cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
PELAKSANAAN PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG ANTARA DEBITUR DENGAN PT. FEDERAL INTERNATIONAL FINANCE CABANG PONTIANAK - A11111013, WAN MEGASARI GINANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 4 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

PT. Federal International Finance merupakan lembaga pembiayaan bukan bank di bidang pembiayaan kendaraan bermotor roda dua khusus merek Honda. PT.  Federal International Finance Cabang Pontianak menawarkan berbagai fasilitas diantaranya fasilitas pinjam meminjam uang dengan jaminan BPKB motor roda dua Merek Honda. Dalam memperoleh fasilitas ini masyarakat dapat menghubungi bagian pemasaran PT.  Federal International Finance Cabang Pontianak. Pinjaman yang diperoleh dapat digunakan untuk keperluan mendesak maupun sebagai modal usaha yang berlaku bagi semua kalangan masyarakat yang membutuhkannya. Perjanjian pinjam meminjam uang antara debitur dengan PT.  Federal International Finance, dituangkan dalam suatu bentuk perjanjian yaitu Perjanjian Pembiayaan Konsumen, yang pengembalian pinjaman akan dilakukan secara angsuran dengan Jangka waktu pengembalian pinjaman berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak. Dalam suatu perjanjian terdapat hubungan hukum antara pihak kreditur dengan debitur yang terjadi pada saat dibuat dan ditandatanganinya perjanjian pinjam meminjam uang dan akan berakhir apabila jumlah angsuran pinjaman telah terbayar lunas, sesuai dengan jangka waktu yang telah disepakati. Dalam hubungan hukum merek Honda menimbulkan akibat hukum yang kurang menguntungkan bagi pihak kreditur dalam hal ini pengembalian angsuran pinjaman di mana masih banyak debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar ataupun melunasi angsuran pada jangka waktu yang telah ditentukan. Dalam hal debitur tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar angsuran tepat pada waktunya, maka dapat dikatakan lalai atau cedera janji. Akibatnya debitur yang tidak melaksanakan kewwajibannya akan diberikan peringatan oleh PT.  Federal International Finance yang bertujuan agar debitur membayar tunggakan uang angsuran. Adapun yang menyebabkan debitur melakukan penunggakan, karena adanya kebutuhan yang mendesak, kelalaian serta belum memiliki uang tunai.Upaya hukum yang ditempuh PT.  Federal International Finance terhadap debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya yaitu berupa teguran atau denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika debitur tetap tidak mengindahkan dan melaksanakan peringatan atau teguran tersebut, maka PT.  Federal International Finance akan melakukan  penarikan terhadap kendaraan bermotor roda dua milik debitur yang tidak melaksanakan kewajibannya.   Keyword:  Perjanjian, PT. Federal International Finance.
PELAKSANAAN PP NOMOR 53 TAHUN 2010 DI LINGKUNGAN PERWAKILAN BKKBN PROVINSI KALIMANTAN BARAT - A11109051, IRWAN TRIWAHYONO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengawasan aparatur negara menuju kepada administrasi yang sempurna sangat tergantung pada kualitas dan profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang Undang No. 43 tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparatur yang bersih dan berwibawa. Pembinaan dan penyempurnaan serta pendayagunaan aparatur pemerintah baik kelembagaan maupun ketatalaksanaan dari segi kepegawaian perlu terus ditingkatkan untuk mewujudkan pembangunan secara menyeluruh. Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara. Tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pegawai negeri yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan fungsinya sehingga seringkali timbul ketimpangan ketimpangan dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang membuat kecewa masyarakat. Dengan adanya berbagai macam pelanggaran dan kedisiplinan pegawai tersebut, maka penulis tertarik untuk meneliti tentang tinjauan pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat. Dari berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 di Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat, maka: Pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 kaitannya dengan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat merupakan masalah yang diteliti serta meneliti hambatanhambatan yang timbul dalam meningkatkan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat dan bagaimana cara mengatasinya. Dari hasil penelitian dengan menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dapat diketahui bahwa pelaksanaan PP No. 53 tahun 2010 di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat adalah dalam pelaksanaannya yang merupakan