cover
Contact Name
-
Contact Email
-
Phone
-
Journal Mail Official
-
Editorial Address
-
Location
Kota pontianak,
Kalimantan barat
INDONESIA
E-Jurnal Gloria Yuris Prodi Ilmu Hukum (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura
ISSN : -     EISSN : -     DOI : -
Core Subject : Social,
Berisi Jurnal-Jurnal Mahasiswa S1 Prodi Ilmu Hukum UNTAN (Bagian Hukum Keperdataan, Bagian Hukum Pidana, Bagian Hukum Tata Negara, Bagian Hukum Ekonomi, dan Bagian Hukum Internasional)
Arjuna Subject : -
Articles 1,226 Documents
TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PERLINDUNGAN TAWANAN PERANG DI PENJARA ABU GHRAIB IRAK BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL - A01110178, NOVIANI DWI PRASETYA NINGDIAH
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hukum humaniter internasional merupakan hukum yang mengatur hal-hal terkait masalah perang. Pengaturan ini dilakukan untuk meminimalisir jumlah kerugian dari perang yang terjadi. Selain itu, hukum humaniter internasional juga memberikan perlindungan bagi para kombatan yang tertangkap oleh pihak musuh. Jatuhnya kombatan ke tangan musuh membuat status kombatan tersebut berubah menjadi tawanan perang. Tawanan perang memiliki hak-hak yang harus dipenuhi selama berada dalam kekuasaan pihak lawannya. Perlindungan ini tertuang dalam Konvensi Jenewa III tanggal 12 Agustus 1949 tentang Perlakuan terhadap Tawanan Perang (Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War), yang merupakan salah satu instrumen penting hukum humaniter internasional. Akan tetapi, dengan munculnya bukti-bukti pelanggaran terhadap tawanan perang di Penjara Abu Ghraib oleh Amerika Serikat selaku pihak yang memenangkan perang terhadap Irak, membuat mekanisme perlindungan terhadap tawanan perang di penjara ini kembali dipertanyakan. Metode yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode penelitian empiris sosiologis atau penelitian non doktrinal. Penelitian empiris sosiologis (Socio Legal Research) yaitu penelitian berupa studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Objek dalam penelitian ini adalah perlindungan hukum humaniter internasional terhadap tawanan perang serta penegakan hukumnya. Penelitian yang digunakan dalam penulisan ini merupakan penelitian terhadap efektivitas hukum, yaitu perbandingan realitas hukum yang terjadi di penjara Abu Ghraib dengan hukum humaniter internasional yang ideal. Secara khusus terlihat jenjang antara hukum dalam tindakan (law in action) dengan hukum dalam teori (law in theory). Hasil Penelitian ini menunjukkan bahwa, pertama, telah banyak terjadi kasus pelanggaran hukum humaniter internasional di penjara Abu Ghraib. Kedua, mekanisme penegakan hukum humaniter internasional telah dilakukan dengan mengadili tentara Amerika Serikat yang terbukti melakukan pelanggaran serta adanya kewajiban pembayaran kompensasi kepada tawanan Abu Ghraib oleh kontraktor pertahanan yang di tuduh bersekongkol dalam tindak pelanggaran tersebut. Ketiga, Adanya izin untuk melakukan teknik interogasi dengan kekerasan oleh mantan Menhan Amerika Serikat merupakan faktor utama penyebab terjadinya pelanggaran di penjara Abu Ghraib. Keywords: Perlindungan tawanan perang, Hukum Humaniter Internasional.
