Unjuk rasa atau demonstrasi adalah salah satu bentuk penyampaian pendapat dimuka umum yang telah diatur oleh Undang-undang Nomor 9 tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat diMuka Umum. Di dalam pelaksanaannya unjuk rasa haruslah memberikan manfaat dan tetap menjaga semangat perjuangan bangsa dan negara lewat demonstrasi serta tidak melanggar ketentun perundang-undangan yang berlaku. Namun dalam pelaksanaannya, unjuk rasa atau demonstrasi dapat menjurus pada tindakan anarkis sehingga mengakibatkan kerugian bagi orang lain. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mendapatkan data dan informasi mengenai unjuk rasa atau demonstrasi yang terjadi di wilayah Kota Pontianak, untuk mengetahui faktor penyebab unjuk rasa atau demonstrasi menjadi ricuh, untuk mengetahui bentuk penegakan hukum terhdap demonstran yang anarkis sesuai Pasal 408 KUHP, serta untuk mengetahui faktor belum dilakukannya penegakan hukum secara optimal terhadap demonstran yang anarkis sesuai Pasal 408 KUHP. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, dapat diambil kesimpulan bahwa di wilayah Kota Pontianak atau wilayah hukum Polresta Pontianak Kota terdapat unjuk rasa atau demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat, mahasiswa dan kelompok lainnya. Pelaksanaan unjuk rasa tersebut juga ada yang dilakukan secara anarkis. Bentuk anarkisme yang terjadi pada unjuk rasa yang terjadi di wilayah Kota Pontianak antara lain: membakar ban di jalan protokol, memblokir akses jalan umum sehingga tidak dapat dilewati oleh masyarakat lainnya, melakukan sweeping dan menutup kantor pemerintahan, serta melakukan pemaksaan, pemukulan dan pelemparan benda keras sehingga menimbulkan kerusakan dan korban luka. Penegakan hukum terhdap demonstran yang melakukan tindakan anarkis telah dilakukan oleh pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota, namun penegakan hukum yang dilakukan tidak dilakukan hingga tahap penuntutan umum oleh Kejaksaan Negeri. Upaya hukum yang dilakukan hanya pada upaya penangkapan tersangka, pemeriksaan tersangka, sedangkan upaya penahanan di ruang tahanan tidak dilakukan, namun pihak Kepolisian Resort Kota Pontianak Kota melakukan atau mengamankan pelaku demonstran anarkis di kantor Kepolisian selama 1 x 24 jam. Setidaknya terdapat 9 (sembilan) penyebab terjadinya demonstrasi anarkis antara lain: Ketidak percayaan masyarakat, mahasiswa dan kelompok lainnya terhdap hukum, Adanya Provokasi, Adanya kelompok terorganisir yang memiliki kepentingan, Cara fikir demonstran yang menyimpang, Faktor Psikologis, Faktor Pengamanan yang kurang, Tidak adanya koordinasi anatar demonstran dengan aparatur negara, Rendahnya pengendalian massa oleh apara keamanan serta keinginan massa atau demonstran yang tidak terpenuhi.  Dalam era reformasi sekarang ini, tantangan yang sangat rumit saat ini masih dihadapi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dimana Polri dituntut bukan hanya memberikan rasa aman bagi semua warga negara namun salah satu tuntutan masyarakat terhadap Polri adalah terbentuknya sumber daya manusia Polri yang profesional. Polri dalam hal ini dituntut dapat melaksanakan komitmennya sebagai Pelindung dan Pengayom serta sebagai Penegak hukum. Polri selaku alat negara berdasarkan Undang-undang No 2 tahun 2002 tentang Kepolisian memiliki fungsi dibidang pemeliharaan kemanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan dan pengayoman masyarakat dan pelayanan kepada masyarakat. Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berdemokrasi yang menjamin dan mengakui serta melindungi setiap hak-hak asasi manusia termasuk dalam mengeluarkan pendapat, kebebasan mengeluarkan pendapat telah secara jelas dan tegas di atur dalam Konstitusi Negara yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan mengeluarkan pendapat.