tindak lanjut dari UU No. 43 Tahun 1999 tentang Pokok-pokok Kepegawaian. Berdasarkan pada ketentuan tersebut, maka pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil, dilakukan dengan cara atau sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku yaitu lewat pengawasan melekat (Waskat). Pengawasan melekat dilakukan agar tujuan dan sasaran kegiatan administrasi kepegawaian tercapai sebagaimana telah digariskan dalam Undang Undang, dengan pengawasan melekat ini dapat pula mempengaruhi tingkat kedisiplinan atau kegiatan bekerja para Pegawai Negeri Sipil. Adapun hambatan hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Perwakilan BKKBN Provinsi Kalimantan Barat antara lain kurangnya sarana dan prasarana dalam pelaksanaan tugas, kurangnya pemahaman mengenai peraturan disiplin pegawai negeri serta kurangnya sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran.Keyword : -
PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PENJUAL LIQUEFIED PETROLEUM GAS (LPG) 3 KG YANG MELAKUKAN PENIPUAN (PASAL 378 KUHP)DENGAN MENGURANGI ISI TIMBANGAN DIWILAYAH KOTA PONTIANAK - A11110013, ADE HERMANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sejak adanya kebijakan konversi dari minyak tanah ke LPG (Liquified Petroleum Gas) oleh pemerintah, maka kehadiran LPG (Liquified Petroleum Gas) sangat dibutuhkan oleh masyarakat diseluruh wilayah Indoenseia. LPG (Liquified Petroleum Gas) yang secara harfiah berarti gas minyak bumi yang dicairkan, belakangan ini menjadi isu hangat nasional. Kebijakan pemerintah sebagai konversi minyak tanah yang tidak lagi disubsidi sehingga harganya melonjak, namun demikian kebijakan konversi LPG kemudian menuai kontroversi karena banyaknya kecelakaan yang diakibatkan meledaknya tabung gas LPG (Liquified Petroleum Gas).Petunjuk penggunaan LPG (Liquified Petroleum Gas) yang diterbitkan oleh Pertamina, disebutkan keuntungan menggunakan LPG (Liquified Petroleum Gas) adalah lebih mudah dan hemat, lebih aman, dan lebih bersih. Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi juga diatur tentang indikator perlindungan konsumen, yaitu: Adanya jaminan ketersediaan produk; Adanya standar dan mutu produk; Keselamatan, keamanan, dan kenyamanan; Harga pada tingkat yang wajar; Kesesuaian takaran/volume/timbangan; Jadwal waktu pelayanan; Adanya prosedur dan mekanisme penanganan pengaduan konsumen.Merujuk pada Peraturan Menteri Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2008 tentang Pedoman dan Tata Cara Perlindungan Konsumen tersebut, khsuusnya pada kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi, tentunya pendistribusian LPG (Liquified Petroleum Gas) harus memberikan rasa aman, selain manfaat yang dinikmati oleh konsumen. Oleh karena itu Kementerian Perdagangan mengeluarkan peraturan berkaitan dengan Standar Nasional Indonesia (SNI)Dalam rangka pelaksanaan program konversi minyak tanah ke Liquified Petroleum Gas agar tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, dan terjamin ketersediaan pasokan Liqulfied Petroleum Gas tertentu perlu pembinaan dan pengawasaan pendistribusian LPG 3 Kg. Namun dikalangan konsumen tidak menutup kemungkinan terdapat isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 Kg yang tidak sesuai dengan isi timbangan. Oleh karena itu konsumen meras ditipu oleh pedagang/sub agen LPG 3 Kg.Terdapatnya kasus isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg yang tidak sesuai dengan berat bersih isi tabung, telah menjadi isu publik dan memasuki wilayah hukum. Artinya, bahwa kasus isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg yang tidak sesuai tersebut bukan hanya masalah teknis tetapi menyangkut unsur hukum. Ketika hal tersebut menjadi wacana publik, jelas terlihat semua pihak berupaya untuk lepas tangan. Benar bahwa di tingkat pengecer hanya melakukan fungsi penjualan tapi bukan berarti tidak bertanggungjawab atas perlindungan kepada masyarakat sebagai konsumen. Para pengecer selalu berdalih yang harus bertanggungjawab adalah agen atau sub agen karena mereka hanya melakukan fungsi penjualan.Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan dan seharusnya mendapat perlindungan konsumen seharusnya mengecek isi timbangan LPG 3 Kg yang dibelinya sehingga dapat melaporkan kerugiannya sebagai konsumen dalam membeli gas LPG 3 Kg. Tindak pidana penipuan yang diatur dalam KUHP yakni dalam Pasal 378 KUHP diancam dengan pidana penjara paling larna 4 (empat) tahun bagi pelakunya. Selain itu konsumen juga diberikan perlindungan melalui Undang-undang RI No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Di Polresta Pontianak Kota belum terdapat adanya laporan masyarakat / konsumen yang melaporkan adanya tabung gas LPG3 Kg yang dikurangi isinya. Namun berkaitan dengan penegakan hukum dan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan tersebut, Namun demikian pihak Kepolisian harus melakukan proses penyidikan apabila mendapat laporan atas kasus penjual Gas LPG 3 Kg yang melakukan perbuatan pidana yakni mengurangi isi gas LPG 3 Kg.Namun ketika agen dituntut bertanggungjawab, mereka berdalih kalau agen hanya melakukan fungsi distribusi sehingga agen menganggap yang seharusnya bertanggungjawab adalah Pertamina sebagai pihak yang diberikan otoritas pengadaan dan produksi LPG (Liquified Petroleum Gas). Jawaban Pertamina lebih mengecewakan lagi karena selain tidak mau bertanggungjawab bahkan bersikap arogan dengan statement bahwa semua produk LPG (Liquified Petroleum Gas) yang dikeluarkan Pertamina sudah memenuhi SNI, sehingga kalau terjadi kesalahan pasti di tingkat pendistribusian bahkan masyarakat sebagai konsumen. Dengan bahasa yang lebih lugas bisa saja dinyatakan bahwa masyarakat Indonesia sebagian besar tidak mengetahui teknologi LPG (Liquified Petroleum Gas).Sehubungan dengan diproduksinya tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg sebagai konversi minyak tanah, tentunya setiap warga negara yang berhak untuk memakai tabung tersebut harus dijamin hak keamanan, keselamatan dan kenyamanan dalam mempergunakan kompor gas. Setiap produk yang telah mempunyai sertifikat SNI merupakan jaminan bagi masyarakat sebagai konsumen tentang produk tersebut terutama menyangkut masalah keamanannya selama mempergunakan produk tersebut. Jaminan tersebut dengan sendirinya merupakan perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai konsumen, terutama ketika hak-hak masyarakat sebagai konsumen tidak terpenuhi sebagai akibat hilangnya sebagian dari isi produk tersebut.Produk tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg mempunyai sertifikat SNI. Dalam Peraturan Menteri Perindustrian RI No. 85/M-IND/PER/11/2008 tanggal 14 November 2008 tentang Sertifikasi SNI Tabung Gas dijelaskan masa berlaku sertifikat SNI untuk tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg adalah 5 (lima) tahun, akan tetapi setiap tahun dilakukan uji ulang kelayakan penggunaan atau biasa disebut ditera ulang. Di beberapa media, kita bisa mengetahui bahwa agen atau sub agen LPG yang melakukan tindak pidana penipuan terhadap konsumen yakni dengan mengurangi isi tabung LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg, yang dilakukan teknik yakni merusak pengaman dalam tabung tersebut dan memindahkan isi dari tabung 1 ke tabung ksosong lainnya. Pengawasan Pertamina yang tidak langsung mengawasi proses pendistribusian LPG membuka peluang distributor untuk melakukan perbuatan yang tidak dapat dibenarkan secara hukum, sehingga agen atau distributor nakal harus mempertanggungjawabkan secara pidana, atas tindakan illegal yang dilakukan yakni mengurangi isi dari tabung gas LPG yang dipasarkan kepada masyarakat. Hal ini sebenarnya bisa dilaporkan oleh masyarakat sebagai konsumen yakni sebagai tindak pidana penipuan yang dilakukan penjual atau agen LPG (Liquified Petroleum Gas) 3 kg.Penegakan hukum terhadap pelaku penipuan gas LPG 3 Kg yang tidak sesuai dengan isi timbangan belum dapat terlaksana sebagaimana mestinya, karena beberapa faktor. Faktor tersebut diantaranya Keengganan masyarakat untuk melaporkan ke pihak kepolisian, tidak mengetahui adanya hak-hak konsumen dalam Undang-Undang RI No 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dan kurangnya pengawasan dari Pertamina.Untuk langkah-langkah yang seharusnya yang dilakukan dalam menanggulangi adanya tindak pidana penipuan Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kg dengan mengurangi isi timbangan diantaranya adalah : meningkatkan pengawasan oleh pertamina di tingkat sub agen/pedagang LPG 3 kg dan Melakukan penegakan hukum terhadap pelaku yang melakukan penipuan atas LPG 3 kg yang dikurangi isi timbangan.Kata kunci : Tindak Pidana Penipuan dan LPG 3 Kg
