cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
UPAYA PERLINDUNGAN TERHADAP TRANSAKSI JUAL BELI BUAH DI KOTA PONTIANAK MENURUT UNDANG – UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANGPERLINDUNGAN KONSUMEN - A01112099, IVAN MULYANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam filsafat ekonomi  aspek dikaji tentang laku konsumen atau pembeli yang ingin  berusaha memaksimalkan kepuasannya yang mungkin di nikmatinya sedangkan para penjual berusaha memaksimalkan keuntungan yang akan di perolehnya, sehingga bagaimana seorang pembeli atau konsumern menggunakan sejumlah pendapatannya (uang) untuk membeli berbagai jenis barang yang dibutuhkannya dan disisi lain bagaimana seorang penjual atau produsen menentukan tingkat produksi yang akan dilakukannya sehingga bisa memperoleh keuntungan yang besar, dan meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Namun saat ini perilaku pedagang buah-buahan mulai melakukannya kecurangan dalam pengukuran timbangan buah yang telah meresahkan para pembeli. Untuk itu undangan-undangan yang dapat digunakan sebagai pedoman  dalam hal ini adalah UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) karena bertujuan untuk menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengundang unsur kepastian Hukum. Dalam transaksi perdagangan jual beli tidak lepas dari pengawasan pemerintah untuk melindungi konsumen dari pelaku usaha yang ingin berbuat curang dengan memanfaatkan keuntungan yang berlipat sehingga merugikan konsumen.Dalam Undang-undang No 2 Tahun 1981 tentang metrolgi legal dijelaskan dalam perdagangan transaksi jual beli Dinas perindustrian, dan dinas perdagangan, juga terlibat dalam penyelenggaraan pelayan publik yang mengemban tugas memberikan perlindungan terhadap masyarakat, baik kepada para konsumen maupun produsen mengenai kebenaran pengukuran dan kepastian hukum didunia usaha yang diatur dalam ketentuan Hukum Pidana. Untuk itu perlu adanya mekanisme yang sesuai sehingga terdapat transparasi baik bagi konsumen maupun pedagang buah yakni adanya pengawas yang turun kelapangan dan menguji secara berkala timbangan pedagang buah sehingga mengurangi perbuatan curang oleh oknum pedagang buah atau pelaku usaha   Keyword: Konsumen,Pedagang,Timbangan,UUPK Nomor 8 tahun 1999, dan Undang-undang no 2 Metrologi Legal Tahun 1981.
UPACARA ADAT PEMBERIAN MAKAN DALAM KELAMBU OLEH MASYARAKAT BUGIS DESA SUNGAI BEMBAN KECAMATAN KUBU KABUPATEN KUBU RAYA - A01111049, FERIANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Desa Sungai Bemban Kecamatan Kubu Kabupaten Kubu Raya merupakan wilayah yang memiliki 14 RT dan 7 RW, dan memiliki 2860 jiwa yang terbagi dari 868 Kepala Keluarga (KK). Masyarakat Desa Sungai Bemban merupakan masyarakat petani yang dihuni oleh mayoritas suku Bugis dan Melayu, di mana setiap suku memiliki adat dan kebiasaan masing-masing. Dalam penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan dan menganalisa suatu masalah berdasarkan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Pengumpulan data merupakan angket penelitian (Koesioner) yang disebarkan kepada masyarakat Desa Sungai Bemban dan wawancara Kepala Desa, Pemuka Adat dan Pemuka Agama. Upacara Adat Pemberian Makan Dalam Kelambu Merupakan upacara adat yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sungai Bemban untuk menjaga dan memelihara serta memulihkan  keseimbangan dalam kehidupan masyarakat Bugis yang memiliki faktor keturunan atau ikatan perkawinan. Upacara adat ini dilakukan masyarakat Desa Sungai Bemban setahun sekali yang mana waktu pelaksanannya sering dilakukan setelah sholat isya. Pelaksanaan upacara adat ini diyakini masyarakat Desa Sungai Bemban sebagai sarana untuk mencapai suatu keberkahan dalam kehidupan, karena masyarakat meyakini keberkahan akan datang apabila dilakukan. Walaupun upacara adat ini tidak sepenuhnya lagi dilaksanakan karena faktor Agama yang tidak membenarkan upacara tersebut, faktor ekonomi yang tidak mendukung, faktor sosial serta faktor pendidikan.Akibat hukum bagi masyarakat yang tidak melaksanakan upacara adat pemberian makan dalam kelambu ialah mendapat musibah atau malapetaka yang akan menipa dirinya maupun kuturunannya. Walaupun akibat hukum ini tidaklah diberikan langsung oleh Pemuka Adat, tetapi akibat hukum ini akan didapatkan bagi para pelanggar pada masa yang akan datang seperti hidup tidak berkah. Upaya yang dilakukan masyarakat Bugis Dusun Karya Baru Desa Sungai Bemban untuk mempertahankan dan melestarikan upacara adat ialah dengan melaksanakan upacara adat, memberitahukan kepada keluarga dan keturunannya, serta mengundang masyarakat Desa Sungai Bemban dalam pelaksanaan upacara adat pemberian makan dalam kelambu. Upaya yang dilakukan Pemuka Adat untuk mempertahankan dan melestarikan upacara adat dengan memberitahukan kepada masyarakat betapa pentingnya upacara adat ini untuk menjaga keseimbangan Desa Sungai Bemban, sedangkan upaya yang dilakukan Kepala Desa ialah dengan mendukung dan menghadiri pelaksanaan upacara adat tersebut.   Keyword : upacara adat, pemberian makan dalam kelambu
