cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
KAJIAN YURIDIS STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 - A01107198, FAUZAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 1 (2012): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

KAJIAN YURIDIS STATUS HUKUM PERKAWINAN POLIGAMI TANPA IZIN PENGADILAN AGAMA DI TINJAU DARI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 1974 Oleh : FAUZAN Universitas Tanjungpura Fakultas Hukum Pontianak 2012 Abstrak Dalam agama Islam beristri lebih dari seorang wanita (poligami) itu diperbolehkan dan hukumnya (jaiz). Diperbolehkanya poligami ini dengan batasan yaitu hanya sampai empat orang istri, yang ketentuanya terdapat dalam Al-Quran surah An-Nisa ayat 3. Di bolehkanya poligami ini dengan bersyarat yaitu harus mampu memberi nafkah dan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak mereka. Di dalam Undang-undag Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan menganut asas monogami, Asas monogami yang dianut oleh Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tidaklah bersifat mutlak, karena dalam hal atau keadaan tertentu undang-undang tersebut memberikan kemungkinan bagi seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang. Sesuai dengan asasnya yang monogami, maka undang-undang ini menetapkan beberapa syarat untuk berpoligami yaitu harus ada izin dari pengadilan Agama bagi masyarakat Islam. Izin untuk beristri lebih dari seorang hanya dapat diberikan oleh Pengadilan Agama jika telah memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, baik berupa syarat alternatif maupun kumulatif. Syarat alternatif antara lain yaitu degan alasan isteri tidak dapat menjalankan kewajibanya sebagai isteri, isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, isteri tidak dapat melahirkan keturunan. Adapun syarat komulatif adalah adanya persetujuan dari isteri, adanya izin dari Pengadilan Agama, adanya kepastian bahwa suami mampu untuk menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka. Berdasarkan hasil dari kajian dan penelitian skripsi ini bahwa Perkawinan poligami yang dilkukan tanpa izin Pengadilan Agama setempat adalah merupakah perkawinan yang tidak mempunyai kekuatan hukum, Apabila hal tersebut disimpangi/tidak diindahkan maka tentunya akan mempunyai akibat hukum. Akibat hukumnya antara lain pernikahan tersebut tidak mempunyai Akta Nikah sehingga ketika di kemudian hari pernikahan tersebut harus dibawa ke Pengadilan dalam berbagai kasus semisal perceraian, pembagian harta bersama, hak asuh dan sebagainya maka akan mengalami kesulitan karena tentunya Pengadilan Agama akan mendasarkan pembuktiannya pada bukti autentik yang salah satunya adalah Akta Nikah. Akibat lainnya bagi anak-anak yang dilahirkan dari pernikahan poligami yang tanpa izin Pengadilan Agama adalah bahwa anak-anak tersebut tidak mempunyai Akta Kelahiran padahal hal tersebut sangat urgen bagi anak khususnya ketika mengenyam pendidikan seperti Ijazah, Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), dan sebagainya, dimana hal tersebut selalu disyaratkan adanya Akta Kelahiran sebagai syarat adminsitratif. Agar tidak terjadi perkawinan poligami tanpa Izin Pengadilan Agama dan peraturan dapat dijalankan sebagaimana mestinya. Maka di sini dapat dilihat upaya pemerintah untuk mengatasi hal tersebut melalui peraturan-peraturan yang sudah ditetapkan antara lain Lembaga Negara yang diberi legitimasi sehingga berwenang dalam hal ini seperti (KUA) dan Pengadilan Agama sangat penting peranannya. Lembaga-lembaga ini harus senantiasa melakukan sosialisasi hukum demi penyadaran hukum kepada masyarakat, serta melakukan pengawasan secara ketat terhadap pelaksanaan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, serta memeberikan sanksi yang tegas kepada mereka yang melakukan poligami ilegal. Dengan proaktifnya lembaga ini maka diharapkan perkawinan poligami tanpa izin dapat diminimalisir. Keyword: Kajian Yuridis Status Hukum Perkawinan Poligami Tanpa izin Pengadilan Agama Ditinjau dari Undang-undang No 1 Tahun 1974.
