cover
Contact Name
Rahmat Dwi Putranto
Contact Email
rdp@iblam.ac.id
Phone
+6282186310996
Journal Mail Official
Wahyu@iblam.ac.id
Editorial Address
IBLAM Kampus A Jl. Kramat Raya No. 25, Senen Jakarta Pusat Tel / fax : (021) 21392851
Location
Kota depok,
Jawa barat
INDONESIA
IBLAM Law Review
ISSN : 22754146     EISSN : 27753174     DOI : 10.52249
Core Subject : Social,
Welcome to the official website of IBLAM Law Review. With the spirit of further proliferation of knowledge on the legal system in Indonesia to the wider communities, this website provides journal articles for free download. Our academic journal is a source of reference both from law academics and legal practitioner . IBLAM Law Review is a double-blind review academic journal for Legal Studies published by Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) IBLAM School Of Law. IBLAM Law Review contains several researches and reviews on selected disciplines within several branches of Legal Studies (Sociology of Law, History of Law, Comparative Law, etc.). In addition, IBLAM Law Review also covers multiple studies on law in a broader sense. This journal is periodically published (in January, May, and September), and the approved and ready-to-publish manuscripts will also be regularly published in the website (with early view) and the hardcopy version will be circulated at the end of every period.
Arjuna Subject : Ilmu Sosial - Hukum
Articles 311 Documents
PEMILU DAN BELA NEGARA Syam, Radian
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 1 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i1.404

Abstract

Pasca Reformasi, Indonesia telah menyelenggarakan pemilu langsung sebanyak lima kali, yaitu pada tahun 2004, 2009, 2014, 2019, dan 2024. Dalam pemilu ini, rakyat dapat memilih langsung presiden, wakil presiden, serta anggota legislatif yang akan memimpin Negara Republik Indonesia. Namun, isu suku, agama, dan ras (SARA) masih sering digunakan untuk mempengaruhi kecenderungan pemilih dalam pertarungan politik antar kandidat. Dari sudut pandang pertahanan negara, isu suku, agama, dan ras (SARA) dalam kampanye politik merupakan ancaman bagi keutuhan dan persatuan bangsa. Pemilu yang awalnya berfungsi sebagai alat pemersatu dapat berubah menjadi alat pemecah. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan bertujuan untuk mendapatkan gambaran serta konstruksi bela negara yang dapat diterapkan dalam konteks politik seperti pemilu, terutama untuk mengatasi masalah isu suku, agama, dan ras yang sering terjadi. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan panduan bagi para pemangku kepentingan, baik itu bagi para peserta maupun penyelenggara pemilu, dalam menyusun langkah strategis untuk mengatasi politisasi SARA pada setiap perhelatan pemilu di Indonesia.
POLITIK HUKUM PEMINDAHAN IBU KOTA NEGARA BERDASARKAN UU NO 3 TAHUN 2022 TENTANG IBUKOTA NEGARA DITINJAU DENGAN TEORI TUJUAN HUKUM Utama, Erry Praditya
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.405

Abstract

Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi telah menetapkan kebijakan pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Kalimantan melalui Undang-undang No. 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (“IKN”). Kebijakan ini mengundang beragam tanggapan dan kritik dari berbagai kalangan karena ibu kota memiliki peran yang fundamental bagi negara ini dan secara historis peran ibu kota sudah begitu lama diemban oleh Jakarta. Lalu kenapa pemerintah mengambil keputusan besar untuk memindahkan Ibu Kota? Alasan, gagasan, atau ide pemindahan Ibu Kota Negara ini dapat kita pahami dengan mempelajari Politik Hukum pembentukan UU IKN. Dalam konsideran dan bagian penjelasan, pada intinya dijelaskan bahwa pembangunan IKN diperlukan guna pemerataan pembangunan di luar pulau Jawa, serta dikarenakan Jakarta sudah tidak mampu mengembang peran sebagai Ibu Kota Negara yang ideal. Pemerintah berharap Ibu Kota Negara Indonesia ke depannya dapat menjadi benchmark di mata negara-negara lain di dunia serta menjadi kebanggaan Indonesia. Mengacu pada kajian Politik Hukumnya, dengan mengkaitkan gagasan UU IKN terhadap teori Tujuan Hukum dari Gustav Radbruch maka dapat disimpulkan bahwa pembangunan IKN sudah memenuhi tujuan hukum dalam mewujudkan keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum. Namun Pemerintah perlu menerapkan prinsip kehati-hatian dan Good Corporate Governance dalam pembangunan berkelanjutan IKN, menghindari terjadinya ketidakadilan, khususnya terhadap para penduduk asli IKN, hal ini agar tidak terjadi kegagalan yang akan merugikan Negara.
ANALISIS EKSISTENSI ETIKA HAKIM MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEWUJUDKAN PERADILAN BERINTEGRITAS DAN AKUNTABEL (PUTUSAN MK NO. 90/PUU-XXI/2023) Tambunan, Edo Maranata; Sembiring, Rya Elita Br; Gozali, Frederick; Sianturi, Dwi Mei Roito
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.406

