cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
IMPLEMENTASI PASAL 57 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT KEWAJIBAN PENDUDUK YANG TELAH BERUSIA 17 TAHUN UNTUK MEMILIKI KTP (STUDI DI KECAMATAN PONTIANA SELATAN) - A11110019, DEWI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini menitikberatkan pada implemantasi pasal 57 ayat (1) Peraturan Daewah Nomort 1 Tahun 2008 tentang Administrasi Kependudukan terkait kewajiban penduduk yang telah berusia 17 tahun untuk memiliki KTP di Kecamatan Pontianak Selatan. Dari penelitian penulis, diperoleh kessimpulan : bahwa 1. Pnyelenggaraan administrasi kependudukan dalam r angka pembuatan atau penertbitan KTP di Kecamatan Pontianak Selatan sudah berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi banyak dari penduduk yang tidak memiliki KTP mesakipun telah dilakukan pemanggilan dalam bentuk pemberitahuan berupa surat pada setiap penduduk dalam rangka perubahan KTP konvensional ke e-KTP. 2. Alasan atau faktor penyebab dari penduduk belum atau tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk adalah sulit mengurusnya atau berbelit-belit dan tidak mengerti  manfaat dari Kartu Tanda Penduduk serta jauh tempat tinggal. 3. Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah kota Pontianak adalah dengan melakukan razia-raza meskipun tidak bersifat rutin, akan tetapi razia ini tidak mengenai sasaran karena para penduduk yang tidak  memilii Kartu Tanda Penduduk tidak pernah terkena razia oleh satuan Polisi Pamomg Praja. Sarannya adalah 1. Pemerintah daerah Kota Pontianak lebih intensif untuk melakukan sosialisasi dan penyebarluasan kepada masyarakat atau penduduk tentang arti pentingnya Kartu Tanda Penduduk. 2. Razia-razia oleh satuan Pamong Praja harus lebih intensif dilakukan disemua tempat, agar dapat menjaring penduduk yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk. Dengan demikian kesadaran penduduk yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk dapat dibventuk sehingga  penduduk dapat langsung mengurusnya pada instansi terkait. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian Deskriptis Analisis yaitu untuk mencari jawaban dan memecahkan permadsalahan-permasalahan yang terjadi dilapangan dengan didasarkan pada data-data atau fakta-fakta yang ada dilapangan pada saat penelitian dilakukan. Populasi ditetapkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Satuan Polisi Pamong Praja dan 100 Penduduk di Kecamatan Pontianak Selatan dan sampel ditetapkan sebagai berikut 1 orang dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, 1 orang dari satuan Polisi Pamong Praja dan 50 Penduduk di Kecamatan Pontianak Selatan. Setidak-tidaknya Ada tiga syarat yang harus dipenuhi dalam  membentuk  suatu Negara yakni Pemerintah, wilayah dan  penduduk. Penduduk menjadi  bagian  yang  sangat intergral untuk menjalankan tata kelola sebuah Negara dan pemerintahan karena essensi sebuah Negara dan pemerintahan tidak lain mengatur dan mewujudkan kesejahteraan. Arti pentingnya penduduk harus dilihat bagaimana pemerintah mengelola penduduk itu menjadi social capital pembangunan. Dalam rangka memberikan perlindungan bagi setiap penduduk maka dibentuklah sebuah system administrasi kependudukan melalui undang-undang nomor 23 tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang bertujuan yang memberikan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hokum atas setiap Peristiwa  Kependudukan dan Peristiwa Penting yang dialami oleh Penduduk dan/atau Warga Negara Indonesia  yang berada dim luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 memberikan pengertian bahwa administrasi kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk. Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan public dan pembangunan sektor lain.  Administrasi kependudukan memuat tentang Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, yang dimaksud Peristiwa Kependudukan antara lain perubvahan alamat, pindah dating untuk menetap, tinggal terbatas, serta perubahan status orang asing tinggal terbatas menjadi tinggal tetap. Sedangkan Peristiwa penting antara lain kelahira, lahir mati, kematian, petrkawanan, dan perceraian, termasuk pengangkatan, pengakuan, dan pengesahan anak, serta perubahan status kewarganegaraan, ganti nama dan peristiwa penting lainnya yang dialami olehg seseorang merupakan kejadian yang harus dilaporkan karena membawa uimplikasi perubahan data identitas atau surat keterangan kependudukan. Dengan demikian setiap Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting memerlukan bukti yang sah untuk dilakukan pengadministrasian dan pencatatan sesuai dengan ketentuan  undang-undang. Dalam system administrasi kependudukan setiap penduduk diwajibkan untuk memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai bukti identitas diri bagi penduduk. Kewajiban untuk memiliki KTP tidak saja dikhususkanbagi Warga Negara Indonesia melainkan wajib juga bagi Warga Negara Asing yang mempunyai Izin Tempat Tinggal  tetap yang telah berusia 17 tahun atau telah kawin atau pernah kawin. Intinya KTP menjadi syarat setiap penduduk  yang berdiam di wilayah Republik