IMPLEMENTASI PASAL 3 PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 39 TAHUN 2014 BERKAITAN DENGAN TUNJANGAN CACAT YANG DIBERIKAN BAGI PURNAWIRAWAN POLRI YANG PENSIUN KARENA CACAT TETAP - A11112119, INOS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam pelaksanaan tugas nya sebagai apartur negara diberukan gaji dan tunjangan. Melalui Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/Duda, Tunjangan Anak yatim/piatu. Anak yatim piatu dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, diharapkan mampu balasan dan kontribusi dari pengabdian anggota Polri pada Negara. Tunjangan cacat  tetap bagi pensiunan anggota Polri yang diberikan harus melalui tahapan dan proses administrasi yang harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kelengkapan adminstrasi sesuai dengan aturan yang ada harus dilengkapi untuk mendapatkan tunjangan tetap bagi pensiunan anggota Polri. Purnawirawananggota Polri khususnya di Polresta Pontianak Kota yang menderita cacat tetap telah mendapatkan tunjangan cacat saat sesudah pensiun dengan proses yang cukup sulit namun tunjangan cacat kepada anggota Polri sudah diberikan sesuai aturan perundang-undangan yang ada. Beberapa faktor yang menjadi penyebab Purnawirawan Anggota Polri Sulit Mendapatkan Dana Tunjangan Cacat di Polresta Pontianak Kota, diantaranya yakni Adminstrasi kurang lengkap serta Proses dan Birokrasi yang panjang. Pelaksanaan pemberian tunjangan kepada anggota Kepolisian khususnya di Polresta Pontianak Kota tetap dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku dengan memenuhi persyaratan yang ada serta agar diberikan di berikan sosialisasi dalam upaya mencegah adanya Purnawirawan Anggota Polri nantinya kesulitan Mendapatkan Dana TunjanganCacat di Polresta Pontianak Kota. Salah satu unsur dari elemen aparatur Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertugas menjalankan Penegakan hukum Publik adalah Pejabat pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.Sejalan dengan Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 yang menetapkan dipisahkannya Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan unsur TNI, dan Tap MPR No. VII/MPR/2000 yang menetapkan tentang Peran TNI dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah salah satu wujud dari adanya pembaharuan maupun perubahan konkrit dari aturan hukum yang terjadi, sehingga tindak lanjut dari dikeluarkannya Tap MPR Nomor VI/MPR/2000 dan Tap MPR Nomor VII/MPR/2000, selanjutnya didalam menentukan kedudukan Kepolisian pada susunan struktur Pemerintah, maka dikeluarkan Kepres Nomor : 89 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang intinya menyatakan Kepolisian RI langsung dibawah Presiden. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), diamanatkan melalui Undang-undang No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia dalam bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Setelah 13 (tiga belas) tahun Polri berpisah dari Tentara Nasional Indonesia (TNI), birokrasi dan nilai-nilai karakter Polri yang bersifat militer sedikit demi sedikit mulai terkikis dan berubah menjadi sipil dan modern, terutama dalam memberikan pelayanan terhadap kegiatan masyarakat untuk mencegah timbulnya kerawanan keamanan dan ketertiban khususnya kegiatan umum dan kegiatan masyarakatdalam kehidupan sehari-hari.Pada hakekatnya keadaan sebagaimana diuraikan di atas merupakan gambaran umum dari proses berjalannya suatu institusi atau organisasi, satu sisi selaku penegak hukum Polri senantiasa dituntut Profesional dan independent dimana petugas Polri selaku pelaksana yang berkewajiban menjalankan agar stabilitas keamanan tetap terjamin. Namun dalam pelaksanaan tugasnya, resiko dan tanggungjawab besar selalu siap menghadang anggota Kepolisian yang bertugas. Tugas Kepolisian yang sangat berat dalam upaya penegakan hukum, dapat memberikan efek dan akibat buruk bagi masa depan anggota Polri baik secara fisik maupun mental. Tunjangan berupa gaji pokok, tunjangan anak istri, tunjangan lauk pauk, serta remunerasi bagi anggota Kepolisian diharapkan mampu memberikan support bagi anggota Polri yang sedang bertugas hingga anggota Polri tersebut menjalani pensiun sebagai anggota Polri. Namun didalam perjalanan tugasnya tidak semua tugas anggota Polri berjalan lancar seperti yang diharapkan. Akibat dari tugas dan pengabdiannya anggota Kepolsian kerap mengalami