PERLINDUNGAN HAK ANAK DALAM PROSES PENYIDIKAN MENURUT PASAL 17 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2002 TENTANG PERLINDUNGAN ANAK DI WILAYAH HUKUM POLRESTA PONTIANAK - A01107139, RINALDO PARULIAN SIANTURI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 3, No 1 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Skripsi ini berjudul : Perlindungan Hak Anak Dalam Proses Penyidikan Menurut Pasal 17 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak di Wilayah Hukum Polresta Pontianak.” Anak adalah bagian dari generasi muda sebagai salah satu sumber daya manusia yang merupakan potensi dan penerus cita-cita perjuangan bangsa di masa yang akan datang, yang memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus, memerlukan pembinaan dan perlindungan dalam rangka menjamin pertumbuhan dan perkembangan fisik, mental, dan sosial secara seimbang. Fakta-fakta sosial yang belakangan ini terjadi dalam kehidupan bermasyarakat adalah permasalahan yang terkait anak, dimana dalam kehidupan sosial yang sangat dipengaruhi oleh berbagai faktor tersebut kita dihadapkan lagi dengan permasalahan penanganan anak yang diduga melakukan tindak pidana. Peraturan perundang-undangan yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia untuk memberikan perlindungan hak terhadap anak antara lain : Undang-undang No.4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan anak, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dimana secara substansinya Undang-Undang tersebut mengatur hak-hak anak yang berupa, hak hidup, hak atas nama, hak pendidikan, hak kesehatan dasar, hak untuk beribadah menurut agamanya, hak berekspresi, berpikir, bermain, berkreasi, beristirahat, bergaul dan hak jaminan sosial. Dengan banyaknya kasus kejahatan anak yang terjadi dalam beberapa kurun waktu ini sudah seharusnyalah Polri menyediakan sarana dan prasarana berupa ruangan khusus bagi anak agar tidak di jadikan satu dengan ruangan yang berdekatan maupun tercampur dengan ruangan penahanan pelaku tindak pidana yang dilakukan oleh orang dewasa,sehingga hal yang demikian tidaklah melanggar Undang-Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang pengadilan anak serta Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam penulisan skripsi ini penulis menggunakan metode Penelitian Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis, yaitu dengan menggambarkan dan menganalisa berdasarkan fakta atau data yang ada yang terkumpul sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Dalam era globalisasi ini masalah perilaku anak kini semakin marak di masyarakat baik di negara maju maupun di negara yang sedang berkembang. Ini bersumber dari bergesernya budaya moral yang semakin lama semakin habis terkikis oleh budaya yang tidak mengazaskan nilai-nilai moral yang tumbuh dan mengakar didalam masyarakat. Sehingga pada akhirnya membawa perubahan dalam tata nilai termasuk pola-pola perilaku dan hubungan masyarakat Bergesernya pola-pola tersebut membuat generasi muda semakin tidak berperilaku sebagaimana mestinya, ini terlihat dengan banyaknya kasus hukum yang menjerat anak di bawah umur sehingga mereka dengan terpaksa harus berada di LAPAS Anak. Pada umumnya masa kanak-kanak merupakan masa yang panjang dalam rentang kehidupan  bagi kehidupan anak , masa kanak-kanak seringkali dianggap tidak ada akhirnya, sehingga mereka tidak sabar menunggu saat yang didambakan yaitu pengakuan dari masyarakat bahwa mereka bukan lagi anak-anak tetapi orang dewasa. Pola ini di dasari dari perilaku yang dialami mereka dalam rentang waktu yang sangat panjang.  Secara umum pengertian anak adalah merupakan anugerah terindah bagi setiap orang tua dan juga sebagai harapan kelak bagi penerus keluarga. Anak juga merupakan cikal bakal terlahirnya suatu generasi baru yang merupakan penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber daya manusia bagi pembangunan nasional. Seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.” Di antara masa anak-anak sampai dengan masa remaja inilah anak-anak mengalami masa yang disebut pada masa keemasan,dimana pada masa inilah anak-anak dibentuk dan dibuat apakah anak-anak ini nantinya akan berprilaku seperti anak- anak  yang kebanyakan yang selalu berprilaku polos dan apa adanya atau bisa jadi dengan keadaan sebaliknya yang bisa membuat prilaku anak yang menjerumus pada prilaku kriminal. Dengan perilaku anak yang dianggap menyimpang itu biasanya disebut sebagai anak nakal yang mempunyai pengertian sebagai anak yang melakukan tindakan pidana atau anak yang melakukan perbuatan yang dinyatakan terlarang bagi anak, baik menurut peraturan perundang-undangan maupun menurut peraturan hukum lain yang hidup dan berlaku dalam masyarakat. Penyelenggaraan proses hukum dan peradilan bagi pelanggaran hukum oleh anak bukan