ANALISIS INTERNATIONAL CONVENTION ON THE RIGHTS OF THE CHILD (CRC) MELALUI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 35 TAHUN 2014 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK MENGENAI TINDAK KEKERASAN TERHADAP ANAK DI INDONESIA - A01112216, DIAN LESTARI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak disahkannya Convention On The Rights Of The Child pada tanggal 20 November 1989 dengan memuat sebanyak 54 buah pasal, yang kemudian  diadopsi oleh PBB dan dinyatakan berlaku sejak September 1990, Convention On The Rights Of The Child (CRC) mempunyai ikatan hukum yang kuat bagi tiap negara yang meratifikasinya. Indonesia, sebagai salah satu negara anggota PBB yang turut meratifikasi Convention On The Rights Of The Child  berdasarkan  Keputusan Presiden Nomor 36 Tanggal 25 Agustus Tahun 1990 yang kemudian sebagai dasar pembentukan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 yang mana telah di perbaharui dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak. Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian yang mengikat, yang artinya ketika disepakati oleh suatu negara, maka negara tersebut terikat pada janji-janji yang ada di dalamnya dan negara wajib untuk melaksanakannya.  Konvensi Hak Anak merupakan sebuah perjanjian hukum International tentang hak-hak anak. Konvensi ini secara sederhana dapat dikelompokkan kedalam 3 hal. Pertama, mengatur tentang pihak yang berkewajiban menanggung tentang hak yaitu negara. Kedua, pihak penerima hak yaitu anak-anak. Ketiga, memuat tentang bentuk-bentuk hak yang harus dijamin dan dilindungi oleh negara. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat Normatif Yuridis, yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang terkait dengan permasalahan yang diteliti. Hasil penelitian ini menunjukkan masih rentannya posisi anak-anak Indonesia dari bentuk kekerasan. Penyelesaian dan pencegahan dari segala bentuk kekerasan masih di bilang jauh dari  maksimal, hal ini disebabkan oleh masih lemahnya pemerintah Indonesia dalam melaksanakan upaya-upaya mencegah dan mengurangi segala bentuk pelanggaran terhadap anak. sehingga perlu diketahui bagaimanakah pelaksanaan kewajiban negara Indonesia dalam melaksanakan fungsi serta tugasnya dalam memberikan perlindungan terhadap hak-hak anak di Indonesia khususnya dari segala bentuk kekerasan. Kata Kunci : Analisis CRC,  Perlindungan  Anak.
AKIBAT HUKUM TERHADAP PERJANJIAN SEWA MENYEWA PENGELOLAAN GEDUNG PUSAT PERBELANJAAN PASAR KAPUAS INDAH PONTIANAK (STUDI KASUS PUTUSAN MA NO.2457 K/pdt/2005) - A01106136, PRAHESTI ANANDA GOETOMO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Mengajukan gugatan menjadi suatu upaya atau tindakan untuk menuntut hak atau memaksa pihak lain untuk melaksanakan tugas atau kewajibannya, guna memulihkan kerugian yang diderita oleh penggugat melalui putusan pengadilan serta bertujuan memberikan perlindungan yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah perbuatan main hakim sendiri, dengan demikian dapat diketahui bahwa gugatan merupakan permohonan yang disampaikan kepada pengadilan yang berwenang tentang suatu tuntutan terhadap pihak lain agar di periksa sesuai dengan prinsip keadilan terhadap gugatan tersebut. Dalam perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah Kota Pontianak sebagai pihak yang menyewakan dengan pengelola dalam hal ini PT. Dinamika Pratama dilakukan secara tertulis sesuai dengan Akte No. 43. Namun dalam perjanjian tersebut PD. Kapuas Indah menolak perjanjian tersebut karena dianggap isi klausal perjanjian tersebut sangat tidak sesuai dan hanya menguntungkan dari pihak PT. Dinamika Pratama. Kemudian terjadilah perkara sampai akhirnya pada Putusan Mahkamah Agung No.2457 K/pdt/2005 yang mana PT. Dinamika Pratama sebagai Pihak Penggugat dan PD. Kapuas Indah sebagai pihak tergugat. Perjanjian sewa menyewa yang dilakukan antara pihak penyewa dan pihak yang menyewakan memuat hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak, namun dalam kenyataan perjanjian tersebut bermasalah sampai saat ini kasusnya belum dapat diselesaikan. Pelaksanaan perjanjian sewa menyewa perkara oleh penggugat berdasarkan Putusan MA No.2457 K/pdt/2005, bentuk perjanjian yang dilakukan PD. Kapuas Indah Kota Pontianak dengan PT. Dinamika Pratama berdasarkan perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, bentuk perjanjian yang dilaksanakan adalah bentuk perjanjian secara tertulis. Faktor-faktor yang menyebabkan penetapan putusan Mahkamah Agung dapat menimbulkan akibat yang merugikan Perusahaan Daerah Kapuas Indah Pontianak khususnya dalam pengelolaan Gedung Pusat perbelanjaan Pasar Kapuas Indah Pontianak adalah pemahaman pengelola terhadap perjanjian antara PD. Kapuas Indah