cacat akibat resiko dari tugasnya. Sehingga anggota Polri tersebut tidak dapat melaksanakan kembali tugas sehari-hari sebagai anggota Polri. Sehingga Pemerintah memberikan kebijakan dengan mengesahkan Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/Duda, Tunjangan Anak yatim/piatu,. Anak yatim piatu dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia. Namun dengan disahkannya Peraturan Pemerintah RI Nomor 39 tahun 2014 tentang Penetapan pensiun pokok purnawirawan, warakawuri/Duda, Tunjangan Anak yatim/piatu,. Anak yatim piatu dan tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, bukan berarti para purnawirawan menerima pensiun karena cacat teap diberikan tunjangan cacat sebagaimana yang telah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Penerimaan tunjangan cacat terkadang butuh proses lama dan banyak persayaratan yang harus dipenuhi dalam melengkapi persyaratan dana tunjangan cacat bagi purnawirawan Polri.  Berdasarkan latar belakang permasalahan diatas, maka Peneliti tertarik untuk meneliti dan mengungkap fakta serta menuangkannya dalam suatu Skripsi dengan judul: “IMPLEMENTASI  PASAL  3 PERATURAN PEMERINTAH RI NOMOR 39 TAHUN 2014 BERKAITAN DENGAN TUNJANGAN CACAT YANG DIBERIKAN BAGI PURNAWIRAWAN POLRI YANG PENSIUN KARENA CACAT TETAP     Kata Kunci :Anggota Polri dan Tunjangan cacat tetap
KURANGNYA PERLINDUNGAN HUKUM TERTANGGUNG ASURANSI JIWA PADA PT.AJ. CENTRAL ASIA RAYA CABANG PONTIANAK - A01109097, DYMAS RAMA PYNANJUNG
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Dalam kehidupan dan kegiatan manusia tidak terlepas dari suatu keadaan yang merupakan akibat dari peristiwa yang tidak diduga sebelumnya, di mana dapat menimbulkan kerugian sehingga kerugian tersebut harus ditanggung, baik secara individual maupun bersama-sama atau lebih dikenal dengan resiko. Upaya manusia untuk menanggulangi atau mengurangi resiko-resiko tersebut adalah dengan cara jalan mencari suatu perusahaan yang sanggup mengambil alih resikonya itu. Perusahaan tersebut adalah perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi sebagai penanggung mengambil alih risiko tertanggung dan sebagai kontra prestasi  nya tertanggung berkewajiban membayar uang premi kepada penanggung. Salah satu jenis pertanggungan adalah pertanggungan jiwa dimana hidup atau matinya manusia yang menjadi dasar dalam mengadakan perjanjian pertanggungan tersebut. Perjanjian pertanggungan jiwa dapat diadakan baik antara tertanggung dengan perusahaan PT. Asuransi Central Asia Raya sebagai penanggung. Perusahaan PT. Asuransi Central Asia Raya dalam menutup polis pertanggungan jiwa, seharusnya menunjukkan formulir riwayat kesehatan kepada calon tertanggung yang berumur di atas 50 tahun, karena pada batas umur seperti itu calon tertanggung diwajibkan untuk memeriksakan dirinya ke dokter terlebih dahulu. Sehingga kesehatan atau keadaan diri calon tertanggung diketahui dapat atau tidak mengadakan perjanjian pertanggungan. Namun dalam praktek, sering terjadi pihak perusahaan asuransi jiwa tersebut tidak menunjukkan formulir riwayat kesehatan kepada calon tertanggung. Sehingga tidak diketahui apakah calon tertanggung perlu atau tidak untuk diperiksakan kesehatannya terlebih dahulu.Hal inilah yang menyebabkan sulitnya pembayaran uang pertanggungan kepada ahli waris. Dengan demikian apabila tertanggung meninggal dunia sebelum masa perjanjian pertanggungan berakhir, maka perusahaan asuransi mempunyai kewajiban untuk mengganti kerugian yaitu sebesar uang pertanggungan. Berdasarkan kenyataannya sebagian besar tertanggung merasa tidak puas atau belum puas terhadap ganti kerugian yang dibayar perusahaan asuransi yang tidak sesuai dengan uang pertanggungan. Alasan perusahaan PT. Asuransi Central Asia Raya tidak bertanggung jawab atas klaim yang diajukan adalah bahwa tertanggung memberikan keterangan yang tidak benar mengenai keadaan dirinya pada saat penutupan polis pertanggungan jiwa dan dokumen-dokumen yang dimiliki tertanggung sebagai syarat pengajuan klaim tidak lengkap. Terhadap perusahaan asuransi jiwa yang belum membayar sepenuhnya ganti kerugian tersebut, tertanggung dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri setempat. Keyword : Kurangnya Perlindungan Hukum,  Tertanggung, Pada PT.AJ. Central Asia Raya