PELAKSANAAN PENGAWASAN OLEH KEJAKSAAN NEGERI SAMBAS TERHADAP NARAPIDANA YANG MENDAPAT PEMBEBASAN BERSYARAT SESUAI DENGAN KETENTUAN PASAL 15 KUHP - A11111209, SYUHADA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 3 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Untuk mempersiapkan narapidana mengintegrasikan kembali ke masyarakat, maka kepada narapidana perlu diberikan keterampilan kerja sebagai bekal hidupnya. Keterampilan ini ditujukan kepada narapidana agar menjadi tenaga yang terampil, yang menjadi elemen penting dalam pembangunan nasional, seperti keterampilan mekanik, menjahit, pendidikan dan lain-lain. Dengan pembinaan ini, narapidana diharapkan dapat bersosialisasi dengan baik ketika terjun kembali ke masyarakat. Dalam melaksanakan tugas pengawasan terhadap narapidana yang mendapat pembebasan bersyarat tersebut, Kejaksaan sebagai institusi yang ditunjuk oleh peraturan perundang-undangan belum dilakukan secara maksimal, begitu pula yang terjadi di Kejaksaan Negeri Sambas. Hal ini disebabkan berbagai faktor, antara lain: adanya kendala administrasi, kurangnya petunjuk baku berupa juklak atau juknis pelaksanaan pengawasan pembebasan bersyarat. Adapun skema tata cara pengawasan dari rutan sampai dengan kejaksaan yaitu sebagai berikut, setelah mendapat SK dari Kemenkumham melalui Rutan pihak Kejaksaan menebitkan P.52(Surat Pelepasan Bersyarat) kemudian Narapidana dicatat dalam administrasi dimana tercantum nama dan tanggal melapor ke Kejaksaan, pihak Kejaksaan memberikan cap dan ditandatangani oleh petugas sebagai pengawasan dan memberitahukan ke narapidana bahwa harus melapor sebulan sekali.  Tercatat pada tahun 2012 terdapat 23 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat, tahun 2013  27 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat dan tahun 2014 terdapat 41 narapidana di Rutan Klas II yang mendapatkan pembebasan bersyarat. Bertitik tolak dari uraian latar belakang penelitian di atas, maka yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : “Mengapa Pelaksanaan Pengawasan Oleh Kejaksaan Negeri Sambas Terhadap Narapidana Yang Mendapat Pembebasan Bersyarat Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 15 KUHP Belum Maksimal?” Adapun Pelaksanaan Pengawasan Oleh Kejaksaan Negeri Sambas Terhadap Narapidana Yang Mendapat Pembebasan Bersyarat Sesuai Dengan Ketentuan Pasal 15 KUHP Belum Maksimal Disebabkan Karena Faktor kurangnya koordinasi antar penegak hukum di Sambas, banyaknya jumlah narapidana yang mendapatkan Pembebasan bersyarat, jauhnya jarak antara tempat tinggal Narapidana dengan kantor Kejaksaan Negeri Sambas dan kurangnya jumlah Jaksa di Kejaksaan Negeri Sambas. Manusia di samping sebagai makhluk individu juga sebagai makhluk sosial yang tidak dapat dipisahkan dari masyarakat. Dalam bermasyarakat manusia memerlukan norma atau aturan untuk dapat menjaga keseimbangan dalam melakukan hubungan-hubungan kemasyarakatan agar tidak terjadi kekacauan. Salah satu norma yang berlaku di masyarakat adalah norma hukum yang memiliki sifat memaksa untuk ditaati dan dipatuhi, karena apabila norma hukum tersebut dilanggar akan dikenakan sanksi bagi siapa saja yang melanggarnya. Dalam hukum pidana dikenal adanya sanksi pidana berupa kurungan, penjara, pidana mati, pencabutan hak dan juga perampasan harta benda milik pelaku tindak pidana.Menurut Pasal 10 KUHP, jenis pidana yang dapat dijatuhkan dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu pidana pokok dan pidana tambahan. Pidana pokok terdiri dari pidana mati, penjara, kurungan (UU No. 20 Tahun 1946) dan denda, sedangkan pidana tambahan terdiri dari pencabutan hak-hak tertentu, perampasan barang-barang tertentu dan pengumuman putusan hakim. Pidana penjara merupakan jalan terakhir (ultimatum remedium) dalam sistem hukum pidana yang berlaku, untuk itu dalam pelaksanaannya harus mengacu pada hak asasi manusia mengingat para narapidana memiliki hak-hak dasar yang harus dilindungi, salah satunya hak untuk hidup bebas atau untuk merdeka yang harus dijunjung tinggi keberadaannya. Untuk mempersiapkan narapidana mengintegrasikan kembali ke masyarakat, maka kepada narapidana perlu diberikan keterampilan kerja sebagai bekal hidupnya.Keterampilan ini ditujukan kepada narapidana agar menjadi tenaga yang terampil, yang menjadi elemen penting dalam pembangunan nasional, seperti keterampilan mekanik, menjahit, pendidikan dan lain-lain.Dengan pembinaan ini, narapidana diharapkan dapat bersosialisasi dengan baik ketika sudah kembali ke masyarakat. Pada tanggal 27 April 1967, sistem pemasyarakatan diresmikan sebagai suatu sistem pembinaan narapidana menggantikan sistem kepenjaraan. Dalam sistem pemasyarakatan berpandangan bahwa pemasyarakatan tidak lagi semata-mata sebagai tujuan dari penjara, melainkan juga merupakan suatu sistem serta cara pembinaan terhadap narapidana dengan cara pendekatan dan pengembangan terhadap narapidana dengan cara pendekatan dan pengembangan potensi yang ada dalam masyarakat, individu narapidana sehingga nantinya narapidana memiliki keterampilan. Aturan mengenai sistem pemasyarakatan yang berlaku saat ini adalah Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan yang diundangkan pada tanggal 30 Desember 1995. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa asas dari sistem pemasyarakatan adalah Pancasila sebagai Falsafah Negara, sedangkan tujuannya disamping melindungi keamanan dan ketertiban masyarakat juga membina narapidana agar setelah selesai menjalani pidanannya dapat menjadi manusia yang baik dan berguna. Selain mengatur berbagai aspek terkait dengan pemasyarakatan sebagaimana telah disebutkan diatas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan juga mengatur mengenai hak-hak seorang narapidana.Pasal 14 ayat (1) huruf k Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 menyebutkan hak narapidana antaranya mendapatkan pembebasan bersyarat Pembebasan bersyarat menurut Pasal 1 huruf b Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.01-PK.04.10 Tahun 1999 tentang Asimilasi, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Menjelang Bebas adalah proses pembinaan narapidana di luar Lembaga Pemasyarakatan yang dilaksanakan berdasarkan Pasal 15 dan Pasal 16 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 14, Pasal 22, dan Pasal 29 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Dalam pasal 15 KUHP disebutkan  (1). Jika terpidana telah menjalani dua pertiga dari lamanya pidana penjara yang di jatuhkan kepadanya, yang sekurang-kurangnya harus sembilan bulan, maka kepadanya dapat di berikan pelepasan bersyarat. Jika terpidana harus menjalani beberapa pidana berturut-turut,pidana itu di anggap sebagai satu pidana. (2). Dalam memberikan pelepasan bersyarat, di tentukan pula suatu masa percobaan, serta di tetapkan syarat-syarat yang harus di penuhi selama masa percobaan.     Keyword : Pengawasan Pembebasan bersyarat,Kejaksaan Negeri Sambas dan Pasal 15 KUHP
PELAKSANAAN PASAL 19 UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 2012 TENTANG PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPR) DEWAN PERWAKILAN DAERAH (DPD) DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD), DI KECAMATAN GALING KABUPATEN SAMBAS - A01110200, JAMAL
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul : Pelaksanaan Pasal 19 UU No : 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas. Permasalahannyaadalah :Bagaimanakah Pelaksanaan Pasal 19 UU No : 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu AnggotaDPR, DPD, dan DPRD di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas. Menggunakan metode penelitan hukum empiris, yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan primer. Dalam jenis penelitian ini penulis memaparkan tentang hukum dalam prosesnya, penerapannya dan pengaruhnya di dalam kehidupan bermasyarakat. Darihasilpenelitian yang dilakukanpenulis dapatdisimpulkanbahwadalam proses pelaksanaan pemilu, di Kecamatan Galing Kabupaten Sambas yang di selenggarakan lembagakhususyaitu KPU yang adadiseluruh Indonesia baikditingkatdaerahataupunnasional, masih belum terlaksana dengan baik sebagaimana yang telah diatur UU No : 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilu dan UU No : 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD. Bahwafaktor-faktorpenyebabterjadinyabelumterlaksananyapemilu yang sesuaidenganUndang-UndangNomor 15 Tahun 2011 TentangPenyelenggaraPemiludan UU No : 8 Tahun 2012 TentangPemiluAnggota DPR, DPD, dan DPRD, adalahsebagaiberikut : Karenakurangnyasosialisasiberupapembinaantentangperanpentingpemuda dalam pemilu. Rendahnya intesitas pengawasan yang dilakukan pihak penyelenggara pemilu, serta tidak adanya tindak lanjut berupa sosialisasi maupun pemudasebagaipemilihpemula.Kurangnyakoordinasiantarainstansiterkaitdalam pelaksanakanpemilu, khususnyapihak KPU sebagaipenyelenggarapemiludengankantorpencatatanjumlahPendudukPotensial. Sehinggarakyatada yang tidakmendapatkanhakpilihnyadalampemilukarenatidakterdataatau tidak terdaftar oleh pihak KPU. Kurangya kepercayaan rakyat terhadap pemerintah. Adapun saran penulis adalah, KPU sebagai lembaga khusus yang menyelenggarakan pemilu harus lebih teliti dan teratur, dalam menyelenggarakan pemilu agar pemilu dapat terlaksana dengan baik dan lembaga penyelenggara pemilu harus mampu menjaga integritas dan independensinya dalam menyelenggarakan pemilu sehingga tidak dapat di intervensi oleh pihak manapun. Melakukan pengawasan untuk meningkatkan partisipasi pemilih yang bermutu dan bertanggung jawab dalam kehidupan politik.Lebih peka lagi terhadap aspirasi dari masyarakat, sehingga apa yang menjadi keinginan masyarakat dan juga pemerintah dapat berjalan secara selaras, serasi, dan seimbang tanpa konflik khususnya dalam bidang politik.Memberikan pendidikan politik atau sosialisasi kepada pemilih pemula agar pemilih pemula dapat mengerti permaslahan terkait politik dan meningkatkan partisipasi pemilih pemula dalam setiap kegiatan politik termasuk pemilu.Pemerintah selaku penyelenggara jalannya pemerintahan harus mampu menjalankan amanah rakyat sesuai dengan cita-cita bangsa indonesia. Keyword:Pemilih Pemula, Pemilihan Umum (Pemilu), Dewan Perwakilan RAKYAT (DPR), Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