Indonesia. KTP sangat berhubungan dengan akses masyarakat terhadap layanan-layanan dasar yang disediakan non pemerintah. KTP tidak tidak mengenal klasifikasi masyarakat, karena dari golongan apapun masyarakat tersebut setiap saat apabila berhuibungan dengan pelayanan pemerintah dan non pemerintah selalu KTP menjadi syarat utama. Misalnya untuk mendapatkan layanan dasar kesehatan dari pemerintah atau untuk traansaksi-transakti seperti pembuatan rekening di bank dan lain sebagainya. Meskipun kewajiban memiliki KTP telah tertuang dalam hokum nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 akan tetapi Pemeritah Daerah Kota Pontianak menerbitkan lagi persoalan administerasi kependudukan melalui Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008. Secara substansi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 mutatis mutandis dengan Undang-Undang 23 Tahun 2006. Meskipun demikian ada hal-hal khusus yang diterjemahkan dan dipertegas di dalam Peraturan Daerah tersebut. Terkait dengan kewajiban memiliki KTP, di dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 di atur dalam pasal 57 ayat (1) yang berbunyi “Penduduk Warga Negara Indonesoa dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP. Norma dalam pasal ini mempertegas sikap dari pemerintah daerah Kota Pontianak dalam mengelola administrasi kependudukan secara baik. Kota Pontianak semakin hari semakin berkembang, perkembangan tidak saja pada aspek pembangunan melainkan pada pertumbuhan penduduk. Khusus di Kecamatan Pontianak Selatan berdasarkan data Kecamatan Pontianak Selatan dalam angka  jumlah penduduknya sebanyak 83.458 jiwa yang terdiri dari laki-laki 41.547 dan perempuan 41909, dari jumlah penduduk tersebut yang wajib untuk memiliki KTP sebanyak 65.456 jiwa. Berdasarkan pra-penelitian penulis dilapangan, ternyata banyak penduduk di Kecamatan Pontianak Selatan yang tidak memiliki KTP baik itu KTP maupun KTP Elektronik terutama di kalangan pelajatr-pelajar SMA yang telah berusia 17 tahun dan beberapa penduduk yang pernah kawin. Kondisi ini tentu tidak sejalan dengan semangat yang tertuang di dalam Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 1 Tahun 2008 tentang Adminisrasi Kependudukan. Berdasarkan pada kenyataan empiris tersebut, penulis tertarik untuk meneliti lebih lanjut dan menuangkannya dalam bentuk skripsi dengan judul “IMPLEMENTASI PASAL 57 AYAT (1) PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2008 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT KEWAJIBAN PENDUDUK YANG TELAH BERUSIA 17 TAHUN UNTUK MEMILIKI KTP (STUDI DI KECAMATAN PONTIANA SELATAN) Keyword  : PERATURAN DAERAH
PENERAPAN PROGRAM BADAN PENYELENGGARA JAMINAN SOSIAL (BPJS) KETENAGAKERJAAN TERHADAP TENAGA KERJA (Studi Pada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang) - A11111108, IRWAN HIDAYAT
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 1 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Jaminan sosial merupakan suatu bentuk perlindungan bagi tenaga kerja pada saat pekerja/karyawan mengalami resiko sosial, seperti kecelakaan kerja, menganggur, sakit, hamil, bersalin, hari tua atau meninggal dunia. Setiap pemberi kerja wajib mengikutsertakan pekerjanya/karyawannya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Namun dalam kenyataannya, masih ada perusahaan pemberi kerja yang tidak mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan. Salah satunya adalah PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang yang merupakan perusahaan yang mengelola Singkawang Grand Mall. PT. Putra Sinka Sukses telah berdiri sejak tahun 2012 dan jumlah karyawannya sebanyak 32 (tiga puluh dua) orang. Akan tetapi, hingga saat ini tidak ada satupun karyawannya yang didaftarkan sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Faktor-faktor yang menyebabkan belum diterapkannya Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja pada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang adalah dikarenakan PT. Putra Sinka Sukses tidak pernah diberikan sanksi yang tegas seperti sanksi tidak mendapat pelayanan publik. Di samping itu, faktor dikarenakan Direktur PT. Putra Sinka Sukses menganggap bahwa Program BPJS Ketenagakerjaan tidak terlalu penting. Adapun upaya-upaya yang dilakukan oleh instansi terkait dalam menerapkan Program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan terhadap tenaga kerja pada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang adalah BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang memberikan sanksi teguran tertulis dan sanksi denda kepada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu, BPJS Ketenagakerjaan Kota Singkawang melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Singkawang maupun instansi-instansi lainnya untuk memberikan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik seperti Wajib Lapor Ketenagakerjaan, pengurusan perizinan, pengurusan pajak dan lain-lain kepada PT. Putra Sinka Sukses Kota Singkawang yang belum mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam Program BPJS Ketenagakerjaan.   Kata kunci : Penerapan, Program BPJS Ketenagakerjaan, Tenaga Kerja.