FAKTOR-FAKTOR TERSANGKA DARI KALANGAN TIDAK MAMPU TIDAK MENGGUNAKAN BANTUAN HUKUM SECARA CUMA-CUMA PADA TINGKAT PENYIDIKAN DI KABUPATEN SANGGAU - A1012131247, FELICIA LASTRI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 4 (2017): JURNAL MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Asas persamaan dihadapan hukum (equality before  the law) merupakan salah satu asas yang berlaku dalam hukum Indonesia yang memberikan perlindungan dan kedudukan yang sama dalam hukum tidak boleh ada diskriminasi, tak terkecuali juga berlaku bagi setiap orang yang sedang berhadapan hukum baik sebagai tersangka maupun korban tindak pidana, meskipun sebagai tersangka tindak pidana berkat adanya asas ini maka setiap tersangka baik tingkat penyidikan, maupun ditingkat peradilan mempunyai hak-hak yang telah diatur menurut ketentuan peraturan hukum pidana Indonesia.Salah satu hak dasar dari tersangka tindak pidana ditingkat penyidikan adalah hak untuk mendapatkan bantuan hukum, hal ini dijamin berdasarkan pasal 56 KUHP yang apabila tidak dipenuhi maka dapat berakibat pada batalnya putusan hakim. Tersangka merupakan orang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan patut diduga melakukan tindak pidana sedangka bantuan hukum adalah salah satu perwujudan dari pada jaminan dan perlindungan hak asasi manusia khususnya pencari keadilan untuk mendapatkan perlakuan secara layak dari pada penegak hukum sesuai dengan harkat dan martabat sebagai manusia.Pada dasarnya tersangka tindak pidana yang berasal dari golongan kaya tidak mempunyai masalah dalam menggunakan jasa bantuan hukum, namun tidak bagi masyarat golongan msikin. Cukup banyaknya kasus masyarakat dari golongan tidak mampu yang bermasalah dengan hukum berakibat pada putusan masksimal hakim, untuk itu maka pemerintahan telah mengeluarkan UU No.  16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, sehingga masyakrat yang berasal dari golongan tidak mampu tetap dapat menggunakan jasa bantuan hukum secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya sepeserpun.Namun tidak demikian halnya di Kabuputen Sanggau, pada tingkat penyidikan masih banyak kasus tersangka yang berasal dari kalangan tidak mampu tidak menggunakan bantuan hukum padahal dari pihak kepolisan sudah memaksimalkan pelaksanaan bantuan hukum. Berdasarkan hasil penelitian didapatkan data bahwa faktor penyebabnya adalah berasal dari tersangka yang memang tidak ingin didampingi oleh penasihat hukum karena alasan khwatir proses hukum berjalan lambat serta khawatir hukuman menjadi berat. Hal ini merupakan tidak pahamnya tersangka dengan bantaun hukum secara cuma-cuma sehingga menimbulkan persepsi yang salah tentang bantuan hukum. Adapun upaya yang dapat dilakukan dengan jalan melakukan penyuluhan dan sosialisasi tentang bantun hukum secara cuma-cuma kepada tersangka tindak pidana.Kata Kunci : Bantuan Hukum Bagi Kalangan Tidak Mampu.
TINJAUAN YURIDIS HAK ANAK LUAR KAWIN DALAM MEMPEROLEH HARTA WARISAN DARI BAPAK BIOLOGISNYA PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 46/PUU-VIII/2010 - A1011131106, NURAINI SUSANTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 3 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 yang  menyatakan bahwa "Anak   yang   dilahirkan   di   luar   perkawinan   mempunyai hubungan  perdata  dengan  ibunya  dan  keluarga  ibunya  serta  dengan  laki-laki sebagai   ayahnya   yang   dapat   dibuktikan   berdasarkan   ilmu   pengetahuan dan teknologi  dan/atau  alat  bukti  lain  menurut  hukum  mempunyai  hubungan  darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya". Hal ini tentu saja berbeda dengan yang tertuang dalam Pasal 186 Kompilasi Hukum Islam, yang menyebutkan bahwa “Anak yang lahir  diluar  perkawinan  hanya  mempunyai  hubungan  saling  mewaris  dengan ibunya  dan  keluarga  dari  pihak  ibunya. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan   Metode   Hukum   normatif,   yaitu   penelitian   keperpustakaan   yang dilakukan  dengan  cara  meneliti  bahan  keperpustakaan. Hasil  penelitian  ini  bahwa pemikiran  pengakuan  hak  waris  anak  luar  kawin  berdasarkan  putusan  Mahkamah Konstitusi  Nomor  46/VIII/2010  adalah  anak  luar  kawin  pun  berhak  mendapat perlindungan  hukum.  Hukum  harus  memberi  perlindungan  dan  kepastian  hukum yang  adil  terhadap  status dan  hak-hak  yang  ada  pada anak luar kawin. Kedudukan anak  luar  kawin dalam  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Perdata adalah   anak   yang   dilahirkan   di   luar   perkawinan   yang   sah   hanya   mempunyai hubungan  perdata  dengan  ibunya  dan  keluarga  ibunya.  