lagi hal baru, tetapi sampai saat ini belum ada perangkat peraturan yang mengatur mengenai penyelenggaraan peradilan anak secara menyeluruh mulai dari penangkapan,penahanan,penyidikan dan pemeriksaan di persidangan, sampai dengan sanksi yang diberikan serta eksekusinya. Maka sampai saat ini pelaksanaannya masih merujuk pada beberapa aturan khusus mengenai kasus pelanggaran hukum oleh anak yaitu dalam KUHP dan KUHAP serta dalam undang-undang perlindungan anak. Mengacu pada perlindungan hak anak yang dimana dalam prosesnya masih belum sama sekali dijalankan dengan mana mestinya, disatu sisi bisa dilihat dari bagaimana cara penangkapan kepada pelaku anak yang berujung pada penahanan sementara di sel penyidik yang dilakukan oleh pihak penyidik dengan alasan agar lebih mudah dalam hal pemberkasan perkara. Berdasarkan data pada penelitian yang penulisl akukan di Wilayah Hukum Polresta Pontianak,  penyidik menyatukan anak pelaku kejahatan tersebut dengan  tahanan dewasa dengan alasan tidak adanya ruangan tahanan khusus sementara bagi tersangka pelaku kejahatan anak. Padahal dalam undang-undang perlindungan anak pada pasalnya yang ke 17 ayat 1 yang dimana berbunyi “setiap anak yang dirampas kebebasanya berhak untuk mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya dipisahkan dari orang dewasa”. Ini membuktikan bahwa masih banyak pelanggaran yang terjadi yang tidak sesuai dalam perundang-undangan yang ada di Indonesia khusunya dalam perlindungan anak. Secara kriminologis ada suatu anekdot yang mengatakan bahwa lembaga pemasyarakatan adalah suatu “ Perguruan Tinggi Kejahatan” yang berlangsung secara prodeo dimana penghuni-penghuninya bisa bertindak sebagai guru sekaligus instruktur bagi yang lainnya dalam hal mendalami kejahatan, dengan kondisi yang demikian bisa dibayangkan bagaimana sangat bahayanya bagi seorang anak jika ditempatkan bersama-sama dengan orang yang sudah dewasa di dalam suatu ruangan yang disebut tahanan walaupun masih dalam tingkat penyidikan. Apalagi anak-anak paling suka dan gemar meniru akan hal-hal yang dianggap sebagai hal yang baru walaupun hal baru itu merupakan hal yang mengacu pada tindakan criminal   Keyword :  Perlindungan anak
PELAKSANAAN ADAT BALALA TAHUTN PADA MASYARAKAT ADAT DAYAK KANAYATN DI DESA LONGKONG KECAMATAN SENGAH TEMILA KABUPATEN LANDAK - A01109065, MESY
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 2 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian ini dilakukan di Desa Longkong Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak, pada masyarakat Adat Dayak Kanyatn. Di dalam kehidupannya sehari-hari masyarakat masih mengakui adat istiadat yang diwarisi secara turun temurun dari nenek moyang mereka. Salah satunya adalah adat balala tahutn. Adat balala tahutn adalah pantangan yang dilaksanakan setiap satu tahun satu kali, sebelum turun ke ladang yang bertujuan untuk mengusir hama padi, memanggil dan menjemput semangat padi serta meminta berkat dari jubata awa pama / penguasa alam semesta supaya pada saat panen berhasil sesuai dengan yang diinginkan. Pada saat pelaksanaan adat balala tahutn berlansung maka warga masyarakat harus mentaati segala ketentuan termasuk pantangan dan larangan yang telah ditetapkan secara bersama-sama dalam musyawarah yang dilakukan oleh warga masyarakat. Metode yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah metode Empiris dengan pendekatan Deskriptif Analisis yaitu memaparkan dan menganalisa suatu keadaan sebagaimana adanya pada saat penelitian ini dilakukan. Bentuk penelitian menggunakan penelitian kepustakaan (Library Research) dan penelitian lapangan (Field Research) dengan cara mengadakan wawancara dan menyebarkan angket pada responden. Hasil yang diperoleh dalam penelitian menunjukkan bahwa adat balala tahutn dalam pelaksanaannya telah mengalami perubahan yang disebabkan beberapa faktor di antaranya adalah : faktor ekonomi, agama, sosial budaya, ilmu pengetahuan dan teknologi. Perubahan-perubahan yang terjadi disesuaikan dengan perkembangan zaman serta tuntutan kebutuhan warga masyarakat itu sendiri. Upaya yang dilakukan oleh fungsionaris adat bila terjadi pelanggaran terhadap upacara adat balala tahutn adalah melakukan pembinaan atau pengawasan terhadap masyarakat di desa Longkong serta melakukan pemeliharaan hukum adat balala tahutn supaya tetap terlaksana dengan baik. Keywords : Adat Balala Tahutn, Dayak Kanayatn, Kabupaten Landak
PERLINDUNGAN TERHADAP PETUGAS MEDIS BERDASARKAN HUKUM HUMANITER INTERNASIONAL DALAM KONFLIK DI AFGHANISTAN - A01109077, RONY CHANIAGO