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA TANAH HAK MILIK UNTUK BANGUNAN RUMAH SEBAGAI TEMPAT TINGGAL SEMENTARA DI DESA SUNGAI RAYA KABUPATEN KUBU RAYA - A11109063, ADHITYA FERNANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tanah dan rumah merupakan kebutuhan terpenting dalam kehidupan setiap orang, dalam kehidupan sehari-hari untuk memenuhi kebutuhan akan rumah sebagai tempat tinggal bagi sebagian orang yang belum memiliki rumah untuk memenuhi kebutuhan tersebut dengan cara menyewa tanah milik orang lain untuk mendirikan bangunan rumahnya. Berdasarkan uraian tersebut peneliti tertarik untuk melakukan penelitian mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah hak milik untuk bangunan rumah sebagai tempat tinggal sementara. Adapun rumusan masalah yang di teliti yaitu : Bagaimana pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah hak milik untuk bangunan rumah sebagai tempat tinggal sementara antara pemberi sewa dengan penyewa di Desa Sungai Raya Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini mengunakan jenis metode penelitian empiris dengan pendekatan deskriptif analisis, yakni meneliti dengan menganalisis keadaan dan obyek dan subyek dengan mengambarkan keadaan sebenarnya pada saaat penelitian di lakukan, dengan bentuk penelitian kepustakaan (library research) yaitu dengan menggunakan literatur-literatur tulisan para sarjana, dan undang-undang yang berkaitan dengan masalah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa, dan penelitian lapangan (field research) yaitu dengan bentuk penelitian langsung pada lokasi guna mengamati dan mengumpulkan data-data yang ada hubungannya dengan masalah penelitian. Dengan menggunakan teknik komunikasi langsung pada sumber data dan juga teknik komunikasi tidak langsung dengan sumber data (responden) dengan menggunakan angket (kuesioner) yang terstruktur dengan pertanyaan yang disesuaikan dengan masalah yang di teliti. Dalam metode analisis data di gunakan analisis data kualitatif. Hasil penelitian yang di peroleh adalah sebagai berikut mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa tanah hak milik untuk bangunan rumah sebagai tempat tinggal sementara, adanya kelalaian atau wanprestasi yang di lakukan oleh pihak penyewa tanah yaitu penunggakan pembayaran uang sewa atas tanah yang di gunakannya, faktor-faktor penyebab penyewa tanah belum melaksanakan kewajibannya yaitu karena faktor ekonomi keluarga penyewa sehingga pihak penyewa tanah belum bisa melaksanakan kewajibannya kepada pemilik tanah. Adapun upaya-upaya yang di lakukan pihak pemilik tanah terhadap penyewa yang belum melaksanakan kewajibannya atau menunggak pembayaran sewa dengan cara memberi teguran secara lisan atau langsung kepada pihak penyewa tanah, dan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut secara musyawarah kekeluargaan, pihak pemilik tanah tidak ada sanksi dari penunggakan yang di lakukan pihak penyewa. Pihak pemilik tanah hanya memberikan keringanan tenggang waktu pembayaran sewa apabila penunggakan terjadi hingga 1 tahun maka penyewa harus membayar uang sewa untuk dua tahun langsung yaitu untuk masa sewa tahun yang akan datang dan tunggakan uang sewa pada tahun sebelumnya. Keyword : Perjanjian, Sewa Menyewa, Tanah Hak Milik
WANPRESTASI PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA MOBIL PADA RENTAL WAHANA DI KELURAHAN SIANTAN HULU KECAMATAN PONTIANAK UTARA KOTAPONTIANAK - A11112160, MUHAMMAD YOGI SUPIRAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 6, No 1 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hubungan antara manusia yang satu dengan yang lainnya di era globalisasiini sangat penting terutama dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, sehingga manusiasaling berinteraksi.Wujud interaksi tersebut dapat berupa suatu perbuatan hukum. Perbuatan hukum merupakan hubungan yang diatur oleh hukum dimana ada hak dan kewajiban yang melekat dalam hubungan tersebut dan apabila tidak terpenuhinya hak dan kewajiban tersebut maka dapat dikenakan sanksi menurut hukum. Masyarakat dalam kehidupan sehari-hari tidak akan lepas dari melakukan suatu perbuatan hukum, salah satunya adalah dengan cara mengadakan suatu perjanjian yang dapat dipertanggungjawabkan kepada semua pihak dan salah satu contoh dari perjanjian adalah perjanjian sewa menyewa mobil rental.Permasalahan yang sering terjadi dalam hubungan hukum tersebut adalah keterlambatan waktu pengembalian mobil rental yang disewa oleh penyewa kepada pemilik kendaraan. Sehingga memunculkan permasalahan hukum, antara pemilik kendaraan dengan pihak penyewa.Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan serta menganalisa keadaan yang sebenarnya yang terjadi pada saat penelitian ini dilakukan, kemudian langkah selanjutnya adalah menganalisa semua fakta tersebut guna untuk memperoleh suatu kesimpulan.Tujuan Penelitian : Untuk mendapatkan data dan informasi mengenai pelaksanaan perjanjian sewa menyewa pada rental mobil WAHANA. Untuk mengungkap faktor penyebab penyewa melakukan wanprestasi kepada pihak rental mobil WAHANA atas terjadinya keterlambatan waktu pengembalian kendaraan yang disewa. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi penyewa yang belum bertanggung jawab atas terjadinya keterlambatan waktu pengembalian kendaraan kepada pihak rental mobil WAHANA. Untuk mengetahui upaya hukum yang dilakukan oleh pihak rental mobil WAHANA kepada penyewa yang telah melakukan wanprestasi.Hasil Penelitian : Bahwa telah terjadi hubungan hukum sewa menyewa antara pemilik mobil rental WAHANA dengan penyewa, yang tertuang dalam perjanjian sewa menyewa secara lisan. Bahwa dalam pelaksanaan perjanjian tersebut penyewa tidak menjalankan kewajiban untuk mengembalikan kendaraan yang disewa tepat pada waktunya sesuai dengan yang diperjanjikan. Bahwa akibat hukum dari tindakan tersebut, penyewa telah melakukan wanprestasi serta menimbulkan kerugian bagi pihak pemilik mobil rental. Bahwa dalam penyelesaian masalah wanprestasi, pemilik mobil rental hanya melakukan teguran dan upaya penyelesaian secara kekeluargaan. Kata Kunci : Perjanjian Sewa Menyewa, Pengusaha Rental, Wanprestasi. 
