengusaha CV.Global Transport Utama  dari kerusakan barang milik pengirim adalah melakukan ganti rugi yang layak terhadap kerugian yang diderita oleh pengirim barang.Keyword:-
WANPRESTASI PANGKALAN RONY TERHADAP PT. DWI INDO MANDIRI DALAM PERJANJIAN JUAL BELI DI KECAMATAN PONTIANAK UTARA - A01109023, JULIAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengenai perjanjian antara Pemilik Pangkalan Rony dengan Pimpinan PT. DWI INDO MANDIRI merupakan perjanjian jual beli sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 1457 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu : jual beli adalah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk menyerahkan suatu kebendaan, dan pihak yang lain untuk membayar harga yang telah dijanjikan. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan Pemilik Pangkalan Rony tidak melaksanakan kewajibannya antara lain disebabkan oleh tabung kosong yang dipinjamkan ke warung-warung belum dikembalikan. Faktor lainnya adalah dikarenakan Pemilik Pangkalan Rony menjual tabung kosong elpiji 3kg kepada pihak ketiga, hal ini menyebabkan hilangnya tabung pinjaman. Akibat hukum bagi Pangkalan Rony selaku pangkalan elpiji 3kg yang telah lalai dalam melaksanakan kewajibannya yaitu mengganti kerugian yang timbul dari wanprestasi tersebut. Upaya pertama yang dilakukan Pimpinan PT. DWI INDO MANDIRI adalah menegur dan memberi peringatan kepada Pemilik Pangkalan Rony. Pimpinan PT. DWI INDO MANDIRI menanyakan penyebab belum mengembalikan tabung kosong elpiji 3 kg yang telah jatuh tempo sesuai dengan yang diperjanjikan, dan Pimpinan PT. DWI INDO MANDIRI meminta untuk segera mengembalikan tabung pinjaman. Pimpinan PT. DWI INDO MANDIRI juga menuntut ganti rugi berupa meminta pengembalian tabung pinjaman dan mengganti tabung yang telah dijual dan yang hilang. Dan tidak menutup kemungkinan PT. DWI INDO MANDIRI akan memutuskan hubungan kerjasama diantara mereka dikarenakan Pemilik Pangkalan Rony tidak profesional dalam menjalankan usahanya. Perselisihan atau masalah yang timbul dalam pelaksanaan perjanjian selama ini hanya diselesaikan dengan cara damai dan kekeluargaan. Artinya belum ada salah satu pihak yang digugat secara perdata ke pengadilan karena belum sepenuhnya memenuhi kewajibannya. Keyword : Perjanjian jual beli,wanprestasi Pangkalan Rony

Page 36 of 123 | Total Record : 1226