Kota Pontianak dan PT. Dinamika Pratama belum sepenuhnya memahami sewa menyewa yang mereka lakukan, pelaksanaan kewajiban PT. Dinamika Pratama masih belum sesuai dengan perjanjian sewa menyewa yang telah disepakati, bahwa PD. Kapuas Indah Kota Pontianak melakukan wanprestasi, karena pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tersebut belum sesuai dengan normahukum yang berlaku yaitu ruang lingkup hukum perjanjian. Langkah-langkah atau tindakan-tindakan yang dilakukan dalam penetapan keputusan Mahkamah Agung sebagai akibat hukum terhadap perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat Perbalanjaan Pasar Kapuas Indah Pontianak dengan melakukan wanprestasi adalah membayar kerugian/denda yang diderita oleh PT. Dinamika Pratama dalam perjanjian sewa menyewa. Saran-saran : hendaknya perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat perbelanjaan antara PD. Kapuas Indah dengan PT. Dinamika Pratama dilaksanakan secara transparan. Untuk menghindari adanya wanprestasi oleh PD. Kapuas Indah.Perlunya dilakukan pengawasan yang lebih ketat oleh PT. Dinamika Pratama terhadap PD. Kapuas Indah Kota Pontianak dalam hal pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Gedung Pusat perbelanjaan pasar kapuas indah di Kota Pontianak. Keywords : Perjanjian Sewa Menyewa, Pengelolaan Gedung Pusat, Perbelanjaan Pasar Kapuas Indah.
WANPRESTASI PENYEWA TERHADAP PEMILIK DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA KENDARAAN RODA EMPAT DI KOTA SANGGAU - A01109140, SISWO CAHYADI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 4 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Adapun skripsi ini berjudul : “Wanprestasi Penyewa Terhadap Pemilik Dalam Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan Roda Empat Di Kota Sanggau”. Rumusan Masalah dalam skripsi ini yaitu “Faktor Apakah Yang Menyebabkan Penyewa Wanprestasi Dalam Penyewaan Kembali Mobil Di Kota Sanggau. Skripsi ini menggunakan metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis dan teknik analisis data yakni dengan teknik analisis kualitatifSuatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi.Namun dalam kenyataannya yang kadang kala terjadi pihak penyewa melakukan wanpretasi dalam perjanjian, disewakannya kembali kepada pihak lainnya mobil yang telah disewakan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan dari hasil menyewakan mobil tersebut tanpa sepengetahuan pihak yang menyewakan mobil serta melakukan pengembalian mobil dalam keadaan rusak. Pihak penyewa memberikan hak sepenuhnya kepada pihak lainnya tanpa mendampingi pihak lainnya dalam menggunakan mobil yang telah di sewa. Di samping itu, kondisi mobil yang disewakan kembali ke pihak lainnya selalu mengalami kerusakan. Kejadian ini menimbulkan kerugian bagi pihak yang menyewakan mobil.Selain itu penyewa mobil melakukan suatu perbuatan yang seharusnya tidak boleh dilakukannya.Faktor penyebab pihak penyewa mobil wanprestasi yakni menyewakan kembali mobil yang disewanya kepada pihak lain tanpa pemberitahuan kepada pihak pemilik dengan alasan untuk keperluan bisnis. Akibat hukum yang dilakukan oleh penyewa rmobil wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa mobil di Kota Sanggau yakni menyewakan kembali pada pihak lain adalah membayar ganti rugi kepada pemilik mobil. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh pemilik mobil terhadap penyewa mobil yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa adalah musyawarah secara kekeluargaan dengan menyita mobil dan membuat perjanjian dengan penyewa untuk menganti kerugian akibat kerusakan mobil.                                                                                                                                          Key word : Perjanjian Sewa Menyewa, Wanprestasi, Penyewa
PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SUKU CADANG SEPEDA ANTARA PENGUSAHA TOKO BINTANG TERANG DENGAN PIHAK PEMBELI DIKECAMATAN PEMANGKAT KABUPATEN SAMBAS - A1011131029, HARSONO HONGGO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai makhluk sosial saling membutuhkan antara satu dengan lainnya untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu untuk memenuhi keperluan hidupnya mengadakan perjanjian jual beli yang dilakukan kedua belah pihak menimbulkan hak dan kewajiban antara kedua belah pihak yang harus dilaksanakan dengan itikad baik. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah : Apakah Pihak Pembeli Sebagai Pemilik Bengkel Sepeda Telah Melaksanakan Kewajibannya Untuk Membayar Harga Pembelian Suku Cadang Sepeda Pada Pengusaha Toko Bintang Terang Sesuai Dengan Perjanjian Yang Telah Disepakati, sedangkan metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan mengambarkan keadaan – keadaan nyata dilapangan hingga menarik kesimpulan yang berkaitan dengan pokok permasalahan. Dari hasil penelitian yang dilakukan bahwa perjanjian antara pengusaha Toko Bintang Terang dengan pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda dilakukan secara lisan atas dasar kepercayaan antara kedua belah pihak. Cara pembayaran yang dilakukan  oleh pihak pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda dalam perjanjian jual beli suku cadang sepeda yaitu barang diambil terlebih dahulu dan pembayaran dibayar dalam jangka waktu 1 bulan sejak barang diambil. Akan tetapi pihak pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda wanprestasi dalam membayar hutangnya pada pengusaha Toko Bintang Terang sesuai dengan perjanjian yang disepakati. Dalam hal ini pembeli sebagai pihak terutang terlambat melakukan pembayaran. Faktor yang menyebabkan pihak pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda terlambat dalam melaksanakan kewajibannya yaitu suku cadang sepeda belum terjual semuanya dan ada keperluan lain yang mendesak.Akibat hukum bagi pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda yang wanprestasi pada pengusaha Toko Bintang Terang yaitu pemenuhan perjanjian.Upaya yang dilakukan oleh pengusaha Toko Bintang Terang terhadap pembeli sebagai pemilik bengkel sepeda yang terlambat melakukan pembayaran suku cadang akan diberikan teguran dan diselesaikan dengan cara kekeluargaan.     Keyword : Perjanjian Jual Beli, Wanprestasi
TANGGUNG JAWAB PERUSAHAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) TERHADAP PEMENUHAN KEBUTUHAN AIR BERSIH BAGI KONSUMEN BERDASARKAN UNDANG UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1999 TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK - A11107340, GEORGIUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak, merupakan perusahaandaerah yang mendistribusikan air bersihterhadapkonsumen di Kota Pontianak. Air bersihmerupakansyarat agar air tersebutdapatdipergunakanuntukdikonsumsi, Hal ini mengacu padaperaturanperundang-undangyang telahdiwajibkankepadaprodusentermasuk Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak sebagaidistributor air yang bertanggungjawabuntukdapatmendistribusikan air bersih. Sebagaiupayaperlindungankepadakonsumen,undang-undangperlindungankonsumentelahmelarangpelakuusahauntuk mengedarkan/mendistribusikanprodukdanjasanya yang tidaksesuaidenganstandarmutudanmenjaminproduknyaamanbagikesehatanuntukdipergunakankonsumen.            Namunkenyataannya, pihak Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak belumbertanggungjawabsepenuhnya untukmendistribusikan air bersihkepadakonsumen, karena masih terdapat air kotordankeruh yang sampai kepada konsumen. Dalampenulisaninipenulismenggunakanmetodedeskripsianalisisyaitumelakukanpenelitiandengancaramenggambarkandanmenganalisisfakta-faktaataukejadian yang secaranyatadiperolehataudilihatpadasaatpenelitian di lapangan. Adapunyang menjadi faktor Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak belumbertangungjawab sepenuhnyadalammendistribusian air bersihkepadakonsumenadalahkurangnyaperalatan, kurangnyalahanuntukdipergunakanuntukmenampungdanmengelola air menjadi air bersih, sertatidakadanyadanauntukmemberikankompensasigantirugi terhadap konsumen yang dirugikan. Upaya-upayapenyelesaian yang dilakukanolehpihakkonsumenadalahdatangke Perusahaan Daerah Air Minum Kota Pontianak danmeminta agar segeramemperbaikikualitas air yang didistribusikankepadakonsumen, penyelesaiansecaradamaidankekeluargaan, dan sampai sejauh ini tidakpernahmengajukangugatankepengadilan atau jalur litigasi.  Air merupakan salah satu kebutuhan yang terpenting selain kebutuhan pokok seperti  sandang, pangan dan papan, tetapi juga untuk masak makanan, minum, mencuci pakaian dan perabotan rumah tangga, mandi, dan lain sebagainya. Sumber perolehan  air untuk kebutuhan masyarakat Kota Pontianak umumnya sudah menggunakan Air ledeng dari perusahaan Air Minum (PDAM) Pontianak.Setiapmasyarakat yang hendak memasang ledeng (berlangganan)air dari PDAM, maka yang bersangkutan datang dan mengajukan permohonan untuk berlangganan air pada kantor PDAM  Pontianak. Dan setiap calon pelanggan PDAM Pontianak mengisi Formulir yang telah disediakan, dan dalam formulir tersebut telah ditetapkan mengenai hak-hak dan kewajiban-kewajiban dari pelanggan air dari PDAM Pontianak.  Kewajiban dari pelanggan air dari PDAM Pontianak dintaranya adalah pelanggan setelah membayar uang sambungan dan administrasi, setiap bulan membayar uang langganan air sesuai dengan besar pemakaian pada bulan yang bersangkutan, yang diperhitungkan secara perkubiknya.Selain pelanggan air pada PDAM Pontianak mempunyai kewajiban, setiap pelanggan air pada PDAM Pontianak juga mempunyai hak-hak yakni mendapatkan penyaluran air bersih setiap saat untuk dapat dipergunakannya sebagaimana keperluannya sehari-hari.  