Dengan  demikian,  anak  luar kawin tersebut hanya mempunyai pertalian kekeluargaan dengan segala implikasinya dengan  ibunya  dan  keluarga  ibunya  saja,  dan  tidak  mempunyai  hubungan  hukum dengan  ayah  yang  membenihkannya,  kedudukan anak  luar  kawin setelah Putusan Mahkamah   Konstitusi   Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah: Hubungan   anak   dengan seorang laki-laki sebagai bapak, tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan dengan ibunya, akan tetapi dapat juga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah  antara  anak  dengan laki-laki  tersebut  sebagai  bapak dan Hak  seorang  anak, tanpa   memandang   status   perkawinan   kedua   orang   tuanya,   harus   mendapatkan perlindangan  dan  kepastian  hukum  yang  adil,  karena  pada  dasarnya,  hukum  tidak mengenal istilah dosa turunan. Pembuktian dan pengakuan terhadap anak luar kawin yang dilakukan di Pengadilan inilah yang menjadikan anak luar kawin menerima haknya sebagai pewaris dari bapak biologisnya.   Kata Kunci : Hak Waris, Kedudukan Anak Luar Kawin, Putusan Mahkamah Konstitusi
PERSEPSI MASYARAKAT MUSLIM MANDOR TERHADAP STATUS HAK TANAH DAN KEPEMILIKAN WAKAF MASJID DAN MADRASAH YANG DI AMBIL PIHAK LAIN (Studi Kasus Di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak) - A01104179, DWI SUDARYANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Persepsi Masyarakat Muslim Mandor terhadap status Hak dan kepemilikan Wakaf Masjid dan Madrasah yang diambil pihak lain ( Studi Kasus di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak ). Bagaimana Persepsi Masyarakat Muslim Mandor Terhadap Status Hak dan kepemilikan Tanah Wakaf Masjid dan Madrasah yang di ambil pihak lain (Studi Kasus di Desa Simpang Kasturi Mandor Kecamatan Mandor Kabupaten Landak) Dari rumusan masalah di atas,maka yang menjadi Tujuan Penelitian ini Adalah:Untuk memperoleh data dan Informasi tentang Wakaf masjid dan Madrasah di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak dan Untuk menjelaskan secara detail status tanah Wakaf Masjid dan Madrasah yang diambil alih pihak lain menurut UU No.41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang ada di Desa Simpang Kasturi Kecamatan Mandor Kabupaten Landak serta Untuk mengungkap usaha penyelesaian tanah Wakaf Masjid dan Madrasah yang di ambil Alih pihak lain di Desa Simpang Kasturi Kacamatan Mandar Kabupaten Landak. Adapun Hasil Penelitian yang dapat di kemukakan :Status Tanah Wakaf tersebut pasca keruruhan Eknis Dayak dan Eknis Madura pada Tahun 1997 mengakibatkan terjadinya perebutan tanah wakaf berupa Masjid dan Madrasah telah terbukti diambil Alih di kuasai oleh orang lain yakni Nom Muslim yang sebenarnya bukan menjadi haknya sampai saat ini hal ini dikuatkan dengan tidak adanya penyelesaian dari pihak-pihak yang berkepentingan . Berdasarkan kesimpulan di atas,maka dapat dikemukakan saran-saran sebagai berikut: Kasus tanah Wakaf yang terjadi dalam Hal ini semua tokah Agama Islam harus berusaha secara semaksimal untuk mengambil alih lagi tanah wakaf tersebut melalui jalur hukum yang berlaku cara menyelesaikan kasus dengan damai sehingga tanah Wakaf dapat di kembalikan ke fungsi semula,tentunya hal ini harus memiliki keinginan serta keperdulian dari pengurus lembaga Masjid dan Madrasah yang aktif sehingga keberadaan fungsi tanah wakaf berfungsi kembali seperti semula. Keyword :
IMPLEMENTASI PERATURAN DAERAH KOTA PONTIANAK NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PELAYANAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KHATULISTIWA TERHADAP PENYADAPAN AIR TANPA IZIN - A11112036, YUSMANTO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal tersebut maka bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak, Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak  Nomor 1 Tahun1976 Seri D Nomor 1, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 3 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 80, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum, yang mana salah satu tujuan dibentuknya PDAM ini adalah menyelenggarakan penggunaan air secara merata dan efisien, serta mencegah pengambilan/penggunaan air minum secara liar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk mengatur pelayanan air minum tersebut, dibentuk Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 4 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 81 dengan asas kepastian hukum, transparansi, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efesiensi dan efektifitas serta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).Kegiatan ilegal (sambungan ilegal maupun konsumsi ilegal) secara jelas didefinisikan sebagai: segala bentuk pengambilan liar secara ilegal terhadap suplai air minum (air ledeng / air PDAM) yang didistribusikan oleh PDAM Tirta Khatulistiwa seperti misalnya : kegiatan membuka kembali sambungan air yang telah ditutup atau diputus, merusak meter air dengan sengaja agar air yang digunakan tidak terkontrol oleh pencatat meter, pemindahan letak meter air tanpa se-izin PDAM Tirta Khatulistiwa, penyadapan air dari pipa dinas tanpa melalui kontrol meter air, sambungan ilegal dengan cara menyambung pipa langsung ke pipa dinas tanpa menggunakan meter air dan penggunaan pompa air secara illegal dan sebagainya.Penulis merumuskanmasalah dalam penelitian ini adalah apakah Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Terhadap Penyadapan Air Tanpa Izin sudah efektif dilaksanakan?Dari hasil penelitian terungkap bahwa bahwa Implementasi Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa Terhadap Penyadapan Air Tanpa Izin belum karena faktor penegak hukum itu sendiri. Air merupakan sumber kehidupan, makhluk hidup untuk dapat bertahan hidup salah satunya adalah membutuhkan air. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia menjelaskan “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”. Berdasarkan pasal tersebut maka bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Kemudian pada pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 tahun 1962 Tentang Perusahaan Daerah Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387 menjelaskan bahwa “Cabang-cabang produksi yang penting bagi Daerah dan yang menguasai hajat hidup orang banyak di Daerah yang bersangkutan diusahakan oleh Perusahaan Daerah yang modalnya untuk seluruhnya merupakan kekayaan Daerah yang dipisahkan”. Berdasarkan pasal tersebut, maka cabang-cabang produksi yang penting bagi daerah dan menguasai hajat hidup orang banyak harus diusahakan oleh daerah kemanfaatannya, termasuk juga berkaitan dengan proses penyediaan air bersih. Sebelum maupun sesudah otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur dan menyediakan air bersih untuk masyarakat yang ada pada daerahnya. Sebagai konsekuensinya, berdasarkan peraturan yang ada (baik peraturan dari pemerintah pusat maupun peraturan daerah), maka daerah membentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang bertujuan untuk menyediakan air bersih di daerah-daerah.  Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak Nomor 03 Tahun 1975 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak, Lembaran Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Pontianak  Nomor 1 Tahun1976 Seri D Nomor 1, sebagaimana diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 3 Seri E Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 80, merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak dalam bidang pelayanan air minum, yang mana salah satu tujuan dibentuknya PDAM ini adalah menyelenggarakan penggunaan air secara merata dan efisien, serta mencegah pengambilan/penggunaan air minum secara liar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selanjutnya untuk mengatur pelayanan air minum tersebut, dibentuk Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Khatulistiwa, Lembaran Daerah Kota Pontianak Tahun 2009 Nomor 4 Seri E Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pontianak Nomor 81 dengan asas kepastian hukum, transparansi, partisipatif, akuntabilitas, kepentingan umum, profesionalisme, kesamaan hak, keseimbangan hak dan kewajiban, efesiensi dan efektifitas serta dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat secara berkesinambungan sesuai standar kesehatan dengan mengutamakan pemerataan pelayanan, mempertimbangkan keterjangkauan masyarakat, membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian daerah serta sebagai salah satu Sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).   Kata Kunci: Implementasi, Perda, Faktor Penegak Hukum