Abstract

Penelitian ini membahas mengenai eksistensi etika hakim Mahkamah Konstitusi dalam mewujudkan peradilan yang berintegritas dan akuntabel, dengan fokus pada Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis bagaimana etika hakim diterapkan dalam putusan tersebut dan sejauh mana dampaknya terhadap integritas dan akuntabilitas peradilan. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan penelitian kepustakaan dan peraturan perundang-undangan, serta norma-norma hukum yang berlaku di lembaga peradilan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan etika hakim memiliki peran penting dalam menjaga kepercayaan publik dan menjamin putusan Mahkamah Konstitusi yang adil dan objektif. Selain itu, pelanggaran etik dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan dan menghambat proses peradilan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan pengawasan dan penegakan etika hakim untuk menjaga integritas dan akuntabilitas MK. Penelitian ini merekomendasikan penguatan sistem etik dan mekanisme pengawasan serta penegakan hukum yang lebih ketat untuk memastikan hakim MK bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip etika.
ANALISIS TINDAK PIDANA PERZINAAN DALAM PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DAN QANUN JINAYAT DI ACEH Sembiring, Rya Elita Br; Tambunan, Edo Maranata; Hutabarat, Herman Fasiona; Afandi, Muhammad
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.408

Abstract

Tindakan zina merupakan salah satu problematika yang sampai saat ini belum terselesaikan di Indonesia. Pembaharuan hukum pidana yang dilakukan secara menyeluruh diharapkan mampu menyelesaikan problem perzinaan. Dalam KUHP yang berlaku saat ini dan yang akan berlaku di Tahun 2026, sanksi pidana yang dijatuhkan kepada pelaku zina terbilang ringan. Pelaku zina hanya dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana apabila adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan dari perbuatan zina. Selain di KUHP delik zina juga diatuar dalam Qanun jinayat Aceh. Di Aceh, pelaku zina dapat dimintai pertanggungjawabannya secara pidana tanpa harus adanya laporan dari pihak yang dirugikan. Sanksi pidana yang dijatuhkan di Aceh juga berbeda karena pidananya berupa hukuman cambuk. Metode peneltian yang digunakan adalah metode hukum normatif dengan pendekatan comparative law.  Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dengan metode studi kepustakaan. Hasil penelitian ini merupakan sanksi pidana zina dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia masih sangat ringan.
TINJAUAN YURIDIS MENGENAI PENYELESAIAN SENGKETA HIBAH TERHADAP ISTRI KEDUA: (Studi kasus putusan PT Bandung NO.31/PDT/2020/PT.BDG) Pakpahan, Elvira Fitriyani; Heriyanti, Heriyanti; Adawiyah, Rodiatun; Yoshinaga, Yoshinaga; Tanjaya, Willy
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.435

Abstract

Salah satu cara untuk menguasai atau memiliki hak atas tanah adalah melalui proses hibah. Dalam hal pemberian hibah tidak boleh dilakukan secara sendiri/dibawah tangan, melainkan pemberian hibah harus dilakukan oleh/dihadapan pejabat yang berwenang dalam hal ini ialah Notaris dan/atau PPAT. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui faktor-faktor yang melatarbelakangi pemberian hibah dan bagaimana status hukum tanah hibah yang disengketakan, alasan hakim dalam memutus perkara, dan akibat hukum mengenai penyelesaian sengketa hibah terhadap istri kedua yang dilakukan dalam putusan PT bandung No.31/PDT/2020/PT.BDG. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor yang melatarbelakangi sesorang memberikan hibah kepada penerima hibah ialah faktor usia, faktor penghibah memiliki ahli waris lebih dari satu orang, dan faktor menghindari pajak ataupun tagihan lainya yang mungkin timbul atas aset dari penghibah tersebut. Mengenai status hukum tanah yang telah di hibahkan oleh seorang penghibah terhadap penerima hibah maka secara hak dan kewajiban atas tanah itu telah beralih ke si penerima hibah tersebut seketika itu juga ketika mereka telah bersepakat. Dasar pertimbangan hakim dalam perkara No.31/PDT/2020/PT.BDG adalah surat persil Nomor: 65 tahun 1988 Luas 4000m2 dan akta hibah no.2.414/2017 di hadapan Notaris. Akibat hukumnya adalah gugatan para pembanding/semula para penggugat tidak dapat diterima dan menyatakan bahwasanya akta hibah Nomor 2.414/2017 adalah sah dan berlaku.
PENYELESAIAN DAN SANKSI ATAS TINDAK PIDANA KONSUMEN TERHADAP KEJAHATAN PELAKU USAHA Habib, Yahya Abdul; Gilalo, Jacobus Jopie
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.446

Abstract

Untuk melindungi konsumen, penyelesaian sengketa dengan pelaku usaha dapat dilakukan melalui penyelesaian litigasi dan non-litigasi, dari dua opsi penyelesaian yang tersedia, pendekatan pengadilan juga dikenal sebagai litigasi adalah yang paling sesuai dan menguntungkan bagi konsumen. Ini karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan adalah metode yang paling sering digunakan untuk menyelesaikan sengketa, baik publik maupun privat. Jika ada laporan bahwa pelaku usaha melakukan tindak pidana konsumen, pelapor dapat mengadukan atau melaporkan terlapor kepada pihak kepolisian, menurut Pasal 8 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain itu, pelaku usaha atau terlapor dapat mengadukan dan melaporkan tindak pidana yang terkait dengan perlindungan konsumen, seperti tindak pidana perdagangan (Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan) dan standarisasi dan penilaian kesesuaian (Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian) sedangkan sanksi hukum yang dapat diberikan kepada pelaku usaha atau terlapor adalah sanksi administratif
PENGATURAN PENGGUNAAN DANA DESA BERDASARKAN UU HKPD Jenar, Saptono; Nurlaela, Luthfiyah; Sabil , M. Asnawi; Ganmawati, Aisyah; Ma'ani, Hasman
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.379

Abstract

Sejak UU 6/2014 tentang Desa (UU Desa) diterbitkan, maka ditentukan bahwa salah satu instrumen pendapatan desa adalah Dana Desa yang bersumber dari APBN. Dalam perkembangannya saat ini, Dana Desa telah dijadikan sebagai salah satu jenis TKD sebagaimana diatur dalam UU 1/22 tentang HKPD (UU HKPD). Ratio legis pengaturan Dana Desa sebagai salah satu TKD dalam UU HKPD merupakan bukti keberpihakan negara dan pengakuan serta penghormatan negara kepada desa sesuai dengan ketentuan Pasal 18B ayat (2) UUD NRI Tahun 1945. Untuk melaksanakan pengaturan Dana Desa berdasarkan UU HKPD, maka diterbitkan PP 37/2023, PMK 146/2023, Permendesa PDTT 7/2023 dan Permendesa PDTT 13/2023 sebagai peraturan pelaksana dari UU HKPD. Sementara itu, dalam hal menentukan arah kebijakan pengaturan rincian prioritas penggunaan Dana Desa ditentukan untuk pencapaian SDGs Desa sesuai dengan Permendesa PDTT 21/2020 jo Permendesa PDTT 6/2023. Berkenaan dengan politik hukum pengaturan rincian prioritas penggunaan Dana Desa, baik di bidang pembangunan desa maupun pemberdayaan masyarakat desa pada prinsipnya telah mencerminkan politik hukum pembangunan nasional sebagaimana diatur dalam UU RPJPN 2005-2025 dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum sesuai tujuan negara sebagaimana tercantum dalam Alinea ke-IV UUD NRI Tahun 1945.
PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PEMILIK MANFAAT (BENEFICIAL OWNER) DALM TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Maulidah, Khilmatin; Hengki, Muhammad Rizqi; Sari, Ratna Kumala
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 2 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i2.386

Abstract

Gagasan pembentukan perusahaan tidak secara khusus menyebutkan identitas Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) dari kegiatan korporasi tersebut. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) merupakan isu khusus dalam rezim anti pencucian uang karena mereka sering kali tidak dilibatkan dalam sistem hukum ketika tindak pidana pencucian uang sedang diselidiki. Definisi isu dalam penelitian ini adalah bagaimana prosedur pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) mematuhi hukum dan peraturan Indonesia, serta bagaimana kesalahan pidana pemilik manfaat (Beneficial Owner) untuk pelanggaran pencucian uang terkena dampak. Studi ini bermaksud untuk memutuskan kebutuhan bagi pemilik manfaat sesuai dengan peraturan dan pedoman yang relevan dan kewajiban pidana pemilik yang membantu dalam tindak pidana pencucian uang. Konsekuensi dari tinjauan tersebut menunjukkan bahwa Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme merupakan komponen yang digunakan untuk mengakui transparansi pemilik manfaat dari korporasi. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi merupakan pedoman pelaksanaan untuk Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018. Selanjutnya, pemilik manfaat yang melakukan tindak pidana pencucian uang dapat dikenakan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang dihubungkan dengan Pasal 3, Pasal 4, atau Pasal 5.
TECHNICAL PROBLEMS IN THE REVIEWING OF GOVERNMENT REGULATION IN LIEU OF LAW (PERPPU) AT THE CONSTITUTIONAL COURT FROM THE PERSPECTIVE OF LEGAL CERTAINTY Taufikkurrahman Upik; Slamet Suhartono; Syofyan Hadi
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.414

Abstract

The need for formal legal sources in constitutional activities in public life cannot be ascertained due to a country's dynamics and political conditions. It is still also related to the need for regulatory provisions that align with current conditions. Government Regulations in Lieu of Law (PERPPU) are issued by the President in response to compelling urgencies, leveraging his constitutional authority to enact such regulations. Since PERPPU is a subjective product of the President, as mandated by the 1945 Constitution, it must be immediately reviewed by The House of Representatives (DPR) for approval or revoked if rejected. With the issuance of the PERPPU, certain parties may undoubtedly feel constitutionally disadvantaged. In such cases, the way that can be taken is to conduct a judicial review of the Constitutional Court as has been established in legal precedent. This research includes legal research. It is called legal research because the object of research is related to law. The type of research used is normative juridical. The approaches used in this research are the statute, conceptual, and case approaches. The results showed that many cases of PERPPU reviewing at the Constitutional Court lost the object of reviewing because it was enacted into law by the DPR. The loss of reviewing object PERPPU reviewing at the Constitutional Court becomes a technical problem in PERPPU reviewing that must be anticipated in the procedure for reviewing at the Constitutional Court.
PRINSIP HUKUM HAK GUNA BANGUNAN (HGB) DI ATAS HAK PENGELOLAAN (HPL) PADA TANAH HASIL REKLAMASI DALAM PERSPEKTIF UUPA Putri, Berliyan Erika; Setyadji, Sri
IBLAM LAW REVIEW Vol. 4 No. 3 (2024): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v4i3.415

Abstract

Tanah merupakan wadah dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan, khususnya dipergunakan untuk perkembangan perekonomian seperti pembangunan Rumah Sakit, Perkantoran, Hotel dan lain-lain sebagainya. Namun, permintaan tanah tersebut tidak sebanding dengan ketersediaan tanah yang ada. Untuk mengatasi permasalahan tersebut, maka pemerintah mengatasinya dengan mengubah wilayah pantai menjadi daratan baru sehingga dapat ditempati dan dapat dipergunakan untuk pelaksanaan pembangunan. Upaya demikian disebut dengan “Reklamasi”. Pada penelitian ini menggunakan jenis penelitian hukum normatif yaitu penelitian yang mengkaji melalui studi dokumen seperti berbagai bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan, teori-teori hukum dan dapat pula pendapat dari para sarjana. Hasil penelitian menunjukan bahwa regulasi dan ketentuan terkait prinsip-prinsip Hak Guna Bangunan di atas Hak Pengelolaan pada tanah reklamasi dilaksanakan oleh Perusahaan swasta, pemerintah kabupaten/kota, BUMN, kerjasama antara perusahaan swasta dengan pemerintah kabupaten/kota dan kerjasama anatar perusahaan swasta dengan BUMN, dalam tenggat waktu selama 30 tahun dan dapat diperpanjang selama 25 tahun dan dapat diperbaharui selama 20 tahun.