cover
Contact Name
Rahmat Dwi Putranto
Contact Email
rdp@iblam.ac.id
Phone
+6282186310996
Journal Mail Official
Wahyu@iblam.ac.id
Editorial Address
IBLAM Kampus A Jl. Kramat Raya No. 25, Senen Jakarta Pusat Tel / fax : (021) 21392851
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
IBLAM Law Review
ISSN : 22754146     EISSN : 27753174     DOI : 10.52249
Core Subject : Social,
Welcome to the official website of IBLAM Law Review. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and legal practitioner . IBLAM Law Review is a double-blind review academic journal for Legal Studies published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IBLAM School Of Law. IBLAM Law Review contains several researches and reviews on selected disciplines within several branches of Legal Studies (Sociology of Law, History of Law, Comparative Law, etc.). In addition, IBLAM Law Review also covers multiple studies on law in a broader sense. This journal is periodically published (in January, May, and September), and the approved and ready-to-publish manuscripts will also be regularly published in the website (with early view) and the hardcopy version will be circulated at the end of every period.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 311 Documents
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK YANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI JAKARTA BARAT NOMOR 24/PID.SUS-ANAK/2023/PN JKT.BRT) Fanoel, Stefanus; Agung, I Gusti Agung Ngurah
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 4 (2024): The Intersection of Law and Technology: Legal Implications of Generative AI and
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i4.469

Abstract

Salah satu jenis pelanggaran dalam hukum pidana yaitu tindak pidana pencurian yang diatur pada Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Selanjutnya disingkat KUHPidana). Kejahatan tersebut tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa saja, namun tidak jarang juga dilakukan oleh seorang anak. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimanakah bentuk perlindungan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum hakim dalam memutuskan perkara pidana Nomor: 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt. Adapun Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang artinya pendekatan yang dilakukan dengan cara menelaah pendekatan teori-teori, konsep-konsep, mengkaji peraturan perundang-undangan yang bersangkutan dengan penelitian ini atau pendekatan perundang-undangan. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian hukum yang meletakkan hukum sebagai sebuah bangunan sistem norma. Sistem norma yang dimaksud adalah mengenai asasasas, norma, kaidah dari peraturan perundangan, perjanjian serta doktrin (ajaran). Kesimpulan dalam penelitian ini yaitu Perlindungan hukum bagi anak diatur didalam Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Pasal 20 yang berbunyi Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Masyarakat, Keluarga, dan Orang Tua atau Wali berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan Perlindungan Anak. Berkaitan dengan pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Anak yang melakukan pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dalam keadaan memberatkan dalam putusan nomor 24/Pid.Sus-Anak/2023/PN Jkt.Brt dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas I Jakarta Barat menurut penulis sudah sesuai. Putusan tersebut menurut penulis merupakan upaya yang bersifat ultimum remedium, artinya penjatuhan pidana terhadap anak merupakan upaya hukum yang terakhir setelah tidak ada lagi upaya hukum lain yang menguntungkan bagi anak.
Penerapan Hukum Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penguasaan Tanah Tanpa Hak (Studi kasus putusan pengadilan Negeri Limboto Nomor 100/Pid.B/2020/PN Lbo) Tunggal, Agung; Miharja, Marjan
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 4 (2024): The Intersection of Law and Technology: Legal Implications of Generative AI and
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i4.470