PELAKSANAAN GANTI RUGI OLEH PENYEDIA JASA HOME LAUNDRY TERHADAP KERUSAKAN PAKAIAN MILIK PENGGUNA JASA DI KELURAHAN SUNGAI BANGKONG - A01105011, FEBY DUANA OKTORA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Sebagai salah satu pelayanan jasa laundry, penyedia jasa Home Laundry yang beralamat di Jl. Alianyang Gg. Citarum No.8 di Kelurahan Sungai Bangkong, pada penyedia jasa home laundry diwajibkan untuk mampu menempatkan usahanya menjadi wadah dan pelopor masyarakat untuk mewujudkan visi dan misinya, yakni memberikan pelayanan jasa yang terbaik kepada masyarakat hingga pakaian tersebut siap pakai setelah dilaundry. Dalam penelitian ini, jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris yaitu memaparkan dan menggambarkan objek penelitian serta mengenal hanya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap pada saat penelitian dilakukan. Hubungan hukum antara penyedia jasa Home Laundry dengan pengguna jasa terlahir pada saat pengguna jasa datang ke penyedia jasa Home Laundry untuk melaundry pakaian miliknya, dengan melakukan perjanjian secara tertulis dalam sebuah nota yang memuat tentang hal-hal pokok yang diperjanjikan pada saat penyerahan pakaian. Dalam pelaksanaan proses laundry masih ada pakaian pengguna jasa yang rusak disebabkan oleh kelalaian dan kesalahan penyedia jasa Home Laundry, maka pengguna jasa meminta ganti rugi kepada penyedia jasa Home Laundry karena telah wanprestasi dengan tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana mestinya.Faktor-faktor terhadap kerusakan pakaian milik pengguna jasa disebabkan karena kelalaian penyedia jasa Home Laundry tidak memisahkan pakaian yang mempunyai benda tajam dengan pakaian lainnya, serta kesalahan penyedia jasa Home Laundry dengan terlalu lama merendam pakaian tersebut dengan bahan kimia. Akibat hukum yang diterima penyedia Jasa Home Laundry yaitu: harus bertanggung jawab memberikan ganti rugi kepada pengguna jasa terhadap kerusakan pakaian tersebut sebagaimana mestinya, tetapi dalam hal ini penyedia jasa Home Laundry tidak melakukan ganti rugi pada pengguna jasa, maka penyedia jasa Home Laundry dikatakan wanprestasi karena tidak melaksanakan hak dan kewajiban ia sepenuhnya Upaya yang dilakukan oleh pengguna jasa atas kerusakan pakaian miliknya meminta ganti rugi yang sebagaimana mestinya kepada pihak penyedia jasa Home Laundry atau mengajukan tuntutan terhadap penyedia jasa Home Laundry ke Pengadilan Negeri jika penyedia jasa tetap tidak memberikan ganti rugi. Keyword : Perjanjian Jasa, Ganti Rugi, dan Wanprestasi.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP WANITA YANG MELAKUKAN ABORSI AKIBAT PEMERKOSAAN (STUDI KASUS DIPENGADILAN NEGERI PONTIANAK) - A01110131, PUPUT MELIZA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pengguguran kandungan (aborsi) selalu menjadi perbincangan, baik dalam forum resmi maupun tidak resmi yang menyangkut bidang kedokteran, hukum maupun disiplin ilmu lain. Aborsi merupakan fenomena sosial yang semakin hari semakin memprihatinkan. Istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Persoalan aborsi pada umumnya dianggap oleh sebagian besarmasyarakat adalah suatu tindak pidana, namun dalam hukum positif di Indonesia tindakan aborsi pada sebagian kasus tertentu terdapat pengecualian. Dalam KUHP aborsi itu dilarang sama sekali seperti yang telah di cantumkan dalam Pasal 299, 346 sampai pada Pasal 349, dimana ditegaskan bahwa aborsi dilarang untuk dilakukan dengan alasan apapun tanpa terkecuali. Akan tetapi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan disitu dikatakan terdapat pengecualian khususnya pada Pasal 75 ayat 2 dimana, aborsi dapat dilakukan bila terdapat indikasi kedaruratan medis dan aborsi karena kehamilan akibat perkosaan yang dilakukan sebelum kehamilan memasuki minggu ke-6. Keyword : Pengguguran Kandungan, Kehamilan Akibat Perkosaan