Demikian pula pelanggan air minum pada PDAM yang berada di Kota Pontianak, selain mempunyai kewajiban untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan besar pemakaiannya untuk bulan yang bersangkutan pelanggan juga berhak untuk mendapat penyaluran air bersih dari PDAM Pontianak. Berdasarkan hak dan kewajiban tersebut diatas, dapat dinyatakan bahwa perjanjian antara pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Pontianak dengan pelanggan air pada PDAM Pontianak, merupakan perjanjian timbal balik, karena apa yang menjadi hak dari pelanggan adalah merupakan kewajiban dari PDAM Ponianak, demikian sebaliknya apa yang menjadi kewajiban daripelanggan adalah merupakan hak dari PDAM Pontianak.  Suatu perjanjian dapat dinyatakan sah bilamana perjanjian antara PDAM Pontianak dan pelangan memenuhi syarat-syarat sahnya suatu perjanjian yang ditetapkan dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata), dan kedua belah pihak terkait untuk melaksanakan segala hak dan kewajiban masing-masing sebagaimana yang diperjanjikan, dan perjanjian tersebut berlaku sebagaimana Undang-undang bagi kedua belah pihak tersebut, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1338 ayat (1) KUH Perdata.  Pihak PDAM Pontianak senantiasa berkwajiban untuk menyalurkanair bersih kepada pelanggannya yang ada di Kota Pontianak, demikian juga pelanggan senantiasa berkwajiban membayar uang langganan sesuai besar pemakaiannya setiap bulannya.Selain kewajiban-kewajiban yang tlah disepakati dalam perjanjian, bahwa para pihak dalam perjanjian juga harus tunduk pada ketentuan Undang-undang, kepatuhan, kebiasaan dan kesusilaan (ketentuan Pasal 1339 Kitap Undang-undang Hukum Perdata). Sehubungan dengan hal tersebut, dalam ketentuan pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, pada intinya menentukan melarang pelaku usaha untuk memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan setandar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan Air merupakan sumber daya alam yang mutlak diprlukan oleh mahluk hidup. Oleh karena itu air yang dipergunakan dalam memenuhi kebutuhan haruslah air yang bersih dan tidak tercemar sehingga tidak menimbulkan penyakit yang nantinya akan mengganggu kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi air tersebut. Dengan dikonsumsinya air yang sehat, maka masyarakat akan terhindar dari penyakit sehingga tujuan dari pembangunan kesehatan dapat terwujud seperti yang tercantum dalam Pasal 3 Undang-Undang No. 23 Tahun1992 tentang Kesehatan, Yang berbunyi :“Pembangunan kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuan hidup sehat bagi setiap orang agar terwujud derajat kesehatan masyarakat yang optimal”. Mengingat pentingnya fungsi air bagi kehidupan khususnya manusia. Maka dikeluarkanlah suatu kebijakan dengan menetapkan standar kualitas air melalui Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.Adapun pengertian air menurut Surat Keputusan Materi Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002, Pasal 1 ayat (1), bahwa yang dimaksudkan dengan :air minum adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung di minum. Sedangkan menurut Peraturan Pemerintahan RI Nomor 22 Tahun 1982 Tentang Tata Peraturan Air dalam Pasal 33 ayat (1) yang berbunyi: Air untuk keperluan air minum merupakan proritas utama atas keperluan lainnya.Sehubungan dengan hal tersebut J.A Kantili, merupakan :“Sumber daya air disamping berguna untuk keperluan hidup sehari-hari juga berfungsi untuk membantu berbagai usaha dalam rangka meningkatkan kesejahteraan manusia, seperti pertanian, perindustrian, pembangkit tenaga istrik dan sebagainya”. Melihat fungsi air yang sangat pening bagi kehidupan manusia, maka Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Pontianak Hilir selaku penyuplai air dalam pendistribusian air bersih sesuai dengan standar kesehatan mengingat sumber air yang digunakan sebagai air baku belum sepenuhnya memenuhi standar kesehatan sehingga pelanggan (konsumen) dapat secara aman dalam mengkonsumsi air tersebut. Air yang memenuhi syarat kesehatan berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Mentri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 907/MENKES/SK/VII/2002, tentang Syarat-syarat Dan Pengawasan Kualitas Air Minum, bahwa :Persyaratan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi persyaratan bakteriologis, kimiawi, radioaktifitas dan fisik   Kata Kunci : Perlindungan Konsumen, air bersih, PDAM