Abstract

Kejahatan dan pelanggaran hukum masih sering terjadi di masyarakat. Salah satu contohnya adalah tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak. Penguasaan tanpa hak, atau penggunaan tanah tanpa izin oleh individu atau kelompok terhadap tanah milik orang lain, dapat diartikan sebagai tindakan menguasai, menduduki, atau mengambil alih tanah milik orang lain secara ilegal, yang bertentangan dengan hak atau melanggar peraturan hukum yang ada. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana penguasaan tanah tanpa hak? Dan bagaimana analisa pertimbangan hakim Pengadilan negeri limboto dalam mejatuhkan putusan nomor 100/Pid.B/2020/PN Lbo?. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu metode penelitian di mana hukum. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian ini yaitu Kejahatan terhadap penyerobotan tanah diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP) di antaranya yaitu Pasal 167 KUHP. Selain sudah diatur dalam KUHP penyerobotan hak atas tanah milik orang lain juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Dasar Pokok-Pokok Agraria Pasal 52 ayat (2) dan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 51 Tahun 1960 Tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya Pasal 6 ayat (1) butir a dan b. Penerapan hukum terhadap Tindak Pidana turut serta melakukan penyerobotan tanah dalam Putusan Nomor 100/Pid.B/2020/PN Lbo, Penuntut umum menggunakan bentuk dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 167 Ayat (1) jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Menurut penulis penerapan sanksi pidana bagi para pelaku telah sesuai dengan ketentuan pidana materil yang berlaku dan syarat dapat dipidananya terdakwa. hal ini didasarkan pada pemeriksaan dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Selain itu hakim juga telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis maupun non yuridis yang dapat meringankan maupun memberatkan sanksi pidana bagi terdakwa. Atas dasar hal tersebut Hakim menyatakan perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum yaitu dakwaan Alternatif kesatu dengan menjatuhkan hukuman pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan. Hakim juga telah mempertimbangkan pertimbangan yuridis maupun non yuridis yang dapat meringankan maupun memberatkan sanksi pidana bagi terdakwa.
Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Peretasan (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Cikarang Nomor 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr) Tanjung, Bitus; Miharja, Marjan
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 4 (2024): The Intersection of Law and Technology: Legal Implications of Generative AI and
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i4.471

Abstract

Kemajuan ilmu dan teknologi ikut membuat jenis dan bentuk kejahatan semakin canggih, ragam, rumit, dan sulit di pecahkan. Tak hanya itu, kejahatan yang sering terjadi juga makin mengabaikan batas-batas negara. fenomena kejahatan siber (cybercrime) yang sedang berkembang saat ini adalah peretasan (hacking). Peretasan (hacking) adalah suatu proses menganalisis, memodifikasi, menerobos masuk ke dalam komputer maupun jaringan komputer baik untuk memperoleh keuntungan maupun dimotivasi oleh tantangan. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana peretasan dan bagaimana Analisa pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Cikarang dalam menjatuhkan putusan 515/Pid.Sus/2021/PN Ckr. Metode yang digunakan oleh penulis yaitu penelitian yuridis normatif atau penelitian hukum kepustakaan yaitu suatu metode penelitian di mana hukum dikonsepkan sesuai dengan yang tertulis di dalam undang-undang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah konsep-konsep, teoriteori, asas-asas hukum dan peraturan perundang-undangan. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian yaitu tindakan peretasan sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, tindak pidana hacking diatur dalam pasal 30 ayat (1), (2), (3). Mengenai sanksi pidana yang diterapkan tertuang dalam Pasal 46 ayat (1), (2), (3) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dalam undang-Undang ITE juga melakukan pemberatan penjatuhan pidana atas tindakan peretasan, yaitu sesuai dengan objek dan subjek tindakan peretasannya. Berdasarkan objek peretasannya diberatkan dengan Pasal 52 ayat (2) Undang-Undang ITE, yaitu pemberatan penjatuhan hukuman pidana apabila objek diretas adalah sistem elektronik yang dimiliki oleh pemerintah atau sistem yang dipergunakan untuk pelayanan publik.
Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr.). Fransisca, Meilyn; Nawas, Abu
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 4 (2024): The Intersection of Law and Technology: Legal Implications of Generative AI and
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i4.472