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 1 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perang Afghanistan yang terjadi mulai pada Oktober 2001, Setelah serangan WTC 11 September, Amerika Serikat memulai kampanye penyerangan melawan terorisme di Afghanistan dengan tujuan menggulingkan kekuasaan Taliban yang di tuduh melindungi Al-Qaeda. Aliansi Utara Afghanistan menyediakan mayoritas pasukan, dengan dukungan dari Amerika Serikat dan negara-negara NATO. Konflik-konflik bersenjata seperti ini terjadi di hampir semua benua, keempat Konvensi Jenewa 1949 beserta kedua Protokol Tambahan 1977 menyediakan perlindungan hukum bagi orang-orang yang tidak, ataupun yang tidak lagi, ikut serta secara langsung dalam permusuhan (yaitu korban luka, korban sakit, korban karam, orang yang ditahan sehubungan dengan konflik bersenjata, orang sipil, petugas medis dan rohaniwan). Meskipun demikian, dalam kurun waktu yang sama juga telah terjadi banyak sekali pelanggaran terhadap Konvensi Jenewa 1949, salah satunya adalah penyerangan terhadap petugas medis. Dokter atau petugas medis merupakan bagian dari komunitas dan salah satu bagian utama dalam dunia kesehatan sangat mungkin untuk terlibat dalam suasana perang. Hukum Humaniter Internasional mengikat tenaga kesehatan untuk memberikan perawatan pada korban dari pihak manapun dan memberikan bantuan kesehatan kepada penduduk sipil yang terluka. Sebagai gantinya, Konvensi Jenewa I 1949 dan Protokol Tambahan I 1977 melindungi tenaga kesehatan dari serangan langsung saat perang, selama mereka tidak ikut berperang secara langsung (Geneva Conventions protect health care personnel from direct attack, so long as they themselves do not become combatants), namun dalam kenyataanya masih banyak petugas medis yang menjadi korban atau menjadi sasaran perang dengan serangan.Petugas medis yang termasuk dalam Palang Merah Internasional ataupun, Perhimpunan suka rela atau Relawan harus dihormati dan dilindungi. Hal ini terdapat di dalam Konvenis Jenewa I 1949 dalam Pasal 24: Anggota dinas kesehatan yang dipekerjakan khusus untuk mencari atau mengumpulkan, mengangkut atau merawat yang luka dan sakit, atau untuk mencegah penyakit dan staf yang dipekerjakan khusus dalam administrasi kesatuan dan bangunan kesehatan harus dihormati dan dilindungi dalam segala keadaan. Personil Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dan himpunan yang bersifat netral juga mendapat hak yang sama. Hal ini juga dipertegas oleh Protokol Tambahan I 1977 dalam Pasal 12 Ayat 1 yang menyatakan : bahwa satuan-satuan kesehatan harus setiap saat selalu dihormati dan dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran serangan. Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana perlindungan petugas medis dan penyebab petugas medis tidak mendapat perlindungan dalam konflik di Afghanistan. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis bersifat yuridis normatif yaitu penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder secara tidak langsung yang selanjutnya data dianalisis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Keywords: Perlindungan Petugas Medis dalam Konflik di Afgahnistan, Konvensi Jenewa I - 1949 dan Protokol Tambahan I 1977
PERANAN VISUM ET REFERTUM SEBAGAI ALAT BUKTI UNTUK MENENTUKAN SEBAB KEMATIAN DALAM TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN DI WILAYAH POLRESTA KOTA PONTIANAK - A11108233, HANDSEN AMBARITA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 3 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Ruko di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya di bangun pada tahun 2005 terdiri dari 4 (empat) buah pintu, 2 (dua) lantai dan berstatus usaha bengkel motor, penjualan alat-alat pancing, salon dan penjualan warung makan kepada masyarakat umum yang mana masa sewanya berlaku 1 (satu) tahun dengan membayar tunai sebesar Rp. 28.505.200,- (dua puluh delapan juta lima ratus lima ribu dua ratus rupiah) PPN sebesar Rp. 1.494.800,- (satu juta empat ratus sembilan puluh empat ribu delapan ratus rupiah) atau Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) per tahun dengan perjanjian sewa menyewa tertulis. Tetapi dalam prakteknya pihak penyewa ruko yang mengubah status usaha warung makan menjadi usaha bengkel motor dan salon tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak pertama. Dalam suatu perjanjian tidak menutup kemungkinan jika terjadi salah satu pihak lalai dalam melaksanakan kewajiban seperti yang telah diperjanjikan maka pihak yang lalai tersebut dapat dikatakan cidera janji atau wanprestasi. Maka dari itu setiap perjanjian selalu ada jaminan untuk mengatasi terjadinya wanprestasi. Berdasarkan perjanjian sewa menyewa ruko pada Pasal 3 ayat (3) sebagai berikut : Pihak kedua diharuskan untuk memfungsikan ruko tersebut sesuai dengan maksud dan tujuan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Hal ini menjelaskan bahwa penyewa ruko tidak boleh merubah status usaha yang lain tanpa sepengetahuan pihak pertama. Tetapi pihak penyewa di sini tidak