WANPRESTASI PEMINJAM DALAM PENGEMBALIAN DANA PINJAMAN EKONOMI BERGULIR PADA BADAN KESWADAYAAN MASYARAKAT KHAJUMA KELURAHAN SIANTAN HILIR KECAMATAN PONTIANAK UTARA’ - A01112272, HERRY TRI ANGGARA SWARDANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mengurangi tingkat pengangguran yang ada di Kota Pontianak. Pemerintah Kota Pontianak membentuk suatu lembaga pinjaman kredit  yang dikeluarkan oleh Program Nasiaonal Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan (PNPM-Mandiri Perkotaan) yang salah satunya adalah Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara yang difasilitasi oleh Kementrian Pekerjaan Umum Kota Pontianak Kalimantan Barat yang mana dana tersebut berasal dari dana APBD Kota Pontianak. Syarat untuk meminjam uang kepada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara adalah deengan membentuk Kelompok Swadaya Masyarakat, dan uang pinjaman tersebut harus digunakan sebagai modal usaha. Dalam perjanjian pinjam meminjam uang antara Kelompok Swadaya Masyarakat dengan Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara dibuat secara tertulis, sesuai dengan akad perjanjian yang telah ditetapkan oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Pembayaran dilakukan dengan cara mengansur setiap bulannya dan ditambah bunga sebesar 2% serta tabungan wajib sebesar 2% dari pokok pinjaman. Akan tetapi dalam prakteknya ada beberapa Kelompok Swadaya Masyarakat yang hanya mengangsur sampai ansuran ke 2 atau ke 3 dan sisanya Kelompok Swadaya Masyarakat tidak menyetorkan lagi uang ansuran pinjaman tersebut, sehingga keterlambatan tersebut Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara mengalami kerugian dan menggangu calon Kelompok Swadaya Masyarakat lain yang ingin meminjam karena peputaran uang terganggu. Berdasarkan hasil penelitian dilapangan yang dilakukan dapat diketahui bahwa faktor yang menyebabkan Kelompok Swadaya Masyarakat wanprestasi dalam pengembalian dana pinjaman ekonomi bergulir pada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara dikarenakan usaha menurun dan digunakan untuk kepentingan pribadi. Akibat hukum Kelompok Swadaya Masyarakat yang tidak memenuhi kewajibanya dalam pengembalian pinjaman ekonomi bergulir kepada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara, mengakibatkan Kelompok Swadaya Masyarakat tersebut tidak dapat melakukan perjanjian pinjam meminjam lagi kepada Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara. Upaya hukum yang di tempuh oleh Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara terhadap Kelompok Swadaya Masyarakat yang tidak memenuhi kewajibanya adalah dengan cara menegur dan memberikan surat peringatan terhadap Kelompok Swadaya Masyarakat yang bersangkuatan, dan mengajak Kelompok Swadaya Masyarakat tersebut bermusyawarah agar mendapatkan jalan keluar yang tidak memberatkan Kelompok Swadaya Masyarakat dan Badan Keswadayaan Masyarakat Khajuma Kelurahan Siantan Hilir Kecamatan Pontianak Utara mendapatkan haknya sebagaimana mestinya. Kata Kunci : Perjanjian Pinjam Meminjam, Ekonomi Bergulir, dan Wanprestasi
HAK WARIS ANAK YANG LAHIR DI LUAR PERKAWINAN SETELAH ADANYA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/VIII/2010 DITINJAU DARI HUKUM WARIS ISLAM - A01109100, PUPUT HERLINA SELAWATI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Latar belakang penelitian ini suatu ikatan perkawinan dikatakan sah jika dilakukan menurut hukum agama yang berlaku.Apabila suatu perkawinan tidak dilakukan menurut hukum agama, maka dapatlah dikatakan bahwa perkawinan tersebut tidak sah menurut hukum agama dan negara sehingga akibat dari perkawinan tersebut adalah tidak dilindungi oleh hukum yang berlaku baik pihak suami-isteri yang terikat perkawinan maupun anak-anak yang lahir dari perkawinan tersebut.Rumusan masalah dalam penelitian ini bertitik tolak dari latar belakang yang telah diuraikan di atas,maka penulis merumuskan permasalahan dalam penelitian ini, yaitu sebagai berikut,bagaimana pengakuan hak waris anak yang lahir di luar perkawinan setelah adanya putusan mahkamah konstitusi nomor 46/VIII/2010 menurut hukum waris islam?. Adapun tujuan penelitian yang diinginkan antara lain untuk mendapatkan data dan informasi tentang hak waris anak di luar kawin setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010,untuk menjelaskan dasar pemikiran pengakuan hak waris anak luar kawin berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010, untuk mengungkapkan dan menganalisis pengakuan hak waris anak luar kawin menurut hukum waris Islam. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan Metode Hukum normatif, yaitu penelitian keperpustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan keperpustakaan. Hasil penelitian ini bahwa pemikiran pengakuan hak waris anak luar kawin berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010 adalah anak luar kawin pun berhak mendapat perlindungan hukum. Hukum harus memberi perlindungan dan kepastian hukum yang adil terhadap status seorang anak yang dilahirkan dan hak-hak yang ada padanya, termasuk terhadap anak yang dilahirkan meskipun keabsahan perkawinan orangtuanya masih disengketakan, bahwa belum ada gugatan waris anak luar kawin setelah adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/VIII/2010 di pengadilan Agama Kota Pontianak, bahwa pengakuan terhadap waris anak luar kawin di dalam konsepsi Hukum Islam tidak dapat dilakukan jika diposisikan sama statusnya dengan ahli waris sah,karena syaratnya harus ada hubungan kekerabatan yang sah, akan tetapi dapat diganti dengan bentuk hibah. Keywords : Hak Waris, Mahkamah Konstitusi, Waris Islam