Abstract

Kasus penyalahgunaan narkoba terus terjadi di Indonesia, narkoba terus menghantui siapapun, tidak pandang usia dan kalangan tertentu. Menurut Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan. Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika mengatur sanksi bagi penyalahgunaan narkoba serta pengedar narkoba didasarkan pada golongan, jenis, ukuran dan jumlah narkotika. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan bagaimana Analisa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr terkait dengan penyalahgunaan narkotika. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu ketentuan hukum bagi pelaku penyalahgunaan narkotika telah dituangkan dalam pasal 111 sampai dengan Pasal 148 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pertama, sanksi pidana mati diatur dalam Pasal 116 ayat (2), Pasal 119 ayat (2) dan Pasal 121 ayat (2). Kedua, hukuman pidana penjara terdapat dalam pasal 111 sampai Pasal 148). Ketiga, hukuman pidana kurungan sebagaiman diatur dalam Pasal 128. Dan Keempat yaitu hukuman pidana denda tertuang dalam pasal 111 sampai Pasal 148). Kelima, Pidana juga dapat dijatuhkan pada korporasi yakni berupa pencabutan izin usaha; dan/atau. pencabutan status badan hukum sebagaiman dinyatakan dalam Pasal 130. Dan yang terakhir hukuman dalam bentuk rehabilitasi Medis dan Sosial yang dijelaskan dalam pasal 54 sampai Pasal 59 Pasal 103 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 127. Dasar pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan nomor 369/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr dengan pidana penjara selama 8 (delapan) tahun denda sebesar Rp1.000.000.000,- (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti pidana penjara selama 1 (satu) tahun. Penjatuhan hukuman tersebut didasarkan pada terpenuhinya pasal yang didakwakan oleh JPU yaitu Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pertimbangan non yuridis yaitu hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.
Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Secara Melawan Hukum Menjadi Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan 1 (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr) Oktaviyana, Bagas Endri; Agung, I Gusti Agung Ngurah
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 4 (2024): The Intersection of Law and Technology: Legal Implications of Generative AI and
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i4.473

Abstract

Kasus penyalahgunaan narkoba masih menjadi masalah serius bagi bangsa Indonesia. Narkoba memberikan dampak negatif, mulai dari merusak kesehatan hingga mengganggu karakter anak bangsa itu sendiri. Meskipun undang-undang secara tegas melarang penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, serta menempatkan ancaman sanksi pidana yang berat, kenyataannya narkotika tetap beredar di Masyarakat. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban hukum terhadap pelaku tindak pidana secara melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan 1 dan bagaimana analisa pertimbangan hakim pengadilan negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsepkonsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu sanksi hukum yang dapat diterapkan bagi pada pelaku yang menjadi perantara, jika perantara melakukan transaksi narkotika golongan I maka berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika dapat dipidana penjara seumur hidup ataupun paling singkat 5 (lima) atau denda paling banyak 10 miliar rupiah. Tujuan hukum pidana adalah untuk mewujudkan keadilan bagi masyarakat secara keseluruhan. Hukum pidana juga mengatur kejahatan. Di bawah hukum pidana, seseorang yang melakukan kejahatan dipromosikan dan dihukum sesuai dengan kejahatannya. Ini semua untuk memastikan bahwa orang yang melakukan kejahatan memiliki efek jera dan tidak mengulangi tindakannya. Berdasarkan kasus yang sudah diputus oleh hakim dalam putusan nomor 211/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Utr, hakim dalam pertimbangannya mengacu pada pertimbangan yuridis dengan terpenuhinya semua unsur pasal yang didakwakan yaitu pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain pertimbangan yuridis hakim juga mempertimbangan aspek non yuridis yaitu keadaan yang memberatkan dan meringkan bagi terdakwa.
Peningkatan Partisipasi Pemilih pada Pilpres 2024; Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat: PENINGKATAN PARTISIPASI PEMILIH PADA PILPRES 2024 SEBAGAI PERWUJUDAN KEDAULATAN RAKYAT Syam, Radian
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.476