memenuhi ketentuan dalam perjanjian sewa menyewa tersebut dan melakukan wanprestasi yakni penyewa ruko mengubah status usaha warung makan menjadi usaha bengkel sepeda motor dan salon. Faktor penyebab pihak penyewa ruko secara sengaja melakukan wanprestasi terhadap perjanjian sewa menyewa ruko di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya dalam hal mengubah status usahanya dengan melihat peluang usaha lain yang lebih menguntungkan dan akibat hukum yang dilakukan oleh penyewa ruko yang wanprestasi adalah pembatalan perjanjian sewa menyewa. Mengenai upaya hukum yang dilakukan oleh Direktur CV. Citra Mandiri kepada penyewa ruko yang melakukan wanprestasi dalam perjanjian sewa menyewa di Jalan Sungai Raya Dalam Kabupaten Kubu Raya adalah musyawarah secara kekeluargaan dalam pembatalan perjanjian sewa menyewa dan membuat perjanjian baru dengan menyesuaikan bidang usaha.   Keyword : Perjanjian Sewa Menyewa, Ruko, Wanprestasi
WANPRESTASI KONTRAKTOR DALAM PEMBANGUNAN PERUMAHAN KOMPLEK GRAHA AMPERA PERMAI PADA DEVELOPER CV. TIRTA KHATULISTIWA DI KECAMATAN PONTIANAK KOTA - A11111003, DAYANG MIRANTI ADLYNA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 2 (2016): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian pemborongan pembangunan perumahan Komplek Graha Ampera Permai antara Developer CV. Tirta Khatulistiwa dengan kontraktor menimbulkan suatu hubungan hukum mengatur hak dan kewajiban masing – masing pihak, yang diwujudkan dalam  perjanjian pemborongan rumah dalam bentuk lisan dan disepakati kedua belah pihak. Bahwa dalam kenyataannya pihak kontraktor tidak melaksanakan prestasinya dalam pekerjaan pembagunan perumahan Komplek Graha Ampera Permai dengan baik atau mutu dan kualitas pekerjaan yang dihasilkan itu tidak memberikan hasil yang maksimal bagi pihak yang memborongkan pekerjaan yaitu Developer Properti CV. Tirta Khatulistiwa. Rumusan masalah: “Faktor Apa Yang Menyebabkan Kontraktor Wanprestasi Dalam Pembangunan Perumahan Komplek Graha Ampera Permai Pada Developer CV. Tirta Khatulistiwa Di Kecamatan Pontianak Kota?”. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode empiris dengan pendekatan deskriptif analisis. Penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang berasal dari kesenjangan antara teori dengan kehidupan nyata yang menggunakan hipotesis, landasan teoritis, kerangka konsep, data sekunder dan data primer. Metode deskriptif yaitu suatu prosedur untuk memecahkan masalah yang dihadapi dengan menggambarkan keadaan pada saat sekarang, berdasarkan fakta yang ada sewaktu penelitian. Faktor penyebab kontraktor wanpestasi dalam proses pengerjaan pembangunan perumahan Komplek Graha Ampera Permai dikarenakan pekerja/tukang yang dipekerjakan oleh kontraktor lalai dan tidak profesional dalam melakukan pekerjaannya. Akibat hukum terhadap pihak Kontraktor yang wanprestasi ialah harus melakukan perbaikan atau pengerjaan kembali pembangunan perumahan Komplek Graha Ampera Permai, serta memberikan mutu atau hasil yang baik sesuai dengan apa yang telah di sepakati oleh kedua belah pihak. Upaya yang dilakukan pihak Developer CV. Tirta Khatulistiwa terhadap kontraktor yang wanprestasi dalam pembangunan rumah adalah memberikan teguran secara langsung kepada Kontraktor, agar bertanggung jawab.   Kata Kunci :Perjanjian Pemborongan, Kontraktor, Wanprestasi
ANALISIS YURIDIS PENGGUNAAN KUASA MUTLAK DALAM PENGIKATAN JUAL BELI HAK ATAS TANAH - A01109084, MELISA OCTAVIA PANJAITAN
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Perjanjian Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah merupakan perjanjian pendahuluan sebelum Perjanjian Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah ( PPAT) dilakukan. Perjanjian Pengikatan Jual Beli merupakan terobosan hukum yang dilakukan oleh kalangan Notaris karena pemenuhan syarat-syarat untuk jual beli dihadapan Pejabat Pembuat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sering mengalami kerumitan sehingga sebelum dilakukannya jual beli maka para pihak membuat Akta Pengikatan Jual Beli dihadapan Notaris. Akta Pengikatan Jual Beli ini memuat janji-janji dari pihak penjual dan pembeli untuk melakukan jual beli hak atas tanah apabila syarat-syarat yang diperlukan untuk jual beli telah terpenuhi. Di dalam Akta Pengikatan Jual Beli juga diikuti dengan pemberian kuasa mutlak. Dalam praktek, penggunaan kuasa mutlak dalam Akta Pengikatan Jual Beli masih digunakan walaupun sudah ada larangan yang terdapat dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui tentang penggunaan kuasa mutlak dalam Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah dan keabsahan Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah yang mengandung pemberian kuasa mutlak yang dibuat oleh Notaris. Dalam penelitian ini, metode penulisan yang digunakan adalah yuridis normatif, penelitian ini menitikberatkan pada penelitian kepustakaan, akan tetapi untuk melengkapi data yang diperoleh dari penelitian kepustakaan maka dilakukan penelitian lapangan, yaitudengan melakukan kumunikasi langsung dengan Notaris. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, penggunaan kuasa mutlak dalam Akta Pengikatan Jual Beli Hak Atas Tanah diberikan untuk menjaga kepentingan penerima kuasa (pembeli) apabila hak-hak dari pemberi kuasa (penjual) sudah terpenuhi. Pemberian kuasa mutlak adalah sah apabila janji pemberian kuasa yang tidak dapat ditarik kembali diperjanjikan dengan tegas, kuasa yang diberikan untuk kepentingan penerima kuasa dan merupakan bagian yang tidak dapat dipisahkan dari suatu perjanjian sehingga keabsahan Akta Pengikatan Jual Beli dengan penggunaan pemberian kuasa mutlak didalam Akta Pengikatan Jual Beli adalah sah karena pemberian kuasa digunakan untuk kepentingan penerima kuasa dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Akta Pengikatan Jual Beli sehingga penggunaan kuasa mutlak dalam Akta Pengikatan Jual Beli tidak bertentangan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1982 Tentang Larangan Penggunaan Kuasa Mutlak Sebagai Pemindahan Hak Atas Tanah. Keywords : Pengikatan Jual Beli, Kuasa Mutlak
PELAKSANAAN PERJANJIAN JASA PEMESANAN SPANDUK DAN KAOS PADA CV. ABADI COLLECTION DI KOTA PONTIANAK - A11106123, DORA CALORINA
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 1, No 3 (2013): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Penelitian tentang Pelaksanaan Perjanjian Jasa Pemesanan Spanduk Dan Kaos Pada CV. Abadi Collection Di Kota Pontianak, demgan permasalahan Bagaimanakah Pelaksanaan Perjanjian Pemesanan Spanduk Dan Kaos Pada CV. Abadi Collection di Kota Pontianak bertujuan Untuk mendapatkan data dan informasi tentang pelaksanaan perjanjian pemesanan spanduk dan kaos pada CV. Abadi Collection di Kota Pontianak.Untuk mengungkapkan faktor-faktor penyebab CV. Abadi Collection belum melaksanakan kewajibannya dalam pemesanan spanduk dan kaos sebagaimana yang telah diperjanjikan. Untuk mengungkapkan akibat hukum bagi CV. Abadi Collection yang melakukan wanprestasi. Untuk mengungkapkan upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen terhadap tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh CV. Abadi Colection. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode empiris dengan pendekatan diskriptif analisis yaitu melakukan penelitian dengan menggambarkan dan menganalisa fakta-fakta yang secara nyata diperoleh atau dilihat pada saat penelitian ini dilakukan di lapangan hingga sampai pada kesimpulan akhir. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil penelitian yaitu Bahwa telah terjadi perjanjian pembuatan spanduk dan kaos antara CV. Abadi Collection dengan konsumen atau pemesan yang dilakukan dengan perjanjian baik secara lisan yang dibuktikan dengan melalui selembar bon pemesanan spanduk dan kaos maupun dengan cara tertulis antara keduanya dengan membuat kontrak pengadaan spanduk dan kaos dalam partai besar. Bahwa yang menjadi faktor penyebab pekerjaan pemesanan spanduk dan kaos tidak dapat dilaksanakan sesuai dengan waktu yang diperjanjikan dikarenakan bahan baku dari pembuatan spanduk dan kaos mengalami kehabisan stok karena keterlambatan datang dari luar kota Pontianak serta kelalaian dari pekerja yang melakukan kesalahan dalam melaksanakan pesanan. Bahwa akibat hukum yang timbul bagi CV. Abadi Collection yang telah melakukan wanprestasi adalah memberikan ganti rugi kepada pihak yang dirugikan dengan terus melakukan pekerjaan yang diberikan dengan sebaik-baiknya. Bahwa upaya yang dilakukan oleh pemesan atau konsumen terhadap CV. Abadi Collection yang telah melakukan perbuatan wanprestasi adalah upaya pertama yang dilakukan oleh pemesan atau konsume adalah dengan melakukan teguran kepada CV. Abadi Collection mengenai hal kelalaian yang telah dilakukannya. Selanjutnya meminta CV. Abadi Collection untuk segera menyelesaikan pekerjaan dengan secepatnya. Upaya yang dilakukan lebih bersifat musyawarah atau melalui jalur di luar pengadilan. Keyword : Perjanjian Jasa, Pemesanan, Konsumen, Pelaku Usaha
KEBIJAKAN PEMERINTAH DAERAH DALAM MENANGGULANGI KERUSAKAN DAN PENCEMARAN LINGKUNGAN AKIBAT PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN BERDASARKAN PASAL 63 AYAT 3 UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2009 DI KECAMATAN MONTERADO KABUPATEN BENGKAYANG - A11111090, REANCIUS