[1] Yang dapat dilakukan secara lisan dan tulisan. Salah satu cara dalam mengaplikasikan kebebasan mengeluarkan pendapat sering dilakukan dengan cara unjuk rasa atau demonstrasi. Demonstrasi merupakan salah satu bagian dari kehidupan berdemokrasi di Indonesia karena demonstrasi merupakan salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat di muka umum. Fenomena demonstrasi atau unjuk rasa mulai marak di Indonesia sejak runtuhnya rezim orde baru hingga era demokrasi saat ini. Demonstrasi atau unjuk rasa adalah tindakan untuk menyampaikan penolakan, kritik, serta ketidakberpihakan terhadap suatu kebijakan, keputusan ataupun terhadap suatu keadaan yang dirasakan tidak sesuai dengan para demonstran. Kegiatan demonstrasi dapat digolongkan kedalam dua bentuk, yakni demonstrasi damai dan anarkis. Demonstrasi damai dapat dilakukan dengan cara berorasi menyampaikan pendapat di lapangan / tempat umum, menyampaikan tuntutan-tuntutan, aksi teatrikal dsb. Sedangkan demonstrasi secara anarkis dapat berupa memblokir jalan umum, membakar ban, merusak pagar dan fasilitas umum lainnya, bentrok fisik, merusak lambang negara, menduduki kantor-kantor / fasilitas negara seperti aksi demonstrasi yang terjadi di wilayah Sumatera Utara dalam permasalahan keinginan masyarakat Tapanuli untuk melakukan pembentukan / pemekaran wilayah baru yakni Provinsi Tapanuli, massa demonstran menjadi anarkis dengan menduduki Gedung DPRD Sumatra utara dan menimbulkan kerusakan fasilitas DPDR Sumatra Utara dan fasilitas umum lainnya dan dampak yang paling parah adalah meninggalnya Ketua DPRD Sumatra Utara. H. Abdul Aziz Angkat. Selain itu dampak yang ditimbulkan dari aksi demonstasi anarkis tersebut adalah pada warga sekitar yang kehilangan kesadaran ketika terkena lemparan batu dari massa aksi pengunjuk rasa. Kemudian selanjutnya terdapat aksi demonstrasi atau unjuk rasa anarkis yang dilakukan oleh mahasiswa di kota Makassar dalam menolak kenaikan harga bahan bakar minyak yang ditetapkan oleh pemerintah saat itu. Aksi demonstrasi mahasiswa menjadi anarkis dengan menutup jalan sehingga warga masyarakat terganggu aktifitasnya dan berujung pada bentrok antara warga dan mahasiswa serta terjadi perang lempar batu dan terjadi kerusakan di beberapa fasilitas umum lainnya, juga terdapat korban luka dalam aksi perang batu antara warga dan mahasiswa.  Di kota Pontianak sendiri juga terdapat aksi unjuk rasa atau demonstrasi yang berujung pada perbuatan anarkis massa pengunjuk rasa diantaranya adalah unjuk rasa atau demonstrasi yang terjadi pada tahun 2001 yang dilakukan oleh gabungan buruh pabrik bertempat di kantor Gubernur Kalimantan Barat, pada saat itu massa aksi pengunjuk rasa menuntut agar pemerintah Provinsi Kalbar dapat memperjuangkan hak-hak karyawan / buruh untuk dapat meningkatkan kesejahteraan buruh. Massa kemudian menjadi anarkis dengan melempari batu kearah kantor gubernur serta aparat Kepolisian yang pada saat itu mengamankan aksi demonstrasi. Anarkisme yang terjadi pada demonstrasi tersebut dikarenakan dalam penyampaian tuntutan massa aksi pengunjuk rasa tidak ditanggapi secara langsung oleh Gubernur Kalbar. Dampak yang timbul secara nyata dalam aksi demonstrasi anarkis tersebut adalah terputusnya arus lalu lintas di depan kantor Gubernur Kalbar dan rusaknya gedung kantor serta korban luka pada aparat Kepolisian yang mengalami luka robek pada bagian kepala sehingga mendapatkan perawatan secara intensif  Kata Kunci: Demonstrasi, Penegakan Hukum