PELAKSANAAN PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DALAM PEMBELIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA PADA PT. CENTRAL SENTOSA FINANCE - A11112137, HERMAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Suatu hubungan hukum dapat timbul dari adanya suatu perikatan yang lahir dari perjanjian sehingga masing-masing pihak yang terkait didalamnya memiliki hak dan kewajiban sebagai sebuah akibat dari hubungan hukum yang timbul dari perjanjian tersebut. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan hukum yang terjalin antara PT. Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak dengan pihak konsumen atau debitur pada sebuah perjanjian pembiayaan konsumen dalam pembelian kendaraan bermotor roda dua.  Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yakni suatu metode penelitian yang melakukan pemecahan masalah dengan cara menggambarkan / melukiskan keadaan subjek/objek penelitian pada saat sekarang berdasarkan fakta yang ada sebagaimana adanya. PT. Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak adalah salah satu lembaga pembiayaan non-bank yang beroperasional melakukan penalangan dana terhadap konsumen dalam pembelian kendaraan bermotor roda dua. Dalam kegiatan operasionalnya terdapat hubungan hukum keperdataan yang terjalin yakni perjanjian antara PT. Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak dengan konsumen atau debitur. Perjanjian pembiayaan konsumen dilakukan secara tertulis melalui sebuah kontrak yang telah di bakukan / standar kontrak yang dibuat secara sepihak, meskipun demikian bukan berarti tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak dalam melakukan perjanjian tersebut, kesepakatan yang terjalin antara kedua belah pihak adalah apabila pihak konsumen tanpa paksaan menandatangai isi dari perjanjian sehingga terjalinlah suatu hubungan hukum perjanjian pembiayaan konsumen.  Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan penulis, dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen antara Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak dengan debitur atau konsumen belum dilaksanakan sebagaimana isi dari perjanjian pembiayaan konsumen tersebut, sehingga terdapat perbuatan ingkar janji dari salah satu pihak yakni pihak debitur atau konsumen.  Adapun penyebab dari wanprestasi yang dilakukan oleh pihak konsumen adalah kendaraan roda dua telah dipindah tangankan kepada pihak ketiga tanpa sepengetahuan pihak PT. Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak, kemudian faktor lain adalah uang ansuran telah dipergunakan untuk keperluan lain, dan lupa tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran Akibat hukum yang timbul dari wanprestasi tersebut adalah pemenuhan prestasi kembali disertai dengan ganti kerugian dan pembatalan perjanjian disertai dengan ganti kerugian. Upaya yang dapat dilakukan oleh PT. Centra Santosa Finanace (CSF) Cabang Pontianak adalah dengan memberikan peringatan secara lisan, jika tidak diindahkan dilanjutkan dengan peringatan secara tertulis dan jika tidak diindahkan juga maka dilakukan penyitaan terhadap barang atau barang jaminan.  Saat ini banyak masyarakat yang memanfaatkan jasa dari lembaga pembiayaan dalam pembelian kendaraan bermotor secara kredit terutama kendaraan roda dua (motor) dikarenakan harga kendaraan bermotor yang relatif cukup tinggi jika dibeli secara tunai, dan banyak kebutuhan lain yang diperlukan masyarakat untuk melakukan transaksi secara tunai.  Perjanjian pembiayaan tidak terlepas dari aspek-aspek hukum yang mengikat antara konsumen dan perusahaan pembiayaan konsumen tersebut. Perjanjian ini dilaksanakan atas dasar asas kebebasan berkontrak. Perjanjian pembiayaan konsumen tidak diatur dalam KUHPerdata sehingga merupakan perjanjian tidak bernama, namun dalam Pasal 1338 KUHPerdata disebutkan bahwa “semua perjanjian yang dibuat secara sah, berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya”, yang dimaksud dalam Pasal ini adalah seluruh perjanjian yang dibuat oleh masing-masing pihak adalah mengikat sebagaimana undang-undang yang ada. Salah satu lembaga pembiayaan konsumen yang ada di Kota Pontianak adalah PT. Central Santosa Finance (CSF) berlokasi di Jalan KH. Wahid Hasyim Pontianak Kota. PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak adalah lembaga pembiayaan non-bank yang melaksanakan kegiatan usaha dibidang pembiayaan konsumen (consumer finance) yang berfokus pada pembiayaan pembelian kendaraan bermotor khususnya pada kendaraan roda dua (motor) berbagai merk diantaranya Honda dan Yamaha.  Bentuk kegiatan pembiayan oleh PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak dilakukan dengan cara perjanjian pemberian kredit kepada konsumen yang akan dilunasi oleh konsumen secara bertahap atau dengan sistem mengangsur. Jangka waktu dari perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh PT. Central Santosa Finance (CSF) dengan konsumen pun beragam, dimulai dari jangka waktu 1 tahun atau 12 bulan hingga 5 tahun 60 bulan.  Perjanjian pembiayaan konsumen antara PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak dengan konsumen dibuat secara tertulis dan telah dibakukan oleh PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak yang disusun secara sepihak. Meskipun perjanjian telah dibakukan dan disusun secara sepihak, namun bukan berarti perjanjian pembiayaan konsumen tersebut tidak memenuhi unsur sepakat antara ke-dua belah pihak sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1320 KUHPerdata bahwa syarat sahnya suatu perjanjian adalah “kesepakatan mereka yang mengikatkan diri”. Melainkan perjanjian tersebut bersifat take it or leave yang bermakna setujui perjanjian tersebut dan ambil, namun kalau tidak setuju tolak isi perjanjian tersebut maka perjanjian tidak dilaksanakan, jika menerima isi dari perjanjian tersebut maka dapat dikatakan telah terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak.  Dalam suatu ikatan perjanjian masing-masing pihak memiliki hak dan kewajiban yang harus dilaksanakan demi terjalinya hubungan baik antara kedua belah pihak. Kewajiban dari pihak PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak dalam hal ini adalah memberikan/membelikan sebuah kendaraan bermotor (roda dua) yang diinginkan oleh konsumen pada perusahan/distributor kendaraan bermotor sesuai dengan yang dikehendaki oleh konsumen. Selanjutnya atas kewajiban yang telah di berikan oleh pihak PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak kepada konsumen. Pihak konsumen juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi yakni melakukan pembayaran uang DP (down payment) kemudian memberikan identitas pribadi kepada pihak perusahaan kemudian selanjutnya melakukan pembayaran sisa hutang secara berkala/kredit dengan jangka waktu yang telah disepakati atas kendaraan bermotor (roda dua) yang telah diserahkan kepada pihak PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak. Besaran angsuran/pembayaran oleh konsumen disesuaikan berdasarkan pinjaman pokok disertai dengan beban bunga dan biaya administrasi yang dikeluarkan oleh PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak. Perjanjian pembiayaan konsumen kendaraan bermotor pada PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak merupakan perjanjian utang piutang antara PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak dengan konsumen dengan cara penyerahan barang secara fidusia dalam arti penyerahan barang (kendaraan roda dua) tersebut dilakukan oleh PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak kepada konsumen berdasarkan atas kepercayaan namun berkekuatan hukum serta adanya pertanggungjawaban penyelesaian kredit, apabila terjadi masalah dikemudian hari. Perjanjian yang dimaksud dengan fidusia dalam hal ini merupakan perjanjian accessoir atau tambahan dari perjanjian pokoknya yaitu hutang piutang, namun hanya pada penyerahan barangnya saja yang dilakukan secara fidusia atau secara kepercayaan namun tidak dicatatkan atau didaftarkan kedalam kantor pendaftaran fidusia.  Pelaksanaan perjanjian pembiayaan konsumen tidak terlepas dari beberapa masalah dan hambatan yang menyertainya, maka diperlukan prinsip kehati-hatian dalam memberikan bantuan pembiayaan terhadap konsumen. Dalam kedudukannya sebagai kreditur PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak mempunyai hak atas kewajiban debitur yakni pembayaran angsuran pembelian kendaraan bermotor yang dibiayai oleh pihak kreditur. Sedangkan kedudukan debitur atau konsumen mempunyai kewajiban untuk membayar angsuran atau cicilan yang telah ditentukan, namun seringkali ketentuan-ketentuan atau aturan yang telah dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak dalam prakteknya tidak memenuhi dan tidak sesuai dengan isi perjanjian tersebut, baik hal tersebut disengaja karena kelalaian masing-masing pihak.  Dalam prakteknya sering terjadi perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh pihak konsumen kepada pihak PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak yakni konsumen tidak melaksanakan sepenuhnya kewajibannya, melaksanakan kewajibannya namun terlambat dan melaksanakan kewajibannya namun tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan dalam perjanjian pembiayaan konsumen.  Perjanjian pembiayaan konsumen antara kreditur dan debitur dalam hal ini PT. Central Santosa Finance (CSF) Cabang Pontianak dengan konsumennya merupakan suatu hubungan perikatan yang lahir dari suatu perjanjian. Suatu perikatan adalah suatu hubungan hukum yang diatur dalam KUHPerdata pada buku ke-III Bab II tentang perikatan yang lahir dari kontrak atau perjanjian, sehingga kewajiban dari masing-masing pihak harus dilaksanakan agar tidak dikatakan melanggar hukum   Kata Kunci     : Pembiayaan Konsumen

Page 37 of 123 | Total Record : 1226