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 4, No 1 (2015): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Daerah Provinsi Kalimantan barat memiliki bahan galian yang melimpah, salah satunya di Kabupaten Bengkayang yang kaya dengan bahan galian (tambang) yang berupa emas, emas adalah merupakan logam mulia atau bahan utama untuk membuat perhiasan, medali, piala dan lain sebagainya. Kegiatan pertambangan Emas di Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang dilakukan oleh masyarakat sekitar Kecamatan Monterado bahkan masyarakat luar kecamatan Monterado secara ilegal dan tidak memberikan kontribusi kepada Pemerintah.  Aktivitas pertambnagn emas tanpa izin tersebut dilakukan sudah lebih dari 20 tahun sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan yang sangat memprihatinkan,  lingkungan yang tercemar dan rusak disekitar area pertambangan emas tanpa izin tersebut sampai saat ini tidak dapat dipergunakan lagi sebagai lahan perkebunan. Selain itu pembuangan limbah dengan sembarangan juga mengakibatkan tanam tumbuh masyarakat disekitar area pertambangan menjadi mati, berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatakan bahwa Pemerintah Dareah mepunyai tugas dan wewenag dalam perlindungan dan pengelolan Lingkungan Hidup. Sampai saat ini Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang belum mengambil kebijakan dalam mengatasi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Monterado akibat pertambangan emas tanpa izin.  Maka dari itu sanggat diharapkan kepada pemerintah daerah untuk mengambil langkah-langkah untuk menanggulangi pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup di Kecamatan Monterado, dengan cara berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait, serta memberikan pemahaman-pemahaman kepada masyarakat penambang dan memberikan sanksi tegas kepada pelaku pertambangan emas tanpa izin, yaitu sanksi pidana sepeti yang tertuang dalam Pasal 158 Undang-Undand Nomor 4 tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR, atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 37, pasal 40 Ayat (3). Pasal 48, Pasal 67 Ayat (1), Pasal 74 Ayat (1) atau Ayat 5 dipidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah)”. Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan atas hukum, sebagaimana yang tertulis dalam Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 pasal 3 ayat (1) karena itu tiap warga Negara Indonesia wajib mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Sumber daya alam merupakan salah satu kebutuhan hidup manusia jika dikelola dengan benar dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satu sumber daya alam yang dapat dijadikan kebutuhan kita adalah  bahan tambang. Oleh karena itu segala kekayaan alam yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara. Menurut Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945 yang berbunyi: “ Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”  Kecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang merupakan salah satu daerah yang mempunyai kekayaan alam berupa emas, Pemanfaatan sumber daya alam yang dilakukan oleh masyarakat dilakukan secara ilegal, sehinggaa merugikan Negara, kerugian yang ditimbulkan dari kegiatan pertambangan illegal antara lain, tidak memberikan kontribusi bagi pendapatan daerah dan terjadinya kerusakan Lingkungan Hidup. Pertambangan emas diKecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang sejak zaman dahulu sudah dilakukan oleh masyarakat secara tradisional dengan cara yang sangat sederhana, yang disebut dengan mendulang. Seiring dengan perkembanga zaman yang semangkin modern maka pertambangan juga semangkin maju yaitu menggunakan mesin atau disebut dompeng yang mempunyai kekuatan yang cukup besar. Kegiatan pertambangan dikelola oleh perorangan atau sekelompok orang yang dikerjakan oleh 5-8 orang dalam 1 (satu) set mesin yang lengkap dengan alat-alat penunjang mesin tersebut. Seiring perjalan waktu masyarakat Kecamatan Monterado yang awalnya bekerja dikebun sebagai petani sawah, ladang, dan penyadap karet beralih kerja tambang emas karena hasilnya lebih mengiurkan. Pekerjaan yang dilakukan oleh masyarakat dengan cara upah harian dan bagi hasil, proses kerja juga tidak terlalu rumit. Akibat dari adanya pertambangan emas tanpa izin tersebut, maka dampaknya pada lingkungan sangat besar terutama pada sungai, karena yang menyebabkan kedangkalan serta menjadi keruh, dan diperparah dengan pencemaran merkuri terhadap air sungai itu, air adalah salah satu kebutuhan pokok manusia sehari-hari atau bisa dikatakan sebagai sumber kehidupan dan air juga salah satu tempat tinggal habitat mahluk hidup air tawar, misalnya seperti ikan, dan makhluk hidup lain. Oleh karena itu besar kemungkinan habitat tersebut akan menjadi rusak dan menyebabkan langka bahkan kepunahan pada mahluk hidup di air tawar tersebut. sebab tempatnya untuk berkembang biak sudah rusak dan keruh dan dicemari oleh bahan-bahan kimia seperti sisa-sisa bahan bakar mesin dompeng yang tumpah pada saat melakukan aktivitas penambangan, pembuangan oli bekas pelumas mesin dompeng yang tidak teratur dan merkuri yang digunakan oleh para penambang untuk menyatukan emas.  