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PERKARA NOMOR : 08/PID.PRKN/2016/PN.PTK DALAM TINDAK PIDANA PERIKANAN DI PENGADILAN NEGERI PONTIANAK - A1011131054, ANANDA MAULIDIAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertimbangan hakim merupakan salah satu aspek yang sangat penting dalam menentukan terwujudnya nilai atas suatu putusan hakim yang mengandung keadilan dan mengandung manfaat bagi para pihak yang bersangkutan sehingga pertimbangan hakim ini harus disikapi dengan teliti, baik, dan cermat. Apabila pertimbangan hakim tidak teliti, baik, dan cermat, maka putusan hakim yang berasal dari pertimbangan hakim tersebut akan dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi/Mahkamah Agung. Penulisan dalam skripsi ini yang berjudul “Analisis Yuridis Putusan Perkara Nomor : 08/PID.PRKN/2016/PN.PTK Dalam Tindak Pidana Perikanan Di Pengadilan Negeri Pontianak”. Adapun permasalahan dalam penelitian ini adalah “Mempertanyakan tentang putusan perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK dalam tindak pidana perikanan yang tidak mencantumkan dictum pidana pengganti denda” sesuai dengan permasalahan diatas maka tujuan penelitian dalam analisis yuridis putusan perkara ini adalah untuk mengetahui dan menginventarisi putusan hakim perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK, untuk mengetahui dan menganalisis putusan perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK, dan untuk mengetahui dan menganalisis pertimbangan hakim dalam perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK yang tidak memasukkan dictum pidana pengganti denda. Dalam menyusun skripsi ini, digunakan Metode Penelitian Hukum Normatif. Penelitian Hukum Normatif adalah penelitian dengan hanya mengolah dan menggunakan data-data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, keputusan pengadilan, teori hukum, dan juga dapat berupa pendapat sarjana. Dari hasil pembahasan dapat disimpulkan bahwa dalam putusan Hakim perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK Hakim tidak mencantumkan dictum pidana pengganti denda dikarenakan Hakim berpedoman pada UNCLOS 1982, Pasal 102 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor : 3 Tahun 2015, dan Doktrin Hukum Pidana. Dan dalam putusan perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK Hakim tidak memberikan jalan keluar bagi putusan dikarenakan jika dilihat berdasarkan tujuan hukumnya apabila putusan ini tidak dapat dilaksanakan dikarenakan Hakim tidak mencantumkan dictum pidana pengganti denda sedangkan terdakwa tidak dapat membayar denda dan tidak diketahui keberadaannya karena tidak dilakukan penahanan artinya akan membuat tidak tercapainya suatu keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan. Adapun pertimbangan Hakim dalam perkara Nomor : 08/Pid.Prkn/2016/PN.PTK yang tidak memasukkan dictum  pidana pengganti denda dikarenakan Hakim berpedoman pada SEMA No. 03/2015 dan UNCLOS 1982 , yang dimana antara SEMA No. 03/2015 dan UNCLOS 1982 bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang mengatur tentang Perikanan. Dan untuk rekomendasi teoritik agar mendapatkan jalan keluar, Pasal 30 ayat (2) KUHP dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan harus di amandemen.   Keyword                : Analisis Yuridis Putusan, Tindak Pidana Perikanan
TANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS KASUS PENCEMARAN UDARA AKIBAT KEBAKARAN HUTAN YANG TERJADI DI WILAYAH NEGARA ANGGOTA ASEAN BERDASARKAN ASEAN AGREEMENT ON TRANSBOUNDAY HAZE POLLUTION - A01109002, LORENSIUS MARIO GERI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Prinsip bahwa semua negara memiliki hak dan kewajiban yang sama atas perlindungan dalam pemanfaatan sumber daya alam negaranya masing-masing serta bertanggung jawab atas segala tindakan yang dilakukan yang merugikan negara lain diluar batas yurisdiksinya. Persetujuan Asean Agreement on Transboundary Haze Polution (AATHP) terdiri atas 32 (tiga puluh dua) Pasal  dan 1 (satu) lampiran. Materi pokok Persetujuan AATHP antara lain mengatur mengenai: pemantauan, penilaian, pencegahan, kesiapsiagaan, tanggap darurat nasional, kerja sama teknis dan penelitian ilmiah terkait dengan pengendalian kebakaran lahan dan/atau hutan termasuk pemadaman kebakaran. Masalah dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah pertanggungjawaban negara atas kasus pencemaran udara akibat kebakaran hutan yang terjadi berdasarkan ASEAN Agreement On Transboundary Haze Pollution? (2) Bagaimanakah bentuk dan mekanisme pertanggungjawaban negara tersebut?. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum Normatif. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Berdasarkan hasil penelitian, (1) Tanggung jawab Negara Berdasarkan AATHP (Asean Agreement on Transboundary Haze Polution). Pertangungjawaban negara atas kasus polusi asap akibat kebakaran hutan diatur dalam pasal 3 AATHP mengenai Prinsip-prinsip dan pasal 4 mengenai Kewajiban Umum,namun sangat disayangkan penjelasan mengenai pasal tersebut dirasa sangat kurang, hal ini terlihat dari isi dari AATHP yang tidak memuat sanksi bagi setiap negara yang melanggar ketentuan internasional tersebut, namun dalam pelaksanaannya setiap negara tentu tetap bisa menuntut hak nya di depan hukum internasional manakala negara nya merasa telah dirugikan oleh fihak lain. Dalam kasus Transboundary Haze Pollution, negara yang dirugikan dapat saja menggugat Pemerintah Indonesia karena menurut sejumlah konvensi internasional yang juga telah diratifikasi oleh Indonesia, dalam Piagam Stockholm 1972 (pasal 22 dan 23) serta ASEAN Agreement on the Conservation of Nature and Natural Resources 1985, di mana Indonesia telah meratifikasinya, yang memuat ketentuan bahwa negara boleh saja mengeksploitasi sumber daya alam mereka, tetapi berkewajiban untuk memastikan bahwa aktivitas tersebut tidak menimbulkan kerusakan di wilayah negara lain (state responsibility), hal ini pun berlaku sama terhadap negara-negara lain anggota ASEAN. (2) Bentuk dan Mekanisme Pertanggungjawaban Negara Berdasarkan AATHP (Asean Agreement on Transboundary Haze Polution) Bentuk dan mekanisme dari pertanggungjawaban negara tidak dicantumkan dalam AATHP maka, untuk menjelaskan permasalahan ini peneliti merujuk pada salah satu sumber hukum internasoinal yakni Draft Articles on State Responsibility yang diadopsi oleh International Law Commision. Bentuk-bentuk pertanggungjawaban negara diatur dalam pasal-pasal Draft Articles on State Responsibility . Ganti rugi atau reparation diatur dalam pasal 31, sedangkan bentuk-bentuk ganti rugi dapat berupa : (1)     Restitution (pasal 35): Kewajiban mengembalikan keadaan yang dirugikan seperti semula. (2)     Compensation (pasal 36): Kewajiban ganti rugi berupa materi atau uang. (3)     Satisfaction (pasal 37): Permintaan maaf resmi.         Kata Kunci: Asean Agreement on Transboundary Haze Polution (AATHP), Tanggung Jawab Negara  
UPATA PENYELESAIAN HUKUM OLEH PT. SINARMAS MULTIFINANCE TERHADAP DEBITUR WANPRESTASI DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN DI KOTA PONTIANAK - A11111160, HERI BUDIANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 3 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Terjadinya hubungan hukum antara debitur dengan PT. Sinarmas Multifinance, dikarenakan debitur mengadakan perjanjian pembiayaan konsumen membeli kendaraan roda empat kepada PT. Sinarmas Multifinance melalui dealer kendaraan roda empat di Pontianak. Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur di antaranya konsumen tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar angsuran per bulan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan, debitur menghilangkan benda yang menjadi obyek jaminan, dan debitur mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan kepada pihak ke-3. Dengan banyaknya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur disini terlihat jelas bahwa dibutuhkan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan debitur selaku kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis yaitu menggambarkan keadaan sebagaimana adanya pada waktu penelitian dan kemudian menganalisisnya, hingga menarik kesimpulan terakhir.   Bahwa masih ada debitur yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian mengambil pembiayaan konsumen pembelian kendaraan roda empat (mobil) pada PT. Sinarmas Multifinace Pontianak. Faktor penyebab adanya debitur yang wanprestasi dalam mengambil pembiayaan konsumen pembelian kendaraan roda empat (mobil) pada PT. Sinarmas Multifinace Pontianak dengan jaminan fidusia yakni karena usaha tidak lancar dan keperluan mendadak. Bahwa akibat hukum yang ditimbulkan kepada debitur yang wanprestasi dalam perjanjian pembiayaan konsumen adalah diberi peringatan dengan pemberian surat peringatan berturut-turut sebanyak 2 kali serta dikenakan eksekusi jaminan fidusia berupa sertifikat tanah serta penarikan kendaraan roda empat (mobil). Upaya yang dilakukan oleh PT. Sinarmas Multifinance terhadap debitur yang wanprestasi adalah pemberian surat peringantan pertama (SP.1), surat peringantan kedua (SP.2) dan surat peringatan ketiga (SP.3) dan eksekusi jaminan fidusia. PT Sinar Mas Multifinance atau yang biasa dikenal oleh masyarakat dengan nama Simas Finance adalah sebuah perusahaan yang lebih banyak bergelut dalam bidang penyediaan dana atau lebih jelasnya sebagai perusahaan pembiayaan sewa guna usaha, anjak piutang dan pembiayaan konsumen. Perusahaan yang berdiri tepatnya pada tahun 1985 ini awalnya menggunakan nama PT Sinar Supra Leasing Company, dan tidak lama kemudian