UPAYA PENYELESAIAN WANPRESTASI DEBITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN KONSUMEN PADA PT. OTO MULTIARTHA CABANG PONTIANAK - A1012131021, BUDI SANJAYA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 5, No 2 (2017): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Pertumbuhan  bisnis  pembiayaan  konsumen  di  Indonesia berupa  pemberian  pinjaman  dana  kepada  masyarakat  untuk membeli  barang  konsumtif  menunjukkan  perkembangan  yang sangat  baik.  Hal  ini  memperlihatkan  tingginya  minat masyarakat untuk membeli barang-barang kebutuhannya secara kredit seiring juga meningkatnya taraf hidup masyarakat lapisan menengah ke bawah.         Penulisan skripsi ini membahas tentang upaya penyelesaian wanprestasi  debitur  dalam  pelaksanaan  perjanjian  pembiayaan konsumen pada PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak. Metode yang  digunakan  dalam  penelitian  ini  adalah  metode  penelitian hukum  empiris  dengan  pendekatan  deskriptif  analisis  yaitu  menggambarkan dan menganalisa keadaan dan realitas yang ada pada  saat  dilakukan  penelitian  sehingga  dapat  ditarik kesimpulan sehubungan dengan masalah wanprestasi pada PT. Oto  Multiartha  Cabang  Pontianak.  Dan  untuk  pengumpulan data  primer  dan  data  sekunder,  penulis  menggunakan  dua bentuk penelitian yaitu penelitian kepustakaan pada buku-buku, pendapat para sarjana, dan peraturan perundang-undangan serta penelitian  lapangan  dengan  melakukan  wawancara  kepada Pimpinan  PT.  Oto  Multiartha  Cabang  Pontianak  dan menggunakan  angket  atau  kuisioner  yang  diberikan  kepada debitur yang melakukan wanprestasi.         Berdasarkan  hasil  penelitian  yang  telah  dilakukan  dapat disimpulkan  bahwa  dalam  transaksi  pembiayaan  konsumen melibatkan 3 (tiga) pihak yaitu perusahaan pembiayaan sebagai kreditur,  konsumen  sebagai  debitur,  dan  penyedia  barang (pemasok atau supplier). PT. Oto Multiartha Cabang Pontianak sebagai kreditur memberikan pinjaman dana kepada konsumen sebagai debitur untuk membeli kendaraan bermotor roda empat dari penyedia barang (pemasok atau supplier).Selanjutnya  hubungan  hukum  antara  perusahaan pembiayaan PT. Oto Multiarha Cabang Pontianak dan debitur terikat  dalam  suatu  perjanjian  tertulis  yang  dinamakan perjanjian  pembiayaan  konsumen  (consumer  finance agreement).  Dalam  perjanjian  tersebut  memuat  hak  dan kewajiban  kreditur  dan  debitur  yang  harus  dilaksanakan dengan  itikad  baik.  Salah  satu  kewajiban  penting  debitur adalah  mengembalikan  dana  yang  telah  dipinjam  dan digunakan  untuk  membeli  kendaraan  bermotor  roda  empat dari  penjual  dengan  cara  pembayaran  angsuran  pokok  dan bunga  berdasarkan  jangka  waktu  yang  telah  disepakati sebagaimana  ditentukan  dalam  perjanjian  pembiayaan konsumen.         Bahwa  dalam  pelaksanaan  perjanjian  pembiayaan konsumen  pada  perusahaan  pembiayaan  PT.  Oto  Multiartha Cabang  Pontianak  tidak  terlepas  dari  hambatan  dan permasalahan di antaranya adalah persoalan cidera janji atau wanprestasi berupa kelalaian debitur melakukan pembayaran angsuran.  Beberapa  faktor  penyebab  debitur  PT.  Oto Multiartha    Cabang  Pontianak  melakukan  wanprestasi  atau lalai  melaksanakan  kewajibannya  membayar  angsuran dikarenakan  kelalaian  tanggal  pembayaran  yang  telah  jatuh tempo, usaha yang tidak lancar, serta adanya kebutuhan lain yang  mendesak  sehingga  uang  untuk  membayar  angsuran terpakai.         Akibat  hukum  terhadap  debitur  PT.  Oto  Multiartha Cabang  Pontianak  yang  melakukan  wanprestasi  atau  lalai membayar angsuran adalah debitur harus menanggung sanksi berupa  denda  keterlambatan  sebesar  0,167%  per  hari  dari angsuran  sebagaimana  kesepakatan  yang  tercantum  dalam perjanjian pembiayaan konsumen.        Upaya  hukum  yang  dilakukan  kreditur  atau  perusahaan pembiayaan  PT.  Oto  Multiartha  Cabang  Pontianak  terhadap debitur  yang  lalai  membayar  angsuran  adalah  dengan pemberian surat peringatan atau somasi kepada debitur yang bersangkutan  secara  bertahap  mulai  dari  surat  peringatan pertama agar debitur dapat segera melaksanakan pembayaran angsuran  berikut  dendanya.  Namun  apabila  peringatan tersebut  tidak  diindahkan,  upaya  berikutnya  dengan pemberian  surat  peringatan  kedua  atau  surat  peringatan terakhir.         Akan  tetapi  jika  peringatan  tersebut  masih  diabaikan, maka upaya terakhir yang dilakukan kreditur adalah penarikan unit kendaraan bermotor roda empat dari penguasaan debitur atau  eksekusi  jaminan  fidusia.  Adapun  dalam  penyelesaian perselisihan  antara  kreditur  dan  debitur  dilakukan  secara musyawarah  kekeluargaan  dan  belum  pernah  hingga mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri.  Kata Kunci   :  Perusahaan Pembiayaan, Perjanjian Pembiayaan Konsumen, Wanprestasi, Upaya Penyelesaian.

Page 81 of 123 | Total Record : 1226