Abstract

Pasca Reformasi, Indonesia telah menyelenggarakan Pemilu langsung sebanyak empat kali, yakni pada tahun 2004, 2009, 2014, dan 2019. Dalam perhelatan Pemilu langsung tersebut rakyat dapat memilih langsung Presiden dan Wakil Presiden dan juga anggota legislatif. Akan tetapi, isu SARA untuk mempengaruhi kecenderungan pemilih dalam pertarungan politik antar kandidat masih acap mengemuka. Dari sudut pandang pertahanan negara, isu SARA yang muncul dalam kampanye politik adalah ancaman bagi keutuhan dan persatuan bangsa. Pemilu yang awalnya ditempatkan sebagai alat pemersatu bisa berubah sebaliknya, menjadi alat pemecah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bertujuan mendapatkan gambaran dan konstruksi partisipasi pemilih seperti apa yang dapat diterapkan dalam konteks kehidupan politik seperti Pemilu, terutama untuk mengatasi permasalahan isu SARA yang kerap berulang terjadi dari Pemilu ke Pemilu di Indonesia.
Urgensi Pengelompokkan Ganja Sintetis Ke Dalam Golongan I UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Chumbhadrika, Chitto; Pradhana, Heykal
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.478

Abstract

Pemerintah Indonesia telah mengklasifikasikan Ganja Sintetis ke dalam Narkotika Golongan I berdasarkan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai respons terhadap maraknya penyalahgunaan zat ini, yang dikenal juga sebagai tembakau gorilla. Langkah ini bertujuan untuk mengatasi ancaman kesehatan yang ditimbulkan oleh Ganja Sintetis, yang memiliki efek lebih berbahaya dibandingkan dengan ganja asli. Ganja Sintetis mengandung Synthetic Cannabinoids yang disemprotkan ke tembakau, menyebabkan efek psikoaktif yang berpotensi adiktif dan berbahaya. Strategi pemerintah dalam penanggulangan peredaran Ganja Sintetis mencakup pendekatan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan represif. Meskipun kebijakan ini merupakan langkah penting, angka penyalahgunaan narkotika, termasuk Ganja Sintetis, tetap tinggi. Oleh karena itu, diperlukan upaya tambahan untuk meningkatkan efektivitas kebijakan, termasuk pengembangan kebijakan yang adaptif, peningkatan edukasi dan kampanye, kolaborasi antar lembaga, riset berbasis ilmiah, penguatan rehabilitasi, dan penegakan hukum yang konsisten. Kebijakan ini, yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 2 Tahun 2017, bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat untuk menangani penyalahgunaan Ganja Sintetis dan memperketat sanksi terhadap pelanggar. Namun, efektivitas jangka panjang dari langkah ini memerlukan strategi yang lebih komprehensif dan responsif terhadap dinamika peredaran narkotika baru.
Pertanggungjawaban Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Sebagai Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Pst). Wiharti, Retni; Santoso, Iman
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.479

Abstract

Dalam pasal 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dijelaskan bahwa Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu bagaimana pertanggungjawaban pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Sebagai Perantara Dalam Jual Beli Narkotika Golongan I dan bagaimana analisa pertimbangan hakim Jakarta Pusat dalam menjatuhkan putusan terhadap perkara Nomor 61/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Pst?. Metode penelitian hukum normatif atau metode penelitian hukum kepustakaan adalah metode atau cara yang dipergunakan di dalam penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka yang ada. Berdasarkan hasil penelitian tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa penerapan hukum materiil dalam perkara tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menyerahkan Narkotika Golongan I Nomor Putusan 61/Pid.Sus/2023/PN.Jkt Pst terdakwa diduga atas dakwaan terhadap Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, terdakwa dalam penerapannya telah memenuhi unsur-unsur yang terdapat di dalam pasal tersebut diatas. Dalam pertimbangan hakim dalam putusan terdakwa dijatuhi hukuman selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Hal tersebut menurut penulis seharusnya hakim dalam menjatuhi hukuman bisa lebih maksimal agar memberikan efek jera dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.
PERTANGGUNG JAWABAN PIDANA PELAKU PENCABULAN DAN KEKERASAN TERHADAP ANAK DI BAWAH UMUR (Analisa Putusan Nomor 40/Pid.Sus/2024 PN Depok) Anis, Riyan; Wicaksono, Bintang
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.481