perusahaan ini melakukan pergantian nama, dan mengganti namanya dengan PT Sinar Supra Finance Co. Dan setelah adanya jual beli saham yang dilakukan maka bergantilah nama perusahaan tersebut menjadi PT Sinarmas Multifinance hingga sekarang setelah seluruh saham perusahaan dibeli oleh PT Sinar Mas Multiartha Tbk. Kemajuan di bidang teknologi telah memacu perusahaan untuk menghasilkan produk yang semakin canggih dan beragam, antara lain kendaraan roda empat. Kelebihan-kelebihan atas suatu produk terbaru mendorong masyarakat (konsumen) tergiur untuk memilikinya meskipun barangkali secara finansial dana untuk membelinya tidak mencukupi. Bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang berpenghasilan rendah hal ini tentu merupakan suatu problem tersendiri. Kebutuhan masyarakat akan pembiayaan saat ini semakin tinggi, sehingga mengakibatkan semakin banyak pula lembaga keuangan baik itu bank maupun lembaga keuangan bukan bank yang mana lembaga tersebut menjadi tujuan dari masyarakat untuk memenuhi kebutuhan khususnya pembiayaan, baik itu pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana maupun barang modal. PT. Sinarmas Multifinance berdiri di Kota Pontianak sejak tahun 2004 sebagai lembaga yang membiayai konsumen untuk mempermudah memiliki kendaraan roda empat tersebut, yang merupakan perjanjian pembiayaan konsumen. Pelaksanaan pengajuan pembiayaan konsumen ada yang menggunakan slip stor gaji perbulannya dan memenuhi ketentuan yang berlaku pada PT. Sinarmas Multifinance Pontianak. PT. Sinarmas Multifinance (kreditur) merupakan lembaga keuangan non bank. Pengertian lembaga keuangan bukan bank dapat dilihat dalam Pasal 1angka (4) Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, Lembaga Keuangan bukan bank adalah “badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan yang secara langsung atau tidak langsung menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan surat berharga dan menyalurkannya ke dalam masyarakat guna membiayai investasi perusahaan-perusahaan Pembayaran angsuran dapat dilakukan sesuai perjanjian, mulai dari 12x angsuran hingga 48x angsuran, bagi konsumen yang menunggak melakukan angsuran dikenakan denda 0,5% perhari dikalikan besar jumlah angsuran perbulan. Dalam perjanjian pembiayaan yang dilakukan oleh pihak PT. Sinarmas Multifinance Pontianak sesuai dengan hukum perjanjian diatur dalam buku III BW (KUHPerdata). Dalam pemberian kredit tentunya keberadaan jaminan menjadi pertimbangan khusus guna merealisasi suatu kredit kepada masyarakat selaku debitur. Adapun yang menjadi tujuan jaminan tersebut untuk menjamin keberadaan kredit debitur dari kemungkinan resiko macetnya kredit tersebut. Barang jaminan di sini diadakan dalam rangka mengantisipasi terjadinya suatu resiko sebagai akibat wanprestasi (cidera janji) debitur.  Bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh debitur di antaranya konsumen tidak menjalankan kewajibannya untuk membayar angsuran per bulan sesuai dengan yang telah disepakati dalam perjanjian pembiayaan, debitur menghilangkan benda yang menjadi obyek jaminan, dan debitur mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan kepada pihak ke-3. Dengan banyaknya wanprestasi yang dilakukan oleh debitur di sini terlihat jelas bahwa dibutuhkan perlindungan hukum bagi perusahaan pembiayaan debitur selaku kreditur. Sebagai contoh, pembiayaan kendaraan bermotor yang dilakukan oleh lembaga pembiayaan konsumen. Pembiayaan dilakukan dengan cara pembayaran sejumlah uang secara tunai kepada dealer/supplier untuk kepentingan debitur, kemudian debitur berkewajiban membayar kepada lembaga pembiayaan konsumen tersebut secara angsuran sesuai syarat-syarat yang diperjanjikan, salah satunya menentukan bahwa bukti kepemilikan kendaraan bermotor “milik” debitur selama masa kredit dikuasai oleh pihak lembaga pembiayaan konsumen sebagai jaminan Setelah ditandatanganinya perjanjian pembiayaan oleh debitur dengan pihak lembaga pembiayaan, kendaraan bermotor langsung dalam penguasaan debitur, dan yang dijadikan jaminan adalah Kendaraan Bermotor yang pembiayaannya dibiayai oleh lembaga pembiayaan tersebut dengan menjaminkan Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor/BPKB-nya. Sehingga, pembiayaan terhadap kendaraan bermotor tersebut, “selama angsuran belum dibayar lunas, maka barang milik debitur tersebut menjadi jaminan hutang secara fidusia   Kata Kunci:                        Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Upaya Hukum, Wanprestasi
PELAKSANAAN PASAL 45 UU RI NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PERADILAN ANAK DI POLRESTA PONTIANAK KOTA - A11109035, RINO PANDRIYA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pentingnya posisi generasi muda sebagai generasi penerus bangsa dan sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani pembangunan nasional perlu ditingkatkan pembinaan dan pengembangannya, serta diarahkan untuk menjadi kader penerus perjuangan bangsa dan manusia pembangunan yang berjiwa Pancasila. Namun disisi lain, untuk mempersiapkan anak seperti yang diharapkan bukanlah merupakan persoalan yang mudah. Seringkali kita dengar dan lihat kejahatan-kejahatan serta pelangaran-pelanggaran yang dilakukan justru oleh mereka yang masih dikategorikan sebagai anak. Hal ini sangat disayang kan, karna anak merupakan anugrah Tuhan Yang Maha Esa, yang didalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia, potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa., memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental dan sosial secara utuh, serasi, selaras dan seimbang yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan Negara pada masa depan. Anak yang melakukan pelanggaran hukum atau melakukan tindakan kriminal sangat dipengaruhi beberapa faktor lain di luar diri anak seperti pergaulan, pendidikan, teman bermain dan sebagainya, karena tindak pidana yang dilakukan oleh anak pada umumnya adalah merupakan proses meniru ataupun terpengaruh tindakan negatif dari orang dewasa atau orang disekitarnya. Ketika anak tersebut diduga melakukan tindak pidana, sistem peradilan formal yang ada pada akhirnya menempatkan anak dalam status narapidana tentunya membawa konsekuensi yang cukup besar dalam hal tumbuh kembang anak Dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang peradilan anak dijelaskan:1) Penahanan dilakukan setelah dengan sungguh-sungguh mempertimbangkan.kepentingan anak dan atau kepentingan masyarakat; (2) Alasan penahanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus dinyatakan secara tegas dalam surat perintah penahanan; (3) Tempat tahanan anak harus dipisahkan dari tempat tahanan orang dewasa; (4) Selama anak ditahan kebutuhan jasmani, rohani, dan sosial anak harus tetap dipenuhi Bagaimana Pelaksanaan Pasal 45 UU RI Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak Di Polresta Pontianak Kota? Dalam menangani anak-anak yang melakukan kejahatan pihak kepolisian mengalami dilemma mengingat anak-anak adalah tunas bangsa sedangkan perbuatannya menyebabkan adanya korban yang menuntut pelaku diproses sesuai hokum yang berlaku dimana anak-anak tersebut dapat ditahan. Penahanan tersebut merupakan pembatasan terhadap suatu kebebasan yang dimiliki seseorang khususnya kebebasan bergerak seseorang maka hendaknya penahanan tersebut dilakukan bilamana memang sangat diperlukan bagi kepentingan penegakan hukum. Selain itu penahanan juga menimbulkan dua pertentangan azas yaitu disatu pihak penahanan menyebabkan hilangnya kebebasan bergerak seseorang, dan di pihak yang lain penahanan dilakukan untuk menjaga ketertiban yang harus dipertahankan demi kepentingan umum atas perbuatan jahat yang disangkakan kepada Tersangka atau Terdakwa. Kata kunci : Anak-anak, Penahanan, Polri
HAK IMUNITAS ADVOKAT BERDASARKAN PASAL 16 UNDANG-UNDANG NOMOR 18 TAHUN 2003 TENTANG ADVOKAT DI INDONESIA -A1011131310, KARTIKA MEILIANA YASWIN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan. Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan  masyarakat  pencari  keadilan,  termasuk  usaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak asasi manusia. Maka dari itu lahirlah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 sebagi salah satu bentuk penghargaan kepada Advokat yang bukan hanya pekerjaan namun perjuangan mencari keadilan yang mulia dan hingga akhirnya diakui sebagai Profesi. Kemudian dari Undang-Undang Nomor 18 Tentang Advokat ini terkandung adanya “Hak Imunitas” yang tertuang di Pasal 16 yang berbunyi Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan”. Sehingga  perlu dipertanyakan bagaimanakah batasan Hak Imunitas berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tersebut. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis normatif. Penulis menggabungkan data-data dari literatur hukum dan perundang-undangan yang digabungkan dengan pendapat ahli kemudian dianalisis lalu membuat suatu kesimpulan mengenai kasus tersebut. Penelitian penulis mendapatkan hasil bahwa advokat yang terbukti melakukan perbuatan pidana tetap bisa diproses secara pidana, tidak ada pengecualian, maupun pada Pasal 16 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 yang mana berisi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk pembelaan Klien dalam sidang Pengadilan” dengan kata lain merupakan hak imunitas seorang advokat.  