PENERAPAN SANKSI PIDANA PENCURIAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DI BAWAH UMUR BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 1997 TENTANG PENGADILAN ANAK DI KOTA PONTIANAK - A01108071, SHELLA EVANA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perilaku anak yang menyimpang atau bahkan melanggar hukum cukup kompleks dan beragam, dimana perilaku yang menunjukkan kemerosotan moral manusia telah mereka lakukan. Perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak di tengah ramai-ramainya adalah penggunaan narkoba dan penggunaan obat-obatan lainnya. Disamping itu jenis perbuatan melanggar hukum yang paling sering dilakukan oleh anak adalah tindak pidana pencurian, dimana delik pencurian tersebut telah diatur dalam Pasal 362, 363 dan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Permasalahan yang semakin berkembang ini perlu segera diatasi dan diselesaikan. Kecenderungan meningkatnya kualitas maupun kuantitas pelanggaran baik terhadap ketertiban umum maupun pelanggaran ketentuan undang-undang oleh pelaku-pelaku usia muda atau dengan kata lain meningkatnya perilaku menyimpang yang dilakukan oleh anak sudah mengarah kepada tindakan kriminal, mendorong kita untuk lebih banyak memberi perhatian akan penggulangan serta penanganannya. Untuk membahas permasalahan di atas, penulis menggunakan metode penelitian empiris-sosiologis dengan teknik atau cara apapun pendekaan analisis dimana prosedur pemecahan masalah dengan memaparkan secara rinci dan menganalisis data sekunder dan data primer, hal - hal yang di teliti untuk mendapat gambaran yang lengkap ataupun obyek yang akan di teliti. Dari hasil penelitian diperoleh fakta bahwa Bahwa kenakalan anak sudah sangat mengkhawatirkan bahkan diantaranya terlibat dalam tindak pidana pencurian. Hal ini terlihat dari data Satuan Reserse dan Kriminal Polresta Pontianak, di mana pada tahun 2010 terjadi 3 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua, dan tahun 2011 terjadi 2 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua. Selanjutnya pada tahun 2012 terjadi 3 kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua. Bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya pencurian kendaaraan bermotor roda dua yang dilakukan oleh anak di bawah umur dikarenakan faktor lingkungan. Sedangkan dilihat dari tujuan dilakukan pencurian hanya termotivasi untuk kebutuhan hura-hura. Hal ini menunjukkan bahwa faktor lingkungan atau pergaulan sangat berpengaruh terhadap anak melakukan pencurian termasuk didalamnya pencurian kendaraan bermotor roda dua. Bahwa pemberian sanksi terhadap pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua harus memandang perkembangan psikologi anak agar mendapatkan pembinaan untuk menjadi orang yang berguna untuk diri sendiri, keluarga, bangsa dan Negara. Dalam prektek peradilan yang berkaitan dengan perbuatan yang melanggar hukum pasti dikenakan sanksi sesuai dengan perbuatan yang dilakukannya. Hal ini membuktikan bahwa hakim dalam manjatuhkan sanksi pidana lebih mengedepankan Pembinaan dibandingkan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 Tentang Peradilan Anak, akibatnya sanksi yang dijatuhkan belum memberikan efek jera kepada pelakunya. Bahwa upaya yang dilakukan pihak kepolisian terkait dengan maraknya pencurian kendaraan bermotor roda dua, khususnya yang dilakukan oleh anak di bawah umur, antara lain melakukan sosialisasi ke sekolah-sekolah mengenai kenakalan remaja dan dampaknya kepada diri sendiri maupun masyarakat. Keywords : pencurian kendaraan, anak dibawah umur, Undang - Undang No 3 Tahun 1997
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR DALAM PERJANJIAN PINJAM MEMINJAM UANG DENGAN MENGGUNAKAN SERTIFIKAT TANAH DI DESA JERUJU BESAR - A11108230, NOVIANTIKA PUTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kreditur memberlakukan aturan untuk menjual hasil produksi gula merahnya kepada debitur dengan harga di bawah pasar dan praktek pinjam meminjam yang dilakukan oleh debitur peminjam modal kepada kreditur secara hukum termasuk praktek illegal, karena kreditur tidak memiliki peraturan hukum dan kreditur bukan bank (non bank). Selain itu juga apabila peminjam melakukan wanprestasi seperti melanggar aturan pelunasan yang disepakati bersama, maka kreditur memberikan teguran secara lisan kepada peminjam dan diberikan waktu 2 bulan dalam melunasi sisa pembayarannya, apabila dalam waktu dua bulan belum bisa melunasi, maka debitur mengambil alih sementara kebun sipeminjam untuk diambil hasilnya dan dihitung sampai pembayarannya lunas, kemudian akan dikembalikan kembali kepada sipeminjam. Data-data dan informasi mengenai perjanjian pinjam meminjam uang dengan sertifikat tanah di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya yaitu: Syarat yang dibuat oleh Pemilik Modal terdiri: Penjualan hasil panen yang lebih murah di bandingkan harga pasar, dan pembayaran tambahan utang setiap bulan serta pelunasan utang pada saat gagal panen. Faktor-faktor yang menyebabkan debitur melakukan pinjam meminjam uang dengan sertifikat tanah di Desa Jeruju Besar Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya disebabkan karena lebih mudah memperoleh pinjaman tanpa berbelit, petani hanya menyediakan sertifikat tanah untuk dijaminkan dan akan diberikan sesuai dengan luas tanah. Akibat hukum bagi debitur yang tidak melaksanakan kewajiban yaitu penguasaan lahan sementara oleh kreditur dan diambil hasilnya sampai hutangnya lunas dilakukan masyarakat, tapi tidak ada upaya hukum yang dapat dilakukan oleh kreditur, karena isi perjanjian tersebut secara hukum batal dengan sendirinya (batal demi hukum), karena perjanjian tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan memaksa.Keyword : -
PENGALIHAN FUNGSI OLEH PENYEWA DALAM PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO DI JALAN SUNGAI RAYA DALAM KABUPATEN KUBU RAYA - A01110117, ROLIANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ruko di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya di bangun pada tahun 2005 terdiri dari 4 (empat) buah pintu, 2 (dua) lantai dan berstatus usaha bengkel motor, penjualan alat-alat pancing, salon dan penjualan warung makan kepada masyarakat umum yang mana masa sewanya berlaku 1 (satu) tahun dengan membayar tunai sebesar Rp. 28.505.200,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu dua ratus rupiah) PPN sebesar Rp. 1.494.800,- (satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atau Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per tahun dengan perjanjian sewa menyewa tertulis. Tetapi dalam prakteknya pihak penyewa ruko yang mengubah status usaha warung makan menjadi usaha bengkel motor dan salon tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pertama. Dalam suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa ruko pada Pasal 3 ayat (3) sebagai berikut : Pihak kedua diharuskan untuk memfungsikan ruko tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Hal ini menjelaskan bahwa penyewa ruko tidak boleh merubah status usaha yang lain tanpa sepengetahuan pihak pertama. Tetapi pihak penyewa di sini tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa tersebut dan melakukan wanprestasi yakni penyewa ruko mengubah status usaha warung makan menjadi usaha bengkel sepeda motor dan salon. Faktor penyebab pihak penyewa ruko secara sengaja melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa ruko di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya dalam hal mengubah status usahanya dengan melihat peluang usaha lain yang lebih menguntungkan dan akibat hukum yang dilakukan oleh penyewa ruko yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian sewa menyewa. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh Direktur CV. Citra Mandiri terhadap penyewa ruko yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya adalah musyawarah secara kekeluargaan dalam pembatalan perjanjian sewa menyewa dan membuat perjanjian baru dengan menyesuaikan bidang usaha.   Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Ruko, Wanprestasi
PELAKSANAAN PERJANJIAN SEWA MENYEWA BUKU BACAAN PADA RENTAL KOMIK DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A01109164, SUTRISNO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hobi merupakan suatu hal yang dimiliki oleh setiap orang dalam mengisi waktu luangnya, menenangkan pikiran seseorang serta untuk mendapatkan suatu kesenangan. Salah satu hobi yang digemari oleh setiap orang adalah membaca. Namun untuk memenuhi hobi seseorang dalam hal membaca Buku Bacaan tentulah tidak semuanya mampu membeli Buku Bacaan yang mereka inginkan. Alternatif yang mereka lakukan adalah menyewa Buku Bacaan yang mereka inginkan pada Rental Komik. Sehingga menimbulkan hubungan hukum diantara keduanya yaitu perjanjian sewa menyewa Buku Bacaan antara pihak penyewa dengan pihak yang menyewakan/ Rental Komik. Yang menjadi permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah, Apakah Pihak Penyewa Telah Melaksanakan Pembayaran Dan Pengembalian Buku Bacaan Pada Rental Komik di Kecamatan Pontianak Kota. Metode dalam penelitian ini menggunakan Metode penelitian Empiris dengan pendekatan secara deskriptif analisis dengan menggambarkan dan menganalisa suatu masalah dengan berdasarkan data dan fakta yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan yang berdasarkan pada angket ( kuisioner ) yang disebarkan kepada pihak penyewa serta wawancara kepada pemilik Rental Komik mengenai Pelaksanaan Perjanjian Sewa Menyewa Buku Bacaan. Hasil penelitian yang dilakukan penulis dapat diketahui bahwa masih ada pihak penyewa yang belum melaksanakan pembayaran dan pengembalian Buku Bacaan pada Rental Komik di Kecamatan Pontianak Kota. Adapun faktor penyebab wanprestasi karena adanya kekhilafan / lupa, hilangnya Buku Bacaan, serta iktikad yang tidak baik dari pihak penyewa yang sengaja wanprestasi dalam arti tidak membayar uang sewa atau tidak mengembalikan Buku Bacaan. Akibat Hukum bagi pihak penyewa yang wanprestasi yaitu diberikan sanksi berupa denda / biaya tambahan dalam menyewa kembali, serta mengganti biaya sebesar harga Buku Bacaan yang tidak dikembalikan atau menggantinya dengan Buku Bacaan yang sama / baru. Upaya yang dilakukan Rental Komik adalah dengan menelpon/ menghubungi pihak penyewa atau mengunjungi alamat pihak penyewa yang bersangkutan dan menagihnya secara langsung. Pernyelesaiannya pun, umumnya diselesaikan dengan cara musyawarah /kekeluargaan berdasarkan kesadaran oleh kedua belah pihak untuk tetap menjaga hubungan baik di antara keduanya. Saran yang perlu diperhatikan yaitu hendaklah pelaksanaan perjanjian sewa menyewa Buku Bacaan pada Rental Komik dibuat secara tegas walaupun menggunakan bentuk perjanjian secara lisan / tidak tertulis untuk memperjelas apa yang akan menjadi hak dan kewajiban dari pihak penyewa sehingga terhindarnya kerugian bagi kedua belah pihak. Keyword : Perjanjian Sewa-Menyewa, Buku Bacaan
TOLAK UKUR KEMARAHAN SEBAGAI SYARAT BATALNYA PENJATUHAN TALAK OLEH SUAMI TERHADAP ISTRI MENURUT ULAMA DI KOTA PONTIANAK - A01104104, MUHAMMAD RIZA FAJAR ANANDA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam melakukan perkawinan, haruslah melalui aturan-aturan tertentu yang mengikat manusia agar tetap dapat menjaga dan memelihara kemuliaan manusia di muka bumi. Tetapi Perceraian lah membuat keharmonisan itu hilang dalam rumah tangga disebabkan oleh penjatuhan talak. Dalam penjatuhan talak tersebut terdiri dari syarat syarat jatuhnya talak. Salah satunya adalah tidak dalam kondisi marah, apabila dalam penjatuhan talak tersebut dalam kondisi marah maka batallah penjatuhan talak tersebut, sedangkan pada umumnya dalam situasi penjatuhan talak biasanya sang suami lebih cinderung dalam keadaan emosi atau marah. Metode dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian hukum Empiris dengan bersifat Deskriptif Analisis. Sumber data yang diteliti dalam penelitian ini adalah sumber data primer, yaitu data yang bersumber dari penelitian lapangan serta bahan hukum sekunder, yaitu buku-buku hukum. Dalam hal ini, penulis menggunakan teknik wawancara (interview) serta menggunakan teknik penyebaran angket/quisioner. Analisis Data yang digunakan penulis adalah Analisis Kualitatif, dimana pengumpulan data menggunakan pedoman wawancara dan observasi. Mengenai konsepsi kemarahan, yakni marah biasa yang tak sampai menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga orang masih menyadari ucapan atau tindakannya. Kedua, marah yang menghilangkan kesadaran atau akal, sehingga seseorang tak menyadari lagi ucapan atau tindakannya, atau marah sedemikian rupa sehingga orang mengalami kekacauan dalam ucapan dan tindakannya. Selanjutnya tolak ukur kemarahan yang membatalkan penjatuhan talak menurut Ulama di Kota Pontianak adalah marah yang sangat dikarenakan kurang kesadaran oleh suami dan marah yang tidak tahu sebabnya dan penjatuhan talak di luar Pengadilan serta menurut 4 mazhab yakni dilihat dari niat si suami untuk dipastikan dalam konteks lafaz/ucapan yang jelas mengenai talak. Faktor penyebab timbulnya penjatuhan talak dari suami kepada istri yakni marah yang tidak terkontrol, kecemburuan sosial dalam rumah tangga, bosan dalam kehidupan yang tidak berkembang, ingin suasana baru dalam rumah tangga dan seorang istri yang kembali ke agama semula yakni bukan muslim. Akibat perceraian bagi istri yakni tekanan batin dan menghidupi anak dengan sendiri. Sedangkan akibat perceraian bagi anak yakni suramnya masa depan anak dikarenakan kurangnya kasih sayang dan perhatian dari orang tua yang lengkap sehingga terganggunya psikologis anak selalu berbuat hal-hal negatif. Upaya pencegahan perceraian adalah memberikan nasihat kepada masyarakat dengan penyampaian ceramah serta mengajak masyarakat untuk mengerti arti perceraian bagi keluarga dan masa depan anak. Key word : Talak, marah, perceraian

Page 79 of 123 | Total Record : 1226