Dampak sosial lain yang ditimbulkan dari aktivitas penambangan ilegal yang berada disekitar pemukiman warga adalah dampak kesehatan bagi masyarakat setempat, misalnya timbulnya penyakit kulit karena sumber air yang sudah keruh dan kotor, dan gangguan pada pendengaran karena suara mesin dompeng yang keras. Dalam pasal 63 Ayat (3) Undang-Undang nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sangat jelas mengatakan bahwa Pemerintah Daerah mempunyai tugas dan wewenang dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan melihat kondisi sebagaimana yang telah diuraikan pada latar belakang maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ilmiah yang berbentuk skripsi dengan judul : “Kebijakan Pemerintah Daerah Dalam Menanggulangi Kerusakan Dan Pencemaran Lingkungan Akibat Pertambangan Emas Tanpa Izin Berdasarkan Pasal 63 Ayat 3 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 Dikecamatan Monterado Kabupaten Bengkayang   Kata Kunci :  Kebijakan Pemerintah Daerah
KEWAJIBAN PELAKU USAHA MENCANTUMKAN PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA PADA PRODUK ELEKTRONIK RUMAH TANGGA DI KOTA PONTIANAK - A01110207, NILA JUNIARTI
Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura Vol 2, No 4 (2014): JURNAL MAHASISWA S1 FAKULTAS HUKUM UNTAN
Publisher : Jurnal Hukum Prodi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Untan (Jurnal Mahasiswa S1 Fakultas Hukum) Universitas Tanjungpura

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kewajiban pelaku usaha mencantumkan tata cara penggunaan produk impor (termaksuk elektronika) dalam bahasa Indonesia diatur dalam Pasal 8 huruf (j) Undang-Undang tentang Perlindungan Konsumen yaitu perbuatan yang dilarang bagi pelaku usaha ialah tidak mencantumkan informasi penggunaan dan/atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia. Selain itu, kewajiban tersebut juga diatur dalam Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 19/M-DAG/PER/5/2009 yang menjelaskan bahwa setiap produk telematika dan elektronika yang diproduksi dan/atau di impor untuk dipasarkan dalam negeri wajib dilengkapi dengan petunjuk penggunaan dan kartu jaminan dalam bahasa Indonesia. Tujuan peraturan ini tidak lain adalah untuk menjaminan perlindungan hukum kepada konsumen. Di Pontianak masih banyak terdapat pelaku usaha yang menjual produk impor yang tidak mencantumkan tata cara penggunaannya dalam bahasa Indonesia, sehingga konsumen di Pontianak yang membeli dan menggunakan produk tersebut akan mengalami resiko kerugian bahkan bisa membahayakan keselamatan konsumen. Oleh karena itu, penulis tertarik mengkaji peredaran produk elektronika di Pontianak ini kedalam penelitian hukum yang berjudul “Kewajiban Pelaku Usaha Mencantumkan Penggunaan Bahasa Indonesia Pada Produk Elektronik Rumah Tangga Di Kota Pontianak” untuk mengetahui penyebab produk elektronik rumah tangga tidak mencantumkan bahas Indonesia dalam penggunaannya, untuk mengetahui instansi yang berwenang menyelesaikan permasalahan hukum terkait produk elektronik rumah tangga yang tidak mencantumkan bahasa Indonesia, serta mengetahui tindakan hukum yang dilakukan oleh instansi terkait terhadap peredaran produk elektronik yang tidak mencantumkan bahasa Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang memerlukan data primer. Penelitian ini akan mengkaji norma-norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan terkait aturan tentang kewajiban pelaku usaha dalam mencantumkan bahasa Indonesia pada produk elektronik yang dijualnya yang dihubungkan dengan fakta-fakta terkait pelaksanaan penelitian. Hasil penelitian akan dianalisis secara kualitatif dan diuraikan secara diskriptif dalam bentuk laporan.Hasil penelitian yang berhasil penulis dapatkan adalah sebagai berikut: Pertama, penyebab produk elektronik tidak mencantumkan bahasa Indonesia dalam penggunaannya karena produk-produk tersebut tidak melalui prosedur dan pendaftaran di Badan Standard Nasional, sehingga dikatagori sebagai produk illegal. Kedua, instansi yang berwenang menyelesaikan permasalahan hukum tersebut adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak. Ketiga, tindakan hukum yang dilakukan oleh dinas terkait terhadap pelanggaran hukum belum dilakukan. Selama ini Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Pontianak baru melakukan pengawasan berkala dan pengawasan khusus saja. Oleh karena itu, penulis memberi saran kepada instansi terkait untuk melakukakan tindakan tegas berupa penarikan kembali terhadap barang yang telah beredar, karena tidak sesuai dengan aturan. Tujuanya supaya meminimalisir peredaran barang illegal.   Keyword : kewajiban-produk elektronik-bahasa Indonesia.

Page 80 of 123 | Total Record : 1226