Proses penegakan hukum terhadap advokat harus sesuai dengan prosedur yang diatur KUHAP ditambah dengan kode etik advokat karena advokat mempunyai badan kehormatan yang bertanggung jawab terhadap perilaku dan martabat advokat. Kesimpulannya adalah bahwa advokat sebagai penasehat hukum harus dapat dipertanggungjawabkan segala perbuatannya baik secara perdata maupun pidana jika dalam hal ini melanggar suatu itikad baik dalam melaksanakan profesinya, karena asas equality before the law berlaku untuk setiap masyrakat tanpa melihat suku, ras, adat, budaya, agama serta jabatan. Terakhir penulis menyampaikan saran bahwa advokat dalam tugasnya harus bekerja secara profesional, berintegritas dan sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku, dalam penegakan hukumnya advokat tidak melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dan melanggar norma hukum serta kode etik profesinya sendiri. Sehingga hak imunitas yang dimiliki oleh advokat itu sendiri ialah terbatas.   Keyword : hak imunitas advokat
TINJAUAN YURIDIS AKIBAT HUKUM PENGANGKATAN ANAK YANG AKTA KELAHIRANNYA MENCANTUMKAN NAMA ORANG TUA ANGKAT DILIHAT DARI ASPEK HUKUM ISLAM - A1012131218, PANDU SUSILO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengangkatan  anak  (tabanni)  dalam  masyarakat  Indonesia mempunyai  bebereapa  tujuan  antara  lain  untuk  meneruskan  keturunan jika dalam suatu perkawinan tidak memperoleh keturunan. Pengangkatan anak yang dilarang dalam ajaran Islam adalah pengangkatan anak yang mengarah kepada putusnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orang  tua  kandung  termasuk  dalam  hal  panggilan  nasab.  Namun,  jika pengangkatan anak didasarkan pada rasa belas kasihan dan saling bantu membantu  bukanlah  sesuatu  yang  dilarang  bahkan  dianjurkan  dalam agama  Islam.  Persoalan  tabanni  (pengangkatan  anak)  yang  dilakukan oleh  masyarakat  pada  umumnya  adalah  dengan  cara  menghilangkan status atau hubungan anak angkat dengan orang tua kandungnya, artinya dengan  sengaja  tidak  memberitahukan  bahwa  sebenarnya  mereka mengangkat anak tersbut dan tidak dilahirkan dari Rahim sendiri. Hal ini tidak  sesuai  dengan  ketentuan  hukum  Islam  yang  tidak  mengenal pengangkatan  anak  dalam  arti  menjadi  anak  kandung  secara  mutlak. Adapun  judul  dari  penelitian  ini  adalah  “TINJAUAN  YURIDIS AKIBAT  HUKUM  PENGANGKATAN  ANAK  YANG  AKTA KELAHIRANNYA  MENCANTUMKAN  NAMA  ORANG  TUA ANGKAT  DILIHAT  DARI  ASPEK  HUKUM  ISLAM”  dan permasalahan yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah Bagaimana Akibat  Hukum  Pengangkatan  Anak  yang  Akta  Kelahirannya Mencantumkan  Nama  Orang  Tua  Angkat  Dilihat  Dari  Aspek  Hukum Islam.  Teori  yang  digunakan  penulis  menggunakan  data  kualitatif. Penelitian  kualitatif  adalah  penelitian  tentang  riset  yang  bersifat deskriptif  dan  cenderung  menggunakan  analisis  Proses  dan  makna (perspektif  subjek)  lebih  ditonjolkan  dalam  penelitian  kualitatif, sedangkan  metode  yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  yaitu  yuridis normatif.  Dalam  metode  penelitian  yuridis  normatif  tersebut  akan menelaah  secara  mendalam  terhadap  peraturan  perundang-undangan, yurisprudensi dan pendapat ahli hukum. Teknik pengumpulan data dalam skripsi ini dilakukan secara studi kepustakaan dan wawancara. Pengangkatan anak dengan memutuskan hubungan darah (nasab) diharamkan  dalam  hukum  Islam,  yang  diperbolehkan  adalah pengangkatan  anak  dalam  pengertian  pemeliharaan,  pengasuhan  tanpa memutuskan  hubungan  antara  anak  dan  orang  tua  kandungnya, sedangkan  pengangkatan  anak  dalam  Undang-undang  Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 perubahan dari Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak merupakan pengalihan hak anak dari orang tua kandung kepada orang tua  angkat dengan prinsip demi kepentingan terbaik bagi anak. Prosedur pengangkatan anak dapat dilakukan  ke  Pengadilan  Agama  dan  Pengadilan  Negeri  (bagi  nom Muslim), dan akibat hukum pengangkatan anak umumnya timbul dengan adanya penetapan pengadilan dengan tidak memutuskan nasib anak angkat dengan  orang  tua  kandungnya,  yang  beralih  adalah  hak  perwaliannya. Perbuatan orang tua angkat yang mengubah status anak angkatnya menjadi anak  kandung  berdasarkan  akta  kelahiran,  merupakan  perbuatan melawan/melanggar hukum/tindak pidana, seperti yang diatur pada Pasal 93, Undang-undang  Nomor  23  Tahun  2006  tentang  Administrasi Kependudukan. Seharusnya orang tua angkat tidak mengubah status anak angkatnya menjadi anak kandung berdasarkan akta kelahiran dengan alasan, tujuan  atau  motivasi  apapun,  serta  orang  tua  angkat  berkewajiban memberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usul dan orang tua kandungnya, Karena itu merupakan tanggung jawab dari orang tua angkat, tentu pada saat anak angkat tersebut telah dewasa. Kata Kunci:  Pengangkatan  anak,  perlindungan  anak,  akta kelahirannya

Page 38 of 123 | Total Record : 1226