Abstract

Riset ini bertujuan untuk mengetahui pertanggung jawaban pidana terhadap pelaku pencabulan anak di bawah umur. Pencabulan adalah salah satu tindakan pidana yang bertentangan dengan kesopanan serta kesusilaan nafsu birahi misalnya seseorang yang di anggap sudah dewasa meraba atau memegang alat kelamin anak di bawah umur dengan sengaja tindakan tersebut diatur dalam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.Tindak pidana Pencabulan merupakan salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan masyarakat terlebih lagi kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur terus berkembang sampai saat ini walaupun masyarakat sudah di lindungi oleh nilai-nilai adat dan adanya perlindungan hukum dalam perkembangan zaman yang sudah modern. Riset ini menggunakan kajian hukum normatif yaitu riset hukum meletakkan hukum sebagai norma. Sedangkan pendekatan yang di gunakan adalah pendekatan perUndang-Undangan (status opproach) pendekatan konseptual (Conseptual approach) dan pendekatan kasus (Case Approach) Dari riset ini dapat disimpulkan sebagai berikut Bahwa pencabulan merupakan suatu tindakan kejahatan yang melanggar kesopanan dan kesusilaan yang diatur dalam peraturan perUndang-Undangan di Indonesia apa bila unsur-unsur tindak pidana Pencabulan terpenuhi maka sanksi pidana haruslah diberlakukan sesuai perbuatan yang dilakukannya. Kata Kunci: pertanggungjawaban pidana, pencabulan, anak dibawah umur
PENERAPAN HUKUM PIDANA MATERIL BAGI PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN SEPEDA MOTOR DALAM PUTUSAN NOMOR 284/PID.B/2020/PN JKT.UTR Mulyono, Dwi; Huda, Misbahul
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 4 (2024): The Intersection of Law and Technology: Legal Implications of Generative AI and
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i4.483

Abstract

Pencurian adalah suatu tindakan kriminal yang sering terjadi di masyarakat. Salah satu bentuk kejahatan yang telah lama ada adalah pencurian, yang meliputi pencurian biasa, pencurian dengan pemberatan, serta pencurian yang disertai kekerasan. Tingginya angka kejadian pencurian ini menimbulkan kepanikan di kalangan warga. Rasa khawatir ini muncul bukan tanpa sebab, melainkan akibat dari tingginya frekuensi tindakan pencurian yang meresahkan. Rumusan dalam penelitian ini yaitu bagaimana Penerapan hukum pidana materil bagi pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr dan bagaimanakah analisa pertimbangan hukum Hakim Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam menjatuhkan putusan terkait tindak pidana tindak pidana pencurian dalam putusan nomor 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normative yaitu penelitian hukum kepustakaan yang dilakukan dengan cara meneliti bahan-bahan kepustakaan atau data sekunder. Hasil yang diperoleh dari hasil penelitian dapat mengetahui bahwa penerapan hukum pidana materiil oleh hakim pada perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah tepat dengan terpenuhinya unsur-unsur Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dan telah terbukti dengan dinyatakannya terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan sebagaimana dalam dakwaan Tunggal. Dan pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan pidana dalam perkara Nomor : 284/Pid.B/2020/PN Jkt.Utr telah berdasarkan pertimbangan yuridis dan dengan melihat alat-alat bukti yang sah serta aspek-aspek lainnya secara komprehensif dan pertimbangan non yuridis yaitu berkaitan dengan hal-hal yang memberatkan dan meringankan serta berdasarkan fakta-fakta dipersidangan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab,